Perusahaan: TikTok

  • Komdigi Cabut Pembekuan TikTok Usai Platform Serahkan Data Live ke Pemerintah

    Komdigi Cabut Pembekuan TikTok Usai Platform Serahkan Data Live ke Pemerintah

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. Sebelumnya, media sosial asal China itu sempat dibekukan oleh Komdigi walau masih bisa diakses pengguna.

    Keputusan pencabutan status pembekuan TDPSE TikTok ini setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

    “TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip dari siaran pers, Sabtu (4/10/2025).

    Alexander menjelaskan, data yang diminta Komdigi ini mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

    “Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ungkap Alexander.

    Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.

    Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

    “Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” pungkas Alexander.

    (agt/agt)

  • Komdigi Ungkap TikTok Masih Bisa Diakses Meski Status TDPSE Dibekukan

    Komdigi Ungkap TikTok Masih Bisa Diakses Meski Status TDPSE Dibekukan

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan masyarakat masih bisa menggunaka TikTok meski status Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok saat ini ditangguhkan.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pembekuan TDPSE TikTok ini merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi.

    “Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” dikutip Sabtu (4/10/2025).

    Disampaikan Alexander bahwa TikTok telah telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban.

    “Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, TikTok mengungkapkan bahwa pihaknya hormati hukum dan regulasi di negara di mana mereka beroperasi, termasuk Indonesia.

    TikTok menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif. TikTok juga berkomitmen untuk terus melindungi privasi pengguna sekaligus memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.

    Adapun, berdasarkan pantauan pada hari ini, aplikasi TikTok masih dapat diakses. Begitu juga penayangan konten di aplikasi tersebut berjalan tanpa hambatan, dan fitur siaran langsung yang tetap bisa digunakan secara normal.

    Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip dari siaran pers, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

    Alexander mengatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

    “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander menjelaskan.

    Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

    Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

    (agt/agt)

  • Video: Kemkomdigi Suspend TDPSE TikTok, Begini Dampaknya

    Video: Kemkomdigi Suspend TDPSE TikTok, Begini Dampaknya

    Video: Kemkomdigi Suspend TDPSE TikTok, Begini Dampaknya

  • Kemkomdigi Sebut TikTok Respons Positif Usai TDPSE Dibekukan Sementara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Kemkomdigi Sebut TikTok Respons Positif Usai TDPSE Dibekukan Sementara Nasional 4 Oktober 2025

    Kemkomdigi Sebut TikTok Respons Positif Usai TDPSE Dibekukan Sementara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan TikTok Pte Ltd sudah memberikan respons positif terhadap kewajiban mereka sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
    “TikTok sudah memberikan respons positif,” kata Alexander kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
    Namun, Alexander tak merinci seperti apa respons Tiktok.
    Sementara itu, melansir
    Kompas.id
    , Tiktok menyatakan menghormati hukum dan regulasi di Indonesia.
    Pernyataan ini disampaikan usai Komdigi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik TikTok karena perusahaan menolak memberikan data lengkap terkait kegiatan pada periode 25-30 Agustus 2025 atau saat terjadi gejolak sosial-politik di sejumlah kota besar di Tanah Air.
    ”TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” tulis Tiktok dalam pernyataan resmi yang disebarluaskan ke media nasional, Jumat (3/10/2025) sore, di Jakarta.
    Tiktok, dalam keterangan yang sama, menyatakan terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna.
    Tiktok juga memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi komunitas pengguna di Indonesia.
    Sebelumnya, Kemkomdigi membekukan izin TikTok lantaran platform itu melanggar kewajiban sebagai PSE Privat atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau badan usaha.
    “Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander Sabar, Jumat.
    Alexander menjelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
    Atas pembekuan TDPSE, Alexander memastikan bahwa pihaknya bersama TikTok sudah melakukan koordinasi dan mencari solusi terbaik.
    “TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban,” katanya.
    Dia memastikan jika TikTok memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Kemkomdigi akan segera memulihkan status pembekuan TDPSE.
    “Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tegas Alexander.
    Sementara itu, meski TDPSE TikTok dibekukan sementara, masyarakat tetap dapat mengakses aplikasi milik anak usaha Bytedance China yang bergerak di sektor media sosial itu.
    “Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” kata Alexander kepada wartawan Sabtu (4/10/2025).
    “Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Xiaomi 15T & 15T Pro Resmi Dijual di Indonesia, Antusiasme Fans Membludak

    Xiaomi 15T & 15T Pro Resmi Dijual di Indonesia, Antusiasme Fans Membludak

    Jakarta

    Xiaomi Indonesia menggelar acara penjualan perdana untuk smartphone flagship terbarunya, Xiaomi 15T Series pada Sabtu (4/10/2025). Smartphone yang hadir dalam dua varian, Xiaomi 15T Pro dan Xiaomi 15T, mendapat sambutan luar biasa dari para pembeli dan Xiaomi Fans di Tanah Air.

    Antusiasme tinggi terlihat jelas dari panjangnya antrean di 14 kota besar Indonesia seperti Jakarta, Palembang, Makassar, Semarang, Bandung, Solo, Manado, Medan, Bekasi, Lampung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Tangerang.

    Sejak pagi hari, Xiaomi Store sudah dipadati calon pembeli meski registrasi baru dibuka pukul 08.00 dan antrean toko dimulai pukul 10.00 waktu setempat. Banyak konsumen rela menunggu demi menjadi yang pertama memiliki Xiaomi 15T Series.

    Selain kesempatan membeli smartphone dengan kemampuan mobile photography kelas atas, pengunjung juga disuguhkan berbagai kegiatan interaktif seperti Camera Hands On Challenge, photospot, games & quiz, hingga Lucky Tap Challenge yang memeriahkan suasana. Mereka dapat langsung menjajal kecanggihan fitur fotografi dan performa unggul Xiaomi 15T Series sebelum memutuskan membeli.

    Pembeli pertama Xiaomi 15T Foto: Xiaomi Indonesia

    Country Director Xiaomi Indonesia, Wentao Zhao, menyampaikan apresiasinya, “Kami sangat terkesan dan berterima kasih atas respons yang luar biasa positif dari para Xiaomi Fans di Indonesia. Antusiasme ini adalah bukti bahwa inovasi dan teknologi yang kami hadirkan melalui Xiaomi 15T Series benar-benar dinantikan.”

    Momen semakin spesial saat aktor sekaligus Xiaomi Creator Dion Wiyoko hadir langsung di Mall Kota Kasablanka untuk menyapa pembeli pertama dan memberikan sentuhan personal pada acara tersebut.

    Penawaran Eksklusif Pembelian Perdana

    Selama periode 4-10 Oktober 2025, pembelian Xiaomi 15T Series mendapatkan hadiah langsung. Pembeli Xiaomi 15T memperoleh Xiaomi Smart Band 10, sedangkan pembeli Xiaomi 15T Pro berhak memilih Xiaomi Band 10 atau Xiaomi 50W Wireless Charging Stand Pro.

    Ada pula program bundling eSIM XL prabayar dengan paket data 60 GB selama 12 bulan, dan potongan harga Rp500.000 untuk pembelian Xiaomi 15T varian 12/256 GB eksklusif di Tokopedia dan TikTok Shop. Seratus pembeli pertama di 14 Xiaomi Store terpilih juga berkesempatan membawa pulang Xiaomi Smart Air Purifier 4 Compact.

    Dion Wiyoko (kiri) dan Country Director Xiaomi Indonesia Wentao Zhao (kanan) dan Foto: Xiaomi IndonesiaHarga Xiaomi 15T Series di Indonesia

    Berikut harga Xiaomi 15T dan 15T Pro di Tanah Air:

    ModelKanal PenjualanHarga NormalXiaomi 15T 12/256 GBEksklusif online di Mi.com, Tokopedia, TikTok Shop by TokopediaRp6.499.000Xiaomi 15T 12/512 GBOffline: Xiaomi Store, Blibli Store, Erafone, Digiplus
    Online: Mi.com, Tokopedia, Shopee, TikTok Shop by Tokopedia, BlibliRp7.499.000Xiaomi 15T Pro 12/512 GBOffline: Xiaomi Store, Blibli Store, Erafone, Digiplus
    Online: Mi.com, Tokopedia, Shopee, TikTok Shop by Tokopedia, BlibliRp9.999.000Xiaomi 15T Pro 12GB/1TBEksklusif offline : Xiaomi Stores & ErafoneRp10.999.000

    (afr/afr)

  • Penjelasan Lengkap BPOM Bantah 5 Pegawainya Terima Suap Reza Gladys

    Penjelasan Lengkap BPOM Bantah 5 Pegawainya Terima Suap Reza Gladys

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah kabar yang menyebutkan lima pegawainya menerima suap dari pengusaha skincare Reza Gladys. Lembaga tersebut menegaskan informasi yang beredar di media sosial tidak benar alias hoaks.

    Melalui keterangan resmi, BPOM menanggapi unggahan akun TikTok @jacksparaw307 dan beberapa postingan lain yang menulis pernyataan ‘BPOM rilis ada 5 orang pegawai BPOM terima suap’.

    “Konten dan berita tersebut memuat informasi yang tidak benar. Kepala BPOM tidak pernah menyampaikan informasi mengenai hal tersebut dan tidak ada pegawai BPOM yang melakukan tindakan seperti yang disangkakan,” tulis BPOM dalam pernyataan resminya, Jumat (3/10/2025).

    BPOM menilai isi pemberitaan telah menggiring opini negatif, terutama di tengah upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di bidang pengawasan obat, makanan, dan kosmetik.

    Tegaskan Sinergi dengan KPK

    BPOM menegaskan pihaknya terus bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor farmasi dan makanan.

    Sinergi itu diwujudkan melalui Nota Kesepahaman antara BPOM dan KPK yang ditandatangani pada 5 November 2021. Kerja sama tersebut mencakup tiga strategi utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

    Melalui kerja sama itu, kedua lembaga melakukan mitigasi risiko, mengidentifikasi potensi kecurangan (fraud), dan memperkuat integritas petugas di lapangan.

    Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan KPK juga menempatkan BPOM dalam kategori TerJAGA (zona hijau) dengan skor 83,98. Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata nasional (71,53), sekaligus menempatkan BPOM di posisi lima besar kementerian/lembaga dengan nilai SPI terbaik untuk kategori anggaran dan jumlah pegawai sedang.

    Komitmen Tata Kelola dan Integritas

    BPOM menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu terhadap pelaku pelanggaran di bidang sediaan farmasi dan makanan.

    Lembaga ini juga berupaya memperkuat penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta memastikan lingkungan kerja bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan kepatuhan pegawai dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), pengelolaan konflik kepentingan, penerapan whistleblowing system (WBS), serta pembangunan budaya integritas di seluruh jajaran pegawai.

    Selain itu, BPOM turut berperan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya pada Fokus 1 (Perizinan dan Tata Niaga), Aksi 2 (Penguatan Tata Kelola), dan Aksi 5 (Digitalisasi Layanan Publik).

    Sebagai bentuk transparansi, BPOM mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di lingkup BPOM.

    Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindakan korupsi, suap, atau gratifikasi melalui kanal resmi pelaporan seperti Aplikasi Sang Integritas (https://sangintegritas.pom.go.id/), Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, atau kanal pengaduan resmi BPOM lainnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Respons BPOM Didesak Nikita Mirzani Jadi Saksi Ahli di Sidang”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/naf)

  • TikTok Buka Suara Usai Izin Dibekukan Komdigi

    TikTok Buka Suara Usai Izin Dibekukan Komdigi

    Jakarta

    TikTok buka suara usai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya.

    Pembekuan tersebut dilakukan Komdiig lantaran TikTok dinilai belum memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya terkait permintaan data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada Agustus 2025

    “TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” kata juru bicara TikTok dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu (4/10/2025).

    TikTok menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif. TikTok juga berkomitmen untuk terus melindungi privasi pengguna sekaligus memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.

    Adapun, berdasarkan pantauan pada hari ini, aplikasi TikTok masih dapat diakses. Begitu juga penayangan konten di aplikasi tersebut berjalan tanpa hambatan, dan fitur siaran langsung yang tetap bisa digunakan secara normal.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip dari siaran pers, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

    Alexander mengatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

    “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander menjelaskan.

    Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

    Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

    (agt/agt)

  • Komdigi Pastikan Pembekuan Izin TikTok Tak Ganggu Layanan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Komdigi Pastikan Pembekuan Izin TikTok Tak Ganggu Layanan Nasional 4 Oktober 2025

    Komdigi Pastikan Pembekuan Izin TikTok Tak Ganggu Layanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menegaskan bahwa pembekuan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd tidak akan mengganggu layanan.
    “Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” kata Alexander kepada wartawan Sabtu (4/10/2025).
    “Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” lanjutnya.
    Sebelumnya, Kemkomdigi membekukan izin TikTok lantaran platform itu melanggar kewajiban sebagai PSE Privat atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau badan usaha.
    “Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” Alexander Sabar, Jumat.
    Alexander menjelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
    Atas pembekuan TDPSE, Alexander memastikan bahwa pihaknya bersama TikTok sudah melakukan koordinasi dan mencari solusi terbaik.
    “TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban,” katanya.
    Dia memastikan jika TikTok memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Kemkomdigi akan segera memulihkan status pembekuan TDPSE.
    “Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tegas Alexander.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPOM Buka Suara soal Viral 5 Pegawai Disebut Terima Suap dari Reza Gladys

    BPOM Buka Suara soal Viral 5 Pegawai Disebut Terima Suap dari Reza Gladys

    Jakarta

    Viral di TikTok narasi lima orang pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menerima suap dari Reza Gladys, pengusaha skincare. Disebut-sebut Kepala BPOM RI Taruna Ikrar tengah mendalami kemungkinan tersebut dan akan segera menindaklanjuti lima pegawai terkait.

    “BPOM rilis ada 5 orang pegawai BPOM terima uang suap dari Reza Gladys, Kepala BPOM Taruna Ikrar: masih dalam penyelidikan, mohon bersabar,” demikian narasi yang gaduh tersebar di media sosial.

    Belakangan, pernyataan itu dipastikan hoax. Dalam keterangan resmi terbaru BPOM RI Jumat (3/10/2025), terdapat beberapa poin yang mengklarifikasi informasi tersebut.

    Pertama, BPOM RI menekankan Kepala BPOM Taruna Ikrar tidak pernah menyampaikan ‘statement’ demikian. Kedua, tidak ada pegawai BPOM yang disangkakan menerima penyuapan.

    “‘Isi pemberitaan telah menggiring opini negatif di tengah upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di bidang pengawasan sediaan farmasi dan makanan termasuk kosmetik yang terus dilakukan pemerintah,” tegas BPOM.

    BPOM bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sudah bersinergi dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi bidang sediaan farmasi dan makanan melalui tiga langah:

    Pendidikan: meningkatkan kesadaran integritas dan tata kelola bersih di lingkungan BPOM.

    Pencegahan: memperkuat sistem agar tidak ada celah bagi praktik korupsi.

    Penindakan: memastikan langkah hukum diambil bila terjadi pelanggaran.

    Sinergi tersebut dibuat dalam Nota Kesepahaman pada 5 November 2021 terkait pemberantasan korupsi. Hal ini sekaligus mencakup pencegahan risiko fraud yang berhubungan dengan integritas pegawai.

    Hasil Survei Penilaian Integritas

    BPOM RI juga mengungkap hasil penilaian integritas yang dilakukan KPK di 2024, BPOM termasuk zona hijau dengan skor 83,93 melampaui skor rata-rata nasional 71,53.

    Walhasil, BPOM menjadi lima terbesar kementerian atau lembaga yang mendapatkan skor terbaik terkait penilaian SPI.

    “BPOM akan terus memperkuat komitmen untuk menjadi lembaga yang terus menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” sebutnya.

    (naf/up)

  • Jadwal dan Jam FYP TikTok Terbaru Oktober 2025 Berdasarkan Jenis Kontennya

    Jadwal dan Jam FYP TikTok Terbaru Oktober 2025 Berdasarkan Jenis Kontennya

    Bisnis.com, JAKARTA – Simak jadwal dan jam FYP TikTok bulan Oktober 2025 yang bisa Anda jadikan pedoman.

    FYP adalah singkatan dari “For You Page” di TikTok , yang merupakan umpan konten video rekomendasi yang dipersonalisasi untuk para penggunanya.

    FYP adalah fitur utama di TikTok dan dirancang untuk membantu pengguna menemukan video baru, relevan, dan menarik untuk ditonton berdasarkan kesukaan dan preferensi masing-masing pengguna.

    Pengguna yang videonya masuk FYP TikTok maka besar kemungkinan videonya akan mendapatkan banyak penonton, bahkan like atau komen.

    Cara kerja FYP TikTok

    FYP pada TikTok menggunakan algoritme canggih dan pembelajaran mesin untuk menganalisis interaksi pengguna dengan aplikasi. Ini dapat mencakup video yang mereka tonton, sukai, dan bagikan, serta aktivitas akun dan informasi demografis mereka.

    Data ini digunakan untuk membuat umpan video yang disesuaikan dengan minat dan preferensi setiap orang.

    Meski demikian, ada trik bagaimana agar video yang Anda unggah bisa FYP TikTok. Salah satunya adalah dengan memperhatikan jam unggah. 

    Jam FYP TikTok Oktober 2025

    Senin: 06.00 WIB, 10.00 WIB, 22.00 WIB

    Selasa: 09.00 WIB, 12.00 WIB, 16.00 WIB

    Rabu: 07.00 WIB, 09.00 WIB, 16.00 WIB

    Kamis: 11.00 WIB, 19.00 WIB, 21.00 WIB

    Jumat: 02.00 WIB, 04.00 WIB, 09.00 WIB

    Sabtu: 07.00 WIB, 16.00 WIB

    Minggu: 08.00 WIB, 12.00 WIB, 15.00 WIB

    Jadwal FYP TikTok Berdasarkan Konten

    Senin

    Pagi (6-10 AM): Motivasi, pengembangan diri, tips & trik, berita terbaru.
    Siang (10 AM – 2 PM): Edukasi singkat, tutorial, DIY, craft.
    Sore (5-7 PM): Review makanan, fashion, tips makeup, vlog.
    Malam (9-11 PM): Cerita inspiratif, podcast, konten religi, live streaming.

    Selasa

    Pagi (6-10 AM): Olahraga, kesehatan, tips diet, resep makanan.
    Siang (10 AM – 2 PM): Review gadget, teknologi, tutorial aplikasi.
    Sore (5-7 PM): Musik, dance, cover lagu, challenge TikTok.
    Malam (9-11 PM): Film pendek, animasi, video game, komedi.

    Rabu

    Pagi (6-10 AM): Parenting, edukasi anak, tips belajar.
    Siang (10 AM – 2 PM): Bisnis, keuangan, investasi, seni, budaya.
    Sore (5-7 PM): Fashion OOTD, tips mix & match, traveling.
    Malam (9-11 PM): Review film, drama, review buku, Q&A.

    Kamis

    Pagi (6-10 AM): Memasak, resep makanan, tips masak.
    Siang (10 AM – 2 PM): Tutorial bahasa, edukasi bahasa asing.
    Sore (5-7 PM): Olahraga, fitness, tutorial gym, vlog.
    Malam (9-11 PM): Live streaming, interaksi dengan followers, konten religi.

    Jumat

    Pagi (6-10 AM): Hiburan keluarga, konten anak-anak.
    Siang (10 AM – 2 PM): Traveling, wisata alam, tips liburan.
    Sore (5-7 PM): Challenge TikTok terbaru, dance challenge, musik akustik.
    Malam (9-11 PM): Review produk, rekomendasi skincare, video inspiratif.

    Sabtu

    Pagi (6-10 AM): Renungan, religi, ceramah singkat.
    Siang (10 AM – 2 PM): Tutorial bahasa, edukasi bahasa asing.
    Sore (5-7 PM): Olahraga, fitness, tutorial gym, vlog.
    Malam (9-11 PM): Live streaming, interaksi dengan followers, konten religi.

    Minggu

    Pagi (6-10 AM): Motivasi, pengembangan diri, tips & trik, berita terbaru.
    Siang (10 AM – 2 PM): Edukasi singkat, tutorial, DIY, craft.
    Sore (5-7 PM): Review makanan, fashion, tips makeup, vlog.
    Malam (9-11 PM): Cerita inspiratif, podcast, konten religi, live streaming.

    Itulah jam FYP TikTok Oktober 2025 yang bisa Anda jadikan pedoman.