Di Balik 2 Ranjang Bupati Rifai: Apa Pun yang Dinikmati atau Kurang Nikmat, Saya Ikut
Tim Redaksi
SUMEDANG, KOMPAS.com
–
Bupati Bengkulu Selatan
,
Rifai Tajudin
kedapatan menggunakan dua ranjang tidur saat mengikuti
retreat kepala daerah
gelombang kedua di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Menurut Rifai, dirinya kedapatan menggunakan dua ranjang tidur saat kamarnya disidak oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Padahal, peserta retreat lainnya hanya menggunakan satu ranjang tidur.
Bukan tanpa alasan, Rifai mengungkapkan, penggunaan dua ranjang tersebut dilakukan untuk menopang tubuhnya yang tidak cukup jika hanya menggunakan satu ranjang saja.
Bahkan, dia menyebutnya sebagai sebuah inovasi lantaran tidak ingin diistimewakan atau setara dengan peserta lainnya.
“Sebelum masuk (asrama) kan ada diminta keluhan atau saran. Jadi saya waktu itu bilang, saya badannya besar pak, berat badan saya 130 kilo lebih, jadi tempat tidurnya saya menyesuaikan,” kata Rifai saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kamis (26/6/2025).
Menurut Rifai, dia awalnya diperbolehkan tidur di luar asrama, misalnya di penginapan yang lebih representatif untuk ukuran badannya.
Namun, dia menolak karena ingin agar proses retreat yang dia jalankan bisa sama dengan peserta lainnya.
“Saya bilang tidak, saya mau ikut di semua proses yang ada. Apa pun yang dinikmati, ataupun kurang nikmat, saya harus ikut,” ujarnya.
Oleh karena itu, Rifai mulai berinovasi dengan menggabungkan dua ranjang berukuran 90×200 sentimeter yang ada di kamarnya.
“Jadi tempat tidur kecil, saya tarik jadi satu, saya tali tempat tidur dua jadi satu,” katanya.
Ranjang yang disambung ini juga diunggah dalam akun tiktok Wamendagri Bima Arya.
Bima Arya memperlihatkan ranjang Rifai yang kakinya ditali agar tidak bergeser ketika disatukan.
Sebagai informasi, retreat gelombang kedua kali ini diikuti 86 kepala daerah dari 93 kepala yang terdaftar.
Retreat chapel dearth gelombang kedua ini berlangsung selama lima hari terhitung 22 Juni 2025 sampai dengan 26 Juni 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: TikTok
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5149889/original/057996600_1741054294-Depositphotos_693277554_L.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penjual di TikTok Shop Dkk Bakal Ditarik PPh, DJP: Bukan Pungutan Pajak Baru – Page 3
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform mereka.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko daring (online) atau e-commerce dan toko fisik (offline).
Dikutip dari The Economic Times, Rabu (25/6/2025), informasi ini disampaikan oleh dua sumber industri yang mengetahui langsung rencana tersebut.
Dokumen internal turut mengonfirmasi arah kebijakan itu. Salah satu sumber menyebutkan bahwa regulasi ini kemungkinan akan diumumkan paling cepat bulan depan, menyusul penurunan penerimaan negara yang cukup signifikan sepanjang tahun ini.
“Ini bagian dari upaya untuk menambal kebocoran penerimaan negara, sekaligus mengatur pasar digital yang saat ini tumbuh begitu cepat,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya karena tidak memiliki wewenang untuk berbicara kepada publik.
Regulasi baru ini diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.
Menurut para pelaku industri, regulasi tersebut berpotensi menambah beban operasional dan administrasi platform, sekaligus memicu eksodus para penjual kecil dari pasar daring.
-

Telkomsel Pimpin Pusat Hiburan Digital Terlengkap Indonesia di APOS 2025
Bisnis.com, BALI – Telkomsel kembali meneguhkan komitmennya sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan dan entertainment hub terlengkap di Indonesia dengan berpartisipasi pada Asia-Pacific Video & OTT Summit (APOS) 2025 yang digelar di Badung, Bali, 24–26 Juni 2025. Pada ajang prestisius yang dihadiri pemimpin industri seperti Google, Netflix, TikTok, Warner Bros Discovery, Walt Disney, dan raksasa media regional lainnya ini, Telkomsel dipercaya menjadi host sesi Welcome Reception untuk menyambut para delegasi dan membuka rangkaian diskusi strategis mengenai masa depan hiburan digital Asia-Pasifik.
Direktur Marketing Telkomsel, Derrick Heng, menyatakan, “Sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan di kawasan yang telah menemani perjalanan digital masyarakat Indonesia selama 30 tahun, Telkomsel terus berevolusi menjadi entertainment hub terdepan yang inklusif. Melalui APOS 2025, kami ingin memperlihatkan bagaimana kekuatan ekosistem Telkomsel – MAXstream Studios, IndiHome, hingga MyTelkomsel – memberi panggung global bagi konten, talenta, budaya, dan kisah Indonesia.”
Rekam Jejak Inovasi: Menggerakkan Adopsi Hiburan Digital Tanah Air
Sejak tahun 2014, Telkomsel telah mencatat berbagai pencapaian penting dalam dunia hiburan digital, dimulai dengan peluncuran platform streaming pertamanya, Bola Samba. Perjalanan ini berlanjut dengan hadirnya aplikasi MAXstream pada 2018, yang menjadi platform utama dalam menghadirkan konten premium dan memproduksi konten orisinal bersama mitra video ternama.
Selama bertahun-tahun, Telkomsel telah memantapkan posisinya sebagai perusahaan telekomunikasi pilihan utama bagi berbagai platform video global seperti Netflix, Disney+ Hotstar, YouTube, dan Prime Video. Pengalaman hiburan digital semakin ditingkatkan melalui integrasi fitur streaming di aplikasi MyTelkomsel, yang memberikan akses mudah dan praktis bagi pengguna.
Pada 2023, Telkomsel memperkuat strategi Fixed Mobile Convergence (FMC) dengan mengintegrasikan IndiHome ke dalam ekosistemnya, menggabungkan layanan IPTV dan konektivitas broadband berkecepatan tinggi, lengkap dengan konten berlisensi untuk jutaan rumah tangga. Terbaru di tahun 2024, Telkomsel memperluas produksi konten lokal melalui transformasi MAXstream menjadi MAXstream Studios, menghadirkan konten yang lebih relevan khususnya untuk Gen Z melalui kolaborasi dengan platform drama vertikal dan distribusi yang menjangkau berbagai perangkat.
Rekam jejak tersebut menegaskan peran Telkomsel dalam membentuk perilaku konsumsi hiburan digital di Indonesia dari bundling paket data, produksi konten orisinal, hingga integrasi layanan konvergensi.
Lebih dari 30 Mitra Video Lokal & Global: Konten Tanpa Batas, Akses Tanpa Kompromi
Telkomsel kini berelasi dengan lebih dari 30 mitra konten nasional dan internasional mulai dari Netflix, Disney+ Hotstar, Warner Bros Discovery, TikTok, YouTube, Vidio, hingga Viu memberikan pelanggan pilihan tayangan terlengkap, baik blockbuster global maupun karya sineas lokal Asia-Pasifik dan Indonesia. Melalui skema data bundling, co-production, sampai dengan ragam format tayangan khusus, kemitraan bersama Telkomsel telah membuka jalur distribusi baru bagi kreator Indonesia agar mampu bersaing di panggung global.
Capaian yang Lampaui Layanan Konektivitas
MAXstream Studios – Film pendek Little Rebels Cinema Club menorehkan sejarah sebagai pemenang Crystal Bear – Best Short Film (Generation Kplus) di Berlinale 2025, memperkuat kredibilitas MAXstream dan membuktikan kekuatan cerita lokal di festival film kelas dunia.
IndiHome – Sejak terintegrasi dengan Telkomsel, IndiHome telah mendapatkan rating ‘Excellent’ dalam kategori Pay TV (Champion) dan Fixed Broadband (Nominee) di ajang International Customer Experience (ICX) Awards 2024, menegaskan standar layanan broadband konvergensi bertaraf global.
MyTelkomsel – Dinobatkan sebagai pemenang Telco to Ace Mobile App pada Twimbit Telecom Awards 2025 dan Digital Initiative of The Year pada Asian Telecom Awards 2024 atas peningkatan pengalaman layanan yang berkembang melampaui aplikasi utilitas, tetapi juga menghadirkan ekosistem layanan digital lifestyle yang terintegrasi bagi lebih dari 83 juta pengguna aktif bulanan.“Telkomsel akan terus melanjutkan strategi ‘Evolving with Entertainment’, memperluas portofolio konten hiburan berkualitas dalam wujud interactive, short-form, maupun immersive yang juga didukung kapabilitas 5G dan AI kami sembari memperdalam kolaborasi dengan studio lokal untuk semakin mendorong ekonomi kreatif digital Indonesia, serta Asia-Pasifik,” tutup Derrick.
Bertepatan dengan momentum APOS 2025, Telkomsel juga mengumumkan sinergi tiga pihak bersama TikTok dan ekosistem GoTo melalui GoPay, guna memperluas inklusi digital dan memberdayakan pengguna, kreator, UMKM, serta konsumen Indonesia. Memadukan keunggulan jaringan broadband terdepan dan terluas Telkomsel, kapabilitas live-commerce TikTok, serta layanan end-to-end GoTo, kolaborasi ini akan menghadirkan ragam solusi baru yang dapat mendukung akselerasi ekonomi kreatif digital nasional.
Di sisi konten, Telkomsel dan Viu telah menandatangani kesepakatan co-production empat serial Viu | MAXstream Originals, membuka jalur distribusi di MAXstream, IndiHomeTV, dan pasar Viu di Asia, Timur Tengah, dan Asia Tenggara menghadirkan panggung global bagi talenta lokal Indonesia
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4682618/original/008215500_1702343326-photo_2023-12-12_07-58-15.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah bakal Pungut Pajak dari Penjual Online, Ini Harapan Tokopedia dan TikTok Shop – Page 3
Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran dari para operator e-commerce. Menurut sumber yang turut menghadiri pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak, pihak platform menyampaikan keberatan atas potensi beban administratif tambahan, termasuk kemungkinan terganggunya pengalaman pengguna.
Platform khawatir aturan ini akan menghambat pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekosistem digital di Indonesia. Apalagi, mereka harus menyesuaikan sistem internal agar mampu memotong dan menyetor pajak secara tepat waktu ke negara.
“Jika platform tidak bisa menyesuaikan sistem tepat waktu, bisa terjadi kesalahan pelaporan yang justru menimbulkan sanksi,” kata sumber tersebut.
Dalam draf aturan yang sedang dibahas, pemerintah berencana mewajibkan platform untuk memotong pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Kelompok penjual dengan omzet di kisaran tersebut tergolong dalam kategori UMKM, yang saat ini memang sudah diwajibkan membayar pajak. Namun, selama ini kewajiban itu dijalankan secara mandiri oleh penjual, bukan oleh platform.
-

Fenomena Lulusan Sarjana Jadi Sopir hingga ART, Ada Apa?
Jakarta –
Indonesia belum lepas dari permasalahan pelik tentang lapangan kerja. Mengutip data terbaru BPS, per Mei 2025 tingkat pengangguran terbuka di negara ini mencapai 4,76 persen. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini mengalami kenaikan. Berdasarkan sumber data yang sama, per November 2024 Indonesia memiliki angka pengangguran terbuka sebanyak 4,40 persen.
Mengutip data rilisan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF), pada akhir Q1 2025, Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara dengan pengangguran terbesar di antara negara-negara berkembang di Asia. Besarnya rasio pengangguran di Indonesia juga dipengaruhi oleh jumlah Angkatan kerja yang setiap tahun terus bertambah.
Sementara itu, fakta miris juga muncul dari mereka yang telah memiliki pekerjaan. Mengutip data rilisan BPS periode Februari 2025, rata-rata upah buruh berada di level 3,09 juta rupiah. Artinya, sebagian pendapatan per bulan mereka berada di bawah level UMR.
Nyatanya, fenomena di bidang ini terus bermunculan. Setidaknya ada sebuah fakta baru yang tengah disoroti masyarakat. Bukan berhenti pada soal bekerja tidak sesuai jurusan kuliah, lulusan S1 kini terpaksa bekerja sebagai buruh.
Fenomena ini dijelaskan secara gamblang oleh Pengamat Ketenagakerjaan UGM, Tadjudin Noor Effendi. Menurutnya, pangkal masalah banyaknya sarjana yang terpaksa bekerja di sektor informal seperti sopir hingga ART ini disebabkan oleh supply and demand lapangan pekerjaan yang timpang.
“Angkatan kerja yang berusaha masuk pasar kerja itu cukup tinggi. Menurut data BPS kira-kira bergerak 3 juta sampai 3,5 juta orang. Nah secara teoritis itu setiap ada pertumbuhan ekonomi 1% dapat menciptakan peluang kerja 200 sampai 300 ribu,” kata Tadjudin.
“Kira-kira kalau pertumbuhan 5%, katakan saja lah kita memiliki 300 ribu setiap satu persen, hanya 1,5 juta lapangan kerja yang dibuka. Yang masuk ke pasar kerja kira-kira bergerak 3 juta sampai 3,5 juta, berarti kan ada orang yang tidak bisa masuk pasar kerja bergerak sampai 1 juta sampai 1,5 juta,” sambung Tadjudin.
gejala ini membuka fakta: ijazah bukan lagi faktor utama seseorang untuk memperoleh pekerjaan. Tidak bisa ditampik, para penyedia kerja tidak jarang meminta kualifikasi yang dibuktikan dengan ‘ijazah-ijazah’ tambahan. Berbagai bentuk piagam atau bukti keterampilan tambahan menjadi piranti tambahan yang justru menjadi faktor penting untuk menilai ‘harga’ seorang sarjana.
Pada perkembangannya, peluang justru muncul dari sektor gig. Maka, bukan hal aneh apabila beberapa waktu belakangan muncul istilah pekerja gig atau gig worker. Oleh masyarakat, munculnya kelas pekerja baru ini ditangkap dan banyak diperbincangkan di media sosial.
Lalu bagaimana tanggapan masyarakat tentang fenomena ini? Ikuti ulasannya di detikPagi.
Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”
(vrs/vrs)
-

Penjelasan DJP soal Pedagang di Toko Online Bakal Dipajaki
Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana untuk memungut pajak kepada penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop dan sejenisnya. Rencana itu sedang dalam tahap finalisasi aturan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.
“Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” kata Rosmauli kepada detikcom, Rabu (25/6/2025).
Rosmauli menekankan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil tetap dikecualikan. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan jika aturan sudah terbit.
“Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” ucap Rosmauli.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
“Dapat diumumkan paling cepat bulan depan,” tulis Reuters berdasarkan sumber.
Dorong Penerimaan Negara
Berdasarkan sumber Reuters, rencana itu akan dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara sampai Mei 2025 turun 11,4% (yoy) atau terkumpul Rp 995,3 triliun.
Sementara itu, industri e-commerce Indonesia sedang berkembang pesat dengan estimasi nilai barang dagangan tahun lalu sebesar US$ 65 miliar dan diharapkan tumbuh menjadi US$ 150 miliar pada 2030, menurut laporan Google, Temasek dan konsultan Bain & Co.
Perubahan tersebut akan mempengaruhi operator e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli dan Bukalapak. Kebanyakan dari mereka menentang aturan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi dan menjauhkan penjual dari pasar online.
Indonesia sendiri pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018 yang mengharuskan semua operator pasar membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Aturan itu dicabut tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.
(aid/ara)
-

Siap-siap! Pedagang di Shopee-Tokopedia Bakal Kena Pajak
Jakarta –
Beredar kabar platform e-commerce bakal diwajibkan pemerintah memungut pajak dari hasil penjualan para pedagang. Pedagang yang dimaksud adalah mereka yang berjualan di berbagai marketplace seperti Tokopedia, Shopee hingga TikTok Shop.
Meski belum ada regulasi resminya namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai mensosialisasikan rencana itu ke pihak marketplace. Regulasi baru diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Aturan itu diumumkan paling cepat bulan depan.
Kabar soal marketplace diwajibkan memungut pajak penjual di e-commerce dibenarkan Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan. Namun Budi belum bisa merinci aturan teknisnya.
“Sampai saat ini, aturan resminya memang belum diterbitkan, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara teknis. Namun, kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” kata Budi saat dihubungi detikcom, dikutip Rabu (25/6/2025).
Budi menyatakan siap menjalankan aturan yang berlaku secara patuh. Menurutnya, idEA berkomitmen mendukung ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Pada kesempatan itu ia juga menyinggung soal dampak aturan baru yang bakal dirasakan jutaan penjual di e-commerce. Oleh karena itu, kata dia, penting memastikan kesiapan sistem hingga komunikasi memadai kepada para penjual.
“Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” bebernya.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan Reuters, platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Budi lantas meminta kebijakan tersebut diterapkan secara hati-hati dan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM maupun infrastrukturnya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat.
“Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat,” sebut dia.
“Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” tambah Budi.
Laporan Reuters menyebut kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang setara dengan toko fisik. Namun, aturan tersebut ditentang oleh platform e-commerce. Ada kekhawatiran akan meningkatkan biaya administrasi dan membuat penjual hengkang dari platform mereka.
Sumber Reuters menambahkan, ada juga denda yang diusulkan untuk pelaporan yang terlambat oleh platform e-commerce. detikcom sudah berusaha menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan namun belum mendapat respons.
Indonesia sendiri memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018 yang mengharuskan semua operator pasar membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Aturan itu dicabut tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.
(ily/rrd)
-

Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak
Sri Mulyani mau kenakan pajak ke penjual di e-commerce, kayak Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lain-lain.
Pajaknya sekitar 0,5% dari omzet tahunan yang antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Platform e-commerce yang bakal kumpulin pajaknya. Tujuannya biar pedagang online dan offline diperlakukan sama aja.
Klik di sini untuk melihat video 20detik lainnya!
-

Diminta Pungut Pajak Pedagang Online, TikTok Minta Waktu & Sosialisasi
Jakarta, CNBC Indonesia – Juru bicara Tiktok meminta pemerintah mempertimbangkan beberapa hal jika rencana pemerintah mewajibkan e-commerce untuk memungut pajak pedagang online diberlakukan. Salah satunya pertimbangan dalam waktu persiapan.
“Hal ini mencakup kesiapan teknis platform dan kapasitas para penjual-terutama pelaku UMKM-untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut,” kata juru bicara Tiktok dalam keterangan resminya yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Rabu (25/6/2025).
Selain itu juga didorong adanya edukasi dan sosialisasi yang luas. Jadi semua pihak bisa memahami persyaratan yang berlaku.
Dengan begitu dapat menjaga pengalaman pengguna. Belum lagi terkait pertumbuhan UMKM dan kontribusi pada perkembangan ekonomi digital tanah air.
“Kami juga mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang luas agar seluruh pihak memahami persyaratan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga pengalaman pengguna, mendukung pertumbuhan UMKM, serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia,” jelasnya.
Tiktok juga terus melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, memastikan kesiapan dan memfasilitasi edukasi serta komunikasi pada pedagang di dalam platform tersebut.
“Kami terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis, serta memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada jutaan penjual di platform kami,” kata juru bicara Tiktok.
Reuters melaporkan rencana pemerintah menetapkan aturan tersebut. Termasuk besarannya 0,5% untuk penjual dengan omzet berkisar Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Dalam laporan yang sama diungkapkan aturan akan diumumkan paling cepat bulan Juli mendatang. Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-

DPR AS Tolak Upaya Pemakzulan Trump Buntut Serangan ke Iran
Washington DC –
House of Representatives atau DPR Amerika Serikat (AS) menolak upaya pemakzulan Presiden Donald Trump terkait serangan udara yang diperintahkannya terhadap sejumlah fasilitas nuklir Iran. Trump memberikan perintah pengeboman itu tanpa mendapatkan persetujuan resmi dari Kongres AS.
Upaya pemakzulan tersebut, seperti dilansir kantor berita Anadolu Agency, Rabu (25/6/2025), diajukan oleh anggota DPR dari Partai Demokrat, Al Green, bersama dengan anggota DPR dari Partai Republik, Thomas Massie, setelah Trump memerintahkan pengeboman fasilitas nuklir Iran pada Minggu (22/6) dini hari waktu Iran.
Dalam voting yang digelar pada Selasa (24/6) waktu setempat, mayoritas anggota DPR AS — yang kini dikuasai Republikan — menolak resolusi pemakzulan Trump yang diajukan bersama oleh Green dan Massie tersebut. Sebanyak 344 suara menolak, dengan hanya 79 suara mendukung resolusi tersebut.
Mayoritas anggota DPR dari Partai Demokrat memberikan suara menolak, bersama dengan hampir semua anggota DPR dari Partai Republik.
Resolusi pemakzulan itu menyerukan Trump “untuk menarik Angkatan Bersenjata AS dari permusuhan tidak sah” di Iran dan menyatakan hanya Kongres AS yang memiliki wewenang untuk menyatakan perang berdasarkan Konstitusi.
“Saya melakukan ini karena saya memahami bahwa Konstitusi akan bermakna atau tidak akan bermakna sama sekali,” ucap Green saat berbicara di ruang sidang DPR AS sebelum voting digelar.
“Presiden Amerika Serikat memiliki kewajiban untuk berkonsultasi dengan Kongres sebelum membawa negara ini berperang. Saya melakukan hal ini karena tidak seorang pun boleh memiliki wewenang untuk membawa lebih dari 300 juta orang untuk berperang tanpa berkonsultasi dengan Kongres Amerika Serikat,” tegasnya.
Tonton juga “DPR AS Akan Rilis Transkrip Sidang Tertutup TikTok” di sini:
Sementara itu, laporan CNN sebelumnya menyebut Trump dan timnya telah menghubungi anggota penting Kongres AS dari Partai Republik sebelum pengeboman dilakukan, sedangkan para anggota penting dari Partai Demokrat baru diberitahu beberapa saat sebelum pengeboman terjadi.
Disebutkan oleh CNN dalam laporannya bahwa pemimpin minoritas Senat Chuck Schumer, dari Partai Demokrat, baru mendapat pemberitahuan kurang dari satu jam sebelum pengeboman. Itu pun dia hanya mendapat informasi terbatas, di mana Schumer hanya diberitahu soal aksi militer yang akan segera terjadi, tanpa menyebutkan nama negara yang menjadi lokasi pengeboman.
Pengeboman itu menuai reaksi beragam dari Kongres AS, dengan Republikan mendukung langkah Trump, sedangkan Demokrat mengutuk keputusan untuk melancarkan serangan tanpa persetujuan Kongres.
Tonton juga “Donald Trump Klaim Iran Saat Ini Tak Lagi Miliki Senjata Nuklir” di sini:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
/data/photo/2025/06/26/685ca50345fa0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)