Perusahaan: Sritex

  • 10 Jam Diperiksa, Bos Sritex Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan Soal Korupsi Kredit Bank – Page 3

    10 Jam Diperiksa, Bos Sritex Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan Soal Korupsi Kredit Bank – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kelar melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, Selasa malam (10/6/2025).

    Iwan Kurniawan diperiksa sekitar 10 jam dengan dicecar 20 pertanyaan terkait kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sritex Tbk.

    “Ada sekitar 20 pertanyaan. Ya itu nanti mungkin detailnya dari penyidik ya,” tutur Iwan sambil meninggalkan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Iwan mengaku akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke Sritex. Namun dirinya tidak mengetahui perihal jadwal pemanggilannya kembali.

    “Ya, sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum,” kata Iwan.

    Diketahui, Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka pemeriksaan kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke Sritex.

    Iwan didampingi beberapa tim kuasa hukum tiba di Kejagung sekitar pukul 09.28 WIB. Dia terlihat membawa tas jinjing berwarna hijau army.

    “Saya memenuhi panggilan saja,” ujar bos Sritex itu di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Sementara itu, tim kuasa hukum Iwan Kurniawan Lukminto membawa koper silver. Tidak banyak keterangan yang disampaikannya ke awak media. “Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” kata Iwan.

    Bos Sritex Iwan Kurniawan Dicegah ke Luar Negeri

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status pencegahan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri. Hal itu demi mempermudah pemeriksaan dalam proses penyidikan perkara korupsi Sritex.

    “Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri diberlakukan mulai tanggal 19 Mei 2025 hingga 6 bulan ke depan. Adapun penyidik rencananya kembali melakukan pemeriksaan terhadapnya pekan depan. “Nanti dipastikan lagi,” kata Harli.

    Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Penyidik Kejagung mendalami perannya dalam pengelolaan kredit di internal Sritex.

  • Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa 10 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan Soal Sritex

    Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa 10 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan Soal Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung)  memeriksa mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto selama 10 jam.

    Iwan dalam pemeriksaan itu mengaku telah dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI.

    “Ada sekitar 20 pertanyaan. Ya [untuk pertanyaannya] itu nanti mungkin detailnya dari penyidik ya,” ujar Iwan di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Adapun, Iwan juga mengaku bahwa dirinya bakal diperiksa lebih lanjut dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit ini. Hanya saja, untuk jadwal pemeriksaan lanjutan itu masih belum diketahui.

    Saudara kandung tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu memastikan bahwa dirinya bakal menghormati setiap proses hukum yang ada.

    “Ya, sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan tiba sekitar 09.28 WIB. Selang 12 jam kemudian, Iwan keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI pada 20.55 WIB.

    Dalam kedatanganya, Iwan mengenakan batik dan jaket coklat saat tiba di kompleks Kejagung pada Selasa (10/6/2025).

    Iwan terlihat membawa tas jinjing berwarna hijau army. Tak sendiri, Iwan juga hadir bersama dengan tim kuasa hukum. 

    Terlihat, tim hukum itu membawa koper berkelir silver. Koper itu, kata Iwan dipenuhi oleh dokumen untuk keperluan pemeriksaan terhadap dirinya.

    Materi Pemeriksaan Iwan Kurniawan 

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Iwan saat ini diperiksa atas kaitannya dalam pengajuan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

    “Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga dilakukan pendalaman atas pengelolaan sejumlah unit anak usaha Sritex Grup. Pasalnya, Iwan diperiksa juga atas kapasitasnya sebagai direktur beberapa anak usaha Sritex.

    “Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini,” pungkasnya.

  • Diperiksa Kejagung 11 Jam, Begini Tanggapan Bos Sritex

    Diperiksa Kejagung 11 Jam, Begini Tanggapan Bos Sritex

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemeriksaan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) baru rampung pada pukul 09.00 WIB, Selasa malam (10/6/2025). Iwan diperiksa hingga 11 jam lebih.

    Iwan terpantau tiba di Kejagung pada pukul 09:30 WIB. Ia mengenakan celana panjang berwarna cokelat dipadu dengan kemeja batik dibalut jaket berwarna cokelat.

    Iwan mengaku dirinya tidak merasa pemeriksaan sudah menghabiskan waktu hingga 10 jam lebih.

    “Waktu sekitar 10 jam tidak terasa, jadi sekali lagi saya mohon maaf ya teman-teman semuanya kalau nunggu sampai lama,” katanya kepada awak media yang menunggu di Kejagung.

    Dia pun menjelaskan dirinya sudah menjalankan proses penyidikan dan juga sangat menghormati rangkaian proses penyidikan dari Kejaksaan Agung. Iwan pun mengaku pihaknya masih akan melakukan proses penyidikan selanjutnya.

    “Kita juga prepare semua dokumen-dokumen untuk kita lampirkan dan kita masih belum bisa sampaikan apa-apa. Dan kita masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan oleh penyidik dan kita akan prepare dokumen untuk kedepannya,” kata Iwan.

    Iwan saat ini masih menjadi saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

    Sedangkan sang kakak yakni Iwan Setiawan Lukminto sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei lalu. Iwan Setiawan Lukminto sebelumnya sempat menjadi Direktur Utama Sritex periode 2014-2023.

    (haa/haa)

  • Bos Sritex Diperiksa Penyidik Kejagung 10 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan

    Bos Sritex Diperiksa Penyidik Kejagung 10 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Gedung Jampidsus, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) malam.

    Ia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya

    “Ya, pada intinya hari ini kita menjalankan proses penyidikan. Kita juga sangat menghormati rangkaian proses penyidikan dari Kejaksaan Agung,” kata Iwan.

    Menurut dia, pihaknya juga sudah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan hari ini. Iwan mengaku menunggu proses pemeriksaan lanjutan yang akan dijadwalkan oleh penyidik.

    “Dan kita akan prepare dokumen untuk ke depannya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia bilang sebagai warga negara yang baik, menghormati proses hukum yang ada. Iwan juga mengapresiasi Tim Penyidik Jampidsus Kejagung.

    “Pelayanannya juga baik. Waktu sekitar 10 jam tidak terasa. Jadi sekali lagi saya mohon maaf ya teman-teman semuanya kalau nunggu sampai lama,” katanya.

    Iwan menambahkan ada 20 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik. Namun demikian, dia enggan membeberkannya.

    “Ya, itu nanti mungkin detailnya dari penyidik ya. Belum ada, dari penyidik juga masih belum menjadwalkan lagi. Sejauh ini masih komplet kita, sudah komplet semuanya, full dokumen,” ujar Iwan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Iwan diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

    “Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan ya dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujar Harli kepada wartawan sebelum Iwan selesai diperiksa. “Terkait dengan pengelolaan beberapa unit usaha, anak usaha dari Sritex.”

    (miq/miq)

  • Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit Nasional 10 Juni 2025

    Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (
    Sritex
    )
    Iwan Kurniawan Lukminto
    (IKL) selesai diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Iwan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.58 WIB, Selasa (10/6/2025). Sementara, ia diketahui tiba di kawasan Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB. Artinya, Iwan diperiksa selama hampir 12 jam.
    “Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum, dan saya juga salut dengan tim kejaksaan yang sangat-sangat dapat menyidik dengan baik,” ujar Iwan saat ditemui.
    Ia mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Tapi, Iwan enggan menyebutkan apa saja yang ditanyakan kepadanya.
    Iwan mengatakan, penyidik masih akan memeriksanya di kemudian hari.
    Namun, ia belum terinformasi kapan pemeriksaan selanjutnya dilakukan.
    “Belum ada dari penyidik, mereka juga masih belum menjadwalkan (pemeriksaan) lagi,” lanjut Iwan.
    Hari ini, merupakan kali kedua Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.
    Sebelumnya, Iwan diketahui pertama kali diperiksa oleh penyidik pada Senin (2/6/2025).
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Beberkan Alasan Bos Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa 2 Kali

    Kejagung Beberkan Alasan Bos Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa 2 Kali

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Grup.

    Tercatat, adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu telah dipanggil Kejagung sebagai saksi dua kali. Untuk pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Dalam pemeriksaan kali ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Iwan saat ini diperiksa atas kaitannya dalam pengajuan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

    “Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga dilakukan pendalaman atas pengelolaan sejumlah unit anak usaha Sritex Grup. Pasalnya, Iwan diperiksa juga atas kapasitasnya sebagai direktur beberapa anak usaha Sritex.

    “Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan tiba sekitar 09.28 WIB. Nampak, Iwan mengenakan batik dan jaket coklat saat tiba di kompleks Kejagung pada Selasa (10/6/2025).

    Iwan terlihat membawa tas jinjing berwarna hijau army. Tak sendiri, Iwan juga hadir bersama dengan tim kuasa hukum. Terlihat, tim hukum itu membawa koper berkelir silver.

    “Saya memenuhi panggilan saja,” ujarnya saat menuju Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (10/6/2025).

    Hingga pukul 20.42 WIB, Iwan masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI.

  • Duo Iwan Lukminto Gugat Tim Kurator Sritex ke PN Semarang!

    Duo Iwan Lukminto Gugat Tim Kurator Sritex ke PN Semarang!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto menggugat tim kurator kepailitan Sritex ke Pengadilan Niaga Semarang.

    Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Niaga Semarang, gugatan itu teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat (16/5/2025).

    Duduk sebagai tergugat, Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin selaku tim kurator kepailitan Sritex Grup.

    Dalam petitumnya, dua bersaudara itu meminta agar tim kurator kepailitan agar terlebih dahulu menghapus aset milik Iwan Lukminto sebelum putusan Sritex pailit berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara,” dalam SIPP PN Semarang, dikutip Selasa (10/6/2025).

    Tercatat, ada 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Surakarta hingga Sragen milik Iwan bersaudara yang dijadikan materi dalam gugatan tersebut.

    Iwan bersaudara itu juga meminta PN Niaga agar bisa mengabulkan permintaan pihaknya soal pemisahan antara aset pribadi dengan Sritex Grup. 

    Alasannya, perbuatan tim kurator yang memasukan aset pribadi pengunggat ke dalam daftar kepailitan dinilai telah merugikan Iwan Lukminto bersaudara.

    Dengan demikian, Iwan Lukminto meminta agar tim kurator bisa menghapus aset pribadinya dalam daftar pertelaan dalam perkara kepailitan Sritex Grup mulai dari PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.

    Sebagai gantinya, Iwan Lukminto bersaudara ini meminta agar aset pribadi itu diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela. Total, 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang tersebar di Sukoharjo.

    “Menyatakan sah aset sponsor yang diberikan secara sukarela oleh para penggugat kepada tergugat sebagai aset pengganti untuk dimasukkan ke dalam daftar pertelaan harta pailit,” masih dalam daftar petitum gugatan Iwan Lukminto bersaudara.

  • Dirut Sritex Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank

    Dirut Sritex Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto hadir di gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/6/2025) pagi. Iwan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan anak perusahaannya.

    Dari pantauan, Iwan tiba sekitar pukul 09.25 WIB dengan mengenakan batik bernuansa abu-abu dan cokelat serta jaket krem. Ia tampak membawa tas selempang dan tas jinjing, ditemani sejumlah kuasa hukum yang membawa koper besar.

    Iwan menyampaikan kedatangannya adalah untuk memenuhi permintaan penyidik guna memberikan klarifikasi tambahan, serta membawa sejumlah dokumen yang relevan dengan penyidikan. “Dokumen yang kami serahkan masih berkaitan dengan perkara,” ujarnya singkat.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan dijadwalkan pekan ini. Iwan sendiri telah diperiksa pertama kali pada Senin (2/6/2025).

    Harli menambahkan, penyidik tengah mendalami mekanisme pengajuan dan pencairan kredit yang dilakukan Sritex dari sejumlah bank pemerintah dan bank daerah.

    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DS selaku mantan pimpinan divisi korporasi dan komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM selaku mantan direktur utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

  • Dirut Sritex Iwan Kurniawan Datang ke Kejagung, Bawa Koper Isi Dokumen

    Dirut Sritex Iwan Kurniawan Datang ke Kejagung, Bawa Koper Isi Dokumen

    Bisnis.com, JAKARTA — Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan tiba sekitar 09.28 WIB. Nampak, Iwan mengenakan batik dan jaket coklat saat tiba di kompleks Kejagung pada Selasa (10/6/2025).

    Adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu juga terlihat membawa tas jinjing berwarna hijau army.

    “Saya memenuhi panggilan saja,” ujarnya saat menuju Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (10/6/2025).

    Tak sendiri, Iwan juga hadir bersama dengan tim kuasa hukum. Terlihat, tim hukum itu membawa koper berkelir silver.

    “Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, jika Iwan Kurniawan hadir maka hal itu akan menjadi kedua kalinya dia diperiksa. Adapun, pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Di samping itu, Iwan Kurniawan juga saat ini telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan untuk mengoptimalkan proses pengusutan dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

  • Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Hari Ini (10/6)

    Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Hari Ini (10/6)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex Iwan Kurniawan Lukminto hari ini, Selasa (10/6/2025).

    Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.

    “Rencananya begitu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

    Namun demikian, Harli tidak mengungkap apakah Iwan Kurniawan Lukminto sudah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan ini. 

    Dia hanya menyatakan jadwal pemeriksaan itu dimulai pada 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung RI.

    “Kita tunggu aja ya, jadwalnya jam 09.00 WIB,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, jika Iwan Kurniawan hadir maka hal itu akan menjadi kedua kalinya dia diperiksa. Adapun, pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Di samping itu, Iwan Kurniawan juga saat ini telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan untuk mengoptimalkan proses pengusutan dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.