Perusahaan: TikTok

  • Tak Ada Skrining, Tukang Tipu Bisa Ngiklan

    Tak Ada Skrining, Tukang Tipu Bisa Ngiklan

    Bisnis.com, JAKARTA— Anggota Komisi I DPR RI, Nico Siahaan, mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap konten iklan di platform digital seperti Instagram. 

    Hal ini disampaikan Nico dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital seperti Google, YouTube, Meta (Induk dari Instagram dan Facebook), dan TikTok di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/7/2025) 

    Dalam forum tersebut, Nico secara terang menyuarakan kekhawatirannya terhadap iklan-iklan yang tidak melalui proses kurasi atau penyaringan yang memadai.

    “Saya jadi korban iklan Instagram, pemasangan iklan itu enggak ada skrinning, tukang tipu bisa ngiklan. Jadi mana tanggung jawabnya [platform]? Jadi kami harus melakukan seleksi sendiri,” kata Nico. 

    Nico menilai tidak adil apabila platform digital meminta agar tidak disamakan aturannya dengan televisi konvensional, sementara di sisi lain mereka tidak menjalankan tanggung jawabnya secara optimal. 

    Dia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap iklan, yang bahkan membuka celah bagi penipuan. Menurutnya, seharusnya platform digital juga menerapkan pengawasan yang lebih ketat agar tidak merugikan konsumen.

    Politisi dari PDI Perjuangan tersebut menyebut minimnya moderasi terhadap iklan di media sosial membuat perlindungan konsumen menjadi lemah. Dia membandingkan dengan praktik kurasi yang diterapkan marketplace yang dinilai lebih bertanggung jawab.

    “Kalau enggak mau tanggung jawab, jangan mau ada iklan jual beli di situ. Ini perlindungan konsumen juga,” katanya.

    Nico juga menyinggung adanya ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital, terutama soal periklanan. 

    Dia menyebut media sosial memiliki kebebasan lebih besar, bahkan untuk produk-produk yang dilarang tayang di televisi nasional.

    Lebih jauh, Nico menyoroti dampak ketidakseimbangan regulasi tersebut terhadap industri penyiaran konvensional. 

    Dia mencontohkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ribuan pekerja media televisi karena semakin tergerusnya porsi iklan akibat dominasi platform digital.

    “Di televisi sudah ada PHK di depan mata kami, sudah 4 ribu batch pertama. Orang bilang itu risiko bisnis. Ini kita duduk lah sama-sama temen-temen, kalau bisa ada pasal-pasal yang disampaikan. Kesannya jangan diatur sama, supaya fair,” katanya lagi.

    Nico menegaskan media sosial memang menghasilkan kontribusi ekonomi bagi Indonesia. Namun, dia mengingatkan bahwa kontribusi dari warga Indonesia kepada platform tersebut juga sangat besar, sehingga perlu ada keadilan dan penghargaan terhadap posisi masing-masing. 

    Dia juga mengkritik minimnya upaya platform digital dalam mengedukasi publik tentang konten berbahaya, termasuk judi online.

    “Sosialisasi anti judol enggak ada tuh dari platform. Temen-temen sudah melakukan tapi kurang banyak. Dampaknya udah terlalu besar. Ini sama-sama memikirkan menyelamatkan generasi muda, bagaimana yang bisa kita lakukan untuk Indonesia,” katanya.

  • TikTok Tolak Aturan Platform Digital Disamakan dengan TV Konvensional

    TikTok Tolak Aturan Platform Digital Disamakan dengan TV Konvensional

    Bisnis.com, JAKARTA— TikTok Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran seharusnya tidak menyamakan pengaturan platform user-generated content (UGC) seperti TikTok dengan lembaga penyiaran konvensional. 

    Pasalnya, keduanya memiliki karakteristik dan model bisnis yang sangat berbeda. Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, mengatakan perbedaan antara platform digital dan lembaga penyiaran tradisional sangat signifikan, terutama dalam aspek produksi konten.

    “Kami melihat perbedaannya sangat signifikan dengan lembaga penyiaran tradisional, terutama dari sisi pembuatan isi konten. Platform UGC [user-generated content] seperti TikTok memuat konten yang dibuat oleh pengguna individu, lembaga penyiaran tradisional, maupun layanan OTT yang diunggah melalui platform,” kata Hilmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Komisi I  DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

    Hilmi mengatakan dari sisi model bisnis, UGC didorong partisipasi aktif penggguna, di mana lembaga penyiaran tradisional berfokus pada konsumsi pasif dengan akses terbatas pada produsen konten profesional dan pemegang lisensi. 

    Lebih lanjut dari sisi volume konten dan pengawas, lanjut Hilmi, UGC berapapun konten dapat diunggah setiap waktu dan konten yang melanggar akan dideteksi dan dihapus oleh proses moderasi teknologi dan manusia. 

    Sementara penyiaran tradisional memiliki jumlah konten terbatas, terjadwal dan terkurasi sehingga moderasi dilakukan secara kuratif karena semua materi bisa ditinjau, diedit dan disetujui lebih dulu sebelum disiarkan ke publik.  Oleh sebab itu, Hilmi mengatakan pihaknya merekomendasikan agar aturan platform UGC tidak disamakan dengan televisi konvensional dalam hal pengawasan dan regulasi. 

    Terlebih platform UGC seperti TikTok sudah diatur di bawah kerangka moderasi konten di bawah Komdigi dan tidak dengan regulasi yang sama dengan penyiaran tradisional. 

    “Kami merekomendasikan agar platform UGC tidak diatur di bawah aturan yang sama dengan penyiaran konvensional guna menghindari ketidakpastian hukum. Kami menyarankan agar platform UGC tetap berada di bawah moderasi Komdigi,” kata Hilmi.

    Logo TikTok

    Dia juga menolak pendekatan regulasi yang seragam (one-size-fits-all) untuk media konvensional dan platform digital karena perbedaan mendasar dalam tata kelola konten.

    “Kami juga tidak merekomendasikan pendekatan regulasi one-size-fits-all bagi penyelenggara penyiaran konvensional dan layanan OTT, karena keduanya memiliki model bisnis dan tata kelola konten yang berbeda secara fundamental,” ungkapnya.

    Revisi UU Penyiaran

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebelumnya menyampaikan dukungan terhadap revisi UU Penyiaran. 

    Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia, Chris Taufik, mengatakan bahwa pembaruan regulasi harus responsif terhadap perkembangan media digital.

    “Artinya memang bisa applicable untuk media konvensional dan media-media digital yang baru berkembang di era belakangan ini,” ujar Chris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran dengan Komisi I DPR, Senin (14/7/2025).

    Chris juga menyoroti perlunya redefinisi istilah “penyiaran” dan keadilan regulasi antara media konvensional dan digital. Menurutnya, media konvensional dibebani berbagai aturan seperti sensor dan pengawasan isi siaran, sementara platform digital cenderung bebas dari pengawasan namun menguasai pangsa pasar iklan.

    Selain itu, dia menekankan pentingnya sinkronisasi RUU Penyiaran dengan regulasi lain seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta membuka opsi pembentukan UU baru khusus untuk penyiaran digital guna mengatasi berbagai tantangan yang muncul.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran sudah dimulai sejak 2012. 

    Namun sampai dengan hari ini belum juga kunjung selesai. Pihaknya pun menargetkan supaya revisi tersebut rampung pada periode tahun ini. 

    “Kami memang menargetkan diperiode ini akan segera rampung,” katanya. 

    Namun demikian, Dave mengatakan pihaknya belum membuat rangkaian jadwal yang ditetapkan untuk proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan revisi undang-undang tersebut.

    Dave menjelaskan draf RUU Penyiaran belum dibagikan ke publik karena masih mengalami sejumlah perubahan. Dia menyebut, draf tersebut telah berubah tiga kali, salah satunya karena adanya aturan induk yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Beberapa ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam RUU Penyiaran, seperti soal multiflexing, akhirnya diatur dalam UU Cipta Kerja.

    “Masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang kita putuskan di RUU Penyiaran ini,” katanya.

  • Anggota DPR Sarankan Larangan Punya “Second Account” Masuk ke RUU Penyiaran

    Anggota DPR Sarankan Larangan Punya “Second Account” Masuk ke RUU Penyiaran

    Anggota DPR Sarankan Larangan Punya “Second Account” Masuk ke RUU Penyiaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI
    Oleh Soleh
    menyarankan larangan memiliki akun ganda (second account) di setiap
    media sosial
    .
    Ia mengusulkan agar larangan ini dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Google, YouTube, Meta, dan TikTok, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    “Rekomendasi saya, rekomendasi saya, Pimpinan, dan mohon dicatat Sekretariat, dalam Rancangan (UU) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” kata Oleh, dalam RDPU, Selasa.
    Ia mengusulkan agar kebijakan ini tidak hanya berlaku pada perorangan.
    Larangan memiliki akun ganda juga diterapkan pada perusahaan maupun lembaga.
    “Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik perusahaan, lembaga, maupun personal,” ucap dia.
    Menurut Oleh, akun ganda banyak disalahgunakan hingga merusak masyarakat.
    Keberadaan akun-akun tersebut bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat yang memilikinya.
    “Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi, secara umum 100 persen, saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” ungkap Oleh.
    Salah satu penyalahgunaan akun ganda adalah pengerahan
    buzzer
    .
    Buzzer-buzzer
    ini kerap membuat dan mengelola ratusan hingga ribuan akun.
    Akibat
    buzzer
    pula, sosok yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi pemengaruh (influencer) menjadi terkenal.
    Bukannya memperkenalkan hal-hal baik, artis dadakan ini justru mempengaruhi perilaku buruk kepada masyarakat.
    “Nah, ini kan juga sangat merusak, Pak. Nah, maksud saya, ini bagaimana platform semuanya ya, Meta, TikTok, dan YouTube, ini dalam rangka memfilter akun ganda. Karena hanya itulah satu-satunya cara itulah yang bisa menghandle berbagai ilegal konten-konten,” ujar Oleh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Motor Listrik Terobos Banjir di Kemang, Ini Saran Pabrikan

    Viral Motor Listrik Terobos Banjir di Kemang, Ini Saran Pabrikan

    Jakarta

    Viral pengemudi ojek online yang membawa motor listrik Electrum terobos banjir di Kemang, Jakarta Selatan. Simak batas aman motor listrik saat terobos banjir.

    Video motor listrik yang menerobos banjir itu awalnya diunggah akun TikTok @dipvvvvvvvv. Videonya sudah ditonton lebih dari dua juta kali.

    Electrum dalam keterangan resminya menyebut pengendara motor itu adalah Rizky Subagja. Ia telah menjadi pengguna motor listrik Electrum H3 selama 1 tahun.

    Dia percaya diri melewati banjir karena sudah beberapa kali berhadapan dengan kondisi serupa. Motornya tidak mengalami kendala.

    Motor listrik memiliki keunggulan alami dalam menghadapi kondisi banjir, dibandingkan motor bensin. Tidak adanya sistem pembakaran internal, karburator atau injektor, dan knalpot menghindarkan dari risiko mogok.

    Electrum mengonfirmasi bahwa baterai dan konektor motor listriknya telah lulus sertifikasi IP67. Hal ini menjamin produknya terlindungi dari debu dan tahan terhadap air hingga kedalaman 1 meter selama maksimal 30 menit dalam kondisi penyegelan yang utuh.

    “Kami berkomitmen untuk menghadirkan motor listrik yang bukan hanya ramah lingkungan, tapi juga aman dan andal di kondisi jalanan Indonesia. Kami tidak main-main dalam membangun kualitas,” jelas Jack Yang, CEO Electrum.

    “Kami senang, tapi kami tidak ingin mendorong pengguna untuk mengambil risiko berlebihan. Keamanan tetap menjadi prioritas utama,” tegas Jack.

    Meski motor listrik punya ketahanan lebih baik terhadap air, Electrum tetap mengingatkan bahwa pengguna tetap harus mengutamakan keselamatan. Batasan amannya, antara lain:

    Hindari menerobos genangan yang melebihi pijakan kaki atau menyentuh area baterai.Tidak menerobos arus deras, meski motor terlihat mampu melaju.Cek keadaan ruang baterai dan baterai setelah melewati banjir, pastikan tetap kering.Jangan melakukan swap jika baterai dalam keadaan basah

    (riar/rgr)

  • Telkomsel Bidik 17 Juta Konten Kreator dan UMKM Lewat Simpati TikTok

    Telkomsel Bidik 17 Juta Konten Kreator dan UMKM Lewat Simpati TikTok

    Bisnis.com, JAKARTA— PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) bersama dengan TikTok dan GoPay meluncurkan kartu perdana khusus bertajuk SIMPATI TikTok, yang menyasar konten kreator.

    Berdasarkan data Market Insight 2024, jumlah konten kreator TikTok menyentuh angka 17 juta pada 2024. Adapun total pengguna TikTok mencapai 150 juta di Indonesia.

    Direktur Marketing Telkomsel, Derrick Heng mengatakan kerja sama tersebut merupakan wujud sinergi tiga ekosistem digital terbesar yang menyasar kreator konten, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta masyarakat luas yang aktif dalam dunia live commerce.

    “Inisiatif ini bukan hanya tentang produk, melainkan tentang memperluas peluang dalam ekonomi kreatif digital melalui kekuatan konektivitas dan kolaborasi,” kata Derrick dalam acara peluncuran di Jakarta pada Selasa (15/7/2025). 

    Derrick melanjutkan konektivitas saja tidak cukup di era saat ini. Kreativitas kini menjadi faktor utama dalam mendorong ekonomi digital, di mana live commerce menjadi panggung baru bagi para pelaku usaha dan konten kreator.

    Dia menjelaskan inisiatif ini didukung oleh empat kerangka kerja utama yang menjadi fondasi kolaborasi Telkomsel, TikTok, dan GoPay.

    Pertama enable, menyediakan konektivitas dan pengalaman digital optimal. Kedua, equip yakni memberikan akses ke jaringan, fitur live commerce, dan insentif. 

    Ketiga, empower di mana Telkomsel menghadirkan program pelatihan dan pendampingan untuk kreator. Terakhir, endorse, mendukung dengan promosi lintas platform dan ekosistem digita. 

    Di sisi lain,  Direktur Global Business Development TikTok Asia Pasifik, Vanessa Brown, menambahkan melalui kolaborasi ini, TikTok ingin semakin memperkuat ekonomi livestream di Indonesia dengan mempermudah kreator dan UMKM mengakses perangkat yang mendukung pertumbuhan mereka, baik melalui konektivitas yang stabil, fitur live-commerce, maupun insentif digital. 

    “Dengan SIMPATI TikTok, kami berharap dapat membantu lebih banyak kreator dan penjual untuk membangun kehadiran, melibatkan komunitas, dan mengembangkan bisnis mereka di dalam platform dengan cara yang lebih mudah dan mudah diakses,” katanya. 

    Sementara itu, Presiden Direktur GoTo Financial, Sudhanshu Raheja mengatakan kolaborasi ini sejalan dengan misi GoPay dalam mendorong inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. 

    SIMPATI TikTok menghadirkan akses koneksi yang unggul di seluruh wilayah Indonesia, khususnya bagi para kreator dan pelaku UMKM, sekaligus  mempermudah akses layanan keuangan digital di aplikasi GoPay bagi masyarakat luas. 

    Sebagai langkah awal, SIMPATI TikTok hadir dalam bentuk kartu perdana edisi khusus seharga Rp55.000 dengan kuota internet 5GB, dilengkapi jaringan yang unggul saat mengakses aplikasi TikTok. 

    Pelanggan juga mendapatkan voucher TikTok Shop by Tokopedia dan GoPay. Produk ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat luas, khususnya para kreator dan UMKM, dalam mengakses TikTok dan layanan digital lainnya secara lancar di mana pun dan kapan pun.

    Seluruh paket dirancang dengan kuota besar, harga terjangkau, dan dilengkapi voucher GoPay, TikTok Shop by Tokopedia serta MyAds, tersedia bagi seluruh pelanggan SIMPATI melalui aplikasi MyTelkomsel, UMB *363#, dan mitra ritel resmi Telkomsel di seluruh Indonesia. 

    Pelanggan dapat memilih berbagai varian, mulai dari harga Rp5.000 untuk kuota khusus TikTok 5GB, hingga Rp100.000 untuk 60GB kuota TikTok dan internet, serta akses jaringan yang unggul, sesuai dengan kebutuhan aktivitas digital mereka.

  • Telkomsel Target Tambah 1 Juta Pelanggan Simpati Pakai Kartu Perdana TikTok

    Telkomsel Target Tambah 1 Juta Pelanggan Simpati Pakai Kartu Perdana TikTok

    Jakarta

    Telkomsel langsung tancap gas untuk menambah jumlah pengguna Simpati usai sebelumnya rebranding dari Telkomsel Prabayar. Melalui kartu perdana edisi khusus menyasar generasi muda yang hobi main, konten kreator atau jualan di TikTok.

    Kartu perdana hasil berkolaborasi dengan TikTok dan Gopay ini merupakan yang pertama dihadirkan sejak Simpati dihidupkan kembali Telkomsel pada akhir Mei lalu sebagai peringatan HUT ke-30 operator seluler tersebut.

    “Kalau dari target penjualan dapat terjual satu juta kartu perdana dalam 10 bulan ke depannya,” ujar VP Prepaid Consumer Marketing Telkomsel, Adhi Putranto di Telkomsel Smart Office, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Untuk saat ini, kartu perdana tersebut baru tersedia di enam kota, yaitu Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Pontianak. Namun ke depannya akan diperluas sampai ke seluruh Indonesia.

    “Kita mulai di enam kota ini karena ini menggambarkan kota dengan adopsi digital yang paling tinggi. Kita targetkan nanti terus ekspansi ke seluruh kota,” ucap Adhi.

    Kartu Perdana Simpati edisi khusus TikTok Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

    Sebagai informasi, Telkomsel telah melayani 158,8 juta pelanggan mobile dan lebih dari 9,8 juta pelanggan fixed broadband dari produk IndiHome. Kartu perdana edisi khusus TikTok yang memiliki kemampuan live commerce dan pembayaran digital Gopay pun dinilai dapat menarik generasi muda.

    Adapun saat ini jangkauan sinyal 4G Telkomsel telah mencapai 97% wilayah populasi Indonesia dengan dukungan lebih dari 278.100 base transceiver station (BTS).

    Kartu perdana Simpati TikTok hadir dalam bentuk kuota 5G dengan harga Rp 55 ribu. Benefit bagi masyarakat yang mengaktifkan paket ini akan mendapatkan voucher TikTok Shop by Tokopedia dan GoPay.

    Produk ini disebutkan untuk menjangkau berbagai segmen pengguna, mulai dari mereka yang gemar menikmati konten di TikTok, hingga kreator dan pelaku UMKM yang aktif melakukan live streaming.

    Sementara untuk isi ulang, pelanggan dapat memilih berbagai varian, mulai dari harga Rp5.000 untuk kuota khusus TikTok 5 GB, hingga Rp 100.000 untuk 60 GB kuota TikTok dan internet, serta akses jaringan yang sesuai dengan kebutuhan aktivitas digital mereka.

    (agt/agt)

  • Pengakuan Wanita Usia 20 Tak Sadar Hamil, Baru Tahu 17 Jam Sebelum Melahirkan

    Pengakuan Wanita Usia 20 Tak Sadar Hamil, Baru Tahu 17 Jam Sebelum Melahirkan

    Jakarta – Seorang wanita di Australia mengaku melahirkan 17 jam setelah mengetahui bahwa dirinya hamil. Wanita bernama Charlotte Summers (20) itu mengalami cryptic pregnancy atau kehamilan samar, yakni kondisi langka ketika seorang perempuan tidak menyadari bahwa dirinya tengah mengandung hingga usia kehamilan yang sangat tua, atau bahkan sampai proses persalinan dimulai.

    Dalam sebuah video di TikTok, Charlotte mengungkapkan ia sempat merasakan beberapa perubahan fisik, tetapi sama sekali tidak menyangka bahwa dirinya sedang hamil.

    “Saya masih membeli baju ukuran delapan. Memang, berat badan saya naik sedikit, kurasa. Tapi saya sudah menjalani hubungan dua setengah tahun, jadi saya berasumsi itu hanya karena hubungan yang bahagia,” ujarnya, dikutip dari Mirror.

    Ia juga mengatakan saat itu dirinya sedang mengalami masa-masa penuh tekanan dan mengira kenaikan berat badannya disebabkan oleh stres yang dialami.

    “Saya juga sedang mengalami banyak hal yang penuh tekanan dalam hidup saya saat itu,” tambahnya.

    Charlotte mengunjungi dokter pada 6 Juni untuk memeriksakan kemungkinan sensitivitas terhadap gluten. Saat konsultasi, dokter menyarankan agar ia menjalani tes kehamilan. “Hasilnya positif, dan mereka bilang saya masih dalam tahap awal,” kenangnya.

    Namun, di hari yang sama, Charlotte pergi ke rumah sakit untuk menjalani USG yang diatur oleh keluarga pasangannya. Hasil USG justru menunjukkan usia kehamilannya telah mencapai 38 minggu 4 hari.

    “Saya agak pingsan. Saya langsung mengambil barang-barang saya, menelepon pasangan saya, dan saya bilang, ‘Hei, kita harus pergi,’” katanya.

    Ia menjelaskan plasentanya berada di bagian depan (anterior placenta), yang kemungkinan menutupi tanda-tanda umum kehamilan. Selain itu, ia masih rutin menggunakan alat kontrasepsi dan merasa menstruasinya tetap teratur, sehingga kehamilannya semakin sulit dikenali.

    Lebih lanjut, dokter kemudian menemukan tidak ada cairan ketuban di sekitar bayi dan menyarankan agar proses persalinan diinduksi.

    “Dua jam kemudian, saya melahirkan. Saya mengejan selama tujuh menit, lalu putra saya lahir. Sekali lagi, saya pingsan. Saya tidak benar-benar mengerti apa yang terjadi,” kata Charlotte dalam laporan Mirror.

    Cryptic pregnancy atau kehamilan samar jarang terjadi dan seringkali tidak disadari karena gejalanya sangat minim. Dalam kasus seperti ini, ibu hamil mungkin masih mengalami pendarahan, merasakan sedikit atau bahkan tidak ada gerakan bayi, dan berat badannya hanya bertambah sedikit.

    (suc/naf)

  • Ada Cabangnya di Bandung, Mengenal Sejarah Komunitas Digimon Indonesia

    Ada Cabangnya di Bandung, Mengenal Sejarah Komunitas Digimon Indonesia

    Pengurus pusat DIGI-IN disebut Royal Knights dan menggunakan nama karakter Digimon. Mereka bertanggung jawab mengelola komunitas secara nasional, termasuk media sosial, merchandise, kerja sama media, serta keikutsertaan dalam event nasional dan internasional.

    Komunitas ini aktif di berbagai platform seperti Instagram, TikTok, Twitter/X, Threads, Discord, YouTube, Blogger, serta memiliki marketplace jual beli koleksi Digimon.

    Marketplace DIGI-IN sendiri menjadi surga bagi para kolektor, dengan item seperti Digivice, V-Pet, kartu, dan figure Digimon yang diburu dengan harga mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, termasuk preorder item langka dari Jepang.

    Beberapa anggotanya adalah influencer dan tokoh publik, termasuk Yoshi Sudarso, aktor Power Rangers Dino Charge, Alshad Ahmad, Frans Sanjaya, Meutia Amanda dan banyak lagi lainnya.

    Setiap tahun, DIGI-IN menggelar gathering nasional serentak di bulan Agustus untuk memperingati Odaiba Memorial Day dan Hari Kemerdekaan Indonesia. Kegiatan seperti battle Digivice, duel kartu, kompetisi game, hingga workshop komunitas menjadi bagian rutin.

    Komunitas ini juga aktif tampil di berbagai event besar seperti Indonesia Comic Con, Indonesia Anime Con, Comic Frontier, The 90s Festival, Battle of The Toys, Animetoku Con, Tanoshii World, Coolectible, Japan Heroes United, Clash of Collectibles, Jakarta Toys & Comics Fair, Grand Asia Open, Anime Festival Asia hingga Bandai Card Game Fest dan masih banyak lagi, baik untuk membuka booth, pameran koleksi, turnamen, maupun promosi komunitas.

    Tak hanya aktif offline, DIGI-IN juga menyelenggarakan event online seperti kontes toy photography, kompetisi hatch V-Pet, dan nobar film Digimon. Komunitas ini telah diliput oleh berbagai media, tampil di podcast, dan menjadi pusat perhatian di kalangan fans.

    Bahkan salah satu admin DIGI-IN, Karsyah Hidayat, berhasil mewakili Indonesia dalam Turnamen Digimon Card Game se-Asia di Jepang, sebuah pencapaian besar yang turut mengangkat nama komunitas di kancah internasional.

    Jika Anda ingin menjadi bagian dari komunitas pecinta Digimon terbesar di Indonesia, cukup bergabung dengan grup Facebook DIGI-IN [Komunitas Digimon Indonesia]. Di sana bisa mendapatkan info kegiatan, mengikuti diskusi seru, dan menjalin relasi dengan sesama penggemar dari seluruh penjuru Indonesia.

     

  • Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Jakarta

    Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru soal kebijakan tersebut.

    Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce. Contohnya bisa bermacam-macam, mulai Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.

    PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.

    Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.

    “Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).

    Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

    Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

    Kewajiban-Tarif Pajak Pedagang Online


    Masih dalam beleid itu, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

    “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis pasal 7 ayat 1.

    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain atau dalam hal ini penyelengara PMSE.

    Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dan tercantum dalam dokumen tagihan. Pembayarannya tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

    “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis pasal 8 ayat 3.

    Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan atau potongan sejenis.

    Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama masih di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.

    “Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis pasal 6 ayat 6.

    Surat pernyataan yang harus dilaporkan kepada penyelenggara PMSE harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online itu telah melebihi Rp 500.000.000.

    Tonton juga video “Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Menpora Bilang Begini” di sini:

    (hal/rrd)

  • Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Jakarta

    Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru soal kebijakan tersebut.

    Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce. Contohnya bisa bermacam-macam, mulai Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.

    PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.

    Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.

    “Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).

    Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

    Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

    Kewajiban-Tarif Pajak Pedagang Online


    Masih dalam beleid itu, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

    “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis pasal 7 ayat 1.

    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain atau dalam hal ini penyelengara PMSE.

    Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dan tercantum dalam dokumen tagihan. Pembayarannya tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

    “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis pasal 8 ayat 3.

    Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan atau potongan sejenis.

    Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama masih di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.

    “Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis pasal 6 ayat 6.

    Surat pernyataan yang harus dilaporkan kepada penyelenggara PMSE harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online itu telah melebihi Rp 500.000.000.

    Tonton juga video “Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Menpora Bilang Begini” di sini:

    (hal/rrd)