Perusahaan: TikTok

  • TikTok Angkat Bicara Setelah Komdigi Bekukan Tanda Daftar PSE – Page 3

    TikTok Angkat Bicara Setelah Komdigi Bekukan Tanda Daftar PSE – Page 3

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengambil sikap tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

    Alasannya, TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi peraturan perundang-undangan.

    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

    Komdigi menyoroti adanya dugaan monetisasi dari akun-akun TikTok Live terindikasi terkait aktivitas perjudian online (judol).

    Menurut Alexander, pihaknya sudah meminta data traffic lengkap, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai gift.

    “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Alexander.

    Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak bisa memberikan data diminta karena terkait kebijakan internal.

  • TikTok Buka Suara soal Pembekuan Izin Sementara oleh Komdigi

    TikTok Buka Suara soal Pembekuan Izin Sementara oleh Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA — TikTok, platform media sosial global, memastikan akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). TikTok juga berkomitmen untuk mematahi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.

    Juru Bicara TikTok mengatakan TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana pun mereka beroperasi, termasuk di Indonesia.

    “Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” kata  Juru Bicara TikTok kepada Bisnis, Jumat (3/10/2025).

    Adapun mengenai kondisi platform setelah dibekukan, TikTok tidak memberi jawaban. Namun, berdasarkan penelusuran Bisnis, platform TikTok tetap dapat diakses oleh pengguna. Seluruh kegiatan operasional berjalan nampak normal di Indonesia.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip, Jumat (3/10/2025).

    Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. 

    “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander.

    Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

  • OPPO A5i Pro 5G Hadir Eksklusif di Shopee, Smartphone Tangguh-Baterai Jumbo

    OPPO A5i Pro 5G Hadir Eksklusif di Shopee, Smartphone Tangguh-Baterai Jumbo

    Jakarta

    OPPO menghadirkan perangkat A5i Pro 5G, anggota terbaru seri A #JagonyaBertahan yang memadukan ketangguhan kelas militer, baterai besar, layar ultra cerah 120Hz, dan konektivitas 5G.

    Selama periode promo eksklusif Shopee pada 3-9 Oktober 2025, perangkat ini hadir dengan harga spesial hanya Rp 2.999.000 dari harga normal Rp 3.299.000. Konsumen juga akan mendapatkan gratis Baseus E16 TWS Earphone serta keuntungan cicilan 0% hingga 6 bulan melalui SPayLater.

    Tangguh untuk Segala Kondisi

    OPPO A5i Pro 5G Smartphone Tangguh-Baterai Jumbo Hadir Eksklusif di Shopee Foto: OPPO Indonesia

    OPPO A5i Pro 5G dirancang kokoh agar tetap andal dipakai sehari-hari, bahkan di situasi yang menantang. Material pelindung kelas flagship dengan standar militer dan sertifikasi IP65, menjadikannya OPPO A5i Pro 5G tahan terhadap semprotan air dan paparan debu halus.

    “Jadi, saat pengguna sedang berangkat kerja dengan ojek online di tengah hujan gerimis, atau bersepeda ke kampus melewati jalan berdebu, smartphone ini tetap aman dan siap digunakan tanpa khawatir cepat rusak,” tulis OPPO dalam keterangan resminya, Jumat (3/10/2025).

    Baterai 6000mAh + 45W SUPERVOOC untuk Mobilitas Seharian

    Baterai besar 6000mAh memungkinkan pengguna aktif tetap terhubung dari pagi hingga malam. Dipadukan dengan 45W SUPERVOOC Flash Charge, OPPO A5i Pro 5G memastikan pengisian daya berlangsung cepat dan efisien, sementara Battery Health Engine menjaga performanya tetap optimal bahkan setelah lebih dari 1.700 kali siklus pengisian daya, setara dengan pemakaian selama lima tahun.

    Mulai dari navigasi menuju lokasi meeting, menerima panggilan kerja, memotret produk di kafe, hingga hiburan di perjalanan pulang, semua bisa dilakukan tanpa repot mencari stopkontak. Saat malam cukup diisi sebentar, dan OPPO A5i Pro 5G sudah siap menemani aktivitas lagi.

    Layar Ultra Cerah 120Hz untuk Hiburan dan Produktivitas

    Layar dengan refresh rate 120Hz membuat setiap gerakan terlihat mulus, baik saat scrolling media sosial, menonton film, maupun bermain game ringan. Kecerahannya yang tinggi juga membuat tampilan tetap jelas meski di bawah sinar matahari. Dengan begitu, pengguna bisa dengan nyaman menonton serial favorit saat menunggu kereta atau scrolling TikTok tanpa terasa lag atau cepat lelah di mata.

    MediaTek Dimensity 6300 dengan Performa Lancar & Awet

    Ditenagai chipset MediaTek Dimensity 6300 yang mendukung jaringan 5G, OPPO A5i Pro 5G menghadirkan pengalaman konektivitas yang lebih lancar dan stabil. RAM 8GB dan penyimpanan internal besar 256GB juga memberikan keleluasaan multitasking.

    Pengguna bisa mengunduh file kuliah atau presentasi kantor dalam hitungan detik sambil tetap membuka aplikasi chat dan musik secara bersamaan tanpa hambatan, sehingga pekerjaan dan hiburan tetap berjalan berdampingan dengan lancar.

    OPPO A5i Pro 5G juga lolos uji kelancaran selama 36 bulan, sehingga, pengguna bisa menikmati performa yang tetap mulus dan stabil hingga tiga tahun pemakaian tanpa khawatir perangkat menjadi lambat seiring waktu.

    Desain Stylish, Warna Kekinian

    Meski tangguh, OPPO A5i Pro 5G tetap tampil modern dan ringan dengan ketebalan hanya 8,12 mm dan bobot hanya 194 gram. Dua pilihan warna baru Biru dan Ungu menghadirkan kesan yang fresh dan sesuai gaya anak muda masa kini. Perangkat ini cocok untuk menjadi pelengkap outfit saat nongkrong di kafe, meeting santai, atau traveling karena tampilannya tetap keren di mana saja.

    Ketersediaan dan Harga

    OPPO A5i Pro 5G Smartphone Tangguh-Baterai Jumbo Hadir Eksklusif di Shopee Foto: OPPO Indonesia

    OPPO A5i Pro 5G tersedia eksklusif di Shopee selama periode promo 3-9 Oktober 2025 dengan harga spesial hanya Rp2.999.000 dari harga normal Rp 3.299.000. Setiap pengguna juga akan mendapatkan keuntungan eksklusif berupa gratis Baseus E16 TWS Earphone dan cicilan 0% hingga 6 bulan melalui SPayLater.

    Dengan kombinasi ketangguhan, baterai awet, layar mulus, serta konektivitas 5G, OPPO A5i Pro 5G menjadi pilihan tepat bagi konsumen di rentang harga terjangkau yang menginginkan smartphone serbaguna untuk aktivitas sehari-hari. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs Official Store OPPO Indonesia.

    (ega/ega)

  • Komisi I DPR minta pembekuan TikTok tak matikan ekosistem usaha kecil

    Komisi I DPR minta pembekuan TikTok tak matikan ekosistem usaha kecil

    “Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok, tak mematikan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas melalui platform digital tersebut.

    Dia menilai bahwa saat ini aplikasi telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang lokal.

    “Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Dave di Jakarta, Jumat.

    Di sisi lain, dia tetap mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional, terkait dugaan monetisasi fitur live streaming di aplikasi itu yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.

    Dia pun mengharapkan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

    “Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” katanya.

    Menurut dia, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.

    “Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok atas ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tolak Kasih Data Live Demo, Menkomdigi Bisa Blokir TikTok

    Tolak Kasih Data Live Demo, Menkomdigi Bisa Blokir TikTok

    Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok bisa dikenakan sanksi pemutusan akses jika tidak memenuhi kewajiban yang menyebabkan tanda daftar platform video pendek tersebut disuspensi oleh Komdigi. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo no. 5/2020.

    Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (3/10/2025) mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/10/2025).

    Dia mengatakan pihaknya mengajukan permintaan data terkait dugaan monetisasi aktivitas live dari akun terindikasi judi online. Data tersebut mencakup informasi trafik, siaran langsung, data monetisasi, serta jumlah dan pemberian gift.

    “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alex.

    Namun Tiktok mengatakan tidak bisa memberikan data yang diminta. Penolakan tersebut dilakukan lewat surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, yang menyebut perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal untuk mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

    Permintaan data sendiri, Alex mengatakan merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektrinik Lingkup Privat.

    Aturan itu menyebutkan kewajiban PSE Lingkup Privat memberikan akses pada Sistem Elektronik dan atau Data Elektronik kepada kementerian atau lembaga. Tujuannya sebagai pengawasan, dengan sesuatu peraturan perundang-undangan yang lain.

    Untuk itu, Komdigi menilai Tiktok melanggar kewajiban PSE Privat. Kementerian kemudian membekukan sementara TDPSE yang disebut Alex sebagai langkah tegas untuk perlindungan negara yang menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

    Selain itu memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil dan aman untuk seluruh masyarakat Indonesia.

    “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegasnya.

    Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, dasar sanksi tersebut adalah Permenkominfo no. 5/2020 tentang tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi itu, semua penyedia sistem elektronik lingkup privat harus mendaftarkan diri ke pemerintah.

    Pasal 45 Permenkominfo no. 5/2020 menyatakan sanksi yang diberikan jika penyedia layanan elektronik tidak memberikan akses yang diminta oleh kementerian atau penegak hukum. Sanksi ini diberikan oleh Menteri Komdigi.

    Sanksi administratif yang bisa diberikan termasuk:

    teguran tertulis;
    penghentian sementara;
    Pemutusan Akses; dan/atau
    pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.

    PSE lingkup privat yang diatur dalam regulasi itu adalah:

    Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

    penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
    layanan transaksi keuangan
    pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
    layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
    layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
    pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ini Alasan Komdigi Bekukan Tanda Daftar TikTok – Page 3

    Ini Alasan Komdigi Bekukan Tanda Daftar TikTok – Page 3

    Alexander menyebutkan, permintaan data sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

    Dalam Permenkominfo itu, disebutkan PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses data untuk keperluan pengawasan.

    “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

    Perlindungan Pengguna

    Alexander menekankan, langkah ini bukan semata tindakan administratif, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya anak dan remaja.

    “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegasnya.

    Ia menambahkan, seluruh PSE wajib mematuhi hukum nasional dan Komdigi akan terus memperketat pengawasan agar ruang digital di Indonesia tetap aman.

    Hingga berita ini di-publish, TikTok belum memberikan tanggapannya saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com.

  • TikTok Disuspensi Komdigi, Ini Alasan Pembekuan

    TikTok Disuspensi Komdigi, Ini Alasan Pembekuan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Tiktok Pte. Ltd. Penyebabnya karena raksasa teknologi itu dinilai tidak patuh memenuhi kewajibannya.

    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/10/2025).

    Dia mengatakan pihaknya mengajukan permintaan data terkait dugaan monetisasi aktivitas live dari akun terindikasi judi online. Data tersebut mencakup informasi trafik, siaran langsung, data monetisasi, serta jumlah dan pemberian gift.

    “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alex.

    Namun Tiktok mengatakan tidak bisa memberikan data yang diminta. Penolakan tersebut dilakukan lewat surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, yang menyebut perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal untuk mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

    Permintaan data sendiri, Alex mengatakan merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektrinik Lingkup Privat.

    Aturan itu menyebutkan kewajiban PSE Lingkup Privat memberikan akses pada Sistem Elektronik dan atau Data Elektronik kepada kementerian atau lembaga. Tujuannya sebagai pengawasan, dengan sesuatu peraturan perundang-undangan yang lain.

    CNBC Indonesia telah menghubungi Komdigi untuk bertanya peluang pemutusan akses atas TikTok setelah tanda daftarnya dibekukan, tetapi belum menerima respons. Klarifikasi juga telah diminta ke pihak TikTok tetapi belum direspons.

    Untuk itu, Komdigi menilai Tiktok melanggar kewajiban PSE Privat. Kementerian kemudian membekukan sementara TDPSE yang disebut Alex sebagai langkah tegas untuk perlindungan negara yang menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

    Selain itu memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil dan aman untuk seluruh masyarakat Indonesia.

    “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegasnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 9
                    
                        Mengapa Izin TikTok Dibekukan Pemerintah Indonesia?
                        Nasional

    9 Mengapa Izin TikTok Dibekukan Pemerintah Indonesia? Nasional

    Mengapa Izin TikTok Dibekukan Pemerintah Indonesia?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd karena beberapa sebab.
    Komdigi menyebutkan, TikTok tidak memberi semua data dari periode akhir Agustus 2025, momen demonstrasi nasional di Indonesia.
    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
    TikTok adalah penyelenggara sistem elektronik atau PSE partikelir yang harus tunduk pada kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
    “Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.
    Selain soal data dari periode momen demonstrasi Agustus, Komdigi juga menyebut sebab lain dari pembekuan sementara izin TPDSE TikTOk.
    Aktivitas judi online (judol) dari akun-akun di TikTok disebut-sebut turut menjadi sebab pembekuan izin ini.
    Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
    Permintaan data ke TikTok merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Komdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025.
    “Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut dia.
    Alexander mengatakan, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

    Dia juga menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
    “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.
    Dia menegaskan, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.
    “Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Monetisasi Aktivitas Akun Terindikasi Judol

    Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Monetisasi Aktivitas Akun Terindikasi Judol

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip, Jumat (3/10/2025).

    Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. 

    “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander.

    Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

    Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander. 

    Alexander menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

    “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” kata Alexander.

    Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya. 

    Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

  • Fantastis, Israel Bayar Influencer Rp 116 Juta Per Postingan di Medsos

    Fantastis, Israel Bayar Influencer Rp 116 Juta Per Postingan di Medsos

    Tel Aviv

    Otoritas Israel mengerahkan pasukan influencer di media sosial untuk mempengaruhi opini publik mengenai perang yang terus berkecamuk di Jalur Gaza. Setiap influencer dilaporkan mendapatkan bayaran fantastis hingga mencapai sebesar US$ 7.000 atau setara Rp 116,2 juta per postingan propaganda Israel.

    Langkah semacam itu, seperti dilansir Middle East Monitor, Jumat (3/10/2025), dilakukan saat opini publik global mulai bergeser secara tajam dalam menentang perang yang dikobarkan Israel di di Jalur Gaza, dengan tuduhan genosida terhadap negara Yahudi itu semakin meluas.

    Dalam operasi yang digencarkan di media sosial, Israel semakin mengintensifkan upaya-upaya untuk mendominasi ruang informasi melalui jaringan influencer berbayar, manipulasi algoritma, content framing melibatkan AI, dan kemitraan media secara rahasia atau diam-diam.

    Praktik itu terungkap dari dokumen yang diajukan berdasarkan Undang-undang Pendaftaran Agen Asing Amerika Serikat (AS), yang menunjukkan bagaimana kampanye Israel secara luas dirancang untuk mendistorsi wacana publik, terutama di kalangan muda, dan menangkis tuduhan genosida yang semakin meningkat.

    Kementerian Luar Negeri Israel, melalui kontraktor Bridges Partners, dilaporkan telah membayar hingga US$ 7.000 (Rp 116,2 juta) per postingan kepada para influencer untuk memposting konten pro-Israel di platform seperti TikTok dan Instagram.

    Menurut laporan Responsible Statecraft, operasi “Kampanye Influencer” ini memiliki anggaran sebesar US$ 900.000 (Rp 14,9 miliar) yang mencakup pembayaran 75-90 postingan antara Juni hingga September 2024. Konten tersebut diproduksi di bawah sebuah inisiatif yang disebut “Proyek Esther”.

    Nama tersebut mirip dengan inisiatif terpisah oleh lembaga think-tank sayap kanan AS, Heritage Foundation, yang meluncurkan “Proyek Esther” mereka pada Oktober 2024. Kampanye ini fokus mengidentifikasi dan melawan retorika “antisemitisme” di kampus-kampus AS dan dalam wacana publik.

    Kedua proyek itu, menurut Responsible Statecraft, tidak berkaitan secara resmi, namun memiliki tujuan ideologis yang sama, yakni mengkategorikan solidaritas Palestina dan kritikan terhadap Israel sama dengan ekstremisme demi mendelegitimasi perbedaan pendapat.

    Strategi lebih luas tidak hanya melibatkan konten pro-Israel, tetapi juga upaya mengubah arsitektur platform informasi. Upaya ini melibatkan perusahaan bernama Clock Tower X LLC, yang mendapatkan kontrak senilai US$ 6 juta dari pemerintah Israel untuk menyebarkan pesan pro-Israel kepada Gen Z.

    Kontrak Clock Tower mencakup upaya mempengaruhi bagaimana perangkat AI, seperti ChatGPT, merespons pertanyaan tentang Israel dan Palestina. Upaya ini bertujuan memastikan perangkat AI lebih cenderung menyuarakan poin-poin pro-Israel — bukan karena faktanya benar, tetapi karena internet telah secara strategis disemai dengan perspektif tersebut melalui cara khusus.

    Berbicara kepada para influencer Israel pekan lalu, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengakui bahwa ruang digital menjadi garda terdepan yang “paling penting” dalam upaya Israel untuk menjustifikasi perangnya.

    “Anda tidak bisa berperang hari ini dengan pedang, itu tidak efektif. (Senjata) Yang paling penting adalah media sosial,” sebutnya.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)