Perusahaan: Sritex

  • Apa Itu Pailit yang Dialami Sritex? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

    Apa Itu Pailit yang Dialami Sritex? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Pailit merupakan situasi di mana sebuah perusahaan atau PT tidak bisa membayarkan utangnya kepada kreditur sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini juga dialami oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas perkara pailit yang diajukan oleh PT Sritex. MA menolak kasasi Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024 pada Rabu (18/12/2024).

    Meskipun telah dinyatakan pailit, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong PT Sritex untuk terus beroperasi. Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut mengawal nasib 15.000 karyawan PT Sritex.

    Lalu, apa yang menyebabkan sebuah perusahaan mengalami pailit? Berikut ini penjelasan mengenai penyebab dan cara mencegah perusahaan pailit.

    Penyebab Pailit
    Pailit menurut Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjelaskan pailit diartikan sebagai debitur yang memiliki satu atau lebih kreditur dan mengalami kesulitan untuk melakukan pelunasan yang sudah jatuh tempo.

    Pailit terjadi ketika debitur tidak memiliki kemampuan dalam membayarkan utangnya sesuai dengan perjanjian yang sudah dilakukan. Status pailit sebuah perusahaan dinyatakan oleh Pengadilan Niaga. Hal ini bisa dilakukan oleh permohonan debitur sendiri ataupun kreditur.

    Setelah dinyatakan pailit, debitur wajib melakukan pembayaran utang kepada kreditur dengan menjual aset-aset yang dimilikinya. Aset-aset tersebut dikelola dan dijual oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi pengadilan.

    Mencegah Pailit
    Pailit dapat dicegah dengan beberapa cara, seperti berikut ini.
    – Mengelola keuangan perusahaan dengan baik.
    – Melakukan evaluasi bisnis dengan rutin.
    – Membuat dan menjalankan strategi bisnis yang efektif.
    – Terbuka dengan berbagai inovasi dalam hal bisnis.
    – Meminta arahan dari profesional dalam hal pengembangan bisnis.

    Itulah pengertian dari pailit, penyebabnya, dan cara mencegah perusahaan pailit.

  • Komisi VII Minta Prabowo Kawal Langsung Penyelamatan Pekerja Sritex

    Komisi VII Minta Prabowo Kawal Langsung Penyelamatan Pekerja Sritex

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Prabowo Subianto mengawal langsung upaya penyelamatan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berstatus pailit.

    “Saya berharap agar Presiden Prabowo langsung ikut mengawal karena persoalan ini besar, pengaruh presiden sangat diperlukan. Paling tidak, presiden menugaskan beberapa orang anggota kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi. Dengan begitu, tidak perlu ada yang di-PHK atau dirumahkan,”ujar Saleh dalam keterangan yang dikutip Antara, Kamis (26/12).

    Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) oleh Sritex sehingga raksasa tekstil itu masih berstatus pailit sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    “Industri tekstil kita sedang berduka. Upaya kasasi yang diajukan oleh PT Sritex ternyata ditolak MA. Itu artinya, PT Sritex tetap dinyatakan pailit,” terangnya.

    Menurut Saleh, apabila Sritex dibiarkan pailit dampaknya akan luas.

    “Sistem produksi dan distribusi akan terkendala. Para pekerja bisa saja terancam tidak bisa bekerja. Ada banyak yang khawatir akan terjadi PHK besar-besaran,” ujarnya.

    Karenanya, menurut dia, pemerintah perlu melakukan segala upaya yang bisa dikerjakan dengan orientasi utama menyelamatkan para karyawan yang jumlahnya lebih dari 50 ribu orang.

    “Sayup-sayup saya mendengar sudah ada karyawan yang tidak bekerja. Bahan baku habis. Mau tidak mau, banyak yang sudah dirumahkan. Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

    Ia juga menyinggung dalam rapat dengan Komisi VII DPR sebelum putusan MA, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjanjikan karyawan PT Sritex akan dijaga dan diselamatkan.

    “Saya ingat janji Pak Agus Gumiwang Kartasasmita. Kala itu beliau menyebut bahwa apa pun putusan MA, pemerintah akan mengupayakan agar tidak ada PHK. Kebijakan ini kelihatannya juga didasarkan atas arahan Presiden Prabowo,” tuturnya.

    Karenanya, dia menilai pemerintah perlu menjelaskan agar masyarakat paham arah dan orientasi yang akan dilakukan pemerintahan Prabowo dalam menangani persoalan Sritex.

    “Suasananya memang sulit. Harus ada cara taktis, sistematis, dan dengan dasar jurisdiksi yang benar untuk menjaga ini,” ujarnya.

    (sfr/sfr)

  • Komisi VII minta Presiden Prabowo kawal langsung penyelamatan Sritex

    Komisi VII minta Presiden Prabowo kawal langsung penyelamatan Sritex

    Tangkapan layar – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

    Komisi VII minta Presiden Prabowo kawal langsung penyelamatan Sritex
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 26 Desember 2024 – 10:09 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Prabowo Subianto ikut mengawal langsung langkah yang diperlukan pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    “Dalam konteks itu, saya berharap agar Presiden Prabowo langsung ikut mengawal karena persoalan ini besar, pengaruh presiden sangat diperlukan. Paling tidak, presiden menugaskan beberapa orang anggota kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi. Dengan begitu, tidak perlu ada yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) atau dirumahkan,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya merespons Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) oleh Sritex. Dengan penolakan tersebut, artinya Sritex masih berstatus pailit hingga saat ini sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    “Industri tekstil kita sedang berduka. Upaya kasasi yang diajukan oleh PT Sritex ternyata ditolak MA. Itu artinya, PT Sritex tetap dinyatakan pailit,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Kalau pailit, dampaknya luas. Sistem produksi dan distribusi akan terkendala. Para pekerja bisa saja terancam tidak bisa bekerja. Ada banyak yang khawatir akan terjadi PHK besar-besaran”. Menurut dia, pemerintah perlu melakukan segala upaya yang bisa dikerjakan dengan orientasi utama menyelamatkan para karyawan yang jumlahnya lebih dari 50.000 orang.

    “Sayup-sayup saya mendengar sudah ada karyawan yang tidak bekerja. Bahan baku habis. Mau tidak mau, banyak yang sudah dirumahkan. Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

    Dia lantas menyinggung bahwa dalam rapat dengan Komisi VII DPR sebelum putusan MA, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjanjikan bahwa para karyawan PT Sritex akan dijaga dan diselamatkan, tidak boleh ada yang di-PHK maupun kehilangan pekerjaan.

    “Saya ingat janji Pak Agus Gumiwang Kartasasmita. Kala itu beliau menyebut bahwa apa pun putusan MA, pemerintah akan mengupayakan agar tidak ada PHK. Kebijakan ini kelihatannya juga didasarkan atas arahan Presiden Prabowo,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menyebut pemerintah perlu menjelaskan agar masyarakat paham arah dan orientasi yang akan dilakukan dengan kawalan langsung Presiden Prabowo menangani persoalan Sritex.

    “Suasananya memang sulit. Harus ada cara taktis, sistematis, dan dengan dasar jurisdiksi yang benar untuk menjaga ini,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Komisi VII minta Presiden kawal langsung penyelamatan Sritex

    Komisi VII minta Presiden kawal langsung penyelamatan Sritex

    Industri tekstil kita sedang berduka. Upaya kasasi yang diajukan oleh PT Sritex ternyata ditolak MA. Itu artinya, PT Sritex tetap dinyatakan pailit

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Prabowo Subianto ikut mengawal langsung langkah yang diperlukan pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    “Dalam konteks itu, saya berharap agar Presiden Prabowo langsung ikut mengawal karena persoalan ini besar, pengaruh presiden sangat diperlukan. Paling tidak, presiden menugaskan beberapa orang anggota kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi. Dengan begitu, tidak perlu ada yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) atau dirumahkan,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya merespons Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) oleh Sritex. Dengan penolakan tersebut, artinya Sritex masih berstatus pailit hingga saat ini sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    “Industri tekstil kita sedang berduka. Upaya kasasi yang diajukan oleh PT Sritex ternyata ditolak MA. Itu artinya, PT Sritex tetap dinyatakan pailit,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Kalau pailit, dampaknya luas. Sistem produksi dan distribusi akan terkendala. Para pekerja bisa saja terancam tidak bisa bekerja. Ada banyak yang khawatir akan terjadi PHK besar-besaran”.

    Menurut dia, pemerintah perlu melakukan segala upaya yang bisa dikerjakan dengan orientasi utama menyelamatkan para karyawan yang jumlahnya lebih dari 50.000 orang.

    “Sayup-sayup saya mendengar sudah ada karyawan yang tidak bekerja. Bahan baku habis. Mau tidak mau, banyak yang sudah dirumahkan. Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

    Dia lantas menyinggung bahwa dalam rapat dengan Komisi VII DPR sebelum putusan MA, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjanjikan bahwa para karyawan PT Sritex akan dijaga dan diselamatkan, tidak boleh ada yang di-PHK maupun kehilangan pekerjaan.

    “Saya ingat janji Pak Agus Gumiwang Kartasasmita. Kala itu beliau menyebut bahwa apa pun putusan MA, pemerintah akan mengupayakan agar tidak ada PHK. Kebijakan ini kelihatannya juga didasarkan atas arahan Presiden Prabowo,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menyebut pemerintah perlu menjelaskan agar masyarakat paham arah dan orientasi yang akan dilakukan dengan kawalan langsung Presiden Prabowo menangani persoalan Sritex.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah Update Data Kemiskinan, Cak Imin: Semua Warga Miskin Dapat Bantuan

    Pemerintah Update Data Kemiskinan, Cak Imin: Semua Warga Miskin Dapat Bantuan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan sedang menuntaskan data kemiskinan dan data tunggal yang menjadi sasaran penerima bantuan.

    Cak Imin mengaku upaya ini dilakukan agar masyarakat miskin dan kelas menengah rentan tidak perlu khawatir karena mereka nantinya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

    Hal ini dia sampaikan saat melakukan peninjauan terhadap lokasi wisata Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).

    “Jadi, saya ingin sampaikan bahwa tidak ada orang miskin di Indonesia yang tidak mendapatkan bantuan. Pasti mendapatkan bantuan. Sehingga yang miskin jangan khawatir, ada pemerintah,” ujarnya kepada wartawan.

    Termasuk, kata Cak Imin terhadap pertumbuhan orang miskin baru akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pailitnya Sritex. “Ya, semua yang miskin kategorinya, terutama yang menuju miskin, kita akan bantu,” ucapnya.

    Pembaruan data antara Kemenko PM bersama Badan Pusat Statistik (BPS) itu, kata Cak Imin dilakukan lantaran Presiden Prabowo Subianto ingin semua orang miskin mendapat bantuan.

    “Intinya Pak Prabowo, pemerintah hari ini, ingin semua yang miskin, semua yang punya beban ekonomi, mendapatkan bantuan. Intinya di situ. Sehingga yang paling pokok adalah data,” katanya.

    Dengan demikian, Cak Imin pun mengimbau agar semua orang dengan kategori miskin dapat melakukan pembaruan atau memasukan datanya masing-masing. Mengingat, kebutuhan informasi tersebut sangat penting supaya pemerintah langsung memberikan bantuan secara tepat sasaran.

    Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024 terdapat 9,03 persen atau 25,22 juta orang miskin di Indonesia.

    Penduduk yang dikategorikan miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan, yakni Rp 582.932 per kapita per bulan.

    “Karena itu, saudara kita, teman kita yang miskin, jangan lupa meng-update, di-update, bantu update, supaya mendapatkan hak-hak bantuan sosialnya. Perlindungan sosialnya,” pungkas Cak Imin.

  • Dihadapkan Ancaman PHK, 15.000 Pekerja Mau Demo Minta Pertolongan Prabowo

    Dihadapkan Ancaman PHK, 15.000 Pekerja Mau Demo Minta Pertolongan Prabowo

    Jakarta

    Sebanyak 15.000 pekerja PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex berencana akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Hal ini menyusul inkrahnya putusan pailit perusahaan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi.

    MA memutuskan menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Adapun kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari PN Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, para buruh merasa kaget sekaligus kecewa dengan langkah penolakan MA tersebut. Kondisi ini membuat para pekerja Sritex saat ini di ambang pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Kami selaku pekerja Sritex Group yang terdampak langsung atas putusan kasasi MA, merasakan tidak adanya keadilan bagi kami, para pekerja yang merupakan golongan masyarakat kelas bawah di negeri ini,” kata Slamet dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).

    “Alih-alih bermimpi bisa naik kelas, kami justru dihadapkan pada ancaman PHK dan ketidakpastian, yang pasti akan membuat nasib kami semakin terpuruk jika pemerintah tidak segera turun tangan,” sambungnya.

    Slamet mengatakan, putusan pailit tersebut ditetapkan saat pabrik Sritex Group masih berproduksi dan beraktivitas secara normal. Menurutnya, kondisi ini cukup berat dirasakan para pekerja Sritex Group.

    “Jatuhnya putusan PN Semarang membuat nasib kami diliputi awan gelap. Kami tidak bisa membayangkan, bagaimana nasib kami kelak jika harus menghadapi PHK di tempat kami bekerja dan berkarya selama puluhan tahun,” ujarnya.

    Manajemen juga menyikapi dengan mengajukan upaya going concern ke Kurator dan Hakim Pengawas yang telah ditunjuk oleh PN Semarang, serta melakukan kasasi ke MA. Katanya, gambaran suram PHK perlahan telah sedikit sirna. Namun kondisi berubah saat tiba-tiba MA memutuskan menolak kasasi.

    “Kami sekali lagi dikejutkan dan dengan berita ditolaknya kasasi oleh MA. Kami sekali lagi dihadapkan pada kenyataan pahit. Kami shock, sedih dan kecewa atas putusan yudikatif yang mematahkan seluruh semangat, harapan dan masa depan kami,” kata dia.

    Demo di Depan Kantor Prabowo

    Slamet mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun pihaknya merasa perlu dilakukan langkah lanjutan demi menggerakkan hati pemerintah dalam mendorong upaya penyelamatan Sritex.

    Oleh karena itu, para pekerja Sritex memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi menyusul inkrahnya putusan pailit perusahaan usai MA menolak kasasi. Rencananya, akan ada 15.000 pekerja yang turun ke jalan.

    “Kami bermaksud menggugah hati para pemimpin dan penegak hukum negeri ini, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mendengarkan jerit tangis kami. Kami berencana melakukan Aksi Damai ke kantor Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta,” kata Slamet.

    Ia juga menegaskan, para pekerja ingin tetap dapat bekerja dengan tenang seperti dulu dan melihat kelangsungan usaha tetap terjaga. Menurutnya kesejahteraan pekerja hanya bisa diperoleh kalau pekerja memiliki pekerjaan, bekerja dan menerima upah, bukan berapa besar pesangon jika pailit ini dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh Kurator.

    “Kami ingin ikut mencegah terjadinya gejolak sosial jika tidak segera ada kepastian kerja bagi 15.000 pekerja Sritex group yang terdampak langsung dari kepailitan ini, serta 50.000 orang lainnya yang terdampak tidak langsung,” kata dia.

    (acd/acd)

  • Sederet Siasat Sritex Supaya Bisa Bertahan Hidup

    Sederet Siasat Sritex Supaya Bisa Bertahan Hidup

    Jakarta

    PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex mulai menyusun siasat agar tetap bisa hidup. Putusan Mahkamah Agung menolak upaya kasasi perusahaan untuk putusan pailit dari PN Niaga Semarang.

    Dengan demikian, Sritex memiliki status pailit yang sudah inkrah. Sritex menegaskan akan melakukan upaya peninjauan kembali agar tetap bisa beroperasi.

    Dalam informasi keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/12/2024), Sritex membenarkan Putusan MA nomor 1345K/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang menolak upaya kasasi pada putusan kepailitan di PN Niaga Semarang.

    “Putusan Kasasi pada dasarnya menolak permohonan kasasi Perseroan dan menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang terkait pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) Perseroan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg,” tulis keterangan perusahaan.

    Upaya Bertahan Hidup

    Manajemen Sritex saat ini akan melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar tetap dapat beroperasi.

    “Saat ini perseroan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar kelangsungan operasional Perseroan tetap dapat beroperasi, dengan tetap memperhatikan Ketentuan UUK,” tulis Sritex dalam keterangannya.

    Selain itu, perusahaan juga berupaya mencari investor dan mitra untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan juga menjaga kelangsungan hidup perusahaan.

    “Perseroan akan bekerjasama dengan para kreditur khususnya panitia kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder. Selain itu, perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan UUK,” jelas manajemen.

    Sritex akan melakukan upaya hukum terakhir agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI. Perusahaan juga menyatakan akan patuh pada peraturan yang berlaku.

    Lihat Video: Tiga Langkah Kemnaker Antisipasi Badai PHK Sritex

    (hal/rrd)

  • https://www.beritasatu.com/ekonomi/2862327/curiga-ada-tangan-setan-di-balik-kepailitan-sritex-wamenaker-siapkan-skenario-terburuk-jika-phk-terjadi

    https://www.beritasatu.com/ekonomi/2862327/curiga-ada-tangan-setan-di-balik-kepailitan-sritex-wamenaker-siapkan-skenario-terburuk-jika-phk-terjadi

  • Begini Nasib Buruh Sritex Usai Putusan Pailit Inkrah

    Begini Nasib Buruh Sritex Usai Putusan Pailit Inkrah

    JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.

    Dengan demikian, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, pihaknya selaku pekerja Sritex Group yang terdampak langsung atas putusan kasasi MA merasa tidak adil dengan putusan tersebut.

    “Kami ingin tetap dapat bekerja dengan tenang seperti dulu, kami ingin kelangsungan usaha tetap terjaga. Karena kesejahteraan pekerja itu hanya bisa diperoleh kalau pekerja memiliki pekerjaan, bekerja dan menerima upah, bukan berapa besar pesangon jika pailit ini dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh kurator,” kata dia dalam keterangan kepada media yang dikutip Selasa, 24 Desember.

    Ia menyebut, putusan pailit Sritex Group telah diputus oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang, di saat pabrik Sritex Group masih berproduksi dan beraktivitas secara normal.

    “Hal ini tentu saja sangat menyesakkan hati kami, para pekerja Sritex Group. Jatuhnya putusan PN Semarang membuat nasib kami diliputi awan gelap. Kami tidak bisa membayangkan, bagaimana nasib kami kelak jika harus menghadapi PHK di tempat kami bekerja dan berkarya selama puluhan tahun,” beber dia.

    Slamet mengaku pihaknya telah berkonsolidasi dan menampung aspirasi seluruh pekerja Sritex Group yang menginginkan pemerintah hadir secara nyata dalam penyelesaian polemik permasalahan kepailitan Sritex.

    “Tidak ada keadilan bagi kami para pekerja yang merupakan golongan masyarakat kelas bawah,” ujarnya

    Sebagai pemimpin serikat pekerja, lanjut Slamet, pihaknya juga ingin ikut mencegah terjadinya gejolak sosial jika tidak segera ada kepastian kerja bagi 15.000 pekerja Sritex group yang terdampak langsung dari kepailitan ini, serta 50.000 orang lainnya yang terdampak tidak langsung.

    Jumlah tersebut belum termasuk UMKM, komunitas terkait, lembaga pendidikan dan masyarakat sekitar yang pasti akan merasakan dampak jika pabrik Sritex benar-benar ditutup dan di lelang semua asetnya oleh kurator.

    “Kami yakin pengusaha dan manajemen masih mampu mengoperasikan pabrik ini demi keberlangsungan kerja karyawan dan perusahaan. Kami sangat membutuhkan ulutan tangan pemerintah untuk membebaskan Sritex Group dari jeratan pailit,” tandas Slamet.

  • Belum Menyerah, Sritex Cari Investor untuk Lawan Pailit

    Belum Menyerah, Sritex Cari Investor untuk Lawan Pailit

    Corporate Secretary PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Welly Salam menuturkan bahwa perseroan akan berupaya mendapatkan investor strategis maupun strategic partner untuk melawan status pailit.

    Hal ini diungkapkan dalam keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (24/12). Sritex juga akan bekerja sama dengan kreditur, khususnya dalam pembentukan Panitia Kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder.

    “Perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan,” tulis Welly.

    Isi pernyataan manajemen Sritex juga menjelaskan bahwa perseroan akan berusaha mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga Semarang agar kelangsungan operasional tetap dapat berjalan, dengan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK).

    Welly menitikberatkan bahwa Sritex akan semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.

    Upaya PK sebagai jalur terakhir penyelamatan Sritex

    Seperti diketahui, manajemen Sritex sebelumnya telah menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

    Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dua anggota, Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, (18/12).

    Menanggapi putusan tersebut, Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum PK.

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar, Sritex,” tulis Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana pesan yang disampaikan pemerintah

    Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja Sritex dari dampak buruk putusan tersebut.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan pemerintah telah mempersiapkan beberapa skema bantuan demi mendukung pekerja terdampak.

    Salah satu langkah utama yang diambil adalah pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

    “Kami memastikan Program JKP siap membantu. Program ini memberikan jaminan bagi pekerja yang terdampak PHK. Selain itu, kami juga telah menyiapkan berbagai skema lain untuk mengantisipasi potensi PHK lebih lanjut,” kata Immanuel dalam konferensi pers di Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12).

    Kemnaker juga berupaya memperkuat pasar tenaga kerja dengan menciptakan peluang kerja baru dan menyelenggarakan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK).