Perusahaan: Twitter

  • 6
                    
                        Sebarkan Narasi Negatif soal Kejagung, 150 Buzzer Dibayar Rp 1,5 Juta Per Orang
                        Nasional

    6 Sebarkan Narasi Negatif soal Kejagung, 150 Buzzer Dibayar Rp 1,5 Juta Per Orang Nasional

    Sebarkan Narasi Negatif soal Kejagung, 150 Buzzer Dibayar Rp 1,5 Juta Per Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah
    buzzer
    dibayar Rp 1,5 juta untuk menyebarkan konten negatif terkait tiga perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) yakni kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor
    crude palm oil
    (CPO).
    Para
    buzzer
    dibayar oleh tersangka
    perintangan perkara
    Kejagung, M Adhiya Muzakki. Tersangka disebut sebagai pengendali para
    buzzer.
    Adhiya merekrut 150 
    buzzer
    yang dibagi ke dalam lima tim. Masing-masing tim dinamai Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5.
    “(Adhiya) merekrut, menggerakkan, dan membayar
    buzzer-buzzer
    tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per
    buzze
    r untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
    Selain Adhiya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasu perintangan perkara. Mereka adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV non aktif.
    Para
    buzzer
    ini diarahkan Adhiya untuk menyebarkan dan memberikan komentar pada konten-konten bernarasi negatif yang diproduksi oleh Tian Bahtiar.
    Sementara, Tian membuat konten-konten ini atas arahan dan petunjuk dari Marcella dan Junaedi.
    “(Tian) membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” lanjut Qohar.
    Konten-konten ini disebarkan ke sejumlah media sosial dan media
    online.
    Diberitakan sebelumnya, Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.
    Perbuatan para tersangka diduga sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan cara membentuk
    narasi negatif
    di muka umum.
    Dari aksinya tersebut, Adhiya memperoleh uang totalnya Rp 864,5 juta.
    Adhiya diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Bomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia pun langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.
    Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gempa 5,1 SR Guncang Serui, Papua

    Gempa 5,1 SR Guncang Serui, Papua

    Bisnis.com, JAKARTA — Gempa dengan kekuatan magnitudo 5,1 SR terjadi di arah timur laut Serui, Papua.

    Berdasarkan keterangan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada Kamis (8/5/2025) pukul 02.49 WITA atau 00.49 WIB.

    Pusat gempa berlokasi di 21 kilometer arah timur laut Serui. Gempa berada di koordinat 1.72 LS, 136.35 BT.

    Kedalaman gempa tercatat hanya 10 kilometer.

    “[Gempa] dirasakan [MMI] III—IV Serui, II Biak,” dikutip dari keterangan BMKG pada Kamis (8/5/2025) dini hari.

    BMKG memberikan catatan bahwa informasi tersebut mengutamakan kecepatan dan pengolahan data dapat terus berkembang. Informasi gempa pun bisa berubah seiring kelengkapan data.

    #Gempa (UPDATE) Mag:5.1, 08-Mei-25 00:49:32 WIB, Lok:1.72 LS, 136.35 BT (Pusat gempa berada di darat 21 km timur laut Serui), Kedlmn:10 Km Dirasakan (MMI) III-IV Serui, II Biak #BMKG pic.twitter.com/KcxYvpZAiA

    — BMKG (@infoBMKG) May 7, 2025

  • Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Juta untuk Rintangi Penanganan Kasus di Kejagung

    Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Juta untuk Rintangi Penanganan Kasus di Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Cyber Army, MAM, sebagai tersangka perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi yang diusut Kejagung. MAM dibayar ratusan juta rupiah dalam melancarkan aksinya.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan MAM berperan aktif dalam merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, hingga impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka. MAM diketahui mendapatkan bayaran dari pengacara Marcella Santoso (MS) yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor.

    “Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025) malam.

    Qohar mengatakan MAM menerima dua kali pemberian dari Marcella. Dalam pemberian kedua, ia mendapatkan uang Rp 167 juta.

    “Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,” tutur Qohar.

    Peran Bos Buzzer

    Kejagung juga mengungkap peran dari MAM. Tersangka diketahui membentuk tim buzzer.

    “Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi) yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” jelas Qohar.

    Konten-konten bikinan tim MAM juga menuding bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa.

    “Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” ujar Qohar.

    “Yang dibuat oleh MAM maupun TB yang bertujuan untuk mencegah merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula, baik di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun di tingkat persidangan,” tuturnya.

    (ygs/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 6
                    
                        Sebarkan Narasi Negatif soal Kejagung, 150 Buzzer Dibayar Rp 1,5 Juta Per Orang
                        Nasional

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer dalam Rintangi Penanganan 3 Perkara

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer dalam Rintangi Penanganan 3 Perkara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan peran
    M Adhiya Muzakki
    (MAM) dalam kasus dugaan perintangan penanganan tiga perkara yang tengah ditangani
    Kejagung
    .
    Ketiga perkara itu yakni dugaan korupsi PT Timah, impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan perkara dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).
    Qohar menjelaskan, Muzakki berperan sebagai Ketua Tim Cyber Army yang bertugas mengendalikan 150 orang buzzer untuk memberikan respon dan komentar negatif atas berita-berita negatif yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso) bersepakat membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar saat memberikan keterangan di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.
    Tak hanya berkomentar pada berita negatif, para buzzer itu juga ditugaskan untuk membuat video dan konten negatif berdasarkan materi yang diberikan Marcella dan advokat, Junaedi Saibih, yang dipublikasikan melalui media sosial seperti TikTok, Instagram maupun Twitter.
    Mereka juga diwajibkan untuk memberikan komentar yang membenarkan video dan konten negative yang diunggah di ketiga platform media sosial itu.
    “Narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.
    Untuk melancarkan aksinya, Qohar menambahkan, para buzzer itu kemudian mendapatkan bayaran sebesar Rp 1,5 juta per orang dari Muzakki.
    Agar terhindar dari penanganan perkara, Muzakki merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan Marcella dan Junaedi terkait isi video konten negative tersebut.
    Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hati-hati Aturan Baru, Tampilkan Satwa Dilindungi di Media Sosial Kini Bisa Dipenjara – Halaman all

    Hati-hati Aturan Baru, Tampilkan Satwa Dilindungi di Media Sosial Kini Bisa Dipenjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat diimbau lebih waspada dalam memamerkan hewan peliharaan, khususnya satwa langka dan dilindungi, di media sosial. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa tindakan tersebut kini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    “Kalau berdasarkan Undang-Undang 32 yang sekarang, mempertontonkan itu sudah pidana,” tegas Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 mengatur larangan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat dengan sanksi pidana, termasuk penjara maksimal 5 tahun.

    Rudianto menjelaskan bahwa memamerkan satwa langka di platform seperti YouTube, X (dulu Twitter), hingga Facebook dapat mendorong publik untuk ikut memelihara hewan serupa. Dampaknya bukan sekadar visualisasi, namun juga membuka celah terhadap potensi perdagangan ilegal.

    “Karena itu bisa menimbulkan keinginan, bisa menimbulkan jual beli dan lainnya, itu pidana,” ujarnya.

    Meski sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024, Kemenhut menyadari masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi aturan tersebut. Untuk itu, pemerintah masih memberikan masa transisi berupa sosialisasi selama dua tahun sebelum penindakan tegas dilakukan.

    Namun Rudianto menekankan bahwa setelah masa sosialisasi berakhir, semua pihak yang mempertontonkan satwa langka—bahkan jika sudah memiliki izin resmi—dapat tetap dikenai sanksi jika melanggar ketentuan penyebarluasan ke publik.

    Saat ini, strategi penegakan hukum Kemenhut lebih difokuskan untuk membongkar jaringan besar di balik perdagangan satwa liar. Para bandar atau otak dari bisnis ilegal ini menjadi target utama karena dinilai memperoleh keuntungan paling besar dan menjadi penggerak utama rantai peredaran satwa langka.

    “Kemarin kita Tenggiling itu yang kita dapat adalah kurir, sama yang ngantar. Pemiliknya itu salah satu lembaga dalam swasta. Nah itu yang kita cari itu yang di belakangnya, yang benar-benar pemilik ownership-nya,” ujar Rudianto.

    Selama ini, penindakan masih banyak menyasar kurir atau pihak pengantar, sementara aktor intelektual di balik bisnis perdagangan satwa dilindungi belum banyak tersentuh.

    Pemerintah berharap, dengan regulasi ketat dan pengawasan digital yang ditingkatkan, rantai perdagangan satwa langka dapat diputus secara sistematis.

     

  • KRL Vs Truk di Bojonggede, Saksi: Roda Truk Boks Bermuatan Adonan Pizza Tiba-tiba Nyangkut di Rel – Halaman all

    KRL Vs Truk di Bojonggede, Saksi: Roda Truk Boks Bermuatan Adonan Pizza Tiba-tiba Nyangkut di Rel – Halaman all

    KRL versus Truk di Bojonggede, Saksi: Roda Truk Boks Bermuatan Adonan Pizza Tiba-tiba Nyangkut di Rel
     

     
    Willy Widianto/Tribunnews.com
     
     
     
     
     
     
     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KRL Commuter Line Jabodetabek lintas Bogor-Jakarta Kota mengalami kecelakaan dengan truk boks bermuatan adonan pizza di perlintasan stasiun Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

    Tabrakan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

    Ferry salah satu warga sekitar yang kebetulan melintas tempat kejadian mengatakan, truk bermuatan pizza melaju dari arah Pasar Bojonggede.

    Saat melintas rel kereta roda truk boks mendadak menyangkut di rel. Sementara alarm sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah mulai turun.

    “Iya lobang rel terlalu legok dalam,” kata Ferry kepada Tribun.

    Menurut dia, sopir truk boks selamat karena berhasil loncat saat kejadian.

    “Sopir selamat, loncat dia,” kata Ferry.

    Akibat kecelakaan tersebut adonan pizza yang dibawa truk boks tersebut berhamburan di rel kereta api.

    “Lumayan banyak bawa adonan pizza tadi berceceran di rel,” kata Ferry.

    Kecelakaan KRL Commuter LIne Jabodetabek terjadi di perlintasan Stasiun Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Mobil boks menemper KRL Commuter Line tujuan Bogot-Jakarta Kota.

    “Telah terjadi insiden kendaraan mobil boks menemper Commuter Line 1459,” tulis akun resmi KAI Commuter di media sosial X(Twitter), Selasa(6/5/2025).

    Akibat kecelakaan tersebut perjalanan KRL lintas Citayam-Bojonggede tidak dapat dilalui.

    “Kami mohon maaf atas ketidaknyamannya,” tulis KAI Commuter.

  • KRL Vs Truk di Bojonggede, Saksi: Roda Truk Boks Bermuatan Adonan Pizza Tiba-tiba Nyangkut di Rel – Halaman all

    BREAKING NEWS: Mobil Boks Tertemper KRL Commuter Line di Bojonggede, Perjalanan Kereta Gangguan – Halaman all

    Kecelakaan KRL Commuter Line Jabodetabek terjadi di perlintasan Stasiun Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, Selasa(6/5/2025) malam.

    Tayang: Selasa, 6 Mei 2025 22:33 WIB

    Istimewa/ warga

    KECELAKAAN – KRL Commuter Line Jabodetabek mengalami kecelakaan di perlintasan Stasiun Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, Selasa(6/5/2025) malam. Mobil boks tertabrak KRL. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kecelakaan KRL Commuter Line Jabodetabek terjadi di perlintasan Stasiun Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, Selasa(6/5/2025) malam.

    Mobil boks tertabrak KRL Commuter Line tujuan Bogor-Jakarta Kota.

    “Telah terjadi insiden kendaraan mobil boks menemper Commuter Line 1459,” tulis akun resmi KAI Commuter di media sosial X (Twitter).

    Akibat kecelakaan tersebut perjalanan KRL lintas Citayam-Bojonggede tidak dapat dilalui.

    “Kami mohon maaf atas ketidaknyamannya,” tulis KAI Commuter.

    Berdasarkan foto yang diterima Tribunnews.com dari warga, terlihat mobil truk box tampak hancur bagian belakangnya dan berhenti di atas rel kereta.

    Selain itu barang-barang pun tampak berserakan di rel kereta.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Heboh Scan Retina Mata di Jabar, Menteri Komdigi Meutya Hafid Panggil Worldcoin Pekan Depan – Halaman all

    Heboh Scan Retina Mata di Jabar, Menteri Komdigi Meutya Hafid Panggil Worldcoin Pekan Depan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara pada pekan depan untuk meminta penjelasan mengenai layanan Worldcoin dan WorldID.

    Sebagaimana diketahui, Komdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

    “Kami akan melakukan pemanggilan kemungkinan minggu depan,” kata Meutya ketika ditemui di Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025).

    Ia mengatakan pembekuan ini berangkat dari keresahan masyarakat. Setelah Komdigi melakukan penelusuran, ditemui adanya izin terkait dengan nama yang tidak sesuai dari pihak Worldcoin.

    Meutya pun membuka peluang untuk menghentikan layanan Worldcoin sepenuhnya jika pihak mereka tidak bisa memberikan penjelasan.

    “Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kami berhentikan,” ujarnya.

    Politikus Partai Golkar itu menyoroti bagaimana negara lain telah mengambil sikap tegas kepada Worldcoin.

    Maka dari itu, Pemerintah RI telah memutuskan pembekuan sementara sembari menunggu penjelasan dari pihak Worldcoin.

    “Kami juga membaca fenomena ini bukan hanya di dalam negeri, tapi juga ada di beberapa negara. Kami juga melihat bagaimana negara lain juga melakukan kebijakan yang tegas terhadap aplikasi ini,” ucap Meutya.

    “Jadi saat ini kami bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka,” jelasnya.

    Sebelumnya, izin Worldcoin dan WorldID telah dibekukan sementara oleh Kementerian Komdigi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan langkah ini diambil buntut adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Worldcoin dan WorldID.

    Selain membekukan izin Worldcoin dan WorldID, Komdigi juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara.

    Pemanggilan terhadap dua perusahaan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

    Worldcoin diketahui menggunakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TPDSE) atas nama PT Sandina Abadi Nusantara.

    Sementara, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang.

    “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.”

    “Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ungkap Alexander di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).

    “Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TPDSE atas nama badan hukum lain, PT Sandina Abadi Nusantara,” imbuh dia.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

    “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

    Ramai di Media Sosial

    Perbincangan mengenai aplikasi bernama World App sempat ramai di media sosial.

    Banyak warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, berbondong-bondong datang ke sebuah tempat yang diduga menawarkan aplikasi tersebut.

    Bukan tanpa alasan mereka datang berbondong-bondong ke lokasi tersebut.

    Ada imbalan berupa uang tunai kepada siapa saja yang bersedia melakukan pendaftaran dan menjalani pemindaian atau scan retina mata.

    Nominal uang tunai yang diberikan besarannya Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali scan retina mata.

    “Kalau mau mampir saja ke lokasi di Jalan Juanda sebelah stasiun Bekasi Timur,” tulis akun @AKU_dgn3 putra di media sosial X (dulu Twitter), Minggu (4/5/2025).

    Akun media sosial Instagram juga diramaikan dengan fenomena serupa.

    Pantauan Tribunnews di akun @depokhariini memposting sebuah tempat di dekat perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi pemindaian retina aplikasi world app.

    “Ini tempat verifikasi retina kemarin nyoba eh nggak bisa, syukur deh,” kata seorang warga bernama Dewi.

    Kata Dewi, siapa saja yang berhasil memindai retina dengan aplikasi worldapp di lokasi tersebut bakal mendapatkan uang tunai Rp300 ribu.

    “Dikasih uang Rp300 ribu, banyak yang datang ke sini,” ujarnya.

  • Harta Karun Nyangkut di Atap Rumah Warga, Ketahuan Gara-gara Ini

    Harta Karun Nyangkut di Atap Rumah Warga, Ketahuan Gara-gara Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dunia sains dibuat heboh lantaran batu yang tiba-tiba jatuh dari langit dan menyangkut di atap rumah warga. Mulanya dikira batu biasa, ternyata harta karun langka berusia miliaran tahun.

    Batu tersebut jatuh di atap rumah warga di New Jersey, Amerika Serikat (AS). Kepolisian setempat menemukan batu tersebut pada 8 Mei 2023.

    Untungnya, polisi langsung menghubungi menghubungi Kepala Departemen Fisika TCNJ, Nathan Magee.

    Setelah ditelusuri lebih lanjut, peneliti menemukan batu tersebut tak lain adalah meteorit super langka berusia sekitar 4,6 miliar tahun, dikutip dari BGR, Selasa (6/5/2024).

    Pakar dari Departemen Fisika di The College of New Jersey (TCNJ) melakukan beberapa kali uji coba dan observasi sebelum mengonfirmasi status batu misterius itu adalah meteorit.

    Adapun meteorit langka ini merupakan jenis kelas atas yang disebut ‘stony chondrite’. Jenis meteorit yang pantas disebut harta karun ini merupakan ‘spesies’ bebatuan tertua di tata surya.

    Foto: Profesor fisika TCNJ Nate Magee mengkonfirmasi hari ini bahwa benda yang baru saja jatuh mendarat di sebuah rumah tidak jauh dari kampus memang berasal dari luar angkasa. (Twitter @TCNJ)
    Profesor fisika TCNJ Nate Magee mengkonfirmasi hari ini bahwa benda yang baru saja jatuh mendarat di sebuah rumah tidak jauh dari kampus memang berasal dari luar angkasa. (Twitter @TCNJ)

    Menurut tim peneliti, sangat jarang chondrite bisa menghantam area populasi. Umumnya, meteorit ini akan jatuh di wilayah-wilayah remot seperti Antartika.

    Adapun meteorit yang nyangkut di atas rumah di New Jersey memiliki ukuran 6-inci. Ketika pertama kali ditemukan, meteorit ini nyangkut di atap rumah.

    Lalu, meteorit membolongi atap hingga jatuh di lantai sebuah kamar. Meteorit itu juga terpantau masih dalam keadaan hangat.

    Karena usianya yang sangat lawas, meteorit langka ini dipercaya sudah hadir di awal pembentukan sistem tata surya. Pakar mengatakan studi lebih lanjut soal meteorit tersebut bisa mengungkap fakta baru soal penciptaan planet Bumi, bagaimana sistem tata surya terbentuk, hingga data-data penting lainnya.

    Hal ini akan menambah wawasan manusia terkait kehidupan dan asal-mulanya. 

    (fab/fab)

  • Polda Metro Jaya Dalami Gaduh Aplikasi Pemindai Retina Worldcoin dan WorldID – Halaman all

    Polda Metro Jaya Dalami Gaduh Aplikasi Pemindai Retina Worldcoin dan WorldID – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami perihal aplikasi Worldcoin dan WorldID yang belakangan ini menyita perhatian masyarakat.

    Diketahui kedua aplikasi itu menawarkan imbalan uang tunai hingga Rp800 ribu bagi pengguna yang melakukan verifikasi pemindaian atau scan retina mata dengan alat khusus bernama Orbs.

    Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan akan berkoordinasi dengan stakeholder yang menangani aplikasi itu.

    “Masih kita Lakukan pendalaman nanti perkembangannya kalau sudah ada progres baru kita sampaikan,” tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Pihak kepolisian belum melihat unsur perkaranya sebab masih sebatas isu di media sosial.

    “Yang kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi sama ementerian lembaga terkait,” imbuh Herman.

    Dia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari korban kepada polisi. 

    Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perkembangan teknologi membuat semuanya berubah tak terkecuali kejahatan.

    “Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya langkaj-langkah polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat serta penegakan hukum dalam rangkaian harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan,” katanya kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

    Trunoyudo menyebut pihaknya akan mendalami terlebih dahulu soal hal yang menjadi sorotan masyarakat luas ini.

    Setelahnya dilakukan langkah-langkah penegakkan hukum jika ditemukan adanya tindak pidana.

    “Tentunya akan dilakukan langkah-langkah Namun demikian dalam setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas,” ungkapnya.

    “Artinya dalam bentuk perkembangan kejahatan apapun memang memiliki kewajiban polri dalam Amanah Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Yaitu dalam proses penegakan hukum,” sambungnya.

    Perbincangan mengenai aplikasi bernama World App heboh di media sosial.

    Banyak warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, berbondong-bondong datang ke sebuah tempat yang diduga menawarkan aplikasi tersebut.

    Bukan tanpa alasan mereka datang berbondong-bondong ke lokasi tersebut.

    Ada imbalan berupa uang tunai kepada siapa saja yang bersedia melakukan pendaftaran dan menjalani pemindaian atau scan retina mata.

    Nominal uang tunai yang diberikan besarannya Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali scan retina mata.

    “Kalau mau mampir saja ke lokasi di Jalan Juanda sebelah stasiun Bekasi Timur,” tulis akun @AKU_dgn3 putra di media sosial X (dulu Twitter), Minggu(4/5/2025).

    Akun media sosial Instagram juga diramaikan dengan fenomena serupa.

    Pantauan Tribunnews di akun @depokhariini memposting sebuah tempat di dekat perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi pemindaian retina aplikasi world app.

    “Ini tempat verifikasi retina kemarin nyoba eh nggak bisa, syukur deh,” kata seorang warga bernama Dewi.

    Kata Dewi, siapa saja yang berhasil memindai retina dengan aplikasi worldapp di lokasi tersebut bakal mendapatkan uang tunai Rp300 ribu.

    “Dikasih uang Rp300 ribu, banyak yang datang ke sini,” ujarnya.

    Izin Dibekukan

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

    Tak hanya itu, Kementerian Komdigi juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

    “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).

    Hasil penelusuran awal Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

    “Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

    “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

    Ia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ujarnya.