Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Dalam Negeri (
Wamendagri
)
Bima Arya
Sugiarto mengatakan, kepala daerah yang bepergian keluar negeri tanpa izin bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
Hal itu disampaikan Bima Arya merespons kabar Bupati Indramayu
Lucky Hakim
yang diduga berlibur ke Jepang tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat (Jabar)
Dedi Mulyadi
.
“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bima Arya kepada
Kompas.com
, Minggu (6/4/2025).
“Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya lagi.
Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
Sementara itu, untuk bupati dan walikota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” ujar Bima Arya.
Dia pun mengingatkan bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan juga akan dikenakan sanksi teguran tertulis.
Teguran tertulis tersebut, menurut Bima Arya, dibatasi maksimal dua kali. Kepala dan wakil kepala daerah pun bakal diwajibkan mengikuti pembinaan jika melakukan pelanggaran tersebut lebih dari dua kali.
“Pengaturan lebih lanjut didalam Pasal 77 Ayat (4) Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian,” kata Bima Arya.
Diberitakan sebelumnya,
Bupati Indramayu Lucky Hakim
dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.
Padahal, berdasarkan surat edaran Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
Kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang diketahui dari foto-foto yang tersebar di media sosial.
Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.
Bahkan, foto tersebut juga diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi dengan caption ”
Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…,
”
Dikonfirmasi
Kompas.com
via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Ditanya soal apakah Lucky Hakim mendapat izin Kemendagri, Dedi mengatakan bahwa tidak ada.
Menurut Dedi, biasanya bupati atau walikota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur. Namun, untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sama sekali tidak ada
“Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” kata Dedi, Minggu (6/4/2025).
“Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA,” ujarnya lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: TikTok
-
TikTok Uji Coba TikTok for Artists, Platform Baru Dukung Karier Musisi
TikTok Uji Coba TikTok for Artists, Platform Baru Dukung Karier Musisi
-

Mazda 2 Tahun Muda Dijual Rp 60 Juta
Jakarta –
Modus penipuan jual beli mobil bekas makin beragam, salah satunya alibi pelelangan palsu. Penipu menggunakan modus lelang mobil murah dan harganya lebih miring karena unit didapat dari tarikan leasing. Padahal faktanya tidak demikian.
Inspector Mobil, Sundoro Edi, mengatakan pelaku penipuan dengan modus lelang palsu ini beraksi dengan mengambil konten pedagang asli yang diunggah ke media sosial. Selanjutnya penipu mengunggah ulang dengan narasi harga lebih murah, sangat jauh berbeda dari harga pasaran.
Singkatnya, penipu akan memasang harganya sangat terjangkau ketimbang di pasaran. Yang paling mencurigakan, konsumen harus membayar uang muka atau down payment (DP) terlebih dahulu kalau tertarik.
“Penipuan lelang mobil murah, biasanya pakai akun Instagram atau TikTok,” kata Sundoro Edi saat berbincang dengan detikOto.
“Jadi dia itu bilangnya lelang mobil murah, lelang tarikan leasing. Itu kata kuncinya,” kata dia.
Edi mengatakan, salah satu kasus penipuan modus seperti ini baru terjadi bulan Februari lalu. Ada penipu yang memasang iklan Mazda 2017. Harganya dijual sekitar Rp 60 juta, padahal harga pasaran masih Rp 150 jutaan.
“Dijual Mazda 2 2017, nah ini harganya kadang diganti. Harganya dari 150 jadi 60 juta,” kata dia.
Penipu itu mencuri konten dari pedagang asli. Kemudian, penipu mengunggah ulang foto atau video dengan narasi harga yang jauh lebih murah.
“Atau harganya di-cut, nanti harganya di-caption di bawah,” tambah dia.
Penipu mobil tersebut biasanya menggunakan alasan hasil lelang atau unit repossessed (tarikan leasing) yang dijual dengan harga diskon besar.
Setelah calon konsumen menunjukkan minat, penipu akan meminta pembayaran di muka (DP atau biaya administrasi).
Setelah uang diterima, penipu akan mengirimkan alamat penjual mobil yang asli. Saat pembeli mendatangi lokasi pedagang yang sebenarnya, harga tidak sesuai dengan iklan yang dipasarkan.
Namun kadung DP sudah ditransfer, penipu langsung menghilang tidak bisa dihubungi.
Nah, jangan sampai tergiur karena harganya yang jauh di bawah pasaran. Biasanya penipu akan meminta pembeli untuk transfer DP. Sayangnya, kali ini masih ada pembeli yang tertipu dengan cara seperti ini.
“Ketika ada orang nanya (iklan penipu). Oh ya udah, kalau mau datang harus DP dulu,” kata Edi.
“Nanti dia DP, nanti baru dikirim alamatnya.”
“Ketika sudah DP dia datang ke lokasi, yang didatangin, rumah yang punya mobilnya. Jualnya nggak segitu.”
“Itu sudah banyak banget. Kemarin terakhir kejadian. Sudah DP Rp 7 juta (untuk Mazda 2),” kata dia.
(riar/lua)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5115240/original/074995800_1738295163-Untitled.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Top 3 Tekno: Presiden AS Donald Trump Beri Waktu TikTok hingga Cara Cek One Way Arus Balik – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Langkah Presiden Donald Trump yang memperpanjang tenggat waktu TikTok menemukan pembeli di Amerika Serikat menjadi salah satu artikel terpopuler yang ada di kanal Tekno Liputan6.com pada Sabtu (5/4/2025), kemarin.
Lewat perintah eksekutif yang sudah ditandatangani, tenggat waktu TikTok kini diperpanjang selama 75 hari ke depan atau 19 Juni 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu lebih banyak bagi perusahaan tersebut.
Artikel lain yang juga menarik perhatian pembaca adalah soal cara mengecek jalur mana saja yang menerapkan jalan one way arus balik selama Lebaran 2025. Caranya pun hanya memanfaatkan aplikasi Google Maps.
Berita lain yang juga berhasil menarik minat pembaca adalah soal kebijakan tarif impor dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Langkah tersebut direspons prihatin oleh ASIOTI (Asosiasi Internet of Things Indonesia).
Untuk lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.
1. Donald Trump Kembali Perpanjang Batas Waktu Larangan TikTok, Sampai Kapan?
Sehari sebelum larangan TikTok mulai berlaku, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat waktu bagi TikTok untuk menemukan pembeli di Amerika Serikat.
Perpanjangan waktu itu diberikan selama 75 hari ke depan atau 19 Juni 2025.
Untuk diketahui, TikTok seharusnya sudah dilarang pada Sabtu, 5 April 2025 waktu setempat, kecuali platform video pendek itu mematuhi aturan Amerika Serikat yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Adapun aturan itu mengharuskan TikTok melepaskan diri dari perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance.
Langkah itu diambil setelah Donald Trump mengisyaratkan niatnya untuk memberikan lebih banyak waktu melalui unggahan di platform media sosial Truth Social.
Baca selengkapnya di sini.
/data/photo/2025/04/03/67ee45b29ed7a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/04/06/67f203ebe9d1e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/06/67f203eb6cca9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)