Perusahaan: Sritex

  • Tim Kurator Sritex Minta Perlindungan Hukum Prabowo, Ada Apa?

    Tim Kurator Sritex Minta Perlindungan Hukum Prabowo, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan menyampaikan surat permintaan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam konferensi pers yang berlangsung di Semarang, Senin (13/1/2025) kemarin, Tim Kurator memaparkan bahwa perlindungan hukum sangat diperlukan untuk meminimalkan potensi ancaman yang berupaya menghalangi tugas kurator dalam menyelesaikan perkara kepailitan Sritex.

    “Tim Kurator telah menyiapkan dan akan mengirim surat kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto berikut lembaga dan instansi pemerintah lainnya dikarenakan Tim Kurator membutuhkan perlindungan hukum dalam pengurusan atau pemberesan harta pailit dan segala aktivitas Tim Kurator,” demikian keterangan resmi Tim Kurator yang dikutip, Selasa (14/1/2025).

    Perlindungan itu, kata mereka, sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran pada saat pemblokiran dan perubahan spesimen rekening para debitor pailit, pemblokiran asset atau harta pailit, penyegelan asset atau harta pailit dan pengamanan terhadap Tim Kurator saat melakukan aktivitas dan kunjungan ke lokasi pabrik Para Debitor Pailit.

    “Karena dikhawatirkan terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ingin menghalangi tugas-tugas Tim 
    Kurator,” ujar Tim Kurator.

    Tim kurator berharap pemerintah dapat 
    berkoordinasi secara baik supaya proses penyelesaian kepailitan berlangsung lancar. Mereka meminta pemerintah bergerak lebih terkoordinasi, tidak sendiri-sendiri, tidak parsial, serta mau melibatkan semua pihak terkait.

    Selain itu, Tim Kurator juga berharap proses pertemuan itu harus dihadiri oleh Direktur Utama atau Owner Sritex, supaya tahu betul kondisi kepailitan dari dua sisi. “Kami meminta dukungan kepada seluruh pihak dan biarkan Tim Kurator menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”

    Tak Ambil Opsi Going Concern 

    Tim kurator dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex buka suara terkait opsi going concern atau kelangsungan usaha Sritex.

    Dalam konferensi pers yang digelar di Kota Semarang pada Senin (13/1/2025) malam, tim kurator menyebut opsi going concern tersebut belum bisa diambil lantaran belum adanya alasan yang cukup secara hukum.

    “Para debitur pailit tidak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator dan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex.

    Denny menyampaikan bahwa pembahasan mengenai opsi going concern telah dilakukan pada November 2024. Namun demikian, tim kurator tidak menerima data yang sebelumnya telah diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex.

    Sikap tidak kooperatif itu juga terlihat ketika tim kurator berusaha untuk mengecek bahan baku dan stok hasil produksi. Denny menuturkan, tim kurator dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi dengan alasan perintah pemilik perusahaan.

    “Kemarin kita cek, ada bahan baku yang banyak sekali di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya kira bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex,” jelas Denny.

  • Update Kepailitan Sritex: Soal Opsi Going Concern hingga Total Tagihan Rp32,6 Triliun

    Update Kepailitan Sritex: Soal Opsi Going Concern hingga Total Tagihan Rp32,6 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex memaparkan perkembangan terbaru penanganan perkara kepailitan emiten tekstil berkode SRIL itu. 

    Tim kurator dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex buka suara terkait opsi going concern atau kelangsungan usaha Sritex.

    Tim kurator menyebut opsi going concern tersebut belum bisa diambil lantaran belum adanya alasan yang cukup secara hukum.

    “Para debitur pailit tidak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator dan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex.

    Denny menyampaikan bahwa pembahasan mengenai opsi going concern telah dilakukan pada November 2024. Namun demikian, tim kurator tidak menerima data yang sebelumnya telah diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex.

    Sikap tidak kooperatif itu juga terlihat ketika tim kurator berusaha untuk mengecek bahan baku dan stok hasil produksi. Denny menuturkan, tim kurator dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi dengan alasan perintah pemilik perusahaan.

    “Kemarin kita cek, ada bahan baku yang banyak sekali di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya kira bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex,” jelas Denny.

    Fakta yang ditemukan tim kurator tersebut berbanding terbalik dengan kabar yang disampaikan manajemen Sritex.

    Dalam konferensi pers tersebut, tim kurator juga mengungkapkan dugaan upaya pemindahan barang yang dilakukan debitur secara ilegal. Aksi bongkar muat barang, baik barang jadi maupun bahan baku, dilakukan pada malam hari.

    Hingga 1 Desember 2024, salah seorang pekerja gudang Sritex mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit.

    Sejumlah fakta tersebut menjawab pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang menyebut tim kurator mangkir dari mediasi going concern.

    “Kami sangat bingung dengan pernyataan tersebut, mengingat kami tidak pernah diundang baik secara resmi maupun informal untuk mediasi going concern,” ungkap Denny.

    Keluarga Lukminto Ikut Tagih Utang 

    Tim Kurator juga mencatat adanya tagihan utang sekitar Rp1,2 triliun oleh sejumlah perusahaan yang dimiliki keluarga pemilik raksasa tekstil tersebut. Adapun, Sritex dimiliki oleh keluarga Lukminto.  

    “Ada 11 perusahaan terafiliasi Sritex Group yang direkturnya adalah keluarga pemilik Sritex,” kata Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex, dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2025). 

    Denny mengungkapkan, salah satu perusahaan yang mendaftarkan tagihan utang tersebut pemiliknya adalah Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex. 

    Hingga saat ini, menurut Denny, total tagihan utang Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun. Tagihan utang terbesar, berasal dari kreditur konkuren atau kreditur yang tidak memegang jaminan kebendaan apapun yang nilainya mencapai Rp24,7 triliun.

    Kurator juga mencatat tagihan yang diajukan oleh empat bank pemerintah, yakni Bank BJB, BNI, Bank DKI, serta BRI. Total tagihan empat bank BUMN tersebut mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

    Jika dilihat dari data kepemilikan aset Sritex, kata Denny, nilainya yang hanya sekitar Rp10 triliun tidak akan bisa menutup total utang yang mencapai Rp32,6 triliun.

    Dia menyebut salah satu kendala yang dihadapi tim kurator yakni adanya upaya menghalangi kerja kurator untuk mendapatkan data dan mengecek langsung kondisi perusahaan.

    Kurator, lanjut dia, hingga saat ini belum pernah bertemu langsung dengan Direktur Utama Sritex Iwan Lukminto. Padahal, menurut dia, debitur pailit sudah tidak memilik hak apapun terhadap Sritex usai diputus pailit.

    “Tim kurator menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

    Total Tagihan Triliunan

    Selain itu, tim Kurator juga memaparkan bahwa nilai tagihan yang didaftarkan kreditur mencapai Rp32,63 triliun itu. 

    Tim Kurator PT Sritex, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya terdiri atas Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal 21 Oktober 2024.  

    “Sehingga total tagihan yang saat ini didaftarkan kepada Tim Kurator adalah sebesar Rp32.632.138.726.163 [Rp32,63 triliun],” tulis Tim Kurator. 

    Lebih lanjut, Tim Kurator juga menyampaikan bahwa Sritex Cs sebagai para debitor pailit telah melakukan upaya hukum baik kasasi dan telah mendapat informasi tentang upaya para debitor pailit untuk melakukan permohonan Peninjauan Kembali. 

    Meski demikian, Tim Kurator menyebut pihaknya tetap berwenang untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas seluruh harta pailit para debitor pailit berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU).

    Tim Kurator juga menyatakan bahwa beberapa perbankan telah disurati untuk melakukan pemblokiran rekening demi mengamankan harta pailit.

    “Nyatanya sampai dengan saat ini masih ada beberapa bank yang mengabaikan dan terus menjalankan transaksi perbankan sejak para debitor dinyatakan pailit sampai dengan saat ini,” ujarnya. 

  • Tim Kurator Tidak Lakukan Going Concern PT Sritex Karena Pemilik Tidak Koorporatif

    Tim Kurator Tidak Lakukan Going Concern PT Sritex Karena Pemilik Tidak Koorporatif

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Tim kurator proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) tak mengambil hak going concern atau keberlangsungan usaha PT Sritex.

    Anggota Tim Kurator, Nurma C.Y. Sadikin menyatakan tidak mengambil hak concern telah disampaikan pada rapat kreditur pada 16 Desember 2024.

    Pihaknya menyatakan tidak menggunakan hak selaku kurator untuk going concern.

    “Hal itu dengan alasan-alasan kami sampaikan bahwa going concern itu yang menjalankan dan bertanggung jawab adalah kurator,” ujarnya usai konferensi pers di hotel All Stay Semarang, Senin (13/1/2025).

    Para kurator enggan mengambil resiko-resiko jika menjalankan going concern mengalami kerugian.  

    Pihaknya dapat dituntut secara pidana dan perdata jika  saat menjalankan going concern mengalami kerugian.

    “Kami harus berhati-hati untuk mengambil langkah going concern,” imbuhnya.

    Menurutnya yang menjadi kendala saat ini adalah debitur tidak koorporatif. Debitur belum bisa menerima kenyataan putusan pengadilan karena telah dipailitkan.

    “Seharusnya debitur ini harus menjalankan putusan pengadilan,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, terdapat oknum yang memberikan informasi sangat menyesatkan terkait kepailitan. Pihaknya selaku kurator ditunjuk pengadilan dan berdasarkan Undang-undang memiliki kewenangan melakukan pengurusan dan pemberesan.

    “Jadi dibelokkan oleh oknum itu sehingga kami dianggap melawan negara atau pemerintahan. Sedangkan kami menjalankan penegakan hukum yakni putusan pengadilan,” ujarnya. 

    Kurator lainnya, Denny Ardiansyah menuturkan kurator belum menemukan alasan-alasan yang berdasarkan hukum untuk mengadakan going concern.

    Hal ini dikarenakan debitor pailit tidak koorporatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator.

    “Sejak dinyatakan pailit, debitor masih tetap menjalankan perusahaannya seperti seolah tidak terjadi kepailitan. Hal itu telah melanggar pasal 24 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU,’ tuturnya.

    Pihaknya menegaskan tim kurator belum pernah ditemui langsung oleh pemilik atau owner perusahaan baik itu pertemuan resmi yang dilakukan di kantor sekertariat tim kurator maupun pertemuan di pabrik Sritex Sukoharjo.

    “Tim kurator di pabrik Sritex Sukoharjo hanya ditempakan di sebuah ruang meeting yang disebut posko kepailitan Sritex di bawah kendali Direktur Umum Bapak Supartodi,” jelasnya.

    Menurutnya hasil investgasi tim kurator menemukan fakta bahwa pada malam hari para debitor pailit PT Sri Rejeki Isman, Tbk melakukan aksi ilegal dengan memasukkan dan mengeluarkan barang bahan baku maupun barang jadi yang diekspor dengan dukungan dari Bea Cukai secara ilegal.

    “Hingga akhirnya pada Minggu 1 Desember 2024 tim kurator menerima informasi adanya kecelakaan kerja karyawan gudang PT Sri  Rejeki Isman saat aktivitas bongkar muat barang keluar masuk di pabrik Sritex 2 pada Sabtu 30 November 2024 pukul 23.00,” tuturnya.

    Ia menyatakan tim kurator akan melakukan pengamanan seluruh aset karena debitor pailit tidak koorporatif. Pihaknya telah melakukan pengamanan di PT Bitratex Industries (dalam pailit) pada 9 Januari 2025.

    “Tim kurator juga akan mencadangkan hak hukumnya baik secara pidana ataupun perdata jika nantinya para debitor pailit terdapat pihak-pihak yang merugikan harta pailit,” tandasnya. (*)

  • Kurator: Keluarga pemilik ikut tagih utang Rp1,2 triliun ke PT Sritex

    Kurator: Keluarga pemilik ikut tagih utang Rp1,2 triliun ke PT Sritex

    Semarang (ANTARA) – Kurator pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencatat adanya tagihan utang sekitar Rp1,2 triliun oleh sejumlah perusahaan yang dimiliki keluarga pemilik pabrik tekstil terbesar di Indonesia tersebut.

    “Ada 11 perusahaan terafiliasi Sritex grup yang direkturnya adalah keluarga pemilik Sritex,” kata salah satu Kurator Pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah di Semarang, Senin.

    Bahkan, lanjut dia, salah satu perusahaan yang mendaftarkan tagihan utang tersebut pemiliknya yakni Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex.

    Hingga saat ini, menurut dia, total tagihan utang PT Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun.

    Tagihan utang terbesar, kata dia, berasal dari kreditor konkuren atau kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan apapun yang nilainya mencapai Rp24,7 triliun.

    Kurator juga mencatat tagihan yang diajukan oleh empat bank pemerintah, yakni Bank BJB, BNI, Bank DKI, serta BRI.

    Ia menyebut total tagihan empat bank BUMN tersebut mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

    Adapun jika dilihat dari data kepemilikan aset, kata dia, nilainya yang hanya sekitar Rp10 triliun tidak akan bisa menutup total utang yang mencapai Rp32,6 triliun.

    Ia menyebut salah satu kendala yang dihadapi yakni adanya upaya menghalangi kerja kurator untuk mendapatkan data dan mengecek langsung kondisi perusahaan.

    Kurator, lanjut dia, hingga saat ini belum pernah bertemu langsung dengan Direktur Utama Iwan Lukminto.

    Padahal, menurut dia, debitor pailit sudah tidak memilik hak apapun terhadap PT Sritex usai diputus pailit.

    “Tim Kurator menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

    Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

    Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

    Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mediasi kedua PT. Sritex dengan kurator kembali gagal, kurator mangkir datangi pabrik

    Mediasi kedua PT. Sritex dengan kurator kembali gagal, kurator mangkir datangi pabrik

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Mediasi kedua PT. Sritex dengan kurator kembali gagal, kurator mangkir datangi pabrik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 13 Januari 2025 – 17:21 WIB

    Elshinta.com – Mediasi kedua kalinya antara kurator dan menejemen PT. Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah kembali gagal. Mediasi yang langsung dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan tidak terlaksana lantaran kurator mangkir datang. Jadwal mediasi pertama yang digelar pada awal Desember 2024 juga batal karena kendala yang sama.

    Immanuel Ebenezer Gerungan menilai pihak kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Semarang guna menyelesaikan permasalahan kepailitan PT. Sritex tidak bertangung jawab. Tahap mediasi sudah dijadwalkan bahkan hingga dua kali kesempatan mangkir.

    Pertemuan tiga pihak yakni perusahaan, kurator dan perwakilan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sangat penting untuk menentukan nasib pekerja. “Ya itu namanya tidak profesional, mengurus aset perusahaan yang dinyatakan pailit kan memang tugas kurator,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (13/1). 

    Imanuel Ebebnezer Gerungan mengatakan, meski mediasi kembali gagal, pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak-hak buruh Sritex dan mencari solusi terbaik untuk keberlangsungan perusahaan. Fokus utama pemerintah dalam mediasi ini adalah memastikan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan buruh Sritex, sekaligus keberlangsungan usaha Sritex dengan opini going consern.

    “Kami, pemerintah hadir turut mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Kalau dari pihak menejemen sudah memastikan tidak melakukan PHK,” ungkapnya.

    Kini, kelanjutan nasib ribuan buruh pabrik tekstil PT. Sritex dan masa depan perusahaan masih menunggu kejelasan. Sementara pemerintah juga berupaya menekan pihak-pihak terkait agar turut bertanggung jawab.

    Buruh juga berinisiatif menggelar aksi ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib mereka setelah putusan pailit perusahaan. Para buruh ini berencana mengadu langsung kepada pemerintah pusat. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Disperinaker siapkan alternatif tampung tenaga kerja Sritex jika di PHK

    Disperinaker siapkan alternatif tampung tenaga kerja Sritex jika di PHK

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Disperinaker siapkan alternatif tampung tenaga kerja Sritex jika di PHK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 13 Januari 2025 – 17:46 WIB

    Elshinta.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menyiapkan langkah pengalihan pekerja pabrik tekstil PT. Sritex ke industri lain. Pemkab mengupayakan buruh dan pekerja Sritex bisa ditampung lapangan kerja di perusahaan-perusahaan padat karya yang berinvestasi di Wilayah Sukoharjo.

    Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan, perusahaan masih mengupayakan langkah hukum menyelamatkan pabrik dari kepailitan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun demikian, pemerintah daerah juga telah menyiapkan alternatif dan antisipasi untuk menampung ribuan pekerjanya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

    Pemkab melalui Disperinaker telah melaksanakan pemetaan kebutuhan tenaga kerja disejumlah industri menengah besar di Sukoharjo. Terdata sedikitnya, tersedia sebanyak tujuh ribu lowongan pekerjaan berbagai bidang industri.

    “Ada beberapa perusahaan yang memang bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Sukoharjo membuka lowongan. Ada perusahaan rokok untuk tenaga linting dan pengepakan di PT. Djarum dan PT. Attin, lalu pabrik tekstil PT. Duniatex dan PT. Dan Liris, serta masih ada beberapa perusahaan besar lain juga buka lowongan,” kata Sumarno.

    Sumarno menyampaikan, terkait hak-hak pekerja seperti pesangon tentu saja menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi perusahaan saat terjadi PHK’ sesuai dengan aturan kepailitan dalam hal ini ditentukan oleh kurator. Sedangkan jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang didaftarkan program tersebut.

    “Perusahaan menginformasikan jumlah pekerjanya yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ada sekitar 9.600 orang,” tambahnya.

    Ia menambahkan, pekerja dan pemerintah daerah masih berharap langkah penyelamatan pabrik oleh menejemen perusahaan berupa pengajuan PK membuahkan hasil. Sementara opini going consern atau keberlanjutan usaha masih menunggu persetujuan dari pihak kurator agar operasional pabrik tetap berjalan.

    “Secara umum kami menaati proses hukum yang tengah berjalan terkait PT. Sritex,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (13/1). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Produsen Benang Asal AS Tak Terpengaruh Lesunya Bisnis Tekstil di Indonesia – Halaman all

    Produsen Benang Asal AS Tak Terpengaruh Lesunya Bisnis Tekstil di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri tekstil Indonesia saat ini dianggap lesu setelah maraknya pengurangan pegawai seperti yang dialami oleh PT. Alenatex, Bandung, Jawa Barat dan pailitnya Sritex di Solo, Jawa Tengah. 

    Namun, hal itu seakan tak berpengaruh bagi produsen benang, A&E Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat yang sudah berdiri sejak tahun 1891 tersebut bahkan sukses meraih hasil yang positif meskipun baru membuka cabangnya di Indonesia pada tahun 2018.

    Pabrik A&E Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur tersebut diketahui mampu menghasilkan produksi benang 80 ton per hari dengan 200 tenaga kerja. Produk mereka telah dipercaya oleh banyak brand ternama diantaranya Abercrombie & Fitch, GAP, Victoria’s Secret, Jansport, Nike, Adidas dan Hoka.

    “Indonesia adalah pasar yang sudah lama kita nantikan. Kami sudah melakukan banyak kerjasama dan tanam investasi di sini. Kita memang masih baru di Indonesia, namun sudah berhasil meraih pencapaian yang bagus dan tentunya kedepannya bakal lebih baik lagi,” ucap Chris Alt, selaku President of A&E Global LLC dalam pernyataannya, Sabtu(11/1/2025).

    A&E Indonesia diketahui berfokus pada garmen untuk produk ekspor dan sudah bekerjasama dengan baik ke banyak brand ternama dari Amerika serta Eropa. Hal itulah yang membuat mereka berhasil memperoleh raihan positif di tengah kondisi pabrik tekstil yang dinilai sedang layu.

    “Tekstil dan garmen dua hal yang berbeda.  Tekstil banyak sekali saingannya, beda dengan garmen yang sudah punya market sendiri. Kita fokus ekspor ke Amerika dan Eropa, dari tahun 2023 ke 2024 penjualan kami naik 97 persen. Di 2025, kami yakin penjualan bisa naik 3 kali lipat dari sebelumnya,” kata Senior Sales Manager A&E Indonesia, Janat Permana.

    Torehan positif tersebut tentunya tak terlepas dari keberhasilan mereka dalam menghadapi setiap tantangan. Terus berinovasi dan menjalin partnership dengan pasar diyakini telah menjadi kunci dari kesuksesan A&E Indonesia.

    “Tantangan utama di Indonesia mungkin karena kita datang telat di pasar ini tapi kami tetap punya pertumbuhan yang agresif. Saya kira kita punya posisi yang bagus di sini dengan fokus bangun partnership dengan pasar, itu yang kita lakukan selama ini,” kata President Director A&E Indonesia, Sanjay Chandraratna.

    Pada tahun ini, A&E Indonesia optimis bisa memperoleh hasil positif 3 kali lipat dari tahun sebelumnya dengan memperluas kapasitas produksinya dan mencoba industri non-apparel berupa footwear.

    “Pasar footwear di Indonesia itu mencapai 70 juta dolar AS per tahun. Ini angka yang begitu besar. Oleh karena itu, kami akan berfokus juga di industri ini, bahkan kami telah mendirikan divisi khusus untuk pengembangan di industri footwear. Kami jauh-jauh hari sudah melalukan pendekatan. Yang sudah pasti kita develop itu dengan Hoka, yang lainnya tinggal menunggu waktu saja. Kami yakin penjualan bisa naik 3 kali lipat dari hasil di tahun 2024, 30% nya di sumbang dari footwear,” tegas Janat.

  • Buruh Sritex Tunda Gelar Aksi Pada 14-15 Januari di Jakarta Usai Disambangi Wamenaker – Halaman all

    Buruh Sritex Tunda Gelar Aksi Pada 14-15 Januari di Jakarta Usai Disambangi Wamenaker – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat Pekerja PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex batal menggelar aksi damai di Jakarta pada 14-15 Januari ini.

    Aksi batal digelar usai para buruh Sritex disambangi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.

    Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, pihaknya sudah sempat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan aksi di Jakarta.

    Namun, setelah itu Wamenaker Immanuel mendatangi buruh Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Dalam kedatangannya, pria yang akrab disapa Noel itu meminta para pekerja mempercayakan pada pemerintah terkait dengan permasalahan pailit yang dihadapi Sritex.

    “Pak wamenaker datang ke Sritex, dialog dengan 500-an buruh Sritex di hall yang intinya menyampaikan untuk mempercayakan ke pemerintah terkait permasalahan pailit sritex ini,” kata Slamet kepada Tribunnews, Jumat (10/1/2025).

    Ia menyebut Noel juga memastikan pemerintah akan mengupayakan kelangsungan usaha Sritex dan para buruhnya.

    Slamet pun menyebut buruh Sritex menghormati apa yang dilakukan Noel, tetapi mereka tetap akan menyampaikan aspirasi, perlindungan, dan pertolongan kepada pemangku kebijakan.

    Mereka akan tetap menyampaikan aspirasi ke beberapa pihak, di antaranya Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Mahkamah Agung, dan kementerian/lembaga lainnya.

    Aspirasi itu akan disampaikan melalui perwakilan buruh yang melakukan audensi pada 14-15 Januari mendatang di Jakarta di kantor masing-masing kementerian/lembaga.

    “Aksi kami tunda sebagai bentuk kepercayaan kami kepada Presiden Prabowo dan pemerintah yang katanya concern penyelesaian permasalahan pailit Sritex ini,” ujar Slamet.

    Ia memastikan penundaan aksi ini bukan berarti batal karena mereka akan terus mengawal proses ini sampai dengan ditetapkannya pelaksanaan going concern dan putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA.

    “Kami bisa datang lebih banyak lagi bersama keluarga buruh terdampak dan masyarakat UMKM sekitar pabrik,” ucap Slamet.

    Kunjungan Noel ke Sritex

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjamin tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan mereka di tengah perusahaan dalam kondisi pailit.

    Permintaan itu ia layangkan ketika kembali menyambangi Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).

    “Fokus kita tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex dan kami meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut,” kata Noel, sapaan akrabnya, dikutip dari siaran pers pada Kamis (9/1/2025).

    Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus hadir untuk mendukung para pekerja Sritex.

    Selain itu, Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan perhatian besar terhadap persoalan yang sedang dihadapi Sritex.

    “Sritex adalah simbol dari industri tekstil Indonesia dan masalah Sritex telah menjadi isu nasional,” ujarnya.

    Noel menambahkan, para pekerja dan manajemen Sritex menunjukkan semangat patriotisme yang patut dicontoh oleh pekerja lainnya.

    “Saya melihat perjuangan dan semangat patriotik dari para pekerja Sritex ini sangat luar biasa,” ucap Noel.

    Upaya Penyelamatan Sritex Rumit

    Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap status kepailitan Sritex menambah rumit upaya penyelamatan perusahaan tekstil tersebut dari kebangkrutan.

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendapatkan salinan putusan MA untuk menentukan going concern atau kelangsungan usaha Sritex.

    “Pemerintah dalam hal ini Kemenperin memang dihadapi dengan kesulitan terhadap keputusan yang diambil pengadilan yang mengesahkan pailit.”

    “Pailitnya disahkan, diperkuat status pailitnya, tentu mempersulit pemerintah, mempersulit Kemenperin, juga mempersulit Kemenaker, tapi faktanya seperti itu,” tutur Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

    Dengan inkrahnya status pailit Sritex, Menperin menyebut masalah tersebut lebih rumit dari apa yang dapat dilihat banyak pihak saat ini.

    “Isu Sritex ini jauh lebih complicated dari apa yang ada di permukaan.”

    “Jauh lebih complicated dari apa yang ada. Yang menjadi prioritas dari pemerintah saat ini yang pertama agar bisa tetap produksi,” jelasnya.

    Jika tetap dapat berproduksi, maka tenaga kerja dari Sritex masih bisa berpenghasilan.

    Selain itu, akan sangat disayangkan apabila pasar tujuan ekspor Sritex dikuasai oleh negara lain.

    “Kalau Sritex bisa tetap produksi, maka tenaga kerjanya bisa tetap bekerja. Kami sangat khawatir kalau mereka tidak bisa produksi, apalagi sebetulnya kredibilitas dari produk-produk mereka cukup baik.”

    “Mereka banyak di ekspor, kalau mereka berhenti produksi, maka pasar yang selama ini diisi oleh Sritex bisa diisi produsen negara lain dan kita kehilangan market,” ucap Agus.

    Kemenperin memastikan pihaknya akan bertemu dengan kurator dalam waktu dekat.

    Mengenai kapan pertemuan tersebut berlangsung, waktunya saat ini tengah diatur.

    “Kita ingin tahu putusan going concern itu tadi, bahwa tetap produksi, tenaga kerja bisa kita selamatkan. Yang bisa memutuskan going concern atau tidak itu by law adalah kurator,” jelas Menperin.

    Sritex Ajukan PK

    Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    MA Tolak Kasasi

    Perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.

  • 50 Ribu Buruh Sritex dan Pedagang Bakal ‘Serbu’ Jakarta Jika Tuntutan Tak Sesuai Harapan – Halaman all

    50 Ribu Buruh Sritex dan Pedagang Bakal ‘Serbu’ Jakarta Jika Tuntutan Tak Sesuai Harapan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persoalan nasib pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sampai saat ini belum menemukan kejelasan secara pasti setelah perusahaan dinyatakan pailit. 

    Bahkan untuk menuntut keberlangsungan pekerja dan perusahaan, awalnya para buruh akan melakukan aksi damai ke Jakarta pada 14-15 Januari 2025.

    Namun, hal tersebut dibatalkan dan hanya mengutus 15 orang perwakilan setelah adanya kunjungan dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) ke Sritex dan meminta manajemen menjamin tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Rabu (8/1/2025).

    15 orang perwakilan buruh yang akan berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan audiensi ke Mahkamah Agung (MA), Istana Negara, DPR RI dan dilanjutkan ke Kementerian.

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto menjelaskan apabila audensi di Jakarta tidak membuahkan hasil, para buruh Sritex akan melakukan aksi damai dengan jumlah besar. 

    “Cuma belum kami sampaikan. Apabila ini tidak sesuai yang kami harapkan (Audiensi gagal). Sesuai dengan saya jelaskan tadi, keluarga pekerja juga mau ikut, pekerja UMKM (sekitar pabrik Sritex) menyatakan kesiapannya untuk ikut, saya pastikan 50.000 orang bakal ke Jakarta,” terang Slamet dikutip dari TribunSolo, Jumat (10/1/2025).

    Slamet menyampaikan, saat ini pemerintah belum secara nyata membantu para buruh PT Sritex dalam status pailit ini. 

    Sebab, dengan status pailit ini para buruh Sritex terancam PHK.

    Para buruh akan membawa dua tuntutan, yakni keberlangsungan kerja karyawan dan kelangsungan usaha Sritex.

    “Namun demikian, kemarin kami sudah ke Kemenaker juga dan kemarin Pak Noel (Wamenaker) sebagai representasi dari negara sudah hadir,” paparnya.

    Saat bertemu dengan Wamenaker, Slamet bercerita pemerintah tetap siap untuk mendukung keberlangsungan usaha dengan bahasa “memaksa”.

    “Kata dari pak Noel (Wamenaker) negara sifatnya memaksa dan kami yakinkan, bentuk paksaan itu memang harus benar-benar dinyatakan secara real, bahwa kami ingin terus bekerja, keberlangsungan usaha di Sritex terus berjalan,” tandasnya. 

    (Anang Maruf Bagus Yuniar/TribunSolo) 

     

    Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jika Audensi Tak Sesuai Harapan, 50 Ribu Buruh dan UMKM Sritex Sukoharjo Bakal Geruduk Jakarta

     

  • Pemerintah Minta Pemilik Sritex Kasih Jaminan Tidak Ada PHK – Halaman all

    Pemerintah Minta Pemilik Sritex Kasih Jaminan Tidak Ada PHK – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjamin tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh di tengah kondisi perusahaan yang pailit. 

    “Fokus kita tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex dan kami meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut,” kata dia dikutip dari siaran pers, Kamis (9/1/2025).

    Dia mengatakan, pemerintah akan terus hadir untuk mendukung para pekerja Sritex dan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap persoalani Sritex.

    “Sritex adalah simbol dari industri tekstil Indonesia dan masalah Sritex telah menjadi isu nasional,” ujarnya.

    Menurutnya, para pekerja dan manajemen Sritex menunjukkan semangat patriotisme yang patut dicontoh oleh pekerja lainnya.

    “Saya melihat perjuangan dan semangat patriotik dari para pekerja Sritex ini sangat luar biasa,” ucap Noel.

    Sebelumnya, M menolak kasasi terhadap status kepailitan Sritex dan hal itu mempersulit  upaya penyelamatan Sritex dari kebangkrutan.

    Kementerian Perindustrian berupaya mendapatkan salinan putusan MA untuk menentukan going concern atau kelangsungan usaha Sritex.

    “Pemerintah dalam hal ini Kemenperin memang dihadapi dengan kesulitan terhadap keputusan yang diambil pengadilan yang mengesahkan pailit.”

    “Pailitnya disahkan, diperkuat status pailitnya, tentu mempersulit pemerintah, mempersulit Kemenperin, juga mempersulit Kemenaker, tapi faktanya seperti itu,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Jumat (3/1/2025).

    Dengan inkrahnya status pailit Sritex, masalah tersebut lebih rumit dari apa yang dapat dilihat banyak pihak saat ini.

    “Isu Sritex ini jauh lebih complicated dari apa yang ada di permukaan. Jauh lebih complicated dari apa yang ada. Yang menjadi prioritas dari pemerintah saat ini yang pertama agar bisa tetap produksi,” jelasnya.

    Jika pabrik Sritex tetap dapat berproduksi, maka buruh Sritex masih bisa mendapatkan penghasilan. Selain itu, akan sangat disayangkan apabila pasar tujuan ekspor Sritex dikuasai oleh negara lain.

    “Kalau Sritex bisa tetap produksi, maka tenaga kerjanya bisa tetap bekerja. Kami sangat khawatir kalau mereka tidak bisa produksi, apalagi sebetulnya kredibilitas dari produk-produk mereka cukup baik.”

    “Mereka banyak di ekspor, kalau mereka berhenti produksi, maka pasar yang selama ini diisi oleh Sritex bisa diisi produsen negara lain dan kita kehilangan market,” ucap Agus.

    Kemenperin memastikan pihaknya akan bertemu dengan kurator dalam waktu dekat. Soal kapan pertemuan tersebut berlangsung, waktunya saat ini tengah diatur.

    “Kita ingin tahu putusan going concern itu tadi, bahwa tetap produksi, tenaga kerja bisa kita selamatkan. Yang bisa memutuskan going concern atau tidak itu by law adalah kurator,” jelas Menperin.