Perusahaan: Sritex

  • Potret Suasana Rapat Kreditur Kepailitan Sritex, Penuh Dokumen Tagihan!

    Potret Suasana Rapat Kreditur Kepailitan Sritex, Penuh Dokumen Tagihan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Rapat kreditur kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex beserta tiga anak usahanya dihadiri oleh sejumlah kalangan mulai dari kurator, kreditur, direksi Sritex, hingga para buruh yang berdemonstrasi di luar Pengadilan Niaga Semarang.

    Pantauan Bisnis di lokasi, kurator maupun kreditur menyiapkan dokumen dalam rapat dengan agenda verifikasi kreditur tersebut. Tampak tumpukan dokumen tagihan kredit dalam kasus kepailitan Sritex. Dokumen itu ada yang dimasukan dalam koper atau wadah berukuran besar. Koper dan wadah itu kemudian ditenteng menuju ke lokasi rapat.

    Tumpukan dokumen tagihan Sritex./M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Salah satu wadah bertuliskan ‘tagihan atau piutang ke Sritex SWA unit 2’. Entah  apa maksud SWA. Namun kalau merujuk ke sejumlah informasi, SWA bisa berkaitan dengan entitas sepengendali SRIL, yakni Sari Warna Asli Unit 2. SWA adalah perusahaan yang masuk dalam Grup Sritex.

    Dokumen rapat kreditur Sritex./M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Di ruangan rapat, sejumlah kreditur dan perwakilan dari debitur tampak memenuhi ruangan pengadilan.

    Adapun, Tim Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex bakal menggelar voting upaya penyelamatan atau going concern dalam rapat verifikasi lanjutan yang akan berlangsung hari ini Selasa (21/1/2025).

    “Acaranya verifikasi lanjutan dan kemungkinan besar akan ada voting going concern,” ujarnya.

    Kreditur dan debitur penuh sesak di ruang rapat ./M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Namun demikian, Tim Kurator menyatakan bahwa agenda rapat kreditur itu tetap bakal mengikuti arahan dari hakim pengawas.

    “Tapi nanti tergantung arahan hakim pengawas,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, semestinya agenda rapat tersebut digelar pada pekan sebelumnya atau Selasa (14/1/2025). Hanya saja, proses voting tersebut urung dilakukan lantaran manajemen grup Sritex hadir dengan kuasa hukum baru dan hanya didampingi direktur umum, Supartodi.

    Hakim Pengawas Haruno Patriadi menilai kehadiran Supartodi dinilai tidak cukup lantaran dirinya hanya menjabat sebagai direktur di satu perusahaan yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) dan tidak cukup untuk mewakili tiga anak perusahaan Sritex lainnya.

    Buruh demonstrasi di depan Pengadilan Niaga Semarang./M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Dengan demikian, hakim pengawas baru akan melanjutkan rapat apabila Direktur Utama Sritex, Kurniawan Lukminto bisa hadir secara langsung dalam rapat kreditur tersebut.

    “Maka Hakim Pengawas belum bisa menentukan keabsahan legal standing dari para debitur. Karena berdasarkan Pasal 121 UU KPKPU, debitur pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa dari kuasa hukum yang menandatangani adalah Bapak Iwan Kurniawan Lukminto, selaku Direktur Utama di 4 perusahaan debitur pailit,” jelas Tim Kurator pada (14/1/202

  • Soal Kelanjutan Penyelamatan Sritex, Menteri Yassierli: Masih Dimonitor, Jangan Tanya Kemnaker Terus – Halaman all

    Soal Kelanjutan Penyelamatan Sritex, Menteri Yassierli: Masih Dimonitor, Jangan Tanya Kemnaker Terus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar persoalan upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tidak terus-menerus ditanyakan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Pemerintah memang sedang berupaya agar Sritex dapat melanjutkan produksinya meskipun tengah dalam kondisi pailit. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya.

    Menurut Yassierli, saat ini pemerintah masih memantau perkembangan situasi di Sritex.

    Pemantauan dilakukan karena belum ada langkah konkret yang dapat diambil pemerintah untuk menyelamatkan Sritex.

    “Itu masih kami monitor, belum ada sesuatu yang benar-benar secara ini bisa kita ini ya, jadi itu dinamika, kita lihat saja dulu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (17/1/2025).

    Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk upaya penyelematan ini.

    Yassierli pun meminta agar soal kelanjutan proses penyelamatan ini tidak terus-menerus ditanyakn ke Kemnaker.

    “Kita sedang komunikasi ke Kemenko [Bidang Perekonomian], jadi Sritex jangan ke Kementerian Ketenagakerjaan terus yang di-iniin,” ujarnya.

    Mengenai kelangsungan usaha atau going concern Sritex, Yassierli menegaskan bahwa itu adalah harapan pemerintah.

    Ia mengungkapkan bahwa pemerintah terus fokus untuk mencari solusi terbaik agar Sritex bisa bertahan.

    “Iya itu kan (going concern) harapan kita. Harapan kita seperti itu. Nanti kita lihat lah kendalanya di mana dan solusi terbaiknya seperti apa. Tadi saya sudah… apa.. dengan pak menko, nanti kita coba monitor bersama,” ucap Yassierli.

    Wamenaker Jamin Sritex Tak PHK

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjamin tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan mereka di tengah perusahaan dalam kondisi pailit.

    Permintaan itu ia layangkan ketika kembali menyambangi Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).

    “Fokus kita tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex dan kami meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut,” kata Noel, sapaan akrabnya, dikutip dari siaran pers pada Kamis (9/1/2025).

    Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus hadir untuk mendukung para pekerja Sritex.

    Selain itu, Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan perhatian besar terhadap persoalan yang sedang dihadapi Sritex.

    “Sritex adalah simbol dari industri tekstil Indonesia dan masalah Sritex telah menjadi isu nasional,” ujarnya.

    Noel menambahkan, para pekerja dan manajemen Sritex menunjukkan semangat patriotisme yang patut dicontoh oleh pekerja lainnya.

    “Saya melihat perjuangan dan semangat patriotik dari para pekerja Sritex ini sangat luar biasa,” ucap Noel.

    Pemerintah Hadapi Kesulitan

    Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap status kepailitan Sritex menambah rumit upaya penyelamatan perusahaan tekstil tersebut dari kebangkrutan.

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendapatkan salinan putusan MA untuk menentukan going concern atau kelangsungan usaha Sritex.

    “Pemerintah dalam hal ini Kemenperin memang dihadapi dengan kesulitan terhadap keputusan yang diambil pengadilan yang mengesahkan pailit.”

    “Pailitnya disahkan, diperkuat status pailitnya, tentu mempersulit pemerintah, mempersulit Kemenperin, juga mempersulit Kemenaker, tapi faktanya seperti itu,” tutur Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

    Dengan inkrahnya status pailit Sritex, Menperin menyebut masalah tersebut lebih rumit dari apa yang dapat dilihat banyak pihak saat ini.

    “Isu Sritex ini jauh lebih complicated dari apa yang ada di permukaan.”

    “Jauh lebih complicated dari apa yang ada. Yang menjadi prioritas dari pemerintah saat ini yang pertama agar bisa tetap produksi,” jelasnya.

    Jika tetap dapat berproduksi, maka tenaga kerja dari Sritex masih bisa berpenghasilan.

    Selain itu, akan sangat disayangkan apabila pasar tujuan ekspor Sritex dikuasai oleh negara lain.

    “Kalau Sritex bisa tetap produksi, maka tenaga kerjanya bisa tetap bekerja. Kami sangat khawatir kalau mereka tidak bisa produksi, apalagi sebetulnya kredibilitas dari produk-produk mereka cukup baik.”

    “Mereka banyak di ekspor, kalau mereka berhenti produksi, maka pasar yang selama ini diisi oleh Sritex bisa diisi produsen negara lain dan kita kehilangan market,” ucap Agus.

    Kemenperin memastikan pihaknya akan bertemu dengan kurator dalam waktu dekat.

    Mengenai kapan pertemuan tersebut berlangsung, waktunya saat ini tengah diatur.

    “Kita ingin tahu putusan going concern itu tadi, bahwa tetap produksi, tenaga kerja bisa kita selamatkan. Yang bisa memutuskan going concern atau tidak itu by law adalah kurator,” jelas Menperin.

     

  • Pemerintah Minta Sritex Tidak Setop Operasi

    Pemerintah Minta Sritex Tidak Setop Operasi

    Jakarta

    Pemerintah buka suara soal proses penyelesaian masalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan sejauh ini tidak ada pemberhentian operasional perusahaan.

    Airlangga mengatakan pemerintah telah meminta kepada pihak kurator dan perbankan membahas masalah dengan perusahaan.

    “Ya, tentu kita mengapresiasi hukum, namun pemerintah minta perusahaan itu tetap berjalan dan tidak ada penghentian operasional. Pemerintah sudah meminta kepada pihak kurator maupun perbankan untuk melakukan pembicaraan,” ujar Airlangga kepada wartawan sesaat setelah menghadiri acara Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Ketika ditanya soal strategi terbaru dari pemerintah buat menyelamatkan pekerja Sritex, Airlangga menyampaikan Sritex terus menerapkan going concern maka pekerja Sritex akan terlindungi dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Tentunya kalau going concern, itu pekerjanya akan terlindungi,” tandas Airlangga.

    Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, sejauh ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memonitor proses hukum yang sedang berlangsung.

    “Itu kita masih monitor, belum ada sesuatu yang benar-benar secara ini bisa kita ini ya. Jadi, itu dinamika, kita lihat saja dulu,” ujar Yassierli saat ditemui wartawan di acara Munas Kadin Indonesia.

    Yassierli mengatakan pemerintah tengah mengoordinasikan persoalan Sritex ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

    “Kita sedang komunikasi ke Kemenko, jadi, Sritex jangan ke Kementerian Ketenagakerjaan terus,” bebernya.

    Yassierli menambahkan soal going concern, dirinya berharap dapat terus berjalan. Sejauh ini, dirinya masih menelisik solusi terbaik buat menyelamatkan Sritex.

    “Ya, itu harapan kita (going concern). Harapan kita seperti itu. Nanti kita lihat lah kendalanya di mana, dan solusi terbaiknya seperti apa. Tadi saya sudah (bicara) dengan Pak Menko, nanti kita coba monitor bersama,” tuturnya.

    (hns/hns)

  • Temuan Kurator ‘Cucu-Cicit’ Sritex Ikut Tagih Utang ke Sritex Rp 1,2 T

    Temuan Kurator ‘Cucu-Cicit’ Sritex Ikut Tagih Utang ke Sritex Rp 1,2 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Kurator perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengungkapkan data bahwa total tagihan yang saat ini didaftarkan sebesar Rp 32.632.138.726.163. Nilai itu berdasarkan tagihan kreditur preveren, tagihan kreditur separatis, dan tagihan kreditur konkuren.

    Secara spesifik, tagihan yang masuk kepada tim kurator terdiri dari:

    1. Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp 691.423.417.057,00
    2. Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp 7.201.811.532.198,03
    3. Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp 24.738.903.776.907,90

    “Sehingga Total tagihan yang saat ini didaftarkan kepada Tim Kurator adalah sebesar Rp 32.632.138.726.163,” ungkap laporan Tim Kurator dikutip CNBC Indonesia, Kamis (16/1/2025).

    Adapun Tim Kurator Sritex yang ditunjuk Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 2/Pdt.SusHomologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal 21 Oktober 2024 terdiri dari Denny Ardiansyah, Nurma C.Y Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat.

    Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengadakan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). (Dok: Kemnaker)
    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengadakan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). (Dok: Kemnaker)

    Menariknya, Tim Kurator menemukan bahwa ada beberapa perusahaan afiliasi Sritex Grup yang direkturnya adalah keluarga pemilik atau owner dan bahkan Iwan Kurniawan Lukminto sendiri sebagai Direktur salah satu perusahaan juga ikut mendaftarkan tagihan kepada Sritex. Totalnya ada 11 perusahaan.

    “Total Tagihan Perusahaan Afiliasi Sritex Grup sebesar Rp 1.202.416.398.084,8,” sebutnya.

    Tim Kurator memiliki kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK-PKPU”), hal mana kewenangan, tugas dan tanggung jawab tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, Pasal 69 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 1 Jo Pasal 21 dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    “Kita ketahui bersama Para Debitor Pailit telah melakukan upaya hukum baik Kasasi dan dan infonya akan melakukan Permohonan PK, namun walaupun Para Debitor Pailit melakukan upaya hukum atas putusan pailit, tetapi Tim Kurator tetap berwenang untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas seluruh harta pailit Para Debitor Pailit berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) UUKPKPU, yang berbunyi:
    Pasal 16 Ayat (1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali,” jelas Tim Kurator.

    (wur/wur)

  • Kurator Sritex Siapkan Voting Opsi Going Concern, Batal karena Iwan Lukminto Absen

    Kurator Sritex Siapkan Voting Opsi Going Concern, Batal karena Iwan Lukminto Absen

    Bisnis.com, SEMARANG – Tim Kurator kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex merespon penundaan agenda rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang pada Selasa (14/1/2025) kemarin.

    Tim Kurator menjelaskan bahwa dalam agenda tersebut, semestinya bakal dilakukan verifikasi kredit lanjutan dan apabila dikehendaki, bakal dilakukan pemungutan suara atau voting mengenai opsi Going Concern dari para kreditur.

    “Tim Kurator sudah menyiapkan lembar dokumen voting,” jelas Tim Kurator pada Rabu (15/1/2025).

    Namun demikian, proses voting tersebut urung dilakukan. Hakim Pengawas Haruno Patriadi, memutuskan menunda rapat lantaran debitur yaitu manajemen grup Sritex hadir dengan Kuasa Hukum baru dan hanya didampingi oleh Direktur Umum, Supartodi.

    Kehadiran Supartodi dinilai tidak cukup lantaran dirinya hanya menjabat sebagai direktur di satu perusahaan yaitu PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) dan tidak cukup untuk mewakili tiga anak perusahaan Sritex lainnya.

    “Maka Hakim Pengawas belum bisa menentukan keabsahan legal standing dari para debitur. Karena berdasarkan Pasal 121 UU KPKPU, debitur pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa dari kuasa hukum yang menandatangani adalah Bapak Iwan Kurniawan Lukminto, selaku Direktur Utama di 4 perusahaan debitur pailit,” jelas Tim Kurator.

    Tim Kurator menjelaskan, bahwa hingga agenda rapat kurator terakhir, Bos Sritex itu belum pernah sekalipun menampakkan diri. “Belum pernah hadir sama sekali dalam agenda-agenda rapat kreditur,” jelas mereka.

    Atas kondisi tersebut, Hakim Pengawas akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan rapat kreditur hingga Selasa (21/1/2025) pekan depan dengan memeriksa terlebih dahulu legal standing para debitur.

    Upaya verifikasi lanjutan atas tagihan kreditur ke Sritex itu disambut baik oleh Tim Kurator kasus kepailitan. Tim Kurator menegaskan kesiapannya untuk melakukan verifikasi lanjutan dengan dihadiri langsung oleh debitur prinsipal yang dalam hal ini adalah manajemen grup Sritex.

    Sritex Minta Diselamatkan 

    Di sisi lain, pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menuding Tim Kurator telah memutarbalikkan fakta proses kepailitan Sritex. Mereka meminta kurator menjalankan proses kepailitan emiten tekstil itu sesuai dengan prinsip keadilan.

    Penasihat hukum Sritex, Jonggi Siallagan menyayangkan pernyataan Tim Kurator yang menyebut para debitur pailit (Sritex dan 3 anak hanya), tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas. 

    Menurutnya, pada 1 November 2024, pihak Sritex telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik.

    “Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024,” jelas Jonggi dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

    Penasihat hukum Sritex lainnya, Patra M Zen juga mengklaim bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan Tim Kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo. 

    Namun, sudah lebih dari 2 bulan, Tim Kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo. “Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024,” tegas Patra.

    Adapun Patra menekankan bahwa satu-satunya jalan terbaik untuk semua 
    pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah Sritex bisa berjalan lagi. “Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan,” ujar Patra.

  • Sritex Minta Diselamatkan, Kurator Tolak Going Concern, Buruh Pilih PHK

    Sritex Minta Diselamatkan, Kurator Tolak Going Concern, Buruh Pilih PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kurator dan pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex terlibat adu argumen mengenai proses kepailitan emiten tekstil berkode SRIL dan tiga anak usahanya tersebut. Kurator tiba-tiba meminta perlindungan hukum. Sementara itu, Sritex justru menuding bahwa kurator memutarbalikkan fakta dalam proses penanganan kepailitan.

    Sritex dan tiga anak usahanya diputus pailit sejak Oktober 2024. Putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah di tingkat kasasi Mahkamah Agung pada Desember 2024 lalu.

    Adapun terungkapnya kisruh kepailitan Sritex itu bermula dari acara konferensi pers Senin kemarin. Tim kurator mengemukakan bahwa ada banyak ganjalan dalam proses penanganan kepailitan Sritex. Mereka menyebut debitur (Sritex) tidak kooperatif. Kurator bahkan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, supaya bisa menjalankan proses kepailitan tanpa gangguan.

    Tak sampai di situ, Tim kurator juga telah secara terbuka menolak memilih opsi going concern untuk menyelamatkan kelangsungan usaha Sritex untuk saat ini. Mereka belum menemukan alasan-alasan yang cukup kuat untuk memilih opsi going concern. Apalagi, menurut kurator, pihak Sritex selain tidak kooperatif, juga tidak transparan.

    Kendati demikian, kurator juga membuka opsi, kalaupun nanti going concern ditempuh, proses mulai dari pengambilan keputusan hingga pembentukan manajemen baru harus di bawah kendali mereka. Bukan lagi Sritex. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Undang-undang kepailitan.

    “Jika nantinya memang going concern perlu dilaksanakan, seluruh pelaksanaannya berada di bawah pengawasan Tim Kurator termasuk penunjukan manajemen (manajemen lama atau menunjuk yang baru), mengenai uang masuk, uang keluar, untung dan rugi semuanya berada dalam tanggung jawab kurator.”

    Buruh Pilih PHK 

    Sementara itu, buruh PT Bitratex Industries, salah satu anak usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional atau KSPN, menolak opsi going concern dalam proses pengurusan kepailitan Sritex.

    Bitratex adalah salah satu anak usaha emiten tekstil berkode SRIL. Perusahaan ini ikut diputus berstatus pailit dalam gugatan pembatalan perdamaian yang dilakukan oleh PT Indo Bharat Rayon. 

    Nanang Setiyono, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah yang juga menjadi pekerja di anak perusahaan Sritex itu ikut hadir dalam rapat kreditur. Kehadiran mereka dipicu tentang adanya kabar pengambilan keputusan going concern dengan mekanisme voting.

    “Kami harus membawa karyawan yang banyak supaya pada saat voting kami tidak kalah suara. Yang kami duga, ada banyak kreditur yang sudah dikondisikan debitur. Itu akan merugikan kami,” jelas Nanang, Selasa (14/1/2025).

    Perwakilan serikat pekerja PT Bitratex Industries sendiri menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus kepailitan Sritex. Nanang menyebut, opsi Going Concern yang coba ditawarkan debitur dikhawatirkan bakal merugikan pekerja tidak hanya di induk Sritex tapi juga anak usaha lainnya.

    “Kami pilih PHK agar kami bisa mendapatkan hak-hak kami, bisa mengambil Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan bisa segera mencari pekerjaan lagi,” tegas Nanang.

    Adapun, rapat kreditur kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk, (SRIL) atau Sritex yang semula diagendakan pada Selasa (14/1/2025) ditunda pelaksanaannya.

    Humas Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengonfirmasi hal tersebut. “Agenda hari ini, jam 10, verifikasi kreditur. Ditunda 1 minggu karena Tim Kurator minta perpanjangan, masih banyak yang perlu dilengkapi,” jelasnya.

    Sritex Ngotot Minta Diselematkan

    Di sisi lain, pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menuding Tim Kurator telah memutarbalikkan fakta proses kepailitan Sritex. Mereka meminta kurator menjalankan proses kepailitan emiten tekstil itu sesuai dengan prinsip keadilan.

    Penasihat hukum Sritex, Jonggi Siallagan menyayangkan pernyataan Tim Kurator yang menyebut para debitur pailit (Sritex dan 3 anak hanya), tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas. 

    Menurutnya, pada 1 November 2024, pihak Sritex telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik.

    “Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024,” jelas Jonggi dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

    Penasihat hukum Sritex lainnya, Patra M Zen juga mengklaim bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan Tim Kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo. 

    Namun, sudah lebih dari 2 bulan, Tim Kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo. “Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024,” tegas Patra.

    Adapun Patra menekankan bahwa satu-satunya jalan terbaik untuk semua 
    pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah Sritex bisa berjalan lagi. “Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan,” ujar Patra.

  • Kurator Tolak Going Concern, Ada Jalan Lain Penyelamatan Sritex (SRIL)?

    Kurator Tolak Going Concern, Ada Jalan Lain Penyelamatan Sritex (SRIL)?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menantikan pertemuan dengan tim kurator yang mengurus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Group untuk mencari jalan keluar penyelamatan perusahaan tekstil tersebut.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat bertemu dengan tim kurator. Kendati demikian, pemerintah tetap berupaya mempertahakan operasional Sritex tetap berjalan. 

    “Belum [bertemu kurator], kita lagi upayakan untuk bisa ketemu dengan kurator Sritex, tapi kayanya ada yang akan bisa menyelesaikan masalah Sritex, dan tetap bahwa kita upayakan agar Sritex tetap beroperasi, tidak ada PHK,” kata Febri di Kantor Kemenperin, dikutip Selasa (14/1/2025). 

    Dalam hal ini, opsi going concern masih terus didorong agar pabrik Sritex dan anak usahanya tetap berjalan. Dengan demikian, buruh Sritex tetap dapat bekerja dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

    Kendati demikian, dalam konferensi pers yang digelar di Kota Semarang pada Senin (13/1/2025) malam, tim kurator menyebut opsi going concern tersebut belum bisa diambil lantaran belum adanya alasan yang cukup secara hukum. 

    “Para debitur pailit tidak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator dan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex. 

    Denny menyampaikan bahwa pembahasan mengenai opsi going concern telah dilakukan pada November 2024. Namun demikian, tim kurator tidak menerima data yang sebelumnya telah diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex.

    Sikap tidak kooperatif itu juga terlihat ketika tim kurator berusaha untuk mengecek bahan baku dan stok hasil produksi. Denny menuturkan, tim kurator dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi dengan alasan perintah pemilik perusahaan. 

    “Kemarin kita cek, ada bahan baku yang banyak sekali di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya kira bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex,” jelas Denny.

    Fakta yang ditemukan tim kurator tersebut berbanding terbalik dengan kabar yang disampaikan manajemen Sritex. Dalam konferensi pers tersebut, tim kurator juga mengungkapkan dugaan upaya pemindahan barang yang dilakukan debitur secara ilegal. 

    Aksi bongkar muat barang, baik barang jadi maupun bahan baku, dilakukan pada malam hari. Hingga pada 1 Desember 2024, salah seorang pekerja gudang Sritex mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit.

  • Kubu Sritex Bantah Tak Kooperatif, Tuding Kurator Memutarbalikkan Fakta

    Kubu Sritex Bantah Tak Kooperatif, Tuding Kurator Memutarbalikkan Fakta

    Bisnis.com, JAKARTA — Pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menuding Tim Kurator telah memutarbalikkan fakta proses kepailitan Sritex. Mereka meminta kurator menjalankan proses kepailitan emiten tekstil itu sesuai dengan prinsip keadilan.

    Penasihat hukum Sritex, Jonggi Siallagan menyayangkan pernyataan Tim Kurator yang menyebut para debitur pailit (Sritex dan 3 anak hanya), tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas. 

    Menurutnya, pada 1 November 2024, pihak Sritex telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik.

    “Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024,” jelas Jonggi dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

    Penasihat hukum Sritex lainnya, Patra M Zen juga mengklaim bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan Tim Kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo. 

    Namun, sudah lebih dari 2 bulan, Tim Kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo. “Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024,” tegas Patra.

    Adapun Patra menekankan bahwa satu-satunya jalan terbaik untuk semua 
    pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah Sritex bisa berjalan lagi. “Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan,” ujar Patra.

    Adapun pada hari ini, Pengadilan Niaga Semarang telah menyelenggarakan Rapat Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya terkait Putusan Pailit.

    Namun demikian, Haruno Patriadi, Hakim Pengawas dalam kasus ini menunda agenda verifikasi lanjutan. Rapat verifikasi lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 21 Januari 2025.

    Kurator Bersurat ke Prabowo 

    Sementara itu, tim Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan menyampaikan surat permintaan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam konferensi pers yang berlangsung di Semarang, Senin (13/1/2025) kemarin, Tim Kurator memaparkan bahwa perlindungan hukum sangat diperlukan untuk meminimalkan potensi ancaman yang berupaya menghalangi tugas kurator dalam menyelesaikan perkara kepailitan Sritex.

    “Tim Kurator telah menyiapkan dan akan mengirim surat kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto berikut lembaga dan instansi pemerintah lainnya dikarenakan Tim Kurator membutuhkan perlindungan hukum dalam pengurusan atau pemberesan harta pailit dan segala aktivitas Tim Kurator,” demikian keterangan resmi Tim Kurator yang dikutip, Selasa (14/1/2025).

    Perlindungan itu, kata mereka, sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran pada saat pemblokiran dan perubahan spesimen rekening para debitor pailit, pemblokiran asset atau harta pailit, penyegelan asset atau harta pailit dan pengamanan terhadap Tim Kurator saat melakukan aktivitas dan kunjungan ke lokasi pabrik Para Debitor Pailit.

    “Karena dikhawatirkan terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ingin menghalangi tugas-tugas Tim 
    Kurator,” ujar Tim Kurator.

    Tim kurator berharap pemerintah dapat 
    berkoordinasi secara baik supaya proses penyelesaian kepailitan berlangsung lancar. Mereka meminta pemerintah bergerak lebih terkoordinasi, tidak sendiri-sendiri, tidak parsial, serta mau melibatkan semua pihak terkait.

    Selain itu, Tim Kurator juga berharap proses pertemuan itu harus dihadiri oleh Direktur Utama atau Owner Sritex, supaya tahu betul kondisi kepailitan dari dua sisi.

    “Kami meminta dukungan kepada seluruh pihak dan biarkan Tim Kurator menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”

  • Kurator Minta Perpanjangan, Rapat Kreditur Sritex (SRIL) Ditunda Sepekan

    Kurator Minta Perpanjangan, Rapat Kreditur Sritex (SRIL) Ditunda Sepekan

    Bisnis.com, SEMARANG – Rapat kreditur kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk, (SRIL) atau Sritex yang semula diagendakan pada Selasa (14/1/2025) ditunda pelaksanaannya.

    Humas Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengonfirmasi hal tersebut. “Agenda hari ini, jam 10, verifikasi kreditur. Ditunda 1 minggu karena Tim Kurator minta perpanjangan, masih banyak yang perlu dilengkapi,” jelasnya.

    Adapun dalam agenda rapat tersebut, 200 pekerja PT Bitratex Industries ikut hadir ke PN Semarang. Nanang Setiyono, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah yang juga menjadi pekerja di anak perusahaan Sritex itu, menuturkan bahwa ada kabar pengambilan keputusan Going Concern dengan mekanisme voting.

    “Kami harus membawa karyawan yang banyak supaya pada saat voting kami tidak kalah suara. Yang kami duga, ada banyak kreditur yang sudah dikondisikan debitur. Itu akan merugikan kami,” jelas Nanang.

    Perwakilan serikat pekerja PT Bitratex Industries sendiri menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus kepailitan Sritex. Nanang menyebut, opsi Going Concern yang coba ditawarkan debitur dikhawatirkan bakal merugikan pekerja tidak hanya di induk Sritex tapi juga anak usaha lainnya.

    “Kami pilih PHK agar kami bisa mendapatkan hak-hak kami, bisa mengambil Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan bisa segera mencari pekerjaan lagi,” tegas Nanang.

    Tim Kurator Jelaskan Kondisi Sritex

    Sebelumnya, pada Senin (13/1/2025) malam, Tim Kurator dalam kepailitan Sritex menggelar konferensi pers untuk memaparkan perkembangan kasus tersebut.

    Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator, mengungkapkan bahwa opsi Going Concern tidak diambil Tim Kurator lantaran belum ada kecukupan dokumen dan dasad hukum. Sikap manajemen Sritex yang seolah menutupi pemeriksaan dan pengelolaan aset yang telah pailit juga semakin menyulitkan tugas Tim Kurator.

    “Kami sudah melakukan meeting dengan Bea Cukai dan beberapa kementerian secara parsial. Ketika kami diminta melakukan Going Concern, dalam Pasal 27 tentang kerugian harta pailit yang menjadi tanggung jawab Tim Kurator, itu menjadi perhatian kami,” jelas Denny.

  • Tim Kurator Sritex Blak-blakan Kesulitan Temui Lukminto

    Tim Kurator Sritex Blak-blakan Kesulitan Temui Lukminto

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex mengungkap ada upaya yang menghalangi pihaknya dalam mengecek langsung kondisi perusahaan, termasuk bertemu dengan pemilik perusahaan yakni keluarga Lukminto. 

    Anggota Tim Kurator Sritex Denny Ardiansyah mengatakan pihaknya belum pernah bertemu langsung dengan Direktur Utama Sritex Iwan S. Lukminto.

    Dia pun mengaku kebingungan dengan tuduhan yang menyebut kurator tak kooperatif karena mangkir dari sesi mediasi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. 

    Tim kurator terus berupaya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 27/2004 tentang kepailitan dan PKPU. 

    “Para debitur pailit tidak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator dan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU,” jelas Denny, dikutip Selasa (14/1/2025). 

    Hal ini yang membuat tim kurator menyebut opsi going concern tersebut belum bisa diambil lantaran belum adanya alasan yang cukup secara hukum. Terlebih, tim kurator tidak menerima data yang sebelumnya telah diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex.

    Lebih lanjut, Denny menuturkan pembahasan mengenai opsi going concern telah dilakukan pada November 2024. Namun demikian, tim kurator tidak menerima data yang sebelumnya telah diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex.

    Sikap tidak kooperatif itu juga terlihat ketika tim kurator berusaha untuk mengecek bahan baku dan stok hasil produksi. Denny menuturkan, tim kurator dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi dengan alasan perintah pemilik perusahaan. 

    “Kemarin kita cek, ada bahan baku yang banyak sekali di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya kira bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex,” jelas Denny.

    Fakta yang ditemukan tim kurator tersebut berbanding terbalik dengan kabar yang disampaikan manajemen Sritex. Dalam konferensi pers tersebut, tim kurator juga mengungkapkan dugaan upaya pemindahan barang yang dilakukan debitur secara ilegal. 

    Aksi bongkar muat barang, baik barang jadi maupun bahan baku, dilakukan pada malam hari. Hingga pada 1 Desember 2024, salah seorang pekerja gudang Sritex mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit. Sejumlah fakta tersebut menjawab pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang menyebut tim kurator mangkir dari mediasi going concern.

    “Kami sangat bingung dengan pernyataan tersebut, mengingat kami tidak pernah diundang baik secara resmi maupun informal untuk mediasi going concern,” ungkap Denny.

    Di sisi lain, tim kurator juga mencatat adanya tagihan utang sekitar Rp1,2 triliun oleh sejumlah perusahaan yang dimiliki keluarga pemilik raksasa tekstil tersebut. Adapun, Sritex dimiliki oleh keluarga Lukminto.  

    “Ada 11 perusahaan terafiliasi Sritex Group yang direkturnya adalah keluarga pemilik Sritex,” kata Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex, dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2025).  

    Denny mengungkapkan, salah satu perusahaan yang mendaftarkan tagihan utang tersebut pemiliknya adalah Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex.  Hingga saat ini, menurut Denny, total tagihan utang Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun. 

    Tagihan utang terbesar, berasal dari kreditur konkuren atau kreditur yang tidak memegang jaminan kebendaan apapun yang nilainya mencapai Rp24,7 triliun.