Perusahaan: Visa

  • PM Albanese Sorot Islamofobia di Australia yang Menjadi-jadi

    PM Albanese Sorot Islamofobia di Australia yang Menjadi-jadi

    Canberra

    Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese, mengatakan pemerintahannya akan mempertimbangkan rekomendasi dari laporan independen tentang Islamofobia di negara tersebut, yang menunjukkan bahwa sentimen anti-Muslim di Australia telah mencapai “level yang belum pernah terjadi sebelumnya”.

    Laporan independen yang disebut oleh Albanese itu, seperti dilansir Reuters, Jumat (12/9/2025), merupakan laporan yang dirilis pada Jumat (12/9) waktu setempat, oleh utusan khusus pemerintah Australia untuk memerangi Islamofobia, Aftab Malik.

    Menurut laporan independen tersebut, normalisasi Islamofobia telah meluas di Australia sehingga banyak insiden yang bahkan tidak dilaporkan.

    “Kenyataannya adalah bahwa Islamofobia di Australia terus berlanjut, terkadang diabaikan dan terkadang disangkal, tetapi tidak pernah ditangani sepenuhnya,” kata Malik dalam konferensi pers di Sydney, dengan didampingi langsung oleh Albanese.

    “Kita telah melihat pelecehan publik, grafiti…kita telah melihat perempuan dan anak-anak Muslim menjadi sasaran, bukan karena apa yang mereka lakukan, tetapi karena siapa mereka dan apa yang mereka kenakan,” sebutnya.

    Laporan setebal 60 halaman itu mengusulkan 54 rekomendasi kepada pemerintah Australia, termasuk memulai penyelidikan untuk memeriksa diskriminasi berdasarkan agama, dan dampak Islamofobia terhadap kohesi sosial dan demokrasi.

    Malik ditunjuk tahun lalu untuk merekomendasikan langkah-langkah pencegahan kebencian anti-Muslim setelah Australia mengalami lonjakan insiden antisemitisme dan Islamofobia sejak perang berkecamuk antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza sekitar dua tahun lalu.

    “Serangan 7 Oktober 2023 di Israel menandai titik balik terbaru, di mana Islamofobia telah mencapai level yang belum pernah ada sebelumnya,” kata laporan independen tersebut.

    Sejak konflik dimulai, Islamofobia Register mencatat peningkatan insiden kebencian sebesar 150 persen pada November 2024.

    Albanese, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa menargetkan warga Australia berdasarkan keyakinan agama mereka merupakan serangan terhadap nilai-nilai inti negara, dan bahwa dirinya akan “mempertimbangkan dengan saksama” rekomendasi laporan independen tersebut.

    “Warga Australia seharusnya dapat merasa aman dan nyaman di komunitas mana pun … kita harus memberantas kebencian, ketakutan, dan prasangka yang mendorong Islamofobia dan perpecahan dalam masyarakat kita,” tegasnya.

    Albanese juga menunjuk seorang utusan khusus untuk antisemitisme, dengan laporannya yang dirilis pada Juli lalu telah merekomendasikan pemotongan dana untuk universitas yang gagal melindungi mahasiswa Yahudi dan menyaring pelamar visa serta non-warga negara untuk pandangan ekstremis.

    Simak juga Video: Australia Siap Akui Palestina di Sidang PBB Mendatang

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 

    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:
    Melamar Pekerjaan
    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan
    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting
    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA
    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:

    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya

    Cara membuat SKCK offline:

    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)
    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:

    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000

    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.

    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 
     
    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

    Melamar Pekerjaan

    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan

    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting

    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA

    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:
     
    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya
     
    Cara membuat SKCK offline:
     
    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)

    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:
     
    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000
     
    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.
     
    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 

    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:
    Melamar Pekerjaan
    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan
    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting
    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA
    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:

    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya

    Cara membuat SKCK offline:

    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)
    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:

    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000

    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.

    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 
     
    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

    Melamar Pekerjaan

    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan

    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting

    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA

    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:
     
    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya
     
    Cara membuat SKCK offline:
     
    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)

    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:
     
    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000
     
    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.
     
    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Penggerebekan Pabrik Hyundai Guncang Hubungan Dagang AS-Korsel

    Penggerebekan Pabrik Hyundai Guncang Hubungan Dagang AS-Korsel

    Jakarta

    Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, pada hari Kamis (11/0) mengatakan bahwa penggerebekan imigrasi yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat ( AS) di sebuah pabrik Hyundai adalah tindakan yang “membingungkan” dan dapat berdampak buruk terhadap investasi Korea Selatan di Amerika Serikat di masa depan.

    Penggerebekan tersebut merupakan operasi antiimigrasi terbesar di satu lokasi sejak Presiden AS Donald Trump kembali menjabat pada bulan Januari dan memperketat kebijakan imigrasi sebagai prioritas politik utamanya.

    Mau investasi di AS jadi ragu

    Dalam sebuah konferensi pers, Lee mengatakan bahwa penggerebekan ini kemungkinan akan membuat perusahaan-perusahaan Korea Selatan menjadi “ragu-ragu” untuk berinvestasi di Amerika Serikat.

    Pekan lalu, penahanan sekitar 300 pekerja Korea Selatan dalam sebuah penggerebekan besar di lokasi pabrik baterai Hyundai-LG di negara bagian Georgia menimbulkan kekhawatiran terhadap kelayakan berbisnis di AS.

    Ia menyampaikan bahwa para pekerja yang ditahan akan keluar dari pusat penahanan pada pukul 15.00 sore waktu Korsel pada hari Kamis (11/09) dan akan segera diterbangkan kembali ke Korea Selatan.

    Setelah insiden penahanan tersebut, perusahaan-perusahaan Korea Selatan “tidak bisa tidak mempertanyakan apakah membangun pabrik di AS sepadan dengan potensi risikonya,” ujar Lee.

    “Hal ini dapat berdampak besar pada keputusan investasi di masa depan, terutama saat mengevaluasi kelayakan operasional langsung di AS,” tambahnya.

    Insiden ini memicu kemarahan di Korea Selatan, terlebih karena terjadi tak lama setelah perjanjian dagang besar antara kedua negara yang dirancang untuk mencegah tarif besar-besaran yang diancamkan Trump.

    Seoul mencari solusi untuk meredakan ketegangan

    Setelah penggerebekan itu, Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Cho Hyun, terbang ke Washington untuk menyelesaikan masalah yang telah menjadi kekacauan diplomatik ini.

    Lee mengatakan bahwa Seoul sedang berdialog dengan Washington “untuk memastikan bahwa penerbitan visa untuk keperluan investasi dapat berjalan normal.”

    Langkah ini bisa mencakup “penambahan kuota visa” atau bahkan menciptakan kategori visa baru, ujarnya, seraya menambahkan bahwa ia percaya “pihak AS akan menemukan solusinya.”

    “Tetapi dalam situasi saat ini, perusahaan-perusahaan Korea Selatan akan ragu-ragu dalam melakukan investasi langsung di AS,” tambahnya.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih

    Editor: Rizki Nugraha

    Lihat juga Video Trump soal Pabrik Hyundai Digerebek: Hubungan AS-Korsel Sangat Baik

    (ita/ita)

  • Mengenal SKCK: Pengertian, Fungsi hingga Syarat Pengajuan – Page 3

    Mengenal SKCK: Pengertian, Fungsi hingga Syarat Pengajuan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

    Dokumen penting ini seringkali menjadi persyaratan utama untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari melamar pekerjaan, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga pengurusan visa dan keperluan pendidikan.

    Sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), SKCK kini memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

    Penerbitan SKCK dilakukan  di berbagai tingkatan kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, tergantung pada kebutuhan dan domisili pemohon.

    Kabar baiknya, proses pembuatan SKCK kini semakin mudah dan efisien, terutama dengan adanya layanan skck online. Masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK melalui aplikasi resmi Polri, mengurangi waktu dan kerumitan yang sebelumnya sering ditemui dalam pengurusan dokumen penting ini.

  • KPK Ceritakan Alasan Khalid Basalamah Terima Tawaran Kuota Haji Khusus

    KPK Ceritakan Alasan Khalid Basalamah Terima Tawaran Kuota Haji Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Khalid Basalamah menggunakan jalur haji khusus, meski sempat memilih haji furoda.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menceritakan Khalid mulanya ingin berangkat ibadah haji bersama rombongannya menggunakan visa furoda. Kemudian dia ditawari kuota khusus oleh agen travel PT Muhibbah milik Ibnu Masud.

    Sebab PT Muhibbah memberikan Surat Keputusan Kementerian Agama bahwa ada kuota tambahan sebesar 20 ribu, di mana 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari pemerintah.

    “Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi lho, ada SK-nya ini. Nah seperti itu, jadi tidak salah juga ketika disampaikan seperti itu. Walaupun dalam prosesnya, SK yang terbit itu ternyata menyimpang dari ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2018,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,  Rabu (10/9/2025).

    Sebagai informasi, seharusnya pembagian kuota haji tambahan sebesar 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

    Lebih lanjut, kuota haji khusus yang dijual oleh PT Muhibbah memiliki kondisi T0 atau jemaah bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean seperti haji furoda.

    “Artinya bisa langsung berangkat. Ya siapapun dengan prinsip ekonomian ya, biaya bayarnya lebih murah, tapi berangkatnya bisa langsung tahun itu. Ya pasti milih yang itu [haji khusus],” jelas Asep.

    Asep menambahkan penyidik masih mendalami perkara yang dialami Khalid Basalamah sehingga akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk memperkaya informasi.

    Diketahui, Selasa (9/9/2025) Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi fakta. Setelah diperiksa, dia menyampaikan kepada wartawan menjadi korban dari PT Muhibbah

    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud,” katanya kepada wartawan.

    Khalid menjelaskan jemaah dari Uhud Tour termasuk dalam jamaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan  Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum mendapatkan kuota tambahan.

    Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya.

    Sebagai informasi, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen.

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

  • KPK Dalami Alasan Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Jalur Furoda – Page 3

    KPK Dalami Alasan Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Jalur Furoda – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keputusan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah yang memilih menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan memakai kuota khusus. Padahal, Khalid Basalamah sudah membayar dan siap naik haji lewat jalur furoda.

    “Didalami. Itu didalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

    Ketika ditanya mengenai pendalaman yang dilakukan KPK turut membahas keputusan Khalid Basalamah dilatarbelakangi faktor ekonomis atau tidak, Asep menyarankan agar pertanyaan tersebut langsung ditanyakan kepada yang bersangkutan.

    “Kalau ke sini (KPK) lagi, nanti ditanya, ‘Pak, lebih murah ya?’ (alasan lepas furoda meski sudah bayar, dan memilih haji khusus),” katanya.

    Asep menjelaskan penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa pada tahun keberangkatan haji tersebut tidak ada haji furoda. Hanya ada kuota haji khusus yang merupakan hasil pembagian dari 20.000 kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

    “Akan tetapi, yang jelas tersedia saat itu adalah kuota haji khusus karena pembagian yang 20.000 itu 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Kuota haji khusus menjadi lebih banyak karena seharusnya hanya 1.600 atau delapan persen dari 20.000,” katanya.

    Khalid Basalamah usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji pada Selasa (9/9/2025), mengaku dirinya merupakan jamaah haji furoda yang sudah bayar dan siap berangkat menunaikan ibadah haji.

    “Akan tetapi, ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah (PT Muhibbah Mulia Wisata) dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” jelas Khalid Basalamah.

  • KPK Nyatakan Khalid Basalamah Berhaji Pakai Kuota Khusus Bermasalah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    KPK Nyatakan Khalid Basalamah Berhaji Pakai Kuota Khusus Bermasalah Nasional 10 September 2025

    KPK Nyatakan Khalid Basalamah Berhaji Pakai Kuota Khusus Bermasalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ustaz Khalid Basalamah yang diperiksa KPK sebagai saksi fakta disebut pergi berhaji tahun 2024 menggunakan kuota khusus bermasalah yang kini diusut KPK.
    “Kami memeriksa yang bersangkutan itu sebagai saksi fakta. Sebagai saksi fakta, di mana yang bersangkutan itu juga berangkat pada tahun 2024. Jadi yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
    Asep menjelaskan, pria bernama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjadi pembimbing dari rombongan haji tersebut yang berangkat menggunakan kuota haji khusus yang bermasalah dalam perkara ini.
    “Ternyata menggunakan kuota khusus yang dari tadi, yang asalnya 20.000 itu digunakan salah satunya untuk rombongannya Pak Ustaz KB ini dengan rombongan jemaah yang lainnya. Nah, inilah tentunya yang menjadi dorongan bagi kami untuk terus menggali,” ujarnya.
    Sebelumnya, Direktur Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu telah rampung diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    , Khalid yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dimintai keterangan hampir 8 jam, dari 11.04 WIB sampai dengan 18.48 WIB.
    Khalid mengaku sebagai korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.
    “Saya kan sebagai Jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.
    Dia menjelaskan, awalnya ia akan berangkat ibadah haji dengan kategori haji furoda.

    Namun, saat akan berangkat haji furoda, Ibnu Mas’ud menawarkan ia berpindah agar berangkat haji menggunakan travelnya yang disebutkan resmi dari Kementerian Agama.
    “Kita memang sudah berangkat setiap tahun dengan furoda. Cuma waktu kami sudah bayar furoda, kami sudah akan berangkat, sudah siap. Jemaah juga sudah siap semua. Nah, Ibnu Mas’ud ini dari PT Muhibbah datang menawarkan untuk menggunakan visa ini (kuota khusus). Dengan mengatakan itu adalah visa resmi. Kuota resmi,” ujarnya.
    Khalid mengatakan, atas penawaran tersebut, ia dan 122 jemaah Uhud Tour menjadi calon jemaah haji yang berangkat menggunakan jasa travel Muhibbah Mulia Wisata.
    “Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu, dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” tuturnya.
    Khalid menambahkan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah Mulia Wisata ini seperti haji khusus.
    “Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamen BUMN: Transformasi digital wujudkan pembayaran nasional mandiri

    Wamen BUMN: Transformasi digital wujudkan pembayaran nasional mandiri

    Sekarang kita bisa lihat bahwa sistem pembayaran Indonesia cukup mandiri, tidak tergantung kepada sistem pembayaran luar negeri, dan keamanannya juga tidak jelek.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) Kartika Wirjoatmojo menyampaikan transformasi digital di sektor keuangan Indonesia telah menunjukkan capaian penting, yakni keberhasilan membangun sistem pembayaran nasional yang mandiri melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), QRIS, dan BI-Fast.

    Menurut Wamen BUMN yang akrab disapa Tiko ini, langkah tersebut membuktikan bahwa Indonesia tidak lagi sepenuhnya bergantung pada jaringan global seperti Visa dan Mastercard, sekaligus memperkuat ketahanan digital nasional.

    “Kita tahu waktu itu diputuskan bahwa kita harus lepas secara bertahap ketergantungan kita kepada Visa dan Mastercard dengan membangun GPN, QRIS, dan BI-Fast,” ujar Tiko dalam acara Digital Resilience Summit 2025, di Gedung Peruri, Jakarta, Rabu.

    Tiko menjelaskan Kementerian BUMN bersama-sama dengan Bank Indonesia serta seluruh perbankan Indonesia membangun ekosistem pembayaran dari awal mulai dari infrastruktur, hardware, software, API integration, serta dari sisi keamanan.

    Dengan adanya sistem pembayaran nasional, Indonesia kini menjadi lebih mandiri dan tidak lagi ketergantungan pada sistem pembayaran luar negeri.

    “Sekarang kita bisa lihat bahwa sistem pembayaran Indonesia cukup mandiri, tidak tergantung kepada sistem pembayaran luar negeri, dan keamanannya juga tidak jelek,” katanya lagi.

    Tiko menekankan pembangunan infrastruktur digital harus dilakukan dengan perencanaan yang terstruktur dan mementingkan aspek keamanan, mulai dari enkripsi, sistem autentifikasi multifaktor, hingga tata kelola pengembangan aplikasi yang terintegrasi. Langkah tersebut dinilai Tiko dapat meminimalisir terjadinya peretasan ataupun phising.

    Ia juga menyoroti isu perlindungan data pribadi. Menurutnya, insiden kebocoran data harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola data sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Kita bersama-sama pemerintah dan seluruh pelaku swasta, lembaga pemerintah, memastikan bahwa kepercayaan publik kepada perlindungan data harus berjalan dengan efektif, termasuk dengan digital consent dan sebagainya,” ujar Tiko pula.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Khalid Basalamah Mengaku jadi Korban PT Muhibbah pada Kasus Korupsi Kuota Haji

    Khalid Basalamah Mengaku jadi Korban PT Muhibbah pada Kasus Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Khalid Basalamah mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah dalam kasus kuota haji 2023-2024 yang tengah diusut di lingkungan Kementerian Agama.

    Pernyataan ini dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025), sebagai saksi fakta.

    Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, menceritakan dia melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur furoda dan telah membayar untuk pemberangkatan. Namun dia ditawarkan visa furoda oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga terdaftar menjadi jemaah haji travel tersebut.

    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud,” katanya kepada wartawan.

    Khalid menjelaskan jemaah dari Uhud Tour sudah termasuk dalam jamaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum mendapatkan kuota tambahan. 

    Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya.

    Sebagai informasi, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen. 

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemetenrian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya di situlah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.