Perusahaan: TikTok

  • Arca Kepala Ganesha Hasil Jarahan Saat Kerusuhan Kediri Ditemukan di Parkiran Sekolah

    Arca Kepala Ganesha Hasil Jarahan Saat Kerusuhan Kediri Ditemukan di Parkiran Sekolah

    Kediri (beritajatim.com) – Fragmen arca Kepala Ganesha yang hilang saat kerusuhan 30 Agustus lalu akhirnya kembali ke tangan pemerintah. Benda purbakala bernilai sejarah tinggi itu dikembalikan oleh dua pelajar SMKN 1 Ngasem, Salman Al Farisi (16) dan Ahmad Rifqi Fakhrudin (17), pada Kamis (4/9/2025) sore.

    Kedua siswa kelas 2 tersebut tanpa sengaja menemukan arca Kepala Ganesha ketika hendak masuk sekolah. Benda itu terlihat di area parkir dekat sawah.

    “Saya kan berangkat ke sekolah itu pukul setengah enam, setengah enam lebih. Dan saya sampai disana itu pukul 5.45, enam kurang seperempat. Dan waktu masuk parkiran, waktu teman saya ini jagang sepeda motor, itu kok ada batu yang dilihat itu gak biasa, ada corak-coraknya, motif pengukurannya, yang presisi gitu,” kata Salman.

    Meski curiga, Salman dan Rifqi sempat ragu akan temuannya hingga mereka mencari informasi lebih lanjut. Rifqi pun memastikan kebenarannya dengan menghubungi ibunya yang bekerja sebagai pegawai di Pemkab Kediri.

    “Saya kembali ke sekolah memastikan bahwa bentuknya Ganesha itu ada. Dan setelah di sekolah, di parkiran saya ambil, ternyata benar bentuknya Ganesha yang ada di informasi TikTok itu tadi. Terus saya langsung konfirmasi ke ibu saya yang kebetulan bekerja disini,” ujar Rifqi.

    Keduanya mengaku sebelumnya tidak pernah melihat arca itu di parkiran sekolah. Salman menduga benda tersebut baru saja dilemparkan ke lokasi.

    “Saya berangkat sekolah kemarin pagi itu belum ada, pulang sekolah itu belum ada. Mungkin tadi malam. Soalnya itu seperti berdebu, terus bekas lemparan,” imbuhnya.

    Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menerima langsung arca tersebut. Ia mengapresiasi langkah kedua remaja yang dengan kesadaran penuh mengembalikan benda bersejarah itu.

    “Memang adik-adik ini punya sifat yang baik untuk mengembalikan. Ada niat baik, ikat baiknya, karena panggilan, panggilan besar hatinya dia mau mengantarkannya ke sini,” terangnya.

    Mustika memastikan arca Kepala Ganesha akan diamankan di lokasi yang lebih terjamin, mengingat kondisi Museum Bagawanta Bhari yang masih rawan pasca-kerusuhan.

    “Sementara kita amankan dulu ya, karena lokasi disini tidak mungkin kan, karena kaca-kacanya pecah dan lain-lain, karena itu sifatnya portable, jadi kalau tetap disini saya kira amat rawan,” tandasnya. [nm/aje]

  • Viral Indonesia Disebut ‘Darurat Seblak’, Pakar Gizi: Malnutrisi di Depan Mata

    Viral Indonesia Disebut ‘Darurat Seblak’, Pakar Gizi: Malnutrisi di Depan Mata

    Jakarta

    Tagline ‘Indonesia darurat seblak’ viral gara-gara sebuah unggahan di akun TikTok seorang dokter yang menangani kasus remaja hobi makan seblak. Menurut dokter yang menangani, remaja tersebut tidak mendapatkan asupan apapun sehari-hari, selain seblak.

    Pasien perempuan yang disebut berusia 21 tahun dan pada akhirnya mengeluhkan nyeri perut hebat serta kehilangan nafsu makan dalam satu pekan terakhir. Sebelum berobat, kondisinya bahkan diceritakan sangat lemas sehingga tidak mampu bangun dari tempat tidur.

    Dokter umum yang berpraktik di Bandung Barat, tersebut mengaku beberapa kali menemukan kasus serupa. Percakapan dr Mariska Haris, dokter di balik pemilik akun TikTok tersebut, dengan pasiennya ramai menjadi sorotan.

    “Makan seblak berapa kali sehari,” tanya dr Mariska ke pasien.

    “Sekali, dua kali sehari,” jawab pasien.

    “Kalau nasinya berapa kali sehari?” tanyanya lagi.

    “Kalau lagi mau sekali sehari,” beber pasien remaja tersebut.

    “Kalau nggak mau?” beber dr Mariska.

    “Nggak makan sama sekali,” timpal pasien.

    Ahli gizi dr Tan Shot Yen ikut buka suara menanggapi fenomena tersebut. Ia menilai bahan utama seblak yakni kerupuk bukan hanya tidak bernutrisi, tetapi tinggi kandungan garam.

    “Masalah seblak ini kan ada di bahan utamanya, kerupuk. Kerupuk bukan hanya terbuat dari tepung yang miskin gizi, tetapi juga tinggi garam,” sebut dr Tan saat dihubungi detikcom Kamis (4/9/2025).

    Walhasil, masyarakat Indonesia banyak terjebak dengan jajanan-jajanan tidak sehat, termasuk juga gorengan.

    “Konsumen seblak biasanya juga bukan pemakan menu sehat. Jadi akumulasi pangan amburadul membuat masalah gizi jangka panjang,” tutur dr Tan.

    BACA JUGA

    Tidak heran, Indonesia menghadapi beban kasus penyakit gizi kronis yang relatif tinggi. Ia juga tidak menampik kemungkinan fenomena tersebut menjadi penyumbang kasus stunting terus bertambah.

    Mengingat, bekal remaja untuk bisa menjadi calon ibu di masa mendatang gizi yang tercukupi dan bebas dari anemia.

    “Sementara mengkonsumsi seblak apalagi dalam jangka panjang, tidak ada asupan nutrisi apapun, bisa memicu anemia, keropos tulang, gangguan haid, hingga malnutrisi di depan mata,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/up)

    Darurat Seblak

    5 Konten

    Sudah banyak yang bilang, seblak bukan makanan yang kaya nutrisi. Tapi kalau mengaitkannya dengan risiko kesehatan yang lebih serius seperti malnutrisi, too much nggak sih? Ternyata nggak juga lho.

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya

  • Viral Wanita 21 Tahun Kena Gastritis Erosif, Gara-gara Seblak?

    Viral Wanita 21 Tahun Kena Gastritis Erosif, Gara-gara Seblak?

    Jakarta

    Baru-baru ini viral seorang dokter membagikan kisahnya yang menangani pasien perempuan berusia 21 tahun dengan keluhan demam, batuk, mual, dan muntah.

    Pasien tersebut juga diketahui mengalami sakit perut serta kehilangan nafsu makan selama satu minggu terakhir. Bahkan sebelum akhirnya berobat ke dr Mariska, ia sempat tak bisa bangun dari tempat tidur karena tubuhnya sangat lemas.

    Kisah ini dibagikan oleh dr Mariska Haris, seorang dokter umum yang berpraktik di Bandung Barat, melalui akun TikTok miliknya. Dalam video tersebut, pasien mengaku rutin mengonsumsi seblak setiap hari, bahkan bisa sampai dua kali dalam sehari.

    “(Makan seblak) tiap hari,” ucap pasien dalam video tersebut.

    Sementara untuk makanan pokok seperti nasi, pasien mengaku hanya mengonsumsinya sekali sehari. Bahkan, jika tidak berselera, ia sama sekali tidak makan nasi. Menurut dr Mariska, pasien tersebut didiagnosis mengalami gastritis erosif atau peradangan pada lambung.

    “Alhamdulilah diobservasi di saya 14 jam, sudah sehat bisa makan dan sudah pulang,” ucap dr Mariska saat dihubungi detikcom, Kamis (4/8/2025).

    Bahaya Makan Seblak Berlebihan

    Menurut dr Mariska, yang berisiko dari seblak biasanya berasal dari bahan-bahan olahan beku atau frozen food, termasuk kerupuk. Ia menyarankan agar topping seblak sebaiknya diganti dengan bahan segar, misalnya udang, seafood, atau sayuran. Selain itu, penggunaan sambal juga perlu dibatasi agar tidak berlebihan.

    dr Mariska mengatakan, pada dasarnya makan seblak tidak dilarang. Hanya saja jangan berlebihan.

    “Paling seblak boleh lah satu minggu sekali atau dua kali saja, dan tentu saja makan nasi tetap yang utama,” jelasnya.

    Dirinya juga menekankan pentingnya untuk mengonsumsi nutrisi yang lengkap dan seimbang.

    Halaman 2 dari 2

    (suc/up)

    Darurat Seblak

    5 Konten

    Sudah banyak yang bilang, seblak bukan makanan yang kaya nutrisi. Tapi kalau mengaitkannya dengan risiko kesehatan yang lebih serius seperti malnutrisi, too much nggak sih? Ternyata nggak juga lho.

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya

  • Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 September 2025

    Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda Megapolitan 4 September 2025

    Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang lanjutan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (4/9/2025) ditunda.
    Nikita mengaku sedang sakit gigi sehingga tidak dapat mengikuti jalannya persidangan. 
    “Mohon maaf Yang Mulia Hakim, saya kurang sehat karena sakit gigi,” kata Nikita dalam persidangan yang digelar daring (online), Kamis.
    Dari layar yang menunjukkan ruang rapat, wajah Nikita tampak lesu. Tidak ada polesan makeup di wajahnya.
    Sesekali ia memegang pipi bagian kirinya. Ia juga mencubit, dan terlihat meringis.
    Nikita menjelaskan bahwa mahkota giginya pecah, sehingga gusi bagian kiri mulut pun bengkak.
    “Gusi saya bengkak, Yang Mulia, karena crown-nya kan pecah, di dalam crown-nya itu ada implan, itu kendur, sudah dari kemarin pecahnya, jadi sebelah saya sini sakit yang mulia,” jelas dia.
    Nikita mengaku sudah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter di Rutan Pondok Bambu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
    Namun, jaksa belum menerima surat itu dan hanya mendapatkan informasi lisan terkait kondisi Nikita.
    “Kalau surat belum terima. Baru tadi pagi kami menerima informasi bahwasanya eh terdakwa sakit gigi, seperti itu,” kata jaksa saat ditanyakan hakim.
    Meskipun surat keterangan sakit dari dokter di rutan belum sampai ke tangan jaksa, majelis hukum tetap menunda persidangan setelah bermusyawarah.
    “Jadi mengingat kondisi terdakwa, setelah mempertimbangkan semuanya, masa penahanannya juga, kita akan menunda. Jadi, untuk hari ini belum bisa kita periksa. Nanti hadir lagi pada hari Kamis tanggal 11 September 2025,” kata Hakim Ketua Khairul Soleh sebelum menutup persidangan.
    Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim. Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Awas Penipuan Berkedok Pemutihan: Gratis Ganti Pelat-Pajak Kendaraan

    Awas Penipuan Berkedok Pemutihan: Gratis Ganti Pelat-Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Mengurus ganti pelat nomor bakal dikenakan biaya. Jangan sampai kamu tertipu oleh modus yang menyebut pemutihan pajak kendaraan sepenuhnya digratiskan.

    Marak di media sosial informasi hoax soal pemutihan pajak kendaraan dengan menyebut penggantian pelat nomor gratis. Sebagaimana diungkap akun Instagram Korlantas NTMC, tampak unggahan yang menyebutkan pemutihan pajak kendaraan 2025 gratis secara online mulai 26 Agustus hingga 30 September 2025. Tertulis juga bahwa gratis ganti pelat, gratis pajak, dan gratis balik nama. Informasi itu dipastikan hoax.

    Informasi hoax pemutihan pajak kendaraan beredar di TikTok Foto: TikTok pemutihan.pajak.k62

    Untuk diketahui, pengurusan pelat nomor itu dikenakan biaya. Biaya yang dikenakan meliputi tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak negara bukan pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tarif PKB bergantung dari jenis kendaraan dan dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta urutan kepemilikan.

    Selanjutnya ada juga biaya penerbitan STNK dan TNKB. Untuk mobil, penerbitan STNK dikenakan tarif Rp 200 ribu dan motor Rp 100 ribu. Sementara tarif penerbitan pelat nomor motor Rp 60 ribu dan mobil Rp 100 ribu.

    Kemudian ada tarif SWDKLLJ tergantung dari golongan kendaraan. Tarif paling murah untuk golongan A Rp 3.000 sementara yang termahal Rp 163 ribu. Untuk mobil biasanya tarifnya Rp 143.000 sedangkan motor Rp 35.000.

    Menyoal balik nama, biayanya memang dihapuskan sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya. Kamu bakal tetap membayar penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru.

    Dengan demikian, kamu yang mau balik nama biaya jadi lebih ringan, tapi bukan tak membayar sama sekali. Ya, meski biaya balik nama kendaraan bekas gratis, kamu memang masih harus membayar komponen biaya lainnya. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

    Nah itu tadi biaya yang harus kamu keluarkan saat mengurus pajak kendaraan termasuk balik nama. Jadi jangan sampai kamu terkecoh dengan informasi sesat yang menyebut seluruh pengurusan itu gratis ya!

    (dry/rgr)

  • Polisi dan Komdigi Blokir 592 Akun Medsos Sebarkan Provokasi

    Polisi dan Komdigi Blokir 592 Akun Medsos Sebarkan Provokasi

    Jakarta

    Polisi bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sejumlah akun media sosial yang dinilai menyampaikan provokasi dan menghasut massa untuk bertindak anarkis. Sebanyak 592 akun medsos telah diblokir.

    “Pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten. Di mana akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda telah melakukan patroli siber sejak sebelum demonstrasi terjadi. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak 23 Agustus 2025 – 3 September 2025.

    Diketahui, polisi telah menetapkan 7 tersangka pemilik akun media sosial yang menyebarkan provokasi. Salah satunya yakni milik Laras Faizati (LFK) yang memprovokasi agar massa membakar Mabes Polri.

    Berikut nama tersangka pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa:
    1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
    2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
    3. LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati
    4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
    5. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
    6. SB (35), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
    7. G (20), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing

    (isa/isa)

  • Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokator Aksi Rusuh Demo

    Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokator Aksi Rusuh Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penghasutan melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat aksi unjuk rasa yang marak sepekan terakhir.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, tujuh tersangka itu berasal dari lima laporan polisi (LP) yang berbeda-beda.

    Misalnya, WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat (831 pengikut) dan KA (24) selaku mahasiswa dengan akun @aliansimahasiswapengunggat (202.000 pengikut). Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya.

    Keduanya ditetapkan tersangka lantaran diduga memanipulasi pemberitaan terkait dengan larangan demo untuk pelajar dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

    “Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah maka terlihat dalam visualisasi,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).

    Selanjutnya, LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati (4.008 pengikut). LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional. 

    Dia menjadi tersangka lantaran mengunggah konten yang diduga bermuatan menghasut untuk melakukan pembakaran objek vital nasional yakni Mabes Polri saat demo.

    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Himawan.

    Kemudian, CS (30) pemilik akun Tiktok @Cecepmunich. Dia menjadi tersangka setelah membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta. Namun, dia tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor per minggu.

    Selanjutnya, IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 (2.281 pengikut). Dia menjadi tersangka setelah diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Uya Kuya, Eko Patrio hingga Puan Maharani. IS kini menjadi tahanan Bareskrim Polri.

    Terakhir, SB pemilik akun Facebook Nannu dan G akun Facebook Bambu Runcing yang menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah pejabat. Keduanya merupakan suami istri dan mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad sahroni.

    Atas penetapan tujuh tersangka ini, Himawan mengimbau agar masyarakat bisa bijak dalam bermedia sosial dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.

    Berikut perincian pasal yang dipersangkakan terhadap tujuh tersangka penghasutan:

    WH:

    – Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 12 tahun)

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang perubahan ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    KA:

    – Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 12 tahun)

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    LFK:

    – Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 8 tahun)

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    CF :

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    IS :

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

    SB dan G:

    – Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11/2008 tentang ITE (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 160 KUHP (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

    – Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

  • Bareskrim Tangkap TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni

    Bareskrim Tangkap TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap IS (35) selaku pemilik TikTok @HS02775. Dia ditangkap terkait konten provokatif mengajak massa untuk menjarah rumah Puan Maharani hingga Ahmad Sahroni.

    “Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

    Pelaku IS ditangkap pada 1 September 2025. Himawan menjelaskan, pelaku IS menggugah konten melalui akun TikTok miliknya untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni hingga Puan Maharani.

    “Akun tersebut memproduksi konten provokatif berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani,” ujarnya.

    IS mengunggah konten tersebut melalui akun TikTok anonimous dengan 2281 pengikut. Akun tersebut dan barang bukti lainnya sudah disita Bareskrim Polri.

    Pelaku satu ini sudah ditetapkan untuk sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

    (wnv/isa)

  • Sewa Kios UMKM Blok M Tembus Rp 25 Juta, Pramono Anung: Tidak Boleh Semena-mena – Page 3

    Sewa Kios UMKM Blok M Tembus Rp 25 Juta, Pramono Anung: Tidak Boleh Semena-mena – Page 3

    Ia mengaku telah menegur langsung Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat. “Kalau memang tidak bisa dijalankan kerja sama-nya, maka saya minta untuk dibatalkan. Bagi saya, UMKM itu menjadi lebih utama,” tegasnya.

    Pramono menambahkan bahwa Blok M bukan sekadar pusat belanja, melainkan akan menjadi sentra ASEAN kebanggaan Jakarta.

    “Saya memastikan Blok M adalah wadah bagi UMKM dan produk lokal untuk berkembang, bukan ladang oknum mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.

    Banyak akun pengguna media sosial tak jarang memberi komentar keluhan hingga semangat pada kolom komentar unggahan laman Tiktok Pramono Anung dengan akun @pramonoanung.

    “Harusnya harga sewa Rp 1 juta per bulan soalnya tidak ada wastafel juga. Karyawannya kalau menyuci peralatan harus jongkok di luar. Kalau Rp 2 juta harus ada fasilitas lengkap baru masuk akal,” tulis akun @Elite maid.

     

  • KPAD Sebut Anak yang Terlibat Kericuhan Bekasi Terprovokasi Medsos dan Gim Online
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 September 2025

    KPAD Sebut Anak yang Terlibat Kericuhan Bekasi Terprovokasi Medsos dan Gim Online Megapolitan 3 September 2025

    KPAD Sebut Anak yang Terlibat Kericuhan Bekasi Terprovokasi Medsos dan Gim Online
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyebutkan, keterlibatan sejumlah anak dalam kericuhan di Bekasi dipicu oleh provokasi yang mereka terima melalui media sosial dan gim
    online
    .
    Ketua KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan media sosial menjadi salah satu saluran yang mendorong anak ikut terlibat dalam kerusuhan di sekitar Polres Metro Bekasi Kota maupun Polsek Pondok Gede.
    “Memang mereka terprovokasi sebenarnya dengan sosial media yang ada, dengan TikTok, bahkan dengan gim,” kata Novrian saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
    Menurut Novrian, ajakan untuk ikut aksi kerap tersebar melalui berbagai platform digital. Tidak hanya di media sosial, tetapi juga muncul dalam fitur percakapan gim online seperti Roblox dan Mobile Legends.
    “Kayak permainan Roblox atau Mobile Legends begitu kan yang itu menjadi pengaruh mereka juga sebenernya, mereka terpengaruh ada sensasi ingin ke realitanya gitu,” ujarnya.
    Novrian menambahkan, pengaruh tersebut memicu anak-anak untuk mencari pengakuan diri melalui keterlibatan dalam aksi massa.
    “Ingin eksistensi dirinya diakui, ya itu menjadi salah satu juga
    trigger
    sebenarnya, membuat anak-anak akhirnya melakukan tindakan-tindakan seperti itu,” jelasnya.
    Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota melaporkan telah menangkap 23 anak yang diduga terlibat dalam kericuhan.
    Dari jumlah itu, 14 anak ditangkap di sekitar Polres Metro Bekasi Kota, sementara sembilan anak lainnya ditangkap di sekitar Polsek Pondok Gede.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.