Perusahaan: TikTok

  • Jangan Langsung Pakai! Ini Cara Cuci Baju Thrifting yang Tepat Agar Tak Sakit Kulit

    Jangan Langsung Pakai! Ini Cara Cuci Baju Thrifting yang Tepat Agar Tak Sakit Kulit

    Jakarta

    Baju thrifting atau baju bekas impor banyak digemari anak muda karena harganya terjangkau dan modelnya beragam. Namun, ada risiko kesehatan yang perlu lebih diperhatikan oleh masyarakat terkait tren ini.

    Spesialis kulit dr Ruri Diah Pamela, SpDVE, FINSDV menilai budaya thrifting sebagai hal yang positif dari sisi berkelanjutan lingkungan dan ekonomi. Menurutnya, membeli baju thrifting sah-sah saja, selama masyarakat memperhatikan kebersihan baju dengan benar.

    Ia membagikan beberapa tahapan mencuci pakaian thrifting yang perlu dilakukan untuk mencegah penyakit kulit. Salah satunya adalah mencuci pakaian dengan air panas.

    “Cuci pakaian dengan air panas jika bahannya memungkinkan dan deterjen segera setelah dibeli. Bila memungkinkan juga, rendam pakaian dengan desinfektan khusus untuk pakaian atau gunakan setting pencucian dengan suhu tinggi,” kata dr Ruri ketika dihubungi detikcom, Senin (21/4/2025).

    Setelah dicuci dan dikeringkan, jangan lupa baju bekas disetrika untuk membunuh sisa-sisa mikroorganisme yang tertinggal.

    Terdapat beberapa risiko kesehatan kulit yang bisa muncul bila menggunakan pakaian bekas tanpa dicuci, seperti infeksi kulit akibat bakteri dan virus, serta reaksi alergi dari residu detergen, parfum, atau bahan kimia dari pemilik sebelumnya. Orang yang memiliki kulit sensitif juga lebih rentan terhadap iritasi.

    “Hindari langsung memakai pakaian bekas sebelum dibersihkan, terutama pakaian dalam, handuk, atau pakaian tidur. Idealnya, jenis ini sebaiknya tidak dibeli dalam kondisi bekas,” tegas dr Ruri.

    Sebelumnya, viral postingan seorang netizen di TikTok menceritakan kisahnya mengidap penyakit kulit moluskum di wajah akibat kebiasaan memakai baju thrifting tanpa dicuci.

    Moluskum kontagiosum adalah infeksi kulit yang disebabkan oleh virus dan ditandai dengan bintil-bintil kecil pada kulit. Bintil yang muncul biasanya berwarna merah dan memiliki lubang kecil di tengahnya.

    Ia berharap apa yang terjadi padanya tidak dialami orang lain. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan baju thrifting sebelum digunakan.

    “Kalau baju thrifting itu kan banyak ya, ada keinjak-injak, ada yang berdebu, kotor, itu kan kita nggak tahu virus-virus yang nempel itu apa saja. Menurut dokter yang menangani aku itu sebelum kalian pakai baju thrifting, itu wajib dulu rendam pakai air panas, setelah itu cuci rendam pakai detergen, bahkan kalian nyucinya itu harus berkali-kali, supaya virus di baju itu hilang,” ucap pemilik akun @onenevertwhoo melalui videonya.

    (avk/kna)

  • Apa Itu Obstruction of Justice dan Apakah Membungkam Kebebasan Pers?

    Apa Itu Obstruction of Justice dan Apakah Membungkam Kebebasan Pers?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi besar yang juga menjerat Tian Bahtiar (TB) selaku direktur pemberitaan JakTV.

    Selain mentapkan TB sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso (MS), seorang advokat, serta Junaedi Saibih (JS), yang dikenal sebagai dosen sekaligus advokat.

    Menurut pihak Kejaksaan, kasus ini bermula dari kerja sama antara MS dan JS dalam menyusun serta menyebarluaskan narasi negatif mengenai Kejaksaan Agung. 

    TB diduga diminta untuk menyampaikan informasi tersebut melalui berbagai media, mulai dari siaran televisi, media sosial, hingga platform digital seperti YouTube dan TikTok.

    Tujuan utama dari penyebaran narasi ini adalah untuk membentuk opini publik bahwa proses penyidikan yang tengah berjalan, khususnya dalam kasus korupsi seperti skandal tata niaga timah oleh PT Timah Tbk, impor gula oleh Tom Lembong, dan fasilitas ekspor CPO, tidak sah atau tidak kredibel.

    Tak hanya menyebarkan informasi, ketiganya juga terlibat dalam pendanaan berbagai kegiatan seperti seminar, podcast, talkshow, hingga aksi demonstrasi yang semuanya ditujukan untuk melemahkan citra Kejaksaan.

    Tersangka TB, melalui JakTV, menyiarkan seluruh kegiatan tersebut tanpa persetujuan resmi dari pihak stasiun televisi tempatnya bekerja. Atas tindakannya itu, TB disebut menerima imbalan sebesar Rp 478,5 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya.

    Lantas, apa sebenarnya obstruction of justice ini? Apakah dapat dikatakan sebagai tindakan membungkam kebebasan pers? Berikut ulahan lengkapnya!

    Apa Itu Obstruction of Justice?

    Obstruction of justice adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghambat, mengganggu, atau mempengaruhi jalannya proses hukum. Tindakan ini bisa terjadi dalam berbagai tahap, mulai dari penyelidikan hingga proses persidangan.

    Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini termasuk ke dalam kategori tindak pidana karena bertujuan menyamarkan fakta, melemahkan alat bukti, serta mengganggu jalannya keadilan demi kepentingan pihak tertentu.

    Dosen Hukum dan Direktur Pusat Studi Konstitusi UIN Raden Mas Said Surakarta menjelaskan bahwa tindakan ini sering kali dilakukan secara manipulatif, misalnya dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan, mengintimidasi saksi, hingga menyuap penegak hukum agar suatu perkara bisa disimpangkan.

    Unsur-unsur Obstruction of Justice

    Agar seseorang dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice, harus dipenuhi beberapa unsur penting berikut:

    Adanya proses hukum yang sedang berjalan: Tindakan yang dilakukan harus berkaitan dengan suatu proses hukum aktif.Kesadaran pelaku terhadap proses tersebut: Pelaku tahu bahwa tindakannya akan berdampak pada proses hukum yang sedang berlangsung.Niat untuk mempengaruhi jalannya hukum: Tindakan dilakukan dengan sengaja dan memiliki tujuan tertentu, seperti menyelamatkan pihak tertentu dari jeratan hukum.

    Dalam praktik di negara-negara seperti Amerika Serikat, unsur motif menjadi faktor tambahan yang memperkuat tuduhan terhadap pelaku, seperti niat untuk menghindari hukuman atau melindungi orang lain dari konsekuensi hukum.

    Apakah Ini Membungkam Kebebasan Pers?

    Pertanyaan penting yang muncul kemudian adalah, apakah penetapan tersangka terhadap seorang pimpinan media seperti TB dapat dianggap sebagai pembungkaman terhadap kebebasan pers?

    Jawabannya tergantung pada konteks dan fakta hukum yang ada. Kebebasan pers merupakan hak fundamental yang dilindungi undang-undang, namun tidak berarti bahwa insan pers kebal terhadap hukum.

    Jika ada indikasi bahwa media digunakan sebagai alat untuk menyebarkan informasi menyesatkan demi menghalangi proses hukum, maka tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan atas nama kebebasan pers.

    Dalam kasus ini, TB diduga tidak hanya menyalahgunakan posisinya, tetapi juga menerima imbalan pribadi dari kegiatan yang ditayangkan, tanpa persetujuan institusi media tempatnya bekerja. Maka, yang dipersoalkan bukanlah kebebasan pers itu sendiri, melainkan pelanggaran terhadap etika dan hukum dalam praktik jurnalistik.

    Dasar Hukum di Indonesia

    Di Indonesia, tindakan obstruction of justice telah memiliki dasar hukum yang jelas. Beberapa peraturan yang mengaturnya antara lain:

    Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menghalangi proses hukum.Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghalangi atau menggagalkan proses penegakan hukum dalam kasus korupsi dapat dikenai hukuman penjara antara 3 hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

    Selain dua aturan di atas, ada pula ketentuan lain dalam hukum pidana yang dapat dikenakan jika tindakan tersebut bertujuan untuk menghambat tugas aparat penegak hukum.

    Obstruction of justice bukan sekadar istilah hukum, tetapi tindakan nyata yang bisa mengancam keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk jurnalis, akademisi, dan advokat, untuk memahami tanggung jawab moral dan hukum dalam setiap aktivitas yang dilakukan.

  • Kejagung Tetapkan Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan 

    Kejagung Tetapkan Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan 

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga timah dan impor gula. Tiga tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan ketiga tersangka diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan atas kasus korupsi yang sedang ditangani. Ia menyebut, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik seperti ponsel maupun laptop yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan perintangan penyidikan. 

    “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 22 April 2025, dini hari.

    Bagaimana Modus Obstruction of Justice?

    Penyidik menemukan bukti bahwa Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) mengoordinasikan pembuatan serta penyebaran konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung. Adapun Tian menerima Rp478,5 juta dari dua advokat tersebut. 

    “Dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” ucap Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menjelaskan, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. 

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media TikTok dan YouTube,” tutur Abdul Qohar. 

    Lebih lanjut, Abdul Qohar menyebut, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) Juga membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan. Lalu, Tian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif.

    “Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodolgi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucap Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menuturkan, tindakan Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung. 

    “Sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan,” kata Abdul Qohar. 

    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucapnya menambahkan.

    Selain itu, lanjut Abdul Qohar, para tersangka juga melakukan perbuatan menghapus beberapa berita, beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik mereka. Barang bukti tersebut sudah disita penyidik.

    “Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” ujarnya. 

    Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Junaedi Saibih ditahan selama 20 hari ke terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian, Tian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain,” kata Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung Bongkar Peran Advokat hingga Direktur Pemberitaan JakTV

    Kejagung Bongkar Peran Advokat hingga Direktur Pemberitaan JakTV

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka, salah satunya Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB), dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap penanganan beberapa perkara korupsi besar. Dua tersangka lain adalah advokat Marcella Santoso (MS), dan dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS).

    Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan kasus ini berawal dari kolaborasi antara MS dan JS yang diduga memerintahkan TB menyebarkan narasi negatif terhadap Kejagung. Tujuannya adalah menggiring opini publik agar menilai penyidikan dalam beberapa perkara strategis sebagai tidak sah atau tidak kredibel.

    Perkara yang coba diintervensi antara lain kasus korupsi tata niaga timah oleh PT Timah Tbk (2015–2022), korupsi importasi gula oleh Tom Lembong, dan kasus fasilitas ekspor CPO.

    JS diduga aktif menyusun narasi dan opini publik untuk membela kliennya, sekaligus menciptakan metodologi perhitungan kerugian negara yang menyesatkan, bertujuan melemahkan hasil penyidikan Kejagung. TB kemudian mempublikasikan narasi tersebut melalui berbagai saluran media: televisi, media sosial, YouTube, hingga TikTok.

    Tak hanya itu, ketiganya juga mendanai seminar, podcast, talkshow, dan demonstrasi yang ditujukan untuk membentuk persepsi negatif terhadap Kejaksaan. Semua kegiatan itu diliput dan disiarkan secara luas oleh TB melalui JakTV dan akun medianya, tanpa ada kontrak resmi dari institusi JAKTV, sehingga TB diduga menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi.

    Dari upaya ini, Direktur Pemberitaan JakTV TB menerima imbalan uang sebesar Rp 478.500.000, yang langsung masuk ke rekening pribadinya.

    “Tujuan mereka jelas, membentuk opini publik agar proses hukum yang sedang berjalan terganggu, dan memunculkan anggapan seolah penyidik Kejagung bertindak tidak benar,” ujar Qohar.

    Kejagung telah mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari penggeledahan di beberapa tempat. 

    “Penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat yang pada siang tadi dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen, BBE, baik berupa HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujar Abdul Qohar. 

    Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk proses hukum, MS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara korporasi minyak goreng. 

    Sementara, JS dan Direktur Pemberitaan JakTV TB ditahan di Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari ke depan.

  • Begini Cara Kembalikan Tombol Save yang Hilang di Kamera Instagram! – Page 3

    Begini Cara Kembalikan Tombol Save yang Hilang di Kamera Instagram! – Page 3

    Untuk diketahui sebelumnya, Instagram sepertinya semakin serius buat meningkatkan fitur pencariannya demi bersaing dengan TikTok. Hal ini diungkapkan langsung oleh Adam Mosseri, Head of Instagram, di podcast “Build Your Tribe.”

    Dia mengakui, pencarian di Instagram masih kurang maksimal dan perlu ditingkatkan supaya lebih kompetitif, terutama di kalangan Gen Z sekarang lebih sering mencari informasi lewat media sosial daripada mesin pencari tradisional seperti website.

    “Kami mulai lebih banyak berinvestasi di fitur pencarian di Instagram karena ada begitu banyak konten keren di platform ini. Tapi kalau bicara soal pencarian konten, bukan akun, jujur saja, pencarian di Instagram masih kurang bagus,” kata Mosseri.

    Jadi menurutnya, salah satu kendala utama adalah tim mengembangkan fitur pencarian di Instagram masih kecil. 

    Mengutip laman dari TechCrunch, Jumat (11/4/2025), Meta kini sudah memperkuat tim tersebut dengan harapan bisa meluncurkan berbagai peningkatan dalam beberapa bulan sampai tahun ke depan.

     

  • Kejagung Tahan Dosen dan Direktur TV Swasta, Ini Perannya

    Kejagung Tahan Dosen dan Direktur TV Swasta, Ini Perannya

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan dosen Junaidi Saibih. Keduanya adalah tersangka kasus perintangan penyidikan dalam perkara suap hakim perkara ekspor CPO.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa kedua tersangka itu langsung ditahan 20 hari ke depan mulai hari ini Senin 21 April 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

    Sementara itu, kata Qohar, untuk tersangka Advokat Marcella Santoso sudah ditahan lebih dulu terkait dengan perkara suap atau gratifikasi hakim PN Jakarta Pusat.

    Sesuai KUHAP, penahanan terhadap para tersangka dilakukan oleh penyidik agar tersangka tidak melarikan diri, pengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti yang bisa menggangu proses penyidikan.

    “Jadi untuk dua tersangka ini langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di rutan Salemba cabang Kejagung,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari pagi.

    Dia menjelaskan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah ke Nomor 2 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

    “Ketiganya telah melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi penyidikan hingga penuntutan dengan mempengaruhi opini publik,” katanya.

    Penetapan Tersangka

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan ketiga tersangka itu adalah Direktur Pemberitaan media Jak TV Tian Bahtiar, lalu Advokat Marcella Santoso dan Dosen Junaidi Saibih.

    Dia juga mengemukakan ketiga tersangka itu bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula dan minyak goreng (CPO).

    “Tersangka MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaidi Saibih) ini mengorder tersangka TB (Tian Bahtiar) untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/4) dini hari pagi.

    Qohar juga menjelaskan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar tersebut menerima uang dari dua tersangka lainnya sebesar Rp478.500.000 untuk merintangi dan menghalangi proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

    “Tersangka menggunakan uang itu untuk menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast dan roadshow benerapa media online dengan pemberitaan negatif untuk pengaruhi persidangan, termasuk di media tiktok dan youtube,” katanya.

  • Direktur Media & Advokat Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

    Direktur Media & Advokat Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan ketiga tersangka itu adalah Direktur Pemberitaan media Jak TV Tian Bahtiar, lalu Advokat Marcella Santoso dan Dosen Junaidi Saibih.

    Dia juga mengemukakan ketiga tersangka itu bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula dan minyak  goreng (CPO).

    “Tersangka MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaidi Saibih) ini mengorder tersangka TB (Tian Bahtiar) untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Qohar juga menjelaskan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar tersebut menerima uang dari dua tersangka lainnya sebesar Rp478.500.000 untuk merintangi dan menghalangi proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

    “Tersangka menggunakan uang itu untuk menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast dan roadshow beberapa media online dengan pemberitaan negatif untuk pengaruhi persidangan, termasuk di media tiktok dan youtube,” katanya.

    Qohar menambahkan bahwa uang ratusan juta tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan tidak berkaitan dengan proses iklan maupun kerja sama di media Jak TV.

    “Jadi setelah kami cek, uang itu masuk ke kantong pribadi tersangka TB,” ujarnya.

    Konstruksi Kasus

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memberikan vonis bebas ke tiga grup korporasi di kasus minyak goreng (CPO).

    Kemudian, Djuyamto dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena terbukti telah menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Uang tersebut berasal dari Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, yang penyerahannya dilakukan melalui pihak pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, atas nama Wahyu Gunawan. Keduanya pun telah ditetapkan jadi tersangka.

    Syafei menyiapkan uang tunai Rp20 miliar itu agar para “wakil tuhan” di bumi itu bisa memberikan vonis lepas kepada tiga pihak terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Sementara itu, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu kemudian disanggupi oleh Syafei dan vonis lepas pun diketok oleh Djuyamto Cs.

  • Polda Jatim Turun Gunung Tangani Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

    Polda Jatim Turun Gunung Tangani Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

    Kasus penahanan ijazah mencuat setelah video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak di gudang UD SS di Margomulyo viral di media sosial beberapa pekan lalu. Armuji sidak setelah menerima aduan eks karyawan UD SS ditahan ijazahnya.

    Saat sidak, Armuji terlibat cekcok melalui telepon genggam dengan pengelola UD SS, Jan Hwa Diana. Sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Diana lalu mencabut laporan setelah dimediasi.

    Namun, mediasi tak jua meredakan isu penahanan ijazah. Pemkot Surabaya mendirikan posko pengaduan dan hasilnya 31 eks karyawan yang ditahan ijazahnya melapor ke polisi, dikawal langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

    Dalam beberapa kesempatan, Diana membantah telah menahan ijazah eks karyawan UD SS, termasuk saat hadir di hearing DPRD Surabaya. Pun saat UD SS disidak Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diana tetap kukuh dengan bantahannya.

    Sebelumnya, Polda Jatim menerima laporan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armudji. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, politisi asal PDIP itu dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (11/5/2025).

    Dalam laporan itu, melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. “Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut,” ucap Dirmanto.

  • Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung Nasional 22 April 2025

    Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.COM
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) mengatakan Direktur Pemberitaan Jak TV bernama Tian Bahtiar (TB) mendapat duit Rp 478 juta untuk membuat berita dan konten yang menyudutkan Kejagung.
    “Dengan biaya Rp 478.500.000,00 yang dibayarkan tersangka MS dan tersangka JS kepada TB,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa
    pers
    di kantor Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
    Inisial MS yang dimaksud Qohar adalah advokat Marcella Santoso. Adapun inisial JS adalah Junaedi Saibih yang merupakan dosen sekaligus advokat.
    “Tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait penanganan perkara aquo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Abdul Qohar.
    Produk narasi negatif itu keluar dalam bentuk informasi di media sosial, media online dan perusahaan tempat Tian bekerja.
    “Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” kata Qohar.
    Adapun Junaedi Saibih membuat narasi dan opini positif bagi pihaknya dan Marcella Santoso. Mereka menyatakan bahwa metodologi kerugian keuangan negara yang disampaikan pihak Kejagung dalam perkara yang ditangani adalah tidak benar.
    “Dan kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” kata Qohar.
    Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi-demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara yang ditangani Kejagung. Kemudian, demonstrasi-demonstrasi itu diberitakan oleh Tian.
    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan kemudian menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media TikTok dan YouTube,” kata Qohar.
    Tian juga membuat gelar wicara dan diskusi kampus untuk mendukung narasi yang dibangun Marcella dan Junaedi.
    “Tersangka TB memproduksi acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di bebarapa kampus yang diliput oleh Jak TV,” imbuhnya.
    Kejagung menyatakan permufakatan ketiga orang itu dilakukan untuk memunculkan pandangan buruk mengenai Kejagung.
    “Tindakan yang dilakuna oleh tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB dimaksudkan bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan kejaksaan maupun Jampidsus dalam penangan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tindak pidana korupsi tata niaga gula baik di penyidikan maupun di persidagnan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan perkaranya tidak ditindakllanuti ataupun tidak terbukti di persidangan,” tutur Qohar.
    Ketiga orang itu menjadi tersangka perintangan proses hukum di kasus impor gula dengan terkait tersangka Tom Lembong,
    kasus timah
    , dan kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    Direktur Jak TV Terima Orderan dari Advokat untuk Jatuhkan Kejagung Nasional 22 April 2025

    Direktur Jak TV Terima Orderan dari Advokat untuk Jatuhkan Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung untuk menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
    Konten-konten negatif ini Tian buat berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat para tersangka maupun terdakwa.
    “Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara aquo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    Kejagung
    Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Tian disebutkan menerima uang sebesar Rp 478.500.000,00 untuk membuat konten-konten negatif ini. Perbuatannya diketahui dilakukan secara pribadi tanpa diketahui atau atas kesepakatan dari jajaran petinggi Jak TV yang lain.
    “Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” kata Qohar.
    Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium. Baik itu media sosial dan media online yang terafiliasi dengan Jak TV.
    Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara. Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.
    “Kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” lanjut Qohar.
    Duo advokat ini juga membiayai sejumlah demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di dalam persidangan.
    “Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” jelas Qohar.
    Agenda-agenda ini kemudian diliput oleh Tian dan hasilnya disiarkan melalui media Jak TV, hingga memanfaatkan media sosial Tiktok dan Youtube.
    “Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV,” kata Qohar.

    Kejaksaan Agung meyakini, tindakan ketiga tersangka ini sengaja dilakukan untuk membantu opini publik yang negatif sekaligus untuk mengganggu konsentrasi dari penyidik.
    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” kata Qohar.
    Para tersangka juga telah menghapus sejumlah berita dan konten negatif untuk mengaburkan jejak mereka.
    Tiga orang tersangka ini diduga melakukan
    perintangan penyidikan
    , penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) langsung ditahan untuk kebutuhan penyidik.
    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.