Perusahaan: Sritex

  • Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung untuk Keenam Kalinya

    Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung untuk Keenam Kalinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (dalam status bangkrut) Iwan Kurniawan Lukminto di kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan tiba di Kejagung sekitar 09.20 WIB. Dia tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan jaket abu dan kemeja putih.

    Selain itu, dia tak sendiri datang ke Kejagung. Pasalnya, Iwan ditemani dengan kuasa hukumnya dalam panggilan korps Adhyaksa tersebut.

    Tak banyak pernyataan yang disampaikan Iwan dalam pemeriksaan kali ini. Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya membawa dokumen dalam pemanggilan tersebut.

    “Ya ada, ada dokumen,” singkat Iwan di Kejagung, Kamis (17/7/2025).

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ini kali keenam Iwan Kurniawan diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Terakhir, Iwan diperiksa pada Rabu (9/7/2025).

    Dalam pemeriksaan itu, Harli Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung RI menyatakan bahwa pemeriksaan Iwan itu berkaitan dengan penyitaan 72 unit kendaraan dari Sritex.

    “Kami sudah sampaikan bahwa karena sifatnya barang bukti itu bisa sebagai alat kejahatan atau bisa menjadi hasil kejahatan atau, karena di bawah penguasaan yang bersangkutan,” ujar Harli di Kejari Jaksel, Kamis (10/7/2025) 

  • Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung, Tersenyum Sambil Bawa Dokumen

    Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung, Tersenyum Sambil Bawa Dokumen

    Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung, Tersenyum Sambil Bawa Dokumen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (
    Sritex
    ) Tbk,
    Iwan Kurniawan
    Lukminto (IKL), tiba di
    Kejaksaan Agung
    untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Iwan terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 09.18 WIB.
    Iwan terlihat ditemani oleh satu orang pengacaranya yang bernama Rocky Martin.
    Ketika menyambangi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Iwan terlihat membawa satu tas jinjing hitam, sementara Rocky terlihat membawa tas kertas berwarna coklat.
    “Ada dokumen dibawa sesuai permintaan penyidik,” ujar Iwan, saat ditemui di lobi.
    Ia tidak banyak memberikan keterangan dan memilih untuk segera masuk ke dalam gedung.
    Sebelum masuk, Iwan sempat tersenyum dan mengatupkan kedua tangan di depan wajahnya.
    “Nanti saja ya setelah pemeriksaan,” kata Rocky.
    Iwan sendiri diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
    Kurang lebih sudah lima kali Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
    Saat diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu, Iwan Kurniawan sempat membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
    “Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.
    “Untuk operasional semuanya,” kata dia.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam
    kasus korupsi
    pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Kejagung Lagi

    Hari Ini, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Kejagung Lagi

    Hari Ini, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Kejagung Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (
    Sritex
    ) Tbk,
    Iwan Kurniawan
    Lukminto (IKL), akan memenuhi panggilan penyidik
    Kejaksaan Agung
    untuk diperiksa hari ini.
    Kejagung
    akan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
    “Iya (akan hadir),” ujar kuasa hukum Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya, saat dihubungi pada Rabu (16/7/2025) kemarin.
    Calvin mengatakan, sejauh ini penyidik belum meminta tambahan dokumen dari pihak Sritex untuk kembali dibawa dalam pemeriksaan nanti.
    Hari ini, pemeriksaan Iwan disebutkan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
    “Iya, besok ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara (Bank) BJB dan pailit Sritex. Panggilan jam 09.00 WIB, pagi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Rabu.
    Iwan Kurniawan sendiri diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
    Saat diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu, Iwan Kurniawan sempat membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
    “Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025) lalu.
    Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.
    “Untuk operasional semuanya,” katanya.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam
    kasus korupsi
    pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
    Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

    Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

    Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    akan memeriksa kembali Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK,
    Iwan Kurniawan Lukminto
    (IKL) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
    “Iya besok ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara (Bank) BJB dan pailit Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
    Anang mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Iwan Kurniawan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
    “Panggilan jam 09.00 WIB, pagi,” lanjut Anang.
    Iwan Kurniawan sendiri diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
    Saat diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu, Iwan Kurniawan sempat membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
    “Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.
    “Untuk operasional semuanya,” katanya.
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fasilitasi pencari kerja, Pemkab Sukoharjo gelar job fair 2025

    Fasilitasi pencari kerja, Pemkab Sukoharjo gelar job fair 2025

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Fasilitasi pencari kerja, Pemkab Sukoharjo gelar job fair 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 23:29 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berupaya menyerap angkatan kerja baru dengan membuka bursa tenaga kerja atau job fair. Sebanyak 22 ribu lowongan pekerjaan disediakan dengan melibatkan 40 perusahaan lokal maupun dari luar daerah.

    Targetnya, paling sedikit lima ribu pekerja terserap lapangan kerja dalam Sukoharjo Job Fair 2025 yang digelar dua hari, yakni 10 – 11 Juli 2025.

    Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan, pemerintah daerah memfasilitasi para pencari kerja, khususnya lulusan baru dari SMK serta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Tidak dipungkiri, penutupan pabrik tekstil terbesar di Sukoharjo, yakni PT Sritex beberapa waktu lalu menambah jumlah pencari kerja di Sukoharjo.

    Maka, pihaknya meminta angkatan kerja memanfaatkan setiap peluang pekerjaan yang ada sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Tidak pilih-pilih berdasarkan jenis pekerjaan apalagi yang tidak sesuai dengan kemampuan karena pelaku usaha tentu membutuhkan pekerja berdasarkan keterampilan yang dimiliki.

    “Mudah-mudahan anak-anak kita yang baru lulus dan mencari kerja tertampung semua,” harap Bupati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (11/7).

    Menurutnya, lowongan pekerjaan yang ditawarkan dalam bursa kerja Sukoharjo ini mayoritas adalah operator mesin, utamanya mesin jahit. Sektor tekstil bidang garmen termasuk sektor usaha padat karya, sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

    Tahun ini, pemkab juga mengandeng lembaga penyalur tenaga kerja migran ke luar negeri yakni ke Jepang dan Korea. Lembaga resmi yang terdaftar pemerintah ini menyediakan lowongan lebih dari 10 ribu tenaga kerja yang akan disalurkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    “Ada agen resmi penyalur tenaga kerja yang akan mengirim TKI ke Jepang dan Korea Selatan,” ujarnya.

    Sementara, Sumarno Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo meyebutkan, pihaknya menjaring pencari kerja dalam bursa kerja secara offline dan online. Pencari kerja bisa langsung datang ke lokasi job fair yakni di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GP3D) dengan membawa persyaratan normatif ke loket perusahaan.

    Pencari kerja juga bisa mendaftar secara online melalui website, kemudian melakukan verifikasi berkas sekaligus wawancara kerja ditempat setelahnya. “Calon pekerja bisa mambawa syarat kemudian diwawancara langsung oleh perusahaan yang dituju,” kata dia.  

    Sumber : Radio Elshinta

  • 72 Unit Mobil Sritex Disita Kejagung, Eks Pekerja Teriak Minta Tolong

    72 Unit Mobil Sritex Disita Kejagung, Eks Pekerja Teriak Minta Tolong

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa kendaraan roda empat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

    Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin (7/7/2025) di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

    Disebutkan, ada 72 unit kendaraan roda empat. Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan entitas anak usaha.

    Dalam keterangan resmi tertulis, Harli memaparkan, 10 dari 72 unit kendaraan itu saat ini telah disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang yang berada di Jl. Tmp. Taruna Nomor 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

    “Guna diamankan, dipelihara dan dikelola. dengan ketentuan sewaktu-waktu jika di perlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” kata Harli, dikutip Rabu (9/7/2025).

    “Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” tambah Harli.

    Harli menjelaskan, penyitaan dilakukan dengan berdasarkan sejumlah alasan, yaitu:

    • Benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana
    • Benda atau surat yang merupakan hasil dari tindak pidana
    • Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana
    • Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara.

    Foto: Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)
    Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)

    Serikat Pekerja Teriak

    Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan kekhawatirannya terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Sritex. Sebab, saat ini, Sritex tengah dalam proses penanganan pailit.

    “Kami meminta Kejagung untuk tidak tidak memperluas penyitaan aset-aset yang dalam bundel pailit. Sitalah aset-aset pribadi tersangka, agar hak-hak kreditur termasuk hak pesangon pekerja tidak terancam hilang. Kasihan pekerja korban PHK yang tidak tahu apa-apa jadi korban,” kata Ristadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/7/2025).

    “Semuanya (pekerja Sritex korban PHK efek pailit) ada 11.600 orang, dari 4 perusahaan group Sritex. Dengan total tagihan hak pesangon sekitar Rp960 miliar,” ucapnya.

    Belum lagi, imbuh dia, masih banyak eks pekerja Sritex yang di-PHK sebelum pailit, dan masih belum beres urusan pesangonnya sampai saat ini.

    “Korban PHK sebelum pailit dan hak pesangonya belum selesai yang terdata melapor 380 pekerja. Dulu itu dicicil, cicilan belum selesai keburu pailit. Ini hanya data yang melapor. Yang nggak lapor nggak terpantau karena pembayaran pesangon langsung ke korban PHK,” ungkap Ristadi.

    Minta Presiden Turun Tangan Langsung

    Ristadi pun meminta Presiden langsung menangani hal ini.

    “Kami meminta Presiden Prabowo turun langsung atau perintahkan menteri terkait agar bagaimana caranya Kejagung tidak menyita aset Sritex yang sudah masuk dalam daftar bundel pailit,” ujar Ristadi.

    “Kejagung supaya menyita aset-aset pribadi keluarga pemilik Sritex karena penyalahgunaan uang kredit digunakan bukan untuk kepentingan perusahaan, tapi pribadi dan keluarganya,” tukasnya.

    Sebagai informasi, pailit Sritex sebelumnya telah resmi inkracht setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Sidang putusan kasasi Sritex diputuskan pada hari Rabu (18/12/2024) lalu.

    Mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan begitu, status pailit Sritex kini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip Kamis (19/12/2024).

    Foto: Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)
    Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejagung Sita 72 Mobil di Kasus Sritex: Ada Alphard, Lexus hingga Mercy

    Kejagung Sita 72 Mobil di Kasus Sritex: Ada Alphard, Lexus hingga Mercy

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 kendaraan roda empat alias mobil dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex Group.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan puluhan mobil yang disita itu dilakukan di Gedung Sritex, Jawa Tengah.

    “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan kegiatan penyitaan pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

    Harli menjelaskan dari 72 mobil itu terdiri dari beberapa merek otomotif seperti Subaru, Mercedes-Benz, Honda, Isuzu hingga Nissan.

    Adapun, merek mobil yang dominan disita yakni milik jenama otomotif asal Jepang yaitu Toyota. Berbagai tipe mulai dari Avanza, Vellfire, Crown hingga Alphard.

    Di samping itu, Harli mengungkap bahwa dalam penyitaan itu terdapat 10 mobil mulai dari Toyota Alphard, Mercedes-Benz Maybach hingga Lexus telah dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

    “Bahwa terhadap kendaraan tersebut telah disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara [Rupbasan] Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang,” imbuhnya.

    Penitipan atau penyimpanan ini dilakukan agar puluhan mobil itu bisa dirawat atau dikelola dengan ketentuan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi.

    Di samping itu, Harli juga mengungkap ada 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

    “Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” pungkasnya.

  • Bos Sritex Sebut Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung untuk Pendidikan Anak

    Bos Sritex Sebut Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung untuk Pendidikan Anak

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (dalam pailit) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) menyatakan uang Rp2 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berkaitan dengan perkara korupsi pemberian kredit.

    Iwan menyampaikan bahwa uang tersebut sejatinya merupakan uang yang telah dikumpulkan dirinya untuk membiayai pendidikan anak-anak.

    “Uang tabungan, uang tabungan sebenarnya untuk pendidikan anak-anak saya ke depannya saya masih kecil, jadi ya kita sisihkan lah uang tersebut untuk mereka ke depannya,” ujarnya dikutip dari Solopos, yang merupakan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (3/7/2025).

    Dia menambahkan, dirinya akan segera melakukan tindakan atau pengajuan untuk membuktikan uang tersebut tidak terkait dengan perkara korupsi.

    Namun demikian, Iwan pada intinya, tidak terlalu mempersoalkan penyitaan tersebut apabila untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pemberian kredit yang menyeret Sritex Group. 

    “Namun ya kalau dinilai ini penting untuk kami serahkan untuk proses penyidikan yaudah gak apa-apa kami serahkan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai Rp2 miliar di kediaman Iwan yang berlokasi di Surakarta, pada Senin (30/6/2025).

    Dia menjelaskan, uang dua miliar itu dipisahkan dalam dua kantong plastik bening dengan pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar. 

    Dari dua kemasan itu juga terdapat tulisan PT Bank Central Asia (BCA) cabang Solo tertanggal 20 Maret 2025 dan 13 Mei 2024. “Pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo,” tutur Harli.

  • Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

    Kejagung Sita Rp 2 Miliar, Dirut Sritex Iwan Kurniawan: Uang Pendidikan Anak Regional 2 Juli 2025

    Kejagung Sita Rp 2 Miliar, Dirut Sritex Iwan Kurniawan: Uang Pendidikan Anak
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Direktur Utama
    Sritex
    ,
    Iwan Kurniawan
    Lukminto (IKL), menyatakan uang senilai Rp 2 miliar merupakan dana pendidikan anaknya.
    Diungkapkannya IKL setelah mendampingi penyidik Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) saat menggeledah di Diamond Solo Convention, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (2/7/2025) siang.
    “Sebenarnya itu kan uang untuk pendidikan anak-anak,” katanya.
    “Untuk daftar sekolah. Sekarang kan sekolah mahal ya untuk ke depannya. Jadi, persiapanlah sebagai orang tua,” lanjutnya.
    Uang tunai tersebut dibawa dari rumahnya di kawasan Laweyan, Kota Solo.
    penyidik menyita dua bundel uang tunai pecahan Rp 100.000.
    Masing-masing bundel bernilai Rp 1 miliar dan tercatat berasal dari PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Solo.
    Satu bundel bertanggal 20 Maret 2024 dan bundel lainnya bertanggal 13 Mei 2024.
    Penyidik belum mengungkap alasan penyimpanan uang tersebut di rumah pribadi.
    IKL memastikan uang tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, yang menyeret mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
    “Dan kebetulan ada labelnya juga tahun 2024. Jadi, tidak ada hubungannya dengan kasus ini,” katanya.
    Kendati demikian, uang tersebut tetap diserahkan ke penyidik Kejagung.
    “Kami kooperatif, beliau meminta untuk diserahkan terlebih dahulu. Nanti tinggal kita membuktikan. Intinya kalau uang halal itu tidak disembunyikan,” tegasnya.
    IKL beralasan tidak menyimpan uang di bank karena tidak sepenuhnya percaya.
    “Saya masih konvensional. Bank itu kan kadang-kadang error, e-banking ini bisa tahu-tahu saldonya hangus, hilang begitu ya,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Duo Iwan Lukminto di Pusaran Korupsi Sritex

    Nasib Duo Iwan Lukminto di Pusaran Korupsi Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama bekas Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, terseret di pusaran korupsi. Penyidik telah memeriksanya berulang-ulang kali. Terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan menyita uang senilai Rp2 miliar dari tangannya.

    Iwan Kurniawan Lukminto bersama Iwan Setiawan Lukminto adalah penerus trah bisnis keluarga Lukminto. Dia pernah menjabat sebagai komisaris dan direktur utama di emiten tekstil berkode SRIL. Iwan Kurniawan juga tercatat sebagai petinggi di sejumlah perusahaan milik Grup Sritex, raksasa tekstil asal Jawa Tengah, yang kini pamornya perlahan mulai redup.

    Soal kasus Sritex, Iwan telah membantah klaim penyidik tentang penggunaan uang kredit bank untuk pembelian aset non-produktif yang dilakukan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Iwan mengatakan bahwa bantahan itu juga telah disampaikan kepada penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI.

    “Setahu saya tidak ada. Kami sudah sampaikan juga di dalam,” ujar Iwan usai diperiksa di Kejagung, Senin (23/6/2025) lalu.

    Di samping itu, Iwan tercatat sudah empat kali diperiksa penyidik Kejagung. Iwan dicecar soal pengetahuan hingga perannya dalam pemberian kredit terhadap Sritex  Dalam pemeriksaan keempatnya, bos Sritex itu tiba sekitar 09.40 WIB. Kemudian, Iwan baru keluar pada 20.50 WIB dari Gedung Bundar Kejagung.

    “Hari ini agak lebih panjang, sekitar 24-25 pertanyaan,” imbuhnya waktu itu.

    Iwan mengaku pertanyaan kali ini berkaitan dengan jabatannya selaku Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. “Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana memanage perusahaan setelah saya menjadi Dirut,” tegas Iwan.

    Di sisi lain, Iwan Kurniawan Lukminto pernah mengklaim karyawan Sritex tidak begitu merespons terkait dengan penegakan hukum kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

    Sejauh ini, Iwan menekankan, proses hukum rasuah pemberian kredit itu belum berdampak pada hubungan antara dirinya dengan karyawan Sritex. “Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami,” ujar Iwan, dikutip Kamis (19/6/2025).

    Menurutnya, hubungan dirinya dengan karyawan Sritex masih baik-baik saja lantaran kasus pemberian kredit ini masih belum memperoleh putusan inkrah apakah merupakan perkara korupsi atau tidak. “Jadi ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidak pidana korupsi. Dari mereka pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex,” ujar Iwan.

    Geledah dan Sita Uang 

    Adapun penyidik Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp2 miliar di kediaman bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penyitaan itu dilakukan di rumah Iwan Kurniawan yang berlokasi di Surakarta pada Senin (30/6/2025).

    “Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya rumah saudara IKL di Surakarta,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

    Dia menjelaskan, uang dua miliar itu dipisahkan dalam dua kantong plastik bening dengan pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar. Dari dua kemasan itu juga terdapat tulisan PT Bank Central Asia (BCA) cabang Solo tertanggal 20 Maret 2025 dan 13 Mei 2024.

    “Pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo,” tutur Harli.

    Selain itu, Kejagung juga turut menggeledah sejumlah tempat mulai dari rumah eks Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS yang berlokasi di Sukoharjo. Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Staf Keuangan Sritex berinisial CKN yang berlokasi di Surakarta. Namun, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana.

    Penggeledahan juga turut dilakukan di sejumlah perusahaan mulai dari PT Sari Warna Asli Textile Industry; PT Multi Internasional Logistic; dan PT Senang Kharisma Textile.

    “Terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” imbuhnya.

    2 Komisaris Bank Daerah 

    Sementara itu, Kejagung juga telah memeriksa dua belas saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex (SRIL).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan dua dari 12 saksi yang diperiksa itu adalah Komisaris Bank Jawa Tengah (Jateng).

    “SP dan FXS selaku Komisaris Bank Jateng telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

    Selain itu, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI juga telah memeriksa istri dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Megawati selaku Dirut PT Griya Asri Sejahtera.

    Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Berikut ini saksi kasus Sritex yang telah diperiksa Kejagung pada Kamis (26/6/2025) :

    1. IST selaku Staf Accounting PT Sritex.

    2. BU dari Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada.

    3. CKN selaku Staf Keuangan PT Sritex.

    4. HW selaku Pembuat Feasibility Study. PT Rayon Utama Makmur tahun 2009.

    5. SP selaku Komisaris Bank Jateng.

    6. FXS selaku Komisaris Bank Jateng.

    7. MIL selaku Direktur PT Wismatama Indah Makmur.

    8. RS selaku General Manager Sindikasi BNI tahun 2014.

    9. CAS selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB.

    10. HPY selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary.

    11. MR selaku General Manager Operasional Kredit Bank BJB.

    12. MGW selaku Istri Tersangka ISL dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.