Perusahaan: TikTok

  • Viral ‘Komunitas Susah BAB’, Salfok Tips ‘Dikasih Sabun Biar Licin’

    Viral ‘Komunitas Susah BAB’, Salfok Tips ‘Dikasih Sabun Biar Licin’

    Jakarta

    Baru-baru ini viral di media sosial TikTok sekumpulan orang yang mengaku sebagai komunitas susah buang air besar (BAB). Orang-orang dalam video tersebut saling berbagi pengalaman tidak bisa BAB beberapa minggu, bahkan ada yang sebulan.

    Meski banyak yang menilainya lucu, tak sedikit juga yang meragukan keaslian konten tersebut. Terlebih di akhir video, salah seorang di antaranya menawarkan solusi produk herbal yang mengesankan konten tersebut seperti iklan terselubung.

    Terlepas dari kebenaran konten tersebut, salah satu yang bikin salfok alias salah fokus adalah ketika orang-orang tersebut ramai membahas tips mereka mengatasi sulitnya BAB.

    Salah satu anggota kelompok bercerita, mengaku sudah lebih dari dua minggu tidak buang air besar.

    “Gua udah hampir dua minggu lebih sih nggak BAB,” ucapnya dalam video viral seperti dilihat detikcom Rabu (27/8/2025).

    Pernyataan ini kemudian ditimpali anggota lain yang mengatakan bahkan sudah tidak bisa pup hingga satu bulan.

    Banyak dari mereka melakukan berbagai cara untuk mengatasinya, dengan mengubah posisi BAB, bahkan hingga menambahkan sabun cair.

    “Saya sampai biasanya harus angkat satu kaki, di kloset, sambil main hp baru keluar,” tutur salah satu anggota.

    “Gua harus pakai sabun gitu loh, biar licin, tapi sekarang sudah nggak berlaku,” timpal yang lain.

    Pendapat Dokter Pencernaan

    Menanggapi fenomena tersebut, spesialis penyakit dalam dr Aru Ariadno, SpPD-KGEH menjelaskan susah BAB atau konstipasi bukanlah kondisi sepele. Kondisi ini bisa dipengaruhi banyak faktor, baik fisik maupun nonfisik.

    “Faktor fisik bisa berupa sindrom iritasi usus atau irritable bowel syndrome (IBS), usia lanjut, kelainan usus yang bersifat genetik atau didapat, hingga penyakit tertentu seperti hipotiroid. Pasien pasca operasi juga berisiko mengalami konstipasi,” ujar dr Aru saat dihubungi detikcom Rabu (27/8).

    Sementara itu, faktor nonfisik meliputi stres, pola makan rendah serat, efek samping obat-obatan, kebiasaan menunda buang air besar, kurang aktivitas fisik, hingga perubahan rutinitas harian.

    “Setiap orang memiliki penyebab yang berbeda. Karena itu, penanganan susah BAB juga harus disesuaikan dengan faktor pencetusnya,” jelasnya.

    Kapan Susah BAB Dikatakan Serius?

    Menurut dr Aru, seseorang disebut mengalami konstipasi apabila frekuensi buang air besar kurang dari tiga kali dalam seminggu. Kondisi ini biasanya disertai dengan tinja yang keras, sulit dikeluarkan, serta muncul rasa tidak tuntas setelah buang air besar.

    Jika mengalami gejala tersebut, masyarakat diimbau untuk segera berkonsultasi ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat agar penyebabnya dapat diketahui dan ditangani dengan tepat.

    “Jangan anggap remeh susah BAB yang berlangsung lama. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan komplikasi kesehatan lebih serius,” tegasnya.

    Halaman 2 dari 3

    (naf/kna)

  • Benarkah Demo 28 Agustus 2025 Bisa Mengulang Tragedi 98?

    Benarkah Demo 28 Agustus 2025 Bisa Mengulang Tragedi 98?

    GELORA.CO –  Seruan aksi demo 28 Agustus 2025 kembali beredar luas di media sosial usai aksi demo 25 Agustus 2025 lalu di gedung DPR RI.

    Bahkan, dalam salah satu poster ajakan demo yang beredar di platform TikTok, disebutkan bahwa aksi unjuk rasa yang akan berlangsung besok merupakan demo Akbar untuk mengulang tragedi 98.

    Lantas, benarkah demo besar-besaran yang akan digelar besok bisa memicu terjadinya kerusuhan mirip tragedi 98?

    Seruan Demo 28 Agustus  2025

    Berdasarkan penelusuran, terdapat sejumlah akun di platform media sosial TikTok yang mengunggah poster dengan isi seruan mengikuti demo 28 Agustus 2025.

    Dalam poster tersebut juga disematkan judul “Tragedi 98 Comeback” dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut turun ke jalan.

    “Tragedi 98 Comeback. Buruh, Ormas, Mahasiswa, Stm, Rakyat Turun Semua,” Isi poster yang beredar luas di TikTok, seperti diunggah akun @suararakyat152.

    “Jakarta Bakal Lumpuh, Puluhan Ribu Buruh akan Gelar Demo 28 Agustus,” lanjutan isi poster tersebut.

    Postingan tersebut pun seketika langsung dibanjiri komentar warganet dan jadi perbincangan hangat.

    Berdasarkan pantauan, postingan tersebut sudah ditonton oleh lebih dari 853 ribu kali dan mendapatkan 39,9 ribu suka serta 3.905 komentar.

    Tak sedikit warganet yang menyerukan dukungan terhadap aksi demonstrasi besok, namun tak sedikit pula yang meragukan kebenarannya.

    Partai Buruh Agendakan Demo 28 Agustus 2025

    Aksi massa buruh dari berbagai serkiat kerja saat memperingati hari Buruh Internasional (May Day) di depan komplek DPR RI, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

    Berdasarkan informasi, Partai Buruh dan serikat pekerja dikonfirmasi akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025 besok.

    Aksi ini bakal digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan pusat aksi akan berlokasi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Sementara, beberapa kota di luar Jabodetabek, seperti Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Sumatera Utara akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor gubernur masing-masing.

    Namun, berbeda dari aksi demonstrasi 25 Agustus 2025 lalu yang menuntut pembubaran DPR.

    Aksi buruh ini memiliki enam tuntutan yang utamanya mendesak pemerintah  untuk menghapus sistem outsourcing dan tolak upah murah.

    Adapun, terkait kabar demo besok akan mengulang tragedi 98 tidak dapat dipastikan karena demo buruh ini akan dilakukan secara damai.

    “28 Agustus 2025 Aksi Damai SERENTAK di 38 Provinsi, untuk di Jakarta dipusatkan di Istana Negara, Gedung DPR RI,” tulis akun Instagram resmi @partaiburuh_, seperti dikutip Poskota.

  • Wamenkomdigi Sebut Media Sosial Turut Bertanggung Jawab Jaga Ruang Digital

    Wamenkomdigi Sebut Media Sosial Turut Bertanggung Jawab Jaga Ruang Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menegaskan platform digital seperti Facebook, TikTok, X, dan media sosial lainnya turut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital di Indonesia, seiring dengan maraknya konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang merusak sendi-sendi demokrasi.

    Angga menekankan bahwa negara memiliki dasar hukum yang kuat terkait kepatuhan platform digital dalam menjaga ruang digital hingga memutus akses atau memblokir konten internet ilegal. 

    Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) menyebut pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, pasal 40A ayat (2) UU ITE menyebut pemerintah berwenang untuk melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pemutusan Akses terhadap konten internet yang melanggar hukum. 

    “Penyelenggara Sistem Elektronik (Platform Digital) wajib melaksanakan perintah (pemutusan akses) sebagaimana dimaksud tulis pada pasal 40A ayat (3) UU ITE,” kata Angga kepada Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Kemudian, lanjut Angga, pada pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaan Sistem Elektronik Lingkup Privat Platform Digital (PSE) wajib melakukan pemutusan akses terhadap konten internet Ilegal sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam untuk konten yang bersifat mendesak dan 1×24 jam untuk konten internet ilegal yang bersifat umum.

    Jenis konten internet ilegal yang dilarang antara lain; konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, konten internet ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan/atau konten yang menyediakan cara mengakses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

    Lebih lanjut, tutur Angga, pada pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, pemerintah dapat memberi sanksi administratif kepada Platform Digital berupa teguran Tertulis hingga ⁠pemutusan akses; dan/atau dikeluarkan dari daftar PSE. 

    Pengenaan denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (Platform Digital) diberikan dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban pemutusan akses. Pengenaan denda administratif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemerintah.

    Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP Sanksi Denda Administratif menyampaikan pengenaan Denda Administratif Terhadap PSE Lingkup Privat dilaksanakan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)

    Angga berharap konten-konten DFK tidak dibiarkan merusak sendi-sendi demokrasi. Komdigi ingin melindungi masyarakat dari efek negatif ruang digital. 

    “Kita lindungi seluruh masyakat kita agar aman di ruang digital. Kegentingan itu maraknya pornografi, iklan judol, lahirnya akun robot, child abuse, human trafficking dan lain sebagainya di ruang digital, apalagi arahnya sudah memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan. Platform harus punya tanggung jawab atas konten-konten yang hadir di ruang digital tidak dicederai org praktik-prakti tidak benar,” kata Angga. 

  • Hoaks! Pemerintah tetapkan pengeluaran Rp3 juta per bulan termasuk kategori super kaya

    Hoaks! Pemerintah tetapkan pengeluaran Rp3 juta per bulan termasuk kategori super kaya

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video berdurasi satu menit di TikTok dengan 2,2 juta penayangan menarasikan bahwa pemerintah menetapkan aturan baru tahun 2025 mengenai kategori masyarakat berdasarkan tingkat pengeluaran bulanan.

    Dalam video tersebut ditampilkan tabel desil 1 hingga 10 yang membagi masyarakat mulai dari kategori “miskin ekstrem” dengan pengeluaran Rp500 ribu per bulan, hingga “super kaya” dengan pengeluaran di atas Rp3 juta per bulan.

    Tabel itu diklaim berasal dari Kementerian Sosial. Unggahan tersebut juga menambahkan narasi:

    “cara brantas kemiskinan paling efektif dan terbukti berhasil = memainkan kategori miskin wkwk”

    Namun, benarkah pemerintah keluarkan kategori pengeluaran diatas tiga juta masuk kategori super kaya?

    Unggahan yang menarasikan pemerintah tetapkan pengeluaran Rp3 juta per bulan termasuk kategori super kaya. Faktanya, Kementerian Sosial dan BPS menegaskan bahwa tabel tersebut adalah hoaks. (TikTok)

    Penjelasan:

    Kementerian Sosial melalui akun resmi Instagram Pusdatin Kesos dan Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa tabel tersebut adalah hoaks.

    Kemensos menjelaskan bahwa desil (1–10) hanya digunakan untuk pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat, bukan berdasarkan besaran pengeluaran per kapita per bulan. Baik Kemensos maupun BPS tidak pernah merilis data kategori pengeluaran seperti yang beredar.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rencana Karnaval Sound Horeg dalam Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Timbulkan Polemik
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Agustus 2025

    Rencana Karnaval Sound Horeg dalam Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Timbulkan Polemik Surabaya 27 Agustus 2025

    Rencana Karnaval Sound Horeg dalam Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Timbulkan Polemik
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Rencana Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Pasuruan Sound Carnival dalam rangka hari jadi ke-1.096 Kabupaten Pasuruan menuai reaksi beragam dari masyarakat.
    Tanggapan pro dan kontra muncul secara masif di akun media sosial milik Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
    Salah satu unggahan yang memicu diskusi adalah mengenai usulan “sound tamu” yang akan hadir dalam acara tersebut.
    “Ada masukan, untuk sound tamu acara Pasuruan Sound Carnival: Brewog Audio, HP Pro, dan BP Audio,” tulis Bupati di akun TikTok @rusdi.sutejo pada Selasa (26/08/2025).
    Tanggapan negatif terhadap rencana ini juga muncul.
    Namun, tidak semua tanggapan bersifat negatif. Beberapa netizen menyatakan dukungan untuk acara tersebut.
    “Wow Pasuruan Sound Carnival. Pasuruan Siap kelap kelip langite,” tulis akun @Prilly.
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan, Firdaus Handara, menjelaskan bahwa rencana pelaksanaan Pasuruan Sound Carnival masih dalam tahap koordinasi.
    “Iya rencana kegiatan itu memang masuk di agenda acara hari jadi. Namun masih terus dikoordinasikan di kepanitiaan,” ungkapnya pada Rabu (27/08/2025).
    Hingga saat ini, pantauan Kompas.com menunjukkan bahwa di akun TikTok @rusdi.sutejo telah terdapat 1.800 komentar yang berisi dukungan maupun penolakan terhadap acara tersebut.
    Namun, belum ada keterangan resmi mengenai kapan acara Pasuruan Sound Carnival akan digelar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 196 Anak Ditangkap saat Demo, KPAI: Alasan Ikut Diajak Teman dan Terpengaruh Medsos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    196 Anak Ditangkap saat Demo, KPAI: Alasan Ikut Diajak Teman dan Terpengaruh Medsos Nasional 27 Agustus 2025

    196 Anak Ditangkap saat Demo, KPAI: Alasan Ikut Diajak Teman dan Terpengaruh Medsos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, menyampaikan, alasan pelajar ikut demonstrasi di DPR adalah karena ajakan teman dan terpengaruh media sosial.
    Hal ini diketahui Sylvana usai mendampingi ratusan anak di bawah umur yang ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya saat mengikuti demonstrasi di area Gedung DPR/MPR RI, Senin (25/8/2025).
    “Beberapa anak menyatakan alasan ikut aksi karena diajak teman, kakak kelas, serta info dan ajakan di media sosial TikTok,” ucap Sylvana kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
    Sylvana menyampaikan, data dari Polda Metro Jaya (PMJ) mencatat ada 196 anak laki-laki yang diamankan selama kurang lebih 20 jam di PMJ.
    KPAI berkoordinasi dengan PMJ dan mengawasi langsung situasi anak-anak selama di aula gedung Reskrimum PMJ hingga dikembalikan kepada orangtuanya.
    “Usia anak-anak antara 12 hingga 17 tahun, berasal dari wilayah Jakarta, Tangerang-Banten, dan Bekasi-Jawa Barat,” ujarnya.
    Kepada Sylvana, ratusan pelajar itu mengakui bahwa mereka ikut aksi demonstrasi untuk menolak kenaikan gaji/tunjangan DPR.
    “Sebagian besar hanya menyebutkan secara singkat tentang tujuan keikutsertaannya dalam aksi, yaitu menolak kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR-RI,” tuturnya.
    Sylvana mengatakan, ada pelajar yang bersaksi bahwa ia dan dua temannya ikut diamankan oleh aparat meski tidak ikut demo.
    “Mereka ikut diamankan dan menanggung risiko kelelahan selama di PMJ, padahal mereka hanya kebetulan berada di lokasi dan tidak bermaksud ikut aksi,” ucapnya.
    Selain itu, kata Sylvana, lima anak menyatakan bahwa ia dan temannya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, yang berdampak luka di tubuh dan benjol di kepala.
    KPAI mencatat bahwa selama di PMJ, anak-anak tidak didampingi oleh siapapun, yang diwajibkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
    “Ini diakui oleh pihak PMJ dengan alasan karena anak-anak yang diamankan tidak diperiksa dan di-BAP, melainkan hanya diminta bercerita secara lisan dan tertulis pengalamannya dalam melakukan aksi,” ucapnya.
    Karena itu, KPAI berkoordinasi dengan Dinas PPAPP Jakarta agar segera memberi layanan bantuan psikososial singkat bagi anak-anak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaga Demokrasi, Platform Wajib Moderasi Konten DFK

    Jaga Demokrasi, Platform Wajib Moderasi Konten DFK

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meminta pengelola platform media sosial untuk ikut melindungi masyarakat dari informasi-informasi yang tidak benar termasuk disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Sebab DFK merusak sendi-sendi demokrasi.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo saat berdiskusi bersama Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/7).

    “Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat. Tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai. Itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita,” kata Wamen Angga.

    Karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk bersama-sama melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang beredar. Termasuk para pengelola platform media sosial agar menjaga ruang digital. Jika ada konten mengandung DFK, platform harus menindak secara otomatis melalui sistem.

    “Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi kalau ada konten-konten yang isinya sudah jelas-jelas masuk dalam kategori DFK, kita meminta platform untuk secara by system, secara otomatis menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

    Menurut Angga, pemerintah juga telah mengundang pengelola TikTok Asia Pasifik dan Meta, selaku pengelola Facebook dan Instagram untuk membahas persoalan DFK ini. Kecuali pengelola platform X, karena tidak memiliki kantor di Tanah Air.

    “Kita harus sampaikan ke publik bahwa platform X itu tidak punya kantor di Indonesia. Seharusnya mereka juga patuh terhadap hukum-hukum yang berlaku di Tanah Air,” sambungnya.

    Angga pun mengajak seluruh masyarakat, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga ruang digital dan melakukan verifikasi atas setiap informasi yang beredar.

    “Kita tidak ingin diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” tutupnya.

    Angga pun mengajak seluruh masyarakat, termasuk media untuk bersama-sama menjaga dan melakukan verifikasi terhadap informasi-informasi yang beredar. “Kita juga gak mau diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” tutupnya.

    Menyoal Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengapresiasi media-media arus utama yang sudah memiliki kanal cek fakta. Menurut Hasan, semakin banyak media yang memperkenalkan cek fakta, maka semakin mudah menghalau isu atau konten DFK di masyarakat.

    “Kita apresiasi media yang punya kanal cek fakta. Karena kalau satu atau dua pihak saja, tak cukup untuk menangkal konten DFK,” ujarnya.

    Hasan juga mendorong media mainstream yang belum memiliki konten cek fakta untuk menciptakannya. PCO berharap media massa juga sama-sama ikut menjernihkan informasi yang beredar di masyarakat.

    “Karena kalau tidak, masyarakat kita lama-lama akan terjerumus pada istilah KJR (knee-jerk reaction),” kata Hasan. KJR adalah situasi ketika kecepatan informasi sering ditangkap pemengaruh atau influencer tanpa berpikir panjang.

  • Buruh Soroti Maraknya PHK di RI Jelang Demo 28 Agustus Besok

    Buruh Soroti Maraknya PHK di RI Jelang Demo 28 Agustus Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang aksi demo besar-besaran yang akan digelar di sejumlah titik lokasi pada Kamis (27/8/2025) besok.

    Presiden Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa pembentukan satuan tugas (Satgas) PHK menjadi salah satu tuntutan demo buruh yang akan diikuti 10.000 peserta.

    Dia turut menyoroti urgensi perlindungan pekerja platform digital seperti Gojek, Grab, Blibli, Tokopedia dan lain-lain yang masih menerapkan skema kemitraan, padahal bekerja penuh tanpa perlindungan layaknya pekerja.

    “Konferensi ILO [Organisasi Perburuhan Internasional] pada Juni 2025 bahkan sudah menegaskan pentingnya regulasi untuk melindungi pekerja platform [online],” kata Said kepada Bisnis, dikutip pada Rabu (27/8/2025).

    Lebih lanjut, pihaknya juga menuntut perlindungan bagi pekerja kampus dan sekolah swasta, dosen, guru, jurnalis, hingga pekerja media yang kerap mengalami PHK sepihak dengan pesangon dicicil.

    Mengenai regulasi, buruh juga berharap terdapat mekanisme dan prosedur PHK yang adil dan pesangon yang layak dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

    Seluruh aspirasi tersebut terangkum dalam tuntutan yang dinamai HOSTUM alias Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah. Said menegaskan bahwa buruh menuntut kenaikan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    “Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas [satgas] PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kabar PHK yang belakangan menuai sorotan terjadi pada platfom digital TikTok-Tokopedia. Perseroan dikabarkan melakukan PHK terhadap 420 pegawai hingga Agustus 2025.

    TikTok pun buka suara mengenai kabar pemutusan hubungan kerja ratusan pegawai Tokopedia. Dalam keterangannya, TikTok menyampaikan bahwa hal itu dilakukan setelah melakukan evaluasi yang mengukur jumlah tim dan kebutuhan bisnis. 

    “Kami secara rutin mengevaluasi kebutuhan bisnis dan melakukan berbagai penyesuaian untuk memperkuat organisasi kami serta memberikan layanan yang lebih baik kepada para pengguna,” kata juru bicara TikTok kepada Bisnis, Senin (25/8/2025).

    Sementara itu, Kemnaker mencatat angka PHK pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang. Jumlah itu meningkat 32,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 32.064 orang.

    Merujuk Satu Data Kemnaker, korban PHK tertinggi sepanjang Januari – Juni 2025 terjadi di Jawa Tengah. Secara terperinci, korban PHK di Jawa Tengah mencapai 10.995 orang atau 25% dari total angka PHK sepanjang Januari-Juni 2025.

    Posisi terbanyak kedua ditempati Jawa Barat sebanyak 9.494 orang, diikuti Banten 4.267 orang, DKI Jakarta 2.821 orang, Jawa Timur 2.246 orang, dan Kalimantan Barat 1.869 orang.

    Menurut sektornya, kasus PHK terbanyak terjadi di sektor pengolahan yakni 22.671 orang, diikuti perdagangan besar dan eceran, serta pertambangan dan penggalian.

  • Viral Link Video Zahra Seafood Durasi 6 Menit 40 Detik, Ini Faktanya!

    Viral Link Video Zahra Seafood Durasi 6 Menit 40 Detik, Ini Faktanya!

    GELORA.CO –  Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 6 menit 40 detik yang diklaim terkait Zahra Seafood.

    Netizen ramai-ramai mencari tahu fakta di balik video ini, yang diisukan sebagai video syur. Namun, apa benar klaim tersebut?

    Siapa Zahra Seafood?

    Zahra, yang dikenal sebagai kasir di sebuah restoran bernama Seafood Bakaran, mendadak viral setelah videonya tersebar luas di media sosial.

    Zahra sendiri adalah seorang konten kreator yang sering membuat video di TikTok, lengkap dengan seragam tempat kerjanya.

    Dalam sebuah video di akun TikTok resminya, Zahra memperkenalkan diri dengan kalimat, “Hai namaku Zahra, selamat datang di Seafood Bakaran. Tugas utama aku kasir, aku selalu membantu customer dalam pembayaran.”

    Video ini pun awalnya tidak menimbulkan kontroversi, hingga seorang pengguna TikTok dengan akun @captain.raff mengunggah konten yang dikaitkan dengan Zahra.

    Asal Muasal Video 6 Menit 40 Detik

    Ketenaran Zahra di media sosial melejit ketika akun TikTok @captain.raff mengunggah sebuah narasi yang merujuk pada video berdurasi 6 menit 40 detik.

    Postingan tersebut menggambarkan Zahra dalam konteks yang mengejutkan, membuat netizen semakin penasaran.

    Akun @captain.raff bahkan menulis narasi provokatif:

    “Ya Allah, Zahra kan baru diangkat jadi captain di Seafood Bakaran, tapi kenapa dia kayak gitu? 6 menit apa nggak malu? Banyak banget yang lihat. Yang mau lihat, link ada di bio TikTok gua.”

    Narasi ini segera menarik perhatian publik, hingga nama Zahra viral dan menjadi trending topic di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram dan X (sebelumnya Twitter).

    Bahkan, pencarian terkait Zahra pun melonjak di Google. Banyak yang mulai mengaitkan video berdurasi 6 menit 40 detik tersebut dengan isu “video panas.”

    Namun, benarkah video tersebut sesuai dengan narasi yang dibangun?

    Klarifikasi dan Fakta di Balik Video

    Setelah berbagai spekulasi yang tersebar luas, banyak netizen mulai mencari kejelasan mengenai video tersebut. Sayangnya, pihak Zahra sendiri tidak memberikan klarifikasi resmi. Hal ini semakin memanaskan rumor yang beredar.

    Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, video 6 menit 40 detik yang dikaitkan dengan Zahra ternyata bukanlah video syur.

    Video itu hanya menunjukkan Zahra yang sedang berjoget di TikTok bersama seorang pria, tanpa ada unsur vulgar atau tidak pantas. Narasi yang disebarkan akun TikTok @captain.raff sepenuhnya adalah hoaks.

    Penyebaran informasi palsu ini membuktikan betapa cepatnya rumor menyebar di era digital, terlebih lagi dengan konten viral yang melibatkan selebriti internet seperti Zahra.

    Hoaks dan Penyebaran Isu Palsu di Media Sosial

    Kisah Zahra ini bukan kali pertama terjadi di dunia maya. Media sosial sering kali menjadi lahan subur bagi penyebaran informasi yang tidak benar.

    Video viral sering kali ditarik dari konteksnya dan diberi narasi yang salah, seperti yang terjadi pada Zahra.

    Meski tidak ada bukti yang mendukung klaim video syur terkait Zahra, banyak netizen yang tetap terpancing oleh konten sensasional tersebut.

    Padahal, faktanya, video tersebut hanyalah konten biasa yang jauh dari unsur negatif yang dituduhkan.

    Kasus seperti ini mengajarkan pentingnya verifikasi informasi sebelum percaya pada sebuah rumor, terutama yang viral di media sosial.

    Dengan begitu, kita bisa mencegah penyebaran hoaks dan menjaga agar platform media sosial tetap menjadi tempat yang positif dan informatif.

    Hati-Hati dalam Menelan Isu Viral

    Video viral Zahra Seafood berdurasi 6 menit 40 detik yang ramai dibicarakan netizen ternyata tidak seperti yang dibayangkan banyak orang.

    Setelah ditelusuri, video tersebut hanya konten TikTok biasa yang disalahartikan dan dibumbui oleh narasi tidak benar.

    Penting bagi kita untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan langsung percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi.

    Dunia digital memang cepat, namun bukan berarti semua yang viral adalah kebenaran.

  • Cari Kerja Susah, Jadi YouTuber Terkenal Makin Gampang di RI

    Cari Kerja Susah, Jadi YouTuber Terkenal Makin Gampang di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Fenomena susah cari kerja terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Gelombang PHK juga masih terus menghantui berbagai industri.

    Alhasil, beberapa orang memilih bekerja di sektor informal. Menurut laporan World Employment and Social Outlook dari ILO edisi Mei 2025, lebih dari 2 miliar orang di dunia bekerja di sektor informal, mewakili 57,8% dari total pekerja global.

    Salah satu pekerjaan informal yang menjanjikan penghasilan besar adalah influencer. Ada banyak platform media sosial yang bisa dimanfaatkan untuk membangun citra sebagai influencer, misalnya TikTok, Instagram, hingga YouTube.

    Pada 2024 lalu, YouTube memperkenalkan fitur bernama ‘Hype’ yang memungkinkan audiens membantu kreator kecil untuk dikenal lebih luas. Fitur itu sekarang sudah diluncurkan secara global, menurut pengumuman YouTube pada Selasa (26/8), dikutip dari TechCrunch, Rabu (27/8/2025).

    Fitur ini sudah tersedia di 39 negara, termasuk Indonesia, Korea, Jepang, India, Amerika Serikat (AS), dan Inggris.

    Fitur ‘Hype’ menampilkan tombol khusus yang muncul di bawah tombol ‘Like’. Tombol itu tersedia untuk video-video dari kreator yang subscriber-nya masih di bawah 500.000.

    Dengan begitu, mereka bisa terbantu untuk menjangkau lebih banyak pengguna, meningkatkan jumlah subscriber dan view, hingga akhirnya menerima pendapatan lebih besar.

    Audiens memiliki kesempatan untuk meng-Hype hingga 3 video per minggu untuk kreator favorit mereka yang masih terhitung sebagai YouTuber kecil.

    Video yang di-Hype akan mendapatkan poin dan membantunya mendapatkan daya tarik di dashboard peringkat baru yang dapat ditemukan pengguna YouTube di menu Discover.

    Agar promosi video lebih adil, YouTube menyatakan akan memberikan dorongan yang lebih besar kepada kreator yang lebih kecil. Artinya, jika kreator memiliki lebih sedikit subscriber, mereka akan mendapatkan bonus yang lebih besar ketika audiens mempromosikan video mereka.

    Video yang menerima peningkatan penggemar ini akan menampilkan lencana “Hyped”, dan pengguna juga dapat memfilter beranda YouTube mereka untuk hanya melihat video dengan kategori “Hyped” yang baru.

    Ketika video yang mereka Hyped hampir mencapai dashboard, YouTube akan memberi tahu pengguna yang membantu meningkatkannya. Penggemar setia juga dapat menunjukkan dukungan mereka dengan mendapatkan lencana “Hype Atar” baru setiap bulan.

    YouTube mengatakan fitur Hype diluncurkan karena melihat penggemar yang antusias ingin menjadi bagian dari kisah sukses seorang kreator.

    Di sisi lain, fitur ini juga bisa memberikan YouTube aliran pendapatan baru karena perusahaan tersebut menyatakan rencananya untuk memungkinkan penggemar membeli lebih banyak “Hype” guna membantu mempromosikan video favorit mereka di masa mendatang.

    Hype berbayar saat ini sedang diuji coba di Brasil dan Turki, kata YouTube kepada TechCrunch.

    Dalam waktu dekat, YouTube juga mengembangkan dashboard peringkat Hype untuk topik tertentu, seperti game dan lifestyle, serta cara bagi penggemar untuk berbagi bahwa mereka baru saja meng-Hype sebuah video.

    Kreator dapat melacak Hype dan poin Hype mereka di aplikasi seluler YouTube Studio, dan mereka dapat memeriksa analitik video mereka untuk mendapatkan kartu Hype baru dan merangkumnya dalam cerita data mingguan mereka.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]