Perusahaan: TikTok

  • Efek Jera, Kemenkes Bekukan 3 Prodi PPDS

    Efek Jera, Kemenkes Bekukan 3 Prodi PPDS

    Jakarta

    Maraknya aksi kekerasan serta pelecehan di lingkungan institusi kesehatan belakangan disebut-sebut menjadi penyebab utama pembekuan 3 program studi Program Pendidikan Dokter Spesialis. Hingga kini belum diketahui proses pembekuan ini akan berlangsung berapa lama, namun disebutkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pembekuan sementara ini akan dilakukan hingga ada perbaikan menyeluruh di tubuh institusi terkait.

    Terkait hal ini, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg Murti Utami menyebutkan jika nantinya aka nada evaluasi dan penilaian lebih lanjut untuk melihat jika pembekuan tersebut sudah bisa selesai. Ia menyebut jika fakta-fakta di lapangan akan sangat menentukan usainya pembekuan yang dimaksud.

    “Kita freeze dan nanti action plan-nya seperti apa kita evaluasi, yang menjadi bagian dari bahan pembukaan prodi,” kata Murti, dikutip dari detikhealth, Senin (21/4).

    “Apakah pantas dibuka atau tidak. Jadi tidak hanya sebatas komitmen yang disampaikan di sini tetapi fakta-fakta di lapangan akan seperti apa,” lanjut Murti.

    Sebelumnya diberitakan detikHealth jika ada 3 prodi PPDS yang dibekukan terkait sejumlah peristiwa yang terjadi belakangan ini. Murti juga memaparkan data yang dimiliki Kemenkes hingga sebulan terakhir, praktik perundungan mencapai 2.621 kasus. Dari total tersebut, 620 di antaranya sudah terkonfirmasi sebagai bentuk bullying dan 363 kasus terjadi di lingkup RS vertikal.

    Dikutip dari detikHealth, rekomendasi terberat yang diberikan adalah penutupan sementara kegiatan PPDS program studi (Prodi) tertentu di RS vertikal, buntut temuan kasus bullying, seperti yang sebelumnya terjadi pada kasus almarhumah dr ‘ARL’ di prodi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

    Adapun ketiga prodi Fakultas Kedokteran yang dibekukan sementara antara lain:
    – Anestesi FK Universitas Diponegoro di RS Kariadi
    – Penyakit Dalam FK Sam Ratulangi di RS Kandou
    – Anestesi FK Universitas Padjadjaran di RSHS Bandung.

    Sementara itu terkait rentetan peristiwa pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah dokter berefek pada kekhawatiran pasien kepada sejumlah dokter, khususnya dokter obgyn pria. Lalu bagaimana seorang pasien ditangani? Sejauh mana efek pembekuan ini terhadap perbaikan sistem PPDS di masa mendatang? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

    Beralih ke topik lain, detikSore hari ini akan mengulas lebih dalam strategi yang bisa dilakukan masyarakat dalam menanggapi harga emas yang tengah bergejolak. Seperti diketahui sebelumnya, harga emas ANTAM sudah menyentuh angka 2 juta rupiah per gram. Sebagian masyarakat pun mencari peluang untung dengan membeli emas dalam jumlah besar dengan harapan dapat mengeruk margin jika nilainya terus meningkat.
    Tapi benarkah harga emas akan terus meningkat? Apa sebabnya emas dilihat sebagai investasi yang menjanjikan? Temukan jawabannya dalam Sunsetalk.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • Lirik Lagu Opo Waé Tak Tabrak sing Dadi Penghalang yang Viral di TikTok

    Lirik Lagu Opo Waé Tak Tabrak sing Dadi Penghalang yang Viral di TikTok

    Kepopuleran lirik “Opo wae tak tabrak sing dadi penghalang” di TikTok sangat menarik untuk dikaji. Lirik ini digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda, menunjukkan fleksibilitas dan daya tariknya yang universal. Ada yang menggunakannya dalam video yang lucu dan ringan, ada pula yang menggunakannya dalam video yang dramatis dan penuh emosi.

    Hal ini menunjukkan bahwa lirik tersebut mampu beresonansi dengan berbagai perasaan dan pengalaman. Pengguna TikTok dapat mengadaptasi lirik ini sesuai dengan konteks video mereka, membuatnya menjadi lebih personal dan bermakna. Ini juga menunjukkan bagaimana sebuah karya musik dapat diinterpretasikan ulang dan dibagikan secara kreatif oleh masyarakat.

    Keberagaman interpretasi ini menunjukkan kekuatan lirik tersebut dalam menciptakan keterlibatan audiens. Lirik yang sederhana namun bermakna dalam mampu menginspirasi kreativitas dan ekspresi diri para pengguna TikTok, membuatnya viral dan terus dibicarakan.

    Secara keseluruhan, viralnya lirik “Opo wae tak tabrak sing dadi penghalang” di TikTok merupakan bukti kekuatan musik Jawa dan daya tarik lirik yang kuat secara emosional. Lagu Tresno Tekan Mati berhasil menembus batasan waktu dan media, menunjukkan bahwa pesan cinta dan pengorbanan selalu relevan di setiap zaman.

    Popularitas ini juga menunjukkan bagaimana platform media sosial seperti TikTok dapat menjadi media yang efektif untuk menyebarkan karya musik dan budaya, menjangkau audiens yang lebih luas dan menciptakan fenomena viral yang menarik.

  • Nasib TikTok Luntang-lantung, Instagram Langsung Rilis Aplikasi Baru

    Nasib TikTok Luntang-lantung, Instagram Langsung Rilis Aplikasi Baru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Instagram meluncurkan aplikasi baru bertajuk ‘Edits’. Fungsinya serupa dengan fitur yang sudah tersedia pada induk TikTok, ByteDance.

    Aplikasi tersebut tersedia di toko aplikasi Google Play Store dan Apple App Store.

    Aplikasi Edits memiliki banyak fungsi. Selain melakukan pengeditan video, Edits juga memungkinkan kreator konten mengatur ide-ide proyek konten yang akan dikembangkan.

    Edits juga bisa digunakan untuk merekam video yang hendak diedit, serta memberikan akses terhadap masukan yang relevan terkait konten.

    Beberapa tool pada aplikasi Edits adalah penggantian background, penulisan caption secara otomatis, serta tool berbasis kecerdasan buatan (AI) yang bisa menyulap gambar menjadi video, dikutip dari CNBC International, Rabu (23/4/2025).

    “Ada banyak peristiwa yang terjadi di dunia saat ini. Menurut kami, tugas kami adalah menciptakan tool kreatif yang memudahkan kreator dalam membuat video. Tak hanya untuk Instagram, tetapi untuk platform lain yang ada di pasaran,” kata Kepala Instagram, Adam Mosseri, melalui Reel yang diunggah pada Januari lalu untuk memperkenalkan aplikasi Edits.

    Secara singkat, Edits merupakan respons Meta terhadap CapCut. Aplikasi pengeditan video tersebut merupakan ‘saudara’ TikTok dan sama-sama dinaungi oleh ByteDance asal China. CapCut menawarkan kemampuan untuk menciptakan dan mengedit video lewat HP dan komputer.

    Nasib TikTok Belum Jelas

    Hingga kini, masa depan TikTok di AS masih belum jelas. Presiden AS Donald Trump kembali menunda pengumuman terkait apakah TikTok akan diblokir atau tetap beroperasi di AS.

    Tenggat waktunya yang terbaru dipatok pada pertengahan Juni mendatang. Agaknya perundingan antara pemerintah AS dan ByteDance masih berlangsung alot.

    ByteDance belum bersedia melakukan divestasi terhadap TikTok di AS seperti yang diminta oleh AS. Belum jelas pula siapa yang akan menjadi pemilik TikTok di AS, serta teknis detailnya seperti apa.

    Dengan ketidakpastian ini, langkah Instagram meluncurkan Edits dinilai sebagai upaya untuk menangkap momentum dalam mendominasi layanan pembagian video pendek.

    (fab/fab)

  • Status Masih Nunggak, Segini Pajak Lexus yang Harus Dibayar Dedi Mulyadi

    Status Masih Nunggak, Segini Pajak Lexus yang Harus Dibayar Dedi Mulyadi

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap alasan telat membayar pajak Lexus LX600 miliknya. Dia bilang akan segera melunasi tunggakan pajak tersebut. Seberapa besar pajak yang mesti dibayarkan?

    Dikutip dari Samsat Jakarta, mobil berpelat B 2600 SME itu statusnya masa pajak habis. Lexus LX600 berpenggerak 4×4 itu lansiran tahun 2022 warna putih. Total pajak beserta denda yang perlu dibayarkan sebesar Rp 42.233.200, rinciannya sebagai berikut:

    PKB Pokok: Rp 40.404.000PKB Denda: Rp 1.616.200SWDKLLJ: Rp 143.000SWDKLLJ Denda: Rp 70.000

    Dedi mengungkap alasan mobil mewahnya itu belum membayar pajak. Hal ini menjadi sorotan lantaran Dedi sedang memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak di Jawa Barat.

    “Ada berita menarik mobil Lexus atas nama Dedi Mulyadi masih nunggak pajak. Saya sampaikan bahwa mobil itu bernomor Jakarta, karena itu masih kredit belum lunas maka saya akan melakukan mutasi ke Jawa Barat,” kata Dedi dalam akun TikTok miliknya, dikutip Selasa (22/4/2025).

    “Karena sebagai Gubernur Jawa Barat tidak elok rasanya kalau saya menggunakan nomor di Jakarta, karena itu masih di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi,” kata Dedi.

    Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mengkritiknya terkait keterlambatan pembayaran pajak.

    “Dalam proses itu nanti pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI-nya akan lunas dan dilunasi, kemudian nomornya di Jawa Barat, dan nanti saya membayar pajaknya di Jawa Barat untuk kepentingan rakyat Jawa Barat,” jelas dia.

    “Saya ucapkan terima kasih atas seluruh sifat kritisnya, karena saya pastikan mobil yang saya gunakan, motor yang saya gunakan semuanya sudah bernomor Jawa Barat,” jelas Dedi.

    (riar/din)

  • Sosok Anggrek Anggarayani, Guru SMP di Sragen yang Viral Gunting Seragam Siswa

    Sosok Anggrek Anggarayani, Guru SMP di Sragen yang Viral Gunting Seragam Siswa

    GELORA.CO – Belum lama ini, sebuah video yang menggambarkan seorang guru sedang menggunting seragam siswanya viral di media sosial.

    Usut punya usut, guru yang melakukan tindakan itu diketahui bernama Anggrek Anggarayani.

    Ia merupakan seorang tenaga pendidik di Sekolah Menengah Pertama (SMP) PGRI 5 Sukodono, Sragen, Jawa Tengah.

    Anggrek merupakan guru pengampu mata pelajaran seni budaya dan PPKN, serta guru bagian kesiswaan SMP PGRI 5 Sukodono, Sragen.

    Di balik viralnya video itu, ternyata ada fakta lain. 

    Anggrek melakukan itu atas permintaan orang tua siswa. 

    Mengetahui videonya viral, Anggrek lantas menyampaikan permintaan maaf.

    “Sebelumnya saya minta maaf atas kecerobohan, keteledoran, dan kelalaian saya, seharusnya itu tidak saya unggah, tapi itu saya dokumentasi atas permintaan orang tua anak,” katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (22/4/2025).

    Anggrek menjelaskan, pemotongan seragam serta pengambilan video dilakukan pada Senin (17/4/2025).

    Dimana, sebenarnya seragam yang dikenakan oleh siswa bernama Iksan tersebut adalah seragam dari sekolah lamanya.

    Iksan sendiri adalah siswa pindahan di SMP PGRI 5 Sukodono, yang kini duduk di bangku kelas 9.

    Anggrek mengatakan, sejak dua bulan sebelum pengguntingan itu, Iksan sudah dibelikan seragam baru oleh ibunya.

    Namun, Iksan tidak mau memakai seragam baru tersebut, karena Iksan merasa dirinya lebih keren memakai seragam yang lama.

    “Sudah dibelikan seragam baru 2 bulan sebelumnya, tapi Nak Iksan tidak mau, katanya dia memakai seragam itu terlihat keren, alhasil ibunya meminta saya untuk dipotong saja,” jelasnya.

    “Saya menelpon ibunya, Bu bagaimana ini kok Iksan masih memakai seragam tersebut, akhirnya ibunya chat saya, bilang agar dipotong saja bu, digunting saja, dan chat itu masih ada, juga sudah saya print,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Anggrek menuturkan video tersebut ia unggah pada Sabtu (19/4/2025) pagi di media sosial TikTok.

    Kemudian, dia diminta untuk menghapus video tersebut oleh Komite Sekolah.

    Video itu sudah ia hapus dari akun TikToknya pada malam hari di hari yang sama saat ia mengunggah video tersebut.

    Sebelum mengunggah video tersebut, Anggrek juga telah meminta izin kepada orang tua Iksan.

  • Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Solo Upaya Jaga Posisi Jokowi di Pusat Perbincangan Publik

    Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Solo Upaya Jaga Posisi Jokowi di Pusat Perbincangan Publik

    loading…

    Sejumlah perwira polisi Serdik Sespimmen Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-65 mengunjungi kediaman mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo. FOTO/IST

    JAKARTA – Pertemuan Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri dengan mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pertemuan tersebut bukan sekadar agenda biasa, melainkan bagian dari upaya strategis untuk mempertahankan posisi Jokowi di pusat perbincangan publik dan menjaga daya tawar politiknya.

    Ray melihat pertemuan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menyinggung momen viralnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, yang mengajak anak muda melalui TikTok untuk optimistis menghadapi era kecerdasan buatan.

    “Dua peristiwa ini, meskipun terpisah, tampaknya merupakan satu rangkaian. Yakni menempatkan Pak Jokowi tetap dalam pusaran perhatian publik” ujar Ray Rangkuti dalam keterangan tertulis ke SindoNews, Selasa (22/4/2025).

    Menurut Ray, pengaruh politik Jokowi yang tetap terjaga akan secara langsung menopang kekuatan posisi Gibran sebagai wapres. “Singkatnya, keberadaan Gibran harus tetap dalam posisi tawar politik yang kuat, dan itu butuh Jokowi tetap jadi pusat perhatian,” katanya.

    Lebih lanjut, Ray menyoroti hubungan istimewa antara Jokowi dan institusi kepolisian yang menurutnya semakin tampak erat. Ia mempertanyakan mengapa hanya Jokowi yang dikunjungi peserta Sespimmen Polri, sementara mantan presiden lainnya seperti Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mendapat kunjungan serupa.

    “Hubungan ini membuat kedekatan Pak Jokowi dengan kepolisian RI seperti tak terpisahkan. Kunjungan ini adalah salah satunya,” katanya.

    Tak hanya itu, Ray juga menyoroti dampak politik dari kunjungan tersebut terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ketidaktegasan Prabowo, dalam hal meletakan kepemimpinan dirinya dalam satu bingkai membuat kekuasaanya seperti terbagi, menyebar dalam blok-blok terpisah. “Selama pak Prabowo tidak membenahi hal ini, maka kekuasaannya akan terlihat lemah,” katanya.

    Ray mengkritisi kultur politik Jokowi yang menurutnya lemah secara etik. Ia menilai cara pandangnya demokrasi sebatas seperangkat aturan membuat tak terlihat batas patut dan tak patut dalam langkah politiknya.

  • Dewan Pers Akan Analisis Berita Direktur JakTV yang Diduga Menyudutkan Kejagung

    Dewan Pers Akan Analisis Berita Direktur JakTV yang Diduga Menyudutkan Kejagung

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan pihaknya akan mengumpulkan dan menelaah sejumlah berita yang dipublikasikan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB), yang menurut Kejaksaan Agung diduga digunakan untuk melakukan permufakatan jahat. Langkah tersebut disampaikan Ninik Rahayu usai pertemuan dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Menurutnya, Dewan Pers akan menilai secara cermat apakah berita-berita yang disebutkan memenuhi standar kode etik jurnalistik, baik dari segi substansi maupun prosedur penulisan. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan tata niaga komoditas timah.

    “Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” kata Ninik dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Dewan Pers tidak hanya akan melakukan analisis berita, namun juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait sebagai bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi.

    “Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” ucap Ninik.

    Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTv Tersangka 

    Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Tiga tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan ketiga tersangka diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan atas kasus korupsi yang sedang ditangani. Ia menyebut, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik seperti ponsel maupun laptop yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan perintangan penyidikan.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 22 April 2025, dini hari.

    Bagaimana Modus Obstruction of Justice?

    Penyidik menemukan bukti bahwa Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) mengoordinasikan pembuatan serta penyebaran konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung. Adapun Tian menerima Rp478,5 juta dari dua advokat tersebut. 

    “Dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” ucap Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menjelaskan, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi  negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. 

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media TikTok dan YouTube,” tutur Abdul Qohar. 

    Lebih lanjut, Abdul Qohar menyebut, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) Juga membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan. Lalu, Tian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif. 

    “Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodolgi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucap Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menuturkan, tindakan Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung. 

    “Sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan,” kata Abdul Qohar. 

    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucapnya menambahkan.

    Selain itu, lanjut Abdul Qohar, para tersangka juga melakukan perbuatan menghapus beberapa berita, beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik mereka. Barang bukti tersebut sudah disita penyidik.

    “Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang  tidak benar selama proses penyidikan,” ujarnya. 

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Junaedi Saibih ditahan selama 20 hari ke terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian, Tian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain,” kata Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Link Video Warung Madura Durasi 2 Menit 47 Detik Viral di Tiktok

    Link Video Warung Madura Durasi 2 Menit 47 Detik Viral di Tiktok

    GELORA.CO –  Warung Madura viral gegara perempuan baju kuning kini menjadi perbincangan hangat di TikTok, sontak perhatian warganet teralihkan dengan kisah yang viral dalam waktu singkat.

    Sosok perempuan terekam dalam sebuah video singkat di sebuah warung Madura, memicu berbagai spekulasi hingga teori yang meramaikan lini masa.

    Benarkah Isi Video Warung Madura Viral Gegara Perempuan Baju Kuning Vulgar?

    Video berdurasi singkat ini memperlihatkan aktivitas sehari-hari di sebuah warung Madura.

    Namun, yang membuatnya istimewa adalah kehadiran sosok perempuan dengan baju kuning yang tampil santai sambil melakukan video call.

    Meskipun tidak ada percakapan yang jelas terdengar, ekspresi wajah dan gaya bicara wanita tersebut menciptakan kesan seolah-olah ia tengah berbicara dengan seseorang yang istimewa, namun dengan cara yang tidak lazim dan dianggap “menggoda” oleh sebagian netizen.

    Tak sedikit yang menyebut gaya video call-nya sebagai sesuatu yang “berbeda dan menyegarkan”.

    Beberapa bahkan menyebutnya sebagai “video call dengan sentuhan baru”, karena caranya menyampaikan pesan secara nonverbal dan ekspresif.

    Bahasa Lokal yagn Digunakan

    Salah satu unsur lain yang membuat video ini begitu menarik adalah penggunaan bahasa Madura dalam caption maupun percakapan singkat di dalam video. Kata-kata seperti “pici” dan “cereng-cereng” memicu rasa penasaran warganet, karena tidak semua memahami artinya.

    Nuansa lokal yang kuat ini turut memperkaya keunikan konten dan menjadi salah satu faktor viralitasnya.

    Respons Netizen dan Spekulasi yang Bermunculan

    Respons publik terhadap video ini sangat beragam. Ada yang sekadar terhibur, ada pula yang mengangkatnya menjadi bahan diskusi serius di berbagai platform media sosial.

    Spekulasi tentang siapa sebenarnya perempuan tersebut, apa isi video call-nya, hingga permintaan warganet terhadap versi lengkap video, menunjukkan betapa besar daya tarik dari konten sederhana ini.

    Salah satu komentar netizen menyebut, “Gaya dia itu beda, kayak ngajak ngobrol tapi bikin penasaran. Kocak sih tapi juga bikin mikir.”

    Ini menunjukkan bahwa video tersebut tidak hanya menghibur, tapi juga berhasil membangun interaksi emosional dengan penontonnya.

  • Gurita Bisnis Tomy Winata, Anggota ‘9 Naga’ yang Disorot di Tengah Kasus Jak TV

    Gurita Bisnis Tomy Winata, Anggota ‘9 Naga’ yang Disorot di Tengah Kasus Jak TV

    GELORA.CO – Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) bersama advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

    Kejaksaan Agung menyebut advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, upaya penggagalan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan,” kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Kemudian, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online. Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube,” jelasnya.

    Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar. “Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucapnya.

    Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan bisa disangkakan terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB). 

    Diketahui, Tian ditetapkan tersangka karena diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, dinilai merintangi proses penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). 

    Untuk hal itu, Tian diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 yang masuk kantong pribadi setelah memuat konten-konten negatif terkait Kejagung. Menurut Azmi, terhadap Tian bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan karena ada hubungan kasualitas antara para pelaku dengan hasil nyata berupa pemberitaan yang bertujuan mengganggu proses jalannya proses hukum oleh Kejagung. 

    “Perbuatan makna Pasal 21 dimaksud dapat dikatakan terjadi sepanjang adanya kausalitas dan di antara para pelaku terjalin kepentingan saling melindungi dan menjadi serangan balik bagi Kejagung, termasuk jika ditemukan upaya-upaya dan keadaan yang nyata hasil produksi berita tersebut guna menghambat, menghalangi, menggangu atau mempersulit jalannya proses hukum dalam kasus tersebut,” kata Azmi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (22/4/2025). 

    “Karena dalam kasus ini, jika para penyidik menemukan bahwa perbuatan pelaku yang fokus bertujuan dari adanya pemesanan kegiatan-kegiatan produksi pemberitaan tersebut berhubungan guna menggangu proses hukum agar tidak berhasil sesuai tujuan penyidikan,” jelasnya.

    Azmi menambahkan bahwa ditemukan adanya aliran dana yang membuktikan adanya pemufakatan jahat untuk mengganggu proses hukum oleh Kejagung melalui pemberitaan yang dihasilkan. 

    “Dapat terlihat pula apakah ada pula tindakan yang secara sadar dan sengaja dalam kehendaknya para pelaku untuk menghambat proses baik secara langsung atau tidak langsung. Dalam kasus ini diketahui atau ditemukan bukti yang sekaligus menandakan adanya strategi sekaligus metting of mind dari para pihak yang sengaja menginginkan pembuatan, pemberitaan maupun opini tersebut ditujukan dalam rangka melemahkan penegakan hukum,” jelas Azmi.

    Namun, Azmi menyebut bahwa kebebasan pers tetap harus diapresiasi dan dihormati. Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

    Terkait kasus itu, seorang pengusaha bernama Tomy Winata menjadi sorotan. Hal ini disebabkan stasiun televisi swasta JAKTV itu  berada di bawah naungan Artha Graha, bisnis dari anggota ‘9 naga’ itu. JAKTV sendiri memulai siarannya pada Oktober 2004 dalam sebuah uji coba. Lalu baru diresmikan pada Oktober 2005.

    Dengan bos Artha Graha Group, Tommy Winata, Menteri BUMN Erick Thohir diketahui pernah berkongsi mendirikan Jaktv pada 2005. Bisnis televisi lokal dengan motto ‘My City, My Tv’ itu langgeng hingga kini.

    Diketahui bahwa Tommy Winata merupakan pendiri dari Artha Graha Group, sebuah perusahan besar yang memiliki ratusan anak perusahaan. Ia juga memiliki berbagai gurita bisnis lainnya sehingga banyak orang yang mencantumkan namanya dalam jajaran ‘9 Naga’.

     

    Memiliki latar belakang yang serupa dengan Dato’ Sri Tahir, Tommy banyak menghabiskan masa kecilnya di sebuah gang di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun saat ini, Tommy memiliki kekayaan sekitar USD2,4 miliar atau sekitar Rp37 triliun.

     

    Gurita bisnis Tommy Winata, seperti PT Makmur Elok Nugraha (MEG) merupakan salah satu perusahan yang bergerak di bidang properti dan pengembangan kawasan. PT MEG berada dibawah naungan Artha Group yang dikelola atau dimiliki Tomy Winata.

     

    Memiliki investasi jangka panjang di Pulau Rempang, pelaksanaan investasi PT MEG menyentuh angka Rp381 triliun hingga 2080 mendatang. Dengan demikian, perusahaan tersebut diperkirakan bisa mempekerjakan 306 ribu orang.

     

    Bsnis Tomy Winata yang selanjutnya yakni telekomunikasi. Tomy Winata mengelola PT Artha Telekomindo yang menyediakan layanan dan solusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tak hanya itu, JAKTV yang mulai diuji coba tayang perdana pada 2004, kemudian diresmikan pada 2005 silam juga berada dibawah naungan Artha Graha.

      

    Untuk bisnis berikutnya mencakup sektor industri. Tommy Winata melalui AG Network memiliki anak perusahaan, yang terdiri dari PT Sumber Agro Semesta, PT Multiagro Pangan Lestari, PT Harmoni Nirwana Lestari, PT Danatel Pratama, Artha Industrial Hill, Kiara Artha Park, dan Pasifik Agro Sentosa.  

    Sementara pada sektor bisnis perbankan, Tommy Winata memiliki tiga bisnis di bawah Grup Artha Graha, yakni: AG General Insurance, Graha Sentosa Memorial Park, dan Bank Artha Graha Internasional.

    Mengapa Tian Bahtiar tersangka?

    Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi kaki tangan dari dua advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS)—dalam menyebarkan konten-konten negatif terhadap institusi Kejagung.

    Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, TB secara sengaja membuat narasi provokatif dan menyerang reputasi Kejagung atas pesanan MS dan JS.

    Tujuannya jelas: menghalangi proses penyidikan, penuntutan, bahkan pengadilan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani. “Tersangka MS dan JS memerintahkan TB memproduksi berita yang menyudutkan Kejaksaan. Semua itu mereka biayai dengan dana mencapai Rp478.500.000,” tegas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Dana ratusan juta rupiah itu digunakan TB untuk menyebarkan berita-berita manipulatif melalui media sosial dan kanal digital yang terafiliasi dengan Jak TV. Konten-konten ini kerap mengangkat isu kerugian keuangan negara secara sepihak dan tanpa dasar perhitungan valid.

    Tak berhenti di situ, MS dan JS bahkan mendanai rangkaian seminar, demonstrasi, podcast, dan talkshow yang menarasikan propaganda hitam. Semua acara itu diliput oleh TB dan disiarkan ulang di media Jak TV serta disebarkan masif di platform seperti TikTok dan YouTube.

    Kejagung menilai aksi trio tersangka ini dirancang untuk membentuk opini publik negatif terhadap institusi penegak hukum. Mereka berupaya melemahkan fokus penyidik dan menciptakan kesan seolah perkara yang tengah disidik sarat kejanggalan.

    “Mereka ingin perkara ini bebas, atau setidaknya menyabotase konsentrasi penyidik dengan opini-opini menyesatkan,” kata Qohar.

    Dalam upaya menutupi jejak, para tersangka diketahui menghapus sejumlah konten dan berita yang sebelumnya telah tersebar luas. Skandal ini menjadi bukti bahwa informasi dapat menjadi senjata. Namun, teknologi penyadapan Kejagung justru membalikkan arah permainan.

    Dengan ditetapkan Tia sebagai tersangka menjadi pintu masuk tim penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membuka lebar penyidikannya. Sebab menurut pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria menegaskan tidak menutup kemungkinan hanya fenomena gunung es.

    “Kejagung mesti terus mengembangkan kasus ini, bisa jadi ini hanya fenomena gunung es. Kita tak bisa lagi tutup mata soal oknum-oknum yang merintangi penyidikan kasus dugaan rasuah yang disidik Kejagung. Saya duga bukan hanya kasus timah dan impor gula. Maka perlu penelusuran lebih jauh lagi,” kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Seladsa (22/4/2025).

    Bila perlu, tegas Kurnia, Kejagung memeriksa mereka yang menempati level tertinggi di Jak TV itu. “Pemilik saham atau pun pemilk perusahaan tersebut harus juga diperiksa. Hal ini tak lain membuat terang kasus tersebut. Jangan hanya bawahan saja yang dikorbankan atai jadi korban. Kita dukung Kejagung menyikat habis para mafia ini,” tandasnya. 

    Sementara saat akan dibawa ke mobil tahanan pada Selasa (22/4/2025) dini hari, Tian sempat ditanyai wartawan soal keterlibatannya atas kasus itu. Namun, ia tak banyak bicara. “Enggak ada, enggak ada. Kita sama-sama satu profesi,” kata Tian.

  • Baju Bergambar Geng-gengan, Digunting Atas Perintah Orangtua

    Baju Bergambar Geng-gengan, Digunting Atas Perintah Orangtua

    GELORA.CO – Wakil Kepala Kesiswaan SMP PGRI 5 Sukodono, Sragen, Anggrek Anggrayani, 34, memberikan klarifikasi terkait aksi gunting seragam siswa yang videonya viral di media sosial. Aksi pengguntingan seragam siswa itu didokumentasikan dalam bentuk video dan sempat diunggah di TikTok selama 11 jam kemudian dihapus tetapi video itu ternyata sudah menyebar dan viral dimana-mana.

    Anggrek memberi klarifikasi kepada wartawan dengan disaksikan Kepala Sekolah SMP PGRI 5 Sukodono, Sutardi, dan orang tua siswa, Dwi Aminardi, 47, dan Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Sragen Tri Giyanto di Ruang Rapat Kepala Disdikbud Sragen, Selasa (22/4/2025).

    Anggrek yang juga guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebelum bercerita meminta maaf atas kecerobohan, keteledoran, dan kelalaiannya. Ia menyadari video rekaman saat menggunting seragam siswa itu seharusnya tidak diunggah di TikTok tetapi cukup didokumentasikan atas permintaan orang tua siswa sendiri.

    “Video itu sebenarnya hanya sebagai bukti bahwa memang benar seragam siswa itu sudah saya potong. Yang menyuruh saya memotong seragam siswa itu adalah ibu siswa yang bersangkutan. Begitu,” katanya.

    Inisiatif mengunggah video ke Tiktok itu hanya untuk memberitahukan kepada anak-anak didiknya saja. Dia menyebut siswa yang mencoret-coret baju seragamnya tidak hanya satu orang saja tetapi ada beberapa siswa. Dia menyampaikan para siswa itu saat ini masih dalam penanganan guru bimbingan konseling (BK).

    “Iki lho cah, nek jik enek gambar ki nyatane takpotong. [Ini loh cah], kalau masih ada gambar kenyatannya dipotong [digunting)]. Gitu, awalnya seperti itu,” ungkap Anggrek.

    Dia menjelaskan video berdurasi hanya 58 detik itu diunggah pada Sabtu, 19 April 2025 dan pada hari itu pula dihapus. Video diunggah Anggrek pada pukul 08.00 WIB kemudian pada pukul 19.00 WIB dihapus. “Pagi hari, video saya unggah di TikTok, lantas saya diperintah Bapak Komite untuk menghapus. Lalu video itu saya hapus pada pukul 19.00 WIB. Tetapi video sudah menyebar dan viral sampai hari ini,” kata Anggrek.

    Anggrek mengaku sebelum mengunggah video itu sudah berkomunikasi dan meminta izin kepada orang tua siswa yang bersangkutan. Anggrek mengulang kata-katanya kala itu, “Ibu mohon maaf. Apakah boleh video ini saya upload? Izin itu lewat chat dan ada buktinya sudah saya screenshot dan sudah saya print [cetak]. Itu ada semua. Pihak orang tua membolehkan,” katanya.

    Gambar Geng-gengan

    Anggrek melanjutkan aksi gunting seragam siswa itu atas perintah ibunya siswa yang bersangkutan. Dia mengatakan di seragam itu terdapat gambar yang kurang jelas, seperti ada geng-gengan dan ada tulisan tertentu yang intinya wanita itu tidak baik. Dia menduga sepertinya siswa tersebut merasakan kekecewaan. Dia menyampaikan gambar itu ditemukan di bagian belakang baju dan ada tulisan kecil-kecil di celana.

    “Seragam siswa itu sebenarnya bukan seragam SMP PGRI 5 Sukodono melainkan seragam dari sekolah sebelumnya karena siswa itu merupakan siswa pindahan dari SMP lain. Sedangkan ibunya sudah membelikan seragam yang sesuai dengan seragam SMP PGRI 5 Sukodono, yaitu bawahan biru dan atasan putih. Seragam itu sudah dibelikan dua bulan sebelum kejadian itu,” kata Anggrek.

    Meskipun sudah dibelikan seragam orang tuanya, kata dia, siswa tersebut tidak mau memakainya. Saat ditegur, Anggrek mengatakan siswa beralasan kalau pakai seragam lama lebih keren. Dia menegaskan ibu siswa itu yang memintanya memotong baju seragam siswa karena ibunya meminta supaya memotong saja bajunya dengan cara digunting.

    “Selama ini support guru dekat dengan semua siswa, lebih khusus ke siswa yang ‘nakal’, sering bolos. Mereka justru kami dekati tetapi memang anaknya suka membandel. Siswa itu sudah dipanggil guru BK sebanyak tiga kali dan catatannya masih ada. Terus ada lagi panggilan-panggilan yang sering bolos, banyak. Buku BK itu bahkan dipenuhi oleh nama siswa itu sendiri,” ujarnya.