Perusahaan: Telegram

  • Awas! Jangan Terkecoh Judi Online Berbalut Konten Viral – Espos.id

    Awas! Jangan Terkecoh Judi Online Berbalut Konten Viral – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (freepik)

    Esposin, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta masyarakat waspada agar tidak terkecoh dengan konten-konten judi online yang kini dibalut hiburan seperti konten viral hingga meme sehingga tidak terjerat praktik yang melanggar hukum tersebut.

    Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Syofian Kurniawan, kini konten judi online semakin lihai mengelabui dan menjerat masyarakat karena kemasannya tampak menarik dan disamarkan, sehingga tidak mencolok.

    Promosi
    KPR BRI Property Expo 2024 Beri Kemudahan dan Keuntungan Bagi Calon Nasabah

    “Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ujar Syofian di Jakarta, Senin 911/11/2024). 

    Lebih lanjut, Syofian menjelaskan beberapa ciri lain yang perlu diwaspadai dari akun-akun yang mungkin menyebarkan konten judi online di antaranya seperti memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi online.

    Keanehan lainnya dari akun yang menciptakan konten promosi judi online biasanya ditemukan dari penggunaan Istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.

    Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah.

    Tidak jarang juga ditemukan, oknum-oknum yang memproduksi konten judi online ikut menunggangi tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna. 

    Mereka seolah-olah memberikan “hadiah” yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut.

    Karena itu, sebaiknya masyarakat sebagai pengguna media sosial bisa mewaspadai ciri-ciri aneh dari akun-akun yang menyebarkan konten judi online berbalut konten komedi atau konten viral.

    “Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,” kata Syofian sebagaimana dikabarkan Antara. 

    Sejak dimulainya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sepanjang 20 Oktober 2024-11 November 2024, Kementerian Komdigi telah menangani sebanyak 262.034 konten perjudian.

    Dengan perincian pemutusan akses paling banyak dilakukan melalui website atau situs Internet Protocol (IP) sejumlah 249.660 konten, Meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, Google/YouTube 2.136 konten, X (dulu Twitter) 1.035 konten, Telegram 40 konten, TikTok 37 konten, dan App Store 1 konten.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Gunawan Sadbor Ditunjuk Jadi Duta Anti Judi Online – Espos.id

    Gunawan Sadbor Ditunjuk Jadi Duta Anti Judi Online – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tiktokter asal Sukabumi, Gunawan alias Sadbor yang diduga terlibat judi online.

    Esposin, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk pegiat konten kreator Gunawan Sadbor menjadi duta anti judi online. Hal tersebut disampaikan Listyo saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (11/11/2024). 

    “Gunawan Sabdor saat ini kita tangguhkan [penahanan] dan kita jadikan dia duta, duta untuk anti judi online,” kata Listyo. 

    Promosi
    Pengusaha Dimudahkan dengan Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant

    Dia menyampaikan, pengangkatan Gunawan Sadbor menjadi duta anti judi online ini merupakan jawaban Polri mengenai tudingan soal perbedaan perlakuan masyarakat dengan influencer.

    “Ini juga mungkin juga bisa menjawab berbagai macam pertanyaan, kenapa hanya ada perbedaan ataupun perbedaan perlakuan terhadap influencer,” tambahnya. 

    Jenderal polisi bintang empat ini juga menegaskan bahwa pengangkatan Sadbor menjadi duta ini untuk mengampanyekan gerakan anti judi online di Tanah Air.

    “Intinya terhadap mereka yang belum paham kita sadarkan dan kemudian kita jadikan mereka duta untuk anti kampanye judi,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online dengan rekannya AS alias T, 39. Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah terbukti menyebarluaskan konten yang memuat judi online. 

    Samian menambahkan, pada siaran langsung dari akun Gunawan itu telah ditemukan dugaan menyebarkan konten judi yang dilakukan tersangka AS.  

    Saat siaran langsung itu AS mengucapkan terimakasih terhadap akun judi online. Di sisi lain, Gunawan tidak melakukan upaya pencegahan promosi judi online di akunnya itu. 

    “Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut. Sementara itu, G sebagai pemilik akun “Sadbor86″ tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya,” ujar Samian.

    Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kapolri Tunjuk Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judi Online”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Ukraina Coba Bajak Helikopter Militer Rusia, Tapi Gagal

    Ukraina Coba Bajak Helikopter Militer Rusia, Tapi Gagal

    Moskow

    Dinas Keamanan Federal Rusia, atau FSB, mengungkapkan pihaknya berhasil menggagalkan upaya Ukraina untuk membajak salah satu helikopter militernya. FSB menuduh Kyiv berupaya mengalihkan penerbangan helikopter militernya dengan merekrut salah satu pilot militer Rusia.

    FSB dalam laporannya, seperti dilansir AFP dan kantor berita TASS, Senin (11/11/2024), mengungkapkan bahwa helikopter militer yang menjadi target operasi intelijen militer Ukraina itu merupakan jenis Mi-8MTPR-1, yang merupakan helikopter perang elektronik Rusia.

    “Dinas Keamanan Federal membongkar dan menghentikan operasi Direktorat Intelijen Utama Kementerian Pertahanan Ukraina untuk membajak sebuah helikopter perang elektronik Mi-8MTPR-1 milik Angkatan Udara Rusia,” sebut FSB dalam laporannya pada Senin (11/11) waktu setempat.

    “Para agen intelijen militer Ukraina berupaya merekrut seorang pilot militer Rusia untuk mengalihkan pesawat ini ke wilayah yang dikuasai Angkatan Bersenjata Ukraina,” ungkap laporan FSB tersebut.

    FSB tidak menjelaskan lebih lanjut kapan insiden itu terjadi. Hanya disebutkan FSB bahwa informasi intelijen yang diperoleh selama operasi tersebut memungkinkan serangan dilancarkan terhadap posisi-posisi militer Ukraina.

    FSB, dalam laporannya, mengklaim para personel kontra intelijen Rusia berhasil mengungkap posisi sistem pertahanan udara dan pasukan Ukraina, yang kemudian diserang oleh pasukan Moskow.

    Laporan kantor berita RIA Novosti, yang mengutip FSB, menyebut pilot militer Rusia itu dihubungi oleh dinas keamanan Ukraina via Telegram dan diminta untuk meracuni awak-awak helikopter lainnya, kemudian menerbangkan helikopter militernya melintasi garis depan pertempuran.

    Saksikan juga detikSore hari ini: Efek Endorsement Presiden di Peta Kekuatan Pilkada

  • Polri Tindak 4 Oknum yang Langgar Netralitas Pilkada – Espos.id

    Polri Tindak 4 Oknum yang Langgar Netralitas Pilkada – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ketika memberikan arahan kepada jajarannya sebagai respons cepat instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

    Esposin, JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah menindak empat oknum anggota polisi yang melanggar terkait netralitas Pilkada 2024.

    Dia mengatakan empat oknum polisi itu terdiri dari dua anggota dari Polda Sulawesi Utara dan dua anggota dari Polda Sulawesi Selatan. Mereka, kata dia, melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang anggota Polri yang harus bersikap netral.

    Promosi
    Kembali Digelar, Bazar UMKM BRILiaN Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha

    “Apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk diteruskan,” tutur Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri, dia pun meminta agar dilaporkan kepada Propam Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atau kepada wadah-wadah pelaporan lainnya. Menurutnya wadah-wadah tersebut sudah disiapkan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran.
     
    Dia mengatakan Polri sudah berkali-kali menyampaikan larangan kepada anggotanya agar tidak mengikuti politik praktis, sesuai yang diamanatkan dalam UU Polri. Menurut dia, Polri pun sudah mengeluarkan surat telegram mengenai kesepahaman dengan Bawaslu.

    Selain itu, dia mengatakan Polri pun terus mengingatkan kepada anggota Polri termasuk pejabat-pejabat di daerah terkait netralitas dalam pilkada.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta kepada Polri agar mengingatkan kepada para anggotanya di bawah untuk menjaga kondusifitas di tingkat bawah. Pasalnya, kata dia, saat ini suasana pilkada semakin memanas karena peredaran informasi di media sosial.

    “Di Jakarta ini media sosial itu harus Bapak pantau benar, karena memang gesekan ini di bawah sudah mulai kelihatan,” ujar Ilyas seperti dikabarkan Antara. 

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Sri Mulyani Pangkas 50% Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga – Espos.id

    Sri Mulyani Pangkas 50% Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

    Esposin, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50% untuk tahun anggaran (TA) 2024.

    Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    Promosi
    Bekali Peserta dengan Skill dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks PMI

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. 

    Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

    Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.

    Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.

    Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.

    Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

    Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.

    Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

    Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • 94.720 Konten Judi Online Diblokir selama 9-11 November 2024 – Espos.id

    94.720 Konten Judi Online Diblokir selama 9-11 November 2024 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (Freepik.com)

    Esposin, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara konsisten memberantas peredaran konten-konten judi online di Indonesia dengan pembuktian selama 9-11 November 2024 telah memblokir akses ke 94.720 konten judi online.

    Dari jumlah konten judi online tersebut, salah satu akses yang diputus aksesnya ialah akun Instagram bernama @orangisenglucu dengan pengikut sebanyak 119.000 akun. Pada awalnya akun itu mengunggah konten komedi yang berujung mengarahkan pengikut ke situs judi online.

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    “Selain itu, kami juga menemukan sejumlah grup di channel telegram dan whatsapp yang mempromosikan judi online dan telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi Syofian Kurniawan, di Jakarta, Senin (11/11/2024). 

    Sejak pemerintahan baru di era Presiden Prabowo, Kementerian Komdigi sepanjang 20 Oktober-11 November 2024 telah menangani 262.034 konten perjudian.

    Dengan perincian pemutusan akses paling banyak dilakukan melalui website atau situs plus Internet Protocol (IP) sejumlah 249.660 konten, Meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, Google/YouTube 2.136 konten, X (dulu Twitter) 1.035 konten, Telegram 40 konten, TikTok 37 konten, dan App Store 1 konten.

    Pemutusan konten-konten judi online tersebut tidak hanya dikerjakan oleh Kementerian Komdigi semata, tapi juga melibatkan masyarakat yang berperan aktif melaporkan temuan-temuan konten judi online di ruang digital yang luput dari pengawasan pemerintah.

    “Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang terus aktif melaporkan konten-konten negatif kepada kami, termasuk konten perjudian daring,” kata Syofian sebagaimana dikabarkan Antara. 

    Kemkomdigi menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif termasuk di dalamnya mengenai judi online. Salah satu kanal aduan yang bisa dimanfaatkan ialah situs website aduankonten.id, lalu ada juga nomor WhatsApp di 0811-9224-545 serta Whatsapp Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

    Terakhir ada juga situs web aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Prabowo Endorse Luthfi-Yasin, Ketua Komisi II DPR: Itu Hak Pribadi – Espos.id

    Prabowo Endorse Luthfi-Yasin, Ketua Komisi II DPR: Itu Hak Pribadi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tangkapan layar video yang diungguh oleh calon gubernur Jateng nomor urut 02, Ahmad Luthfi di akun instagramnya, @ahmadluthfi_official. (Dok @ahmadluthfi_official).

    Esposin, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen merupakan hak pribadi sebagai seorang Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Di Indonesia ini enggak ada larangan soal presiden menjabat sebagai ketua umum partai,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). 

    Promosi
    Mantap! AgenBRILink Dekatkan Akses Perbankan untuk Warga Rejang Bengkulu

    Hal tersebut, kata dia, lantaran konsekuensi logis dari sistem presidensial di Indonesia yang berbasis kepartaian, di mana calon presiden dan calon wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.

    Untuk itu, dia menilai dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen merupakan hal yang wajar, sepanjang tidak menyalahgunakan kewenangan-nya sebagai presiden.

    “Saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapa pun, terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra,” ucapnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra juga menilai tidak ada aturan yang dilanggar ketika Prabowo sebagai seorang presiden memberikan dukungannya terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

    “Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar, jangan di-framing seolah-olah ketika presiden, wakil presiden, atau menteri berkampanye itu melanggar undang-undang, ini sudah diatur sangat jelas,” kata Bahtra saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia menuturkan bahwa aturan presiden ikut berkampanye telah diakomodasi dalam Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

    “Dan kemudian diperkuat lagi Pasal 281 ayat (1) bahwa semua pejabat publik, presiden, menteri, wali kota, gubernur, sah-sah saja berkampanye kalau, misalnya, yang pertama tidak menggunakan fasilitas negara, dan yang kedua tidak dalam rangka hari-hari biasa, dan kalau dia hari-hari biasa boleh cuti,” katanya.

    Aturan tersebut, lanjut dia, diperkuat lagi dengan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang memperjelas bunyi Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada.

    “Kami semua ini bergerak berlandaskan aturan undang-undang dan kalau itu tidak melanggar kenapa selalu dipermasalahkan,” ucap dia.

    Adapun di dalam rapat, anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyoroti dukungan yang diberikan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

    “Betul Pak Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra punya hak meng-endorse calonnya, tapi kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tapi sebagai presiden yaitu tadi ada tahapan, regulasi, yang harus diikuti,” ujarnya dalam rapat.

    Dia menyebut Prabowo mengemban tiga peran sekaligus yakni sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI.

    “Saya takutnya, walaupun mungkin Pak Presiden tidak berniat atau tidak terpikirkan, itu menjadi acuan seluruh instrumen di bawahnya, bisa ditangkap secara berbeda, bisa multiinterpretasi pak. Saya kira hal ini harus diluruskan. Bapak Presiden berutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada,” tutur dia.

    Sebelumnya, Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengunggah video berdurasi sekitar 5 menit dalam akun Instagram @ahmadluthfi_official yang di dalamnya berisi dukungan Prabowo atas pencalonan dirinya bersama Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 pada Sabtu (9/11/2024).

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Masih Ada 22 Kecamatan di Soloraya Tak Punya SMA dan SMK Negeri – Espos.id

    Masih Ada 22 Kecamatan di Soloraya Tak Punya SMA dan SMK Negeri – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi pelajar SMA di Indonesia. (Freepik.com)

    “>

    Esposin, SOLO — Sebanyak 22 kecamatan di Soloraya tidak memiliki sekolah menengah atas (SMA) negeri dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri.

    Jumlah tersebut tersebar di lima kecamatan Kabupaten Klaten, dua kecamatan di Kabupaten Karanganyar, sembilan kecamatan di Kabupaten Wonogiri, tiga kecamatan di Kabupaten Boyolali, dan tiga kecamatan di Kabupaten Sragen. 

    Espos merujuk Data Pokok Pendidikan yang dipublikasikan dalam dapo.kemdikbud.go.id, Senin (11/11/2024) siang.

    Di Kabupaten Klaten masih ada enam kecamatan yang tidak memiliki SMA negeri dan SMK negeri.

    Kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Delanggu, Kecamatan Klaten Tengah, Kecamatan Kemalang, Kecamatan Kalikotes, Kecamatan Kebonarum, dan Kecamatan Manisrenggo.

    Selain tak memiliki SMA negeri, beberapa kecamatan seperti Trucuk, Klaten Tengah, Kemalang, Manisrenggo, Tulung, Kalikotes, Kebonarum, juga tidak memiliki SMA swasta. 

    Kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Semua kecamatan mempunyai minimal satu SMA/SMK baik negeri atau swasta.

    Grogol tak punya SMA negeri, tapi tercatat mempunyai satu SMA swasta. Baki sama sekali tidak mempunyai SMA negeri, namun di sana ada tiga SMA swasta.

    Polokarto dan Tawangsaritak punya SMK negeri, tapi tercatat mempunyai satu SMK swasta. 

    Sementara, di Kabupaten Karanganyar, Kecamatan Jaten dan Kecamatan Tasikmadu tidak mempunyai SMA negeri ataupun SMK negeri.

    Meski begitu, Jaten masih mempunyai satu SMA swasta dan tiga SMK swasta. Sementara Tasikmadu mempunyai satu SMA swasta dan dua SMK swasta.

    Di Kabupaten Wonogiri ada sembilan kecamatan yang tidak memiliki SMA negeri maupun SMK negeri. Kesembilan wilayah tersebut di antaranya:

    Kecamatan Tirtomoyo
    Kecamatan Eromoko
    Kecamatan Ngadirojo
    Kecamatan Giriwoyo
    Kecamatan Selogiri
    Kecamatan Jatipurno
    Kecamatan Karangtengah
    Kecamatan Batuwarno
    Kecamatan Paranggupito

    Pada 2019, ada tiga kecamatan baru hasil pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Boyolali. Yakni Kecamatan Tamansari, Kecamatan Gladagsari, dan Kecamatan Wonosamodro.

    Pemekaran wilayah terhitung sudah lima tahun yang lalu. Namun ketiga kecamatan baru itu sama sekali tidak mempunyai SMA negeri dan SMK negeri.

    Sementara di Kabupaten Sragen, kecamatan yang sama sekali tidak mempunyai SMA dan SMK negeri yakni Masaran, Ngrampal, dan Sidoharjo.

    Di sisi lain, kondisi lebih baik terlihat dari data sekolah di Kota Solo. Dari lima kecamatan, empat di antaranya yakni Kecamatan Banjarsari, Jebres, Pasarkliwon, dan Serengan mempunyai minimal satu SMA/SMK negeri.

    Berdasrakan data yang dihimpun Espos, mayoritas SMA Negeri berpusat di Kecamatan Banjarsari.

    Hanya Kecamatan Laweyan yang tidak memilki SMA negeri. Namun, mayoritas SMK negeri di Solo  terpusat di Kecamatan Laweyan.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • HUT ke-13 Nasdem, Surya Paloh Ingatkan Kader agar Jujur – Espos.id

    HUT ke-13 Nasdem, Surya Paloh Ingatkan Kader agar Jujur – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat memberikan keterangan usai menghadiri peringatan HUT Ke-13 Partai NasDem di Akademi Bela Negara Partai NasDem, kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Esposin, JAKARTA — Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengingatkan seluruh kader partainya untuk jujur dan tidak berpura-pura.

    “Keterusterangan adalah karakter yang harus kita kedepankan daripada kepura-puraan. Itulah nilai hakikat dan hakikinya gerakan perubahan yang dimulai dari diri kita pribadi,” kata Surya saat menghadiri peringatan HUT Ke-13 Partai Nasdem di Akademi Bela Negara Partai NasDem, kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (11/11/2024). 

    Promosi
    BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 melalui BRImo

    Ia mengingatkan hal tersebut dengan mempertimbangkan Partai Nasdem sebagai institusi partai politik yang ingin terus-menerus memberikan sikap teladan dalam mencintai bangsa dan negara.

    “Untuk itulah saya berpesan kepada saudara-saudara semuanya dari seluruh slagorde Partai Nasdem di mana pun kalian berada, buktikan sikap suri keteladanan. Ucapan dan perbuatan yang saudara-saudara miliki adalah merupakan suatu sumbangsih yang bisa saudara berikan bagi kemajuan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

    Menurut dia, kesungguhan dan militansi mencintai bangsa dapat membuat Partai Nasdem semakin diterima baik oleh masyarakat.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa meskipun partainya sudah berjalan dengan tahapan yang belum sepenuhnya optimal, tetapi masyarakat terus memberikan dukungan.

    “2.206 representasi perwakilan kita, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, itu telah memberikan sebuah kesaksian tersendiri,” katanya sebagaimana dilansir Antara. 

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Prabowo Endorse Luthfi-Yasin, Ketua Komisi II DPR: Itu Hak Pribadi – Espos.id

    Bolehkah Presiden Ikut Kampanye? Begini Aturannya – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tangkapan layar video yang diungguh oleh calon gubernur Jateng nomor urut 02, Ahmad Luthfi di akun instagramnya, @ahmadluthfi_official. (Dok @ahmadluthfi_official).

    Esposin, JAKARTA — Keikutsertaan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye politik mendukung pasangan cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024 menuai pro dan kontra. 

    Pihak Istana yang diwakili Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan, tidak ada aturan yang melarang presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024.

    Promosi
    BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 melalui BRImo

    Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai hak presiden untuk berkampanye menurut undang-undang? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

    Ketentuan mengenai kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bagian Kedelapan UU tersebut membahas kampanye pemilu oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat negara.

    Detail mengenai hak kampanye presiden dan wakil presiden termaktub dalam pasal 299, yang juga mencakup hak kampanye bagi pejabat negara. Berikut ini detail isi pasalnya.

    Pasal 299

    Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
    Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
    Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
    a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
    b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
    c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

    Pasal 300
    Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Pasal 301
    Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

    Pasal 302
    Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
    Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
    Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    Pasal 304
    Selain itu, UU Pemilu juga mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan presiden, menteri, hingga pejabat negara selama kampanye. Aturan kampanye ini termuat dalam Pasal 304. Berikut isinya:

    Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
    Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
    b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
    c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
    d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 305
    Selanjutnya, pada Pasal 305 dijelaskan mengenai penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Berikut isi lengkap Pasal 305.

    Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan dengan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
     Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
    Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN.
    Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.