Perusahaan: Sritex

  • Kemenaker Pantau Nasib 50.000 Pekerja Sritex Usai Status Pailit Inkrah

    Kemenaker Pantau Nasib 50.000 Pekerja Sritex Usai Status Pailit Inkrah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus memantau nasib 50.000 pekerja atau buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) selepas putusan pailit inkrah dari Mahkamah Agung (MA). 

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan kementerianya menghormati putusan MA sekaligus upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Sritex.

    Ebenezer mengatakan pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas inkrah pailit SRIL. 

    “Tidak ingin ada PHK, posisi kami jelas yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Ebenezer lewat siaran pers, Sabtu (21/12/2024). 

    Ebenezer mengatakan perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

    Hal ini, kata Ebenezer, menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut. 

    “Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” kata dia.

    Seperti diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi perusahaan tekstil raksasa tersebut dari putusan pailit pengadilan niaga Semarang. 

    Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024). 

    Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum PK.  

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Wawan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024). 

    Dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh karyawan Sritex.  

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    “Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya,” tuturnya. 

    Menurut dia, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar karyawan Sritex dapat tetap bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.  

    “Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” pungkasnya.

  • Kasasi PT Sritex Ditolak MA, Wamenaker Harap Tidak Ada PHK

    Kasasi PT Sritex Ditolak MA, Wamenaker Harap Tidak Ada PHK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berharap keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk tidak mengganggu komitmen manajemen perusahaan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Diketahui, kasasi atas status pailit yang diajukan perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sritex segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

    “Kami menghormati putusan Mahkamah Agung. Kami optimistis apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujar Immanuel, dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).

    Immanuel berharap putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen PT Sritex untuk tidak melakukan PHK. Namun, apabila situasi lain terjadi, Immanuel menegaskan Kemenaker siap memberikan dukungan maksimal.

    Sebagai langkah mitigasi, Kemenaker telah menyiapkan berbagai program untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak. Beberapa program tersebut meliputi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan. 

    Selain itu, terdapat Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru, serta Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyediakan pelatihan upskilling dan reskilling.

    PT Sritex saat ini telah merumahkan sekitar 3.000 karyawan sebagai dampak putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang dan akibat kekurangan bahan baku. 

    “Sekitar 3.000 karyawan dirumahkan, tetapi secara berkala terus kami reviu sampai kapan bisa bertahan,” kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

  • Dampak Pailit, Sritex Rumahkan Sekitar 3.000 Karyawan – Page 3

    Dampak Pailit, Sritex Rumahkan Sekitar 3.000 Karyawan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal sebagai Sritex dinyatakan pailit. Akibat dari keputusan ini, perusahaan terpaksa merumahkan ribuan karyawan yang berdampak langsung pada operasional mereka.

    “Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan,” ungkap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, saat diwawancarai oleh Antara di Kabupaten Sukoharjo pada Jumat, 20 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).

    Ia menambahkan, saat ini perusahaan menghadapi tantangan besar dalam beroperasi karena keterbatasan bahan baku yang sebagian besar harus diimpor dari negara lain. “Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia,” ujar dia.

    Oleh karena itu, pihaknya saat ini berupaya menemukan alternatif bahan baku dari sumber lokal untuk mendukung kelangsungan operasional perusahaan.

    Ia berharap agar kegiatan operasional perusahaan tidak terganggu. “Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal,” ujar dia.

    Ia juga menyampaikan sesuai dengan instruksi dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah memberikan dukungan agar Sritex dapat beroperasi dengan normal.

    “Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator,” ia menambahkan.

    Namun, di sisi lain, ia mengungkapkan hingga kini kurator belum dapat memberikan kepastian mengenai kelangsungan usaha atau going concern.

    “Going concern dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha. Selain di Sukoharjo, kami ada dua di Semarang dan satu di Boyolali,” tuturnya.

  • Bos BNI Respons Status Pailit Sritex yang Masih Berutang Rp388 M

    Bos BNI Respons Status Pailit Sritex yang Masih Berutang Rp388 M

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI merespons putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

    Sebagai salah satu kreditur, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan kreditur lainnya menyusul ditolaknya kasasi pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex,” ujar Royke dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).

    Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2024, Sritex tercatat memiliki utang sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,8 triliun (asumsi kurs Rp16.182 per dolar AS). Di BNI, perusahaan masih berutang US$24 juta atau sekitar Rp388,3 miliar.

    Karenanya, BNI berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.

    “Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Royke.

    Lebih lanjut, Royke berharap kerja sama yang baik berbagai pihak bisa mendukung keberlanjutan usaha Sritex termasuk industri tekstil pada umumnya. Ia juga memastikan bank pelat merah ini sudah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit raksasa tekstil tersebut.

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritexatas status pailit mereka.

    Putusan pailit itu mulanya datang dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) lalu.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, putusan pailit itu dijatuhkan terkait permohonan PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon (Sritex Group) lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

    PN Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan pihak Indo Bharat Rayon yang meminta pembatasan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati sebelumnya.

    (ldy/sfr)

  • Merasa Janggal Kasasi Pailit Ditolak MA, Bos Sritex Ajukan PK

    Merasa Janggal Kasasi Pailit Ditolak MA, Bos Sritex Ajukan PK

    Solo, Beritasatu.com – Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) kaget kasasi atas status pailit yang diajukan perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sritex segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

    “Terkejut dengan putusan MA yang menolak permohonan kami. Karena kami melihat dari sisi hukum sudah cukup kuat. Kami tidak paham penilaian hakim agung, kok malah menguatkan putusan dari Pengadilan Niaga Semarang,” ujar Wawan kepada wartawan di kantornya di Ngemplak, Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).

    Status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah permohonan kasasinya ditolak MA.

    Wawan menilai keputusan tersebut seakan menunjukkan keberpihakan terhadap satu pihak. Karena jika dilihat dari kasus ini, dari 20 kreditur yang ada di perusahaannya, hanya satu yang bermasalah.

    “Ini selalu ditanyakan Sritex, tidak ada niat untuk membayar, ada kelalaian dalam membayar supplier ini, ke depannya juga nanti tidak pasti akan membayar,” ungkapnya.

    Dikatakan Wawan, selama ini hubungan dengan puluhan supplier dan perbankan, seperti BCA dan bank lainnya, berjalan lancar. Jika memang ada masalah, lanjut Wawan, pasti mereka yang akan terlebih dahulu mempailitkan perusahaannya.

    “Mereka ini yang akan lebih dulu mempailitkan kami, daripada Indobarat yang nilainya hanya 0,4 persen dari total nilai semuanya. Jadi saya tidak paham, kenapa yang selama ini lancar dengan yang lainnya ini, tidak menjadi pertimbangan juga, bahwa kami ini masih mampu untuk melanjutkan usaha kalau kami kembali ke homologasi,” katanya.

    “Kami agak terkejut dan sedikit menyesal, ya, kenapa sudut pandang Mahkamah Agung berbeda,” imbuhnya menegaskan.

    Wawan mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak Indobarat. Namun, ia merasa bingung karena ternyata intensi PT Indo Bharat Rayon bukan untuk mempailitkan Sritex.

    Indobarat merasa ingin agar Sritex kembali ke homologasi saja. Spirit mereka, kata Wawan, juga berbeda dari spirit yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.

    “Jadi dari situ kami melihat agak aneh kasus ini. Penggugat merasa tidak menggugat, sebenarnya kami juga punya niat baik. Ayo kita bicara, seperti apa, ini yang membuat kami bingung dalam kasus ini. Ini kok istilahnya bermusuhan dengan hantu,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Sritex terkait status pailit.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya. Meski tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, Sritex telah merumahkan sekitar 3.000 karyawannya.

    Koordinator Serikat Pekerja se-Sritex Group Slamet Kaswanto, berharap Sritex dapat menyelamatkan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1966 itu. Menurutnya bahan baku milik Sritex hanya tersisa untuk masa produksi selama satu bulan.

    “Produksi masih berlangsung karena menghabiskan bahan baku. Kalau bahan baku sudah habis, otomatis akan ada yang off karena bahan bakunya tidak bisa diproses. Pailit ini tidak bisa mendatangkan bahan baku karena ada aturan dari Bea Cukai. Nah, kalau ini tidak segera diputuskan untuk menjadi going concern, semuanya akan habis nanti,” ujar Slamet.

    Kemenaker berharap manajemen Sritex tetap berkomitmen tidak melakukan PHK terhadap karyawan meski pun kasasi status pailit Sritex sudah ditolak MA.

  • Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Dampak Keputusan Pailit dan Kekurangan Bahan Baku

    Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Dampak Keputusan Pailit dan Kekurangan Bahan Baku

    Sukoharjo, Beritasatu.com- PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk telah merumahkan sekitar 3.000 karyawan sebagai dampak keputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang dan akibat kekurangan bahan baku. Pihak Sritex juga terus melakukan reviu mengenai langkah selanjutnya.

    “Sekitar 3.000 karyawan dirumahkan, tetapi secara berkala terus kami reviu sampai kapan bisa bertahan,” kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).

    Iwan menyampaikan, ruang gerak perusahaan untuk beroperasi saat ini semakin sempit lantaran sebagian bahan baku harus didatangkan dari luar negeri, salah satunya dari sisi kimia.

    Saat ini pihaknya masih mencari alternatif untuk bisa mendapatkan bahan baku dari dalam negeri agar operasional perusahaan tidak terganggu.

    “Kami tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa kembali beroperasi normal,” kata Iwan.

    Sesuai arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah mendukung agar Sritex bisa kembali beroperasi normal.

    “Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator,” katanya.

    Namun, hingga saat ini kurator belum dapat memberikan kepastian going concern yang dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha.

    Langkah Sritex meliburkan karyawan sebetulnya sudah diumumkan sejak November 2024. Pada saat itu, Iwan mengatakan krisis bahan baku ini merupakan imbas keputusan kurator dan hakim pengawas mengenai arus barang keluar masuk dari pabrik. Apabila tidak segera diselesaikan, ada kemungkinan jumlah karyawan yang diliburkan bertambah, bahkan memicu PHK.

    Iwan pada saat itu juga menegaskan, Sritex tidak melakukan PHK, melainkan merumahkan karyawan akibat kekurangan bahan baku. Saat ini jumlah karyawan Sritex sekitar  20.000 yang tersebar di Semarang, Boyolali, dan Sukoharjo.

  • Top 5 News Bisnisindonesia.id: Nasib Pekerja Sritex hingga Target Tinggi Wisman saat PPN 12%

    Top 5 News Bisnisindonesia.id: Nasib Pekerja Sritex hingga Target Tinggi Wisman saat PPN 12%

    Bisnis, JAKARTA— Nasib raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan para pekerjanya kembali mengundang tanda tanya setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Sebelum kasasi, SRIL telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Selain Sritex, permohonan pailit tersebut mengarah ke anak perusahaan lainnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

    Berita tentang perkembangan pailitnya SRIL menjadi satu dari lima berita dalam Top 5 News Bisnisindonesia.id, Sabtu (21/12/2024). Simak ulasan singkatnya berikut ini.

    Nasib Pekerja Sritex (SRIL) Usai Resmi Dinyatakan Pailit

    Dalam perkara ini, PT Indobharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

    “Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pernyataan dalam putusan terbaru.

    PN Niaga Semarang juga telah menyatakan bahwa para termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Setelah kasasi ditolak, Tim Kurator Sritex telah mengidentifikasi total tagihan yang diajukan kreditur kepada raksasa tekstil yang belakangan dinyatakan pailit itu mencapai Rp32,63 triliun.

    Bagaimana respons perusahaan soal kasus ini? Penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan Sritex bisa diakses melalui Bisnisindonesia.id.

    Target Tinggi Wisatawan Mancanegara 2025 di Tengah Kenaikan PPN 12%

    Penetapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang berlaku tahun 2025 berlanjut di tengah ambisi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengerek tingkat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Pemerintah mengincar 14,6 juta hingga 16 juta kunjungan pada 2025.

    Adapun, target tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu, yakni 14,3 juta kunjungan. Untuk target pergerakan wisatawan nusantara (wisnus), Kemenpar mematok sebesar 1,08 miliar perjalanan. Target tersebut sedikit lebih rendah dibanding target 2023 dan 2024 yang dipatok di kisaran 1,2 miliar hingga 1,4 miliar.

    Pemerintah juga menetapkan kontribusi sektor pariwisata terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 4,6% pada 2025 dengan nilai devisa ditargetkan di kisaran US$19 miliar sampai dengan US$22,1 miliar dan jumlah tenaga kerja di sektor ini sebanyak 25,8 juta orang. Pemerintah pun optimistis bahwa target itu bakal tercapai dengan mengandalkan sejumlah inovasi.  

    Apa saja rancangan inovasi pemerintah untuk memoles daya tarik pariwisata RI di mata wisman? Simak berita selengkapnya di Bisnisindonesia.id.

    Masa Depan Aluminium RI Usai Pemerintah Kebut Proyek Kendaraan Listrik

    Permintaan aluminium rendah karbon diproyeksi akan mengalami lompatan pada 2033 seiring dengan kian masifnya penggunaan kendaraan listrik. Sebagai salah satu pasar otomotif terbesar di kawasan Asia Tenggara, permintaan kebutuhan aluminium rendah karbon juga diperkirakan akan meningkat di Indonesia.

    Proyeksi tersebut diungkapkan oleh produsen aluminium berbasis di Rusia, Rusal. Menurut perkiraan perusahaan tersebut, sektor kebutuhan konsumen dan otomotif akan menjadi pengadopsi pertama aluminum rendah karbon di masa depan. 

    Hal ini sejalan dengan ambisi pemerintah untuk membangun 100 gigawatt pembangkit listrik dalam 15 tahun ke depan. Dari total tersebut, 75% di antaranya atau 75 GW akan berasal dari pembangkit listrik energi terbarukan. Langkah ini sejalan dengan target net zero emission yang dapat tercapai pada 2060, sekaligus memangkas emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 senilai ekuivalen karbondioksida 140 juta ton.

    Bagaimana kemampuan industri aluminium di Tanah Air menghadapi prospek positif di balik perkembangan kendaraan listrik? Tim redaksi Bisnisindonesia.id telah membuat laporan lengkapnya.

    Mobil Hibrida Menolak Pelemahan Ekspor

    Meski laju ekspor mobil Indonesia mengalami penurunan, pengapalan kendaraan terlektrifikasi, terutama bertipe hibrida, meningkat signifikan.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melaporkan ekspor mobil dalam bentuk utuh (completely built-up/CBU) pada Januari—November 2024 turun 9,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu menjadi 343.223 unit. Adapun, volume pengapalan mobil dalam bentuk terurai lengkap (completely knock down) turun 20% dibandingkan dengaan periode yang sama tahun lalu menjadi 35.179 unit.

    Namun demikian, ekspor mobil terelektrifikasi, baik mobil listrik baterai (BEV) maupun mobil listrik hibrida (HEV) mengalami peningkatan, seiring dengan tren mobilitas ramah lingkungan di pasar global. Ekspor mobil listrik baterai rakitan Indonesia sepanjang Januari—November 2024 meningkat 597% dibandingkan pengapalan pada 2023 sebanyak 3.904 unit menjadi 17.570 unit.

    Negara mana saja yang menjadi pasar mobil hibrida Indonesia? Bagaimana potret pasar mobil hibrida global saat ini? Berita selengkapnya bisa diakses melalui tautan yang tersedia.

    Ketika Arus Peti Kemas Menurun Tapi Kasus Pelanggaran Meningkat

    Arus peti kemas ekspor dan impor di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mengalami penurunan sepanjang tahun ini. Akan tetapi, kasus pelanggaran justru mengalami peningkatan.

    Berdasarkan data Bea dan Cukai, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 1.296.779 unit dan peti kemas ekspor sebanyak 765.143 unit. Adapun pada 2023, arus peti kemas impor mencapai 1.316.322 unit, dan peti kemas ekspor 1.113.748 unit.

    Arus peti kemas impor turun 1,5%, sementara arus peti kemas ekspor anjlok 31,3%. Dengan demikian, tingkat penurunan arus peti kemas ekspor dan impor di kisaran 15%.

    Meski arus peti kemas barang impor dan ekspor pada tahun ini menunjukkan penurunan signifikan, kasus pelanggaran kepabeanan meningkat signifikan. Pada 2024, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan kondisi 2023 dengan 597 kasus.

    Bagaimana potret penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Priok? Laporan selengkapnya tersedia di Bisnisindonesia.id.

  • Sritex Ajukan PK Usai MA Tolak Kasasi

    Sritex Ajukan PK Usai MA Tolak Kasasi

    SUKOHARJO – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk mengajukan peninjauan kembali atau PK setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.

    Dengan penolakan tersebut, artinya sampai saat ini Sritex masih berstatus pailit sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengaku cukup syok dengan keputusan tersebut.

    “Momen yang tidak kami antisipasi, bagaimana menghadapi ini,” katanya dilansir ANTARA, Jumat, 20 Desember.

    Atas penolakan tersebut, pihaknya melakukan konsolidasi secara internal. Dari hasil konsolidasi tersebut, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali.

    “Karena memang semangat kami untuk keberlanjutan usaha ini dan kami mengikuti aspirasi karyawan yang menginginkan mereka tetap berusaha dan kerja di Sritex,” katanya.

    Mengenai langkah selanjutnya, saat ini pihaknya sedang menyusun PK atas putusan pailit tersebut.

    “Harapannya bisa segera kami luncurkan. Ini jadi satu kesempatan terakhir kami untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan usaha ini,” katanya.

    Termasuk bukti baru yang akan dicantumkan pada pengajuan PK tersebut, ia mengatakan saat ini sedang didiskusikan secara internal.

    “Termasuk alasan baru kenapa kami patut diselamatkan. Memang terus terang kemarin sore kami ketemu Menko Ekonomi Pak Airlangga. Beliau punya spirit sama bahwa keberlangsungan usaha di Sritex harus dijaga,” katanya.

    Ia juga meminta agar seluruh mitra kerja, pemasok, pembeli dan seluruh pekerja Sritex agar agar tenang dan sabar.

    “Gunakan momen ini untuk menunjukkan dukungan kepada kami, bersama-sama menyelamatkan Sritex,” katanya.

  • Diputus Pailit, Bos Sritex Tuding Ada Pihak yang Menunggangi

    Diputus Pailit, Bos Sritex Tuding Ada Pihak yang Menunggangi

    Solo, CNN Indonesia

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto mengaku heran dengan kasus kepailitan yang menerpa perusahaannya. Bahkan, ia menduga ada pihak yang menunggangi kasus tersebut.

    Pria yang akrab disapa Wawan ini mengungkapkan pihaknya sempat berkomunikasi langsung dengan petinggi PT Indo Bharat Rayon (IBR), salah satu kreditur yang mengajukan gugatan pailit, pada awal November lalu, setelah Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan.

    “Saya menemui principal PT Indo Bharat Rayon, presiden direkturnya dan juga orang keuangan yang ditugasi mengenai kasus ini,” kata Wawan di Sukoharjo, Jumat (20/12).

    Ia mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, pihak IBR menyampaikan tidak berniat menggugat pailit PT Sritex.

    PT IBR, klaim Wawan, hanya menginginkan agar Sritex segera menyelesaikan tunggakan mereka sesuai perjanjian homologasi yang sudah disepakati.

    “Malah bingung tho saya. Piye tho (Bagaimana sih?)  Intensi mereka agar kita bisa kembali ke perjanjian homologasi agar bisa dibayar kembali,” kata Wawan.

    Menurut Wawan, gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PT IBR tidak sejalan dengan keinginan direksinya. Ia menduga direksi PT IBR tidak memahami sepenuhnya perkara yang mereka ajukan.

    “Mereka terlalu percaya dengan kuasa hukum mereka dan tidak mengecek secara keseluruhan apa yang mereka kerjakan,” ujarnya.

    Hal tersebut membuat direksi PT Sritex kebingungan.

    “Ini siapa tho musuhnya? Istilahnya kita sekarang bermusuhan dengan hantu, enggak tahu siapa musuhnya. Kami takutnya ada penunggang-penunggang yang tidak bertanggung jawab,” kata Wawan.

    Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan pihaknya juga meminta agar PT IBR mencabut gugatan pailit yang mereka layangkan.

    Namun, menurut Wawan, direksi PT IBR tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut.

    “Mereka tidak punya otoritas melakukan apapun di Indonesia. Semua aspek hukum harus mereka konsultasikan ke kantor pusat di India. Dan kantor pusat tetap tidak menginginkan mereka mencabut gugatan,” kata Wawan.

    Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex atas status pailit mereka.

    Putusan kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi dan dua anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu (18/12) lalu.

    Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    (syd/sfr)

  • Bagaimana Nasib Investor Sritex Seusai MA Tolak Kasasi?

    Bagaimana Nasib Investor Sritex Seusai MA Tolak Kasasi?

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL) pada Kamis (19/12/2024) terkait putusan pailit yang dijatuhkan PN Semarang sejak 21 Oktober 2024. Bagaimana dampaknya pada investor Sritex?

    Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan soal saham Sritex yang telah memenuhi kriteria delisting. Di lantai bursa, saham SRIL sudah digembok BEI sejak 18 Mei 2021. 

    Analis Stocknow.id Abdul Haq Al Faruqy Lubis mengatakan, setelah MA menolak kasasi yang diajukan Sritex untuk menyelamatkan perusahaannya, artinya status pailit Sritex sudah inkrah.

    Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan menjual semua asetnya dalam bentuk tunai atau cash sehingga hal ini perlu diprioritaskan sebelum menjawab nasib investor ke depan.

    “Salah satunya adalah utang bank yang harus diprioritaskan oleh Sritex dan gaji-gaji karyawan juga harus ditanggung SRIL terlebih dahulu,” tandas Abdul kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Setelah seluruh tanggungan itu sudah terbayarkan, kata Abdul, sisa penjualan aset berpotensi akan diperoleh oleh investor dalam jumlah sesuai porsi saham yang dimiliki.

    “Ketika seluruh beban atau tanggungan itu sudah terbayarkan, sisanya dari penjualan aset tersebut itu berpotensi akan diperoleh oleh investor dalam jumlah yang rata. Sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki investor Sritex,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp 14,64 triliun. Dengan perincian,  Rp 14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp 220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.