Perusahaan: Visa

  • DPR Dorong KHU Segera Terbitkan Aturan Teknis Umrah Mandiri

    DPR Dorong KHU Segera Terbitkan Aturan Teknis Umrah Mandiri

    Jakarta (beritajatim.com) – Undang-Undang Haji dan Umrah Tahun 2025 resmi melegalkan skema umrah mandiri, yang memungkinkan calon jemaah mengurus seluruh proses ibadahnya sendiri sepanjang memenuhi persyaratan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

    Menanggapi kebijakan baru ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan meminta Kementerian Haji dan Umrah (KHU) segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara pelaksanaan umrah mandiri secara menyeluruh.

    “Agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk syarat akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah,” kata Ashari dalam keterangan yang diterima, Senin (27/10/2025).

    Ashari menegaskan, perubahan regulasi ini perlu disikapi dengan adaptasi positif, bukan resistensi. Ia mendorong pelaku usaha perjalanan ibadah untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah.

    “Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi: memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jemaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan — justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tuturnya.

    Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha biro perjalanan, melainkan membuka akses yang lebih luas dan memberi fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan cara lebih mandiri, transparan, dan efisien. “Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujarnya.

    Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan umrah selama ini, seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, hingga minimnya perlindungan jemaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat. “Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya.

    Ashari juga mengimbau agar pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah tidak bereaksi berlebihan terhadap kebijakan baru tersebut. “Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jemaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” tegasnya. [hen/beq]

  • Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara

    Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara

    Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan.
    Ketentuan mengenai pelaksanaan umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan melalui: a. PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.
    Dengan demikian, aturan baru tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan.
    Masyarakat yang memiliki kesiapan secara fisik hingga finansial kini memiliki opsi untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri selama memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan.
    Sayangnya, aturan yang baru dilegalkan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan pebisnis biro perjalanan haji dan umrah di Indonesia.
    Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina memastikan pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan skema umrah mandiri.
    Hal tersebut menjadi latar belakang Komisi VIII dan pemerintah untuk mengatur umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    “Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
    Menurut Selly, dukungan otoritas Arab Saudi terhadap skema umrah mandiri terlihat dari digandengnya maskapai penerbangan nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
    Jika melakukan umrah mandiri dan terbang ke Arab Saudi menggunakan dua maskapai tersebut, jemaah akan memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau visa transit.
    Dengan visa transit tersebut, jemaah dapat melaksanakan umrah secara mandiri, sekaligus memanfaatkan waktunya untuk berkeliling ke kota lain di Arab Saudi.
    “Maka pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” ujar Selly.
     
    Aturan umrah mandiri ini juga mendapatkan dukungan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur yang menilai umrah mandiri layak diberikan landasan hukum karena unggul pada biaya yang lebih murah dan efisien.
    “Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Gus Fahrur, kepada Kompas.com, Sabtu (25/10/2025).
    Akan tetapi, Fahrur mengimbau agar masyarakat yang hendak melaksanakan umrah mandiri bisa mempersiapkan perjalanan dengan matang, termasuk berkaitan dengan tata cara ibadah umrah yang sesuai dengan syariat Islam.
    “Namun, itu harus dipersiapkan ilmunya, agar ibadah umrah bisa dilakukan sesuai ketentuan syariat bukan sekadar wisata,” ujar dia.
    Fahrur meminta masyarakat lebih kritis menilai iklan umrah mandiri, apalagi dari agen yang tidak dikenal, karena adanya potensi penipuan calon jemaah umrah atas kebijakan baru melegalkan umrah mandiri tersebut.
    “Ya, harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib diikuti, agar tidak telantar dan menjadi korban makelar,” kata dia.
    Berkait dengan keselamatan jemaah, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri sudah secara otomatis membuat jemaah terlindungi oleh negara.
    “Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kemenhaj dan Kemenlu di Arab Saudi, otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
    “Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” kata dia.
    Ia juga memastikan bahwa kebijakan dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel yang selama ini telah membantu pengurusan jemaah di Tanah Suci.
    “Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati, bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jemaah umrah mandiri,” ujar Dahnil.
    Pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
    “Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” kata dia.
     
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakariya menyebut, umrah mandiri yang baru saja dilegalkan pemerintah memiliki banyak risiko bagi jemaah.
    Ia mempertanyakan siapa pihak yang akan merawat jemaah umrah mandiri ketika mereka jatuh sakit di Tanah Suci di saat tidak ada pihak yang menjamin keamanan dan pelayanan mereka.
    “Tidak ada keamanan dan pelayanan, contoh misal sakit, meninggal, dan lain-lain. Contoh Wakil Panja (Panitia Kerja) DPR RI Komisi 8 bercerita saudaranya sakit meninggal, tidak ada yang urus,” kata Zaki, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).
    Selain itu, jemaah umrah mandiri juga tidak mendapat bimbingan, kajian ilmu, sejarah, ibadah bersama, manasik, hingga risiko kesalahan ibadah karena tidak memahami syarat dan rukun umrah.
    “Tidak ada kepastian pelayanan seperti mengurus semua hal sendiri: dokumen, perlengkapan, transport, akomodasi, visa,” tutur Zaki.
    Zaki khawatir dengan keamanan jemaah umrah mandiri lantaran kasus penipuan calon jemaah umrah selama ini merajalela meski sudah diawasi pemerintah.
    “Jangan lupakan sejarah kelam 2016, penipuan besar yang gagal memberangkatkan 120.000 jemaah, padahal pemerintah sudah diingatkan asosiasi 3 tahun sebelumnya,” ujar Zaki.
    Amphuri bersama 12 asosiasi lainnya membuka peluang menggugat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Gugatan diajukan karena AMPHURI menilai keputusan pemerintah dan DPR melegalkan umrah mandiri dinilai memiliki risiko bahaya bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji dan umrah berbasis keumatan.
    “Opsi
    judicial review
    (JR) ke MK masuk dalam salah satu opsi yang mungkin akan ditempuh ke depannya,” kata Zaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ribuan Pelari Antusias Ramaikan Raya Run Surabaya, Bank Raya Luncurkan Kartu Virtual Debit Visa  – Page 3

    Ribuan Pelari Antusias Ramaikan Raya Run Surabaya, Bank Raya Luncurkan Kartu Virtual Debit Visa  – Page 3

    Lebih lanjut, Kicky menjelaskan bahwa Bank Raya terus berupaya menjangkau komunitas hobi seperti pelari melalui inovasi digital yang relevan. Salah satu produk andalannya adalah Saku Bareng, tabungan digital yang dirancang untuk komunitas dan kelompok agar bisa menabung secara kolektif dengan sistem transparan.

    Fitur ini memungkinkan hingga 300 anggota bergabung dalam satu tabungan bersama, lengkap dengan menu pembuatan lima saku berbeda agar memudahkan pemisahan bujet pribadi dan komunitas. Admin juga dapat memantau rekap keuangan otomatis, mengatur penagihan melalui fitur Tagih Uang, serta mengontrol setiap transaksi dengan notifikasi real-time.

    Dengan fitur tersebut, pengelolaan keuangan bersama menjadi lebih praktis, aman, dan transparan.

    Luncurkan Kartu Virtual Debit Visa di Aplikasi Raya 

    Tak hanya menghadirkan ajang olahraga, Bank Raya bersama Visa juga meluncurkan Kartu Virtual Debit Visa yang bisa diakses langsung melalui Aplikasi Raya. Fitur ini memungkinkan nasabah mengajukan kartu secara online tanpa harus datang ke cabang, mengatur limit transaksi domestik maupun internasional, serta melakukan block/unblock kartu secara instan.

    Melalui kartu virtual ini, nasabah dapat bertransaksi di berbagai merchant online, mulai dari e-commerce, platform transportasi daring, hingga marketplace internasional.

    Untuk keamanan, kartu dilengkapi dengan 3D Secure In-App authentication dan verifikasi PIN melalui aplikasi Raya. Selama masa promosi, pengguna berkesempatan mendapatkan beragam diskon dan cashback menarik di sejumlah platform digital.

    Dukung Industri Kreatif Nasional 

    Masih di hari yang sama, Bank Raya juga mendukung industri musik melalui acara “Merayakan Senandung Sore di TMII” yang menghadirkan D’Masiv sebagai bintang tamu utama. Nasabah bisa bertransaksi di 16 tenant F&B menggunakan aplikasi Raya App dengan promo cashback Rp50 ribu untuk transaksi minimal Rp25 ribu, serta hadiah langsung berupa gadget hingga emas bagi pembuka rekening baru.

    Hingga Juni 2025, pengguna Aplikasi Raya telah mencapai 1,05 juta nasabah dengan pertumbuhan transaksi digital sebesar 42,7% (yoy) dan total nilai simpanan digital mencapai Rp1,5 triliun. Bank Raya menegaskan komitmennya untuk terus memperluas ekosistem digital dan memperkuat layanan finansial berbasis komunitas, sejalan dengan visinya menjadi bank digital utama dengan akses keuangan terluas bagi masyarakat Indonesia.

  • AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki

    AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki

    AMPHURI: Umrah Bukan Wisata Biasa seperti ke Turki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan bahwa ibadah umrah tidak seperti wisata biasa ke negara-negara di benua Eropa atau ke Turki.
    Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI Zaki Zakaria, guna merespons keputusan pemerintah dan DPR RI yang resmi melegalkan umrah mandiri.
    “Umrah bukan wisata biasa seperti ke Eropa atau Turki, melainkan ibadah mahdhah (ritual suci) yang menuntut bimbingan dan tata cara sesuai syariat,” kata Zaki, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).
    Zaki mengatakan, pelaksanaan ibadah umrah yang mengabaikan biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) membuat masyarakat yang berangkat ke tanah suci kehilangan sentuhan pembinaan rohani dan sosial.
    Selama ini, kata dia, pembinaan itu dilakukan oleh organisasi masyarakat Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.
    Pihaknya menilai, masyarakat awam pada umumnya tidak memahami pengurusan administrasi perjalanan ke Tanah Suci hingga syarat dan rukun haji atau umrah.
    “Jika tren ini dibiarkan, ekosistem umrah-haji berbasis keumatan yang tumbuh sejak zaman KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari bisa hancur perlahan,” tutur dia.
    Sementara itu, menurut Zaki, keputusan pemerintah dan DPR melegalkan umrah mandiri membuka peluang bagi perusahaan tingkat global hingga
    marketplace
    asing berupa
    online travel agent
    dan
    wholesaler
    global seperti Traveloka, Tiket.com, Agoda, Maysan, dan lainnya untuk menjual langsung paket umrah ke masyarakat.
    Penjualan itu dilakukan tanpa melibatkan PPIU sebagai biro perjalanan haji dan umrah yang dioperasikan oleh masyarakat Indonesia.
    AMPHURI melihat bahwa penjualan paket umrah dari
    wholesaler
    tersebut bisa menimbulkan dampak luas.
    Di antaranya, kedaulatan ekonomi umat hilang.
    Padahal, sektor haji dan umrah telah membuka lebih dari 4,2 juta lapangan pekerjaan di Indonesia.
    Pekerjaan tersebut meliputi
    tour leader
    , pemandu ibadah, usaha kecil mikro menengah (UMKM) yang menyediakan perlengkapan, hingga hotel dan katering lokal.
    “Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir ke luar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan,” tutur Zaki.
    Di sisi lain, pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah menurun jika dibandingkan dengan penyelenggaraan perjalanan umrah melalui PPIU.
    Biro perjalanan umrah Tanah Air, kata dia, harus mengantongi izin, akreditasi, sertifikasi, bank garansi, dan tunduk pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kementerian Agama.
    “Sementara entitas asing atau
    marketplace
    global tidak akan tunduk pada mekanisme yang sama, sehingga pengawasan negara melemah dan potensi penyimpangan meningkat,” kata Zaki.
    Sebelumnya, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri.
    Ketentuan itu diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
    Umrah mandiri mewajibkan calon jemaah memiliki paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan dan sudah mengantongi tiket pulang dan pergi.
    Selain itu, calon jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengantongi visa, dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian Haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Cek Aturan & Syaratnya!

    Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Cek Aturan & Syaratnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan praktik Umrah mandiri dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan regulasi umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah dari Tanah Air.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil, Sabtu (25/10/2025).

    Lebih lanjut, dia mengakui bahwa sebelum ketentuan UU ini diterapkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan.

    Namun, demikian, Dahnil memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaan umrah mandiri tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.

    Ketentuan & Syarat Umrah Mandiri

    Adapun, pengakuan atas mekanisme umrah mandiri tertuang dalam UU No. 14/2025 pasal 86. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui tiga cara, yakni huruf a melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), huruf b secara mandiri, serta huruf c melalui menteri.

    Lebih lanjut, terdapat sejumlah persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri yang termaktub dalam pasal 87A, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

    Di samping itu, terdapat pengecualian atas sejumlah perlindungan bagi calon jemaah umrah mandiri sebagaimana tercantum pada Pasal 96 UU Haji dan Umrah.

    Hal ini berkaitan dengan pelindungan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi sebagaimana huruf d pasal tersebut. Berikutnya adalah pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana huruf e.

    Pasal 97 lantas mengecualikan jemaah umrah mandiri dari kompensasi dan ganti rugi atas pemberian pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

    UU Haji juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri. Pasal 122 menyatakan bahwa individu atau korporasi yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

  • Anggota DPR Minta Pengusaha Travel Tak Panik Meski Umrah Mandiri Dilegalkan: Jasa Profesional Tetap Dibutuhkan – Page 3

    Anggota DPR Minta Pengusaha Travel Tak Panik Meski Umrah Mandiri Dilegalkan: Jasa Profesional Tetap Dibutuhkan – Page 3

    Masyarakat kini memiliki opsi untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa biro perjalanan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

    Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:

    Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),

    Secara mandiri,

    Melalui menteri.

    Cara umrah secara mandiri yang tercantum pada Pasal 86 ayat (1) UU PIHU versi terbaru itu, tidak ada di UU PIHU versi lama.

    Kendati demikian, jemaah umrah mandiri tidak akan mendapat perlindungan layanan yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

    “Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali jemaah umrah mandiri,” bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah.

    Jemaah umrah mandiri juga tidak akan mendapatkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Hal itu juga diatur dalam Pasal 96 ayat (5).

    Persyaratan Umrah Mandiri Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:

    1. beragama Islam;

    2. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;

    3. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

    4. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

  • Standar Ganda Global dan Kemungkinan Pupusnya Harapan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade

    Standar Ganda Global dan Kemungkinan Pupusnya Harapan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade

    JAKARTA – Mimpi Indonesia menjadi tuan rumah kompetisi besar olahraga, seperti Olimpiade, dibelenggu keputusan Komite Olimpiade Internasional (IOC).

    Komite Olimpiade Internasional mendesak federasi olahraga global untuk berhenti menyelenggarakan acara di Indonesia. Seruan ini diambil setelah Indonesia membatalkan visa atlet asal Israel yang seharusnya berlaga di World Artistic Gymnastics Championship di Jakarta. Namun sikap Indonesia, yang diperkuat putusan Pengadilan Arbitrase Internasional, dikecam IOC.

    IOC tidak dapat menemukan solusi atas keputusan tersebut, yang menurut Federasi Senam Israel (IGF) telah menciptakan preseden berbahaya.

    Menanggapi hal ini, dewan eksekutif IOC mengadakan pertemuan dan memutuskan untuk “mengakhiri segala bentuk dialog” dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) mengenai penyelenggaraan Olimpiade, Olimpiade Remaja, atau konferensi lainnya di masa mendatang.

    Kantor pusat Komite Olimpiade Internasional (IOC) di Lausanne, Swiss. (ANTARA/REUTERS/Denis Balibouse)

    Larangan ini tetap akan berlaku sampai pemerintah Indonesia memberikan jaminan mengizinkan akses masuk bagi semua peserta, tanpa memandang kewarganegaraan. Selain itu, IOC akan merekomendasikan kepada semua federasi internasional untuk tidak menyelenggarakan ajang atau pertemuan olahraga internasional apa pun di Indonesia.

    Gejolak Dunia

    Keputusan pemerintah Indonesia membatalkan visa bagi para atlet Israel adalah sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Gaza. Tentara Israel dianggap melakukan genosida di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

    Ini sebenarnya bukan pertama kali Indonesia menolak kedatangan atlet Israel. Pada 2023, penolakan terhadap tim Israel terjadi menjelang Piala Dunia U-20, di mana Indonesia menjadi tuan rumah untuk pertama kalinya.

    Kontroversi tersebut memaksa Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.

    Sejak pecah perang Isreal-Hamas dua tahun lalu, keikutsertaan Israel di ajang olahraga menjadi kontroversi. Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez berharap Israel dicoret dalam seluruh kompetisi olahraga internasional.

    Sementara itu, menjelang pertandingan Kualifikasi Grup I Piala Dunia 2026, striker Norwegia Erling Haaland juga menyatakan dukungannya terhadap Palestina, sekaligus mengecam tindakan Israel. Dalam laga tersebut, Haaland mengemas hat-trick untuk memenangkan Norwegia 5-0 sekaligus menggagalkan keikutsertaan Israel di Piala Dunia.

    Tim Nasional Rusia mendapat skors dari FIFA akibat invasi negara tersebut terhadap Ukraina pada Februari 2022. Akibatnya, Timnas Rusia absen di Piala Dunia 2022 dan 2026, serta Euro 2024. (ANTARA/AFP/OLGA MALTSEVA)

    Presiden Federasi Sepakbola Norwegia Lise Klaveness mengatakan, Israel seharusnya diskors dari kompetisi internasional. Jika Rusia diskors oleh IOC akibat invasi ke Ukraina, Israel yang melakukan genosida di Gaza juga perlu diperlakukan sama. Sebab, kehadiran Israel pasti memicu kontroversi dan gejolak.

    Apa yang dilakukan IOC, dengan seolah membela Israel, mengingatkan publik terhadap apa yang dialami Rusia. Sejak invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022, Timnas Rusia dilarang berkompetisi di ajang resmi UEFA dan FIFA. Akibatnya, mereka absen di Piala Dunia 2022 dan 2026, serta Euro 2024.

    Skorsing ini juga berlaku untuk klub Rusia, yang dilarang main di Liga Champions, Liga Europa, dan Conference League. Roman Abramovich, pemilik Chelsea berpaspor Rusia, juga diusir dari tanah Inggris.

    Berkaca pada pengalaman tersebut, IOC dituding membuat standar ganda dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik. Para atlet Rusia, seperti pesenam Angelina Melnikova, harus bermain dengan status sebagai atlet netral individu (AIN), karena tak bisa berlomba atas negaranya akibat skorsing dari IOC.

    Mimpi Tuan Rumah Kandas

    Indonesia memiliki mimpi besar menjadi tuan rumah Olimpiade 2036. Namun sebelum itu, KOI akan lebih dulu mencari batu loncatan dengan mengajukan diri sebagai tua rumah Olimpiade Remaja 2030.

    Gelaran Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 sedianya menjadi ajang pembuktian bahwa Indonesia layak menjadi tuan rumah ajang internasional, termasuk Olimpiade Remaja dan Olimpiade.

    Namun, gejolak yang terjadi sebelum Kejuaraan Dunia, ditambah keputusan IOC, membuat kans Indonesia untuk itu tertutup.

    Menanggapi pengumuman IOC, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengatakan, pemerintah Indonesia memahami sepenuhnya bahwa keputusan menolak kedatangan delegasi senam Israel akan memiliki konsekuensi.

    “Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, dan dunia, agar olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kejayaan bangsa di mata dunia,” ucap Erick Thohir.

    Pria yang juga menjabat Ketua PSSI ini menegaskan, keputusan IOC tidak akan berpengaruh pada aktivitas atlet Indonesia di ajang-ajang internasional. Karena, tidak ada poin yang melarang Indonesia ikut serta dalam ajang internasional.

    Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menyampaikan keterangan pers terkait tanggapan Pemerintah Indonesia terhadap pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (24/10/2025). (ANTARA /Dhemas Reviyanto/nz/pri)

    Menjadi tuan rumah sebuah ajang olahraga bukan sekadar memberi gengsi dan kebanggaan. Kejuaraan Dunia Senam Artistik, misalnya, menjadi pendorong perkembangan senam di Tanah Air. Tak hanya menyosialisasikan senam, Kejuaraan Dunia juga menjadi tempat debut para pesenam muda Indonesia seperti Alarice Prakoso dan Salsabilla Hadi.

    Sementara itu, Erick menegaskan tetap akan mengupayakan diskusi dan lobi-lobi. Menurutnya, apa yang diputuskan IOC bukan sesuatu yang tidak bisa dibicarakan atau didiskusikan.

  • Warga RI Bisa Kabur Aja Dulu ke China, Syaratnya Makin Mudah

    Warga RI Bisa Kabur Aja Dulu ke China, Syaratnya Makin Mudah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin meniti karier di luar negeri kini memiliki kesempatan baru melalui inisiatif dari Pemerintah China.

    Pada Rabu (1/10/2025), China secara resmi meluncurkan program visa khusus yang dirancang untuk menarik talenta global di bidang sains dan teknologi agar bersedia bekerja di Negara Tirai Bambu.

    Berdasarkan laporan AFP, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi China memperkuat posisinya sebagai pemimpin dunia dalam sektor sains dan teknologi, sekaligus menantang dominasi Amerika Serikat (AS).

    Program yang pertama kali diumumkan pada Agustus 2025 ini juga tampak kontras dengan kebijakan Washington. Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump justru menaikkan biaya visa kerja secara drastis, yang dinilai menghambat masuknya tenaga ahli asing.

    Sementara itu, media pemerintah CHina melaporkan bahwa visa kategori K ini akan secara signifikan mempermudah proses imigrasi bagi kandidat yang memenuhi persyaratan.

    “Dengan latar belakang beberapa negara yang menarik diri, berfokus pada kepentingan dalam negeri, dan mengesampingkan talenta internasional, China dengan penuh semangat memanfaatkan peluang penting ini dan segera memperkenalkan kebijakan ini,” tulis surat kabar pemerintah People’s Daily, dikutip dari AFP, Jumat (10/10/2025).

    Berbeda dengan banyak kategori visa lainnya, visa K tidak mewajibkan pemberi kerja atau entitas domestik untuk mengeluarkan undangan kepada pemohon.

    “Visa K akan menawarkan lebih banyak kemudahan bagi pemegangnya dalam hal jumlah entri yang diizinkan, masa berlaku, dan durasi tinggal,” lapor kantor berita pemerintah Xinhua pada Agustus lalu.

    Adapun syarat yang ditetapkan bagi peminat visa K adalah “talenta sains dan teknologi muda global”. Syarat lebih spesifik terkait usia, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja yang dibutuhkan, belum dijelaskan secara perinci.

    Xinhua mengatakan pemegang visa bisa terlibat dalam beragam sektor pekerjaan, seperti pendidikan, budaya, sains dan teknologi, serta kewirausahaan yang relevan dan aktivitas bisnis.

    Seperti bumi dan langit, industri teknologi AS sedang terguncang akibat perubahan kebijakan visa kerja H-1B yang ditetapkan Trump. H-1B merupakan tipe visa yang memungkinkan perusahaan untuk mensponsori talenta asing dengan keterampilan khusus seperti sains, engineer, dan programmer, untuk bekerja di AS selama 3 tahun dan bisa diperpanjang hingga 6 tahun.

    Visa tersebut sangat banyak digunakan oleh industri teknologi. Namun, ketetapan baru visa H-1B mematok biaya super mahal sebesar US$100.000 (Rp1,6 miliar).

    Warga negara India menyumbang hampir tiga perempat dari izin yang diberikan melalui sistem lotere setiap tahun.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel

    Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel

    Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.
    Dia menyebut, kekhawatiran itu muncul usai DPR RI bersama pemerintah melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
    “Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil menegaskan, pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah.
    Salah satunya dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
    “Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
    Menurut Dahnil, jika ditemukan ada praktek nakal di lapangan, pemerintah akan menindak tegas temuan tersebut.
    “Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi jemaah yang ingin melaksanakan umrah sekaligus menjaga para pelaku usaha.
    Adapun umrah mandiri sudah sering dilakukan oleh para jemaah, termasuk di Indonesia. Sehingga pelegalan ini membuat pemerintah lebih mudah untuk memberikan perlindungan.
    “Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung karena perubahan iklim pelaksanaan umrah dan haji di Saudi Arabia,” kata Dahnil.
    Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih rinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
    Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
    Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Haji Bolehkan Umrah Mandiri, Ikuti Dinamika Kebijakan Arab Saudi

    Kementerian Haji Bolehkan Umrah Mandiri, Ikuti Dinamika Kebijakan Arab Saudi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah menyatakan regulasi umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

    Sebelumnya, regulasi soal umrah mandiri dalam UU 14/2025 memunculkan sejumlah reaksi dari asosiasi maupun biro perjalanan umrah. Namun mayoritas menolak legalisasi umrah mandiri karena dapat mengancam bisnis mereka.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

    Kendati demikian, Dahnil menjelaskan pelaksanaan umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang jelas setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Menurut Dahnil, sebelum undang-undang tersebut disahkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan. Namun, pemerintah memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.

    Dia menjelaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, yang berarti negara mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut secara hukum.

    Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

    “Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.

    Undang-undang tersebut juga memberikan jaminan hak bagi jamaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri.

    Selain memberikan pengakuan hukum, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri.

    Berdasarkan Pasal 122, individu atau korporasi yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

    “Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.

    Dia menegaskan skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jamaah secara kolektif di luar mekanisme resmi.

    “Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” kata dia.