Perusahaan: TikTok

  • Bos PPATK Bantah Isu Penarikan Uang di Bank Imbas Rekening Nganggur Diblokir

    Bos PPATK Bantah Isu Penarikan Uang di Bank Imbas Rekening Nganggur Diblokir

    Jakarta

    Media sosial dihebohkan terkait penarikan uang massal di masyarakat imbas kebijakan pemblokiran rekening dormant. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi terkait hal tersebut.

    Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hingga saat ini tidak ada laporan dari perbankan terkait penarikan uang massal. Ivan menyampaikan kebijakan pemblokiran rekening dilakukan guna menjaga kepentingan publik dan menambah kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.

    “Tidak ada laporan. Ini buat melindungi dan menjaga kepentingan publik, akan menambah kepercayaan publik terhadap integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Ivan kepada detikcom, Senin (4/8/2025).

    Ivan menegaskan masyarakat tidak perlu cemas terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant. Ivan menyebut rekening masyarakat dalam keadaan aman.

    “Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Rekening 100% aman, hak dan kewajiban nasabah utuh tidak berkurang,” terang Ivan.

    Sebelumnya, ramai di media sosial TikTok terkait masyarakat yang mengantre untuk menarik uang di bank karena kebijakan pemblokiran rekening dormant. Salah satu rekaman video amartir di TikTok memperlihatkan antrean tersebut.

    “Masyarakat serentak tarik uang di bank sebelum rekening diblokir,” tulis keterangan di video yang diunggah di akun TikTok @tetang****.

    Dalam unggahan tersebut, ada yang berteriak soal kerugian masyarakat dan meminta jangan membuat aturan yang merugikan masyarakat. Unggahan penarikan uang massal juga ramai di X.

    “Masyarakat ramai-ramai menarik dana lewat teller dan ATM sebelum rekening diblokir. Banyak yang resah karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” tulis akun @Nenk******.

    (rea/kil)

  • 6
                    
                        Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani
                        Nasional

    6 Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani Nasional

    Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Akun Instagram Mahkamah Konstitusi (MK) diserbu oleh warganet atau netizen yang salah alamat mengomentari kasus Nikita Mirzani ke pengadilan konstitusi tersebut.
    Diakses
    Kompas.com
    di akun Instagram resmi MK, @mahkamahkonstitusi, Senin (4/8/2025), unggahan MK tiga hari lalu itu terlihat berisi penjelasan soal uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang bergulir.
    Unggahan informasi perkara yang dimohonkan Nazril Irham dan 28 Musisi untuk Perkara 28, dan Band T’Koes untuk perkara 37 itu diserbu komentar tidak
    nyambung
    mengenai Nikita Mirzani, selebritas nasional.
    Pasalnya, kasus Nikita Mirzani adalah kasus tindak pidana, sedangkan unggahan MK adalah perkara uji materi UU Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
    Penelusuran
    Kompas.com
    , isi komentar bernada menyerang para hakim merujuk pada persidangan Nikita Mirzani yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
    “Mari kita tunggu tindakan apa yang akan dilakukan MK atas kasus NM, sangat menarik dan bikin geregetan sekali #savenikitamirzani,” tulis seorang netizen.
    Netizen lainnya berkomentar agar hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani bisa diusut.
    “Usut hakim yang menangani kasus nikita mirzani … saya bukan buzer,, catat .!! Saya bukan buzer dan fans nm… ini suara dari rakyat biasa.!!” tulis seorang netizen.
    A post shared by Mahkamah Konstitusi (@mahkamahkonstitusi)
     
    Ternyata, komentar-komentar mengenai kasus Nikita Mirzani juga ada di unggahan MK lainnya, tidak terbatas di unggahan soal uji materiil UU Hak Cipta.
    Contohnya, ada unggahan MK soal agenda webinar “Prinsip Checks and Balances dan Independensi Mahkamah Konstitusi”. Di kolom komentar, terlihat banyak komentar soal Nikita Mirzani.
    Setali tiga uang, komentar soal Nikita Mirzani juga ada di unggahan MK mengenai kamus hukum yang menjelaskan adagium “Audi et Alteram Partem”.
    Untuk diketahui, Nikita Mirzani diadili di PN Jaksel atas dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun
    “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jurus Bank Mandiri Bantu Pekerja Migran Terjun ke Bisnis

    Jurus Bank Mandiri Bantu Pekerja Migran Terjun ke Bisnis

    Jakarta

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan pemberdayaan berkelanjutan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kegiatan Mandiri Sahabatku di Kuala Lumpur, Malaysia. Kegiatan ini ditujukan untuk mengakselerasi transformasi PMI menjadi wirausaha mandiri dan tangguh secara finansial.

    Program Mandiri Sahabatku diikuti oleh lebih dari 125 PMI yang bekerja di sektor pabrik, perkebunan, konstruksi, hingga jasa rumah tangga.

    Senior Vice President Government Project Bank Mandiri, Hendrianto Setiawan menyatakan para peserta mendapatkan berbagai pelatihan dan pembekalan yang komprehensif, mulai dari literasi keuangan, penguatan jiwa kewirausahaan, hingga strategi pemasaran digital dan peluang bisnis logistik.

    “Melalui Mandiri Sahabatku, kami ingin memastikan bahwa para PMI tidak hanya mengirimkan devisa ke Tanah Air, tetapi juga pulang dengan bekal keterampilan dan mindset wirausaha yang kuat. Ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Bank Mandiri dalam mendukung transformasi ekonomi masyarakat secara inklusif,” ujar Hendrianto dalam keterangan resmi pada Senin (4/8/2025).

    Hendrianto mengatakan Bank Mandiri memberikan materi “Entrepreneur Mindset” yang membekali peserta dengan pola pikir kewirausahaan, keberanian mengambil risiko, serta strategi membangun usaha secara berkelanjutan. Program ini juga menghadirkan Ariq Syahputra, praktisi e-commerce dan pelatih Tokopedia & TikTok Shop, yang menyampaikan materi Digital Marketing & E-Commerce, serta Suhartono dari TIKI yang menjelaskan potensi bisnis dalam sektor logistik.

    Tak kalah penting, peserta juga mendapatkan pembekalan dari Fitri Wahyu Adihartati, Presiden Direktur Mandiri International Remittance (MIR) Malaysia, dalam sesi Literasi Keuangan yang turut memperkenalkan layanan digital seperti aplikasi MandiriRemit. Aplikasi ini memungkinkan PMI melakukan pengiriman uang langsung ke rekening Bank Mandiri di Indonesia dengan cepat, aman, dan biaya efisien.

    Selain pelatihan, Mandiri Sahabatku juga menjadi bagian dari inisiatif Livin’ Around The World (LATW), yang menghadirkan layanan digital Bank Mandiri kepada nasabah diaspora.

    “Peserta diperkenalkan fitur unggulan Livin’ by Mandiri, termasuk kemudahan pembukaan rekening menggunakan SIM lokal, transaksi harian, hingga akses ke produk investasi. Bahkan, tersedia promo khusus berupa reward hingga Rp 500.000 bagi pengguna baru,” katanya.

    Setelah sukses di Kuala Lumpur, Mandiri Sahabatku akan terus diperluas ke berbagai negara penempatan PMI, sebagai bentuk nyata sinergi Bank Mandiri dalam mengakselerasi peningkatan kapasitas ekonomi para pahlawan devisa Indonesia.

    “Langkah Mandiri untuk Indonesia Maju ini juga menegaskan kontribusi perseroan terhadap agenda nasional untuk inklusi keuangan, digitalisasi layanan perbankan, serta implementasi prinsip ESG dan SDGs, terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan,” katanya.

    Lihat juga Video ‘Menteri P2MI Ungkap Alasan Pekerja Migran Rentan Alami Eksploitasi’:

    (acd/acd)

  • Tokopedia-Shopee Cs Tarik Biaya Pesanan Rp1.250, Asosiasi E-commerce Buka Suara

    Tokopedia-Shopee Cs Tarik Biaya Pesanan Rp1.250, Asosiasi E-commerce Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah platform e-commerce mulai menerapkan kebijakan biaya pemrosesan order kepada seller, termasuk Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop. 

    Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengatakan kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika bisnis digital dan sejumlah kebijakan pemerintah yang mendorong penyesuaian model bisnis.

    “Kebijakan biaya pemrosesan order yang diberlakukan oleh beberapa platform e-commerce pada tahun ini tidak lepas dari dinamika bisnis digital dan adanya beberapa kebijakan pemerintah yang mendorong penyesuaian model bisnis platform,” kata Budi saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/8/2025).

    Budi mengatakan industri e-commerce saat ini menghadapi tantangan untuk menjaga keberlanjutan operasional di tengah persaingan ketat, kenaikan biaya logistik, dan terbatasnya akses pendanaan eksternal. Menurutnya setiap platform tentu memiliki pertimbangan bisnis masing-masing. 

    Dari sisi asosiasi, pihaknya memahami momen ini sensitif karena daya beli masyarakat sedang tertekan, sehingga komunikasi yang transparan kepada konsumen dan seller menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi negatif yang berlebihan. 

    Budi menambahkan meskipun besaran biaya pemrosesan yang dikenakan per transaksi relatif kecil, dampaknya bisa terasa signifikan bagi seller dengan margin keuntungan yang tipis, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Platform biasanya mengantisipasi hal ini dengan mengoptimalkan promosi, subsidi ongkir, atau insentif untuk menjaga minat belanja tetap stabil,” katanya. 

    Di sisi asosiasi, pihaknya mendorong dialog dengan para anggota untuk memantau tren transaksi agar penyesuaian seperti ini tidak sampai menurunkan kepercayaan pengguna terhadap ekosistem digital.

    Terkait regulasi, Budi menuturkan saat ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur pungutan semacam itu. Namun, dia menekankan pentingnya ruang diskusi yang terbuka antara platform, asosiasi, dan pemerintah.

    “Di satu sisi platform memiliki keberlanjutan bisnis, di sisi lain konsumen dan UMKM tidak merasa terbebani secara berlebihan. Prinsipnya, kolaborasi dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar industri e-commerce dapat terus tumbuh di tengah tantangan ekonomi saat ini,” ungkapnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia.

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis mereka dalam pernyataan resmi.

    Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

    “Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

    Sementara itu, Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. 

    Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan Shopee.

    Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

  • Anaknya Dituding Hasil Perselingkuhan dari Ruben Onsu, Sarwendah Ungkap Proses Dapat Momongan

    Anaknya Dituding Hasil Perselingkuhan dari Ruben Onsu, Sarwendah Ungkap Proses Dapat Momongan

    GELORA.CO – Penyanyi Sarwendah Tan alias Sarwendah murka tatkala anak pertamanya disebut anak hasil perselingkuhan.

    Kabar kurang menyenangkan datang dari Sarwendah dan mantan suaminya, presenter Ruben Onsu.

    Putri pertama mereka TPO alias T dituding bukan darah daging dari Ruben Onsu melainkan hasil perselingkuhan Sarwendah dengan pria lain.

    Tudingan miris itu pertama kali dilayangkan oleh akun TikTok bernama @vina.run yang disetiap unggahannya selalu menampilkan wajah anak Sarwendah dan Ruben Onsu disertai narasi bahwa T adalah anak hasil hubungan Sarwendah dengan pria lain.

    Tak terima dengan tudingan miring yang dialamatkan kepada anaknya, Sarwendah pun buka suara.

    Wanita yang pernah tergabung dalam girlband Cherrybelle di tahun 2011 itu lantas menerangkan usahanya dengan Ruben Onsu mendapatkan momongan di awal pernikahan mereka.

    Seperti diketahui Sarwendah dan Ruben Onsu menikah pada tahun 2013 sedangkan T lahir pada bulan Juni tahun 2015.

    Sarwendah mengatakan di tahun 2014 lalu dirinya dan Ruben Onsu sempat berikhtiar dengan melakukan program bayi tabung di salah satu rumah sakit di Jakarta.

    “Prosesnya panjangnya gimana, dokter bolak-baliknya gimana, kalau misalkan proses bayi tabung ada dokter yang melakukan, nggak mungkin (T) anak orang lain, sedangkan itu (proses) yang memilih dokter,” ucap Sarwendah dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Minggu (3/8/2025).

    “Udah prosesnya panjang, sempat gagal, dan akhirnya baru jadi, itu kan perjuangannya juga panjang,” tambah pelantun tembang Kau Bukanlah Segalanya itu.

    Sarwendah mengatakan tudingan miring terhadap putrinya itu sangat berpengaruh bagi kondisi psikisnya kini.

    Terlebih belum lama ini ayah Sarwendah, Hendrik Lo baru saja meninggal dunia tepatnya pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu.

    “Kalau dibilang sekarang baik-baik aja, ya belum baik-baik aja, maksudnya kondisi aku, Mami, satu keluarga belum baik-baik saja, apalagi kan Yeye (ayah Sarwendah) baru 14 hari meninggal, terus ada berita kayak gini lagi, jadi agak bingung gitu,” tandasnya.

    Wanita yang pernah menempuh pendidikan di Malaysia hingga Beijing itu pun menyayangkan berita-berita miring yang terus-menerus menghampirinya.

    “Kenapa sih beritanya kok nggak berhenti-berhenti, sampai aku bingung gimana ya caranya, kadang ada waktunya capek gitu lho.”

    “Diem terus, tapi kadang ada waktunya capek gitu lho, capeknya adalah ‘bisa nggak sih aku dikasih break (istirahat) bentar gitu lho’, belum kelar ini tapi masih ada berita yang lain, dan menyangkut anak pula,” ucap mantan istri presenter acara TV Brownis itu.

    Mendapati berita kali ini menyasar anaknya, wanita yang dinyatakan resmi bercerai dari Ruben Onsu secara verstek pada 24 September 2024 itu pun harus bertindak.

    “Mau gimana ya, menyangkut anak, mau diem nggak bisa, kalau misal aku sendiri yang dikatain aku memilihnya diem, aku memilihnya tutup mata, tutup kuping, tetep nggak ada pa-apa.”

    “Kalau ini kan menyangkut anak dan apa yang dia (akun TikTok) itu omongin nggak bener,” tegas ibu tiga anak itu.

    Sarwendah Tempuh Langkah Hukum

    Bukan kali ini saja Sarwendah mendapati berita miring tentang dirinya.

    Sebelumnya, Sarwendah pernah diisukan memiliki hubungan spesial dengan putra angkatnya B.

    Sosok B adalah anak laki-laki asal Nusa Tenggara Timur yang kemudian diangkat anak oleh Ruben Onsu dan Sarwendah di tahun 2019 lalu.

    Melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, Sarwendah telah mengambil langkah hukum tegas bagi oknum-oknum yang kerap memfitnah keluarganya.

    “Ada lagi fitnah-fitnah, dulu pernah kita lakukan somasi terbuka terhadap akun-akun yang memfitnah klien kami dengan anaknya.”

    “Sekarang ada lagi, langsung ditujukan kepada anaknya kembali, bukan ke B (anak angkat), tetapi ke T (anak pertama),” beber kuasa hukum Sarwendah dikutip dari YouTube Cumi-cumi.

    Banyaknya fitnah yang tersebar itu kabarnya membuat Sarwendah terpukul.

    “Ini pukulan berat lagi akhirnya buat klien kami.”

    “Klien sekarang ini juga sudah ambil ancang-ancang untuk lapor polisi.”

    “Jadi tidak lagi kita akan lakukan somasi terbuka, tapi kami akan lakukan langsung laporan terhadap akun yang memfitnah klien kami,” tambahnya.

    Namun hingga kini sang kuasa hukum belum mengetahui apa motif di balik fitnah-fitnah yang diterima oleh kliennya.

    “Semua isinya adalah fitnah. Jadi apa yang mereka lakukan saya nggak tahu tujuannya apa.”

    “Nggak tahu motifnya apa, tapi biar nanti pihak kepolisian setelah kami laporkan yang akan melihat kalau memang akun ini siap hadir untuk mempertanggungjawabkan,” pungkasnya.

  • TikTok Shop dan Shopee Disebut Kejar Profit, Tambah Biaya Rp1.250 per Transaksi

    TikTok Shop dan Shopee Disebut Kejar Profit, Tambah Biaya Rp1.250 per Transaksi

    Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat menilai langkah platform e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, dan Shopee yang mulai mengenakan biaya pemrosesan pesanan kepada seller, merupakan strategi perusahaan untuk mempercepat perolehan keuntungan.

    Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan pergeseran pola bisnis e-commerce kini lebih berfokus pada profitabilitas ketimbang sekadar pertumbuhan nilai perusahaan.

    “Bagi platform, tentu ini strategi untuk bisa mencapai keuntungan lebih tinggi atau lebih cepat. Pola bisnis sekarang tidak hanya mengandalkan kuantitas atau value perusahaan, namun sudah lebih ke keuntungan per layanan,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/8/2025). 

    Huda memperkirakan ke depannya akan semakin banyak biaya tambahan yang dibebankan kepada penjual. 

    Dia juga menilai tak menutup kemungkinan konsumen pun akan dikenakan biaya tambahan serupa. Huda menilai tren ini akan diikuti oleh hampir semua pemain di industri. 

    “Kebijakan ini nampaknya akan diterapkan di semua platform e-commerce. Shopee juga menerapkan hal yang serupa dengan apa yang diterapkan oleh Tokopedia x TikTok Shop,” ujarnya.

    Diketahui, Tokopedia-TikTok Shop dan Shopee terus memberikan kontribusi bagi masing-masing induk. Kontribusi tersebut berdampak pada peningkatan kinerja keuangan. 

    Dari sisi keuangan, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), induk Tokopedia, mencatatkan penyusutan rugi bersih sebesar 61% secara tahunan (yoy) menjadi Rp367 miliar pada kuartal I/2025, dari sebelumnya rugi Rp937 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Pendapatan GOTO naik 4% menjadi Rp4,23 triliun dari Rp4,07 triliun.

    Perseroan juga berhasil membalikkan rugi EBITDA yang disesuaikan menjadi laba sebesar Rp393 miliar, dari sebelumnya minus Rp146 miliar. 

    Dari sisi bisnis e-commerce, Tokopedia mencatatkan imbalan jasa sebesar Rp217 miliar pada kuartal I/2025.

    Logo TikTok Shop di smartphone

    Sementara itu, dan Sea Ltd., induk dari Shopee membukukan laba bersih US$410,8 juta pada kuartal I/2025, berbalik dari rugi US$23 juta pada periode yang sama tahun lalu. Pendapatan perusahaan naik 29,6% menjadi US$4,8 miliar.

    Unit e-commerce Shopee menjadi penyumbang terbesar dengan pendapatan mencapai US$3,1 miliar atau naik 28,3% yoy. 

    Shopee juga mencatatkan EBITDA yang disesuaikan sebesar US$264,4 juta, berbalik dari rugi US$21,7 juta.

    CEO Sea Ltd., Forrest Li, menyebut keberhasilan ini berkat strategi operasional yang konsisten. 

    Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia. 

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis mereka dalam pernyataan resmi.

    Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

    “Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

    Sementara itu, Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. 

    Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan Shopee.

    Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

  • Biaya Pesanan Tokopedia-TikTok Shop dan Shopee Berpotensi Dialihkan ke Konsumen

    Biaya Pesanan Tokopedia-TikTok Shop dan Shopee Berpotensi Dialihkan ke Konsumen

    Bisnis.com, JAKARTA— Kebijakan baru platform e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, dan Shopee yang mulai mengenakan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan dikhawatirkan akan membebani konsumen.

    Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah ini akan diterapkan semua platform e-commerce.

    Dia juga memperkirakan beban biaya tambahan ini yang hakikatnya diberikan kepada pedagang (seller) pada akhirnya akan berpotensi dialihkan kepada konsumen.

    “Seller pasti akan membebankan kepada konsumen, dan konsumen ketika diterapkan kenaikan order fee,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/7/2025). 

    Namun demikian, lanjut Huda, kenaikan biaya tersebut cenderung terbatas, sehingga dampaknya terhadap harga jual pun diperkirakan tidak signifikan. Ketika harga barang naik, permintaan memang akan menurun, namun menurutnya penurunan tersebut tidak akan terjadi secara drastis.

    Huda juga menyoroti kemungkinan perubahan strategi diskon oleh penjual. Dia menyebut penjual akan lebih memilih memberikan potongan harga kepada pembeli yang membeli dalam jumlah lebih dari satu.

    Huda menilai kebijakan ini juga merupakan strategi platform untuk meraih keuntungan yang lebih tinggi atau lebih cepat. Menurutnya, pola bisnis e-commerce saat ini tidak lagi hanya berfokus pada kuantitas atau valuasi perusahaan, melainkan mulai bergeser ke upaya meningkatkan profit dari setiap layanan yang diberikan.

    “Jadi menurut saya, akan lebih banyak biaya-biaya yang ditanggung oleh seller ke depan. Bisa juga biaya tambahan bagi buyer juga akan ditambah,” kata Huda.

    Dia juga mengingatkan beban biaya tambahan yang terus meningkat bisa mendorong perpindahan transaksi ke media sosial seperti Instagram, Facebook, atau X (dulu Twitter), yang tidak mengenakan biaya transaksi.

    “Namun memang hanya untuk penjualan yang memenuhi syarat ‘percaya’ antar satu sama lain. Toh, pembayaran bisa transfer atau QRIS statis. Pengiriman bisa melalui kurir pihak ketiga,” ungkapnya.

    Pembeli membuka aplikasi Tokopedia-TikTok Shop

    Terkait kemungkinan intervensi pemerintah atas kebijakan ini, Huda menilai hal tersebut belum perlu dilakukan.

    “Soal intervensi, saya rasa belum waktunya pemerintah mengintervensi pasar ini. Pemerintah perlu intervensi soal barang impor saja dulu yang penting. Itu saja pemerintah gak bisa-bisa kan?” ujarnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

    Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia. 

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis mereka dalam pernyataan resmi.

    Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

    “Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

    Sementara itu, Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. 

    Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan Shopee.

    Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

  • Memahami Fenomena Bendera One Pice
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Memahami Fenomena Bendera One Pice Nasional 3 Agustus 2025

    Memahami Fenomena Bendera One Pice
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    FENOMENA
    bendera bajak laut “Jolly Roger” dari serial
    One Piece
    yang dikibarkan oleh sejumlah remaja dan mahasiswa di berbagai kampus dan ruang publik di Indonesia telah memantik perhatian publik.
    Fenomena pop yang muncul menyusul redupnya tagar “Indonesia gelap” dan “Kabur aja dulu”.
    Tak sedikit yang menyambutnya sebagai ekspresi budaya pop. Namun, ada yang mengaitkannya dengan radikalisme, pemberontakan simbolik terhadap negara, hingga indikasi pelecehan terhadap simbol-simbol kebangsaan. Tentu saja klaim yang terlalu berlebihan dan emosional.
    Namun, apakah bendera
    One Piece
    harus ditafsirkan secara politis dan ideologis seiring dengan momentum perayaan HUT Kemerdekaan NKRI ke 80 tahun?
    Secara sosiologis, fenomena ini dapat dipahami melalui pendekatan budaya populer (
    popular culture
    ).
    John Storey dalam bukunya
    Cultural Theory and Popular Culture: An Introduction
    (Routledge, London, 2009) menjelaskan bahwa budaya pop merupakan bentuk ekspresi sosial dari masyarakat yang mengalami transformasi nilai dan identitas dalam konteks global.
    Bendera
    One Piece
    bukan sekadar simbol bajak laut, tetapi telah menjadi ikon perlawanan simbolik terhadap sistem yang dianggap represif, ketidakadilan sosial, dan impian akan dunia yang bebas dan adil.
    Pemerintah seharusnya melihat dan memahami dari perspektif ini untuk kemudian ditanggapi secara positif.
    Dalam narasi
    One Piece
    , bendera tengkorak tersebut bukan simbol kekerasan atau kejahatan semata, tetapi menjadi representasi dari impian, kebebasan, solidaritas, dan perlawanan terhadap tirani.
    Karakter utama, Monkey D. Luffy, memperjuangkan keadilan dan pembebasan dari penindasan melalui jalur “bajak laut”, yang dalam konteks fiksi justru dimaknai sebagai pahlawan anti-mainstream.
    Hal ini mencerminkan bagaimana generasi muda mengekspresikan diri melalui identifikasi simbolik terhadap narasi-narasi perlawanan alternatif yang ditawarkan budaya pop.
    Paradigma yang tepat untuk memahami fenomena ini adalah paradigma kulturalisme dan hermeneutika simbolik.
    Dalam paradigma kulturalisme, budaya tidak hanya dipahami sebagai produk seni dan estetika, melainkan sebagai medan pertarungan makna antara dominasi dan resistensi (Raymond Williams, Culture and Society 1780–1950, Columbia University Press, New York, 1958).
    Sedangkan dalam pendekatan hermeneutika simbolik, seperti dikembangkan oleh Clifford Geertz (The Interpretation of Cultures, Basic Books, New York, 1973), simbol-simbol budaya ditafsirkan dalam konteks makna yang hidup di benak masyarakat, bukan secara literal atau legalistik.
    Mengibarkan bendera
    One Piece
    di kampus dan di mobil-mobil angkutan, jika tidak disertai dengan niat subversif, bukan berarti menghina negara, melainkan bagian dari ekspresi budaya identitas dan perasaan keterasingan masyarakat (generasi muda) terhadap realitas sosial-politik yang sedang berlangsung.
    Data dari Google Trends menunjukkan bahwa pencarian terkait
    One Piece
    di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada Juli hingga Agustus 2025, bertepatan dengan rilis film terbaru
    One Piece: Red
    dan viralnya aksi pengibaran bendera bajak laut di berbagai tempat.
    Media sosial seperti TikTok dan X (Twitter) juga memperlihatkan ribuan unggahan dengan tagar
    #BenderaOnePiece
    dan
    #FreedomLikeLuffy
    . Ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh budaya Jepang terhadap generasi muda Indonesia hari ini.
    Beberapa puluh tahun lalu, sebelum maraknya media sosial, serial TV yang sangat populer dan digandrungi masyarakat adalah “Oshin”.
    Studi dari Japan Foundation tahun 2022 mencatat bahwa Indonesia termasuk lima besar negara dengan penggemar budaya Jepang terbanyak di dunia, dengan
    One Piece
    sebagai salah satu ikon utama.
    Pengaruh ini sangat besar dalam membentuk cara pandang, bahasa simbolik, dan identitas sosial generasi muda.
    Sejatinya negara dan institusi hukum tidak boleh serta-merta menarik batas antara simbol budaya pop dan simbol subversif.
    Teori Michel Foucault tentang kekuasaan dan resistensi (Discipline and Punish, Pantheon Books, New York, 1977) mengingatkan kita bahwa kekuasaan selalu diimbangi dengan resistensi dalam bentuk simbolik maupun nyata.
    Ketika negara terlalu cepat menilai tindakan simbolik sebagai bentuk pelanggaran, maka yang terjadi bukan pendidikan, melainkan
    represi
    .
    Di sinilah negara dan aparat keamanan perlu bijak dalam memahami bahwa tidak semua simbol adalah ancaman. Dalam ruang publik demokratis, simbol-simbol budaya populer seringkali menjadi kanal katarsis sosial, bukan deklarasi ideologi.
    One Piece
    mengajarkan bahwa keadilan tidak selalu lahir dari sistem formal, tapi juga dari perjuangan tanpa pamrih demi sesama.
    Fenomena bendera bajak laut bukan soal makar, tetapi tentang pencarian makna hidup, solidaritas, dan harapan akan dunia yang lebih baik, meski dalam bentuk simbol animasi.
    Ketimbang mencurigai, lebih baik kita mengajak generasi muda berdialog, membahas makna kebebasan, keadilan, dan nasionalisme dengan bahasa yang mereka pahami: bahasa simbol dan budaya pop.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Bendera One Piece Muncul di Konser Baskara Putra hingga Efek Rumah Kaca!

    Viral Bendera One Piece Muncul di Konser Baskara Putra hingga Efek Rumah Kaca!

    GELORA.CO  – Fenomena bendera One Piece semakin ramai dibahas di media sosial. Bukan hanya soal ancaman pidana di baliknya, tapi juga eksistensinya di masyarakat. 

    Ya, baru-baru ini viral foto memperlihatkan suasana konser musik yang dihiasi bendera One Piece. Misalnya saja di konser Baskara Putra di festival musik CRAVIER 2025 yang diselenggarakan pada Sabtu (3/8/2025). 

    Di momen itu, seorang fans Baskara Putra membentangkan bendera One Piece di antara penonton lain. Kejadian itu pun disadari Baskara dan dia mengabadikan momen tersebut lalu membagikannya di X. 

    Tidak ada keterangan apa pun dari unggahan tersebut. Cuitan itu sekarang sudah disukai lebih dari 47 ribu netizen X dan menyedot perhatian 716 ribu lebih warganet. 

    Menariknya, di kolom komentar ada netizen yang melaporkan kalau tak hanya di konser Baskara Putra bendera One Piece berkibar, tapi juga di konser Efek Rumah Kaca. 

    “Pun juga waktu ERK – Di Udara, Semarang malam tadi,” kata si netizen, dikutip Minggu (3/8/2025). 

    Di foto yang diunggah, terlihat bendera One Piece dibentangkan saat musisi melantunkan musiknya. Foto ini berhasil menyita perhatian 31 ribu netizen X. 

    Hal lain yang cukup menarik dari unggahan Baskara Putra di X adalah cuitan viral lainnya dari netizen yang memperlihatkan berkibarnya bendera One Piece saat kampanye 02. Video diunggah di akun TikTok @andibagg. 

    Sebagai informasi, pemerintah dengan tegas menyampaikan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak dilarang, asal dilakukan sesuai koridor hukum. 

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, hal itu karena ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai bendera merah putih.

    Bahkan, pemerintah tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan dan provokasi demi menjaga ketertiban dan kewibawaan simbol negara.

    Anggota Komisi III DPR Firman Soebagyo menambahkan, pengibaran bendera One Piece adalah aksi berbahaya. Sebab, bisa menimbulkan masalah jika tidak ada edukasi tentang One Piece.

    Karena itu, ini harus menjadi perhatian kepada aparat penegak hukum hendaknya atribut-atribut dengan motivasi tertentu, harus dilarang. Bahkan, kalau perlu dirampas

  • Tokopedia-TikTok Shop Tiru Shopee, Tarik Biaya Rp1.250 per Pesanan Mulai 11 Agustus

    Tokopedia-TikTok Shop Tiru Shopee, Tarik Biaya Rp1.250 per Pesanan Mulai 11 Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA— Tokopedia dan TikTok Shop akan memberlakukan biaya pemrosesan pesanan sebesar Rp1.250 per pesanan, mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.

    Tokopedia dan TikTok Shop menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk mendukung perluasan program subsidi ongkir serta meningkatkan layanan logistik yang lebih komprehensif di seluruh Indonesia.

    “Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia dalam laman resmi dikutip pada Minggu (3/7/2025). 

    Mereka menambahkan biaya ini menjadi dasar untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat nilai tambah bagi konsumen dan penjual di kedua platform.Kebijakan ini berlaku bagi seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. 

    Biaya pemrosesan order dikenakan untuk setiap pesanan yang berhasil terkirim, dan tidak bergantung pada jumlah item atau nilai transaksi dalam satu pesanan.

    Tokopedia dan TikTok Shop menegaskan biaya ini tidak akan dikembalikan meskipun pesanan yang sudah terkirim kemudian mengalami retur (pengembalian barang) atau refund (pengembalian dana).

    “Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

    Sebagai ilustrasi, dalam satu pesanan yang mencakup:

        •    3 unit gitar (subtotal Rp13.000.000 setelah diskon),

        •    5 unit aksesori gitar (Rp400.000),

        •    dan 2 unit biola (Rp4.000.000),

    biaya pemrosesan yang dikenakan tetap Rp1.250.

    Demikian pula untuk pesanan kedua yang hanya berisi 4 item pakaian dengan subtotal Rp800.000, biaya pemrosesan order tetap sama, yakni Rp1.250.

    Contoh ini menunjukkan bahwa biaya tersebut bersifat tetap per pesanan, tanpa memperhitungkan nilai subtotal maupun jumlah item.

    Sebagai bentuk insentif, Tokopedia dan TikTok Shop memberikan pembebasan biaya pemrosesan untuk 50 pesanan pertama bagi seller baru. Biaya ini akan dikembalikan dalam bentuk pengembalian dana (reimbursement) satu kali di akhir bulan, kecuali jika terdapat mekanisme lain yang diumumkan kepada seller.

    Biaya pemrosesan order hanya akan dikembalikan jika pesanan belum berhasil dikirim. Namun, jika pesanan sudah berhasil terkirim, biaya tetap akan dipotong, meskipun pesanan tersebut kemudian dibatalkan, dikembalikan, atau didanai ulang.

    “Biaya pemrosesan order akan dipotong langsung dari penyelesaian pesanan,” tulis Tokopedia dan TikTok Shop.

    Jika seluruh pesanan dibatalkan dan belum dikirim, maka biaya akan dikembalikan sepenuhnya. Sebaliknya, jika hanya sebagian pesanan yang dibatalkan atau direfund, biaya pemrosesan tidak akan dikembalikan.