Perusahaan: Twitter

  • Pelat Nomor Sih Dipasang, tapi Kenapa Harus Ditutupi?

    Pelat Nomor Sih Dipasang, tapi Kenapa Harus Ditutupi?

    Jakarta

    Di jalan raya masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak memasang pelat nomor kendaraannya. Entah apa alasannya, tidak memasang pelat nomor atau menutupi pelat nomor jelas merupakan pelanggaran lalu lintas.

    Ada-ada saja kelakuan pengendara sepeda motor di Jakarta. Mungkin tidak mau kena tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement), pemotor di Jakarta banyak yang menutupi pelat nomor kendaraannya.

    Akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya melaporkan, pihaknya melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan menutupi pelat nomornya. Setidaknya dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Lexi dan Honda PCX tertangkap menutupi pelat nomor kendaraannya.

    Motor Yamaha Lexi yang disetop polisi itu menutupi bagian angka di pelat nomor. Sedangkan Honda PCX yang juga disetop polisi menutupi bagian tiga huruf belakang di pelat nomor tersebut.

    “Petugas Sat Lantas Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang dengan sengaja menutup plat nomor (TNKB) di wilayah Jakarta Pusat,” demikian dikutip akun X TMC Polda Metro Jaya.

    Menutupi pelat nomor atau tidak menggunakan pelat nomor adalah sebuah pelanggaran. Akan ada sanksi yang menanti jika pengendara kedapatan melanggar aturan pelat nomor tersebut.

    Ancaman Sanksi Pelanggaran Pelat Nomor

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    (rgr/dry)

  • Canggih! Siswa SMK di Pekanbaru Bisa Bobol Sistem NASA, Ini Sederet Kehebatannya

    Canggih! Siswa SMK di Pekanbaru Bisa Bobol Sistem NASA, Ini Sederet Kehebatannya

    Awalnya, Alexsandro sempat pesimis bisa lolos seleksi program yang diadakan NASA karena pesertanya ribuan. Namun dengan tekad dan rasa ingin tahu yang tinggi, ia mencoba mencari celah keamanan.

    “Saya awalnya cuma coba dan ternyata bisa dapat (kelemahannya) saya dapet P4 itu totalnya tiga, saya dapat penghargaan dari NASA,” ujarnya.

    Alexsandro menjelaskan, kerentanan pertama yang ia temukan adalah kebocoran data pribadi (PII-Personally Identifiable Information).

    Dia menemukannya menggunakan metode Google dorking, teknik pencarian lanjutan melalui mesin pencari untuk menggali informasi tersembunyi di internet.

    Alexsandro melaporkan data berupa alamat rumah dan informasi pribadi seorang staf NASA yang langsung direspons oleh tim keamanan lembaga tersebut. Setelah melalui proses verifikasi selama dua bulan, Alexsandro menerima surat penghargaan atau letter of appreciation dari NASA.

    Tidak berhenti di situ. Alexsandro kembali menemukan kerentanan lain berupa broken link hijacking pada domain utama NASA. Termasuk akun Facebook dan Twitter milik seorang astronot yang tidak lagi aktif. Melalui celah ini, Alexsandro dapat mengklaim tautan yang seharusnya tidak bisa diakses sembarangan.

    “Broken link hijacking itu seperti ada link yang mati, bisa kita claim. Di domain utama NASA saya dapatnya, jadi ada Facebooknya Astronot,” kata Alexsandro.

    Menurutnya, tidak mudah menemukan celah yang belum pernah dilaporkan orang lain. Ia sempat beberapa kali menemukan kerentanan yang ternyata sudah dilaporkan peserta lain. Tetapi, kegigihannya membuahkan hasil ketika ia menjadi satu-satunya pelapor atas beberapa kerentanan baru tersebut.

  • Sikap Lembut Prabowo Respons Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

    Sikap Lembut Prabowo Respons Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Bendera itu berwarna hitam. Tengkorak tersenyum di tengah, mengenakan topi jerami. Dikenal sebagai Jolly Roger, lambang bajak laut Monkey D. Luffy karakter fiksi dalam serial anime One Piece yang belakangan justru lebih banyak berkibar di kampung-kampung menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia atau HUT ke-80 RI. 

    Di media sosial, potret pengibaran bendera One Piece berdampingan dengan Merah Putih tersebar masif. Di sejumlah tempat, justru Jolly Roger berdiri sendiri, menggantikan posisi yang biasanya ditempati bendera negara.

    Bahkan logo HUT ke-80 RI turut disulap menggunakan canting dan tengkorak agar menyerupai karakter 2 dimensi yang sedang ramai dibahas warga itu. Gelombang ini bukan hanya kreativitas komunitas, melainkan gejala sosial yang merefleksikan ekspresi generasi baru terhadap simbol negara, identitas, dan kebebasan berpendapat.

    Alih-alih menyulut amarah, Presiden Prabowo Subianto ternyata merespons dengan nada lembut dan terbuka. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, saat ditanyakan bagaimana jawaban orang nomor satu di Indonesia itu dalam menanggapi isu ini.

    “Kalau sebagai bentuk ekspresi [bendera One Piece], it’s okay. Tapi jangan dipertentangkan dengan Merah Putih. Kita ini anak bangsa, dan Merah Putih itu satu-satunya,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025)

    Bendera Simbol Budaya Pop dan Sakralitas Negara

    Munculnya bendera One Piece di ruang publik menandai era baru relasi antara rakyat dan simbol. Dalam satu sisi, bendera bajak laut itu adalah bentuk kebudayaan pop atau luapan kegemaran terhadap karakter fiksi yang melambangkan perlawanan terhadap ketidakadilan, loyalitas antarkawan (nakama), dan perjuangan meraih mimpi besar.

    Di sisi lain, peringatan kemerdekaan Indonesia adalah ruang yang sangat sakral. Simbol seperti Merah Putih tidak hanya berdiri sebagai representasi negara, tetapi juga menjadi titik kumpul kolektif sejarah, penderitaan, dan harapan.

    Mensesneg menegaskan bahwa ruang ekspresi tetap dihormati. Namun garis batasnya adalah jangan membenturkan bendera komunitas dengan simbol negara. Tidak ada larangan mengibarkan Jolly Roger, selama Merah Putih tetap dihormati sebagai satu-satunya bendera nasional.

    Sikap Presiden Prabowo Subianto dinilai banyak pihak sebagai representasi dari pendekatan kepemimpinan yang lebih lunak dalam menghadapi ekspresi publik. Mantan jenderal yang dikenal nasionalis garis keras itu memilih untuk tidak mempermasalahkan simbol One Piece, selama nilai-nilai nasionalisme tetap terjaga.

    Di lapangan, kata Prasetyo Hadi, tidak ada instruksi razia, sweeping, atau pelarangan. Isu-isu tentang TNI atau Polri yang akan menindak warga ternyata hanyalah spekulasi.

    Pemerintah justru mendorong aparat sipil seperti RT/RW, Babinsa, hingga kepala daerah untuk menyemarakkan HUT RI dengan kreativitas—mulai dari lomba kampung, pawai budaya, hingga dekorasi bertema nasionalisme.

    Gelombang One Piece bukan hanya urusan anak muda dan komunitas pecinta anime. Dia kini masuk ke ranah politik simbolik. Dalam analisis media sosial oleh Drone Emprit, tercatat lebih dari 112.000 unggahan di X (Twitter), TikTok, dan Instagram dengan tagar seperti #BenderaOnePiece, #MerahPutihSelamanya, dan #NakamaNasionalis hanya dalam kurun 3–5 Agustus 2025.

    Fenomena bendera One Piece adalah potret zaman: ketika budaya pop bertemu politik simbolik, dan ketika ekspresi komunitas menembus ruang-ruang formal kenegaraan.

    Penggunaan simbol budaya populer sebagai alat kritik bukanlah hal baru. Dari poster Che Guevara hingga topeng Guy Fawkes (Anonymous), dunia telah melihat bagaimana simbol-simbol hiburan diubah menjadi alat politik. Kini, bendera bajak laut One Piece bergabung dalam daftar itu, di tengah konteks sosial Indonesia yang sedang mengalami dinamika hukum dan demokrasi.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai fenomena ini mencerminkan kekecewaan diam-diam dari masyarakat yang merasa ruang demokrasi menyempit. Saat ekspresi verbal dibatasi, dia mengatakan simbol visual menjadi senjata utama.

    Pemerintah tentu memiliki alasan untuk menjaga wibawa simbol negara. Alih-alih hanya menekan atau menghapus ekspresi semacam ini, dia menilai perlu ada ruang dialog dan refleksi mengapa masyarakat lebih memilih bendera bajak laut ketimbang Merah Putih? Apa yang sedang ingin mereka sampaikan?

    Ray menjelaskan bahwa bendera One Piece, yang menggambarkan tengkorak dengan topi jerami, telah ditafsirkan secara lebih luas oleh masyarakat sebagai simbol perlawanan terhadap situasi yang dianggap tidak adil, korup, dan berjarak yakni tiga hal yang, menurutnya, sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia saat ini.

    “Tiga situasi itu ketidakadilan, korupsi, dan jarak antara rakyat dan kekuasaan memang sedang dihadapi masyarakat kita. Maka tidak mengherankan bila ide pengibaran bendera One Piece ini dengan cepat direspons dan diterima masyarakat,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (4/8/2025)

    Ray mendorong pemerintah untuk membaca fenomena ini sebagai pesan bahwa ada yang perlu dibenahi dalam relasi antara negara dan warganya. Dia juga mengingatkan bahwa penggunaan simbol seperti ini adalah bentuk peringatan dini atas potensi memburuknya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

    “Kalau bendera Merah Putih mulai dikaburkan oleh bendera bajak laut fiksi, itu artinya ada yang salah di jantung komunikasi politik negara,” tegasnya

    Menurut Ray, kemunculan simbol-simbol seperti ini mestinya menjadi momen introspeksi nasional, bukan sekadar soal pelanggaran simbolik atau protokoler.

    “Kita harus bertanya: mengapa anak-anak muda lebih memilih mengibarkan bendera bajak laut daripada Merah Putih di bulan kemerdekaan? Jawabannya bisa sangat mengganggu, tapi harus kita hadapi,” pungkas Ray.

     

    Respons Pemerintah hingga DPR/MPR

    Sementara itu, ada kelompok pemerintah yang menilai simbolisasi semacam ini mengandung muatan politik terselubung. Pengibaran bendera lain selain Merah Putih menjelang HUT ke-80 RI dianggap sebagai bentuk provokasi terhadap simbol negara dan bisa memicu tindakan serupa yang lebih masif.

    Meski demikian, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menuturkan bahwa gerakan pengibaran bendera anime bajak laut One Piece pada Hari Kemerdekaan RI adalah salah satu bentuk ekspresi kreativitas. Muzani yakin bahwa sebenarnya dalam hati rakyat Indonesia tetaplah semangat Bendera Merah Putih.

    “Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah Merah Putih, semangatnya Merah Putih,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).

    Sejalan dengan itu, politikus Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece yang saat ini dilakukan bukan sebagai bentuk subversif.

    Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk protes yang memiliki mimpi baik untuk kemajuan Indonesia.

    “One Piece itu bukan subversif. Bentuk protes sekaligus di dalamnya ada mimpi bagi yang mengerti. Merah Putih itu mimpi yang sudah didapat, tapi belum seluruhnya. Masih harus terus dikibarkan,” tulisnya di akun X pada Senin (4/8/2025).

    Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon ikut buka suara terhadap fenomena ini dan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memasang atribut perayaan kemerdekaan.

    Ia meminta masyarakat fokus mengibarkan bendera Merah Putih pada saat peringatan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

    “Harus kita fokuskan ke depan ini peringatan Indonesia merdeka, jadi harus bendera kita yang utama. Jangan sampai nanti ada salah persepsi, jadi saya pikir harus bijak sebaiknya kita mengedepankan pemasangan atribut merah putih dimana-mana,” ujar Fadli Zon di Depok, Jawa Barat, Minggu, dikutip dari Antaranews.

    Adapun, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan komentar tegas dengan mengatakan bahwa negara berhak melarang pengibaran bendera One Piece.

    Pelarangan itu dilakukan agar pengibaran bendera One Piece tidak ditempatkan sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

    “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

    Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

    Di sisi lain, Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi angkat bicara menanggapi ramainya perbincangan di media sosial soal keinginan sejumlah masyarakat untuk mengibarkan bendera bajak laut One Piece sebagai bentuk ekspresi atau sindiran terhadap pemerintah. Hasan mengaku belum pernah melihat fenomena tersebut secara langsung di lapangan.

    “Sebenarnya saya belum pernah lihat. Sepanjang jalan saya tiap hari jalan, gak pernah lihat,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak media usai peluncuran Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).

    Meski begitu, dia tidak mempersoalkan kebebasan masyarakat dalam mengekspresikan pendapat, termasuk dalam bentuk kritik terhadap pemerintah.

    “Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini,” tegasnya.

    Kendati demikian, Hasan memberikan garis tegas ketika menyangkut simbol negara, terutama bendera Merah Putih. Menurutnya, bendera nasional bukanlah sesuatu yang bisa dipilih atau diganti.

    Hasan mengingatkan bahwa Merah Putih adalah identitas bersama sebagai bangsa, dan tidak dapat disamakan atau digantikan oleh simbol budaya pop manapun.

    “Namun, bendera Merah Putih bukan pilihan. Dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain. Kira-kira itu saja,” pungkas Hasan Nasbi.

  • Tokopedia-Shopee Cs Kerek Biaya Pesanan, Konsumen & Seller Kian Terimpit

    Tokopedia-Shopee Cs Kerek Biaya Pesanan, Konsumen & Seller Kian Terimpit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan sejumlah platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop menerapkan biaya pemrosesan pesanan sebesar Rp1.250 per transaksi dikhawatirkan kian membebani konsumen hingga pedagang (seller).

    Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia.

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis mereka dalam pernyataan resmi.

    Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

    “Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

    Sementara itu, Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. 

    Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan Shopee.

    Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

    Konsumen Terbebani

    Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah ini akan diterapkan semua platform e-commerce. Dia juga memperkirakan beban biaya tambahan ini yang hakikatnya diberikan kepada seller pada akhirnya akan berpotensi dialihkan kepada konsumen.

    “Seller pasti akan membebankan kepada konsumen, dan konsumen ketika diterapkan kenaikan order fee,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/7/2025). 

    Namun demikian, lanjut Huda, kenaikan biaya tersebut cenderung terbatas, sehingga dampaknya terhadap harga jual pun diperkirakan tidak signifikan.

    Ketika harga barang naik, permintaan memang akan menurun, tapi menurutnya penurunan tersebut tidak akan terjadi secara drastis.

    Huda juga menyoroti kemungkinan perubahan strategi diskon oleh penjual. Dia menyebut penjual akan lebih memilih memberikan potongan harga kepada pembeli yang membeli dalam jumlah lebih dari satu.

    Warga berbelanja secara online menggunakan platform Tokopedia di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

    Huda menilai kebijakan ini juga merupakan strategi platform untuk meraih keuntungan yang lebih tinggi atau lebih cepat. Menurutnya, pola bisnis e-commerce saat ini tidak lagi hanya berfokus pada kuantitas atau valuasi perusahaan, melainkan mulai bergeser ke upaya meningkatkan profit dari setiap layanan yang diberikan.

    “Jadi menurut saya, akan lebih banyak biaya-biaya yang ditanggung oleh seller ke depan. Bisa juga biaya tambahan bagi buyer juga akan ditambah,” kata Huda.

    Dia juga mengingatkan beban biaya tambahan yang terus meningkat bisa mendorong perpindahan transaksi ke media sosial seperti Instagram, Facebook, atau X (dulu Twitter), yang tidak mengenakan biaya transaksi.

    “Namun memang hanya untuk penjualan yang memenuhi syarat ‘percaya’ antar satu sama lain. Toh, pembayaran bisa transfer atau QRIS statis. Pengiriman bisa melalui kurir pihak ketiga,” ungkapnya.

    Terkait kemungkinan intervensi pemerintah atas kebijakan ini, Huda menilai hal tersebut belum perlu dilakukan. “Soal intervensi, saya rasa belum waktunya pemerintah mengintervensi pasar ini. Pemerintah perlu intervensi soal barang impor saja dulu yang penting. Itu saja pemerintah gak bisa-bisa kan?” ujarnya.

    Kejar Profit

    Lebih lanjut, Huda menilai penarikan biaya pesanan ini merupakan salah satu strategi perusahaan e-commerce untuk cepat memperoleh keuntungan.

    Dia mengatakan pergeseran pola bisnis e-commerce kini lebih berfokus pada profitabilitas ketimbang sekadar pertumbuhan nilai perusahaan.

    “Bagi platform, tentu ini strategi untuk bisa mencapai keuntungan lebih tinggi atau lebih cepat. Pola bisnis sekarang tidak hanya mengandalkan kuantitas atau value perusahaan. Namun sudah lebih ke keuntungan per layanan,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/8/2025). 

    Diketahui, Tokopedia-TikTok Shop dan Shopee terus memberikan kontribusi bagi masing-masing induk. Kontribusi tersebut berdampak pada peningkatan kinerja keuangan.

  • Kematian Gadis 23 Tahun yang Menolak Kemoterapi Gara-gara Ibu Percaya Konspirasi

    Kematian Gadis 23 Tahun yang Menolak Kemoterapi Gara-gara Ibu Percaya Konspirasi

    Jakarta

    Seorang putri dari ahli teori konspirasi dan antivax Kate Shemirani dituding menjadi penyebab kematian anaknya yang meninggal di tahun 2024 setelah menolak kemoterapi kanker.

    Gabriel dan Sebastian Shemirani, anak-anak dari Kate Shemirani, mantan perawat yang kini dikenal sebagai aktivis anti-vaksin, berbagi cerita tentang kematian saudarinya, Paloma, dalam sebuah wawancara dengan program berita BBC Panorama. Menurut mereka, Paloma didiagnosis limfoma non-Hodgkin pada akhir tahun 2023.

    Dengan kemoterapi, dokter memprediksi peluangnya untuk sembuh mencapai 80 persen. Namun, Paloma memilih untuk tidak menjalani pengobatan medis tersebut.

    Keputusan ini diambil setelah Kate Shemirani menjenguk putrinya di rumah sakit. Paloma memilih untuk mencoba pengobatan alternatif yang disebut Gerson therapy, yaitu diet jus, suplemen, dan enema. Padahal, menurut National Cancer Institute, terapi ini tidak pernah terbukti efektif sebagai pengobatan kanker.

    Pada Juli 2024, Paloma mengalami serangan jantung dan harus menggunakan alat bantu hidup. Beberapa hari kemudian, Paloma meninggal dunia di usia 23 tahun.

    Setelah kematian putrinya, Kate Shemirani mengklaim di media sosial bahwa Paloma telah dibunuh dan kematiannya disembunyikan. Dalam unggahannya di X (sebelumnya Twitter), ia menulis, “Kedokteran adalah kebohongan dan apa yang pernah kita yakini sebagai layanan kesehatan sekarang adalah layanan pembunuhan.” Ia menyebut kematian putrinya sebagai “kasus pembunuhan besar-besaran.”

    Melihat hal ini, Sebastian dengan tegas menyalahkan ibunya atas kematian saudara perempuannya. “Saudara perempuan saya meninggal sebagai konsekuensi langsung dari tindakan dan keyakinan ibu saya,” katanya kepada BBC.

    “Saya tidak ingin ada orang lain yang mengalami rasa sakit atau kehilangan yang sama seperti saya.”

    (kna/kna)

  • PPATK Blokir Rekening Dormant, Begini Langkah BCA – Page 3

    PPATK Blokir Rekening Dormant, Begini Langkah BCA – Page 3

    Nasabah tidak perlu cemas jika rekening BCA mereka telah berstatus dormant, karena rekening tersebut masih bisa diaktifkan kembali dengan cara yang relatif mudah. Salah satu cara paling umum adalah dengan mengunjungi kantor cabang BCA terdekat. Rekening akan kembali aktif secara otomatis setelah nasabah melakukan minimal satu kali transaksi debit di konter BCA melalui teller.

    Saat mengunjungi kantor cabang, nasabah wajib membawa beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut meliputi buku tabungan atau bukti kepemilikan rekening lainnya, kartu ATM, dan kartu identitas diri seperti KTP. Setelah verifikasi data selesai, nasabah dapat langsung melakukan transaksi debet rekening di kantor cabang untuk mengaktifkan kembali rekeningnya.

    Untuk panduan lebih lanjut atau jika nasabah tidak dapat mengunjungi kantor cabang, BCA juga menyediakan beberapa saluran komunikasi. Nasabah dapat menghubungi Halo BCA di 1500888, melalui aplikasi haloBCA, WhatsApp 0811 1500 998, atau melalui akun X (Twitter) @HaloBCA. Layanan webchat di www.bca.co.id atau email halobca@bca.co.id juga tersedia untuk membantu nasabah.

     

  • Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi Nasional 3 Agustus 2025

    Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    memberikan amnesti kepada
    Yulianus Paonganan
    atau
    Ongen
    yang terjerat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
    UU ITE
    ) terkait penghinaan terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ).
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, sebanyak 1.178 narapidana memenuhi syarat menerima amnesti, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
    Hasto Kristiyanto
    yang terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan, serta Yulianus Paonganan terkait kasus pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
    “Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto (Sekjen PDIP) dan yang kedua ada atas nama Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” kata Supratman dalam konferensi pers Jumat (1/8/2025).
    Supratman mengatakan, 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).
    Narapidana yang menerima amnesti terdiri dari kasus penggunaan narkotika, pelaku makar tanpa senjata di Papua, orang dengan gangguan jiwa, penderita paliatif, disabilitas dari sisi intelektual, dan faktor usia.
    “Kemudian tadi yang saya sebutkan Dr. Yulianus Paonganan dan Pak Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
    Pada 18 Desember 2025, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Yulianus Paonganan selaku pemilik akun @ypaonganan, sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
    Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
    Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl*e. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali.
    Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi.
    Yulianus, atau yang biasa dipanggil Ongen, pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
    Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.
    Sejumlah media massa mengabarkan bahwa Yulianus adalah seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB). Namun, IPB langsung membantahnya.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdapat nama Yulianus Paonganan.
    Pria ini tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan program studi Biologi.
    Di dalam riwayat pendidikan yang tercantum dalam situs itu, Yulianus meraih gelar sarjana di Universitas Hasanuddin pada tahun 1997.
    Dia kemudian meraih gelar master di IPB pada tahun 2000.
    Di Universitas Nusa Cendana, Yulianus diketahui mengajar pada tahun 2006-2009 dengan sejumlah mata kuliah, seperti Biologi Laut, Ekologi Hewan, Limnologi, Planktonologi, dan Biostatistik.
    Dia juga sempat menjadi anggota staf Menteri Perhubungan pada periode 2009-2010.
    Selain aktif mengajar, Yulianus juga diketahui menciptakan pesawat tanpa awak (drone).
    Di laman Facebook miliknya terdapat sejumlah foto kegiatan Yulianus ketika tengah merakit drone.
    Ada pula foto pria kelahiran Batusitanduk, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, 10 Juli 1970, itu saat bersama perwira-perwira TNI Angkatan Laut dengan drone.
    Selain menciptakan drone, Yulianus dalam media sosialnya juga mencantumkan bahwa dirinya seorang pimpinan redaksi di Maritime Media Group.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya Pesanan Tokopedia-TikTok Shop dan Shopee Berpotensi Dialihkan ke Konsumen

    Biaya Pesanan Tokopedia-TikTok Shop dan Shopee Berpotensi Dialihkan ke Konsumen

    Bisnis.com, JAKARTA— Kebijakan baru platform e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, dan Shopee yang mulai mengenakan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan dikhawatirkan akan membebani konsumen.

    Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah ini akan diterapkan semua platform e-commerce.

    Dia juga memperkirakan beban biaya tambahan ini yang hakikatnya diberikan kepada pedagang (seller) pada akhirnya akan berpotensi dialihkan kepada konsumen.

    “Seller pasti akan membebankan kepada konsumen, dan konsumen ketika diterapkan kenaikan order fee,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/7/2025). 

    Namun demikian, lanjut Huda, kenaikan biaya tersebut cenderung terbatas, sehingga dampaknya terhadap harga jual pun diperkirakan tidak signifikan. Ketika harga barang naik, permintaan memang akan menurun, namun menurutnya penurunan tersebut tidak akan terjadi secara drastis.

    Huda juga menyoroti kemungkinan perubahan strategi diskon oleh penjual. Dia menyebut penjual akan lebih memilih memberikan potongan harga kepada pembeli yang membeli dalam jumlah lebih dari satu.

    Huda menilai kebijakan ini juga merupakan strategi platform untuk meraih keuntungan yang lebih tinggi atau lebih cepat. Menurutnya, pola bisnis e-commerce saat ini tidak lagi hanya berfokus pada kuantitas atau valuasi perusahaan, melainkan mulai bergeser ke upaya meningkatkan profit dari setiap layanan yang diberikan.

    “Jadi menurut saya, akan lebih banyak biaya-biaya yang ditanggung oleh seller ke depan. Bisa juga biaya tambahan bagi buyer juga akan ditambah,” kata Huda.

    Dia juga mengingatkan beban biaya tambahan yang terus meningkat bisa mendorong perpindahan transaksi ke media sosial seperti Instagram, Facebook, atau X (dulu Twitter), yang tidak mengenakan biaya transaksi.

    “Namun memang hanya untuk penjualan yang memenuhi syarat ‘percaya’ antar satu sama lain. Toh, pembayaran bisa transfer atau QRIS statis. Pengiriman bisa melalui kurir pihak ketiga,” ungkapnya.

    Pembeli membuka aplikasi Tokopedia-TikTok Shop

    Terkait kemungkinan intervensi pemerintah atas kebijakan ini, Huda menilai hal tersebut belum perlu dilakukan.

    “Soal intervensi, saya rasa belum waktunya pemerintah mengintervensi pasar ini. Pemerintah perlu intervensi soal barang impor saja dulu yang penting. Itu saja pemerintah gak bisa-bisa kan?” ujarnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia. 

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis mereka dalam pernyataan resmi.

    Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

    “Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

    Sementara itu, Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. 

    Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan Shopee.

    Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

  • Memahami Fenomena Bendera One Pice
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Memahami Fenomena Bendera One Pice Nasional 3 Agustus 2025

    Memahami Fenomena Bendera One Pice
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    FENOMENA
    bendera bajak laut “Jolly Roger” dari serial
    One Piece
    yang dikibarkan oleh sejumlah remaja dan mahasiswa di berbagai kampus dan ruang publik di Indonesia telah memantik perhatian publik.
    Fenomena pop yang muncul menyusul redupnya tagar “Indonesia gelap” dan “Kabur aja dulu”.
    Tak sedikit yang menyambutnya sebagai ekspresi budaya pop. Namun, ada yang mengaitkannya dengan radikalisme, pemberontakan simbolik terhadap negara, hingga indikasi pelecehan terhadap simbol-simbol kebangsaan. Tentu saja klaim yang terlalu berlebihan dan emosional.
    Namun, apakah bendera
    One Piece
    harus ditafsirkan secara politis dan ideologis seiring dengan momentum perayaan HUT Kemerdekaan NKRI ke 80 tahun?
    Secara sosiologis, fenomena ini dapat dipahami melalui pendekatan budaya populer (
    popular culture
    ).
    John Storey dalam bukunya
    Cultural Theory and Popular Culture: An Introduction
    (Routledge, London, 2009) menjelaskan bahwa budaya pop merupakan bentuk ekspresi sosial dari masyarakat yang mengalami transformasi nilai dan identitas dalam konteks global.
    Bendera
    One Piece
    bukan sekadar simbol bajak laut, tetapi telah menjadi ikon perlawanan simbolik terhadap sistem yang dianggap represif, ketidakadilan sosial, dan impian akan dunia yang bebas dan adil.
    Pemerintah seharusnya melihat dan memahami dari perspektif ini untuk kemudian ditanggapi secara positif.
    Dalam narasi
    One Piece
    , bendera tengkorak tersebut bukan simbol kekerasan atau kejahatan semata, tetapi menjadi representasi dari impian, kebebasan, solidaritas, dan perlawanan terhadap tirani.
    Karakter utama, Monkey D. Luffy, memperjuangkan keadilan dan pembebasan dari penindasan melalui jalur “bajak laut”, yang dalam konteks fiksi justru dimaknai sebagai pahlawan anti-mainstream.
    Hal ini mencerminkan bagaimana generasi muda mengekspresikan diri melalui identifikasi simbolik terhadap narasi-narasi perlawanan alternatif yang ditawarkan budaya pop.
    Paradigma yang tepat untuk memahami fenomena ini adalah paradigma kulturalisme dan hermeneutika simbolik.
    Dalam paradigma kulturalisme, budaya tidak hanya dipahami sebagai produk seni dan estetika, melainkan sebagai medan pertarungan makna antara dominasi dan resistensi (Raymond Williams, Culture and Society 1780–1950, Columbia University Press, New York, 1958).
    Sedangkan dalam pendekatan hermeneutika simbolik, seperti dikembangkan oleh Clifford Geertz (The Interpretation of Cultures, Basic Books, New York, 1973), simbol-simbol budaya ditafsirkan dalam konteks makna yang hidup di benak masyarakat, bukan secara literal atau legalistik.
    Mengibarkan bendera
    One Piece
    di kampus dan di mobil-mobil angkutan, jika tidak disertai dengan niat subversif, bukan berarti menghina negara, melainkan bagian dari ekspresi budaya identitas dan perasaan keterasingan masyarakat (generasi muda) terhadap realitas sosial-politik yang sedang berlangsung.
    Data dari Google Trends menunjukkan bahwa pencarian terkait
    One Piece
    di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada Juli hingga Agustus 2025, bertepatan dengan rilis film terbaru
    One Piece: Red
    dan viralnya aksi pengibaran bendera bajak laut di berbagai tempat.
    Media sosial seperti TikTok dan X (Twitter) juga memperlihatkan ribuan unggahan dengan tagar
    #BenderaOnePiece
    dan
    #FreedomLikeLuffy
    . Ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh budaya Jepang terhadap generasi muda Indonesia hari ini.
    Beberapa puluh tahun lalu, sebelum maraknya media sosial, serial TV yang sangat populer dan digandrungi masyarakat adalah “Oshin”.
    Studi dari Japan Foundation tahun 2022 mencatat bahwa Indonesia termasuk lima besar negara dengan penggemar budaya Jepang terbanyak di dunia, dengan
    One Piece
    sebagai salah satu ikon utama.
    Pengaruh ini sangat besar dalam membentuk cara pandang, bahasa simbolik, dan identitas sosial generasi muda.
    Sejatinya negara dan institusi hukum tidak boleh serta-merta menarik batas antara simbol budaya pop dan simbol subversif.
    Teori Michel Foucault tentang kekuasaan dan resistensi (Discipline and Punish, Pantheon Books, New York, 1977) mengingatkan kita bahwa kekuasaan selalu diimbangi dengan resistensi dalam bentuk simbolik maupun nyata.
    Ketika negara terlalu cepat menilai tindakan simbolik sebagai bentuk pelanggaran, maka yang terjadi bukan pendidikan, melainkan
    represi
    .
    Di sinilah negara dan aparat keamanan perlu bijak dalam memahami bahwa tidak semua simbol adalah ancaman. Dalam ruang publik demokratis, simbol-simbol budaya populer seringkali menjadi kanal katarsis sosial, bukan deklarasi ideologi.
    One Piece
    mengajarkan bahwa keadilan tidak selalu lahir dari sistem formal, tapi juga dari perjuangan tanpa pamrih demi sesama.
    Fenomena bendera bajak laut bukan soal makar, tetapi tentang pencarian makna hidup, solidaritas, dan harapan akan dunia yang lebih baik, meski dalam bentuk simbol animasi.
    Ketimbang mencurigai, lebih baik kita mengajak generasi muda berdialog, membahas makna kebebasan, keadilan, dan nasionalisme dengan bahasa yang mereka pahami: bahasa simbol dan budaya pop.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menbud Rilis Buku ‘Kartu Pos Bergambar Fort De Kock, Padang & Sekitarnya’

    Menbud Rilis Buku ‘Kartu Pos Bergambar Fort De Kock, Padang & Sekitarnya’

    Jakarta

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon meluncurkan Buku Kartu Pos Bergambar Fort de Kock, Padang dan Sekitarnya, di Aie Angek Cottage, Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat.

    Buku ini merupakan buku kedua dari seri Kartu Pos Bargambar Hindia Belanda karya Fadli Zon & Mahpudi. Sebelumnya, Fadli telah meluncurkan buku pertama berjudul Buitenzorg pada Maret lalu.

    Dalam sambutannya, Fadli menyampaikan sebelum adanya media sosial seperti Whatsapp, Twitter, atau Tiktok, kartu pos menjadi alat komunikasi dalam surat menyurat.

    “Kartu pos bergambar ini dulu dibuat agar menarik. Pesannya pendek-pendek (short message) dari kartu pos ini. Jadi kalau ketika kita berada di suatu tempat, atau untuk menunjukkan saya sedang berada di sini, atau sedang kangen dan lain-lain, kita gunakan kartu pos ini,” ungkap Fadli dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

    Buku Kartu Pos Bergambar Fort de Kock, Padang dan Sekitarnya ini memuat 205 kartu pos bergambar yang terbit pada masa Hindia Belanda. Buku ini memuat gambar-gambar tentang pemandangan alam, manusia dan peradaban Sumatera Barat, khususnya dari wilayah Fort de Kock (Bukittinggi), Padang, dan beberapa daerah lainnya.

    Adapun kartu pos tersebut merupakan kartu pos yang dibuat di zaman kolonial Belanda, yaitu tahun 1890 hingga tahun 1940. Namun, terdapat foto-foto tentang daerah Payakumbuh, Sawahlunto, Solok, Padang Panjang dan lainnya.

    “Dengan hadirnya buku ini, kita dapat membayangkan suasana di awal-awal kemerdekaan dulu seperti apa, terutama di Sumatera Barat. Seperti kita tahu dari sejarah, namanya Fort de Kock itu dari nama Jenderal de Kock. Fort de Kock menjadi nama Bukittinggi di masa lalu,” jelas Fadli.

    “Kita berharap dengan adanya pameran sekaligus peluncuran buku ini bisa menambah informasi edukasi yang bisa dikembangkan sebagai sebuah journey atau perjalanan dari Sumatera Barat,” tutupnya.

    Hadir pula perwakilan pemerintah daerah Sumatra Barat di antaranya: Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat; Bupati Dharmasraya; Wakil Bupati Tanah Datar; Wakil Bupati Padang Panjang; Walikota Bukittinggi; Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat; Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat; Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah III, perwakilan akademisi, mahasiswa, dan pelajar, serta undangan lainnya.

    Selain peluncuran buku, kegiatan ini juga disemarakkan dengan pameran foto lama Fort de Kock dan sekitarnya oleh Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah III, Sumatera Barat.

    Tonton juga video “Menbud Sebut Progres Penulisan Ulang Sejarah RI Sudah 90%” di sini:

    (akd/akd)