Perusahaan: Sritex

  • Pemerintah Siapkan Insentif Industri Padat Karya, Himbara Turun Tangan

    Pemerintah Siapkan Insentif Industri Padat Karya, Himbara Turun Tangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang merancang insentif ke industri padat karya dalam bentuk kredit investasi. Dalam konteks ini, Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara akan turun tangan.

    Belakangan, industri padat karya mendapatkan banyak sorotan terutama usai raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dinyatakan bangkrut. Sebelumnya, bahkan sudah terjadi PHK massal di industri padat karya.

    “Pemerintah juga membuat insentif khusus khusus padat karya, terutama untuk revitalisasi permesinan, sedang disiapkan scheme [skema] untuk kredit investasi,” jelas Airlangga usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    Dia mengaku belum bisa memberi penjelasan detail skema kredit investasi yang disebutnya. Airlangga hanya mengungkapkan, ketentuan teknis akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan perbankan Himbara.

    Mantan ketua umum Partai Golkar ini mengklaim, pemerintah ingin agar industri padat karya dalam negeri bisa lebih kompetitif namun sekaligus terlindungi. Terkait itu, sambungnya, kementerian/lembaga terkait akan membuat aturan teknis.

    “Langkah-langkah perlindungan, baik dari Kemenperin, Kemendag, dalam bentuk safeguard. Jadi, beberapa safeguard yang sudah jatuh tempo ini kita akan lanjutkan,” kata Airlangga.

    Sebagai informasi, Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011 menjelaskan bahwa safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan merupakan tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman merugikan serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

    Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah memperpanjang kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama 3 tahun melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2024 dan PMK 49/2024.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan pertumbuhan subsektor tekstil dan produk tekstil (TPT) belum kembali ke level prapandemi karena permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun. Saat yang sama industri tekstil makin kompetitifnya dengan negara luar.

    Oleh sebab itu, Febrio menyatakan serapan tenaga kerja di sektor TPT menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024. Secara bersamaan, industri TPT Indonesia juga menghadapi tantangan di dalam negeri akibat meningkatnya impor terutama dari China.

    “Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang,” ujar Febrio, Kamis (8/8/2024).

    Awan Mendung Industri Padat Karya

    Adapun, nasib nahas industri padat karya tampak semakin nyata semakin nyata usai PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pekan lalu. Padahal, Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

    Tak hanya itu, belakangan juga terjadi gelombang PHK di industri padat karya. BPJS Ketenagakerjaan misalnya, yang mengungkapkan sebanyak 46.001 peserta dari sektor industri pakaian jadi dan tekstil tercatat tidak lagi menjadi peserta akibat adanya PHK massal.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR pada Selasa (2/7/2024), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan peserta aktif di beberapa sektor seperti industri pakaian jadi dan tekstil dalam tren menurun sejak Januari 2023 hingga Mei 2024.

    Dalam paparan yang disampaikan Anggoro, peserta aktif di sektor industri pakaian jadi turun 4,27% sejak Januari 2023 hingga Mei 2024 atau berkurang 24.996 peserta selama periode tersebut.

    Dengan adanya pengurangan tersebut, peserta aktif dari sektor ini tercatat sebanyak 559.869 peserta menurut data Mei 2024 dari sebelumnya 584.865 peserta di Januari 2023.

    Pekerja di pabrik tekstil.Perbesar

  • Mendag Budi Bantah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Biang Kerok Sritex Pailit

    Mendag Budi Bantah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Biang Kerok Sritex Pailit

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah tudingan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi salah satu penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex mengalami pailit.

    Menurut Budi, Permendag 8 ini justru melindungi industri tekstil, alih-alih membuat industri tekstil dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor, seperti yang menjadi tudingan masyarakat.

    “Kita sudah klarifikasi kalau Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil,” ungkap Budi, saat ditemui seusai pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

    Budi menjelaskan, di dalam Permendag 8 disebutkan bahwa syarat impor tekstil dalam industri tekstil dan produk tekstil (TPT) adalah harus berdasarkan pertimbangan teknis dari perindustrian.

    “Di Permendag 8 dan sebelumnya itu TPT itukan harus ada pertek atau pertimbangan teknis. Itu sudah clear,” ujarnya.

    Kemudian, Permendag 8 juga telah memberikan perlindungan kepada industri tekstil menyangkut impor pakaian jadi. Dia menjelaskan, kuota impor pakaian jadi telah diatur oleh Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Nomor 7 tahun 2024.

    “Kemudian, untuk TPT dikenakan bea masuk penanganan belakangan per sekian ribu. Kedua, pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan,” terangnya.

    Budi menegaskan, tudingan yang menyangkut pautkan aturan tersebut dengan alasan kepailitan Sritex adalah kesalahan.

    “Ini hanya miss komunikasi saja sebetulnya,” pungkasnya.

    Sementara itu, Budi menambahkan, terkait arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan industri tekstil bukan merupakan tugas pihaknya di Kemendag.

    “Itu bukan di kami,” tutupnya

  • Duit 27 Bank Nyangkut di Sritex, Bahayakah? – Page 3

    Duit 27 Bank Nyangkut di Sritex, Bahayakah? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk (SRIL) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan pailit diambil oleh pengadilan setelah PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur Sritex, mengajukan pembatalan perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

    Terkait pailit tersebut, Sritex memiliki utang sebesar USD 1,59 miliar hingga 30 Juni 2024. Utang itu setara Rp 25,14 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 15.738). Dari total utang tersebut sebagian merupakan utang ke bank dan lembaga kembiayaan. 

    Apakah hal ini berbahaya bagi industri perbankan?

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa kemampuan kreditur Sritex masih cukup memadai untuk mengatasi potensi kerugian akibat utang. 

    Total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp 14,64 triliun, terdiri dari Rp 14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.

    “Cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen. Nah, ini saya kira sudah cukup memadai ya untuk mem-back up potensi kerugian kepada kreditur,” ucapnya.

    Ia mengatakan bahwa lembaga pembiayaan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan perkreditan, termasuk juga mengenai kemampuan debitur untuk membayar, sebelum memberikan pembiayaan kepada perusahaan tersebut.

    “Kemacetan kredit dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi ya, sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” ujarnya.

     

  • Siasat cepat pemerintah amankan pekerja Sritex dari badai PHK

    Siasat cepat pemerintah amankan pekerja Sritex dari badai PHK

    Pemerintah menekankan dalam penyelamatan Sritex tidak memberikan skema dana talangan (bailout)Jakarta (ANTARA) – Senin 21 Oktober menjadi momen yang tak diduga oleh para pekerja perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    Pasalnya perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar di Asia Tenggara yang telah berdiri selama 58 tahun itu dinyatakan tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur alias pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    Pailitnya Sritex tertuang dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Semarang yang diputuskan Oleh Hakim Ketua Moch Ansor.

    Merujuk laporan keuangan terakhir Sritex, perusahaan ini memiliki utang sebesar 1,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp25,01 triliun. Beban utang ini terdiri dari kewajiban pembayaran (liabilitas) jangka pendek sebesar 11 juta dolar AS, surat utang jangka menengah 5 juta dolar AS, serta utang usaha 31,8 juta dolar AS.

    Sementara kewajiban pembayaran jangka panjang, Sritex memiliki utang ke bank dengan akumulasi 858,04 juta dolar AS, utang kepada pihak lainnya (berelasi) 92,51 juta dolar AS, serta obligasi sebesar 371,86 juta dolar AS.

    Sedangkan kerugian yang ditanggung Sritex sampai dengan Semester I 2024 mencapai Rp402,66 miliar.

    Sebelum dinyatakan pailit, perusahaan ini memiliki lini bisnis industri TPT yang meliputi pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan pembuatan busana.

    Sebanyak 50.000 orang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di perusahaan yang berproduksi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Artinya, dengan disematkannya titel pailit ke Sritex, perusahaan tersebut tidak bisa melakukan aktivitas niaga apapun, sehingga mau tidak mau bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.

    Meski demikian, Manajemen Sritex sudah mengajukan penolakan atau kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh PN Niaga Semarang.

    Pengajuan kasasi itu dilakukan oleh pihak manajemen sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok, serta berkomitmen untuk melunasinya.

    Disampaikan manajemen, Sritex membutuhkan dukungan pemerintah agar tetap memberikan kontribusi terhadap pemajuan industri teksil dalam negeri.

    Isu pailitnya Sritex menarik perhatian Presiden Prabowo, saat melakukan Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang, dirinya langsung memerintahkan menteri terkait yakni Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera melakukan tindakan guna mengamankan para pekerja Sritex.

    Keseriusan pemerintah

    Seminggu kemudian, yakni Senin, 28 Oktober, Komisaris Utama Sritex Iwan S Lukminto bertemu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Di pertemuan tersebut dirinya memberikan penjelasan mengenai alasan perusahaan tekstil besar itu bisa dinyatakan pailit, serta membahas langkah besar dengan pemerintah untuk memastikan Sritex tetap beroperasi.

    Pemerintah sudah menyiapkan dua opsi, opsi pertama yakni ketika kasasi yang diajukan oleh Sritex dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dan opsi kedua yakni ketika kasasi yang diajukan oleh perusahaan tersebut ditolak.

    Nantinya dari kedua opsi tersebut langkah yang diambil oleh pemerintah akan berbeda, namun tetap dengan tujuan yang sama yakni memastikan perusahaan Sritex tetap beroperasi, dan para karyawan tetap bekerja.

    Dari dua kemungkinan tersebut, pemerintah memiliki komitmen yang sama yaitu bagaimana tenaga kerja itu diselamatkan, kata Menperin.

    Pemerintah menekankan dalam penyelamatan Sritex tidak memberikan skema dana talangan (bailout) untuk perusahaan ini, melainkan mengedepankan hal yang sudah disepakati dalam homologasi yakni salah satunya dengan melakukan restrukturisasi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

    Selain itu, dari pihak Sritex mengajukan agar pemerintah turut merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Impor.

    Hal itu karena beleid tersebut memberikan kelonggaran masuknya barang impor tekstil dan pakaian jadi ke pasar domestik, sehingga menggerus daya saing dan utilisasi perusahaan ini.

    Saran tersebut langsung disikapi oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dengan segera melakukan pembahasan terkait langkah yang akan diambil terhadap regulasi itu.

    Di hari yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi pabrik produksi Sritex di Jawa Tengah. Kedatangan Wamenaker tersebut mengukuhkan keseriusan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan para pekerja.

    Isak tangis tak terbendung dari para karyawan ketika Wamenaker menyatakan pemerintah akan menjamin bahwa perusahaan Sritex bakal tetap beroperasi dan tidak ada karyawan yang di PHK.

    Akses zona berikat

    Selain opsi langkah yang sudah disiapkan sambil menunggu putusan kasasi, pemerintah juga mengambil langkah cepat dengan memberikan akses izin kepada Sritex untuk tetap bisa mengakses zona berikat (Bonded Zone).

    Zona tersebut merupakan suatu kawasan dengan batas wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya berlaku ketentuan khusus terkait tata niaga internasional.

    Sederhananya zona ini merupakan wilayah yang krusial bagi suatu perusahaan untuk bisa melakukan transaksi ekspor-impor, karena sebelum dilakukan pengiriman, produk-produk yang diproduksi masuk terlebih dahulu di wilayah berikat.

    Meski sudah dinyatakan pailit, Sritex tetap diberikan izin untuk mengakses zona ini, hal itu karena pemerintah ingin memastikan bahwa perusahaan tetap bisa mengirimkan produknya ke luar negeri, dan tetap bisa mengakses untuk mendapatkan bahan baku produksi.

    Hal ini semata-mata dilakukan untuk memastikan perusahaan tetap beroperasi seperti biasa dan tidak melakukan PHK.

    Pemberian izin tersebut dilakukan oleh pihak Bea Cukai namun dengan catatan manajemen Sritex berada di bawah pengawasan para kurator yang sudah ditunjuk oleh PN Semarang.

    Selain menjamin perusahaan Sritex tetap beroperasi dengan diberikannya akses zona berikat, hal ini turut menjaga citra Indonesia ke para konsumen Sritex di luar negeri agar tetap percaya terhadap produk buatan Indonesia.

    Siasat cepat pemerintah untuk mengamankan Sritex menjadi sebuah langkah yang tepat, mengingat Presiden Prabowo dalam Astacitanya menginginkan untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

    Sehingga dengan tetap menjaga Sritex beroperasi, hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen Presiden menepati visi dan misinya.

    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2024

  • Harapan Serikat Buruh Usai Prabowo Kerahkan Empat Menteri Selamatkan Sritex

    Harapan Serikat Buruh Usai Prabowo Kerahkan Empat Menteri Selamatkan Sritex

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Serikat buruh mengapresiasi langkah cepat dan tegas Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan PT Sritex Indonesia.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat yang mewakili para pekerja buruh di PT Sritex. Ia mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Prabowo yang mengupayakan penyelamatan 20 ribu buruh Sritex dengan menggerakkan empat kementerian sekaligus.

    Untuk menyelamatkan para pekerja di perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini, Prabowo mengarahkan empat kementerian itu untuk mengevaluasi berbagai opsi dan skema penyelamatan.

    Keempat kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Saya mengapresiasi tentunya langkah cepat dari Presiden Prabowo yang memerintahkan empat menterinya untuk segera menyelesaikan kasus di PT Sritex yang terancam mem-PHK buruh hingga 20 ribu,” ujar Jumhur.

    Lebih lanjut, Prabowo juga dinilai telah menyelamatkan rumah tangga para pekerja buruh di PT Sritex.

    “20 ribu itu besar ya itu kalau rata-rata keluarga di Indonesia hampir 5 orang itu kita hampir sekitar 100 ribu, 100 ribu orang harus diselamatkan karena mereka kalau di PHK ya akan menjadi miskin,” lanjut Jumhur.

    PT Sritex oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang secara resmi dinyatakan Sritex pailit melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Dalam putusan itu, PT Sritex dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

  • Oh, Ternyata Ini Isi Permendag No. 8/2024 yang Disebut Bikin Sritex Pailit

    Oh, Ternyata Ini Isi Permendag No. 8/2024 yang Disebut Bikin Sritex Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA – Sritex yang pailit masih menjadi perbincangan. Apalagi, Instagram Sritex hingga kini semakin gencar mengunggah konten agar pemerintah menyelamatkan perusahaan tersebut.

    Namun ada yang menarik dari pailitnya Sritex, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto sempat mengatakan jika ada Permendag yang membuat Sritex dan sejumlah perusahaan tekstil di Indonesia.

    Ia mengatakan regulasi tersebut berdampak signifikan karena mengganggu operasional produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

    “Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024). 

    Terkait dengan pengajuan revisi Permendag No. 8/2024, Iwan menyebut pihaknya akan menyerahkan seluruh kebijakan industri kepada pemerintah. Namun, dia berharap pemerintah dapat menentukan regulasi terbaik. 

    Bagaimana isi Permendag No. 8/2024?

    Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

    Berikut tujuh substansi ketentuan Permendang 8/2024: 

    1. Syarat permohonan Persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purna jual dari 18 komoditas yang dulu dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

    2. Pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, berupa elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

    3. Barang impor khusus untuk komoditas yang tertahan dalam di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 harus dikeluarkan.

    4. Pengecualian larangan terbatas (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal 1.500 dollar AS per pengiriman yang diimpor oleh importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

    5. Simplifikasi syarat pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang yang tidak diperdagangkan serta barang keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.

    6. Penambahan ketentuan berupa pengecualian lartas terhadap barang yang tidak untuk kegiatan usaha dan barang kiriman pribadi. Barang tersebut dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlahnya. Ini tidak berlaku untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor.

    7. Penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam,dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maksimal dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

  • OJK: Pendanaan jangka panjang industri perbankan tetap solid

    OJK: Pendanaan jangka panjang industri perbankan tetap solid

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pendanaan jangka panjang industri perbankan ke depan, tetap solid.

    “Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 222,64 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di level 129,50 persen, mengindikasikan ketahanan likuditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang industri perbankan ke depan yang solid,” kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

    Dian menuturkan ketahanan perbankan juga tetap kuat untuk memitigasi risiko di tengah ketidakpastian global. Hal itu tercermin dari permodalan atau rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat, yaitu sebesar 26,85 persen dibandingkan Agustus 2024 sebesar 26,69 persen.

    Pada September 2024, pertumbuhan kredit perbankan masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,85 persen year on year (yoy) mencapai Rp7.579,25 triliun.

    Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 12,26 persen, diikuti oleh kredit konsumsi 10,88 persen, sedangkan kredit modal kerja 10,01 persen.

    Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,80 persen year on year (yoy). Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,43 persen, sementara kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga tetap tumbuh sebesar 5,04 persen.

    OJK meminta perbankan dan pelaku industri di sektor lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan lainnya (PVML) untuk memperluas akses pembiayaan UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko, antara lain dengan menyusun strategi peningkatan kuantitas dan kualitas penyaluran kredit UMKM dengan memperluas jangkauan sumber dana dan pemanfaatan teknologi informasi.

    Baca juga: OJK nilai kreditur masih bisa atasi potensi kerugian dari utang Sritex
    Baca juga: OJK: Hapus tagih diambil jika utang tak terbayar usai restrukturisasi
    Baca juga: OJK: Pembiayaan perbankan syariah September 2024 tumbuh 11,40 persen
     

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Siasat cepat pemerintah amankan pekerja Sritex dari badai PHK

    OJK nilai kreditur masih bisa atasi potensi kerugian dari utang Sritex

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa kemampuan kreditur masih cukup memadai untuk mengatasi potensi kerugian akibat utang PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang dinyatakan pailit minggu lalu.

    Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober lalu. Perusahaan tekstil tersebut kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat, menuturkan bahwa total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp14,64 triliun, terdiri dari Rp14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.

    “Cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen. Nah, ini saya kira sudah cukup memadai ya untuk mem-back up potensi kerugian kepada kreditur,” ucapnya.

    Ia mengatakan bahwa lembaga pembiayaan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan perkreditan, termasuk juga mengenai kemampuan debitur untuk membayar, sebelum memberikan pembiayaan kepada perusahaan tersebut.

    “Kemacetan kredit dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi ya, sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” ujarnya.

    Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajaran pemerintahannya mencari solusi agar Sritex dapat tetap beroperasi dan para pegawainya tidak terkena PHK.

    “Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10).

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan Sritex, baik ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan maupun jika kasasi tersebut ditolak.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada laporan terjadi PHK terhadap karyawan Sritex. Sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen Sritex agar hak-hak para pegawai tetap terpenuhi.

    Baca juga: Airlangga ungkap cara pemerintah selamatkan Sritex
    Baca juga: Ketua DPR minta Pemerintah prioritaskan penyelamatan karyawan Sritex
    Baca juga: Pengamat: Restrukturisasi bisa jadi solusi selamatkan Sritex
     

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Video: Sritex Gulung Tikar, Ini Hak Karyawan yang Kena PHK

    Video: Sritex Gulung Tikar, Ini Hak Karyawan yang Kena PHK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gonjang-ganjing PHK bukan hanya terjadi di Amerika Serikat saja. Indonesia sebagai negara berkembang juga tengah dihantui permasalahan yang sama. Contohnya PT Sri Rejeki Isman salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Lantas bagaimana kondisi terkini para pekerja Sritex?

    Selengkapnya dalam program Investime CNBC Indonesia, (Jumat, 1/11/2024).

  • Komisi VII akan kunjungan spesifik ke Sritex bagian upaya penyelamatan

    Komisi VII akan kunjungan spesifik ke Sritex bagian upaya penyelamatan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi VII akan kunjungan spesifik ke Sritex bagian upaya penyelamatan
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa komisinya akan melakukan kunjungan spesifik langsung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam rangka upaya penyelamatan perusahaan tekstil tersebut.

    Kunjungan spesifik tersebut, kata dia, untuk melihat, mendengar, dan menerima masukan langsung dari para pekerja dan pihak perusahaan.

    “Selain itu, Komisi VII DPR RI juga akan menggelar rapat dengan pihak pemerintah, pihak perusahaan, dan pihak terkait. Ini adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan Sritex. DPR RI tentu akan mengawal agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia pun menyampaikan apresiasi terhadap arahan Presiden Prabowo untuk menyelamatkan PT. Sritex sebab raksasa tekstil itu merupakan industri padat karya yang mampu merekrut dan mempekerjakan banyak tenaga kerja.

    Dari informasi yang ada, ujar dia, Sritex saat ini mempekerjakan lebih dari 50.000 tenaga kerja sehingga apabila Sritex tidak diselamatkan maka akan membawa dampak ekonomi di tengah masyarakat.

    “Untuk melahirkan industri besar seperti Sritex, tentu tidak mudah. Dibutuhkan modal besar, jaringan, pengalaman, dan SDM yang kuat karena itu Presiden Prabowo perlu didukung oleh semua pihak untuk menyelamatkan Sritex,” tuturnya.

    Sementara perusahaan diharapkan tetap beroperasi, lanjut dia, Pemerintah harus memberikan kelonggaran perusahaan tetap produktif dan para pekerjanya tidak dirumahkan.

    “Karena ini adalah urusan bisnis, tentu ada keterkaitan dengan banyak pihak. Secara perlahan itu yang perlu diselesaikan,” ucapnya.

    Dia mengingatkan pula agar semua pihak mampu menahan diri dan tidak saling menyalahkan, apalagi menuduh satu pihak atau satu aturan tertentu yang menyebabkan Sritex pailit.

    Sebab sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, tambah dia, Sritex tentu tidak mudah dipailitkan sehingga akan ada banyak faktor dan waktu yang cukup lama untuk menahan dari kondisi pailit.

    “Yang perlu dicari adalah dukungan dan solusi dari seluruh pihak. Jangan saling menyalahkan. Hindari narasi yang membuat pihak lain tersinggung,” kata dia.

    Sebelumnya, Selasa (29/10), Presiden RI Prabowo Subianto meminta jajaran kementeriannya untuk berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex dan agar perusahaan tekstil itu tetap beroperasi.

    Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri, antara lain Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk membahas salah satunya tentang kasus Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    Presiden Prabowo, kata Menaker, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan PHK terjadi terhadap karyawan Sritex.

    Pemerintah meyakini bahwa PHK tidak akan terjadi, karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang akan ditempuh.

    Sumber : Antara