Perusahaan: Sritex

  • Mendag Jawab Tudingan Bos Sritex soal Permendag 8/2024 Buat Industri Tertekan

    Mendag Jawab Tudingan Bos Sritex soal Permendag 8/2024 Buat Industri Tertekan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait polemik aturan impor yang disebut membuat industri tekstil tertekan.

    Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) N0.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah membuat industri tekstil tertekan.

    Merespons pernyataan tersebut, Budi menilai bahwa bos Sritex itu belum paham terhadap isi dari regulasi yang diundangkan pada 17 Mei 2024.

    “Mungkin beliau juga belum paham isi Permendagnya,” kata Budi ketika ditemui di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah semaksimal mungkin membantu dan melindungi industri dalam negeri, melalui instrumen dan kewenangan yang dimiliki oleh kementerian, salah satunya Permendag No. 8/2024.

    Budi menuturkan, melalui Permendag No.8/2024, pemerintah membatasi impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan mewajibkan importir untuk memiliki pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Kemendag melalui beleid itu juga mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan untuk TPT, sesuai dengan kode Harmonized System (HS). “Per meter itu dikenakan sekian ribu, macam-macam tergantung HS-nya,” ujarnya.

    Selain TPT, Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatur kuota impor pakaian jadi, melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri serta mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan untuk pakaian jadi.

    “Jadi sebenarnya Kemendag itu sudah membantu semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri,” tuturnya. 

    Selain itu, Budi menegaskan bahwa pihaknya belum berencana untuk merevisi aturan tersebut. Alih-alih merevisi, Kemendag dalam waktu dekat berencana untuk mereviu Permendag No.8/2024 bersama kementerian/lembaga terkait. 

    Menurutnya, reviu dapat dilakukan setiap saat mengingat kebijakan pengaturan impor sangat dinamis dan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi nasional.

    “Reviu itu kan dulu sering saya bilang, Permendag terkait kebijakan impor itu dinamis, dia akan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku juga,” ungkapnya.

    Selama reviu berlangsung, Budi menyebut bahwa pihaknya akan mendengarkan masukan dari kementerian/lembaga lainnya, mengingat kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag kerap bersinggungan dengan kementerian/lembaga lainnya.

    Dalam catatan Bisnis, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut bahwa Permendag No.9/2024 berdampak signifikan terhadap industri tekstil. Pasalnya, regulasi itu mengganggu operasional produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional hingga berujung pada penutupan sejumlah pabrik tekstil.

    “Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024). 

    Ihwal pengajuan revisi Permendag No.8/2024, Iwan menyebut pihaknya akan menyerahkan seluruh kebijakan industri kepada pemerintah. Kendati begitu, dia mengharapkan agar pemerintah dapat menentukan regulasi terbaik.

    “Saya rasa itu nanti adalah Pak Menteri [Perindustrian] yang akan menentukan mana yang baik untuk ini karena kami bernaung di Kementerian Perindustrian. Tentunya untuk regulasi itu adalah sangat penting di saat ini yang geopolitiknya belum sehat juga,” jelasnya.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya kembali mengusulkan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 di revisi. Beleid yang merelaksasi sejumlah komoditas itu belakangan dinilai menjadi biang kerok penurunan Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur nasional. 

    Dia menegaskan bahwa Kemenperin tidak anti impor. Namun, justru memastikan bahwa impor berkaitan dengan bahan baku dan barang antara dipermudah untuk kebutuhan produksi.   

    “Long away kita juga harus mengupayakan agar bahan baku bisa diproduksi dalam negeri, produk antara itu juga bisa kita dapatkan atau diproduksi industri dalam negeri sendiri sehingga kita tidak tergantung dari supply dan impor yang kita bisa menyentuh supply chain bagi kebutuhan dunia dari Indonesia,” tuturnya. 

  • Disebut jadi Biang Kerok Manufaktur Rontok, Mendag Bakal Reviu Permendag 8/2024

    Disebut jadi Biang Kerok Manufaktur Rontok, Mendag Bakal Reviu Permendag 8/2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama kementerian/lembaga terkait berencana untuk mereviu kebijakan pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, reviu dapat dilakukan setiap saat mengingat kebijakan pengaturan impor sangat dinamis dan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi nasional.

    “Reviu itu kan dulu sering saya bilang, Permendag terkait kebijakan impor itu dinamis, dia akan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku juga,” kata Budi, Senin (4/11/2024).

    Selama reviu berlangsung, Budi menyebut bahwa pihaknya akan mendengarkan masukan dari kementerian/lembaga lainnya, mengingat kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag kerap bersinggungan dengan kementerian/lembaga lainnya.

    Sejauh ini, pemerintah belum berencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag No.8/2024. Pasalnya, Budi mengungkap bahwa hadirnya Permendag No.8/2024 justru melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk impor.

    Dia menuturkan, pemerintah melalui beleid itu telah memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Untuk mengimpor produk TPT, importir harus memiliki pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Selain itu, pemerintah mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan untuk produk TPT. “Per meter itu dikenakan sekian ribu, macam-macam tergantung kode HS [Harmonized System]-nya,” ujarnya.

    Pemerintah melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri turut mengatur kuota impor pakaian jadi serta mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan.

    Menurutnya, Kemendag sudah membantu industri dalam negeri semaksimal mungkin, melalui instrumen dan kewenangan yang dimilikinya.

    Dalam catatan Bisnis, Kemendag tengah berencana untuk membahas Permendag No.8/2024 dengan Kemenperin. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim.

    “Besok rencana minggu depan akan dibahas [Permendag 8/2024] dengan Kemenperin,” kata Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Namun, dia enggan berkomentar lebih lanjut apakah Permendag No. 8/2024 itu akan direvisi atau tidak. Dia hanya menjelaskan bahwa arah pembicaraan tersebut akan tergantung dengan pembahasan yang ada di rapat koordinasi terbatas (rakortas).

    Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengusulkan agar Permendag No.8/2024 direvisi kembali. Beleid yang merelaksasi sejumlah komoditas itu dinilai menjadi biang kerok penurunan Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur nasional.

    Perusahaan tekstil Sritex sebelumnya juga menyebut industri tekstil mengalami tekanan sejak terbitnya Permendag No. 8/2024 yang merelaksasi impor sejumlah komoditas. 

    Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut bahwa regulasi tersebut berdampak signifikan karena mengganggu operasional produksi industri TPT nasional. 

    “Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” ujar Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).

  • Industri Tekstil Berdarah-darah, Pemerintah Diminta Lakukan Ini – Page 3

    Industri Tekstil Berdarah-darah, Pemerintah Diminta Lakukan Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menyatakan Pemerintah perlu bekerja sama dengan DPR-RI Komisi VII untuk mendalami bersama akar permasalahan sehingga bisa menyelesaikan permasalahan secara tuntas. Hal itu disampaikan menanggapi kemelut industri tekstil Indonesia, khususnya PT Sritex.

    Dia menjelaskan, sandang, pangan dan papan merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Tetapi saat ini masyarakat sudah memandang kebutuhan sandang sudah bukan kebutuhan pokok lagi.

    Sebab, mereka masih menggunakan pakaian lama yang masih bisa dipakai untuk sehari hari. Mereka lebih mengutamakan kebutuhan pokok lainnya seperti pangan, energi (listrik, gas, BBM) Air, kesehatan dan pendidikan, yang saat ini biaya kebutuhan tersebut mengalami kenaikan tajam sehingga membebani masyarakat.

    “Daya beli masyarakat untuk sandang menurun tajam bahkan hampir mendekati tidak ada,” kata Bambang Haryo, Sabtu (2/11/2024).

    Penurunan daya beli ini, tidak hanya berdampak pada produk sandang dalam negeri, tapi juga pada produk sandang impor. Sebagai bukti, beberapa titik penjualan barang impor mengalami penurunan. Misalnya gerai barang impor yang ada di banyak mall termasuk pasar- pasar grosir misalnya Mangga Dua dan ITC yang juga menjual barang barang impor, mengalami penurunan drastis bahkan melebihi 50 persen dan mengakibatkan sebagian besar outletnya tutup.

    “Inilah penyebab utama dari hancurnya industri sandang kita. Padahal di tahun 2010 hingga tahun 2014, industri sandang di Indonesia yang jumlahnya sekitar 2.300 semuanya masih eksis, termasuk PT Industri Sandang Nusantara. Walaupun produk tekstil maupun pakaian impor sangat melimpah di pasaran,” ujarnya.

    Dia mencemari hingga 2014 lalu, gerai di mall seperti Mangga Dua dan ITC Jakarta masih banyak yang eksis. Demikian juga di Pasar Senen, Pasar Minggu Pagi di Jalan Pahlawan Surabaya yang menjual barang bekas dari luar negeri pun, masih diminati pembeli. Akan tetapi tidak dengan kondisi sekarang.

     

     

  • Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

    Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi terbatas alias rakortas pada Minggu (3/11/2024). Terdapat sejumlah poin penting dari hasil rakortas tersebut mulai dari perpanjangan tax holiday hingga nasib rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%.

    Dalam rakortas tersebut, dibahas berbagai program kerja jangka pendek sejumlah kementerian perekonomian. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Jakarta Selatan.

    Turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, juga para wakil menteri serta para pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian.

    Usia rakortas, Airlangga dan jajaran menteri memberikan keterangan pers. Berikut rangkuman sejumlah poin penting hasil rakortas yang disampaikan Airlangga:

    Perpanjangan Tax Holiday

    Pemerintah memperpanjang ketentuan pengurangan hingga pembebasan pajak korporasi atau tax holiday. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2020, insentif pajak itu semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024 tetapi kini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

    “Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk itu kurang lebih di atas 25%,” ujar Rosan usai rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    Kendati demikian, ada sedikit perbedaan dalam aturan terbaru tersebut. Kini, perusahaan asing atau korporasi multinasional tidak akan menerima tax holiday secara maksimal sebagai akibat dari penerapan pajak minimum global 15% atau pilar kedua OECD.

    Perpanjangan Diskon PPN Perumahan hingga Mobil Listrik

    Pemerintah memperpanjang sejumlah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah, mulai dari sektor perumahan hingga kendaraan listrik, hingga tahun depan atau 2025.

    Sejumlah insentif pajak yang akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan yaitu pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan.

    “Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.

    Dia belum merincikan besaran anggaran maupun unit untuk setiap perpanjangan insentif PPN-DTP tersebut karena masih dalam pembahasan lebih lanjut. Kendati demikian, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.

    Nasib Rencana Kenaikan PPN

    Airlangga menyatakan belum ada keputusan final soal rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Dia mengakui, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut sudah diamanatkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kendati demikian, aturan tersebut akan dikaji kembali bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    “Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jadi kita masih akan ada pembahasan,” kata Airlangga.

    Insentif Industri Padat Karya

    Pemerintah sedang merancang insentif ke industri padat karya dalam bentuk kredit investasi. Dalam konteks ini, Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara akan turun tangan.

    Belakangan, industri padat karya mendapatkan banyak sorotan terutama usai raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dinyatakan bangkrut. Sebelumnya, bahkan sudah terjadi PHK massal di industri padat karya.

    “Pemerintah juga membuat insentif khusus khusus padat karya, terutama untuk revitalisasi permesinan, sedang disiapkan scheme [skema] untuk kredit investasi,” jelas Airlangga.

    Dia mengaku belum bisa memberi penjelasan detail skema kredit investasi yang disebutnya. Airlangga hanya mengungkapkan, ketentuan teknis akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan perbankan Himbara.

    Aturan Baru Perburuhan hingga Aksesi OECD & BRICS

    Airlangga juga menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyesuaikan aturan perburuhan akibat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal UU Cipta Kerja.

    “Pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan kerjaan dan menteri tenaga kerja akan segera mempersiapkan regulasi,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pemerintah akan melanjutkan program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan. Pihaknya juga akan melakukan penyesuaian tiket pesawat domestik agar lebih kompetitif.

    Dia turut menegaskan, pemerintah akan terus berusaha mempercepat penandatanganan perjanjian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), The Indo-Pacific Economic Framework (IPEF), serta The Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) hingga aksesi ke BRICS dan The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

  • Merombak Beleid yang Dituding Jadi Biang Kerok Sritex (SRIL) Pailit

    Merombak Beleid yang Dituding Jadi Biang Kerok Sritex (SRIL) Pailit

    E-Paper Bisnis Indonesia merupakan replika digital edisi cetak Harian Bisnis
    Indonesia. Dan bisa mengakses E-Paper Bisnis Indonesia melalui alat-alat digital
    seperti telepon pintar (smartphone), komputer genggam tablet, laptop, atau
    komputer
    meja (desktop). Untuk memperoleh informasi lebih detail tentang berlanganan
    E-Paper
    Bisnis Indonesia, kunjungi https://epaper.bisnis.com/. Konten
    Premium adalah konten yang dapat diakses dengan sistem berlangganan pada situs
    dalam
    jaringan (online). Konten Premium disajikan dengan artikel yang lebih mendalam.

  • Sritex Pailit, Sektor Industri Padat Karya Bakal Dapat Kucuran Insentif – Page 3

    Sritex Pailit, Sektor Industri Padat Karya Bakal Dapat Kucuran Insentif – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) terkait dengan permasalahan yang terjadi pada industri tekstil.

    “Besok, rencana minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Isy Karim dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2024).

    Isy mengatakan salah satu masalah yang akan didiskusikan pada pertemuan mendatang adalah perihal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap telah mempengaruhi keberlangsungan industri tekstil.

    Terkait dengan revisi Permendag 8/2024, Isy menyebut, hal ini baru akan dipertimbangkan setelah berdiskusi dengan Kemenperin.

    “Ya, nanti tergantung di pembicaraan rakortasnya. Bagian itu nanti dibicarakan, tetapi belum (revisi permendag) belum dibicarakan,” katanya.

    Pertemuan antara Kemendag dan Kemenperin ini, terkait dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) yang ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

    Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Kemenperin Reni Yanita mengatakan Kemenperin akan menyiapkan beberapa opsi penyelamatan terhadap Sritex.

    Reni menyebut bahwa pemerintah wajib melakukan upaya penyelamatan. Namun demikian, ia menekankan bahwa upaya penyelamatan ini tidak hanya berlaku bagi Sritex saja. Ke depannya, pemerintah juga akan membuat kebijakan baru agar kasus serupa tidak terjadi pada industri lainnya.

    “Sritex itu hanya sebagai case-nya, tapi untuk kebijakan besarnya kan kita belajar dari ini. Kebijakan besarnya, bahkan ada mengerucut, ada buat sandang kita ke depannya seperti apa,” ujar Reni.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta jajaran pemerintahannya untuk mencarikan solusi agar Sritex dapat tetap beroperasi.

     

     

  • Pimpinan MPR RI Dukung Pemerintah Selamatkan Sritex – Page 3

    Pimpinan MPR RI Dukung Pemerintah Selamatkan Sritex – Page 3

    Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyatakan, pihaknya mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan PT Sritex yang tengah pailit. Sebab kalau kebijakan tersebut tidak diambil, maka akan berdampak pada perekonomian masyarakat. 

    “Kalau Sritex tidak diselamatkan, dipastikan akan ada dampak ekonomi di tengah masyarakat. Untuk melahirkan industri besar seperti Sritex, tentu tidak mudah. Dibutuhkan modal besar, jaringan, pengalaman, dan SDM yang kuat. Karena itu, Presiden Prabowo perlu didukung oleh semua pihak untuk menyelamatkan Sritex,” kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Karena ini adalah urusan bisnis, kata Shaleh, maka ada keterkaitan dengan banyak pihak. Semua persoalan secara perlahan perlu diselesaikan. 

    “Sementara itu, perusahaan diharapkan tetap beroperasi. Pemerintah harus memberikan kelonggaran sehingga mereka tetap produktif dan para pekerjanya tidak dirumahkan,” ujar dia.

    Menurut politikus PAN ini, hal penting yang perlu dicatat adalah agar semua pihak mampu menahan diri. Tidak boleh saling menyalahkan, apalagi menuduh satu pihak atau satu aturan tertentu yang menyebabkan Sritex pailit.

    “Yang perlu dicari adalah dukungan dan solusi dari seluruh pihak. Jangan saling menyalahkan. Hindari narasi yang membuat pihak lain tersinggung” ucap Saleh.

  • Kadin Beri Masukan soal Penyelamatan Sritex ke Pemerintah, Apa Saja?

    Kadin Beri Masukan soal Penyelamatan Sritex ke Pemerintah, Apa Saja?

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub periode 2024–2029, Anindya Bakrie menilai penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex bisa mengurai benang kusut industri manufaktur nasional. Ini termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) agar persoalan serupa tidak terulang.

    Menurutnya, upaya penyelamatan Sritex (SRIL) menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri dan perdagangan nasional. 

    “Tujuan besarnya untuk melindungi dan menjaga stabilitas perekonomian nasional agar pertumbuhan ekonomi benar-benar untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Anindya melalui keterangan resmi dikutip Minggu (3/11/2024). 

    Anindya pun percaya pemerintah akan mengambil langkah bijak berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bukan intervensi langsung. Sebab, intervensi langsung bisa menimbulkan kegaduhan di dunia usaha dan menjadi moral hazard yang memicu reaksi negatif bagi pelaku industri yang lain.

    Anindya berpendapat ada prinsip yang mesti dipegang agar penyelamatan Sritex mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat banyak. Pertama, harus mengedepankan kepentingan rakyat dengan mengindahkan hukum yang berlaku. 

    Kedua, diperlukan pembenahan regulasi-regulasi yang menghambat industri TPT seiring dengan dinamika global, sehingga sektor tersebut tetap dapat memberikan dampak positif dalam perekonomian nasional. 

    Ketiga, pemangku kepentingan di industri dan perdagangan TPT baik pemerintah, pengusaha dan pekerja harus memiliki semangat kebersamaan dalam menggiatkan kembali industri tekstil dan garmen nasional.

    “Tiga middle ground [jalan tengah] ini harus menjadi landasan semua pihak untuk mengambil solusi yang terbaik,” tutur Anindya. 

    Lebih lanjut, Anindya menjelaskan Kadin Indonesia mendukung upaya pemerintah mencegah kolapsnya perusahaan-perusahaan besar. Pasalnya, hal itu akan memicu hilangnya lapangan pekerjaan rakyat banyak.

    Menurutnya, kepentingan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat harus dilindungi. Oleh karena itu, pihaknya juga mengimbau dunia usaha mengedepankan hal ini di atas urusan keuntungan bisnis.

    Di sisi lain, kata Anindya, banjir produk asing baik ilegal maupun legal yang mematikan industri dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), harus dicegah. 

    “Perspektif nasionalisme adalah semangat yang terus digalakkan Presiden Prabowo,” ujar dia. 

    Anindya pun menegaskan bahwa peraturan yang tumpang tindih dan tidak adanya kepastian hukum harus segera diselesaikan, termasuk persoalan bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai (PPN), perizinan impor bahan baku, perizinan berusaha dan lingkungan serta regulasi lainnya yang menghambat.

    “Jika ini diselesaikan, produk nasional akan memiliki posisi yang baik, bahkan mampu bersaing di level global,” katanya.

    Anindya mengungkapkan Kadin Indonesia akan memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan dua langkah prioritas untuk menyelamatkan industri TPT nasional. Pertama, Kadin akan mengkonsolidasi masukan dari semua pemangku kepentingan TPT dan mengadvokasi masukan dan solusi tersebut kepada pemerintah untuk mengawal pemulihan dan pertumbuhan industri TPT nasional. 

    Kedua, Kadin mengawal industri TPT untuk menjaga tetap tersedianya lapangan pekerjaan sehingga stabilitas perekonomian nasional tetap terjaga.

    Tak hanya itu, dia menyebut Kadin bakal melakukan empat langkah untuk menyelamatkan industri tekstil nasional. Pertama, melakukan pendampingan, baik di bidang regulasi, bidang perdagangan, bidang keuangan, maupun bidang lainnya yang diperlukan untuk para pelaku industri tekstil agar memiliki daya saing di level global dan terus bertumbuh.

    Kedua, Kadin akan mendorong konektivitas dan likuiditas industri TPT dengan perbankan. Ini penting agar para pelaku industri, baik kecil maupun besar, dapat mengakses permodalan, baik dalam restrukturisasi, refinancing, dan penambahan permodalan baik investasi maupun modal kerja. 

    Ketiga, Kadin akan mengawal advokasi komunikasi dengan pemerintah dan otoritas terkait agar industri TPT nasional kembali bangkit dan menjadi pemain global.

    Keempat, Kadin mendukung industri TPT untuk naik kelas dengan meningkatkan inovasi dan teknologi guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk tekstil dalam negeri.

    Anindya menambahkan bahwa selain industri TPT, Kadin memastikan akan mengawal penyelamatan industri dalam negeri yang rentan untuk industri lain. 

    “Terakhir, Kadin Indonesia akan melakukan kajian strategis dan advokasi untuk memastikan langkah yang diambil tepat dan terukur,” ujarnya. 

  • Menteri Perdagangan Bantah Permendag 8/2024 Biang Kerok Sritex Pailit

    Menteri Perdagangan Bantah Permendag 8/2024 Biang Kerok Sritex Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah Permendag 8/2024 menjadi biang kerok raksasa tekstil Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex pailit atau bangkrut.

    Budi menyatakan bahwa soal Kementerian Perindustrian yang sempat menyalahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 sebagai penyebab remuknya nasib Sritex, itu hanya sebatas miskomunikasi.

    “Tadi sudah kita klarifikasi. Kan kalau di Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil, kan?” ujar Budi usai rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    Dia menjelaskan, Permendag 8/2024 sudah mengatur impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya bisa melalui pertimbangan teknis. Selain itu, sambungnya, Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No. 7/2004 juga sudah mengatur kuota impor pakaian.

    Bahkan, sambungnya, pakaian jadi juga kenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Oleh sebab itu, Budi meyakini Permendag 8 notabenenya tidak mempermudah produk tekstil dari luar negeri masuk ke Indonesia.

    “Aturan Permendag 8 terkait dengan industri tekstil itu sudah clear [jelas], kita melindungi industri dalam negeri. Itu sudah pasti,” katanya.

    Di samping itu, dia tidak menampik ada kemungkinan revisi Permendag 8/2024. Bagaimanapun, menurutnya, peraturan harus mengikuti perkembangan situasi.

    Sebelumnya, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto memang sempat menuduh Permendag 8/2024 mempersulit usaha perusahaan yang dipimpinnya beserta perusahaan tekstil lainnya di Indonesia.

    Dia merasa, beleid tersebut berdampak signifikan karena mengganggu operasional produksi industri tekstil dan produk tekstil nasional.

    “Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024). 

    Berikut tujuh substansi ketentuan Permendang 8/2024:

    Syarat permohonan Persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purna jual dari 18 komoditas yang dulu dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
    Pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, berupa elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).
    Barang impor khusus untuk komoditas yang tertahan dalam di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 harus dikeluarkan.
    Pengecualian larangan terbatas (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman yang diimpor oleh importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.
    Simplifikasi syarat pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang yang tidak diperdagangkan serta barang keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.
    Penambahan ketentuan berupa pengecualian lartas terhadap barang yang tidak untuk kegiatan usaha dan barang kiriman pribadi. Barang tersebut dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlahnya. Ini tidak berlaku untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor.
    Penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam,dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maksimal dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

  • Sritex Pailit, Nasibnya Dipegang 4 Orang Ini

    Sritex Pailit, Nasibnya Dipegang 4 Orang Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang resmi menyatakan Sritex dan 3 anak usahanya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam putusan tersebut, Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

    Kini, pengelolaan aset beserta pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit telah diserahkan kepada kurator. Adapun 4 kurator yang sudah ditunjuk adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara itu Haruno Patriadi ditunjuk sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan ini.

    Mengutip website www.timkuratorsritex.com, rapat kreditur pertama sebagai tindak lanjut putusan pailit Sritex dan sejumlah anak usahanya akan dilaksanakan pada 13 November 2024. Para kreditur Sritex diminta mengajukan surat tagihan kepada tim kurator.

    Foto: Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)
    Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)

    Sementara itu, batas akhir pengajuan tagihan kreditor dan kantor pajak dilakukan pada Senin, 25 November 2024 pukul 17.00 WIB di Kantor Sekretariat Tim Kurator yang berlokasi di South Quarter Tower B, Lantai 18 Jalan R.A Kartini No. Kav. 8 Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 12430.

    Kreditur yang mengajukan surat tagihan ataupun bukti tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang kepada Tim Kurator melalui website www.timkuratorsritex.com sebelum batas akhir pengajuan tagihan. Selain melalui website, kreditur Sritex dan anak-anak usahanya juga dapat mengajukan surat tagihan dan dokumen-dokumen fisik ke kantor Sekretariat Tim Kurator.

    Kemudian, rapat pencocokan piutang kreditur dan kantor pajak (verifikasi piutang) akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di ruang rapat kreditor Pengadilan Niaga PN Semarang Jl. Siliwangi No.512, Semarang.

    (wur/wur)