Perusahaan: Tokopedia

  • Kejagung Telah Periksa 2 Pejabat GOTO di Kasus Chromebook

    Kejagung Telah Periksa 2 Pejabat GOTO di Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua pejabat PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dua pejabat perusahaan dengan kode saham GOTO itu diperiksa di dua waktu yang berbeda.

    Misalnya, RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. diperiksa pada Rabu (6/8/2025). 

    “AM selaku Head of Tax PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk [diperiksa Kamis 7 Agustus 2025],” ujar Anang dalam keterangan tertulis Kamis (7/8/2025).

    Adapun, penyidik pada korps Adhyaksa juga telah memeriksa sejumlah pihak pada 6-7 Agustus 2025. Perinciannya, mulai dari KBA selaku Pemimpin Manfaat PT Go-Jek Indonesia diperiksa (6/8/2025).

    Kemudian, AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi; AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020; dan HD dari pihak PT Samafitro.

    Selanjutnya, MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020; LN selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia; dan RG selaku Direktur Produksi PT Acer Indonesia.

    Sehari berselang, Kejagung juga telah memeriksa VA selaku Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia; dan MS selaku Direksi Utama PT Tera Data Indonesia.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara terkait dengan pemeriksaan itu. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus Chromebook.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

  • Nadiem Makarim Diperiksa KPK dan Kejagung, Apa Beda Kasusnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Nadiem Makarim Diperiksa KPK dan Kejagung, Apa Beda Kasusnya? Nasional 7 Agustus 2025

    Nadiem Makarim Diperiksa KPK dan Kejagung, Apa Beda Kasusnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Kamis (7/8/2025).
    Pantauan Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, Nadiem Makarim tiba pukul 09.19 ditemani beberapa kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris.
    Tak hanya diperiksa oleh KPK, Nadiem Makarim sebelumnya juga dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Nadiem Makarim diperiksa Kejagung sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
    Nadiem dipanggil untuk dimintai keterangan KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring saat masa pandemi Covid-19.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 24 Juli 2025.
    Asep menjelaskan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud.
    Menurut dia, proses pembayaran tersebut yang tengah diselidiki KPK.
    “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
    Dalam perkara ini, KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak di antaranya, mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pemegang saham Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.
    Hanya saja, belum ada tersangka dalam kasus pengadaan Google Cloud tersebut karena statusnya masih penyelidikan.
    Sementara itu, di Kejagung, Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Dalam kasus ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, keempat tersangka tersebut telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Pengadaan program teknologi informasi dan komunikasi (TIK) itu bahkan dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian TIK untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. Tetapi, menurut Qohar, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh guru dan siswa.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    Atas perbuatan para tersangka tersebut, Qohar menyebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,98 triliun.
    Namun, Kejagung menyampaikan masih mendalami potensi keterlibatan Nadiem Makarim.
    Bahkan, Abdul Qohar mengatakan, penyidik mendalami keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop chromebook tersebut.
    Qohar lantas menyinggung perihal adanya investasi dari Google ke Gojek, yang merupakan perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim.
    “Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) ini yang sedang kami dalami, penyidik fokus ke sana. Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” kata Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta pada 15 Juli 2025.
    Sementara itu, dalam kronologi perkara yang dibacakan Qohar, Nadiem disebut memerintahkan pelaksanaan program TIK untuk tingkat Paud, SD, SMP, dan SMA, menggunakan operasi chrome OS dari Google.
    Qohar menyebut, perintah menggunakan operasi chrome dari Google itu disampaikan Nadiem selaku Mendikbudristek dalam rapat zoom pada tanggal 6 Mei 2020.
    Rapat tersebut dihadiri eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    “Pada 6 Mei 2020 JT bersama dengan SW, MUL, kemudian Ibam dalam rapat yang dipimpin langsung oleh NAM. Dalam rapat itu, NAM perintahkan pelaksanakan program TIK dengan menggunakan chrom OS dari google padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujar Qohar.
    Bahkan, Qohar mengungkapkan, Nadiem sudah membahas perihal anggaran program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek bersama dengan Ibam dan Fiona sebelum dilantik menjadi Mendikbudristek.
    Hingga akhirnya, pada 19 Oktober 2019, Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek. Lalu, JT mewakili Nadiem membahas teknis mengenai program digitalisasi pendidikan tersebut.
    Kemudian, Qohar juga mengungkapkan bahwa Nadiem bertemu dengan pihak Google pada Februari dan April 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tokopedia Tarik Biaya Pesanan, Ini Dampaknya ke Pedagang dan Pembeli

    Tokopedia Tarik Biaya Pesanan, Ini Dampaknya ke Pedagang dan Pembeli

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah e-commerce menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp 1.250 pada setiap transaksi pemesanan di dalam platform. Pihak Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai kebijakan ini perlu diantisipasi dampaknya ke penjual dan pembeli.

    Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan mengatakan kebijakan ini muncul saat industri e-commerce mengalami tekanan cukup besar. Mulai dari persaingan ketat, perubahan perilaku konsumen dan tantangan pendanaan.

    “Platform mencari cara untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan meningkatkan efisiensi operasional,” kata Budi, Selasa (5/8/2025).

    Ia menjelaskan kebijakan ini akan membantu platform menutup sebagian biaya operasional. Di mana biaya-biaya tersebut selama ini ditanggung oleh mereka.

    Kendati demikian, penerapan biaya pesanan bisa berdampak ke konsumen dan pembeli. Untuk pembeli, jika biaya ini dianggap sebagai tambahan beban, dampaknya bisa menekan minat belanja atau mendorong pembeli lebih selektif.

    Sementara itu, untuk penjual ada potensi penyesuaian harga. Dengan begitu, penjual bisa menjaga margin tetap seimbang.

    idEA mendorong agar kebijakan baru ini bisa dikomunikasikan kepada penjual dan pembeli secara jelas. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan platform.

    “Ke depan, idEA mendorong agar setiap kebijakan baru dikomunikasikan dengan jelas kepada penjual dan pembeli, serta diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan agar ekosistem e-commerce tetap tumbuh sehat.” kata Budi.

    Tokopedia dan TikTok Shop diketahui akan memberlakukan biaya pemrosesan order senilai Rp 1.250. Biaya tersebut akan berlaku mulai 11 Agustus 2025 mendatang.

    Biaya akan berlaku pada tiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa melihat berapa banyak barang yang dimasukkan dalam satu kali pesanan.

    Langkah serupa juga sudah lebih dulu dilakukan Shopee. E-commerce tersebut juga memberlakukan biaya pemrosesan sebesar Rp 1.250 sejak 20 Juli 2025.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tokopedia-TikTok Shop Tarik Biaya Pesanan Mulai 11 Agustus 2025

    Tokopedia-TikTok Shop Tarik Biaya Pesanan Mulai 11 Agustus 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tokopedia dan TikTok Shop membebankan biaya pemrosesan order sebesar Rp 1.250 kepada pembeli di platformnya. Pembebanan biaya ini akan mulai dilakukan pada 11 Agustus 2025 pukul 00:00 WIB.

    “Biaya Pemrosesan Order ditetapkan sebesar Rp1.250 (termasuk pajak) per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” tulis pihak perusahaan, dalam pengumuman kepada penjual, dikutip Selasa (5/8/2025).

    Pihak Tokopedia dan TikTok Shop menjelaskan biaya pemrosesan order merupakan biaya untuk memproses pesanan di platform. Ini berlaku untuk memperluas Program Ongkir Tokopedia dan Tiktok Ship secara strategis, serta meningkatkan layanan logistik yang komprehensif ke seluruh Indonesia.

    Biaya pemrosesan order ini berlaku untuk semua seller di Tokopedia yang terintegrasi dan di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia.

    Pihak e-commerce menjelaskan biaya pemrosesan order akan dipotong langsung dari penyelesaian pesanan.

    Namun biaya yang sama tetap berlaku jika pesanan terkirim kemudian dikembalikan barang atau dikembalikan dananya.

    “Biaya Pemrosesan Order ditetapkan sebesar Rp1.250 (termasuk pajak) per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” kata pihak perusahaan.

    Biaya ini akan dikenakan per pesanan. Jadi akan dikenakan biaya yang sama berapapun banyak produk yang masuk dalam pesanan tersebut.

    Sementara itu Seller akan dibebaskan pembebanan biaya pada 50 pesanan pertama. Platform akan melakukan pembebasan biaya dengan pengembalian biaya satu kali pada akhir bulan.

    “Seller baru akan menikmati 50 pesanan pertama tanpa dikenakan Biaya Pemrosesan Order. Pembebasan biaya akan diberikan dalam bentuk pengembalian biaya satu kali di setiap akhir bulan, kecuali jika mekanisme lain diberitahukan kepada seller,” jelas Tokopedia dan TikTok Shop.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tokopedia-Shopee Cs Kerek Biaya Pesanan, Konsumen & Seller Kian Terimpit

    Tokopedia-Shopee Cs Kerek Biaya Pesanan, Konsumen & Seller Kian Terimpit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan sejumlah platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia hingga TikTok Shop menerapkan biaya pemrosesan pesanan sebesar Rp1.250 per transaksi dikhawatirkan kian membebani konsumen hingga pedagang (seller).

    Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia.

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis mereka dalam pernyataan resmi.

    Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

    “Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

    Sementara itu, Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. 

    Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan Shopee.

    Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

    Konsumen Terbebani

    Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah ini akan diterapkan semua platform e-commerce. Dia juga memperkirakan beban biaya tambahan ini yang hakikatnya diberikan kepada seller pada akhirnya akan berpotensi dialihkan kepada konsumen.

    “Seller pasti akan membebankan kepada konsumen, dan konsumen ketika diterapkan kenaikan order fee,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/7/2025). 

    Namun demikian, lanjut Huda, kenaikan biaya tersebut cenderung terbatas, sehingga dampaknya terhadap harga jual pun diperkirakan tidak signifikan.

    Ketika harga barang naik, permintaan memang akan menurun, tapi menurutnya penurunan tersebut tidak akan terjadi secara drastis.

    Huda juga menyoroti kemungkinan perubahan strategi diskon oleh penjual. Dia menyebut penjual akan lebih memilih memberikan potongan harga kepada pembeli yang membeli dalam jumlah lebih dari satu.

    Warga berbelanja secara online menggunakan platform Tokopedia di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

    Huda menilai kebijakan ini juga merupakan strategi platform untuk meraih keuntungan yang lebih tinggi atau lebih cepat. Menurutnya, pola bisnis e-commerce saat ini tidak lagi hanya berfokus pada kuantitas atau valuasi perusahaan, melainkan mulai bergeser ke upaya meningkatkan profit dari setiap layanan yang diberikan.

    “Jadi menurut saya, akan lebih banyak biaya-biaya yang ditanggung oleh seller ke depan. Bisa juga biaya tambahan bagi buyer juga akan ditambah,” kata Huda.

    Dia juga mengingatkan beban biaya tambahan yang terus meningkat bisa mendorong perpindahan transaksi ke media sosial seperti Instagram, Facebook, atau X (dulu Twitter), yang tidak mengenakan biaya transaksi.

    “Namun memang hanya untuk penjualan yang memenuhi syarat ‘percaya’ antar satu sama lain. Toh, pembayaran bisa transfer atau QRIS statis. Pengiriman bisa melalui kurir pihak ketiga,” ungkapnya.

    Terkait kemungkinan intervensi pemerintah atas kebijakan ini, Huda menilai hal tersebut belum perlu dilakukan. “Soal intervensi, saya rasa belum waktunya pemerintah mengintervensi pasar ini. Pemerintah perlu intervensi soal barang impor saja dulu yang penting. Itu saja pemerintah gak bisa-bisa kan?” ujarnya.

    Kejar Profit

    Lebih lanjut, Huda menilai penarikan biaya pesanan ini merupakan salah satu strategi perusahaan e-commerce untuk cepat memperoleh keuntungan.

    Dia mengatakan pergeseran pola bisnis e-commerce kini lebih berfokus pada profitabilitas ketimbang sekadar pertumbuhan nilai perusahaan.

    “Bagi platform, tentu ini strategi untuk bisa mencapai keuntungan lebih tinggi atau lebih cepat. Pola bisnis sekarang tidak hanya mengandalkan kuantitas atau value perusahaan. Namun sudah lebih ke keuntungan per layanan,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/8/2025). 

    Diketahui, Tokopedia-TikTok Shop dan Shopee terus memberikan kontribusi bagi masing-masing induk. Kontribusi tersebut berdampak pada peningkatan kinerja keuangan.

  • Kemendag Sebut Pajak E-commerce Tak Berdampak ke UMKM

    Kemendag Sebut Pajak E-commerce Tak Berdampak ke UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, pemungutan pajak e-commerce kepada pedagang (seller) di lokapasar daring seperti Shopee hingga Tokopedia tidak berdampak terhadap kelangsungan bisnis para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan pemungutan pajak e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Adapun, PMK itu ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan bahwa para UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir dengan adanya pajak e-commerce.

    “So far [pajak e-commerce] sih enggak [berdampak terhadap UMKM], ya. Karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunan itu di atas Rp500 juta. Kalau yang di bawah itu sih enggak ya [tidak terkena pajak e-commerce],” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Iqbal menyebut, platform e-commerce justru membantu pemerintah dalam memungut pajak dari para penjual yang berjualan di sana. Menurutnya, kebijakan pungutan pajak ini dinilai cukup adil.

    “Platform e-commerce juga fungsinya kan sebagai pengumpul pajak dan itu fair, saya pikir. Di atas Rp500 juta kan berarti kan bukan usaha mikro, ya usaha kecil dan menengah. Yang omzetnya di atas itu setahun,” terangnya.

    Dalam PMK 37/2025 Pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

    Adapun, pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Nantinya, pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Contoh PMSE, seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Kemudian, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun wajib melaporkan buktinya ke lokapasar tempatnya berjualan yang termasuk PMSE. Di samping itu, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun juga melaporkan buktinya.

    Namun, Pasal 10 ayat (1) huruf a berbunyi bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Ini artinya, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dikenai pajak 0,5%.

  • Platform E-commerce Terapkan Biaya Pemrosesan Rp1.250, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan UMKM!

    Platform E-commerce Terapkan Biaya Pemrosesan Rp1.250, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan UMKM!

    Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai kebijakan baru berupa biaya pemrosesan order yang dikenakan sejumlah platform e-commerce berpotensi memengaruhi perilaku konsumen dan pelaku usaha kecil. 

    Kendati nilainya relatif kecil, beban tambahan tersebut tetap dapat berdampak pada transaksi, terutama bagi pelaku UMKM yang mengandalkan margin tipis.

    “Dari sisi asosiasi, biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per transaksi relatif kecil, tetapi tetap berpotensi memengaruhi konsumen dan seller UMKM yang memiliki margin tipis,” kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan saat dihubungi Bisnis pada Senin (4/8/2025).

    Dalam jangka pendek, lanjut Budi, dampak terhadap volume transaksi bisa ditekan jika platform mengimbanginya dengan promosi atau subsidi ongkir. Di sisi lain, menurutnya komunikasi yang transparan tetap penting agar kepercayaan pengguna tidak turun di tengah pelemahan daya beli. 

    “Kami menyarankan pemerintah untuk terus memantau perkembangan industri ini dan mendukung dialog dengan pelaku e-commerce agar kebijakan bisnis seperti biaya tambahan tetap seimbang, di satu sisi mendukung keberlanjutan platform, di sisi lain tidak terlalu membebani konsumen dan UMKM,” kata Budi.

    Ekonom digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, juga menyoroti potensi perpindahan kanal transaksi akibat adanya biaya tambahan tersebut. Dia menilai, konsumen maupun penjual yang tergolong sensitif terhadap harga bisa saja beralih ke platform lain yang tidak membebani biaya transaksi, seperti media sosial.

    “Namun memang hanya untuk penjualan yang memenuhi syarat ‘percaya’ antar satu sama lain. Toh, pembayaran bisa transfer atau QRIS statis. Pengiriman bisa melalui kurir pihak ketiga,” kata Huda.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia. 

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis mereka dalam pernyataan di laman resmi.

    Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

    “Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

    Sementara itu, Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. 

    Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan Shopee.

    Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

  • Jurus Bank Mandiri Bantu Pekerja Migran Terjun ke Bisnis

    Jurus Bank Mandiri Bantu Pekerja Migran Terjun ke Bisnis

    Jakarta

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan pemberdayaan berkelanjutan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kegiatan Mandiri Sahabatku di Kuala Lumpur, Malaysia. Kegiatan ini ditujukan untuk mengakselerasi transformasi PMI menjadi wirausaha mandiri dan tangguh secara finansial.

    Program Mandiri Sahabatku diikuti oleh lebih dari 125 PMI yang bekerja di sektor pabrik, perkebunan, konstruksi, hingga jasa rumah tangga.

    Senior Vice President Government Project Bank Mandiri, Hendrianto Setiawan menyatakan para peserta mendapatkan berbagai pelatihan dan pembekalan yang komprehensif, mulai dari literasi keuangan, penguatan jiwa kewirausahaan, hingga strategi pemasaran digital dan peluang bisnis logistik.

    “Melalui Mandiri Sahabatku, kami ingin memastikan bahwa para PMI tidak hanya mengirimkan devisa ke Tanah Air, tetapi juga pulang dengan bekal keterampilan dan mindset wirausaha yang kuat. Ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Bank Mandiri dalam mendukung transformasi ekonomi masyarakat secara inklusif,” ujar Hendrianto dalam keterangan resmi pada Senin (4/8/2025).

    Hendrianto mengatakan Bank Mandiri memberikan materi “Entrepreneur Mindset” yang membekali peserta dengan pola pikir kewirausahaan, keberanian mengambil risiko, serta strategi membangun usaha secara berkelanjutan. Program ini juga menghadirkan Ariq Syahputra, praktisi e-commerce dan pelatih Tokopedia & TikTok Shop, yang menyampaikan materi Digital Marketing & E-Commerce, serta Suhartono dari TIKI yang menjelaskan potensi bisnis dalam sektor logistik.

    Tak kalah penting, peserta juga mendapatkan pembekalan dari Fitri Wahyu Adihartati, Presiden Direktur Mandiri International Remittance (MIR) Malaysia, dalam sesi Literasi Keuangan yang turut memperkenalkan layanan digital seperti aplikasi MandiriRemit. Aplikasi ini memungkinkan PMI melakukan pengiriman uang langsung ke rekening Bank Mandiri di Indonesia dengan cepat, aman, dan biaya efisien.

    Selain pelatihan, Mandiri Sahabatku juga menjadi bagian dari inisiatif Livin’ Around The World (LATW), yang menghadirkan layanan digital Bank Mandiri kepada nasabah diaspora.

    “Peserta diperkenalkan fitur unggulan Livin’ by Mandiri, termasuk kemudahan pembukaan rekening menggunakan SIM lokal, transaksi harian, hingga akses ke produk investasi. Bahkan, tersedia promo khusus berupa reward hingga Rp 500.000 bagi pengguna baru,” katanya.

    Setelah sukses di Kuala Lumpur, Mandiri Sahabatku akan terus diperluas ke berbagai negara penempatan PMI, sebagai bentuk nyata sinergi Bank Mandiri dalam mengakselerasi peningkatan kapasitas ekonomi para pahlawan devisa Indonesia.

    “Langkah Mandiri untuk Indonesia Maju ini juga menegaskan kontribusi perseroan terhadap agenda nasional untuk inklusi keuangan, digitalisasi layanan perbankan, serta implementasi prinsip ESG dan SDGs, terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan,” katanya.

    Lihat juga Video ‘Menteri P2MI Ungkap Alasan Pekerja Migran Rentan Alami Eksploitasi’:

    (acd/acd)

  • Tokopedia-Shopee Cs Tarik Biaya Pesanan Rp1.250, Asosiasi E-commerce Buka Suara

    Tokopedia-Shopee Cs Tarik Biaya Pesanan Rp1.250, Asosiasi E-commerce Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah platform e-commerce mulai menerapkan kebijakan biaya pemrosesan order kepada seller, termasuk Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop. 

    Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengatakan kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika bisnis digital dan sejumlah kebijakan pemerintah yang mendorong penyesuaian model bisnis.

    “Kebijakan biaya pemrosesan order yang diberlakukan oleh beberapa platform e-commerce pada tahun ini tidak lepas dari dinamika bisnis digital dan adanya beberapa kebijakan pemerintah yang mendorong penyesuaian model bisnis platform,” kata Budi saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/8/2025).

    Budi mengatakan industri e-commerce saat ini menghadapi tantangan untuk menjaga keberlanjutan operasional di tengah persaingan ketat, kenaikan biaya logistik, dan terbatasnya akses pendanaan eksternal. Menurutnya setiap platform tentu memiliki pertimbangan bisnis masing-masing. 

    Dari sisi asosiasi, pihaknya memahami momen ini sensitif karena daya beli masyarakat sedang tertekan, sehingga komunikasi yang transparan kepada konsumen dan seller menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi negatif yang berlebihan. 

    Budi menambahkan meskipun besaran biaya pemrosesan yang dikenakan per transaksi relatif kecil, dampaknya bisa terasa signifikan bagi seller dengan margin keuntungan yang tipis, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Platform biasanya mengantisipasi hal ini dengan mengoptimalkan promosi, subsidi ongkir, atau insentif untuk menjaga minat belanja tetap stabil,” katanya. 

    Di sisi asosiasi, pihaknya mendorong dialog dengan para anggota untuk memantau tren transaksi agar penyesuaian seperti ini tidak sampai menurunkan kepercayaan pengguna terhadap ekosistem digital.

    Terkait regulasi, Budi menuturkan saat ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur pungutan semacam itu. Namun, dia menekankan pentingnya ruang diskusi yang terbuka antara platform, asosiasi, dan pemerintah.

    “Di satu sisi platform memiliki keberlanjutan bisnis, di sisi lain konsumen dan UMKM tidak merasa terbebani secara berlebihan. Prinsipnya, kolaborasi dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar industri e-commerce dapat terus tumbuh di tengah tantangan ekonomi saat ini,” ungkapnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia.

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis mereka dalam pernyataan resmi.

    Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

    “Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

    Sementara itu, Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. 

    Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan Shopee.

    Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

  • Apa Itu GoPay Pet dan Cara Mainnya? Ini Panduan Lengkapnya

    Apa Itu GoPay Pet dan Cara Mainnya? Ini Panduan Lengkapnya

    Jakarta

    GoPay Pet menjadi salah satu fitur terbaru dari aplikasi GoPay yang tengah mencuri perhatian pengguna di Indonesia. Fitur ini menggabungkan keseruan bermain game dengan peluang untuk mendapatkan GoPay Coins, yang dapat ditukarkan untuk berbagai keperluan transaksi.

    Lalu, apa sebenarnya GoPay Pet dan bagaimana cara memainkannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!:

    Apa Itu GoPay Pet?

    GoPay Pet adalah fitur permainan virtual berbasis aplikasi GoPay yang memungkinkan pengguna untuk memelihara hewan peliharaan digital, seperti kucing, dengan konsep yang mirip dengan game populer seperti Tamagotchi. Dalam permainan ini, pengguna dapat merawat hewan virtual mereka dengan memberikan makan, bermain, hingga mendandani mereka dengan aksesori lucu.

    Yang membuat GoPay Pet menarik adalah hadiah berupa GoPay Coins yang bisa didapatkan setiap kali pengguna menyelesaikan misi atau menaikkan level hewan peliharaannya.

    Fitur ini dirancang untuk memberikan pengalaman hiburan yang menyenangkan sekaligus menguntungkan. GoPay Coins yang terkumpul dapat digunakan untuk berbagai transaksi, seperti pembayaran di aplikasi Gojek, Tokopedia, atau bahkan ditukar untuk keperluan lain seperti token listrik.

    GoPay Pet Foto: Gopay

    Cara Memainkan GoPay Pet

    Bagi yang ingin mencoba keseruan GoPay Pet, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memainkannya:

    Unduh dan Buka Aplikasi GoPay
    Pastikan kamu telah mengunduh aplikasi GoPay yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Jika sudah memiliki aplikasi Gojek, fitur GoPay Pet juga dapat diakses langsung dari aplikasi tersebut, karena GoPay tetap terintegrasi dengan ekosistem Gojek dan Tokopedia.Akses Fitur GoPay Pet
    Setelah masuk ke aplikasi GoPay, cari menu atau ikon GoPay Pet yang biasanya terdapat di beranda aplikasi atau pada bagian fitur khusus. Klik untuk memulai permainan.Pilih dan Rawat Hewan Virtual
    Pengguna akan diminta untuk memilih hewan peliharaan virtual, seperti kucing, yang bisa diberi nama sesuai keinginan. Tugas utama adalah merawat hewan ini dengan memberikan makan, minum, atau bermain. Makanan dan aksesori dapat dibeli menggunakan “Ruby,” mata uang dalam game yang bisa didapatkan dari misi atau aktivitas tertentu.Ikuti Misi dan Mini Games
    GoPay Pet menawarkan berbagai misi harian, seperti memberi makan hewan secara rutin atau mengikuti mini games seperti lomba lari. Setiap misi yang diselesaikan akan memberikan GoPay Coins atau Ruby sebagai hadiah. Semakin rajin kamu merawat hewan dan menyelesaikan misi, semakin banyak poin yang terkumpul.Tukar GoPay Coins
    GoPay Coins yang diperoleh dapat ditukarkan untuk berbagai keperluan, seperti membayar transaksi di aplikasi Gojek, Tokopedia, atau kebutuhan lain seperti pembelian pulsa dan tagihan. Beberapa pengguna bahkan menyebutkan bahwa koin ini bisa digunakan untuk membeli token listrik, menjadikannya solusi praktis bagi anak kos atau pengguna dengan anggaran terbatas.

    GoPay Pet Layak Dicoba?

    Gopay Pet Foto: Gopay

    GoPay Pet bukan sekadar permainan biasa. Fitur ini menawarkan pengalaman yang menyenangkan sekaligus menguntungkan, terutama bagi mereka yang ingin mengisi waktu luang dengan aktivitas ringan. Berdasarkan pengakuan pengguna di media sosial, GoPay Pet disebut sebagai “healing murah meriah” karena memberikan hiburan tanpa perlu mengeluarkan biaya besar, sambil tetap memberikan peluang untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui GoPay Coins.

    Selain itu, antarmuka permainan yang sederhana membuat GoPay Pet mudah diakses oleh berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga pengguna yang baru mengenal aplikasi GoPay. Dengan konsep yang mirip dengan game virtual pet lainnya, GoPay Pet berhasil mengemas hiburan dengan sentuhan lokal yang relevan bagi pengguna di Indonesia.

    Tips Bermain GoPay Pet

    Konsisten Merawat Hewan: Rajinlah memberi makan dan bermain dengan hewan virtual Anda setiap hari untuk menaikkan level dan mendapatkan lebih banyak GoPay Coins.Manfaatkan Mini Games: Jangan lewatkan mini games seperti lomba lari, karena ini adalah cara cepat untuk mengumpulkan Ruby dan GoPay Coins.Pantau Promo: GoPay sering mengadakan promo tambahan, seperti bonus koin untuk aktivitas tertentu. Pastikan Anda selalu cek notifikasi di aplikasi untuk tidak ketinggalan kesempatan.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Mendikdasmen Larang Siswa Main Roblox: Banyak Kekerasan di Gim Itu”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)