Perusahaan: TikTok

  • Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara

    Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara

    Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    )
    Bima Arya
    Sugiarto mengatakan, kepala daerah yang bepergian keluar negeri tanpa izin bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
    Hal itu disampaikan Bima Arya merespons kabar Bupati Indramayu
    Lucky Hakim
    yang diduga berlibur ke Jepang tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat (Jabar)
    Dedi Mulyadi
    .
    “Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bima Arya kepada
    Kompas.com
    , Minggu (6/4/2025).
    “Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya lagi.
    Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
    Sementara itu, untuk bupati dan walikota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” ujar Bima Arya.
    Dia pun mengingatkan bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan juga akan dikenakan sanksi teguran tertulis.
    Teguran tertulis tersebut, menurut Bima Arya, dibatasi maksimal dua kali. Kepala dan wakil kepala daerah pun bakal diwajibkan mengikuti pembinaan jika melakukan pelanggaran tersebut lebih dari dua kali.
    “Pengaturan lebih lanjut didalam Pasal 77 Ayat (4) Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian,” kata Bima Arya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Bupati Indramayu Lucky Hakim
    dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Padahal, berdasarkan surat edaran Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
    Kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang diketahui dari foto-foto yang tersebar di media sosial.
    Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.
    Bahkan, foto tersebut juga diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi dengan caption ”
    Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…,

    Dikonfirmasi
    Kompas.com
    via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu Lucky Hakim.
     
    Ditanya soal apakah Lucky Hakim mendapat izin Kemendagri, Dedi mengatakan bahwa tidak ada.
    Menurut Dedi, biasanya bupati atau walikota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur. Namun, untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sama sekali tidak ada
    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” kata Dedi, Minggu (6/4/2025).
    “Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA,” ujarnya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Karier Lucky Hakim, dari Artis hingga jadi Bupati Indramayu

    Perjalanan Karier Lucky Hakim, dari Artis hingga jadi Bupati Indramayu

    PIKIRAN RAKYAT – Nama Lucky Hakim mungkin awalnya lebih dikenal sebagai aktor sinetron, namun kiprahnya kini merambah jauh hingga ke dunia politik dan kepemimpinan daerah. Lahir di Indramayu pada 12 Januari 1978, Lucky telah menapaki perjalanan karier yang penuh warna, mulai dari dunia hiburan hingga kini kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Indramayu dalam Pilkada 2024.

    Awal Karier: Model hingga Aktor Sinetron

    Sebelum terjun ke politik, Lucky Hakim terlebih dahulu merintis kariernya di dunia hiburan Tanah Air. Ia memulai langkahnya sebagai model iklan televisi pada awal 2000-an. Namanya mulai dikenal luas ketika ia membintangi berbagai sinetron populer seperti Mutiara Hati, Muslimah, hingga Jiran.

    Tak hanya sukses di sinetron, Lucky juga menjajal dunia layar lebar lewat film-film seperti Ketika, Lantai 13, dan Ruang. Kariernya di industri kreatif pun terus berkembang, bahkan ia sempat mendirikan rumah produksi sendiri dan memproduksi lebih dari 20 FTV. Di luar dunia akting, Lucky juga aktif menulis lagu-lagu rohani dan berkolaborasi dengan beberapa musisi.

    Latar Belakang dan Pendidikan

    Perjalanan hidup Lucky Hakim tak selalu mudah. Ia kehilangan kedua orang tua kandungnya sejak usia muda dan dibesarkan oleh keluarga angkat di Cilacap, Jawa Tengah. Identitas aslinya baru diketahui saat ia masih duduk di bangku SMA.

    Pendidikan dasarnya ditempuh di SD dan SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap, lalu melanjutkan ke SMA Negeri 2 Cilacap. Lucky juga menempuh pendidikan tinggi di STIE Perbanas dan Universitas Pelita Bangsa sebelum akhirnya terjun total ke dunia seni dan politik.

    Terjun ke Dunia Politik

    Karier politik Lucky dimulai saat ia mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Bekasi pada tahun 2012, meskipun belum berhasil. Ia kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional dan terpilih untuk periode 2014–2019.

    Namun pada 2018, Lucky didepak dari partainya karena dituduh melakukan manipulasi suara dalam pemilu sebelumnya. Tak patah arang, ia kembali mencoba peruntungan politiknya dengan maju sebagai Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 2020 berpasangan dengan Nina Agustina, putri mantan Kapolri Da’i Bachtiar.

    Pasangan ini berhasil memenangkan kontestasi politik dan dilantik pada 26 Februari 2021. Sebagai wakil bupati, Lucky berharap bisa membawa perubahan positif bagi kampung halamannya.

    Mundur dari Jabatan Wakil Bupati

    Namun harapan itu tak berjalan mulus. Pada awal 2023, Lucky Hakim secara mengejutkan mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengaku tidak bisa menjalankan tugasnya secara optimal karena berbagai kendala internal.

    Lucky menyebut sejumlah fasilitas pendukung tugasnya seperti ajudan dan protokoler telah ditarik, membuatnya kesulitan menjalankan perannya. Ia juga menyampaikan bahwa ketidakcocokan visi dengan Bupati Nina Agustina turut menjadi faktor pengunduran dirinya.

    Siap Bertarung di Pilkada Indramayu 2024

    Mundur dari jabatan wakil bupati tak menghentikan langkah politik Lucky. Ia kini resmi maju sebagai calon Bupati Indramayu dalam Pilkada 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.

    Dalam kontestasi tersebut, Lucky berpasangan dengan Syaefudin sebagai calon wakil bupati. Menariknya, lawan politik yang akan dihadapinya adalah mantan pasangannya sendiri, Nina Agustina, yang kini berduet dengan Tobroni sebagai calon bupati dan wakil bupati. Sementara pasangan ketiga adalah Bambang Hermanto dan Kasan Basari.

    Pertarungan politik ini diprediksi akan berlangsung ketat, mengingat baik Lucky maupun Nina sama-sama memiliki basis dukungan kuat di Kabupaten Indramayu.

    Liburan ke Jepang dan Sindiran Dedi Mulyadi

    Di tengah kesibukannya sebagai tokoh politik, Lucky sempat menjadi sorotan publik karena liburannya ke Jepang usai menjabat sebagai wakil bupati. Perjalanan tersebut menjadi kontroversi setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melontarkan sindiran tajam melalui unggahan di akun TikTok pribadinya @dedimulyadi71.

    Dedi mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan Lucky tengah berlibur bersama istri dan anak-anaknya di Negeri Sakura. Dalam unggahan itu, Dedi menulis sindiran, “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…,” yang sontak memicu berbagai reaksi dari warganet.

    Diduga, keberangkatan Lucky ke Jepang tidak disertai izin resmi dan melanggar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode arus balik Lebaran 1446 H.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS, Korban Kejang-kejang Sampai Muntah Darah : Kasus Ditangani Polisi 

    Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS, Korban Kejang-kejang Sampai Muntah Darah : Kasus Ditangani Polisi 

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan keluarga pasien terhadap satpam RS Mitra Keluarga Bekasi masih ditangani Polres Metro Bekasi Kota. 

    Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso mengatakan, korban melalui manajemen rumah sakit telah membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi Kota. 

    “Sudah laporan ke Polres, saat ini kasusnya ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” kata Imam, Minggu (6/4/2025). 

    Berdasarkan informasi yang dia dapat, korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

    “Masih dirawat, tapi sepertinya sudah agak membaik,” ucap Imam. 

    Peristiwa penganiayaan yang menimpa satpam berinisial S terjadi pada Sabtu (29/3/2025) lalu, penyebabnya diduga karena masalah parkiran. 

    Imam menjelaskan, korban saat itu berusaha menegur pelaku yang merupakan keluarga pasien agar tidak memarkirkan kendaraan di depan IGD. 

    “Keluarga pasien mau memarkirkan kendaraankarena di depan IGD, ditegur sama sekuriti Untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” jelasnya. 

    Pelaku rupanya tak terima ditegur satpam, insiden penganiayaan pun terjadi hingga menyebabkan korban kejang-kejang dan muntah darah. 

    Korban harus menjalani perawatan intensif, rekaman CCTV detik-detik kejadian pun viral di media sosial setelah diunggah akun TikTok @volunteer.netizen. 
     

  • Bocah Kelahiran 2000, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi 

    Bocah Kelahiran 2000, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi 

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Polisi telah mengidentifikasi pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi berinisial S, kasusnya sampai saat ini masih ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. 

    Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso mengatakan, korban melalui manajemen RS Mitra Keluarga telah membuat laporan Polisi. 

    “Saat ini sedang ditangani oleh satreskrim Polres Bekasi Kota, pelakunya sudah teridentifikasi karena keluarga pasien,” kata Imam, Minggu (6/4/2025). 

    Peristiwa penganiayaan yang menimpa satpam berinisial S terjadi pada Sabtu (29/3/2025) lalu, penyebab diduga karena masalah parkiran. 

    Imam menjelaskan, korban saat itu berusaha menegur pelaku yang merupakan keluarga pasien agar tidak memarkirkan kendaraan di depan IGD. 

    “Keluarga pasien mau memarkirkan kendaraankarena di depan IGD, ditegur sama sekuriti Untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” jelasnya. 

    Pelaku rupanya tak terima ditegur satpam, insiden penganiayaan pun terjadi hingga menyebabkan korban kejang-kejang dan muntah darah. 

    Korban harus menjalani perawatan intensif, rekaman CCTV detik-detik kejadian pun viral di media sosial setelah diunggah akun TikTok @volunteer.netizen. 

    Pelaku lanjut Imam, merupakan seorang pria kelahiran tahun 2000. Dia merupakan anggota keluarga salah satu pasien yang sedang dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi. 

    “Termasuk keluarga pasien dan sudah teridentifikasi data pelakunya, orang Bekasi juga,” tegasnya. 
     

     

  • TikTok Uji Coba TikTok for Artists, Platform Baru Dukung Karier Musisi

    TikTok Uji Coba TikTok for Artists, Platform Baru Dukung Karier Musisi

  • 5
                    
                        Dedi Mulyadi WA Bupati Lucky Hakim Tak Dibalas, Ternyata Liburan ke Jepang Tanpa Izin
                        Bandung

    5 Dedi Mulyadi WA Bupati Lucky Hakim Tak Dibalas, Ternyata Liburan ke Jepang Tanpa Izin Bandung

    Dedi Mulyadi WA Bupati Lucky Hakim Tak Dibalas, Ternyata Liburan ke Jepang Tanpa Izin
    Editor
    KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyindir Bupati Indramayu
    Lucky Hakim
    yang kedapatan berlibur ke Jepang saat libur Lebaran 1446 Hijriah tanpa izin resmi.
    Sindiran itu disampaikan Dedi melalui akun media sosial miliknya.
    Dalam unggahan TikTok pribadinya, Dedi membagikan foto Lucky Hakim yang sedang berada di Jepang dengan menuliskan caption,
    “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”
    Unggahan tersebut langsung menjadi sorotan karena mencerminkan ketidaksenangan Dedi atas sikap anak buahnya itu yang pergi ke luar negeri tanpa pemberitahuan, baik ke Gubernur maupun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
    Menurut Dedi, dirinya sudah mencoba menghubungi Lucky Hakim berulang kali melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspons.
    Baru setelah itu ia mengetahui bahwa Lucky tengah berada di Jepang lewat foto-foto yang tersebar di media sosial, termasuk yang di-tag oleh akun @japantour.id.
    “Beberapa kali WA enggak direspons, memberitahu kegiatan, ada ini enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang,” kata Dedi.
    Dedi menilai tindakan Lucky Hakim melanggar surat edaran dari Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Ia pun menyebut akan melaporkan pelesiran tersebut ke Kemendagri.
    “Ada di Undang-undang itu, dilihat di Undang-undang diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri,” ujarnya.
    Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya tetap siaga di wilayahnya saat Lebaran karena banyak persoalan yang bisa muncul, seperti kemacetan dan gangguan pelayanan masyarakat.
    “Silaturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri. Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa. Makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin,” kata Dedi.
    Hingga berita ini ditulis, Lucky Hakim belum memberikan pernyataan resmi terkait pelesirannya ke Jepang.
    (Kontributor Bandung Faqih Rohman Syafei|Editor Gloria Setyvani Putri)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedy Mulyadi Akan Laporkan ke Kemendagri
                        Bandung

    9 Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedy Mulyadi Akan Laporkan ke Kemendagri Bandung

    Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedy Mulyadi Akan Laporkan ke Kemendagri
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    mengaku tidak mengetahui soal Bupati Indramayu,
    Lucky Hakim
    yang melancong ke Jepang saat libur Lebaran 1446 Hijriah.
    Dia mengatakan, akan melaporkan liburan Lucky Hakim yang tanpa izin ini ke Menteri Dalam Negeri.
    Dia menilai, perbuatan Lucky Hakim tersebut berpotensi melanggar aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
    Selain itu, Lucky Hakim juga dapat dikenakan sanksi diberhentikan selama tiga bulan berdasarkan aturan Undang-undang yang berlaku.
    “Ada di Undang-udang itu, dilihat di Undang-undang diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri,” ujar kata Dedi dalam sambungan telepon ke para awak media, Minggu (6/4/2025).
    Dedi menegaskan, kepala daerah telah diatur untuk tidak berlibur maupun bepergian ke luar negeri saat momen Lebaran.
    Mengingat, pada hari raya umat Muslim ini, bupati maupun wali kota harus tetap bertugas di wilayahnya.
    Pasalnya, masih banyak sejumlah persoalan di Jabar yang perlu segera dibenahi, sehingga peran sentral kepala daerah sangat dibutuhkan dalam penyelesaiannya.
    “Silahturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri. Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin,” kata Dedi.
    Dia menyebut, Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa sepengetahuannya, mestinya setiap kepala daerah yang akan berpergian ke luar negeri harus menginformasikan hal tersebut ke Kemendagri dan juga Gubernur.
    Dedi juga mengatakan, dia sudah beberapa kali menghubungi Lucky Hakim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, tetapi belum mendapatkan jawaban hingga sekarang.
    “Beberapa kali WA enggak direspon, memberitahu kegiatan, ada ini enggak direspon. Pas buka WA ternyata di Jepang,” pungkas Dedi.
    Sebelumnya diberitakan, Bupati Indramayu, Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.
    Padahal berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur lebaran.
    Kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial. Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.
    Bahkan foto tersebut juga diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi dengan caption “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”
    Dikonfirmasi Kompas.com via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu Lucky Hakim.
    Ditanya soal apakah dia mendapat izin dari Gubernur dan Kemendagri, Dedi mengatakan tidak ada.
    “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” kata Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mazda 2 Tahun Muda Dijual Rp 60 Juta

    Mazda 2 Tahun Muda Dijual Rp 60 Juta

    Jakarta

    Modus penipuan jual beli mobil bekas makin beragam, salah satunya alibi pelelangan palsu. Penipu menggunakan modus lelang mobil murah dan harganya lebih miring karena unit didapat dari tarikan leasing. Padahal faktanya tidak demikian.

    Inspector Mobil, Sundoro Edi, mengatakan pelaku penipuan dengan modus lelang palsu ini beraksi dengan mengambil konten pedagang asli yang diunggah ke media sosial. Selanjutnya penipu mengunggah ulang dengan narasi harga lebih murah, sangat jauh berbeda dari harga pasaran.

    Singkatnya, penipu akan memasang harganya sangat terjangkau ketimbang di pasaran. Yang paling mencurigakan, konsumen harus membayar uang muka atau down payment (DP) terlebih dahulu kalau tertarik.

    “Penipuan lelang mobil murah, biasanya pakai akun Instagram atau TikTok,” kata Sundoro Edi saat berbincang dengan detikOto.

    “Jadi dia itu bilangnya lelang mobil murah, lelang tarikan leasing. Itu kata kuncinya,” kata dia.

    Edi mengatakan, salah satu kasus penipuan modus seperti ini baru terjadi bulan Februari lalu. Ada penipu yang memasang iklan Mazda 2017. Harganya dijual sekitar Rp 60 juta, padahal harga pasaran masih Rp 150 jutaan.

    “Dijual Mazda 2 2017, nah ini harganya kadang diganti. Harganya dari 150 jadi 60 juta,” kata dia.

    Penipu itu mencuri konten dari pedagang asli. Kemudian, penipu mengunggah ulang foto atau video dengan narasi harga yang jauh lebih murah.

    “Atau harganya di-cut, nanti harganya di-caption di bawah,” tambah dia.

    Penipu mobil tersebut biasanya menggunakan alasan hasil lelang atau unit repossessed (tarikan leasing) yang dijual dengan harga diskon besar.

    Setelah calon konsumen menunjukkan minat, penipu akan meminta pembayaran di muka (DP atau biaya administrasi).

    Setelah uang diterima, penipu akan mengirimkan alamat penjual mobil yang asli. Saat pembeli mendatangi lokasi pedagang yang sebenarnya, harga tidak sesuai dengan iklan yang dipasarkan.

    Namun kadung DP sudah ditransfer, penipu langsung menghilang tidak bisa dihubungi.

    Nah, jangan sampai tergiur karena harganya yang jauh di bawah pasaran. Biasanya penipu akan meminta pembeli untuk transfer DP. Sayangnya, kali ini masih ada pembeli yang tertipu dengan cara seperti ini.

    “Ketika ada orang nanya (iklan penipu). Oh ya udah, kalau mau datang harus DP dulu,” kata Edi.

    “Nanti dia DP, nanti baru dikirim alamatnya.”

    “Ketika sudah DP dia datang ke lokasi, yang didatangin, rumah yang punya mobilnya. Jualnya nggak segitu.”

    “Itu sudah banyak banget. Kemarin terakhir kejadian. Sudah DP Rp 7 juta (untuk Mazda 2),” kata dia.

    (riar/lua)

  • Bocah Kelahiran 2000, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi 

    Reaksi Orangtua Pelaku Penganiaayan Satpam RS di Bekasi, Ngaku Anggota Ormas Lalu Ancam Istri Korban

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak reaksi orangtua pelaku penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, berinisial S.

    Sudah 4 hari berlalu, pihak keluarga pelaku penganiayaan tak menunjukkan rasa penyesalan sama sekali.

    Padahal akibat penganiayaan pada Sabtu (29/3/2025) tersebut, S mengalami kejang-kejang sehingga harus mendapatkan perawatan di ICU.

    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan yang merupakan kuasa hukum korban.

    Hal senada turut disampaikan istri S, RI (30).

    Di media social TikToknya, RI mencurahkan isi hatinya terkait musibah yang menimpa sang suami.

    RI mengunggah video saat suaminya terbaring tak sadarkan diri di atas ranjang ICU.

    SATPAM RUMAH SAKIT DIANIAYA – Seorang Satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, berinisial S terbaring di ICU setelah dianiaya oleh keluarga atau pendamping pasien, pada Sabtu (29/3/2025). (Tangkapan layar di TikTok)

    S tampak menggunakan selang oksigen.

    RI lalu bercerita hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari keluarga pelaku.

    Ia mengaku justru mendapatkan intimidasi serta ancaman dari orangtua pelaku yang merupakan anggota ormas.

    “Sudah di ICU tapi keluarga pelaku sama sekali tidak meminta maaf, 

    orang tuanya malah bilang akan mengambil kartu ijin anggota agar tidak bisa bekerja lagi, 

    bahkan mau mengumpulkan semua @FBR di kota bekasi akan saya spil tipis tipis biarkan kalian tahu bagaimana masyarakat Indonesia ku Bersatu,” tulis RI.

    Kronologi Penganiayaan

    Penganiayaan bermula ketika S menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang datang ke kawasan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan menggunakan motor berknalpot brong. 

    Tak hanya itu, pelaku juga memarkirkan motornya secara serampangan, yang menghalangi jalur ambulans. 

    “Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujar kuasa hukum S, Subadria Nuka, dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025). 

    Tidak terima ditegur, pelaku segera mendatangi S.

    Kemudian pelaku menarik kerah seragam S, membantingnya ke tanah, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang-kejang. 

    S akhirnya harus mendapatkan perawatan intensif di ICU rumah sakit tersebut selama empat hari lamanya. 

    Setelah peristiwa ini, istri korban membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Bekasi Kota. 

    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. 

    Identitas Pelaku Terkuak

    Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang membanting S. 

    Pelaku merupakan keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.  

    “(Pelaku) termasuk keluarga pasien dan sudah teridentifikasi data pelakunya, orang Bekasi juga. Karena keluarga pasien, memang ada keluarga yang dirawat di rumah sakit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025). 

    Polisi pun telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). 

    Selain itu juga mengumpulkan rekaman CCTV dan hasil visum korban untuk memastikan apakah kasus ini merupakan tindak pidana. 

    Dalam tahap penyelidikan ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa empat saksi, yakni RI, dua petugas kebersihan, dan satu petugas keamanan. 

    Polisi akhirnya meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

    “Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025). 

    Oleh karena itu, Polres Metro Bekasi Kota mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada istri korban berinisial RI sebagai pelapor dan terlapor atau pelaku. 

    “Juga pengiriman dan penginputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” ujar Ade Ary. 

    Rencananya, polisi akan memeriksa terlapor di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (7/4/2025) pukul 10.00 WIB. 

    “Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya,” pungkas Ade Ary. 

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Top 3 Tekno: Presiden AS Donald Trump Beri Waktu TikTok hingga Cara Cek One Way Arus Balik – Page 3

    Top 3 Tekno: Presiden AS Donald Trump Beri Waktu TikTok hingga Cara Cek One Way Arus Balik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Langkah Presiden Donald Trump yang memperpanjang tenggat waktu TikTok menemukan pembeli di Amerika Serikat menjadi salah satu artikel terpopuler yang ada di kanal Tekno Liputan6.com pada Sabtu (5/4/2025), kemarin.

    Lewat perintah eksekutif yang sudah ditandatangani, tenggat waktu TikTok kini diperpanjang selama 75 hari ke depan atau 19 Juni 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu lebih banyak bagi perusahaan tersebut.

    Artikel lain yang juga menarik perhatian pembaca adalah soal cara mengecek jalur mana saja yang menerapkan jalan one way arus balik selama Lebaran 2025. Caranya pun hanya memanfaatkan aplikasi Google Maps.

    Berita lain yang juga berhasil menarik minat pembaca adalah soal kebijakan tarif impor dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Langkah tersebut direspons prihatin oleh ASIOTI (Asosiasi Internet of Things Indonesia).

    Untuk lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

    1. Donald Trump Kembali Perpanjang Batas Waktu Larangan TikTok, Sampai Kapan?

    Sehari sebelum larangan TikTok mulai berlaku, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat waktu bagi TikTok untuk menemukan pembeli di Amerika Serikat. 

    Perpanjangan waktu itu diberikan selama 75 hari ke depan atau 19 Juni 2025.

    Untuk diketahui, TikTok seharusnya sudah dilarang pada Sabtu, 5 April 2025 waktu setempat, kecuali platform video pendek itu mematuhi aturan Amerika Serikat yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. 

    Adapun aturan itu mengharuskan TikTok melepaskan diri dari perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance.

    Langkah itu diambil setelah Donald Trump mengisyaratkan niatnya untuk memberikan lebih banyak waktu melalui unggahan di platform media sosial Truth Social.

    Baca selengkapnya di sini.