Perusahaan: TikTok

  • Cara Buat Video Reels Rasio ‘Geprek’ 5210 x 1080, Bisa Buat TikTok Juga

    Cara Buat Video Reels Rasio ‘Geprek’ 5210 x 1080, Bisa Buat TikTok Juga

    Jakarta

    Sedang viral video rasio ‘geprek’ Instagram. Video Reels-nya memiliki rasio 5210 x 1080 sehingga pipih dan bentuknya jadi kelihatan lebih sinematik.

    Biasanya, konten Reels memiliki rasio 1920 x 1080 piksel atau 16:9, sehingga tampilannya satu layar penuh di HP. Oleh karena itu, banyak yang penasaran bagaimana cara membuat video Reels rasio ‘geprek’ 5210 x 1080.

    Untuk membuat video rasio geprek, pengguna harus menggunakan aplikasi pembantu untuk edit video. Yang paling populer adalah Canva dan CapCut. Begini tutorial membuatnya dengan dua aplikasi populer tersebut.

    Cara membuat video frame 5210 x 1080 di CapCut

    Install aplikasi CapCut di HP kamu, kemudian bukaKlik ‘New Video’ dan upload video yang ingin kamu jadikan rasio ‘geprek’Tentukan rasionya menjadi 5210 x 1080 dan jangan lupa hapus watermarkAtur tampilan video, kamu dapat memperbesarnya atau memutarnyaDownload video 5210 x 1080 dengan menyentuh tombol ‘Export’.

    Cara membuat video frame 5210 x 1080 di Canva

    Install aplikasi Canva di HP kamu, kemudian bukaKlik ikon plus guna membuat desain baruLanjut ke ‘Custom size’ untuk memilih opsiTentukan bingkai dengan rasio 5210 x 1080 piksel, tambahkan elemen misalnya teksDownload frame dengan rasio 5210 x 1080, video siap dibagikan di Reels Instagram.

    Jadi, begitu lah cara membuat video rasio 5210 x 1080 piksel atau video ‘geprek’ di Instagram Reels maupun TikTok. Sekarang kamu sudah tidak penasaran lagi kan, detikers?

    (ask/ask)

  • Biar Nggak Ditilang kayak Sule, Mobil-mobil Ini Wajib Uji KIR

    Biar Nggak Ditilang kayak Sule, Mobil-mobil Ini Wajib Uji KIR

    Jakarta

    Pekan lalu, komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Saat itu, Sule sedang membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Perlu dicatat, bawa mobil-mobil ini wajib punya dokumen uji KIR.

    Video di akun TikTok qinoy_81 menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

    Sule ditilang lantaran pelanggaran uji KIR untuk kendaraan pikap double cabin. Kesalahan Sule adalah status uji berkala mobil pikap double cabin tersebut tidak berlaku alias kedaluwarsa.

    Dalam video berikutnya, tampak Sule menaiki mobil pikap kabin ganda Toyota Hilux. Mobil yang digunakan Sule itu adalah Toyota Hilux Double Cabin 4×4.

    detikcom juga mencoba menelusuri data uji berkala mobil Sule di aplikasi Mitra Darat. Hasilnya, status uji berkala Toyota Hilux 4×4 itu kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025. Mobil itu terakhir kali diuji berkala pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi.

    “Sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip detikNews.

    Kendaraan yang Wajib Uji KIR

    Uji KIR atau uji berkala diwajibkan untuk beberapa kendaraan tertentu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

    Mobil pikap, termasuk mobil pikap double cabin, dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

    Pemeriksaan dan pengujian fisik dilakukan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.

    Uji KIR untuk beberapa jenis kendaraan itu wajib dilakukan secara berkala. Hasil uji KIR berlaku selama enam bulan. Jadi setelah enam bulan, kendaraan-kendaraan itu wajib diuji kembali.

    (rgr/din)

  • Tren Video Pendek Meningkat, YouTube Pastikan Video Panjang Tetap Bertumbuh

    Tren Video Pendek Meningkat, YouTube Pastikan Video Panjang Tetap Bertumbuh

    JAKARTA – Laporan Digital 2025 April Global Statshot Report terbaru dari We Are Social menunjukkan bahwa format video pendek merupakan tontonan yang paling disukai pengguna internet.

    Di mana lpaporan ini menyebutkan, sebanyak 87,5 persen orang dewasa online mengaku bahwa mereka menonton format seperti TikTok dan Reels setiap minggunya.

    Lebih lanjut, data dari GWI juga melihat orang-orang lebih banyak menghabiskan waktunya untuk menonton video pendek dibandingkan menonton video panjang seperti vlog dan panduan “how to”.

    Kendati tren video pendek yang terus meningkat, YouTube menegaskan bahwa pertumbuhan konten video pendek mereka di Shorts tidak membuat video panjang kehilangan peminat.

    Menurut Country Head Youtube Indonesia, Suwandi Widjaja, semua format video—baik Shorts, long form, maupun live streaming— di YouTube masih bertumbuh seimbang di Indonesia.

    “Di Youtube, karena platform kita itu kan tidak fokus hanya ke satu jenis format ya. Short form, kita ada long form, kita bahkan ada live, ada semua gitu. Kita melihat semuanya bertumbuh sesuai harapan. Maksudnya tidak ada satu kanibalisasi,” jelasnya saat ditemui pada Jumat, 26 September di Jakarta.

    Ia juga menegaskan bahwa YouTube berusaha untuk adil dalam meningkatkan setiap format konten di platformnya.

    “Jadi kita memang tidak mau fokus ke salah satu, hanya push untuk short saja, dengan mengorbankan yang long form,” tambah Suwandi lebih lanjut.

    Selain itu, Suwandi juga terus memperkenalkan fitur baru untuk memperkaya pengalaman pengguna dan kreator, termasuk yang terbaru adalah affiliate shopping.

  • Usai Viral di TikTok, Polisi Tangkap Pencuri HP di Malang

    Usai Viral di TikTok, Polisi Tangkap Pencuri HP di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pencurian HP yang sempat viral di media sosial TikTok. Pelaku berinisial B (43) ditangkap di rumahnya di Dusun Gading, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (26/9/2025).

    Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di rumah korban, T (68), warga Desa Watugede, Singosari, pada 24 Juli 2025. Aksi tersebut terekam CCTV dan kemudian tersebar di platform TikTok hingga menjadi viral.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Singosari berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV.

    “Dari keterangan korban, pelaku mengambil HP Samsung A13 milik korban saat rumah dalam keadaan lengah,” ujar Bambang, Sabtu (27/9/2025).

    Saat beraksi, korban diketahui sedang menyiram tanaman di halaman rumah. Begitu kembali, HP yang diletakkan di meja ruang tamu sudah raib.

    “Pelaku masuk rumah, mengambil handphone, dan kabur dengan sepeda motor Supra X. Aksinya ini sempat terekam CCTV, sehingga menjadi petunjuk kuat bagi penyidik,” tegas Bambang.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami menyita satu unit HP Samsung A13 warna biru, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta jaket parasut warna coklat ungu yang dipakai saat beraksi,” ungkapnya.

    Bambang menambahkan, pelaku tidak bisa mengelak saat polisi menunjukkan rekaman CCTV.

    “Pelaku mengakui perbuatannya saat diperlihatkan rekaman CCTV. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Singosari untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    “Kami tegaskan, setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Apalagi kasus ini sudah meresahkan karena viral di media sosial,” pungkas Bambang. [yog/ian]

  • Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 September 2025

    Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel Megapolitan 27 September 2025

    Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mobil double cabin atau kabin ganda milik komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) pagi.
    Sule ditilang karena masa aktif dokumen uji kelayakan kendaraan (kir) sudah habis.
    Peristiwa ini terekam kamera dan diunggah ke TikTok milik akun @qinoy_81. Dalam video yang beredar, Sule terlihat mendatangi petugas Dishub.
    Tanpa basa-basi, Sule mempersilahkan petugas untuk langsung menilang mobilnya.
    “Habis? Ya sudah tinggal saya isiin pak, kan gampang kalau begitu? Ya tilang saja enggak apa-apa, cuma jangan dilama-lamain begitu, Pak,” ujar Sule.
    Sule mengaku, mobilnya memiliki dokumen uji KIR ada, tetapi lupa dibawa.
    “Ada, saya tuh ada tapi antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata dia.
    Kemudian, petugas Dishub mengecek data kendaraan Sule secara online lewat aplikasi eKIR.
    Setelag dicek, masa berlaku KIR mobil dobel kabin milik Sule sudah habis pada 23 Maret 2025.
    Mengetahui hal itu, Sule terliha santai dan meminta petugas Dishub langsung menilangnya. 
    “Terus ininya mau dibawa sama Bapak? Enggak apa-apa kalau ditilang, tilang saja, saya mau buru-buru syuting,” ujar Sule.
    Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu memastikan bahwa proses tilang yang dilakukan anggotanya sesuai prosedur dan aturan berlaku.
    Mobil Sule harus ditilang karena tidak bisa menunjukkan dokumen kelayakan operasional mobilnya.
    “Anggota memberi kesempatan untuk mencari buku uji berkala, namun beliau tidak dapat menunjukkan STUK, selanjutnya beliau minta ditilang,” kata Bernard, Jumat (26/9/2025).
    Sebab mobil yang ditumpangi Sule termasuk jenis kendaraan pengangkut barang yang wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.
    Sementara dokumen KIR mobil Sule masa aktifnya sudah habis sejak enam bulan lalu, merujuk dari aplikasi eKIR.
    “Mobil double cabin masih dikategorikan sebagai kendaraan angkut barang atau niaga terlepas sedang membawa atau tidak membawa barang, dan wajib melakukan KIR setiap enam bulan sekali,” ujar Bernard.
    Oleh karena itu, prosedur ini sudah menjadi kegiatan harian petugas Dishub tanpa bermaksud menghambat aktivitas pengendara.
    Pernyataan ini dimaksudkan untuk komentar Sule yang menyebut proses penilangan terhadapnya dinilai lama.
    “Kalau prosedur standar SOP sudah dijalankan anggota, terlihat tidak ada yang diperlambat, mungkin karena yang bersangkutan mau buru-buru, jadi dikatakan demikian,” ujar Bernard.
    Uji KIR adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan layak digunakan di jalan.
    Aturan ini berlaku bagi kendaraan angkutan penumpang maupun barang, termasuk mobil double cabin meskipun digunakan untuk keperluan pribadi.
    Ketentuan mengenai kewajiban uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1.
    Disebutkan, uji berkala wajib dilakukan untuk kendaraan barang, bus, kereta gandengan, kereta tempelan, serta mobil penumpang tertentu. Uji ini dilakukan setiap enam bulan sekali.
    Proses uji KIR meliputi pemeriksaan fisik kendaraan, kecocokan dokumen dengan kondisi aktual, hingga dimensi kendaraan.
    Misalnya, ukuran pelek, ban, dan bak muatan. Apabila kendaraan dimodifikasi setelah dinyatakan lulus uji, maka pemilik tetap wajib melakukan uji tipe ulang.
    Usai ditilang, Sule diminta menghadiri sidang tilang yang termasuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) mendatang.
    Jadwal ini juga sudah disampaikan kepada pihak Sule dan memintan siapapun yang mewakili untuk hadir pada sidang.
    “Setelah tilang, satu berkas dikasih ke yang bersangkutan, satu berkas dikirim ke kejaksaan untuk diserahkan ke pengadilan untuk disidang tipiring,” kata Bernard.
    “Bisa diwakilkan, biasanya tinggal bawa berkasnya,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Emang Boleh Dishub Tilang Sule yang Bawa Pikap Double Cabin Pribadi?

    Emang Boleh Dishub Tilang Sule yang Bawa Pikap Double Cabin Pribadi?

    Jakarta

    Viral di media sosial komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Warganet bertanya-tanya, memangnya boleh petugas Dishub menilang kendaraan pribadi?

    Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

    “Ada nggak surat KIR-nya,” tanya petugas Dishub.

    “Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata Sule.

    “Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada,” sebut petugas Dishub.

    “Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” sahut Sule.

    Setelah dicek, masa berlaku uji berkala mobil double cabin milik Sule itu sudah habis. Sule kemudian ditilang. Saat itu, Sule membawa mobil double cabin Toyota Hilux 4×4.

    Di media sosial itu terjadi perdebatan apakah petugasDishub berhak menilang kendaraan pribadi yang dibawaSule?

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut mobil double cabin memiliki basis desain seperti pikap dan dilengkapi bak terbuka yang secara regulasi diperuntukkan buat mengangkut barang. Karena itu, kendaraan jenis ini tidak masuk kategori mobil penumpang biasa.

    “Secara regulasi mobil ini termasuk dalam kategori mobil barang karena basisnya adalah pikap dan memiliki bak terbuka untuk mengangkut barang,” kata dia dikutip detikNews.

    Adapun kata Syafrin, penindakan tilang terhadap Sule sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan.

    Dishub Boleh Tilang Kendaraan Pribadi? Ini Aturannya

    Meski begitu, ada aturan dasar mengenai tugas dan wewenang petugas Dishub. Dalam pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan antara lain:

    penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;manajemen dan rekayasa lalu lintas;persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;perizinan angkutan umum;pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; danpenyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

    Kewenangan Dishub lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 9 PP No. 80 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (anggota Dishub).

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau petugas Dishub melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor seperti tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; fisik Kendaraan Bermotor; daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan. Petugas Dishub yang melakukan pemeriksaan di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Dishub punya kewenangan pada angkutan umum baik angkutan orang maupun barang. Berdasarkan aturan itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilakukan Dishub wajib didampingi petugas Polisi. Sedangkan pemeriksaan kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian.

    “Kalau ada pertanyaan tersendiri, boleh nggak mobil pribadi disetop oleh Dishub? Itu nggak. Karena domainnya (kendaraan pribadi) ada di polisi lalu lintas. (Dishub menindak) angkutan umum, angkutan penumpang, angkutan barang,” kata praktisi road safety Jusri Pulubuhu beberapa waktu lalu.

    Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:

    mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa;tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang;pelanggaran terhadap perizinan angkutan; danpelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.

    Pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dishub di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian. Selain di jalan raya, petugas Dishub dapat menindak angkutan umum di terminal, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.

    Mobil Double Cabin Wajib Uji KIR

    Perlu diketahui, mobil double cabin seperti punya Sule, meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

    Dalam aturan itu, pickup double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
    mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Pada aturannya, kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk pikap double cabin harus dilakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali.

    (rgr/dry)

  • Video: Kalahkan TikTok, Instagram Sentuh Angka 3 Miliar Pengguna Aktif Bulanan

    Video: Kalahkan TikTok, Instagram Sentuh Angka 3 Miliar Pengguna Aktif Bulanan

    Video: Kalahkan TikTok, Instagram Sentuh Angka 3 Miliar Pengguna Aktif Bulanan

  • Diprotes Warga karena Bising, Dapur SPPG di Karanganyar Akhirnya Bakal Direlokasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 September 2025

    Diprotes Warga karena Bising, Dapur SPPG di Karanganyar Akhirnya Bakal Direlokasi Regional 26 September 2025

    Diprotes Warga karena Bising, Dapur SPPG di Karanganyar Akhirnya Bakal Direlokasi
    Tim Redaksi
    KARANGANYAR, KOMPAS.com –
    Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tegalarum, Cangakan, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) harus direlokasi karena diprotes warga sekitar.
    SPPG milik Yayasan Insan Berlian Sejahtera itu mengeluarkan suara bising yang mengganggu waktu istirahat warga.
    Peristiwa gangguan suara bising itu sempat diunggah di Tiktok oleh akun @mas_antock82. Postingan tersebut mendapat banyak atensi dari netizen.
    Kepala Desa (Kades) Cangakan, Tugiyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/9/2025) mengatakan, permasalahan telah diselesaikan melalui mediasi yang dilangsungkan, Kamis (25/9/2025).
    Warga dan pemilik Yasasan telah bersepakat bahwa SPPG tersebut harus direlokasi.
    “Permasalahan-permasalahan sudah disampaikan ke Ketua Yayasan. Sebenarnya Ketua Yayasan mau membenahi tetapi warga tetap tidak bisa menerima. Akhirnya dari yayasan menyanggupi akan direlokasi tetapi meminta waktu untuk berbenah lokasi baru selama 2 bulan terhitung sejak Senin besok,” jelasnya.
    Tugiyo memaparkan, SPPG tersebut baru beroperasi pada 15 September 2025 lalu. Namun sudah membuat resah warga karena sejumlah masalah.
    Menurutnya, warga mengeluhkan adanya suara bising dari dapur SPPG. Selain itu, warga juga merasa tidak dimintai izin.
    “Di sekitar katanya ada anak balita, dengan adanya itu kan sering rewel. Katanya memang blowernya keras. Kebanyakan itu yang kebisingan yang dikeluarkan warga. Pada awalnya memang lingkungan tidak dimintai izin,” katanya.
    Wagiyo mengatakan, SPPG milik Yayasan Insan Berlian beroperasi selama hampir 24 jam karena harus melayani menu MBG sejumlah 3.000 porsi lebih.
    Droping bahan baku dilakukan pada sore hari. Dilanjutkan proses memasak saat tengah malam hingga distribusi makanan pada pagi hari.
    Pada siang harinya aktivitas masih berlanjut yakni membersihkan tempat-tempat makan.
    “Pokoknya hampir 24 jam itu beroperasi,” tutup dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TikTok Akan Bernilai Sekitar USD 14 Miliar

    TikTok Akan Bernilai Sekitar USD 14 Miliar

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif terkait penjualan TikTok pada Kamis, 25 September 2025 waktu setempat. Wakil Presiden (Wapres AS) yang turut hadir dalam penandatanganan ini mengatakan TikTok akan bernilai sekitar USD 14 miliar atau sekitar Rp 235 T.

    “Perusahaan ini akan bernilai sekitar USD 14 miliar. Kami sebenarnya berpikir ini adalah kesepakatan yang bagus,” ujar JD Vance setelah penandatanganan berlangsung.

    Trump menyebut sejumlah investor besar AS bakal berinvestasi di TikTok. “Ini dijalankan oleh investor dan perusahaan Amerika, perusahaan-perusahaan besar, investor-investor hebat.”

    CNBC melaporkan Oracle, Silver Lake, dan MGX yang berbasis di Abu Dhabi bakal jadi investor utama dalam bisnis TikTok di AS.

  • Trump Percepat Penjualan TikTok ke Investor AS

    Trump Percepat Penjualan TikTok ke Investor AS

    Washington DC

    Presiden AS Donald Trump pada Kamis (25/09) telah menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan bahwa rencana penjualan operasi TikTok di AS telah memenuhi persyaratan hukum.

    Apa saja kesepakatannya?

    Kesepakatan yang sebelumnya telah diusulkan memungkinkan TikTok tetap beroperasi di AS. Menurut Wakil Presiden AS JD Vance, kesepakatan ini bernilai hingga sekitar 14 miliar dolar AS (sekitar Rp233,8 triliun).

    “Perusahaan yang menaungi TikTok akan bernilai sekitar 14 miliar dolar AS… yang paling penting adalah kesepakatan ini nantinya akan melindungi keamanan data masyarakat Amerika,” kata Vance dalam sebuah pernyataan yang diunggah di X.

    “Kesepakatan ini memastikan TikTok tetap dapat diakses (di AS), dan terkait pertanyaan soal algoritma, kesepakatan ini justru menjamin bahwa investor Amerika benar-benar akan mengendalikan algoritma di aplikasi tersebut,” tambah Vance.

    Mantan Presiden AS Joe Biden telah menandatangani undang-undang yang mewajibkan perusahaan pemilik TikTok asal China, Bytedance, untuk menjual aset TikTok kepada perusahaan Amerika pada tahun lalu. Jika aset TikTok tidak dijual, aplikasi media sosial populer tersebut akan dilarang beroperasi di Amerika Serikat karena alasan keamanan nasional.

    Berdasarkan kerangka kesepakatan kepemilikan, operasi TikTok di AS akan “sebagian besar dimiliki dan dikendalikan” oleh perusahaan yang berbasis di AS.

    Trump mengatakan bahwa investor Amerika seperti CEO Oracle Larry Ellison dan pengusaha besar media Rupert Murdoch akan memiliki saham aplikasi tersebut.

    China sejauh ini belum mengonfirmasi rencana divestasi

    Trump mengklaim bahwa pemimpin China Xi Jinping telah memberikan persetujuan untuk melanjutkan rencana divestasi. Namun hingga kini, baik pemerintah China maupun TikTok belum mengonfirmasi klaim Trump tersebut.

    Trump bertekad untuk menjaga agar TikTok tetap dapat diakses di AS selama masa jabatan keduanya. Trump mengatakan bahwa ia adalah penggemar aplikasi video tersebut karena membantu dirinya meraih suara anak muda dalam pemilu 2024.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Pratama Indra dan Adelia Dinda Sani

    Editor: Melisa Ester Lolindu

    (nvc/nvc)