Perusahaan: Sritex

  • Dalam Proses Kepailitan Sritex Ada Tangan Setan yang Bermain

    Dalam Proses Kepailitan Sritex Ada Tangan Setan yang Bermain

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menuding ada pihak yang sengaja bermain dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Sritex digugat pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR).

    Manajemen Sritex lalu mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, Sritex terus mengupayakan proses hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) agar status pailit dicabut.

    “Dugaannya dalam proses kepailitan ini ada tangan setan yang bermain,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Saat dikonfirmasi siapa sosok tangan setan yang dimaksud, Noel enggan menjelaskan. Ia hanya menyebut pihak yang dimaksud pasti akan terungkap seiring berjalannya waktu.

    “Nanti juga ketahuan kok,” ujar Noel saat ditemui ujar konferensi pers.

    Pada kesempatan itu Noel memastikan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap buruh Sritex tetap sama, yakni menghindari adanya pemutusan hubungan kerja.

    “Saya rasa sikap presiden tidak berubah yaitu tidak ada PHK,” tegasnya.

    Noel juga menyebut pemerintah ingin memberi ketenangan bagi buruh usai MA menolak kasasi Sritex. Oleh karena itu, Noel berencana mendatangi pabrik Sritex pekan depan.

    “Kita akan datang ke Sritex, minggu depan kita lihat. Jangan sampai nanti kawan-kawan buruh atau pekerja itu galau ya, resah. Makanya kami harus menjamin bahwa jangan sampai pas keputusan MA ada kegelisahan yang luar biasa, ketakutan yang luar biasa. Tugas negara kan harus memastikan agar kawan-kawan buruh atau pekerja tidak terkena PHK,” bebernya.

    (ily/ara)

  • Mengenal ‘Going Concern’ Cara yang Diyakini Bisa Selamatkan Sritex Usai Diputus Pailit oleh MA – Halaman all

    Mengenal ‘Going Concern’ Cara yang Diyakini Bisa Selamatkan Sritex Usai Diputus Pailit oleh MA – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex  atas status pailit mereka. Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA.

    Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10/2024) lalu. Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

    Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

    Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

    Atas putusan itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.

    Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS).

    Namun, kata Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto masih ada peluang melalui upaya ‘Going Concern’ meski kasasi ditolak MA. Ia menilai solusi ‘Going Concern’ sangat penting untuk menyelamatkan operasional perusahaan dan nasib ribuan karyawan.

    Serikat pekerja mendesak agar status ‘Going Concern’ segera diberlakukan.  Dikutip dari buku ‘Hukum Kepailitan: Rapat-rapat Kreditor karya Elyta Ras Ginting ‘going concern’ merupakan istilah yang biasa digunakan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan laporan keuangan (financial statement) suatu perusahaan (entity) yang dibuat oleh akuntan publik secara profesional.

    Para ahli pada umumnya sependapat bahwa keadaan ‘going concern’ dalam praktik bisnis digunakan sebagai parameter dalam memperkirakan kemampuan suatu entitas untuk mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu, biasanya 1 tahun ke depan.

    Masih bersumber pada buku yang sama, meskipun tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”), dalam praktik pengurusan dan pemberesan harta pailit, keadaan going concern dapat dijadikan sebagai salah satu indikator untuk menentukan pilihan untuk melikuidasi jika harta pailit debitur telah insolven 

    Elyta Ras Ginting dalam buku yang sama mengutip Michael C. Dennis dalam artikel “The Going Concept and The Auditor’s Opinion Letter” mengemukakan ada 9 indikator yang dapat dijadikan acuan bagi para akuntan untuk tidak memberikan opini going concern jika ditemukan kondisi-kondisi sebagai berikut:

    1. Arus uang kas minus
    2. Mengalami kerugian secara terus menerus
    3. Menurunnya penjualan dan permintaan secara signifikan
    4. Tidak dapat membayar utang kepada kreditur separatis
    5. Telah melanggar kesepakatan perjanjian pinjaman
    6. Adanya kewajiban yang belum jatuh tempo yang harus dilaksanakan pembayarannya
    7. Terjadi pengembalian produk secara massal (Major products recalls);
    8. Perusahaan mendapat sanksi pajak (Taxs liens placed on the business);
    9. Perusahaan sedang digugat secara hukum atas pelanggaran hak personal dari seseorang yang dilakukan oleh perusahaan (Law suits filed against the company in particular personal injury suit).

    Dengan demikian, Elyta Ras Ginting menjelaskan bahwa going concern value suatu usaha dalam praktik bisnis tidak dapat diperkirakan, akan tetapi hanya mungkin diketahui dari hasil audit keuangan yang dilakukan oleh seorang ahli atau auditor yang dalam memberikan opini mengenai going concern, berpatokan pada rasio-rasio keuangan dari usaha tersebut.

    Penerapan prinsip going concern biasanya dilakukan oleh kurator mencakup evaluasi kelayakan operasional, penyusunan laporan keuangan, pengungkapan ketidakpastian, penilaian aset dan kewajiban.

    Manajemen perusahaan juga harus mengevaluasi kemampuan perusahaan untuk terus beroperasi dalam jangka waktu yang dapat diperkirakan ke depan. Jika ada keraguan tentang kelangsungan hidup perusahaan, manajemen harus mengungkapkan hal tersebut dalam laporan keuangan.

  • Pengiriman Bahan Baku Disetop, Operasional Pabrik Sritex Berhenti Total Satu Bulan Lagi – Halaman all

    Pengiriman Bahan Baku Disetop, Operasional Pabrik Sritex Berhenti Total Satu Bulan Lagi – Halaman all

    Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma’ruf

    TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Operasional pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bakal berhenti total satu bulan lagi. Hal tersebut menyusul akibat status pailit yang belum diputuskan untuk ‘Going Concern’.

    Akibatnya ada beberapa unit operasional yang terhenti karena keterbatasan bahan baku. “Sudah ada beberapa unit yang off karena bahan baku tidak bisa masuk. Hal ini dikarenakan aturan bea cukai, sehingga bahan baku tidak dapat tersedia,” ujar Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, Minggu(22/12/2024).

    Ia menyebut, apabila kondisi ini tidak segera diputuskan untuk Going Concern, semua operasional akan berhenti total. “Mungkin paling lama satu bulan lagi,” jelasnya. 

    Menurut Slamet, unit produksi seperti benang dan spinning sudah tidak beroperasi karena bahan baku habis. 

    Kondisi serupa juga terjadi di tiga anak usaha Sritex.

    “Kalau bahan baku habis, otomatis semua berhenti. Ini menjadi tanggung jawab siapa? Karena pemberhentian bahan baku ini bukan mutlak salah pekerja atau pengusaha, tapi akibat status pailit yang membuat kran bea cukai tidak bisa dibuka,” paparnya.

    Slamet menyebut saat ini sekitar 3.000 buruh sudah dirumahkan karena ketiadaan stok bahan baku. 

    Ia menilai solusi ‘Going Concern’ sangat penting untuk menyelamatkan operasional perusahaan dan nasib ribuan karyawan.

    Serikat pekerja mendesak agar status ‘Going Concern’ segera diberlakukan. 

    Slamet menekankan, meskipun proses kepailitan berjalan, Going Concern dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus menyelamatkan puluhan ribu pekerja.

    “Kalau ‘Going Concern’ dibuka, biarkan saja proses kepailitannya berjalan, tapi setidaknya ini bisa menyelamatkan semuanya perusahaan, buruh, dan ekonomi lokal,” tandasnya.

    Diketahui, Serikat Buruh Sritex Group menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait status pailit perusahaan.

    Keputusan tersebut diumumkan melalui Putusan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 pada Rabu, 18 Desember 2024. Dengan adanya putusan ini, Serikat Buruh mengungkapkan kekhawatiran terhadap nasib puluhan ribu buruh dan karyawan Sritex Group yang kini berada di bawah bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan putusan yang sangat inkrah. Slamet kaswanto mengaku keputusan MA membuat para buruh syok. 

    “Keputusan itu (MA tolak Kasasi PT Sritex) membuat kami syok di kalangan buruh pekerja. Itukan melihat dari media yang berkembang kasasi Sritex ditolak MA, pailit menjadi inkrah,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, putusan MA tersebut menjadi bayang-bayang yang sangat mencekam bagi para buruh. “Pemerintah yang kami harapkan melalui mahkamah agung itu untuk mengambil keputusan, mengabulkan pembatalan pailit ini ternyata tidak juga terjadi,” kata Slamet.

    Selain syok, para buruh yang diwakilkan oleh serikat buruh merasa kecewa atas putusan itu. 

    Meski demikian, puluhan ribu buruh dan karyawan PT Sritex selalu dikuatkan oleh manajemen PT Sritex. 

    “Tetapi hal ini sudah kami sampaikan ke manajemen dan manajemen tetap berkomitmen akan melakukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali (PK),” lanjutnya.

    Dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh manajemen, para buruh akan mendukung secara penuh, upaya yang dilakukan manajemen yakni peninjauan kembali (PK).

  • Nasib Sritex Setelah Dinyatakan Pailit, Airlangga: Kami Restrukturisasi

    Nasib Sritex Setelah Dinyatakan Pailit, Airlangga: Kami Restrukturisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex pasca-inkrah diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).

    Menko Airlangga menyampaikan bahwa hingga saat ini Sritex masih tetap berjalan. “Sritex tetap berjalan,” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

    Airlangga hanya menyampaikan bahwa pemerintah terus mendukung upaya restrukturisasi terhadap Sritex.

    “Ya upaya [dari pemerintah] restructuring,” singkatnya.

    Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).

    Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan perusahaan menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Wawan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024). 

    Wawan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh karyawan Sritex.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menyampaikan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto menuturkan bahwa para pekerja telah menaruh harapan terhadap keputusan kasasi yang nantinya dapat memberikan solusi bagi kelangsungan pekerjaan mereka.

    “Kami selaku pekerja Sritex Group yang saat ini masih terikat hubungan kerja dengan Sritex merasa sangat kaget dan sedih dengan putusan kasasi MA ini karena kami sangat berharap putusan kasasi ini menjawab keinginan puluhan ribu buruh Sritex yang ingin terus bekerja agar upah yang didapat bisa untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya,” tutur Slamet kepada Bisnis, Jumat (20/12/2024).

    Namun, para buruh tetap menghormati proses hukum atas kepailitan yang sedang berlangsung, meski tetap berharap opsi going concern dapat dijalankan untuk menjaga keberlangsungan usaha untuk menyambung hidup para pekerja.

  • Sritex Pailit, Pemerintah Dorong Upaya Restrukturisasi

    Sritex Pailit, Pemerintah Dorong Upaya Restrukturisasi

    Jakarta

    Pemerintah akan mendorong upaya restrukturisasi terhadap raksasa tekstil RI, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas perkara pailit. Putusan MA ini membuat status pailit perusahaan menjadi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

    MA memutuskan menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Adapun kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya memastikan bahwa penanganan Sritex masih terus berjalan. Selaras dengan itu, pihaknya juga mendorong untuk dilakukannya restrukturisasi.

    “Sritex tetap berjalan. Upayanya restructuring (restrukturisasi),” kata Airlangga, ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

    Mengutip laman OJK, restrukturisasi adalah langkah perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi seluruh kewajibannya. Ketika pinjamannya sudah cair, maka debitur harus membayar seluruhnya sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

    Namun, dalam kondisi tertentu debitur mengalami kejadian tak terduga secara tiba-tiba, sehingga sulit untuk membayar kewajibannya. Alhasil, pihak pemberi pinjaman (bank atau lembaga pembiayaan) memberikan restrukturisasi sebagai bentuk keringanan agar debitur dapat melunasi pinjamannya.

    Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, mengatakan setidaknya ada sebanyak 15.000 karyawan yang terdampak kondisi pailit ini. Karyawan tersebut merupakan bagian dari empat perusahaan antara lain Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

    “Yang total karyawannya (Grup Sritex) kan sebesar 50 ribu itu. Jadi, yang terdampak itu empat perusahaan, sekitar 15 ribu karyawan,” ujar Slamet, saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/12/2024).

    Menurutnya, hingga saat ini perusahaan belum mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun memang karena proses pailit yang berjalan, perusahaan terkendala dalam memperoleh suplai bahan baku sehingga operasional tidak dapat berjalan optimal.

    “Karena belum ada izin going concern itu, yang terjadi, karyawan pada saat ini sudah tidak bekerja disebabkan karena tidak ada bahan baku untuk membuat produksi itu. Nah sebagian yang masih bekerja adalah menyelesaikan atau bahan baku yang masih ada masih bisa dikerjakan,” ujarnya.

    Slamet memperkirakan, ada sekitar 3.000 karyawan dari empat perusahaan tersebut yang saat ini dirumahkan. Mayoritas dari mereka ialah karyawan yang menangani proses pemintalan benang. Kondisi ini disebabkan karena ketersediaan bahan baku benang yang kian menipis sehingga proses spinning tidak dapat dilakukan.

    “Nah proses yang dirumahkan itu dibayar 25% upahnya. Tapi kalau yang masih bekerja penuh tetap dibayar penuh,” kata Slamet.

    Sementara itu, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA yang menolak permohonan kasasi dan telah melakukan konsolidasi internal. Selaras dengan itu, Sritex juga telah memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dar menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Iwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

    Iwan juga menegaskan, pengajuan PK ini ditempuh Sritex tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex. Ia menambahkan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK.

    (kil/kil)

  • Jejak Sengketa Sritex Vs Indo Bharat Rayon hingga Berujung Pailit

    Jejak Sengketa Sritex Vs Indo Bharat Rayon hingga Berujung Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex beserta 3 anak usahanya terkait putusan pailit yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Dalam catatan Bisnis, Indo Bharat adalah salah satu kreditur utang dagang Sritex. Kendati demikian, nama IBR tidak tercatat dalam laporan keuangan emiten tekstil berkode SRIL tersebut.

    Direktur Keuangan SRIL Welly Salam dalam keterangannya yang dikutip 26 Oktober 2024, mengemukakan alasannya. Menurutnya seluruh kreditur yang termasuk sebagai utang dagang tercantum dalam utang usaha dengan pihak ketiga. Setelah adanya putusan pailit, SRIL masih memiliki sisa utang  Rp101,3 miliar (Rp101.308.838.984) kepada IBR.

    “Perseroan masih memiliki nilai utang tersisa sebesar Rp101,3 miliar kepada IBR, yang mana berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2024, mencerminkan 0,38% dari total liabilitas perseroan,” ujar Welly dalam keterangannya di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (26/10/2024).

    Menurutnya, IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban Grup Sritex berdasarkan Putusan Homologasi sejak Juli 2023, yakni pembayaran secara cicilan bulanan sejumlah US$17.000, dan/atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.

    “Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif, dan pada faktanya Grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih daripada ketentuan minimum yang ditentukan Putusan Homologasi,” jelasnya.

    Merespons putusan pailit ini, SRIL dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (Grup Sritex) telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co, yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi (Upaya Kasasi).

    “Saat ini perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dan perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya,” kata Welly.

    Gugatan Sritex 

    Jauh sebelum ramai putusan pailit, Sritex pernah berupaya menggugat status Indo Bharat yang masuk sebagai kreditur berdasarkan homologasi perjanjian perdamaian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Gugatan dengan nomor 45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg telah terdaftar pada 22 Desember 2023 lalu.

    Ada empat poin gugatan Sritex kepada pihak Indo Bharat. Pertama, meminta supaya majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat [Indo Bharat Rayon] bukan kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi.

    Ketiga, menghapus kedudukan Indo Bharat Rayon sebagai Kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi.  Keempat, menghukum Indo Bharat untuk membayar biaya perkara.

    Adapun hakim memutus perkara ini pada tanggal 20 Februari 2024 dengan amar putusan menolak semua gugatan Sritex dan 3 anak usahanya. Tidak cukup di pengadilan tingkat pertama, Sritex mengajukan kasasi. Sidang putusan kasasi berlangsung pada 22 Mei 2024. Hasilnya, MA menolak kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya. “Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.”

    Indo Bharat Pailitkan Sritex 

    Berhasil lolos dari gugatan perdata Sritex, Indo Bharat menggugat balik emiten tekstil itu terkait pembatalan putusan homologasi proposal perdamaian. Gugatan Indo Barat yang dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg registrasi pada tanggal 22 September 2024. 

    Poin gugatan Indo Barat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Bitratex Industries, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Prima Yudha Mandiri Jaya, telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Indo Bharat Rayon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

    Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan homologasi proposal perdamaian dan menetapkan. Sritex beserta tiga anak usahanya dalam status pailit.

    Pada tanggal 21 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan Indo Bharat. Sritex telah lalai memenuhi kewajiban, membatalkan proposal perdamaian, dan menyatakan Sritex beserta ketiga anak usahanya pailit. Status pailit itu diperkuat dengan putusan MA yang menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024.

    Bisnis.com masih berupaya menghubungi pihak Indo Bharat untuk mengonfirmasi kronologi sengketa dengan Sritex berdasarkan versi mereka sebagai penggugat. 

  • VIDEO: PT Sritex akan Mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

    VIDEO: PT Sritex akan Mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

    Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

    Ringkasan

  • Sritex Rumahkan 3 Ribu Karyawan, Wamenaker Noel Minta Tak Ada PHK: Hak Buruh Harus Tetap Dipenuhi – Halaman all

    Sritex Rumahkan 3 Ribu Karyawan, Wamenaker Noel Minta Tak Ada PHK: Hak Buruh Harus Tetap Dipenuhi – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah kondisi perusahaan sedang dalam pailit.

    Noel menyatakan Kemnaker terus memantau dan menaruh perhatian terhadap nasib 50 ribu buruh Sritex.

    Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

    Noel, sapaan akrab Immanuel, menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan diajukan oleh Sritex.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berharap terjadinya PHK di perusahaan mana pun.

    “Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Noel dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    Noel menyebut bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Pemenuhan hak pekerja dinilai perlu menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.

    “Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja,” ujar Noel.

    “Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” sambungnya.

    Pemerintah disebut akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah, untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

    Noel pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.

    “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit,” tutur Noel.

    “Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

    Terakhir, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 3 ribu karyawan yang dirumahkan menyusul status pailit.

    Ribuan karyawan yang dirumahkan itu seiring dengan langkah manajemen me-review sejauh mana Perusahaan dapat bertahan.

    Menperin Sebut Produksi Sritex Harus Tetap Jalan 

    Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan terus menjaga agar Sritex tetap berproduksi.

    “Pemerintah ingin memastikan dan akan terus berupaya agar going concern-nya tetap dijaga. Artinya pabrik masih tetap harus berjalan, tetap produksi. Ini penting agar perusahaan masih bisa tetap mengirim produk-produknya sesuai dengan pesanan dalam kontrak yang sudah ditandatangani khususnya kontrak-kontrak yang berasal dari luar negeri,” tutur Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Dengan menjaga produksi Sritex, pemerintah ingin perusahaan mengamankan suplai ke perusahaan client agar marketnya tidak diambil pemain lain.

    “Kita tidak inginkan barang-barang yang selama ini di ekspor oleh Sritex nanti diisi oleh negara lain. Itu yang kita tidak mau, sebab itu going concern yang sangat penting, bahwa pabrik masih harus tetap berjalan,” jelas Menperin.

    Menperin menambahkan, pemerintah tidak ingin dengan berhentinya produksi Sritex dapat menyebabkan penghentian hubungan kerja dengan karyawan.

    “Kita ingin memastikan PHK itu tidak terjadi di Sritex. Ini semua berkaitan dengan hajat hidup dari banyak pihak, khususnya para pekerja yang ada di Sritex,” ucap Agus.

    Pemerintah sendiri akan melakukan berbagai langkah untuk menangani Sritex. Menperin AGK sendiri sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak.

    “Saya sendiri hari ini sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa kita lakukan minggu depan sebelum kita masuk ke tahun baru untuk mengundang kurator yang sudah ditunjuk,” terangnya.

    Nantinya kurator tersebut akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menangani masalah Pailit Sritex.

    Sritex Ajukan PK

    Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    MA Tolak Kasasi

    Sebelumnya, perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.

  • Pengiriman Bahan Baku Disetop, Operasional Pabrik Sritex Berhenti Total Satu Bulan Lagi – Halaman all

    Hindari PHK Massal, Komisi IX DPR Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi IX DPR RI mendukung pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

    “Upaya pemerintah untuk menyelamatkan Sritex, terutama untuk menghindari PHK massal, harus kita dukung. Sritex yang telah beroperasi puluhan tahun di Indonesia tentu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi kita,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

    Namun, Charles mengingatkan upaya itu harus dalam koridor hukum yang ada.

    “Jangan sampai upaya penyelamatan ini melanggar peraturan perundangan yang ada,” kata dia.

    Politisi PDIP itu mendorong pihak perusahaan terus melakukan perbaikan demi menyelamatkan para pekerja. 

    “Apabila ada kesinambungan antara pemerintah dan manajemen Sritex tentu harapannya perusahaan ini akan terus beroperasi dan tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    Sebelumnya, perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.

     

     

  • Kemnaker Pantau 50.000 Karyawan Sritex Seusai MA Tolak Kasasi

    Kemnaker Pantau 50.000 Karyawan Sritex Seusai MA Tolak Kasasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus memantau nasib 50.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. Hal ini seusai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Sritex terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang sejak 21 Oktober 2024.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berharap terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan mana pun. Harapan ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Noel, sapaan akrabnya, melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

    Kendati begitu, Noel menegaskan, sejatinya perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.

    “Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, tetapi hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya dalam menanggapi putusan kasasi Sritex.

    Sebagai bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.

    Kemnaker juga memastikan bahwa pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat. Dalam menanggapi putusan kasasi MA ini, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.