Perusahaan: Twitter

  • Data sebagai ‘Minyak’ Baru dan Bernilai

    Data sebagai ‘Minyak’ Baru dan Bernilai

    Bisnis.com, JAKARTA — Hampir setiap saat, kita memproduksi data raksasa atau big data. Proses untuk memperoleh data juga mulai beragam dan makin mudah, melalui ponsel, email, transaksi, sosial media, sensor, dan perangkat teknologi informasi yang berkembang saat ini.

    Jika dianalisis data tersebut bisa menggambarkan tren atau kecenderungan yang terjadi di masyarakat untuk menyusun strategi yang akan digunakan dalam memenangkan persaingan. Dengan kata lain, data dapat digunakan untuk kepentingan bisnis dan politik dalam membangun strategi .

    Data raksasa merupakan sumber daya atau resources dan komoditas baru yang sangat bernilai di dunia. Data menciptakan cara baru dalam persaingan (Economist, terbitan 6—12 Mei 2017).

    Data membuka cara baru dalam melakukan bisnis. Menciptakan model bisnis yang baru. Mendorong disrupsi diberbagai bisnis dan paradigma.

    Dulu rempah-rempah, logam-logam, dan emas merupakan komoditas yang diperebutkan. Kemudian minyak, gas, dan uranium menjadi komoditas yang sangat berharga. Sebelumnya minyak menjadi keunggulan suatu bangsa (Stephen Leeb, 2004).

    Tapi kini data sudah menjadi kekuatan yang luar biasa dari suatu organisasi atau negara karena bernilai ekonomi yang tinggi.

    Mengapa Data Bernilai dan Diperebutkan?

    Perusahaan memiliki  dua jenis resources yaitu pertama, tangible resources (seperti gedung, pabrik, kantor, dan lain-lain). Kedua yaitu intangible resources, seperti knowledge, skill, brand, networking.

    Big data merupakan fondasi mengatrends/trends dan knowledge sebagai arah yang harus dipahami para pengambil keputusan seperti pebisnis, politisi, korporasi, dan negara untuk menghasilkan sebuah keputusan yang tepat dalam memenangkan pertarungan dan persaingan.

    Pada masa lalu, perebutan data memang sudah ada. Data itu, semisal berupa laporan, hasil riset dan teknologi, atau data yang sangat penting lainnya yang disebut small data.

    Saat ini berbagai jenis data, dari mulai teks, peta, suara, video, foto, kebiasaan di media sosial  yang disebut big data diperebutkan lagi. Pasokan big data itu berasal dari koneksi internet, baik dari komputer maupun telepon pintar (smartphone) seperti SMS, WhatsApp, email, Facebook, Twitter, Instagram, percakapan online, data pribadi di perusahaan teknologi, termasuk data kependudukan.

    Data yang semula dianggap remeh sekarang menjadi sangat bernilai ketika mereka bisa melakukan ekstraksi data itu. Dengan menggunakan algoritma dan bantuan para ahli, dapat diperoleh informasi dan knowledge yang berharga seperti megatren, tren, dan behavior dari penghuni dunia ini.

    Produk-produk kecerdasan buatan (artificial intelligence), seperti mobil tanpa sopir, layanan taksi daring, hingga layanan konsumen, muncul dari big data.

    Awalnya semua perkembangan ini tak memunculkan masalah. Namun, karena kemudian data itu memberi nilai ekonomi (economic value) bagi organisasi. Perburuan, pencurian, dan sengketa data mulai muncul. ketika mereka berhasil melakukan pengambilan dan pengolahan data maka data memberikan nilai ekonomi yang tinggi.  

    Komoditas ini menjadi barang yang bisa diperjualbelikan dan kini telah ada upaya memberi valuasi data yang sangat berguna bagi perusahaan. Tanpa disadari, setiap hari kita telah membagi aneka informasi pribadi, mulai dari perbincangan sosial, kebiasaan belanja, pola bepergian, hingga transaksi keuangan, melalui berbagai aplikasi berbasis internet yang kita miliki.

    Dunia baru menyadari ketika data dalam jumlah besar itu telah dipegang perusahaan-perusahaan teknologi yang besar, seperti Facebook, Google, Amazon, dan Microsoft.

    Beberapa negara mulai mempermasalahkan penguasaan data itu meski belum ada langkah yang signifikan. Setiap negara akan mencari alasan untuk mendapatkan setidaknya memperoleh keuntungan ekonomi dari data yang diambil oleh perusahaan-perusahaan besar itu.

    Saatnya semua kalangan mulai memikirkan cara pandang dan langkah menghadapi era komoditas baru ini. Pengusaha dan organisasi perlu memutar visi bisnis, pemerintah perlu memperhatikan kemungkinan munculnya masalah baru, dan perguruan tinggi perlu menyiapkan sumber daya yang kompeten menghadapi era komoditas data.

    Aliran data yang luar biasa besar memberi beberapa perusahaan kekuatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sebuah komoditas baru menumbuhkan industri yang menguntungkan dan cepat untuk sekelompok perusahaan teknologi seperti Facebook, Google, Amazon, dll.

    Perusahaan teknologi diatas memberi mereka kekuatan yang sangat besar. Berpikir dengan cara lama tentang persaingan seperti yang tercipta di era minyak, terlihat ketinggalan jaman dalam apa yang kemudian disebut “ekonomi data”.

    Perusahaan yang masih berpikir untuk berinvestasi di teknologi big data harus segera bersiap sebelum terlambat untuk tetap kompetitif. Dapat disimpulkan bahwa big data merupakan fondasi dari semua megatrends dan trends yang akan terjadi hari ini, besok, lusa, dan yang akan datang.

    Megatrends dan trends adalah opportunity bagi seorang entrepreneur, pebisnis, politikus, organisasi, partai, perusahaan dan negara.

  • Rekam Jejak Digital Paus Leo XIV di Medsos: Kritik Donald Trump dan JD Vance – Halaman all

    Rekam Jejak Digital Paus Leo XIV di Medsos: Kritik Donald Trump dan JD Vance – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, AS – Kardinal asal Amerika Serikat (AS), Robert Francis Prevost, resmi diumumkan sebagai paus baru pada Kamis (8/5/2025) dan memilih nama Leo XIV.

    Pemimpin 1,4 miliar umat Katolik ini berasal dari Chicago meski banyak menghabiskan waktunya di Peru.

    Reaksi Presiden AS Donald Trump

    “Saya melihat asapnya, tetapi saya belum melihat Paus,” kata Trump saat keluar dari sebuah acara di Gedung Putih AS sebelum Paus terpilih.

    Tak lama setelah pernyataan Trump, Kardinal Robert Prevost diumumkan sebagai pengganti Fransiskus.

    Trump bereaksi terhadap terpilihnya Leo dengan menulis di Truth Social: “Selamat kepada Kardinal Robert Francis Prevost, yang baru saja diangkat menjadi Paus. Merupakan suatu kehormatan untuk menyadari bahwa ia adalah Paus Amerika pertama. Sungguh menggembirakan, dan merupakan Kehormatan Besar bagi Negara kita. Saya berharap dapat bertemu dengan Paus Leo XIV. Ini akan menjadi momen yang sangat berarti!”

    Pernah Kritik Donald Trump dan Wakilnya

    Sebelum diangkat jadi Paus, Robert Francis Prevost kerap mengkritik secara positif Donald Trump dan Wakil Presiden AS JD Vance.

    JD Vance, seorang penganut Katolik, adalah penganut Katolik paling terkemuka dalam politik Amerika  menurut Newsweek.

    Pada awal Februari, Robert Prevost membagikan sebuah artikel dari sebuah publikasi Katolik dengan judul, “JD Vance salah: Yesus tidak meminta kita untuk menentukan peringkat kasih kita kepada orang lain.”

    Hal itu terjadi beberapa hari setelah Vance membahas kritik terhadap kebijakan imigrasi pemerintahan Trump.

    Dalam sebuah wawancara dengan Fox News, dia merujuk pada prinsip Kristen “bahwa Anda mencintai keluarga Anda dan kemudian mencintai tetangga Anda, dan kemudian mencintai komunitas Anda, dan kemudian mencintai sesama warga negara Anda, dan kemudian setelah itu, memprioritaskan seluruh dunia.”

    Menanggapi kritik daring atas posisinya, Vance menulis di X, “Cukup cari di Google ‘ordo amoris.’ Selain itu, gagasan bahwa tidak ada hierarki kewajiban melanggar akal sehat dasar.”

    “Ordo amoris,” sebuah ajaran Katolik yang bersejarah, diterjemahkan menjadi “tatanan cinta.”

    Sepuluh hari setelah unggahan pertamanya, Robert Prevost membagikan tulisan lain dari sebuah publikasi Jesuit, berjudul, “Surat Paus Fransiskus, ‘ordo amoris’ JD Vance, dan apa yang Injil minta dari kita semua tentang imigrasi.”

    Sebelum postingan pertamanya di bulan Februari,  Robert Prevost telah tidak aktif di X sejak Juli 2023.

    Ucapan Selamat

    Setelah terpilihnya Robert Prevost jadi paus baru, Vance mengunggah ucapan selamat atas terpilihnya X, seraya menambahkan, “Saya yakin jutaan umat Katolik Amerika dan umat Kristen lainnya akan berdoa untuk keberhasilannya dalam memimpin Gereja. Semoga Tuhan memberkatinya!”

    Kritik untuk Donald Trump

    Saat kampanye Trump pada Juli 2015, Leo memposting ke X (twitter) sebuah opini di Washington Post yang ditulis oleh Kardinal Timothy Dolan, Uskup Agung New York.

    Opini itu berjudul, “Mengapa retorika anti-imigran Donald Trump begitu bermasalah.”

    Setelah terpilihnya Trump jadi presiden untuk pertama kali pada tahun 2016, Leo mengunggah ulang khotbah yang disampaikan Uskup Agung Los Angeles José Gomez.

    Khotbah  yang menggambarkan ketakutan banyak orang, termasuk anak-anak sekolah yang “berpikir pemerintah akan datang dan mendeportasi orang tua mereka, kapan saja”

    Beberapa hari kemudian, Leo juga mengunggah sebuah artikel dari media Katolik yang mengutip pernyataan dari Demokrat bahwa, dalam kekalahannya, calon dari Demokrat Hillary Clinton “mengabaikan para pendukung pro-kehidupan dan hal ini akan membahayakan dirinya sendiri.”

    Pada bulan September 2017, beberapa bulan setelah Trump memulai masa jabatan pertama, Leo menyebarkan kembali sebuah postingan yang ditulis oleh penulis sekaligus aktivis Sister Helen Prejean yang mengatakan bahwa dia mendukung “para #Dreamers dan semua orang yang tengah berupaya mewujudkan sistem imigrasi yang adil, jujur, dan bermoral.”

    Dia juga mengunggah ulang tulisan penulis sejarah gereja Rocco Palmo dengan cuplikan, “Mengatakan bahwa kalimat ‘orang jahat’ Trump memicu ‘rasisme dan nativisme,’ para uskup Cali mengirimkan serangan pendahuluan terhadap pencabutan DACA.”

    Sumber: AP/Newsweek

     

  • Pelaku Pembuat Meme Prabowo-Jokowi ‘Berciuman’ Ditangkap Polisi, Diduga Mahasiswi ITB – Halaman all

    Pelaku Pembuat Meme Prabowo-Jokowi ‘Berciuman’ Ditangkap Polisi, Diduga Mahasiswi ITB – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Media sosial platform X (Twitter) dihebohkan dengan viralnya kabar ditangkapnya seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) oleh pihak kepolisian.

    Kabar itu disampaikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1.

    Akun tersebut menyampaikan mahasiswi itu ditangkap polisi lantaran sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

    “Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis akun tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).

    Sementara itu, akun X lainnya, @bengkeldodo, mengunggah dua buah foto. Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

    Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kacamata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

    Terkait itu, Mabes Polri membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SSS. 

    “Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

    Trunoyudo menyebut, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.

    Meski begitu, Trunoyudo belum memastikan apakah pelaku merupakan mahasiswi ITB atau bukan.

    Ia juga belum menjelaskan soal waktu dan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

     

  • BREAKING NEWS: Asap Putih Mengepul dari Cerobong Asap Kapel Sistina, Paus Baru Terpilih – Halaman all

    BREAKING NEWS: Asap Putih Mengepul dari Cerobong Asap Kapel Sistina, Paus Baru Terpilih – Halaman all

    Kabar gembira, asap putih muncul mengepul dari cerobong asap Kapel Sistina, Vatikan, Kamis (8/5/2025) pertanda Paus baru sudah terpilih.

    Tayang: Jumat, 9 Mei 2025 00:21 WIB

    Tangkap Layar Youtube Vatican News

    ASAP PUTIH – Para pekerja di Vatikan pada hari Jumat waktu setempat (2/5/2025) diketahui telah memasang sebuah cerobong di atap Kapel Sistine untuk prosesi konklaf. Kabar gembira, Asap putih muncul mengepul dari cerobong asap Kapel Sistina, Vatikan, Kamis (8/5/2025) pertanda Paus baru sudah terpilih. 

    TRIBUNNEWS.COM, VATIKAN – Asap putih akhirnya muncul, mengepul dari cerobong asap Kapel Sistina, Vatikan, Kamis (8/5/2025), pertanda Paus baru sudah terpilih.

    Kemunculan asap putih pukul 18.15 waktu Roma atau tengah malam pukul 23.20 WIB ini disambut gembira oleh umat Katolik seluruh dunia.

    Mengutip Instagram Vaticannewsit, hingga tengah malam postingan soal White Smoke atau asap putih ini disukai 402 ribu lebih warganet.

    “Asap Putih, 133 kardinal elektor yang berkumpul di kapel Sistina Vatikan telah memilih Pepo yang baru. Ia akan segera muncul di jendela tengah Basilika Santo Petrus,” bunyi postingan Vaticannewsit yang dikutip Tribunnews.com.

    Dalam postingan itu terlihat pula euforia para peziarah di Basilika Santo Petrus.

    Mereka gembira dan sukacita jadi saksi sejarah terpilihnya paus baru yang meneruskan perjuangan Paus Fransiskus, yang wafat 21 April 2025 silam.

    Untuk diketahui proses pemilihan Paus baru atau konklaf dimulai pada Rabu (7/5/2025) tetapi dalam dua kali putaran pemungutan suara sebelumnya asap hitam yang selalu keluar.

    KONKLAF DIMULAI. – Gambar diambil dari Twitter/X Vatican News @VaticanNews, Rabu (7/5/2025). Pemilihan Paus tidak selalu merupakan prosedur formal dan berdasarkan peraturan yang kita kenal saat ini. Semuanya berubah pada tahun 1271 setelah pemilihan paus berlangsung hampir tiga tahun. (Twitter/X Vatican News @VaticanNews)

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Lisa BLACKPINK Tuai Kontroversi Kenakan Underwear Bergambar Aktivis Afro-Amerika

    Lisa BLACKPINK Tuai Kontroversi Kenakan Underwear Bergambar Aktivis Afro-Amerika

    JAKARTA – Penampilan Lisa BLACKPINK di ajang MET Gala 2025 kini menjadi kontroversi, seharusnya hal ini menjadi momen bersejarah dalam perjalanan karier internasionalnya. Bukan mendapat pujian atas keanggunan dan keberaniannya dalam berekspresi lewat busana, penyanyi asal Thailand itu justru terseret dalam kontroversi yang menimbulkan perdebatan.

    Wanita berusia 28 tahun ini hadir dalam balutan busana rancangan Louis Vuitton yang disebut-sebut mencerminkan tema ‘Superfine: Tailoring Black Style’. Tema tersebut merupakan penghormatan terhadap gaya black dandyism, suatu bentuk ekspresi fesyen elegan khas budaya kulit hitam yang menggabungkan keanggunan, identitas, dan sejarah.

    Lisa tampil memukau di karpet biru dengan mengenakan blazer hitam berbordir, bodysuit berbahan lace transparan, serta stocking bermotif monogram LV. Namun, perhatian netizen dan media justru tertuju pada satu detail kecil yang terlihat saat foto-foto penampilannya diperbesar dan disebarluaskan di media sosial.

    Terdapat motif renda pada bagian underwear-nya yang memperlihatkan ilustrasi wajah manusia. Salah satu wajah dalam motif tersebut diduga kuat merupakan Rosa Parks, ikon perjuangan hak-hak sipil di Amerika Serikat.

    Spekulasi ini langsung menyulut kemarahan sebagian publik. Tagar #RosaParksUnderwear sempat menjadi trending topic di platform X (sebelumnya Twitter), menandakan tingginya volume percakapan yang menyuarakan kekecewaan hingga kemarahan. Banyak yang menganggap penempatan wajah Rosa Parks di area intim sangat tak pantas.

    “Siapa yang berpikir itu ide bagus untuk menaruh wajah perempuan kulit hitam berpengaruh di celana dalam?” tulis warganet.

    “Ada yang terasa sangat tidak pantas dengan ini. Ini bukan sekadar fashion, tetapi tidak etis,” komentar warganet lainnya.

    “Ini sama sekali tidak menghormati. Apakah nilai sejarah hanya dijadikan ornamen tanpa makna dalam dunia mode sekarang?” timpal warganet lainnya.

    Meskipun Lisa menjadi sasaran kritik, sebagian penggemarnya mencoba memberikan perspektif lain. Mereka menilai bahwa Lisa hanyalah model dari busana yang dikenakan dan tidak terlibat langsung dalam proses kreatifnya.

    “Yang harus disalahkan adalah desainer. Jika memang benar itu wajah Rosa Parks, kenapa tidak ditaruh di bagian blazer sebagai simbol kebanggaan, bukan di bagian dalam yang tidak pantas?” tulis seorang penggemar.

    Dilansir dari laman The Cut, pihak Louis Vuitton memberikan penjelasan bahwa desain busana tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan seniman asal Amerika Serikat, Henry Taylor.

    Seniman tersebut dikenal karena karyanya yang sering menampilkan potret tokoh-tokoh berpengaruh dalam sejarah Amerika, terutama yang berkaitan dengan komunitas kulit hitam. Kolaborasi ini merupakan bagian dari koleksi musim semi 2024 yang digagas oleh Pharrell Williams selaku direktur kreatif lini Louis Vuitton.

    Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Louis Vuitton mengenai identitas tokoh-tokoh yang wajahnya diabadikan dalam motif renda tersebut. Dugaan bahwa salah satu wajah itu adalah Rosa Parks masih bersifat spekulatif, meskipun visualnya dinilai memiliki kemiripan oleh banyak warganet

    Sebagai informasi, Rosa Parks adalah simbol ikonik dalam sejarah perjuangan hak-hak sipil di Amerika Serikat. Ia dikenal luas setelah menolak memberikan tempat duduknya kepada penumpang kulit putih di dalam bus pada tahun 1955 di Montgomery, Alabama. Aksi tersebut memicu gerakan boikot bus yang berlangsung selama lebih dari setahun dan menjadi pemicu lahirnya gerakan hak-hak sipil modern di Amerika.

  • Anggota Buzzer Cyber Army Dibayar Rp1,5 Juta untuk Sebarkan Komentar Negatif dan Serang Kejagung – Halaman all

    Anggota Buzzer Cyber Army Dibayar Rp1,5 Juta untuk Sebarkan Komentar Negatif dan Serang Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satu orang bos pendengung media sosial atau “buzzer” bernama M Adhiya Muzakki (MAM), ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Bos buzzer Cyber Army itu ditangkap Kejagung karena dianggap merintangi proses hukum sejumlah kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    Adapun, tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar.

    Di antaranya, seperti perkara dugaan korupsi di PT Timah, dugaan korupsi impor gula, dan dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

    “Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025) tadi malam.

    Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MAM bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

    “Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” ujarnya.

    MAM Rekrut 150 Anggota Buzzer dan Diberi Upah Rp1,5 Juta

    Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V.

    Setiap anggota tim buzzer itu dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung.”

    “Termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid,” ucap Abdul Qohar.

    Dana untuk operasi ini dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

    Adapun, dana tersebut bersumber dari MS yang diberikan kepada MAM sebesar Rp864,5 juta. 

    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Abdul Qohar.

    Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. 

    Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

    “Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” tegas Abdul Qohar.

    Saat ini, MAM diketahui telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Atas perbuatannya tersebut, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasil Pengembangan Perkara 

    Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar yang telah lebih dulu menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

    Dalam hal ini, Kejagung diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota. 

    Selain itu, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dia diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp60 miliar tersebut.

    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp22,5 miliar. 

    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. 

    Adapun, vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Alfarizy Ajie/Abdi Ryanda)

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer pada Kasus Perintangan Proses Hukum

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer pada Kasus Perintangan Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasus korupsi.

    Sebelumnya, kasus korupsi yang diduga dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan MAM diduga terlibat aktif dalam upaya perintangan untuk menyudutkan kinerja penyidik korps Adhyaksa.

    “Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army bersama dengan MS, JS, dan TB selaku direktur pemberitaan JakTV,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

    Perbuatan itu dilakukan dengan membuat konten atau berita negatif soal Kejagung. Konten atau berita itu kemudian disebarluaskan oleh MAM dan Tian Bahtiar (TB) melalui media sosial TikTok, Instagram hingga Twitter.

    Kemudian, pembuatan konten itu berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS). 

    “Materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

    Adapun, Qohar mengatakan bahwa tim Cyber Army yang dikendalikan MAM berjumlah 150 orang. Ratusan orang itu terbagi menjadi lima tim dengan nama Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Truk Tabrak KA Harina di Semarang, Perjalanan Kereta Api Tertunda – Page 3

    Truk Tabrak KA Harina di Semarang, Perjalanan Kereta Api Tertunda – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sebuah insiden terjadi di pelintasan sebidang tanpa palang pintu di Jalan Pelintasan Langsung 05, petak jalan Semarang Tawang Bank Jateng–Alastua, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis dini hari. Sebuah kendaraan truk dilaporkan menemper Kereta Api Harina (KA 96) yang sedang melaju dari Bandung menuju Surabaya Pasar Turi pada pukul 04.44 WIB.

    Informasi ini disampaikan secara resmi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui unggahan di media sosial resminya, Kamis pagi. Dalam keterangan tersebut, PT KAI menyebutkan bahwa saat ini proses evakuasi masih berlangsung di lokasi kejadian.

    “Telah terjadi insiden kendaraan truk yang menemper Kereta Api Harina (96) rute Bandung–Surabaya Pasar Turi di Jalan Pelintasan Langsung 05, petak jalan Semarang Tawang Bank Jateng–Alastua, Kota Semarang, Jawa Tengah pada hari Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 04.44 WIB,” tulis akun resmi @KAI121 di platform X (sebelumnya Twitter).

    Perjalanan Kereta Api Terganggu

    Pihak KAI menambahkan, akibat insiden tersebut, KA Harina belum dapat diberangkatkan kembali dari lokasi kejadian. Proses pengecekan terhadap rangkaian kereta serta kondisi jalur masih terus dilakukan oleh tim teknis dan petugas di lapangan.

    “Kami memohon maaf atas kelambatan perjalanan kereta api imbas dari kejadian ini. Update tentang kondisi di lapangan akan disampaikan di kesempatan berikutnya,” lanjut pernyataan tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi terkait korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut. KAI juga belum mengungkap detail penyebab insiden, termasuk bagaimana truk bisa berada di jalur saat kereta melintas.

    Pelintasan sebidang yang menjadi lokasi tabrakan diketahui merupakan pelintasan tanpa palang pintu otomatis. Kasus kecelakaan di pelintasan sebidang masih menjadi salah satu permasalahan keselamatan perjalanan kereta api yang kerap terjadi di berbagai wilayah.

     

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti – Halaman all

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka utama dalam kasus perintangan penyidikan beberapa kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). MAM diketahui memimpin jaringan buzzer yang sengaja dibentuk untuk menyudutkan Kejagung dan membentuk opini negatif di media sosial.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM tidak bertindak sendiri. Ia bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

    Tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar, seperti ekspor crude palm oil (CPO), pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk, dan importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V. Tiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid,” ujar Qohar.

    Dana untuk operasi ini bersumber dari MS, yang mengalir ke MAM sebesar Rp864,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

    Lebih jauh, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

    “Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” tegas Abdul Qohar.

    Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    MAM kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, mulai Rabu, 7 Mei 2025.

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti – Halaman all

    Bos Buzzer Diguyur Rp864 Juta untuk Sebarkan Konten Negatif Penyidikan Kasus Korupsi Besar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M. Adhiya Muzakki, Ketua Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap tiga perkara korupsi besar yang tengah ditangani. Adhiya diduga menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari advokat Marcella Santoso untuk menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung melalui media sosial.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Adhiya bersama tiga tersangka lainnya—Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar—bermufakat membuat dan menyebarkan konten negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung. Konten tersebut disebarkan melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

    Adhiya diketahui membentuk tim bernama Cyber Army yang terdiri dari sekitar 150 anggota, dibagi menjadi lima kelompok bernama Mustafa I hingga Mustafa V.

    Setiap anggota tim tersebut menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten yang dibuat oleh tersangka lainnya.

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” tutur Qohar.

    Kasus yang diduga dirintangi oleh para tersangka meliputi korupsi ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dan importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Atas perbuatannya, Adhiya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Penetapan tersangka terhadap Adhiya menambah daftar pelaku yang diduga terlibat dalam upaya sistematis merintangi proses hukum di Kejagung. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.