Dilansir Reuters, Sabtu (26/7/2025), lebih dari 30 unit apartemen hancur dalam ledakan di kota Saratov, yang terjadi menjelang tengah hari waktu setempat. Gubernur Regional Roman Busargin mengumumkan hari berkabung. “Jumlah korban tewas di Saratov telah mencapai 6 orang,” kata Kementerian Darurat Rusia di Telegram. (REUTERS/Stringer)
Perusahaan: Telegram
-

6 Orang Tewas Akibat Ledakan Gas di Apartemen Rusia
Jakarta –
Sebuah ledakan gas di sebuah gedung apartemen di Rusia barat pada hari Jumat menewaskan enam orang. Sementara tim penyelamat masih mencari empat orang yang masih hilang.
Dilansir AFP, Sabtu (26/7/2025), lebih dari 30 apartemen hancur dalam ledakan di kota Saratov, yang terjadi menjelang tengah hari waktu setempat. Gubernur Regional Roman Busargin mengumumkan hari berkabung.
“Jumlah korban tewas di Saratov telah mencapai 6 orang,” kata Kementerian Darurat Rusia di Telegram.
Seorang pria yang terjebak di bawah reruntuhan selama lebih dari enam jam kemudian meninggal dunia karena luka-lukanya setelah dievakuasi oleh tim penyelamat.
Enam belas orang terluka dalam ledakan tersebut dan operasi pencarian masih berlangsung pada Jumat malam untuk menemukan empat orang hilang, menurut pihak berwenang yang dikutip oleh kantor berita TASS.
Kecelakaan gas yang mematikan relatif umum terjadi di Rusia, sebagian karena infrastruktur era Soviet yang bocor dan kurangnya perhatian terhadap kesehatan dan keselamatan.
(lir/lir)
-

Potret Pesawat Bawa Puluhan Orang Jatuh di Pedalaman, Semua Tewas
Laporan awal diumumkan gubernur wilayah tersebut, Vassily Orlov, di Telegram. Pesawat Antonov-24 menghilang dari radar saat menuju kota Tynda dari kota Blagoveshchensk. Dilaporkan bahwa tim penyelamat Rusia telah menemukan badan pesawat penumpang. “Sebuah helikopter Mi-8 yang dioperasikan oleh Rosaviatsiya [otoritas penerbangan sipil Rusia] telah menemukan badan pesawat yang terbakar,” ungkap Kementerian Darurat Rusia, dilansi AFP. (Federal Air Transport Agency/Handout via REUTERS)
-

Pesawat Bawa 49 Penumpang Jatuh di Rusia, Diduga Tak Ada yang Selamat
Moskow –
Sebuah pesawat penumpang jenis Antonov-24 yang dioperasikan maskapai Angara Airlines jatuh di wilayah Amur, timur jauh Rusia, pada Kamis (24/7) waktu setempat. Pesawat ini dilaporkan membawa 49 orang di dalamnya, dan diduga tidak ada yang selamat dalam kecelakaan ini.
Gubernur wilayah tersebut, Vassily Orlov, dalam pernyataan via Telegram, seperti dilansir AFP, Kamis (24/7/2025), mengatakan bahwa pesawat Antonov-24 bermesin ganda itu sedang mengudara dari Blagoveshchensk menuju ke kota Tynda ketika tiba-tiba menghilang dari radar.
Sebuah helikopter penyelamat dikerahkan dan berhasil menemukan keberadaan pesawat penumpang tersebut. Pesawat itu ditemukan dalam keadaan terbakar di lereng gunung yang berjarak 16 kilometer dari kota Tynda.
“Sebuah helikopter Mi-8 yang dioperasikan oleh Rosaviatsiya (otoritas penerbangan sipil Rusia-red) telah menemukan badan pesawat yang terbakar,” demikian pernyataan Kementerian Urusan Darurat Rusia dalam pernyataannya.
Menurut tim penyelamat lokal, helikopter tersebut tidak melihat bukti adanya korban selamat dari pantauan udara.
Belum bisa dipastikan kondisi para penumpang dan awak pesawat yang jatuh tersebut.
“Pada saat ini, sebanyak 25 orang dan lima unit peralatan telah dikerahkan, dan empat pesawat beserta awaknya sedang bersiaga,” sebut Badan pertahanan sipil wilayah Amur.
Belum diketahui secara jelas penyebab jatuhnya pesawat tersebut.
Lihat juga Video: Kisah Pilu Pria Kehilangan Putrinya di Kecelakaan Pesawat Bangladesh
(nvc/idh)
-

Indonesia Disarankan Tiru Korsel dan China dalam Mengatur Whatsapp
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia disarankan meniru Korea Selatan dan China dalam mengatur platform over the top (OTT) seperti Whatsapp, Netflix, TikTok dan lain sebagainya.
Ketegasan kedua negara dalam menghadapi OTT, membuat layanan berbasis aplikasi dari luar negeri tersebut akhirnya membayar denda kepada pemain lokal.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy mengatakan Korea Selatan cukup tegas dalam mengatur OTT, dengan mewajibkan OTT untuk menjaga kualitas layanan ke masyarakat.
OTT juga wajib memberikan kontribusi kepada penyelenggara jaringan agar kapasitas jaringan operator dapat menampung seluruh trafik OTT, hal ini tertuang dalam Amandemen UU bisnis telekomunikasi Korea Selatan sejak 2020.
“Kita bisa mencontoh kasus operator telekomunikasi di Korsel melawan Netflix. Keberpihakan pemerintah terhadap industri nasionalnya besar sampai akhirnya operator Korsel menang di proses peradilan dan Netflix membayar kontribusi,” kata Jerry, dikutip Rabu (23/7/2025).
Jerry menjelaskan bahwa penyelenggara jaringan selama ini telah melakukan investasi besar dan berkelanjutan dalam membangun infrastruktur digital nasional. Namun, lalu lintas data yang masif dari layanan OTT belum diimbangi dengan kontribusi yang sepadan terhadap beban infrastruktur yang digunakan.
Asosiasi lantas mendorong agar pemerintah menegakan regulasi yang berlaku perihal kontrol terhadap trafik OTT.
Logo Netflix
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), khususnya Pasal 15 ayat (6), disebutkan bahwa penyelenggara jaringan dapat melakukan pengelolaan trafik demi kualitas layanan dan kepentingan nasional.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Dengan kebijakan tersebut diharapkan beban trafik dapat dipikul bersama antara OTT dengan pengusaha internet dalam negeri.
“Jangan sampai penyelenggara jaringan terus menanggung beban dan akhirnya tidak bisa memberikan layanan seperti sekarang ini, karena pelaku OTT terus tumbuh tanpa kewajiban yang proporsional sehingga pembangunan jaringan tidak bisa keep up,” kata Jerry.
Apjatel menggarisbawahi bahwa trafik OTT kini mendominasi kapasitas jaringan, namun tanpa mekanisme berbagi tanggung jawab yang adil (fair share), hal ini berisiko melemahkan ketahanan dan ketersediaan jaringan pada masa depan.
Jika pemerintah hanya membiarkan OTT mengeksploitasi trafik di Indonesia tanpa ada kontribusi maka operator telekomunikasi tidak dapat mengimbangi penyediaan kapasitas trafik di Indonesia yang berdampak pada menurunnya kualitas layanan OTT itu sendiri.
Menurutnya saat ini operator berdarah darah membangun jaringan untuk menyediakan kapasitas besar untuk melayani trafik OTT keluar negeri, tetapi karena kebutuhan masyarakat tinggi dan kapasitas pemain lokal juga terbatas maka perlu ongkos lebih besar.
“Di sisi ini OTT kontribusi ke operator, jadi tidak ada yang dibebani ke masyarakat, justru dengan begini [kerja sama OTT dan pemain lokal] masyarakat tetap bisa menikmati layanan tanpa ada perubahan,” kata Jerry.
Tiru China
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam berpendapat nilai tawar Indonesia terhadap OTT asing masih rendah. Indonesia, lanjutnya, dapat meniru China yang mampu melakukan aksi nyata untuk filterisasi dan memaksa OTT asing tunduk pada aturan yang diberlakukan pemerintahnya.
Ilustrasi bendera China dan AS
Selain itu, China juga mempersiapkan substitusi layanan OTT asing. Sementara itu Indonesia, menurutnya, belum menaruh perhatian besar dalam penciptaan aplikasi pengganti Whatsapp, Telegram, dan lain sebagainya.
“Kita mampu, hanya saja perhatian pemerintah untuk menciptakan iklim riset dan inovasi untuk OTT sangat minim, bahkan tidak ada,” ungkap Zulfadly.
Agar OTT asing dan pelaku usaha telekomunikasi nasional memiliki kesetaraan, Zulfadly meminta agar pemerintah dapat menata ulang regulasi telekomunikasi di Indonesia.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk membenahi infrastruktur internet di Indonesia. Jika pemerintah tak membenahinya, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat Indonesia secara luas.
“Jangan ada lagi jargon ‘seleksi alam’, yang mampu akan berkembang dan yang tidak mampu akan tutup dengan sendirinya. Kondisi yang kondusif ini harus diciptakan oleh pemerintah. Karena telekomunikasi merupakan sektor strategis yang harus dijaga pemerintah guna kepentingan nasional,” ujar Zulfadly.
-

Kapolda Metro Jaya pimpin sertijab pejabat utama dan kapolres
Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) empat pejabat utama dan lima kepala kepolisian resor (Kapolres) pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Empat jabatan utama yang diserahterimakan yakni Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya dari Brigjen Pol Nurcholis kepada Kombes Pol Sri Satytama.
Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya dari Brigjen Pol Djuwito Purnomo kepada Kombes Pol Wisnu Putra, kemudian Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya dari Kombes Pol dr. Muhammad Haris kepada Kombes Pol dr. Martinus Ginting.
Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya dari Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono kepada Kombes Pol Miko Indrayana.
Kemudian lima Kapolres yang melakukan serah terima jabatan yakni Kapolres Metro Jakarta Timur dari Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada Kombes Pol Alfian Nurrizal, Kapolres Metro Jakarta Selatan dari Brigjen Pol Ade Rahmat Idnal kepada Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Selanjutnya Kapolres Metro Jakarta Utara dari Kombes Pol Ahmad Fuady kepada Kombes Pol Eric Frendriz, Kapolres Metro Tangerang Kota dari Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kapolres Kepulauan Seribu dari AKBP Ajie Lukman Hidayat kepada AKBP Argadija Putra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui usai apel upacara serah terima jabatan (sertijab) di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan mutasi jabatan ini agar dapat memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
“Dengan adanya pejabat baru, pejabat lama sudah melakukan tugas dan tanggung jawab dengan sangat baik, kemudian ada pejabat baru tentu ada sebuah penyegaran dan kami berharap berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap 702 personel pada jajaran perwira tinggi dan perwira menengah termasuk di lingkungan Polda Metro Jaya.
Melalui Surat Telegram Nomor ST/1421/IV/KEP/2025, Nomor ST/1422/IV/KEP/2025, Nomor ST/1423/IV/KEP/2025, Nomor ST/1424/IV/KEP/2025, Nomor ST/1425/IV/KEP/2025 yang ditetapkan pada 24 Juni 2025, tercatat terdapat 21 jabatan yang dilakukan rotasi di lingkungan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan di Jakarta, Rabu (25/6) , mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pake Telpon Umum aja Sekalian
GELORA.CO – Wacana kebijakan pemerintah Indonesia kembali memicu kegaduhan di jagat maya.
Kali ini, terkait pembatasan layanan panggilan suara dan video (WhatsApp Call, Telegram Call, dll.) pada aplikasi over-the-top (OTT) asing sedang hangat diperbincangkan.
Ide ini muncul dengan dalih menciptakan persaingan yang adil antara operator seluler lokal dan raksasa teknologi global.
Namun, benarkah ini solusi terbaik atau justru kemunduran digital yang akan menghambat inovasi dan kenyamanan masyarakat?
Keadilan VS Kebutuhan Masyarakat
Dikutip dari akun Instagram @nyinyir_update_official, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Denny Setiawan menjelaskan bahwa tujuan utama di balik wacana ini adalah mewujudkan keadilan bagi semua pihak.
Ia menyoroti investasi besar yang telah digelontorkan operator seluler dalam membangun infrastruktur jaringan di Indonesia. Tak hanya itu, mereka juga dibebani berbagai pungutan dari pemerintah.
Di sisi lain, platform OTT asing seperti WhatsApp dan Telegram dapat beroperasi di Indonesia tanpa kontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur digital nasional.
Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah membatasi layanan utama mereka, termasuk panggilan suara dan video.
Reaksi Wargenet “Negara Lain Maju, Kita Disuruh Mundur”
Alih-alih mendapat dukungan, wacana ini justru menuai kecaman keras dari netizen. Banyak yang menilai langkah ini sebagai potensi kemunduran di era digital.
Ironisnya, di saat negara-negara maju berlomba menyediakan fasilitas internet gratis atau jaringan Wi-Fi di banyak tempat umum, Indonesia justru dihadapkan pada ide untuk mendorong masyarakat kembali ke era penggunaan pulsa tradisional untuk berkomunikasi.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan digital nasional.
“Mending sekalian aja jangan pake ponsel, telpon umum sebar lagi deh nanti saya mau buka wartel,” kata warganet.
“Pakai surat pos aja pak,” ucap warganet.
“Bukan malah makin maju, ini malah makin mundur,” tutur warganet.
“Kemunduran di segala bidang,” kata seorang warganet.
Selain itu, warganet pun menyoroti praktik judi online (judol) yang terus merajalela serta menilai pemerintah malah mengurusi hal diluar substansinya.
“Di suruh hapus judol, pornografi malah hapus yang penting-penting. Bener-bener emang pemerintah konoha bisanya ngerjain rakyat,” ujar warganet.
“Komdigi disuruh blokir judol aja enggak bisa, malah nyerempet hal-hal kayak gini,” tutur seorang warganet.
Penjelasan Menkomdigi
Usai wacana ini menjadi polemik di masyarakat, Menkomdigi Meutya Hafid pun menegaskan tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP) termasuk layanan WhatsApp.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang atau mempertimbangkan pembatasna WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya.
Meutya mengatakan bahwa sebenarnya Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan di antaranya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk penyedia layanan OTT dan operator jaringan.
Namun usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum menjadi agenda resmi Komdigi.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujar Meutya.
-

Pelaku Open BO Pelajar Tetap Nekat Jalani Aksinya dari LP Cipinang
GELORA.CO -Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap Asep Nurmansyah (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial dengan modus Open BO melalui media sosial.
Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon menjelaskan awal mula penangkapan saat anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan Patroli Siber melalui media sosial “X”, kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185).
Ternyata akun telegram itu aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
“Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023. Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah,” ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu, 19 Juli 2025.
Setelah ditelusuri, Asep merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama dan sedang menjakani vonis penjara 9 tahun.
Namun, setelah Asep menjalani tahanan penjara 6 tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent. Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku,” terang AKBP Herman.
Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak.
Setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16).
“Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” katanya.
Kini, AN dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun, Pasal 4 jo Pasal 30 UU 44 /2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
-

Menkomdigi Pastikan Tidak Ada Rencana Batasi VoiP WhatsApp Call
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tidak berencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoiP), termasuk layanan WhatsApp Call. Ini ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Sebagai informasi, VoiP atau Voice over IP merupakan teknologi untuk melakukan panggilan suara dan video dengan jaringan internet tidak lagi dengan saluran tradisional. Teknologi akan mengubah suara jadi format digital.
Selain WhatsApp, sejumlah penyelenggara layanan lain juga telah menyediakan fitur ini, seperti Telegram, Signal hingga Instagram.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi, Sabtu (19/7/2025).
Dia menjelaskan sejumlah kalangan, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), memang memberikan pandangan soal penataan ekosistem digital. Khususnya terkait penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun usulan tersebut belum pernah dibahas pada forum pengambil kebijakan. Termasuk tidak pernah jadi bagian dari agenda resmi kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” jelasnya.
Kementerian Komdigi masih berfokus untuk agenda prioritas nasional. Mulai dari perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital dan penguatan keamanan serta perlindungan data di ruang digital.
Diberitakan sebelumnya, Komdigi mempettimbangkan melakukan pembatasan layanan. Sebab melihat adanya ketidakseimbangan antara penyedia infrastruktur telekomunikasi dengan penyedia OTT.
Operator harus berinvestasi besar-besaran demi pengembangan jaringannya, sementara platform digital tidak memiliki distribusi apapun.
Namun jika pembatasan tidak memungkinkan, opsi lainnya adalah menerapkan Quality of Service (QoS). Karena selama ini panggilan VoiP masih seadanya alias tidak memperhatikan kualitasnya.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan mengatakan aturan dan lainnya masih wacana awal. Masih akan dicari jalan tengah untuk mencari solusi tersebut.
“Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa,” jelasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5288539/original/053002800_1752943438-vis_raket_tv_vidio.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)