Sebarkan Narasi Negatif soal Kejagung, 150 Buzzer Dibayar Rp 1,5 Juta Per Orang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah
buzzer
dibayar Rp 1,5 juta untuk menyebarkan konten negatif terkait tiga perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (
Kejagung
) yakni kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor
crude palm oil
(CPO).
Para
buzzer
dibayar oleh tersangka
perintangan perkara
Kejagung, M Adhiya Muzakki. Tersangka disebut sebagai pengendali para
buzzer.
Adhiya merekrut 150
buzzer
yang dibagi ke dalam lima tim. Masing-masing tim dinamai Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5.
“(Adhiya) merekrut, menggerakkan, dan membayar
buzzer-buzzer
tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per
buzze
r untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Selain Adhiya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasu perintangan perkara. Mereka adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV non aktif.
Para
buzzer
ini diarahkan Adhiya untuk menyebarkan dan memberikan komentar pada konten-konten bernarasi negatif yang diproduksi oleh Tian Bahtiar.
Sementara, Tian membuat konten-konten ini atas arahan dan petunjuk dari Marcella dan Junaedi.
“(Tian) membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” lanjut Qohar.
Konten-konten ini disebarkan ke sejumlah media sosial dan media
online.
Diberitakan sebelumnya, Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.
Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk
narasi negatif
di muka umum.
Dari aksinya tersebut, Adhiya memperoleh uang totalnya Rp 864,5 juta.
Adhiya diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Bomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia pun langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.
Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau
ontslag van alle recht vervolging.
Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: Twitter
-

Gempa 5,1 SR Guncang Serui, Papua
Bisnis.com, JAKARTA — Gempa dengan kekuatan magnitudo 5,1 SR terjadi di arah timur laut Serui, Papua.
Berdasarkan keterangan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada Kamis (8/5/2025) pukul 02.49 WITA atau 00.49 WIB.
Pusat gempa berlokasi di 21 kilometer arah timur laut Serui. Gempa berada di koordinat 1.72 LS, 136.35 BT.
Kedalaman gempa tercatat hanya 10 kilometer.
“[Gempa] dirasakan [MMI] III—IV Serui, II Biak,” dikutip dari keterangan BMKG pada Kamis (8/5/2025) dini hari.
BMKG memberikan catatan bahwa informasi tersebut mengutamakan kecepatan dan pengolahan data dapat terus berkembang. Informasi gempa pun bisa berubah seiring kelengkapan data.
#Gempa (UPDATE) Mag:5.1, 08-Mei-25 00:49:32 WIB, Lok:1.72 LS, 136.35 BT (Pusat gempa berada di darat 21 km timur laut Serui), Kedlmn:10 Km Dirasakan (MMI) III-IV Serui, II Biak #BMKG pic.twitter.com/KcxYvpZAiA
— BMKG (@infoBMKG) May 7, 2025
-

Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Juta untuk Rintangi Penanganan Kasus di Kejagung
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Cyber Army, MAM, sebagai tersangka perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi yang diusut Kejagung. MAM dibayar ratusan juta rupiah dalam melancarkan aksinya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan MAM berperan aktif dalam merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, hingga impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka. MAM diketahui mendapatkan bayaran dari pengacara Marcella Santoso (MS) yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor.
“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025) malam.
Qohar mengatakan MAM menerima dua kali pemberian dari Marcella. Dalam pemberian kedua, ia mendapatkan uang Rp 167 juta.
“Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,” tutur Qohar.
Peran Bos Buzzer
Kejagung juga mengungkap peran dari MAM. Tersangka diketahui membentuk tim buzzer.
“Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi) yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” jelas Qohar.
Konten-konten bikinan tim MAM juga menuding bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa.
“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” ujar Qohar.
“Yang dibuat oleh MAM maupun TB yang bertujuan untuk mencegah merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula, baik di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun di tingkat persidangan,” tuturnya.
(ygs/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
/data/photo/2025/05/08/681b98789cd53.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer dalam Rintangi Penanganan 3 Perkara
Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer dalam Rintangi Penanganan 3 Perkara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan peran
M Adhiya Muzakki
(MAM) dalam kasus dugaan perintangan penanganan tiga perkara yang tengah ditangani
Kejagung
.
Ketiga perkara itu yakni dugaan korupsi PT Timah, impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan perkara dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).
Qohar menjelaskan, Muzakki berperan sebagai Ketua Tim Cyber Army yang bertugas mengendalikan 150 orang buzzer untuk memberikan respon dan komentar negatif atas berita-berita negatif yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso) bersepakat membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar saat memberikan keterangan di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.
Tak hanya berkomentar pada berita negatif, para buzzer itu juga ditugaskan untuk membuat video dan konten negatif berdasarkan materi yang diberikan Marcella dan advokat, Junaedi Saibih, yang dipublikasikan melalui media sosial seperti TikTok, Instagram maupun Twitter.
Mereka juga diwajibkan untuk memberikan komentar yang membenarkan video dan konten negative yang diunggah di ketiga platform media sosial itu.
“Narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.
Untuk melancarkan aksinya, Qohar menambahkan, para buzzer itu kemudian mendapatkan bayaran sebesar Rp 1,5 juta per orang dari Muzakki.
Agar terhindar dari penanganan perkara, Muzakki merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan Marcella dan Junaedi terkait isi video konten negative tersebut.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hati-hati Aturan Baru, Tampilkan Satwa Dilindungi di Media Sosial Kini Bisa Dipenjara – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat diimbau lebih waspada dalam memamerkan hewan peliharaan, khususnya satwa langka dan dilindungi, di media sosial. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa tindakan tersebut kini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang 32 yang sekarang, mempertontonkan itu sudah pidana,” tegas Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 mengatur larangan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat dengan sanksi pidana, termasuk penjara maksimal 5 tahun.
Rudianto menjelaskan bahwa memamerkan satwa langka di platform seperti YouTube, X (dulu Twitter), hingga Facebook dapat mendorong publik untuk ikut memelihara hewan serupa. Dampaknya bukan sekadar visualisasi, namun juga membuka celah terhadap potensi perdagangan ilegal.
“Karena itu bisa menimbulkan keinginan, bisa menimbulkan jual beli dan lainnya, itu pidana,” ujarnya.
Meski sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024, Kemenhut menyadari masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi aturan tersebut. Untuk itu, pemerintah masih memberikan masa transisi berupa sosialisasi selama dua tahun sebelum penindakan tegas dilakukan.
Namun Rudianto menekankan bahwa setelah masa sosialisasi berakhir, semua pihak yang mempertontonkan satwa langka—bahkan jika sudah memiliki izin resmi—dapat tetap dikenai sanksi jika melanggar ketentuan penyebarluasan ke publik.
Saat ini, strategi penegakan hukum Kemenhut lebih difokuskan untuk membongkar jaringan besar di balik perdagangan satwa liar. Para bandar atau otak dari bisnis ilegal ini menjadi target utama karena dinilai memperoleh keuntungan paling besar dan menjadi penggerak utama rantai peredaran satwa langka.
“Kemarin kita Tenggiling itu yang kita dapat adalah kurir, sama yang ngantar. Pemiliknya itu salah satu lembaga dalam swasta. Nah itu yang kita cari itu yang di belakangnya, yang benar-benar pemilik ownership-nya,” ujar Rudianto.
Selama ini, penindakan masih banyak menyasar kurir atau pihak pengantar, sementara aktor intelektual di balik bisnis perdagangan satwa dilindungi belum banyak tersentuh.
Pemerintah berharap, dengan regulasi ketat dan pengawasan digital yang ditingkatkan, rantai perdagangan satwa langka dapat diputus secara sistematis.
-

Harta Karun Nyangkut di Atap Rumah Warga, Ketahuan Gara-gara Ini
Jakarta, CNBC Indonesia – Dunia sains dibuat heboh lantaran batu yang tiba-tiba jatuh dari langit dan menyangkut di atap rumah warga. Mulanya dikira batu biasa, ternyata harta karun langka berusia miliaran tahun.
Batu tersebut jatuh di atap rumah warga di New Jersey, Amerika Serikat (AS). Kepolisian setempat menemukan batu tersebut pada 8 Mei 2023.
Untungnya, polisi langsung menghubungi menghubungi Kepala Departemen Fisika TCNJ, Nathan Magee.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, peneliti menemukan batu tersebut tak lain adalah meteorit super langka berusia sekitar 4,6 miliar tahun, dikutip dari BGR, Selasa (6/5/2024).
Pakar dari Departemen Fisika di The College of New Jersey (TCNJ) melakukan beberapa kali uji coba dan observasi sebelum mengonfirmasi status batu misterius itu adalah meteorit.
Adapun meteorit langka ini merupakan jenis kelas atas yang disebut ‘stony chondrite’. Jenis meteorit yang pantas disebut harta karun ini merupakan ‘spesies’ bebatuan tertua di tata surya.
Foto: Profesor fisika TCNJ Nate Magee mengkonfirmasi hari ini bahwa benda yang baru saja jatuh mendarat di sebuah rumah tidak jauh dari kampus memang berasal dari luar angkasa. (Twitter @TCNJ)
Profesor fisika TCNJ Nate Magee mengkonfirmasi hari ini bahwa benda yang baru saja jatuh mendarat di sebuah rumah tidak jauh dari kampus memang berasal dari luar angkasa. (Twitter @TCNJ)Menurut tim peneliti, sangat jarang chondrite bisa menghantam area populasi. Umumnya, meteorit ini akan jatuh di wilayah-wilayah remot seperti Antartika.
Adapun meteorit yang nyangkut di atas rumah di New Jersey memiliki ukuran 6-inci. Ketika pertama kali ditemukan, meteorit ini nyangkut di atap rumah.
Lalu, meteorit membolongi atap hingga jatuh di lantai sebuah kamar. Meteorit itu juga terpantau masih dalam keadaan hangat.
Karena usianya yang sangat lawas, meteorit langka ini dipercaya sudah hadir di awal pembentukan sistem tata surya. Pakar mengatakan studi lebih lanjut soal meteorit tersebut bisa mengungkap fakta baru soal penciptaan planet Bumi, bagaimana sistem tata surya terbentuk, hingga data-data penting lainnya.
Hal ini akan menambah wawasan manusia terkait kehidupan dan asal-mulanya.
(fab/fab)


