Perusahaan: Sritex

  • Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!

    Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk merumahkan sebanyak 3.000 karyawannya imbas putusan pailit Pengadilan Niaga yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah.

    Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama emiten tekstil berkode SRIL Iwan Kurniawan Lukminto ketika memberikan keterangan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sritex.

    “Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan,” kata Iwan Kurniawan Lukminto dilansir dari Antara, Jumat (20/12/2024).

    Iwan mengemukakan bahwa saat ini ruang gerak perusahaan untuk beroperasi makin sempit menyusul sebagian bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri.

    “Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia,” katanya.

    Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya tetap harus mencari alternatif untuk bisa dapat di lokal. Dia berharap operasional perusahaan tidak terganggu.

    “Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal,” katanya.

    Dia mengatakan sesuai dengan arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pemerintah mendukung agar Sritex bisa beroperasi senormal mungkin.

    “Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator,” katanya

  • Sritex Pailit, Sudah Ribuan Pekerja Dirumahkan – Page 3

    Sritex Pailit, Sudah Ribuan Pekerja Dirumahkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit. Dampak dari ini, perusahaan sudah merumahkan ribuan karyawan dampak dari keputusan tersebut.

    “Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan,” kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo melansir Antara, Jumat (20/12/2024).

    Ia mengatakan saat ini ruang gerak perusahaan untuk beroperasi makin sempit menyusul sebagian bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri.

    “Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia,” katanya.

    Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya tetap harus mencari alternatif untuk bisa dapat di lokal.

    Ia berharap operasional perusahaan tidak terganggu. “Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal,” katanya.

    Ia mengatakan sesuai dengan arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pemerintah mendukung agar Sritex bisa beroperasi senormal mungkin.

    “Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator,” katanya.

    Di sisi lain, dikatakannya, hingga saat ini kurator belum dapat memberikan kepastian going concern.

    “Going concern dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha. Selain di Sukoharjo, kami ada dua di Semarang dan satu di Boyolali,” katanya.

     

  • MA Tolak Kasasi Sritex, BNI Koordinasi dengan Kreditur Lain – Page 3

    MA Tolak Kasasi Sritex, BNI Koordinasi dengan Kreditur Lain – Page 3

    Sebelumnya, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

    Adapun putusan penolakan kasasi Sritex dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” ungkap Direktur Utama Sri Rejeki Isman, Iwan Kurniawan Lukminto atau akrab disapa Wawan, Jumat (20/12/2024).

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. Perseroan berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit.

    “Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya. Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” tutur Wawan.

    “Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” pungkas Wawan. 

  • Kasasi Gagal Sritex Tetap Pailit, Menperin Agus Gumiwang Minta Pabrik Tetap Beroperasi  – Halaman all

    Kasasi Gagal Sritex Tetap Pailit, Menperin Agus Gumiwang Minta Pabrik Tetap Beroperasi  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi menyandang status pailit usai pengajuan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Dengan status pailit yang sudah berkekuatan hukum tetap, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pemerintah akan terus menjaga agar Sritex tetap berproduksi.

    “Pemerintah ingin memastikan dan akan terus berupaya agar going concern-nya tetap dijaga. Artinya pabrik masih tetap harus berjalan, tetap produksi. Ini penting agar perusahaan masih bisa tetap mengirim produk-produknya sesuai dengan pesanan dalam kontrak yang sudah ditandatangani khususnya kontrak-kontrak yang berasal dari luar negeri,” tutur Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Dengan menjaga produksi Sritex, pemerintah ingin perusahaan mengamankan suplai ke perusahaan client agar marketnya tidak diambil pemain lain.

    “Kita tidak inginkan barang-barang yang selama ini di ekspor oleh Sritex nanti diisi oleh negara lain. Itu yang kita tidak mau, sebab itu going concern yang sangat penting, bahwa pabrik masih harus tetap berjalan,” jelas Menperin.

    Menperin menambahkan, pemerintah tidak ingin dengan berhentinya produksi Sritex dapat menyebabkan penghentian hubungan kerja dengan karyawan.

    “Kita ingin memastikan PHK itu tidak terjadi di Sritex. Ini semua berkaitan dengan hajat hidup dari banyak pihak, khususnya para pekerja yang ada di Sritex,” ucap Agus.

    Pemerintah sendiri akan melakukan berbagai langkah untuk menangani Sritex. Menperin AGK sendiri sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak.

    “Saya sendiri hari ini sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa kita lakukan minggu depan sebelum kita masuk ke tahun baru untuk mengundang kurator yang sudah ditunjuk,” terangnya.

    Nantinya kurator tersebut akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menangani masalah Pailit Sritex.

     

  • Sritex Tetap Pailit Seusai Kasasi Ditolak MA

    Sritex Tetap Pailit Seusai Kasasi Ditolak MA

    Video: Sritex Tetap Pailit Seusai Kasasi Ditolak MA

    3,654 Views | Jumat, 20 Des 2024 09:22 WIB

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal Sritex. Dengan begini, PT Sritex tetap pailit sesuai putusan yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 21 Oktober 2024

    Gusti Ramadhan A – 20DETIK

  • Siapa Pemilik Sritex? Ini Profil dan Perusahaannya

    Siapa Pemilik Sritex? Ini Profil dan Perusahaannya

    PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau lebih dikenal dengan nama Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil besar di Indonesia yang ternyata merupakan bisnis keluarga. Perusahaan Sritex sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu dan selalu eksis dari masa ke masa.

    Namun, pada 2024, Sritex menghadapi kondisi terpuruk. Sritex diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang atas permohonan dari PT Indo Bharat Rayon pada 21 Oktober lalu. Pada 20 Desember 2024, permohonan kasasi dari Sritex juga ditolak oleh Mahkamah Agung dan pihaknya juga masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

    Terlepas dari itu, sebenarnya siapa pemilik Sritex? Berikut profil pendiri, perjalanan karier, dan perusahaan yang mengelolanya.

    Siapa pemilik Sritex?

    Pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex adalah Muhammad Lukminto, pengusaha keturunan Tionghoa yang lahir pada 1 Juni 1946 di Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur. Lukminto mendirikan Sritex pada 1982 silam.

    Lukminto awalnya merupakan seorang pedagang kain di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah. Ia mendirikan pabrik tekstil pada 1968 dengan menggunakan keuntungan yang diperoleh dari usaha perdagangan kainnya.

    Awal karier Lukminto, pemilik Sritex

    Lukminto memiliki karier bisnis yang cukup sulit. Setelah tragedi Gerakan 30 September atau G30S/PKI, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang segala hal tentang etnis Tionghoa. Hal itu pun berdampak langsung kepada kehidupan muda Lukminto.

    Lukminto terpaksa berhenti sekolah saat kelas 2 SMA di SMA Chong Hua Chong Hui. Ia kemudian melanjutkan hidup dengan bekerja, mengikuti kakaknya, Ie Ay Djing alias Emilia, berjualan di Pasar Klewer.

    Setelah berjualan di Pasar Klewer selama dua tahun, Lukminto mendirikan pabrik cetak pertamanya di Solo yang memproduksi kain putih dan berwarna. Dilansir situs resmi Sritex, pada 1978, Lukminto mendaftarkan perusahaannya sebagai perseroan terbatas (PT) di Kementerian Perdagangan dengan nama PT Rejeki Isman atau Sritex.

    Pada 1982, ia mendirikan pabrik tenun di Desa Jetis, Sukuharjo. Pabrik Sritex diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 3 Maret 1992. Bersama dengan pabrik tekstil lainnya di wilayah Solo, Sritex diminta untuk memproduksi seragam militer bagi Indonesia.

    Dari tugas tersebut, nama Sritex makin dikenal luas. Bahkan, pada 1994, Sritex diminta untuk memproduksi seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.

    Sritex terdaftar di BEI

    Pada 2013, Sritex resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SRIL. Setahun setelahnya, Lukminto meninggal dunia di Singapura dan meninggalkan lima anak, yaitu Vonny Imelda, Iwan Setiawan, Lenny Imelda, Iwan Kurniawan, dan Margaret Imelda.

    Setelah Sritex terdaftar di bursa, kepemilikan saham mayoritas tidak lagi dipegang oleh keluarga Lukminto.

    Berdasarkan data BEI, pemegang mayoritas saham saat ini adalah PT Huddleston Indonesia yang memiliki 59,03 persen saham. Sementara itu, publik memiliki 39,89 persen saham, dan anak-anak H.M. Lukminto masing-masing memiliki kurang dari 1 persen saham.

    Saat ini, Iwan Kurniawan Lukminto menjabat sebagai Direktur Utama. Sedangkan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai Komisaris Utama.

    Pada 2020, Iwan Setiawan Lukminto masuk dalam daftar 50 orang terkaya versi Forbes, menduduki peringkat 49 dengan kekayaan mencapai 515 juta dolar AS, atau setara Rp8,3 triliun.

    Sritex resmi pailit

    Setelah beroperasi hampir enam dekade, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 lalu. Sritex juga gagal mengajukan kasasi ke MA dan saat ini mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah melakukan konsolidasi internal pada Jumat (20/12).

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” tulis Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana pesan yang disampaikan pemerintah.

    “Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya,” ujar dia.

    Iwan menjelaskan, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar pekerja Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarga di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.

    Jumlah utang Sritex

    Laporan keuangan perusahaan Sritex menunjukkan bahwa perusahaan memiliki liabilitas atau utang sebesar 1,59 miliar dolar AS atau sekitar Rp26 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang jangka panjang sebesar 1,46 miliar dolar AS dan utang jangka pendek sebesar 131,41 juta dolar AS.

    Di antara utang-utang tersebut, Sritex memiliki utang kepada beberapa bank, baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Terbesar, utang jangka pendek Sritex kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencapai 11,36 juta dolar AS. Sementara utang jangka panjangnya kepada bank yang sama mencapai 71,31 juta dolar AS.

    Itulah penjelasan tentang siapa pemilik Sritex yang belum lama ini dinyatakan pailit.

  • MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh – Halaman all

    MA Tolak Kasasi Sritex Soal Pailit, Wamenaker Noel Yakin Perusahaan Bakal Kedepankan Buruh – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer percaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan mengedepankan buruh usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    Pria yang akrab disapa Noel itu menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA.

    “Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

    Ia menambahkan, pihaknya berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh Sritex.

    Namun, jika situasi lain terjadi, ia menyatakan Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal.

    Sebagai bentuk mitigasi, Kemnaker disebut telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak.

    Contohnya seperti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Noel menyebut ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

    Selain itu, ada Pasar Kerja yang disebut bisa membantu buruh menemukan peluang kerja baru.

    “Terakhir, kita punya Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh,” ucap Noel.

    Ia memastikan Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan.

    “Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkas Noel.

    Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    Sebelumnya, perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi. 

  • PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional – Halaman all

    PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    Terkait keputusan tersebut, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, berharap pemerintah bisa mempertimbangkan keadilan hukum yang berlandaskan kemanusiaan dalam proses PK ini.

    “Kami ingin tetap berkontribusi pada industri tekstil nasional, yang saat ini juga sedang menghadapi tantangan besar,” terangnya, dilansir Tribun Solo, Jumat (20/12/2024).

    Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Sritex dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, didampingi dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Meski kecewa, manajemen Sritex mengaku menghormati keputusan MA.

    Iwan Kurniawan atau yang akrab disapa Wawan mengatakan, perusahaan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa PK.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun.”

    “Langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” imbuh Wawan.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex mengklaim telah berusaha mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana anjuran pemerintah.

    “Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif, meskipun terbatas oleh status pailit,” tutur Wawan.

    “Upaya ini tidak mudah karena kami berkejaran dengan waktu dan sumber daya yang terbatas.” 

    “Dengan pengajuan PK, kami berharap dapat terus menjalankan usaha dan mendukung kehidupan ribuan keluarga karyawan kami,” sambungnya.

    PK menjadi upaya terakhir bagi perusahaan untuk mengubah status pailit dan melanjutkan operasionalnya di tengah tekanan ekonomi yang makin sulit.

    Sempat Ingin Diselamatkan Prabowo

    Gonjang-ganjing bangkrutnya PT Sritex pun sampai ke telinga Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Tak berselang lama setelah terbitnya putusan pailit dari PN Semarang, Prabowo langsung memerintahkan empat menterinya untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

    Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

    “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Menperin, Agus Gumiwang, pada 26 Oktober 2024 silam.

    Saat itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, dirinya belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.

    “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tutur AGK.

    Kemudian, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Perindustrian dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putril, meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.

    “Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Sritex Sukoharjo Ajukan PK, Dirut Sebut Ingin Tetap Berkontribusi di Industri Tekstil Nasional.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Harapannya Manajemen Tidak PHK Karyawan

    Harapannya Manajemen Tidak PHK Karyawan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, meski kasasi status pailit yang diajukan perusahaan tekstil itu ditolak MA.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan Kemenaker berkomitmen untuk memastikan hak-hak buruh tetap menjadi prioritas utama, di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan seperti Sritex.

    “Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujar pria yang akrab disapa Noel di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Kemenaker tetap berharap keputusan MA tidak berdampak pada perubahan komitmen manajemen Sritex terkait penghindaran PHK karyawan.

    “Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemenaker siap memberikan dukungan maksimal,” ujar wamenaker.

    Sebagai bentuk mitigasi, Kemenaker telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak seperti program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan Pasar Kerja yang membantu korban PHK menemukan peluang kerja baru. 

    “Kemenaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, perusahannya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pailit setelah kasasi yang mereka ajukan ditolak MA.

    “Kami menempuh langkah ini untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun. Upaya hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi seluruh keluarga besar Sritex,” ujar Iwan.

    Sritex selama ini masih mempertahankan operasional perusahaan tanpa PHK, sesuai dengan arahan pemerintah. Namun, kasasi status pailit yang diajukan Sritex ditolak MA.

  • Airlangga Tinjau Aturan Pailit Imbas Sritex: Terlalu Mudah Bangkrutkan

    Airlangga Tinjau Aturan Pailit Imbas Sritex: Terlalu Mudah Bangkrutkan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan meninjau ulang aturan pailit usai kasus yang melilit Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Pasalnya Sritex pailit usai digugat oleh hanya satu supplier.

    “Dan tentu ini merupakan sebuah hal yang juga mengkhawatirkan, karena terlalu mudah untuk membangkrutkan sebuah perusahaan, karena cukup oleh satu suplier. Nah ini juga kita akan review terkait dengan regulasi mengenai kepailitan,” katanya ditemui di Gedung Transmedia, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

    Terkait kasasi Sritex yang ditolak Mahkamah Agung (MA), Airlangga mengatakan perusahaan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia pun berharap Sritex dapat terus beroperasi.

    Ia juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait kegiatan ekspor-impor Sritex agar tetap bisa berjalan.

    “Kta berharap bahwa proses daripada Sritex ini going constant, jadi produksi diharapkan bisa terus berjalan. Nah sekarang juga komunikasi dengan lembaga terkait, termasuk Bea Cukai. Sehingga kalau proses berjalan, dalam proses ini restrukturisasi dengan kurator ini menjadi penting,” katanya.

    Putusan pailit Sritex mulanya datang dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) silam.

    Pembatalan Perdamaian

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, putusan pailit itu dijatuhkan terkait permohonan PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon (Sritex Group) lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

    PN Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan pihak Indo Bharat Rayon yang meminta pembatasan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati sebelumnya.

    Kemudian, pemohon meminta putusan PN Niaga Semarang nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    PT Indo Bharat Rayon (IBR) adalah salah satu lini usaha yang terafiliasi dengan konglomerasi bisnis asal India, Aditya Birla Group. Perusahaan ini berdiri dan mulai beroperasi pada 1980 silam.

    (feb/asa)

    [Gambas:Video CNN]