Perusahaan: Tokopedia

  • Waspada Penipuan! GoPay Tidak Pernah Terbitkan Kartu Fisik

    Waspada Penipuan! GoPay Tidak Pernah Terbitkan Kartu Fisik

    Jakarta

    Gopay, unit bisnis Finansial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu fisik dalam bentuk apa pun. Hal ini menyusul adanya informasi terkait dengan adanya penawaran untuk membuat kartu fisik.

    Head of Corporate Affairs GoPay Audrey Progastama Petriny mengatakan seluruh layanan finansial hanya tersedia melalui aplikasi resmi GoPay dan Gojek. Ia mengatakan penawaran pembuatan kartu fisik tersebut merupakan tindakan penemuan.

    “Kami tidak pernah menerbitkan kartu fisik untuk layanan finansial GoPay, GoPay Later maupun layanan GoPay lainnya. Semua layanan hanya dapat diakses melalui aplikasi resmi GoPay dan Gojek. Penawaran kartu fisik yang mengatasnamakan GoPay dipastikan adalah bentuk penipuan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

    Audrey mengatakan, saat ini modus penipuan yang menawarkan kartu fisik GoPay dan GoPay Later makin marak ditemukan di masyarakat. Penawaran ini biasanya disampaikan melalul kanal tidak resmi seperti media sosial, pesan instan, ataupun email dan mengeklaim bahwa kartu fisik memiliki berbagai keunggulan tambahan, dengan tujuan mengambil data pribadi masyarakat.

    Audrey menuturkan bahwa seluruh informasi terkait produk, layanan, dan program promosi GoPay dan GoPay Later hanya disampaikan melalui kanal resmi, seperti akun Instagram resmi @gopayindonesia, email resmi, atau notifikasi melalui aplikasi GoPay.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati, serta mengabaikan atau langsung menolak dengan tegas apabila ada pihak yang menawarkan kartu fisik dengan mengatasnamakan GoPay maupun GoPay Later,” ujar Audrey.

    Cara Menjaga Akun e-Wallet:

    1. Menggunakan kombinasi PIN yang tidak mudah ditebak dan mengganti kombinasi pin e-wallet secara berkala,

    2. Tidak memberikan kode OTP kepada siapapun,

    3. Tidak mengakses file, tautan, atau website yang mencurigakan,

    4. Menjaga kerahasiaan informasi data pribadi.

    (ara/ara)

  • TikTok dan Tokopedia tolak sebagian usulan persetujuan bersyarat

    TikTok dan Tokopedia tolak sebagian usulan persetujuan bersyarat

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPPU: TikTok dan Tokopedia tolak sebagian usulan persetujuan bersyarat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 10 Juni 2025 – 15:35 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok dan PT Tokopedia dianggap menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat karena mengajukan revisi redaksional dan usulan perubahan jadwal pelaporan.

    “Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha baik TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat, yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Budi Joyo Santoso dalam sidang lanjutan Transaksi Pengambilalihan Saham Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa.

    Majelis Komisi menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU akan menjadwalkan ulang sidang untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pelaku usaha terkait usulan persetujuan bersyarat.

    Sidang lanjutan ini akan menjadi kunci bagi KPPU dalam memutuskan apakah akuisisi TikTok terhadap Tokopedia dapat dilanjutkan dengan syarat yang berlaku, atau perlu pengaturan tambahan guna menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.

    “Majelis Komisi menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa 17 Juni 2025 pukul 9.30 WIB sampai dengan selesai, dengan agenda pemeriksaan pelaku usaha TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia,” kata Budi.

    Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan TikTok dan Tokopedia pada dasarnya menyetujui syarat-syarat yang diajukan oleh KPPU. Namun, terdapat beberapa revisi redaksional dan usulan persetujuan bersyarat.

    Adapun revisi dan usulan tersebut, adalah penegasan bahwa pilihan metode pembayaran dan logistik harus tidak mengikat konsumen secara eksplisit maupun tersirat, dan menambahkan frasa “dengan tetap menjaga keamanan pengguna TikTok” untuk memperkuat aspek regulasi dan keamanan dalam promosi lintas platform.

    Selain itu, TikTok juga mengusulkan agar frekuensi pelaporan kepada KPPU diubah dari tiga bulanan menjadi enam bulanan, dengan alasan efisiensi dan relevansi terhadap dinamika industri e-commerce yang sangat cepat berubah karena faktor musiman, inovasi, dan fluktuasi harga.

    Sebelumnya, investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

    Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

    Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut, yakni memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik, melarang praktik tying dan bundling bagi layanan logistik dan metode pembayaran tertentu serta melarang praktik predatory pricing yang dapat merugikan UMKM.

    Selanjutnya, melarang self-preferencing, yaitu memprioritaskan produk sendiri di tampilan platform dan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka, menjamin kebebasan pemilik akun Tik Tok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan Shop Tokopedia, serta menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.

    Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5). 

    Sumber : Antara

  • TikTok-Tokopedia Tanggapi Dugaan Monopoli dari KPPU – Page 3

    TikTok-Tokopedia Tanggapi Dugaan Monopoli dari KPPU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat setelah pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. TikTok-Tokopedia menjamin usahanya tetap berjalan sehat.

    Kuasa Hukum Tokopedia dan TikTok dari Assegaf Hamzah & Partners, Farid Nasution mengaku menerima penilaian menyeluruh dari KPPU. Perusahaan juga akan patuh terhadap rekomendasi syarat yang diberikan.

    “Bersama ini Tiktok Nusantara sepenuhnya menghormati laporan penilaian menyeluruh dan dengan ini menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator bersama jadwal waktu pelaksanaannya,” kata Farid dalam Sidang Perkara Penyampaian Tanggapan Pelaku Usaha terhadap Hasil Penilaian Investigator KPPU di Gedung Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Kendati menerima usulan KPPU, TikTok-Tokopedia menyarankan adanya perubahan redaksional. Misalnya, pada poin pertama rekomendasi KPPU berupa tetap dibukanya pilihan untuk metode pembayaran dan logistik.

    Farid menegaskan, perusahaan yang diwakilinya selama ini telah menjalankan sesuai dengan substansi mandat rekomendasi KPPU. Untuk itu, dia menyarankan ada sedikit tambahan redaksional.

    “Bunyinya adalah memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi, diskon, dan sejenisnya, masih sama dengan bahasa aslinya, dengan penambahannya sebagai berikut; yang memaksa pembeli untuk menggunakan metode pembayaran atau logistik tersebut,” jelas Farid.

     

  • Grab Bantah Mau Caplok GOTO

    Grab Bantah Mau Caplok GOTO

    Jakarta

    Perusahaan transportasi daring dan teknologi yang berbasis di Singapura, Grab Holdings Ltd membantah tengah menjalin pembicaraan akuisisi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Isu merger kedua perusahaan ini telah bergulir sejak awal Februari 2025.

    Melansir dari Reuters, Selasa (10/6/2025), pernyataan ini muncul usai sumber Reuters menyebut Grab tengah menjajaki kesepakatan pembelian GOTO senilai US$ 7 miliar. Dalam dokumen yang diajukan ke bursa, Grab menegaskan saat ini tidak ada perjanjian maupun diskusi apapun terkait aksi korporasi kedua perusahaan tersebut.

    “Ada laporan media bahwa kami tengah terlibat dalam diskusi untuk kemungkinan transaksi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Para pihak tidak terlibat dalam diskusi apapun saat ini dan Grab belum menandatangani perjanjian definitif apa pun,” kata Grab dalam pengajuan bursa saham.

    Mengutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary GOTO RA Koesoemohadiani mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan terkait spekulasi yang beredar di pasar.

    “Pada dasarnya perseroan tidak dapat memberikan komentar terhadap spekulasi yang beredar di pasar. Sampai dengan tanggal keterbukaan ini, tidak ada perubahan informasi terkait dengan Perseroan, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 4 Februari 2025, 19 Maret 2025 dan 8 Mei 2025,” tulis Koesoemohadiani.

    (rea/rrd)

  • TikTok Bantah Tuduhan Monopoli dalam Akuisisi Tokopedia – Page 3

    TikTok Bantah Tuduhan Monopoli dalam Akuisisi Tokopedia – Page 3

    Sebagai bentuk komitmen, TikTok juga mengusulkan adanya tambahan rumusan aturan yang memperjelas larangan atas praktik tying dan bundling, terutama dalam bentuk diskon atau promosi yang bersifat mengikat.

    Secara umum, tying merupakan strategi menjual satu produk dengan syarat konsumen juga harus membeli produk lain. Sedangkan bundling adalah penjualan beberapa produk sekaligus dalam satu paket harga.

    TikTok juga menegaskan bahwa platformnya tidak pernah membatasi pengguna untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain. Selama konten yang dibagikan sesuai dengan pedoman komunitas dan hukum yang berlaku di Indonesia, pengguna tetap memiliki kebebasan berekspresi.

    “Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia,” ujar Farid.

    Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan atas kekhawatiran bahwa integrasi antara media sosial TikTok dan e-commerce Tokopedia bisa membatasi akses pasar bagi pelaku usaha lain.

     

  • KPPU: TikTok dan Tokopedia tolak sebagian usulan persetujuan bersyarat

    KPPU: TikTok dan Tokopedia tolak sebagian usulan persetujuan bersyarat

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok dan PT Tokopedia dianggap menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat karena mengajukan revisi redaksional dan usulan perubahan jadwal pelaporan.

    “Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha baik TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat, yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Budi Joyo Santoso dalam sidang lanjutan Transaksi Pengambilalihan Saham Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa.

    Majelis Komisi menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU akan menjadwalkan ulang sidang untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pelaku usaha terkait usulan persetujuan bersyarat.

    Sidang lanjutan ini akan menjadi kunci bagi KPPU dalam memutuskan apakah akuisisi TikTok terhadap Tokopedia dapat dilanjutkan dengan syarat yang berlaku, atau perlu pengaturan tambahan guna menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.

    “Majelis Komisi menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa 17 Juni 2025 pukul 9.30 WIB sampai dengan selesai, dengan agenda pemeriksaan pelaku usaha TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia,” kata Budi.

    Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan TikTok dan Tokopedia pada dasarnya menyetujui syarat-syarat yang diajukan oleh KPPU. Namun, terdapat beberapa revisi redaksional dan usulan persetujuan bersyarat.

    Adapun revisi dan usulan tersebut, adalah penegasan bahwa pilihan metode pembayaran dan logistik harus tidak mengikat konsumen secara eksplisit maupun tersirat, dan menambahkan frasa “dengan tetap menjaga keamanan pengguna TikTok” untuk memperkuat aspek regulasi dan keamanan dalam promosi lintas platform.

    Selain itu, TikTok juga mengusulkan agar frekuensi pelaporan kepada KPPU diubah dari tiga bulanan menjadi enam bulanan, dengan alasan efisiensi dan relevansi terhadap dinamika industri e-commerce yang sangat cepat berubah karena faktor musiman, inovasi, dan fluktuasi harga.

    Sebelumnya, investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

    Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

    Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut, yakni memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik, melarang praktik tying dan bundling bagi layanan logistik dan metode pembayaran tertentu serta melarang praktik predatory pricing yang dapat merugikan UMKM.

    Selanjutnya, melarang self-preferencing, yaitu memprioritaskan produk sendiri di tampilan platform dan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka, menjamin kebebasan pemilik akun Tik Tok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan Shop Tokopedia, serta menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.

    Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5).

    ​​​​​​​

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • TikTok bantah tuduhan monopoli dagang usai akuisisi Tokopedia

    TikTok bantah tuduhan monopoli dagang usai akuisisi Tokopedia

    Jakarta (ANTARA) – Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok membantah dugaan praktik monopoli yang dilayangkan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa.

    Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan TikTok selalu berkomitmen dengan prinsip-prinsip persaingan sehat dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

    Selain itu, pihaknya juga menyetujui dan memastikan tetap membuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.

    “Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia,” ujar Farid.

    Farid menyebut TikTok berkomitmen untuk menerapkan praktik tersebut. Pihaknya juga mengusulkan penambahan dalam rumusan terkait dengan memperjelas larangan praktik tying dan bunding dalam bentuk diskon, promosi, dan sejenisnya.

    Secara umum tying diartikan sebagai upaya pihak penjual mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat membeli produk pertama, sedang bundling adalah upaya penjualan beraneka produk dalam satu paket secara bersama-sama.

    Lebih lanjut, TikTok mengakui tidak melarang pengguna untuk mempromosikan produk dari platform lain selama mematuhi pedoman komunitas platform dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia,” kata Farid.

    Sidang lanjutan terkait perkara tersebut dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa, 17 Juni 2025 di kantor KPPU, Jakarta.

    Sebelumnya, Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

    Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

    Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.

    Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5).

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Danantara Disebut Ikut Patungan, Grab Buka Suara Soal Caplok Gojek

    Danantara Disebut Ikut Patungan, Grab Buka Suara Soal Caplok Gojek

    Jakarta, CNBC Indonesia – Isu panas seputar potensi merger antara dua raksasa teknologi Asia Tenggara, Grab Holdings dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), kembali mencuat.

    Namun, kali ini cukup menarik perhatian karena adanya manuver dari pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang disebut sedang menjajaki investasi strategis ke GoTo.

    Laporan dari Bloomberg menyebutkan bahwa Danantara tengah dalam tahap awal pembicaraan untuk mengakuisisi saham minoritas GoTo. Langkah ini disebut sebagai upaya strategis guna merespons kekhawatiran akan potensi dominasi asing apabila Grab, yang berbasis di Singapura, berhasil menguasai GoTo.

    Mengutip sumber yang mengetahui pembahasan tersebut, keterlibatan Danantara dapat menjadi mekanisme untuk menjaga kepemilikan nasional atas entitas hasil penggabungan, apabila merger itu benar-benar terjadi.

    Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi baik dari pihak Danantara maupun GoTo terkait potensi akuisisi tersebut.

    Di sisi lain, Grab menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan pembicaraan mengenai kesepakatan potensial dengan saingannya GoTo.

    “Telah beredar laporan media bahwa kami sedang dalam diskusi untuk kemungkinan transaksi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Saat ini, kedua pihak tidak terlibat dalam pembicaraan apa pun, dan Grab belum menandatangani perjanjian definitif,” kata Grab dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip dari Reuters, Selasa (10/6/2025).

    Rumor merger antara Grab dan GoTo sendiri telah bergulir cukup lama. Pertama kali muncul ke publik pada akhir 2020, kabar mengenai potensi penggabungan dua penyedia layanan transportasi dan pesan-antar makanan ini terus menjadi sorotan.

    Saat itu, Gojek belum tergabung dengan Tokopedia dan pada akhirnya memilih merger domestik yang menghasilkan entitas GoTo Group.

    Kabar mengenai pembicaraan baru kembali mencuat awal tahun ini. Grab dan GoTo disebut tengah menjajaki berbagai opsi kerja sama, termasuk skenario Grab mengakuisisi GoTo dengan skema tunai, saham, atau kombinasi keduanya.

    (dem/dem)

  • Pengamat Kritisi Peluang Danantara Masuk ke Merger GoTo-Grab

    Pengamat Kritisi Peluang Danantara Masuk ke Merger GoTo-Grab

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menyoroti kabar keterlibatan BPI Danantara Indonesia dalam rencana merger antara dua raksasa teknologi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab Holdings Ltd. (Grab). 

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi kerusakan struktur persaingan usaha di industri transportasi daring jika Danantara Indonesia masuk sebagai pemegang saham dalam entitas merger GoTo-Grab.

    “Saya khawatir masuknya Danantara dalam perundingan GoTo-Grab akan lebih merusak persaingan di industri transportasi online,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Senin (9/6/2025). 

    Huda mengatakan rencana merger GoTo-Grab saja sudah mengkhawatirkan persaingan usaha, apalagi jika Danantara masuk sebagai operator. Menurutnya, keberadaan Danantara sebagai bagian dari entitas hasil merger bisa memicu konflik kepentingan karena posisinya sebagai perpanjangan tangan negara. 

    Huda menilai bahwa hal tersebut berpotensi menciptakan distorsi regulasi dan mengikis prinsip persaingan usaha yang sehat.

    “Sebagai regulator dan sebagian minoritas ‘operator’ tentu akan mengikis persaingan usaha,” katanya.

    Huda juga menyoroti dampak psikologis terhadap pelaku usaha lain, terutama pemain baru atau lokal, yang akan merasa enggan untuk masuk atau bersaing di pasar. Dia bahkan mempertanyakan motif di balik manuver tersebut. 

    Huda menilai langkah itu bisa jadi upaya untuk menghindari jeratan hukum dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    “Apakah ini langkah untuk keluar dari potensi jeratan KPPU? Saya rasa masalahnya bukan asing atau lokal, mereka sama-sama swasta. Jika merger mengundang sempritan dari KPPU, ya keduanya harus mematuhi aturan. Bukan menggandeng Danantara untuk mereduksi isu asing dan lokal,” kata Huda.

    Lebih lanjut, dia juga meragukan dampak positif dari kehadiran Danantara dalam merger tersebut. Huda mengingatkan bahwa keterlibatan negara dalam industri digital yang belum terbukti menimbulkan kerugian sosial atau fiskal justru bisa menjadi bumerang. Ia menyebut keterlibatan ini akan merugikan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha lokal, UMKM, hingga konsumen.

    Dalam jangka panjang, lanjut Huda, posisi dominan hasil merger akan menyulitkan konsumen dan driver untuk mencari alternatif layanan. Menurut dia, kontrol harga akan sepenuhnya di tangan platform. 

    Hal tersebut pun menurutnya merugikan konsumen dan driver dalam jangka menengah dan panjang. 

    “Ada potensi untuk terjadinya predatory pricing dan menimbulkan potensi terjadi monopoli,” tutupnya.

    Di sisi lain, Managing Director Investment Danantara Indonesia, Stefanus Ade Hadiwidjaja mengatakan belum ada pembicaraan resmi terkait hal tersebut.

    “Saat ini belum ada pembicaraan terkait hal tersebut,” kata Stefanus Ade saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025). 

    Pada prinsipnya, lanjut dia, Danantara Indonesia selalu terbuka terhadap peluang investasi yang sejalan dengan mandat untuk memperkuat sektor strategis dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. 

    Stefanus Ade menambahkan setiap keputusan investasi dilakukan secara selektif, melalui kajian yang menyeluruh, dengan menerapkan prinsip manajemen risiko yang baik. 

    “Serta mempertimbangkan potensi imbal hasil yang berkelanjutan bagi negara,” kata Stefanus.

    Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa Danantara sedang dalam pembicaraan awal dengan GoTo untuk membeli saham minoritas di perusahaan hasil merger dengan Grab.

    Di sisi lain, mengutip Bloomberg, pembicaraan Grab dan GoTo sudah memiliki kemajuan dalam kesepakatan struktur penggabungan. Namun, kecepatan pembicaraan melambat karena kekhawatiran akan tuntutan regulasi yang mungkin muncul. 

    Bulan lalu, Grab dikabarkan menargetkan kesepakatan bisa tercapai pada kuartal kedua dan dapat menilai GoTo sekitar US$7 miliar.

    Sebelumnya, Grab tengah berupaya mencapai kesepakatan untuk mengambil alih GOTO pada kuartal II/2025. Hal ini dikatakan oleh dua sumber yang mengetahui hal tersebut. 

    Sementara itu, beberapa laporan lain bahkan menyatakan Grab tengah berupaya mengumpulkan dana tunai sebesar US$2 miliar untuk mendanai akuisisi GoTo.  

    Kendati begitu, pihak GOTO untuk kesekian kalinya telah membantah isu penggabungan dua entitas tersebut. Manajemen GOTO menyampaikan belum ada kesepakatan atau keputusan apa pun yang diterima perseroan.  

    Corporate Secretary GOTO RA Koesoemohadiani mengatakan pihaknya mengetahui adanya spekulasi di beberapa media dan rumor yang bergulir kembali mengenai adanya rencana transaksi antara GOTO dengan Grab.  “Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa dari waktu ke waktu Grup menerima penawaran-penawaran dari berbagai pihak,” kata dia, Kamis (8/5/2025).

  • Danantara Bicara Rencana Grab Caplok GoTo, Ini Bocorannya – Page 3

    Danantara Bicara Rencana Grab Caplok GoTo, Ini Bocorannya – Page 3

    Sementara itu, Pihak GOTO menyatakan perusahaan secara rutin menerima berbagai penawaran dari pihak luar, dan setiap tawaran akan dipertimbangkan secara hati-hati demi kepentingan jangka panjang seluruh pemangku kepentingan. Melalui pernyataan tersebut, Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa dari waktu ke waktu Grup menerima penawaran-penawaran dari berbagai pihak, dan perseroan membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

    “Adalah kewajiban Direksi untuk menjajaki secara menyeluruh dan mengevaluasi dengan cermat serta penuh kehati-hatian berbagai penawaran tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham Perseroan, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, karyawan dan seluruh pemangku kepentingan kunci,” kata Sekretaris Perusahaan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, R A Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi Bursa, dikutip Minggu, (11/5/2025).

    Namun demikian, sampai dengan saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil atas isu yang beredar. “Namun demikian, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum mencapai keputusan apapun terkait penawaran yang mungkin telah diketahui atau diterima oleh Perseroan,” tambah R A Koesoemohadiani.