Perusahaan: Sritex

  • Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa Kejagung – Page 3

    Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa Kejagung – Page 3

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyidik tengah mendalami ke mana pembayaran kredit oleh bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yakni untuk perusahaan atau pribadi.

    “Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan, ini kan sesungguhnya bahwa pemberian kredit ini kan harus digunakan untuk modal kerja,” tutur Harli kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/5/2025).

    Hasil temuan fakta di lapangan, bahwa tersangka Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit ini untuk hal lainnya, termasuk urusan pembayaran utang.

    “Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi. Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja,” jelas dia.

     

  • Kejagung Periksa Petinggi Sindikasi Bank Pemberi Kredit ke Sritex

    Kejagung Periksa Petinggi Sindikasi Bank Pemberi Kredit ke Sritex

    Kejagung Periksa Petinggi Sindikasi Bank Pemberi Kredit ke Sritex
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    telah memeriksa sejumlah petinggi bank sindikasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada
    PT Sri Rejeki Isman
    Tbk (
    Sritex
    ).
    Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (17/6/2025) kemarin.
    “(Penyidik memeriksa) JFT selaku Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2012 dan FS selaku Kepala Departemen Pembiayaan LPEI tahun 2012,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa.
    Selain kedua saksi ini, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lainnya.
    Mereka adalah AS selaku Staf PT Sritex dan HRM selaku Staf Keuangan PT Sritex.
    Kemudian, AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar dan SYF selaku Direktur PT Asuransi Central Asia.
    “Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto dkk,” kata Harli.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Lagi Rabu Besok

    Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Lagi Rabu Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memeriksa bekas Direktur Utama Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex pada Rabu (18/6/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan agenda pemeriksaan lanjutan ini masih seputar pengetahuan Iwan Kurniawan terkait dengan proses pengajuan kredit Sritex Grup.

    “Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025. Di sana dijadwal sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya di Kejagung, Senin (16/6/2025).

    Dia menambahkan, Iwan Kurniawan juga bakal diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di tiga anak Sritex Group. Tiga anak usaha itu yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.

    Dalam hal ini, penyidik akan melakukan pendalaman terkait dengan dugaan penyaluran kredit dari sejumlah bank kepada tiga unit anak usaha Sritex tersebut.

    “Nah di tiga anak perusahaan itu seperti apa, ini akan terus digali oleh penyidik selain apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan atau keharusan untuk proses pengajuan kreditnya,” pungkas Iwan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Iwan sempat diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI, yakni pada Senin (2/6/2025) dan Selasa (10/6/2025). 

    Dalam pemeriksaan itu, Iwan itu mengaku telah dicecar 22 pertanyaan seputar pemberian kredit Sritex Group oleh penyidik.

    “Ya, sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum,” Iwan di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

  • Video: Kejagung Akan Periksa Lagi Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

    Video: Kejagung Akan Periksa Lagi Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

    Video

    Video: Kejagung Akan Periksa Lagi Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

    News

    4 jam yang lalu

  • Kapolri Ungkap Alasan Buruh Sritex Belum Masuk Program Desk Tenaga Kerja

    Kapolri Ungkap Alasan Buruh Sritex Belum Masuk Program Desk Tenaga Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan buruh Sritex (SRIL) belum masuk dalam skema penyelamatan Desk Ketanagakerjaan.

    Dia mengungkap, terkait dengan buruh Sritex yang terdampak PHK bakal dilanjutkan melanjutkan pekerjaannya di tempat yang sama. Pasalnya, perusahaan yang dinyatakan pailit itu disebut akan memiliki pengelola yang baru.

    “Untuk Sritex berbeda lagi, karena memang Sritex kedepannya akan terus dilanjutkan, diperkerjakan di perusahaan tersebut, walaupun mungkin nanti dengan nama baru, karena memang pengelolaannya juga diambil alih,” ujar Sigit di Mabes Polri, Kamis (12/6/2025).

    Namun demikian, Sigit enggan menjelaskan lebih detail terkait nasib eks buruh Sritex tersebut. Sebab, nantinya bakal ada pengumuman resmi dari pihak-pihak terkait “Akan ada pengumuman resmi kalau itu,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Desk Ketenagakerjaan hasil kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan itu telah memberangkatkan 700 buruh ke dua perusahaan di Cirebon dan Brebes.

    Adapun, dua perusahaan Cirebon dan Brebes yakni PT Indonesia Dremers Sports dan PT Tah Sung Hung nantinya bisa menyerap tenaga kerja secara total sebesar 35.000 buruh.

    Secara bertahap, kata Sigit, buruh yang terdampak PHK sebelumnya akan kembali disalurkan oleh desk ketenagakerjaan secara bertahap. “Dan kami minta untuk Desk Ketenagakerjaan yang beberapa waktu lalu sudah kita latih bersama, saat ini ada 2.600 yang kita siapkan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan industrial,” pungkas Sigit.

  • Gugat Kurator Sritex, Kubu Iwan Lukminto Bawa 115 Bukti di Persidangan

    Gugat Kurator Sritex, Kubu Iwan Lukminto Bawa 115 Bukti di Persidangan

    Bisnis.com, SEMARANG — Tim penasihat hukum Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto membawa 115 bukti pendukung dalam sidang gugatan ke Tim Kurator kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan anak usahanya.

    Bukti-bukti tersebut dibawa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (11/6/2025) siang.

    “Hari ini agenda kami ini pembuktian. Jadi tadi kami sudah melampirkan bukti dalam persidangan ada sekitar lebih kurang 115 bukti dan minggu depan nanti kami akan mengajukan bukti lagi,” jelas Fariz Amim Siregar dari Tim Kuasa Hukum Lukminto saat ditemui wartawan.

    Fariz menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan oleh Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan kepada Tim Kurator lantaran aset pribadi keduanya dimasukkan ke dalam aset Sritex yang kini berstatus pailit. “Jadi dia merasa tidak terima kalau aset pribadinya dimasukkan ke dalam bundel pailit. Makanya diajukanlah gugatan ke Tim Kurator,” lanjutnya.

    Sebagai informasi, gugatan dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg tersebut telah diajukan Tim Kuasa Hukum Lukminto bersaudara sejak 15 Mei 2025 silam. Adapun sidang pertama telah dilakukan pada Kamis (22/5/2025) lalu di Pengadilan Negeri Semarang.

    Tim Kuasa Hukum Kurator, Satria, enggan memberikan komentar atas gugatan yang dilayangkan Bos Sritex tersebut. “Ini masih pembuktian, sidangnya masih pembuktian saja,” ucapnya saat ditemui wartawan.

    Meskipun demikian, Satria menegaskan bahwa langkah Tim Kurator dalam menyita aset Bos Sritex itu telah sesuai dengan aturan UU Kepailitan yang berlaku. “Kalau dari Tim Kurator sudah tepat, telah sesuai dengan UU. Kalau selebihnya, ya tanyakan kepada yang bersangkutan atau ke Pak Lukmintonya,” jelasnya.

    Sebagai informasi, saat ini Iwan Setiawan Lukminto tengah berstatus tersangka dalam kasus korupsi fasilitas kredit Sritex. Sementara itu, adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Saat ditemui di Jakarta, Iwan Kurniawan tak banyak bicara terkait gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang itu.

    “Sudah tidak, ya,” kata Iwan yang kemudian segera dipotong oleh penasihat hukumnya, Calvin Wijaya. “Proses masih berjalan, kita enggak bisa [jawab].

  • Kejagung Periksa Eks Dirut BJB Jadi Saksi Kasus Korupsi Sritex

    Kejagung Periksa Eks Dirut BJB Jadi Saksi Kasus Korupsi Sritex

    Kejagung Periksa Eks Dirut BJB Jadi Saksi Kasus Korupsi Sritex
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    memeriksa eks Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB),
    Yuddy Renaldi
    (YR) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Selasa (10/6/2025).
    “YR (diperiksa) selaku Direktur Utama Bank BJB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
    Selain Yuddy, ada sejumlah pejabat Bank BJB yang turut diperiksa, yakni RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB; NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank BJB; SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail PT Bank BJB; serta TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.
    Kemudian, NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah dan LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana juga diperiksa dalam kasus ini.
    Sejumlah pengacara dari perusahaan yang menggugat Sritex juga diperiksa pada Selasa kemarin, yakni SMT dan ER selaku pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex.
    Penyidik juga memeriksa PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020; HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020; dan FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit dan Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.
    Direktur Utama Sritex saat ini, Iwan Kurniawan Lukminto, juga diperiksa hingga Selasa malam.
    Totalnya, 13 saksi yang diperiksa penyidik untuk membuat terang kasus korupsi di Sritex.
    ”Adapun 13 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” kata Harli lagi.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.
    Dalam perkara ini, Dicky dan Zainuddin diduga memberikan kredit kepada PT Sritex tanpa melalui prosedur yang benar, sedangkan Iwan tidak menggunakan uang kredit itu sesuai tujuan.
    Akibatnya, kredit tersebut macet dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 692 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Penerus Bisnis Keluarga Lukminto ‘Melawan’ Kurator Kepailitan Sritex

    Dua Penerus Bisnis Keluarga Lukminto ‘Melawan’ Kurator Kepailitan Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas duo petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, melawan balik kurator pailit. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang. Putra mendiang konglomerat Lukminto itu mempersoalkan sejumlah aset yang masuk ke dalam harta pailit.

    Bisnis mencatat bahwa kerajaan bisnis keluarga Lukminto berada di titik nadir setelah SRIL dinyatakan pailit. Seluruh aset diambil alih kurator. Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto bahkan telah menjadi tersangka di perkara korupsi fasilitas kredit emiten tekstil tersebut. Adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, juga telah dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, adalah penerus bisnis keluarga Lukminto. Keduanya punya pengalaman bertahun-tahun. Iwan Setiawan pernah menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama SRIL. Sedangkan, Iwan Kurniawan terakhir kali menjabat sebagai Direktur Utama SRIL atau Sritex sebelum berakhir bangkrut. 

    Sayangnya Iwan Kurniawan tidak banyak bicara ketika dikonfirmasi mengenai gugatan yang dilayangkan ke PN Semarang saat ditemui seusai diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi dalam perkara korupsi kredit Sritex.

     “Sudah tidak, ya,” kata Iwan yang kemudian segera dipotong oleh penasihat hukumnya, Calvin Wijaya. “Proses masih berjalan, kita enggak bisa [jawab].”

    Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan duo Iwan Lukminto teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat (16/5/2025).

    Duduk sebagai tergugat, Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Mereka adalah tim kurator kepailitan Sritex Grup.

    Dalam petitumnya, dua bersaudara itu meminta agar tim kurator kepailitan agar terlebih dahulu menghapus aset milik Iwan Lukminto sebelum putusan Sritex pailit berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara,” dalam SIPP PN Semarang, dikutip Selasa (10/6/2025).

    Tercatat, ada 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Surakarta hingga Sragen milik Iwan bersaudara yang dijadikan materi dalam gugatan tersebut. Iwan bersaudara itu juga meminta PN Niaga agar bisa mengabulkan permintaan pihaknya soal pemisahan antara aset pribadi dengan Sritex Grup. 

    Alasannya, perbuatan tim kurator yang memasukan aset pribadi pengunggat ke dalam daftar kepailitan dinilai telah merugikan Iwan Lukminto bersaudara.

    Dengan demikian, Iwan Lukminto meminta agar tim kurator bisa menghapus aset pribadinya dalam daftar pertelaan dalam perkara kepailitan Sritex Grup mulai dari PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.

    Sebagai gantinya, Iwan Lukminto bersaudara ini meminta agar aset pribadi itu diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela. Total, 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang tersebar di Sukoharjo.

    “Menyatakan sah aset sponsor yang diberikan secara sukarela oleh para penggugat kepada tergugat sebagai aset pengganti untuk dimasukkan ke dalam daftar pertelaan harta pailit.”

    Bisnis telah berupaya menghubungi pihak kurator terkait gugatan dua bekas petinggi Sritex. Namun hingga berita ini diunggah, pesan yang disampaikan Bisnis, belum dijawab oleh yang bersangkutan.

    Aset Disewakan

    Adapun nasib Sritex berakhir tragis. Perusahaan yang pernah menyandang status raksasa tekstil Indonesia itu, diputus pailit. Upaya going concern gagal. Sritex kemudian dinyatakan bangkrut. Lebih dari 10.000 pekerjanya terpaksa kena pemutusan hubungan kerja alias PHK.

    Kasus Sritex memantik perhatian pemerintah. Namun sejauh ini upaya mereka untuk menyelematkan buruh Sritex juga belum membuahkan hasil. Janji tentang buruh yang dipekerjakan kembali rupanya tidak mudah membalikan telapak tangan. Upaya kurator untuk menyewakan harta kepailitan Sritex, juga masih sepi peminat.

    “Belum ada [yang nyewa],” ujar anggota tim Kurator Sritex kepada Bisnis beberapa waktu lalu. 

    Dalam catatan Bisnis, kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) telah mengumumkan harga sewa sebanyak enam aset tanah dan bangunan milik perseroan yang kini telah berstatus pailit.

    Berdasarkan dokumen sewa harta pailit yang diunggah dalan laman resmi mereka, tim kurator menyampaikan langkah penyewaan aset emiten tekstil ini berdasarkan saran dari Presiden Prabowo Subianto.

    Di samping itu, alasan penyewaan tersebut juga ditujukan sebagai langkah penyelamatan karyawan yang telah dipecat serta menjaga nilai aset Sritex Group agar tidak turun signifikan. “Pada pokoknya Pemerintah Republik Indonesia menyarankan agar harta pailit milik Para Debitor Pailit disewakan kepada pihak yang memiliki kompetensi di bidang tekstil,” dalam dokumen sewa harta pailit, dikutip Kamis (8/5/2025).

    Tim kurator juga menjelaskan ketentuan sewa aset ini. Misalnya, tim kurator tetap melakukan pemberesan harta pailit Sritex Group secara paralel. Kemudian, masa sewa ditentukan mulai dari enam bulan sampai satu tahun. Masa sewa ini dapat diperpanjang apabila pemberesan lelang terlaksana, namun tanpa pembeli.

    “Apabila pemberesan melalui lelang terlaksana dengan adanya pembeli maka sewa berhenti sesuai dengan masa sewa dalam kontrak dan tidak dapat diperpanjang,” tambah tim kurator.

    Selanjutnya, ketentuan lain dapat dibicarakan lebih lanjut dan akan diatur secara rinci melalui kesepakatan dan kontrak. Dalam dokumen yang sama, tim kurator merincikan enam aset tanah bangunan yang disewakan dengan harga dan luas yang variatif, termasuk Pabrik I dan Pabrik II milik Sritex.

    Adapun, jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025.

    Iwan Kurniawan Diperiksa 2 Kali

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Grup.

    Tercatat, adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu telah dipanggil Kejagung sebagai saksi dua kali. Untuk pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Dalam pemeriksaan kali ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Iwan saat ini diperiksa atas kaitannya dalam pengajuan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

    “Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga didalami atas pengelolaan sejumlah unit anak usaha Sritex Grup. Pasalnya, Iwan diperiksa juga atas kapasitasnya sebagai direktur beberapa anak usaha Sritex.

    “Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini,” tegasnya.

    Adapun Iwan dalam pemeriksaan kemarin mengaku telah dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI.

    “Ada sekitar 20 pertanyaan. Ya [untuk pertanyaannya] itu nanti mungkin detailnya dari penyidik ya,” ujar Iwan di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Dia menyatakan bakal diperiksa lebih lanjut dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit ini. Hanya saja, untuk jadwal pemeriksaan lanjutan itu masih belum diketahui.

    Saudara kandung tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu memastikan bahwa dirinya bakal menghormati setiap proses hukum yang ada. “Ya, sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum,” pungkasnya.

  • Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Sritex, Ada Eks Dirut BJB Yuddy Reynaldi

    Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Sritex, Ada Eks Dirut BJB Yuddy Reynaldi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 13 saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan satu dari 13 saksi yang diperiksa itu adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

    “YR selaku [eks] Direktur Utama Bank BJB diperiksa sebagai saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Kejagung juga telah memeriksa petinggi Bank BJB lainnya mulai dari RL selaku Direktur IT dan Treasury; NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko;

    SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail; dan TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.

    Selanjutnya, tiga saksi dari mantan pegawai Bank DKI seperti PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman pada 2020; dan FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan pada 2020.

    Selanjutnya, dua pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex berinisial SMT dan ER. Selain itu, NLH selaku karyawan Bank Jawa Tengah dan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto turut diperiksa dalam perkara ini.

    Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif. Padahal, seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.

    Adapun, total kerugian negara hingga saat ini mencapai Rp692 miliar. Kerugian negara itu masih berpotensi meningkat seiring dengan proses penyidikan berlangsung.

  • Kejagung Dalami Keterlibatan Dirut Sritex terkait Pengajuan-Pencairan Kredit

    Kejagung Dalami Keterlibatan Dirut Sritex terkait Pengajuan-Pencairan Kredit

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Iwan dimintai keterangan tentang keterlibatannya dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit tersebut.

    “Ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Selain itu, penyidik juga mendalami soal pengelolaan anak perusahaan Sritex. Di mana perusahaan itu juga dipimpin oleh Iwan Kurniawan.

    “Kemudian terkait dengan pengelolaan beberapa unit usaha, anak dari Sritex, di mana yang bersangkutan juga kan sebagai direktur di situ,” jelas Harli.

    “Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini,” terangnya.

    Di sisi lain, Iwan Kurniawan mengaku dicecar setidaknya 20 pertanyaan oleh penyidik. Dia menyebut proses pemeriksaan berjalan baik, hingga tak terasa telah 10 jam diperiksa.

    “Waktu sekitar 10 jam nggak terasa,” lanjutnya.

    Iwan mengaku diperiksa dalam berbagai kapasitasnya di Sritex hingga anak perusahaan. Namun, Iwan enggan menerangkan keterlibatannya dalam pengajuan dan pencairan kredit.

    Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik kandung Komisaris Utama PTSritex, Iwan Setiawan Lukminto. Iwan Setiawan merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus itu.

    “Tentu yang bersangkutan diperiksa dalam kaitan bahwa kalau kita melihat data manajemen atau direksi di PT Sritex, yang bersangkutan itu juga sebelum menjadi Direktur Utama pada saat ini juga berkedudukan sebagai Wakil Direktur Utama, kalau tidak salah 2014 sampai 2023. Dan yang bersangkutan juga merupakan direktur di beberapa unit usaha, entitas ya, entitas unit usaha dari Sritex,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6).

    (ond/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini