Perusahaan: TikTok

  • Australia Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

    Australia Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

    Canberra

    Pemerintah Australia akan memperkenalkan undang-undang ‘terkemuka di dunia’ untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengatakan undang-undang yang diusulkan ke parlemen minggu depan ditujukan untuk mengurangi ‘bahaya’ media sosial terhadap anak-anak Australia.

    “Ini untuk para ibu dan ayah, mereka, seperti saya, sangat khawatir tentang keselamatan anak-anak kita saat daring. Saya ingin keluarga Australia tahu bahwa pemerintah mendukung Anda,” katanya seperti dilansir BBC, Jumat (8/11/2024).

    Meski banyak rincian yang belum diperdebatkan, pemerintah mengatakan larangan tersebut akan berlaku bagi anak muda yang sudah menggunakan media sosial. Albanese menyatakan UU itu tidak akan membuat pengecualian pada batas usia bagi anak-anak meski orang tua mereka mengizinkan anak-anak menggunakan media sosial.

    Pemerintah mengatakan tanggung jawab akan berada pada platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah akses. Albanese mengatakan tidak akan ada hukuman bagi pengguna dan bahwa terserah kepada regulator daring Australia, Komisioner Keamanan Elektronik, untuk menegakkan hukum.

    Undang-undang tersebut akan berlaku 12 bulan setelah disahkan dan akan ditinjau ulang setelah diberlakukan. Meski sebagian besar pakar setuju bahwa platform media sosial dapat membahayakan kesehatan mental remaja, banyak yang berbeda pendapat mengenai kemanjuran upaya untuk melarangnya secara menyeluruh.

    Beberapa pakar berpendapat larangan hanya menunda paparan kaum muda terhadap aplikasi seperti TikTok, Instagram, dan Facebook, alih-alih mengajari mereka cara menjelajahi ruang daring yang kompleks. Upaya sebelumnya untuk membatasi akses, termasuk oleh Uni Eropa, sebagian besar gagal atau menghadapi reaksi keras dari perusahaan teknologi.

    Dalam surat terbuka yang dikirim ke pemerintah pada Oktober lalu, yang ditandatangani oleh lebih dari 100 akademisi dan 20 organisasi masyarakat sipil, Gugus Tugas Hak Anak Australia meminta Albanese untuk mempertimbangkan penerapan ‘standar keamanan’ pada platform media sosial.

    Kelompok tersebut juga merujuk pada saran PBB bahwa ‘kebijakan nasional’ yang dirancang untuk mengatur ruang daring ‘harus ditujukan untuk memberi anak-anak kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari keterlibatan dengan lingkungan digital dan memastikan akses mereka yang aman ke sana’.

    Sebuah petisi oleh inisiatif 36Months, yang telah ditandatangani lebih dari 125.000 orang, menyatakan anak-anak ‘belum siap untuk menjelajahi jaringan sosial daring dengan aman’ setidaknya hingga usia 16 tahun, dan bahwa saat ini ‘penggunaan media sosial yang berlebihan sedang mengubah otak anak-anak dalam masa kritis perkembangan psikologis, yang menyebabkan epidemi penyakit mental’.

    Albanes juga merespons pertanyaan apakah harus ada upaya yang lebih luas untuk mendidik anak-anak tentang cara memahami manfaat dan risiko dari penggunaan internet. Dia mengatakan pendekatan seperti itu tidak akan cukup karena ‘menganggap hubungan kekuasaan yang setara’.

    “Saya tidak tahu tentang Anda, tetapi saya mendapatkan hal-hal yang muncul di sistem saya yang tidak ingin saya lihat. Apalagi seorang anak berusia 14 tahun yang rentan,” katanya kepada wartawan.

    “Perusahaan-perusahaan teknologi ini sangat kuat. Aplikasi-aplikasi ini memiliki algoritma yang mengarahkan orang ke perilaku tertentu,” sambungnya.

    (haf/haf)

  • Kanada Tutup Kantor TikTok, Dianggap Ancaman Keamanan Nasional

    Kanada Tutup Kantor TikTok, Dianggap Ancaman Keamanan Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kanada menutup kantor perusahaan media sosial asa China, TikTok, karena alasan risiko keamanan nasional.

    Melansir dari TechCrunch, Jumat (8/11/2024) pemerintah Kanada tidak menjelaskan secara rinci mengenai risiko keamanan yang dimaksud. 

    Namun, penutupan kantor ini tidak mempengaruhi penggunaan aplikasi TikTok. Masyarakat Kanada masih dapat mengunduh, menggunakan, dan membuat konten di platform di TikTok.

    “Keputusan untuk menggunakan aplikasi atau platform media sosial adalah pilihan pribadi,” kata Menteri Inovasi, Sains, dan Industri Kanada, François-Philippe Champagne.

    TikTok memang telah lama mendapat sorotan terkait pengelolaan data pengguna, dengan kritik yang menyebutkan bahwa data pengguna dapat diakses oleh pihak-pihak di China, meskipun perusahaan berulang kali membantah tuduhan tersebut.

    Penutupan kantor TikTok di Kanada berdampak pada ratusan pekerja lokal, seperti yang diungkapkan perusahaan. TikTok menanggapi keputusan tersebut dengan berencana untuk mengajukan banding di pengadilan. 

    “Menutup kantor TikTok di Kanada dan menghancurkan ratusan pekerjaan lokal yang bergaji tinggi bukanlah kepentingan terbaik siapapun,” kata juru bicara TikTok.

    Di Kanada, TikTok diperkirakan memiliki sekitar 15 juta pengguna, yang mencakup 41% dari populasi negara tersebut. Pengguna muda, terutama yang berusia 18-24 tahun, paling aktif di platform ini.

    Langkah terbaru Kanada ini adalah bagian dari tinjauan keamanan nasional yang dilakukan setelah negara tersebut melarang penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah pada Februari 2023. Meskipun sangat populer, TikTok juga menghadapi tantangan besar di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, di mana pemerintah sebelumnya berusaha untuk memblokir aplikasi tersebut atau memaksa perusahaan untuk memisahkan operasi mereka di AS.

    Kanada sendiri juga menunda peluncuran fitur-fitur baru TikTok di negara tersebut, termasuk TikTok Shop, platform e-commerce yang seharusnya hadir pada akhir 2023. Selain itu, program Creator Rewards, yang memberikan kompensasi bagi kreator konten, juga belum diluncurkan di Kanada.

    Pemerintah Kanada bukan satu-satunya yang memperketat regulasi terhadap TikTok. Di Australia, pemerintah mengusulkan untuk melarang penggunaan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun.

  • Video Lydia Onic 12 dan 9 Menit Viral di Medsos, Warganet Berburu Link!

    Video Lydia Onic 12 dan 9 Menit Viral di Medsos, Warganet Berburu Link!

    JABAR EKSPRES – Video berdurasi 12 dan 9 menit menampilkan Lydia Onic viral di media sosial, tetapi awas penyebaran bisa berisiko. Apa fakta sebenarnya?

    Media sosial kembali diguncang oleh viralnya video yang menampilkan sosok Lydia Onic, seorang talent Onic Esports. Video dengan durasi masing-masing 12 menit 13 detik dan 9 menit ini beredar di berbagai platform, memancing rasa penasaran warganet sekaligus memicu spekulasi. Banyak pengguna internet yang penasaran mengenai isi video tersebut, namun penting untuk memahami risiko yang mungkin timbul dari penyebarannya.

    Siapa Lydia Onic?

    Melansir dari berbagai sumber Lydia Onic, memiliki nama lengkap Lydia Setiawan, merupakan seorang selebritas media sosial dan talent dari tim Onic Esports, khususnya populer di kalangan penggemar game online. Lahir di Samarinda, Kalimantan Timur pada 24 Juli 2004, Lydia yang kini berusia 20 tahun mulai dikenal sejak bergabung dengan Onic Esports sebagai brand ambassador pada 28 November 2021. Selain tampil dalam berbagai acara esports, kehadirannya di media sosial seperti Instagram dan TikTok menjadikannya idola di kalangan anak muda.

    Viralnya Video, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

    Seiring video tersebut tersebar, sejumlah warganet melontarkan berbagai asumsi mengenai isinya. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari Lydia atau pihak Onic Esports terkait video tersebut. Banyak yang memperingatkan bahwa penyebaran konten tersebut tanpa izin bisa menimbulkan risiko hukum. Dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang menyebarkan atau menyimpan konten bermuatan pribadi tanpa izin bisa terjerat hukum.

    Awas, Ancaman UU ITE

    Menurut UU ITE, menyebarkan konten pribadi tanpa izin bisa dikenakan sanksi. Ahli hukum menyarankan untuk tidak menyebarkan atau menyimpan video yang berpotensi melanggar privasi seseorang. Pengguna media sosial diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berkomentar atau membagikan konten viral yang tidak jelas sumbernya.

    Spekulasi yang Beredar dan Fakta Nyata

    Sejumlah spekulasi yang muncul kerap kali tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam kasus viralnya video Lydia Onic, hingga saat ini belum ada keterangan yang membenarkan dugaan negatif dari publik. Lydia Onic dikenal sebagai sosok yang memiliki reputasi baik dalam komunitas esports, sehingga beberapa pihak mengingatkan agar publik tidak mudah terpancing rumor.

  • Nabi Muhammad Dituduh Zina, Gempa Laporkan Tiktokers Prof Dr Metatron ke Polda Jatim

    Nabi Muhammad Dituduh Zina, Gempa Laporkan Tiktokers Prof Dr Metatron ke Polda Jatim

    Liputan6.com, Surabaya – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Anti Penistaan Agama (Gempa) melaporkan nama tiktok Prof. Dr. Metatron LC, MA ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

    Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penistaan agama Islam dan penyebaran kebencian terhadap kitab suci Al-Qur’an.

    Menurut Basori Alwi, dirinya tidak hanya melaporkan nama akun tiktok Prof. Dr. Metatron, Lc, MA, namun juga melaporkan tiga nama kanal YouTube yang menjadi sarana dalam menyampaikan narasi penistaan agama Islam, dan ujaran kebencian terhadap kitab suci Al-Qur’an, yakni masing-masing bernama kanal YouTube suara kebenaran, blesmigad dan sang debaters.

    “Kalau melihat tayangan video dari kanal YouTube suara kebenaran, blesmigad dan sang debaters terlapor ini benar benar ada niat jahat dengan membawa kitab suci Al-Qur’an sambil memelintir arti maupun tafsir isi Al-Qur’an,” ujar pemuda aktivis GP Ansor PAC Wonocolo Surabaya ini di Mapolda Jatim, Kamis malam (7/11/2024).

    Alwi menambahkan, selain itu tiktokers Prof Dr. Metatron, Lc, MA tersebut juga beberapa kali melontarkan kalimat dengan tuduhan dan fitnah serius kepada Nabi Muhammad SAW.

    “Narasi mereka begitu melukai saya sebagai umat Islam, karena nabi Muhammad dituduh dan difitnah berzina dengan pembantunya, berbuat asusila, dan punya grup Whatsap dengan Allah,” ucapnya.

     

  • 4
                    
                        Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta, Wali Murid Tak Terima Anaknya Direkam Saat Gambar Alis di Sekolah
                        Regional

    4 Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta, Wali Murid Tak Terima Anaknya Direkam Saat Gambar Alis di Sekolah Regional

    Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta, Wali Murid Tak Terima Anaknya Direkam Saat Gambar Alis di Sekolah
    Editor
    KOMPAS.com
    – SA, seorang
    guru
    SMP di Kota
    Sorong
    , Papua Barat Daya dipaksa membayar Rp100 juta karena menyebarkan video siswi tanpa izin.
    Keluarga dari siswi yang berinisial ES (13) mendatangi sekolah karena keberatan video SE viral di media sosial.
    Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, menjelaskan SA merekam ES yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis.
    “Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas,” paparnya, Rabu (6/11/2024),
    Menurutnya, tindakan SA salah karena menyebarkan video di media sosial TikTok tanpa sepengetahuan ES. Namun ia juga menyayangkan adanya denda Rp100 juta yang diminta orang tua ES.
    “Kami ikut prihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini,” tandasnya.
    Sebagai bentuk solidaritas, sebanyak 3500 lebih guru menggalang dana untuk membayar denda tersebut.
    Sementara itu kepala sekolah, HSM mengatakan keluarga ES marah karena banyak komentar negatif di media sosial soal video tersebut.
    “Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral dan berlanjut pada stigma miring kepada siswi tersebut di media sosial,” tukasnya.
    Pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kota Sorong meminta kasus ini diselesaikan secara mediasi. Lantaran tidak menemui titik temu, keluarga ES mengajak SA ke kantor polisi.
    Di kantor polisi, keluarga dari ES meminta SA membayar denda Rp 100 juta dengan tenggat pembayaran pada Sabtu (9/11/2024).
    “Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES,” bebernya.
    SA menyanggupi mmebayar Rp 20 juta, sementara sisanya dibantu oleh guru-guru.
    “Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” pungkasnya.
    Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul 3.500 Guru Patungan Bayar Denda Adat Imbas Sebar Video Siswi SMPN 3 Kota Sorong
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai TikTok Cs

    Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai TikTok Cs

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Australia berencana membuat undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga Facebook.

    Melansir dari Reuters, Kamis (7/11/2024) Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan bahwa kebijakan ini dapat menjadi undang-undang pada akhir tahun depan. UU ini dibuat guna melindungi melindungi generasi muda di Australia.

    Anthony mengatakan pihaknya akan menguji coba sistem verifikasi usia yang bertujuan untuk memblokir anak-anak mengakses platform media sosial.

    Dirinya mengakui adanya risiko kesehatan fisik dan mental yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan media sosial yang berlebihan, terutama bagi anak-anak. Terlebih adanya dampak negatif terhadap citra tubuh anak perempuan serta paparan terhadap konten misoginis yang ditujukan kepada anak laki-laki.

    “Jika Anda seorang anak berusia 14 tahun yang terpapar dengan hal-hal tersebut, pada saat Anda menjalani perubahan besar dalam hidup menuju kedewasaan, itu bisa menjadi masa yang sangat sulit,” kata Anthony.

    Australia menjadi salah satu negara pertama yang mengusulkan undang-undang semacam ini, dengan tujuan mengurangi dampak buruk dari media sosial pada anak-anak. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi yang paling ketat di dunia, dengan tidak adanya pengecualian bagi anak-anak yang memperoleh persetujuan orang tua atau yang sudah memiliki akun media sosial.

    Metode verifikasi usia seperti biometrik atau identifikasi pemerintah akan diuji coba untuk memastikan anak-anak tidak dapat mengakses platform sosial. Hal ini akan memberikan kontrol lebih besar terhadap siapa yang dapat menggunakan media sosial, meskipun sistem semacam ini belum diterapkan di negara lainnya.

    Undang-undang ini akan diperkenalkan ke parlemen Australia tahun ini. Jika disetujui, UU ini diharapakan berlaku 12 bulan setelah disahkan.

    “Tanggung jawab untuk memastikan anak-anak tidak mengakses media sosial akan sepenuhnya berada pada platform-platform media sosial, yang harus menunjukkan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah akses tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya, Meta, perusahaan induk Instagram dan Whatsapp berencana menerapkan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pengguna di Instagram yang berbohong tentang usia.

    Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kritik dari orang tua dan anggota parlemen mengenai dampak negatif platform terhadap kesehatan mental remaja.

    Melansir dari Bloomberg, Selasa (5/11/2024) dengan sistem yang disebut “pengklasifikasi dewasa”, Meta akan membagi pengguna ke dalam dua kategori usia berdasarkan analisis data akun mereka. Kategori pertama di bawah dan kategori kedua di atas 18 tahun.

    Direktur manajemen produk Meta Allison Hartnett mengatakan lunak tersebut dapat menyaring pemindaian profil, daftar pengikut, serta interaksi di media sosial, termasuk postingan “selamat ulang tahun” dari teman untuk memprediksi usia pengguna.

    “Pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 18 tahun akan secara otomatis beralih ke akun remaja, yang dilengkapi pengaturan privasi yang lebih ketat,” kata Allison.

  • Tak Ada Lagi Biaya untuk Obati Sakit Kanker Ibu Gunawan Sadbor

    Tak Ada Lagi Biaya untuk Obati Sakit Kanker Ibu Gunawan Sadbor

    GELORA.CO  – Tiktokers Gunawan alias Sadbor kini mendekam di tahanan.

    Dia disangkakan terlibat promosi judi online saat live joget sadbor di TikTok.

    Siapa sangka Gunawan Sadbor yang dulunya rejekinya mengalir dari goyang TikTok kini berhenti total.

    Tak ada lagi yang membiayai kebutuhan rumah tangganya.

    Saat ini rumahnya yang berlantai dua sedang direnovasi.

    Karena Gunawan Sadbor ditangkap polisi, rumah itu berhenti direnovasi.

    Sadbor juga tak bisa lagi menafkahi istri dan dua anaknya yang masih kecil.

     Sadbor merupakan tulang punggung keluarga.

     Penghasilan seluruhnya dari konten TikTok.

    Sementara sang istri sebatas ibu rumah tangga dan tak punya penghasilan dari bekerja.

    “Istri (Sadbor) enggak kerja. (Keluarga Sadbor) belum ada (yang bisa menafkahi mereka),” kata Solehudin, Kepala Desa Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat, dikutip dari Kompas.TV, Kamis (7/11/2024).

    Kebahagiaan Sadbor dan keluarga selama setahun aktif ngonten untuk TikTok pun mendadak sirna.

    Selain renovasi rumah, dari Tiktok, Sadbor bisa beri uang jajan untuk anaknya.

    Utang-utangnya dilunasi. 

    Biayai pengobatan ibunya yang mengalami stroke.

    Setelah Sadbor ditangkap polisi, istri dan anak-anaknya tampak menutup diri.

    Hal itu terlihat dari rumah Sadbor yang tertutup rapat.

    Pembangunan renovasi tak berlanjut.

    Padahal sebelumnya rumah Sadbor sempat sibuk dengan tukang bangunan.

    “Saya belum berbincang banyak dengan keluarga, sepertinya masih syok,” lanjut Solehudin.

    Bantu Pengangguran di Kampung

    Saat live di TikTok, Gunawan Sadbor kerap mengajak sejumlah warga desa ikut goyang patuk ayam.

    Goyangannya di TikTok kerap viral ditonton banyak orang.

    Gunawan Sadbor kerap menggunakan kebunnya untuk live di  TikTok.

    Namun kebun, yang biasa disebut kampung TikTok, itu kini sepi.

    Saeban mengatakan banyak warga yang terbantu perekonomiannya dengan mengikuti langkah Sadbor melakukan joget di live tiktok.

    Saeben menyebutkan dari penghasilan saweran live tiktok, Sadbor pun kerap membantu kegiatan sosial di masyarakat.

    “Membantu khususnya kepada yang tidak kerja, yang nganggur. Iya sembako kadang santunan anak yatim terus dia suka sosial bantu- bantu pada orang yang tidak mampu. Saya tahu jelas, saya tetangganya, persis sebelahnya. Dulu rumahnya kecil, setelah jadi konten kreator Alhamdulilah,” urai Saeban.

    Seperti diketahui Gunawan Sadbor awalnya adalah tukang jahit keliling di Jakarta.

    Pengasilannya saat itu masih pas-pasan.

    Namun di tahun 2022, dia fokus membuat konten joget di TikTok secara live dan mendapatkan banyak saweran.

    Alasan Penahanan Sadbor

    Sadbor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

    Ancaman hukuman karena promosi judi online tak main-main yakni paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

    Sadbor diamankan penyidik Polres Sukabumi bersama timnya, SA pada 31 Oktober 2024 lalu.

    Tim Sadbor itu ditangkap karena dituding mempromosikan situs judi online dalam siaran langsung di TikTok-nya.

    Sementara Sadbor dijadikan tersangka karena menyediakan akun tiktok-nya untuk jadi wadah promosi judi online.

    Belakangan diketahui bahwa akun yang banyak memberikan saweran kepada Sadbor dan timnya adalah akun judi online.

    “Ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Setelah ada gift, dari host live streaming mengiklankan website tersebut. Atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita lakukan penindakan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian.

    Karenanya, Sadbor pun dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

  • Sulap Parkiran Kampus Unnes Seperti Dealer Motor hingga Viral, Sujatmiko Punya Cita-cita Terpendam
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 November 2024

    Sulap Parkiran Kampus Unnes Seperti Dealer Motor hingga Viral, Sujatmiko Punya Cita-cita Terpendam Regional 7 November 2024

    Sulap Parkiran Kampus Unnes seperti Diler Motor hingga Viral, Sujatmiko Punya Cita-cita Terpendam
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sebuah video yang menampilkan
    parkiran
    sepeda motor dengan penataan unik viral di media sosial.
    Di tempat parkir ini, motor-motor tampak tersusun rapi layaknya sebuah
    showroom
    , dengan pengelompokan berdasarkan merek, model, dan warna.
    Video terkait parkiran ini viral setelah diunggah pada Sabtu (2/11/2024).
    Dari penelusuran, video parkiran yang viral tersebut ternyata berada di Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Semarang (
    Unnes
    ).
    Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, terlihat bagaimana motor-motor seperti Honda Scoopy dan BeAT diparkir dengan teratur, bahkan dikelompokkan berdasarkan warna, mulai dari krem, hitam, hingga merah.
    Hasilnya, parkiran tersebut terlihat malah mirip dengan pameran motor di diler.
    Sujatmiko (28), juru parkir Fakultas Kedokteran, mengatakan, ide tersebut berawal dari kebiasaannya melihat banyak motor dengan warna yang sama diparkir di tempat yang sama.
    “Awalnya kok banyak yang pakai motor warnanya sama semua, makanya coba iseng diatur biar rapi,” ujar Sujatmiko saat ditemui di lokasi parkir, Kamis (7/11/2024).
    Sejak 2023, Sujatmiko menata motor-motor di parkiran fakultas tersebut dengan mengelompokkan motor berdasarkan warna dan mereknya.

    “Saya menata ini bareng teman-teman. Kalau kayak gini butuh waktu sekitar dua jam, karena harus ambil motor satu per satu dari belakang dan menatanya ulang sesuai warna,” kata Sujatmiko.
    Meskipun membutuhkan waktu ekstra dan tenaga, Sujatmiko mengaku mempunyai kepuasan tersendiri jika parkiran rapi.
    “Saya yang ambil motor-motor itu, mahasiswa enggak peduli. Mereka lebih suka melihat parkiran yang rapi dan bagus dilihat,” ujar dia.
    Sujatmiko, yang sudah menghabiskan waktu delapan tahun di Unnes, menyebutkan bahwa impiannya sejak kecil adalah memiliki diler motor.
    “Cita-cita saya dulu pingin punya diler motor. Melihat motor yang tertata dengan rapi seperti ini, rasanya seperti lewat di
    showroom
    motor. Jadi termotivasi,” tambah Sujatmiko.
    Ternyata, usaha Sujatmiko membuahkan hasil. Mahasiswa Unnes kini lebih mudah menemukan motor mereka, dan banyak di antaranya yang tertarik untuk berfoto di parkiran unik tersebut.
    Setiap hari, parkiran itu menjadi tempat favorit bagi mahasiswa yang ingin membuat konten di TikTok.
    “Banyak yang foto di sini, apalagi kalau pulang, mereka merasa lebih mudah karena motor sudah tertata dengan baik,” ungkap Sujatmiko.
    Parkiran
    viral di Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Semarang (Unnes), Jawa Tengah, Kamis (7/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sulap Parkiran Kampus Unnes Seperti Dealer Motor hingga Viral, Sujatmiko Punya Cita-cita Terpendam
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 November 2024

    10 Sulap Parkiran Kampus Unnes seperti Diler Motor hingga Viral, Sujatmiko Punya Cita-cita Terpendam Regional

    Sulap Parkiran Kampus Unnes seperti Diler Motor hingga Viral, Sujatmiko Punya Cita-cita Terpendam
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sebuah video yang menampilkan
    parkiran
    sepeda motor dengan penataan unik viral di media sosial.
    Di tempat parkir ini, motor-motor tampak tersusun rapi layaknya sebuah
    showroom
    , dengan pengelompokan berdasarkan merek, model, dan warna.
    Video terkait parkiran ini viral setelah diunggah pada Sabtu (2/11/2024).
    Dari penelusuran, video parkiran yang viral tersebut ternyata berada di Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Semarang (
    Unnes
    ).
    Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, terlihat bagaimana motor-motor seperti Honda Scoopy dan BeAT diparkir dengan teratur, bahkan dikelompokkan berdasarkan warna, mulai dari krem, hitam, hingga merah.
    Hasilnya, parkiran tersebut terlihat malah mirip dengan pameran motor di diler.
    Sujatmiko (28), juru parkir Fakultas Kedokteran, mengatakan, ide tersebut berawal dari kebiasaannya melihat banyak motor dengan warna yang sama diparkir di tempat yang sama.
    “Awalnya kok banyak yang pakai motor warnanya sama semua, makanya coba iseng diatur biar rapi,” ujar Sujatmiko saat ditemui di lokasi parkir, Kamis (7/11/2024).
    Sejak 2023, Sujatmiko menata motor-motor di parkiran fakultas tersebut dengan mengelompokkan motor berdasarkan warna dan mereknya.

    “Saya menata ini bareng teman-teman. Kalau kayak gini butuh waktu sekitar dua jam, karena harus ambil motor satu per satu dari belakang dan menatanya ulang sesuai warna,” kata Sujatmiko.
    Meskipun membutuhkan waktu ekstra dan tenaga, Sujatmiko mengaku mempunyai kepuasan tersendiri jika parkiran rapi.
    “Saya yang ambil motor-motor itu, mahasiswa enggak peduli. Mereka lebih suka melihat parkiran yang rapi dan bagus dilihat,” ujar dia.
    Sujatmiko, yang sudah menghabiskan waktu delapan tahun di Unnes, menyebutkan bahwa impiannya sejak kecil adalah memiliki diler motor.
    “Cita-cita saya dulu pingin punya diler motor. Melihat motor yang tertata dengan rapi seperti ini, rasanya seperti lewat di
    showroom
    motor. Jadi termotivasi,” tambah Sujatmiko.
    Ternyata, usaha Sujatmiko membuahkan hasil. Mahasiswa Unnes kini lebih mudah menemukan motor mereka, dan banyak di antaranya yang tertarik untuk berfoto di parkiran unik tersebut.
    Setiap hari, parkiran itu menjadi tempat favorit bagi mahasiswa yang ingin membuat konten di TikTok.
    “Banyak yang foto di sini, apalagi kalau pulang, mereka merasa lebih mudah karena motor sudah tertata dengan baik,” ungkap Sujatmiko.
    Parkiran
    viral di Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Semarang (Unnes), Jawa Tengah, Kamis (7/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Australia Larang Total Anak di Media Sosial, Tak Peduli Izin Orang Tua

    Australia Larang Total Anak di Media Sosial, Tak Peduli Izin Orang Tua

    Jakarta, CNBC Indonesia – Australia akan melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Negara tetangga RI itu dalam waktu dekat mulai menguji coba fitur verifikasi usia di semua platform media sosial.

    Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan kebijakan larangan media sosial untuk anak adalah upaya Australia menjadi yang terdapan dalam pelindungan anak.

    “Media sosial mencederai anak-anak kita dan saya nyatakan ini waktunya berakhir,” kata Albanese dalam konferensi pers yang dikutip Reuters, Kamis (7/11/2024).

    Batas usia 16 tahun untuk pengguna media sosial di Austral berlaku paling cepat pada akhir 2025. Sebelumnya, Australia akan mewajibkan sistem verifikasi usia agar anak tidak bisa mengakses media sosial.

    Albanese menyatakan penggunaan media sosial berlebihan menimbulkan risiko kesehatan mental dan fisik pada anak. Ia menyorot risiko perasaan negatif atas bentuk tubuh pada anak perempuan dan peredaran konten misoginis yang menargetkan anak laki-laki.

    “Jika Anda anak berusia 14 tahun dan melihat hal seperti ini, saat hidup berubah cepat dan beranjak dewasa, bakal sangat berat. Apa yang kami lakukan adalah mendengar dan mengambil tindakan.” katanya.

    Rancangan undang-undang larangan media sosial untuk anak akan diajukan di parlemen tahun ini. Aturan akan berlaku 12 bulan sejak RUU disahkan menjadi UU.

    Partai oposisi pemerintah Australia, Partai Liberal, menyatakan dukungannya atas larangan tersebut. Australia tidak akan memberikan pengecualian dalam larangan media sosial tersebut, termasuk anak yang mendapatkan izin dari orang tua. Larangan juga berlaku bagi anak yang sudah memiliki akun media sosial.

    “Tanggung jawab akan dibebankan pada platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah membatasi akses. Tanggung jawab bukan ada di orang tua atau para remaja,” kata Albanese.

    Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland menyatakan platform media sosial yang dikenai tanggung jawab adalah Instagram, Facebook, TikTok, dan X yang dulu bernama Twitter. Platform streaming seperti YouTube juga akan diatur oleh Australia.

    (dem/dem)