Perusahaan: Sritex

  • Buka-bukaan Kurator, Sulitnya Ambil Alih Aset dari Manajemen Sritex

    Buka-bukaan Kurator, Sulitnya Ambil Alih Aset dari Manajemen Sritex

    Bisnis.com, SEMARANG – Tim kurator belum menguasai secara penuh aset milik debitur pailit PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan tiga anak usahanya.

    Salah satu kurator kepailitan Sritex, Deny Ardiansyah saat ditemui usai mengikuti agenda rapat kreditur, mengungkapkan bakal menjalin komunikasi lebih lanjut terkait serah terima aset tersebut.

    “Ini baru mulai membangun komunikasi. Mungkin sekarang lebih baik. Jadi pasca ini nanti kami tindak lanjuti,” jelas Denny saat ditemui, Kamis (30/1/2025).

    Denny menjelaskan bahwa Tim Kurator masih belum mengetahui secara persis berapa nilai aset yang dimiliki Sritex dan tiga anak usaha yang telah diputus pailit tersebut. Jumlah aset didasarkan pada Laporan Keuangan Kuartal III/2024, yaitu senilai US$617 juta.

    “Ya kurang lebih seperti kita. Kami belum appraisal jadi kami belum tahu nilai fixnya berapa,” tambahnya.

    Sebelumnya, Iwan Kurniawan Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menyebut raksasa tekstil asal Kota Surakarta itu masih mengoperasikan pabrik-pabriknya secara normal usai putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang.

    Menurut Iwan, langkah tersebut dilakukan perusahaan berdasarkan amanat pemerintah yang meminta tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di grup Sritex.

    “Ini menjadi pegangan kami untuk bisa terus menjalankan operasional [perusahaan] ini senormal-normalnya,” ucap Iwan saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat kreditur pada Selasa (21/1/2025) pekan lalu.

    Hal tersebut menuai kontroversi. Pasalnya, berdasarkan UU NO.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), diatur bahwa pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan.

    Sejak pengangkatannya, Kurator diberikan tugas untuk mengamankan seluruh harta pailit, termasuk menyimpan semua dokumen surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

    Dalam Pasal 99 Ayat (1), Kurator juga diperkenankan untuk melakukan penyegelan harta pailit melalui Hakim Pengawas di Pengadilan. Adapun penyegelan tersebut dilakukan oleh Juru Sita.

  • Catatan Pengamat di 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Catatan Pengamat di 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Isu kabinet gemuk, beban warisan dari Joko Widodo (Jokowi), hingga aksi pangkas-pangkas anggaran menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

    Pengamat Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli misalnya, mengatakan bahwa masalah ketersediaan anggaran akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan Prabowo dan Gibran akan merealisasikan program-programnya.

    “Kemudian, koordinasi di antara menteri, birokrasi yang tidak ramping, beban bayar utang yang besar, kemiskinan, pengangguran, dan kekuatan oligarki,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (28/1/2025).

    Lili menuturkan bahwa struktur dalam Kabinet Merah Putih dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran sangat gemuk dan tidak efisien. Hal itu berimbas kepada tidak efektifnya penuntasan sejumlah program masyarakat.

    Kasus kepailitan Sritex hingga polemik pagar laut tak bertuan di perairan Tangerang menjadi salah satu contoh ketidaksinkronan koordinasi antar Kementerian.  

    Sementara itu, Pengamat Politik Algoritma, Aditya Perdana memandang bahwa tantangan utama untuk Prabowo-Gibran adalah mengenai birokrasi yang belum bisa bergerak lincah.

    “Tantangannya tentu birokrasi yang lincah untuk ikut serta dalam gaya kepemimpinan Prabowo, yang tidak mudah diikuti oleh seluruh birokrasi,” katanya kepada Bisnis, Selasa (28/1/2025).

    Adapun, lengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menekankan bahwa pada 100 hari pertama Prabowo bekerja, sebagian besar dilalui hanya untuk sinkronisasi jabatan di kementerian, sehingga nyaris tidak bekerja secara praktis dan membuang waktu.

    Mengenai Tantangan, Dedi mengungkapkan bahwa hal-hal yang perlu dihadapi oleh Prabowo adalah soal sinergi antar kementerian, efisiensi anggaran, dan kinerja tim yang solid. Sejauh ini, dia merasa tim di Prabowo tidak mengesankan hal itu.

    Sementara itu, pengamat politik dan Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio mengaskan bahwa tantangan paling utama bagi Prabowo adalah berkaitan dengan anggaran.

    “Beberapa kali Pak Prabowo bicara tentang uang kan. Negara ini gak punya duit. Sampai terakhir dia bilang harus ada penghematan, karena tadi program-programnya kebanyakan spending-nya gitu,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (28/1/2025).

    Berbeda dengan pengamat lainnya, pengamat politik Adi Prayitno menilai koordinasi dan birokrasi antar lembaga telah berjalan cukup bagus. Hanya saja dia masih mencatat persoalan dari sisi anggaran.

    “Misalnya soal makan bergizi gratis anggarannya masih diupayakan dari berbagai sumber, termasuk program rumah 3 juta rakyat juga masih diupayakan anggarannya,” pungkasnya.

  • Sritex Pailit, Opsi Going Concern Ditentukan Lewat Voting Kamis Besok

    Sritex Pailit, Opsi Going Concern Ditentukan Lewat Voting Kamis Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga Semarang akan melakukan voting untuk mengambil keputusan mengenai opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman. Tbk alias Sritex dan tiga anak usahanya, pada Kamis (30/1/2024).

    Opsi Going Concern semula tidak bakal ditempuh oleh  kurator karena pihak debitur yakni Sritex, dianggap kurang koorperatif. Namun demikian, dalam rapat verifikasi kreditur yang berlangsung pekan lalu, kurator akhirnya terbuka dengan segala opsi, termasuk going concern. Hanya saja mekanisme penentuannya melalui voting. 

    “Hari Kamis (30/1/2025) agendanya adalah voting untuk usulan Going Concern,” ujar tim kurator dari Kantor Hukum Nurma Sadikin & Partner kepada Bisnis, Selasa (28/1/2025).

    Going Concern atau keberlangsungan usaha telah diatur dalam Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang alias PKPU. Pasal 104 ayat 1 UU tersebut secara eksplisit mengatur tentang peran kurator dalam proses going concern. 

    Adapun mekanisme mengenai pengambilan keputusan mengenai going concern diatur dalam Pasal 179 ayat 1 dan pasal 180 UU Kepailitan. Pasal 180 bahkan secara eksplisit memaparkan bahwa usul going concern wajib diterima apabila usul tersebut disetujui oleh kreditur yang mewakili lebih dari 1/2 atau setengah dari semua piutang.

    Tak Lolos Verifikasi 

    Sementara itu, dalam rapat kreditur yang berlangsung pekan lalu, tim kurator menyatakan bahwa 115 Tagihan kreditur konkuren dalam kasus kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex tidak lolos verifikasi.

    “Yang ditolak itu ada 115 kreditur, 80-an sudah terverifikasi untuk yang [kreditur] konkuren. Belum [termasuk kreditur] separatis dan preferen, itu sudah diverifikasi sebelumnya,” jelas Nurma C.Y. Sadikin, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex.

    Nurma menjelaskan bahwa rapat kreditur tersebut diagendakan untuk melakukan verifikasi tagihan piutang dari para kreditur.

    Bantahan dan sanggahan dilontarkan baik oleh pihak debitur yang diwakili manajemen grup Sritex maupun dari pihak kreditur. Nurma menyebut bahwa respon tersebut relatif wajar dalam proses verifikasi tagihan piutang.

    Dalam daftar tagihan yang diterima Tim Kurator, tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan oleh kreditur dalam kasus kepailitan Sritex.

    Dari jumlah tersebut, tagihan dari kreditur separatis tercatat sebesar Rp24,7 triliun, tagihan kreditur konkuren Rp7,2 triliun, sementara tagihan kreditur preferen di angka Rp691 miliar.

    Setelah proses verifikasi, Nurma menjelaskan bahwa ada kemungkinan nominal tagihan piutang tersebut menyusut. “Di bawah itu pasti, karena kami juga sudah memverifikasi kembali dan ada banyak tagihan yang kami tolak. [Penyebabnya] ada banyak hal, yang jelas tidak memenuhi sesuai undang-undang,” jelasnya kepada wartawan.

    Jumlah tagihan yang telah selesai diverifikasi bakal diumumkan kembali oleh Tim Kurator. Lebih lanjut, jumlah tersebut juga bakal digunakan sebagai acuan persentase suara dalam proses voting kelangsungan usaha atau Going Concern yang rencananya bakal dilangsungkan pada Kamis (30/1/2025) pekan depan.

    “Jadi kalau masalah voting, itu teknis saja sebenarnya. Mau diambil per kepala atau sistem tagihan per suara. Kalau kami sifatnya memfasilitasi, jadi mau dijadikan hari ini atau dua minggu lagi, tidak masalah dari kami. Karena itu usulan para kreditur,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator.

    Denny melanjutkan bahwa apabila opsi Going Concern tersebut diambil, maka para debitur yang dalam hal ini adalah manajemen grup Sritex bakal kehilangan haknya untuk menguasai aset perusahaan yang telah diputus pailit. Tim Kurator sendiri bakal melakukan audit untuk menentukan kajian kelayakan atau feasibility studies atas opsi Going Concern tersebut.

  • Trump Langsung Gerak Cepat, Mimpi Prabowo Terganjal ‘Warisan’ Jokowi?

    Trump Langsung Gerak Cepat, Mimpi Prabowo Terganjal ‘Warisan’ Jokowi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto memiliki perhatian yang besar terhadap kedaulatan warganya. Prabowo, misalnya, tidak terlalu bangga dengan status sebagai negara G20 kalau masih banyak masyarakat yang hidup dalam kemiskinan. 

    “Apakah kita sadar kalau kemiskinan di Indonesia masih terlalu besar?,” kata Prabowo saat berpidato dalam pelantikan presiden 20 Oktober 2024 lalu.

    Sementara itu, Trump, memiliki pandangan yang lebih ekstrem. Trump adalah antitesis dari politik AS yang selama ini didominasi oleh kalangan liberal. Dia menggambarkan pelantikannya sebagai momentum penting dalam sejarah. Hal ini sejalan dengan retorika kampanyenya yang berulangkali ingin mengembalikan kejayaan Amerika: Make America Great Again! 

    “Zaman keemasan Amerika dimulai sekarang. Mulai hari ini negara kita akan berkembang dan dihormati lagi di seluruh dunia.”

    Kendati memiliki fokus yang sama, Trump dan Prabowo  lahir dalam situasi politik yang berbeda. Trump adalah antitesis dari presiden AS sebelumnya, Joe Biden. Trump adalah politikus Partai Republik yang dikenal dengan ide-ide populis dan konservatif. Dia sering kali menyalahkan Biden dalam berbagai macam kesempatan. 

    Sementara itu, Prabowo Subianto yang berlatar belakang militer, terpilih sebagai presiden dalam proses politik yang cukup rumit. Isu perpecahan hungga pelanggaran konstitusi menggelinding cukup kuat pada Pilpres 2024.

    Adapun, Prabowo sendiri dulunya adalah oposisi pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Namun pada tahun 2019, Prabowo memutuskan untuk bergabung dalam pemerintahan Jokowi. Dia menjabat sebagai Menteri Pertahanan. 

    Menariknya, pada Pilpres 2024, Prabowo berkolaborasi dengan putra sulung Presiden ke 7 Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Mereka memenangkan kontestasi. Prabowo resmi dilantik sebagai Presiden ke 8 Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024 dan dalam beberapa kesempatan mengakui sebagai bagian dari politik keberlanjutannya Jokowi, termasuk soal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    “Saya bertekad untuk melanjutkan, kalau bisa menyelesaikan.”

    Kebangkitan Populisme Trump

    Pelantikan Donald Trump menjadi titik balik politik AS. Perhatian besar Trump terhadap isu Amerika tercermin dari kebijakan-kebijakan populis yang memicu kontroversi. Suami Melanija Knavs alias Melania Trump itu telah secara terang-terangan menabrak semua konsesus global yang dinilai merugikan AS. Dia tidak segan mengenakan tarif tinggi dan mengeluarkan ancaman bagi negara manapun yang telah maupun berpotensi merugikan kepentingan AS. 

    Menariknya, gertakan Trump juga bukan isapan jempol semata. Pasalnya, tidak sampai sehari usai dilantik sebagai presiden menggantikan Joe Biden, Trump langsung mengeluarkan kebijakan yang bikin geleng-geleng kepala. Trump, misalnya, secara terbuka memulai menabuh genderang perang tarif. Kali ini bukan hanya China, tetapi tetangganya, Kanada yang diancam dengan tarif sebesar 25%.

    “Kami berpikir dalam hal tarif 25% terhadap Meksiko dan Kanada, karena mereka mengizinkan banyak orang. Saya pikir kami akan melakukannya pada tanggal 1 Februari,” ujar Trump. 

    Presiden AS Donald TrumpPerbesar

    Ancang-ancang perang tarif yang dilakukan Trump itu mengingatkan kepada peristiwa serupa 6 sampai 7 tahun lalu. Saat itu, Trump menjabat presiden untuk periode 1. Perang tarif terjadi antara China dan AS. Trump memberlakukan tarif tinggi terhadap produk China. China membalasnya. Hanya saja, korban dari perang dagang antara AS dan China, tidak hanya keduanya negara. Tetapi tatanan ekonomi dan global pada waktu itu.

    Terjadi relokasi industri besar-besaran. Perusahaan AS keluar China. Vietnam ketiban berkah. Di sisi lain, supply chain atau rantai pasok global juga terganggu. Kondisi itu memicu Bank Dunia maupun Dana Moneter International, memangkas proyeksi ekonomi pada tahun 2018-2019. Alhasil, banyak negara yang tumbuh di luar ekspektasi, Indonesia, misalnya, pada tahun itu hanya tumbuh di kisaran 5,17%.

    Selain potensi pecahnya trade war jilid 2, kebijakan lain Trump yang memutuskan keluar dari WHO dan menarik diri dari Paris Agreement juga memicu ketidakpastian mengenai konsesus yang telah dicapai sebelumnya. Suka tidak suka, AS adalah salah satu kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Komitmen AS dalam aksi kerja sama global untuk mengatasi perubahan iklim sangat diperlukan untuk membatasi kenaikan suhu di bawah 2 derajat celcius.

    Namun, penarikan diri AS dalam konsesus tersebut, memunculkan spekulasi mengenai masa depan upaya mengatasi perubahan iklim, termasuk langkah sejumlah negara yang sebelumnya telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon demi tujuan tersebut. “Amerika Serikat tidak akan menyabotase industri kami sendiri sementara China mencemari lingkungan tanpa hukuman,” jelas Trump

    Posisi Politik Prabowo

    Jika Trump leluasa merealisasikan ide-ide nekatnya, pilihan Prabowo untuk melanjutkan program pendahulunya berbuntut panjang. Apalagi, pendahulu Prabowo, Jokowi, menyisakan ruang fiskal yang masih sangat terbatas untuk membiayai program-program utama pemerintahan Prabowo seperti makan siang gratis.

    Sekadar catatan total outstanding utang pemerintah per November 2024 mencapai Rp8.680,13 trilun, kemungkinan angkanya bertambah pada akhir 2024. Sementara itu,proyeksi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2024 5% atau PDB nominal di posisi Rp21.932 triliun.

    Dengan posisi total utang dan PDB nominal tersebut, rasio utang pemerintah diperkirakan mencapai Rp39,5%. Sementara itu, warisan rasio pajak pemerintahan Jokowi ke Prabowo hanya di kisaran 10%.

    Tidak ayal dengan kapasitas fiskal yang sangat terbatas itu, riuh rendah konsolidasi politik, kenaikan PPN, polemik kepailitan Sritex, makan bergizi gratis hingga kebijakan ‘kencangkan ikat pinggang’ alias penghematan anggaran mewarnai 100 hari pertama pemerintah Prabowo-Gibran.

    Publik sejatinya menaruh ekspektasi cukup tinggi kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Apalagi, janji pasangan presiden dan wakil presiden yang didukung oleh mayoritas partai parlemen, kecuali PDI Perjuangan (PDIP), cukup ambisius. Mereka ingin mengerek pertumbuhan ekonomi di angka 8%.

    Presiden Prabowo SubiantoPerbesar

    Namun alih-alih ingin bergerak cepat mengejar target pertumbuhan 8%, 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran justru diliputi ketidakpastian. Proses konsolidasi politik belum tuntas. Di sisi lain, Prabowo juga dihadapkan pada kondisi yang serba dilematis. Kepailitan Sritex telah mengancam puluhan ribu buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

    Sementara itu, terbatasnya ruang fiskal, memaksa pemerintahan Prabowo Subianto untuk melakukan langkah penghematan dengan memangkas anggaran daerah. Total lebih dari Rp300 triliun, anggaran yang akan dihemat dari kebijakan Prabowo tersebut. “[Menginstruksikan] Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun,” tertulis dalam Inpres 1/2025, dikutip pada Jumat (24/1/2025).

    Tentu ada konsekuensi di balik pemangkasan anggaran tersebut. Belum lagi masalah program makan bergizi gratis, komposisi kabinet yang gemuk, kebijakan warisan Jokowi seperti IKN dan berbagai pungutan baru, konflik antara Jokowi dan PDIP, hingga proses konsolidasi politik yang belum sepenuhnya usai masih menjadi beban bagi pemerintahan Prabowo.

    “Pemerintahan Prabowo jelas tidak efektif, selain penempatan tokoh di kabinet yang tidak sesuai kapasitas, bahkan mengesankan tidak punya etos kerja yang diperlukan negara,” kata pengamat politik Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah.

    Hal senada juga diugkapkan oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional alias BRIN, Lili Romli. Lili menyoroti komposisi kebinet gemuk Prabowo-Gibran. Dia menganggap bahwa kabinet gemuk membuat gerak pemerintahan Prabowo tidak efektif dan efisien. “Program dari pemerintahan sebelumnya yang menyedot anggaran besar perlu dievaluasi, [terutama] kebijakan yang tidak pro rakyat dan mengusik keadilan.”

    Sejauh ini koalisi pendukung Prabowo-Gibran, menguasai hampir 81% kursi parlemen. Pada Pilkada 2024 lalu, Koalisi pendukung pemerintahan Prabowo yang tergabung dalam KIM Plus, juga dipastikan menguasai seluruh daerah strategis. Di Jawa, mereka menguasai Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. KIM Plus juga memenangkan Pilkada di Sumatra Utara.

    Secara statistik, pemerintahan Prabowo cukup kuat, bahkan sangat kuat. Parlemen nyaris didominasi oleh partai pendukung pemerintahan. Apalagi kalau pertemuan Prabowo – Megawati terealisasi dan pada akhirnya PDIP juga ikut bergabung ke lingkaran kekuasaan. Posisi Prabowo semakin kuat. Dia tidak memiliki oposisi.

    Akan tetapi, kekuatan politik yang begitu besar tidak sepenuhnya menjamin program Prabowo berjalan mulus. Kesadaran dari civil society yang menguat dan seringkali membuat pemerintah harus terkadang harus menunda atau mengubah alur kebijakan.

    Rencana kenaikan PPN 12%, yang kemudian hanya dikenakan kepada barang mewah dan polemik proyek strategis nasional adalah contoh. Kebijakan ini lahir dari pemerintahan Jokowi dan eksesnya ditanggung oleh pemerintahan Prabowo.

    “Banyak warisan Jokowi yang menghambat. Prabowo sendiri terlihat belum terlihat berani untuk mengambil langkah untuk bebas dari intervensi Jokowi,” kata Deni.

  • Deretan Kontroversi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Deretan Kontroversi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Riuh rendah konsolidasi politik, kenaikan PPN, polemik kepailitan Sritex, makan bergizi gratis hingga kebijakan ‘kencangkan ikat pinggang’ alias penghematan anggaran mewarnai 100 hari pertama pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Publik sejatinya menaruh ekspektasi cukup tinggi kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Apalagi, janji pasangan presiden dan wakil presiden yang didukung oleh mayoritas partai parlemen, kecuali PDI Perjuangan (PDIP), cukup ambisius. Mereka ingin mengerek pertumbuhan ekonomi di angka 8%.

    Namun alih-alih ingin bergerak cepat mengejar target pertumbuhan 8%, 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran justru diliputi ketidakpastian. Proses konsolidasi politik belum tuntas. Di sisi lain, Prabowo juga dihadapkan pada kondisi yang serba dilematis. Kepailitan Sritex telah mengancam puluhan ribu buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

    Sementara itu, terbatasnya ruang fiskal, memaksa pemerintahan Prabowo Subianto untuk melakukan langkah penghematan dengan memangkas anggaran daerah. Tentu ada konsekuensi di balik pemangkasan anggaran tersebut. Belum lagi masalah program makan bergizi gratis, hingga proses konsolidasi politik yang belum sepenuhnya stabil masih menjadi momok bagi pemerintahan Prabowo.

    Sejauh ini koalisi pendukung Prabowo-Gibran, menguasai hampir 81% kursi parlemen. Pada Pilkada 2024 lalu, Koalisi pendukung pemerintahan Prabowo yang tergabung dalam KIM Plus, juga hampir menguasai seluruh daerah strategis. Di Jawa, mereka menguasai Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. KIM Plus juga memenangkan Pilkada di Sumatra Utara.

    Secara statistik, pemerintahan Prabowo cukup kuat, bahkan sangat kuat. Parlemen nyaris didominasi oleh partai pendukung pemerintahan. Apalagi kalau pertemuan Prabowo – Megawati terealisasi dan pada akhirnya PDIP juga ikut bergabung ke lingkaran kekuasaan. Posisi Prabowo semakin kuat. Dia tidak memiliki oposisi.

    Akan tetapi, kekuatan politik yang begitu besar tidak sepenuhnya menjamin program Prabowo berjalan mulus. Kesadaran dari civil society yang menguat dan seringkali membuat pemerintah harus terkadang harus menunda atau mengubah alur kebijakan. Rencana kenaikan PPN 12%, yang kemudian hanya dikenakan kepada barang mewah, adalah salah satu contohnya. 

    Berikut daftar kontroversi selama 100 hari Prabowo-Gibran memegang kendali pemerintahan:

    Polemik Kenaikan PPN

    Prabowo langsung dihadapkan dengan isu kenaikan PPN yang memicu banyak komentar dan protes di masyarakat. Pemerintah akhirnya mengambil jalan tengah. PPN tetap naik tetapi hanya untuk barang mewah. Sementara barang dan jasa kena pajak lainnya tetap menggunakan tarif lama 11%.

    Pengumuman mengenai perubahan skema itu diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%  hanya untuk barang-barang mewah.

    “Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM. 

    “Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.

    Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.

    Makan Bergizi Gratis

    Sementara itu, pemerintah dinilai terlalu terburu-buru dalam menggelar Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Faktor keamanan dan kualitas makanan luput dari perhatian. 

    Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Eliza Mardian mengatakan perencanaan yang kurang matang itu tercermin dari adanya insiden keracunan penerima manfaat saat menyantap MBG.

    Perlu diketahui, sebanyak 40 siswa SDN Dukuh 03 Sukoharjo diberitakan mengalami gejala keracunan usai menyantap menu MBG. Para siswa mengalami gejala mual dan pusing usai menyantap menu MBG berupa ayam tepung krispi.

    “MBG ini nampak perencanannya kurang baik dan matang, terlihat dari belum adanya standarisasi keamanan pangan sehingga terjadi hal yang kita takutkan bersama, yaitu keracunan,” kata Eliza kepada Bisnis, Kamis (23/1/2025).

    Eliza juga menilai pedagang pasar lokal belum terlibat menjadi vendor dari program MBG, serta ada aturan yang memberatkan UMKM sehingga tidak bisa turut serta dalam program ini.

    Dia menyampaikan bahwa pelaku UMKM merasa keberatan jika pemerintah mensyaratkan UMKM harus membangun dapur baru. Ini artinya, sambung Eliza, harus menambah modal yang belum tentu akan balik modal kapan, ini mengingat margin dari memproduksi makanan ini relatif kecil.

    “Nampak pemerintah dalam mendesain kebijakan itu masih dengan cara-cara yang penting jalan dulu, meski secara substansialnya tidak memenuhi,” ujarnya.

    Miskoordinasi di Kasus Sritex 

    Janji manis pemerintah untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex yang terjerat pailit juga belum membuahkan hasil. Upaya pemerintah untuk mendorong opsi going concern atau keberlanjutan usaha Sritex tak disambut positif oleh tim kurator.

    Tim kurator dalam proses kepailitan Sritex menyatakan opsi going concern belum bisa diambil lantaran belum adanya alasan yang cukup secara hukum. Apalagi, kurator menilai bahwa manajemen Sritex tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan informasi kepada kurator.

    “Para debitur pailit tidak kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada tim kurator dan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 98 UUK-PKPU,” ujar Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator Sritex dalam konferensi pers di Semarang, Senin (13/1/2025) malam. 

    Denny menyampaikan bahwa pembahasan mengenai opsi going concern telah dilakukan pada November 2024. Namun demikian, tim kurator tidak menerima data yang sebelumnya telah diminta kepada direktur keuangan dan direktur independen Sritex.

    Sikap tidak kooperatif itu juga terlihat ketika tim kurator berusaha untuk mengecek bahan baku dan stok hasil produksi. Denny menuturkan, tim kurator dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi dengan alasan perintah pemilik perusahaan.

    “Kemarin kita cek, ada bahan baku yang banyak sekali di PT Bitratex Industries. Bahkan, saya kira bahan bakunya lebih banyak dari yang di PT Sritex,” jelas Denny.

    Fakta yang ditemukan tim kurator tersebut berbanding terbalik dengan kabar yang disampaikan manajemen Sritex. Tim kurator juga mengungkapkan dugaan upaya pemindahan barang yang dilakukan debitur secara ilegal. Aksi bongkar muat barang, baik barang jadi maupun bahan baku, dilakukan pada malam hari. 

    Sejumlah fakta tersebut menjawab pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang menyebut tim kurator mangkir dari mediasi going concern.

    “Kami sangat bingung dengan pernyataan tersebut, mengingat kami tidak pernah diundang baik secara resmi maupun informal untuk mediasi going concern,” ungkap Denny.

  • 115 Kreditur Tak Lolos Verifikasi, Jumlah Utang Sritex Menyusut?

    115 Kreditur Tak Lolos Verifikasi, Jumlah Utang Sritex Menyusut?

    Bisnis.com, SEMARANG – 115 Tagihan kreditur konkuren dalam kasus kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex tidak lolos verifikasi oleh Tim Kurator. Keputusan tersebut diambil dalam agenda rapat kreditur yang berlangsung pada Selasa (21/1/2025).

    “Yang ditolak itu ada 115 kreditur, 80-an sudah terverifikasi untuk yang [kreditur] konkuren. Belum [termasuk kreditur] separatis dan preferen, itu sudah diverifikasi sebelumnya,” jelas Nurma C.Y. Sadikin, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex.

    Nurma menjelaskan bahwa rapat kreditur tersebut diagendakan untuk melakukan verifikasi tagihan piutang dari para kreditur.

    Bantahan dan sanggahan dilontarkan baik oleh pihak debitur yang diwakili manajemen grup Sritex maupun dari pihak kreditur. Nurma menyebut bahwa respon tersebut relatif wajar dalam proses verifikasi tagihan piutang.

    Dalam daftar tagihan yang diterima Tim Kurator, tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan oleh kreditur dalam kasus kepailitan Sritex.

    Dari jumlah tersebut, tagihan dari kreditur separatis tercatat sebesar Rp24,7 triliun, tagihan kreditur konkuren Rp7,2 triliun, sementara tagihan kreditur preferen di angka Rp691 miliar.

    Setelah proses verifikasi, Nurma menjelaskan bahwa ada kemungkinan nominal tagihan piutang tersebut menyusut. “Di bawah itu pasti, karena kami juga sudah memverifikasi kembali dan ada banyak tagihan yang kami tolak. [Penyebabnya] ada banyak hal, yang jelas tidak memenuhi sesuai undang-undang,” jelasnya kepada wartawan.

    Jumlah tagihan yang telah selesai diverifikasi bakal diumumkan kembali oleh Tim Kurator. Lebih lanjut, jumlah tersebut juga bakal digunakan sebagai acuan persentase suara dalam proses voting kelangsungan usaha atau Going Concern yang rencananya bakal dilangsungkan pada Kamis (30/1/2025) pekan depan.

    “Jadi kalau masalah voting, itu teknis saja sebenarnya. Mau diambil per kepala atau sistem tagihan per suara. Kalau kami sifatnya memfasilitasi, jadi mau dijadikan hari ini atau dua minggu lagi, tidak masalah dari kami. Karena itu usulan para kreditur,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator.

    Denny melanjutkan bahwa apabila opsi Going Concern tersebut diambil, maka para debitur yang dalam hal ini adalah manajemen grup Sritex bakal kehilangan haknya untuk menguasai aset perusahaan yang telah diputus pailit. Tim Kurator sendiri bakal melakukan audit untuk menentukan kajian kelayakan atau feasibility studies atas opsi Going Concern tersebut.

  • Riuh Rendah Opsi ‘Going Concern’ di Rapat Kreditur Kepailitan Sritex

    Riuh Rendah Opsi ‘Going Concern’ di Rapat Kreditur Kepailitan Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Seorang pria mendorong troli berisi dokumen masuk ke ruang rapat Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (21/1/2025). Dokumen itu tersusun rapi di dalam sebuah kotak besar dan koper warna hitam. Salah satu kotak bertuliskan ‘Tagihan/Piutang ke Sritex SWA unit 2’.

    Sementara itu, di dalam ruang rapat, puluhan orang sudah duduk menunggu. Mereka memenuhi ruangan. Namun perhatian seisi ruangan seketika tertuju ke sosok laki-laki berambut tipis yang mengenakan kemeja berwarna biru dengan kain warna hitam yang melingkar di lengan kirinya. Kain hitam yang bentuknya mirip dengan ban lengan kapten sepakbola itu dibubuhi kata-kata: Selamatkan Sritex!

    Sosok pria berkemeja biru itu adalah Iwan Kurniawan Lukminto. Dia adalah generasi kedua Lukminto, keluarga konglomerat yang mengendalikan gurita bisnis Sritex Group. Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. Emiten tekstil berkode SRIL itu sedang menghadapi prahara usai diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

    “Kami menghormati proses hukum [pailit] ini,” kata Iwan di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (21/1/2024).

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. Iwan Kurniawan LukmintoPerbesar

    Iwan saat itu menghadiri rapat verifikasi kreditur Sritex. Rapat tersebut digelar sebagai salah satu proses kepailitan Sritex. Ini adalah kehadiran perdananya. Iwan sebelumnya absen dalam rapat verifikasi kreditur pada Selasa pekan lalu. Tidak jelas alasannya apa, karena manajemen Sritex hanya mengutus salah satu direkturnya. Hakim Pengawas kepailitan Sritex, Haruno Patriadi kemudian memutuskan menunda agenda rapat sampai Selasa (21/1/2025) kemarin.

    Suasana rapat penuh dengan hiruk pikuk. Rapat berlangsung 8 jam dari pukul 10.00 WIB – 18.00 WIB. Kubu debitur Sritex dan kreditur berbeda sikap mengenai skema yang akan ditempuh terkait kepailitan Sritex. Kubu debitur (kreditur) ingin supaya opsi going concern atau kelangsungan usaha tidak perlu diambil secara voting. Sementara itu, pihak kreditur meminta sebelum keputusan going concern ditempuh, perlu terlebih dahulu audit secara menyeluruh terlebih dahulu.

    Isu going concern menjadi tema yang sesitif dalam proses kepailtan Sritex. Rencana pengambilan opsi ini meunai pro dan kontra. Tim kurator Sritex menemukan berbagai macam kejanggalan selama proses kepailitan. Kurator, misalnya, menyoroti sikap debitur Sritex yang tidak kooperatif selama proses kepailitan. Operiasional perusahaan masih dikendalikan oleh keluarga Lukminto. Selain itu ada juga dugaan ‘aktivitas ilegal” yang dilakukan Sritex dengan bantuan Bea Cukai.

    Soal yang terakhir, pihak Sritex berdalih bahwa ‘aktivitas ilegal’ tersebut dilakukan semata-mata untuk melaksanakan amanah pemerintah. ”Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Harus berjalan dengan normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kita usahakan supaya setiap bulan kami tetap bisa tetap menggaji seluruh karyawan,” ucap Iwan Lukminto.

    Dalam catatan Bisnis, pemerintah memang tetap mengizinkan Sritex beroperasi untuk menghindari PHK. Kendati kalau mengacu kepada Pasal 16 ayat 1 Undang-undang (UU) No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kewenangan pengelolaan harta atau aset debitur pailit berada di tangan kurator sejak pengucapan putusan pailit.

    Demo buruh Sritex di depan Pengadilan Niaga SemarangPerbesar

    Selain dihadiri para kreditur dan debitur, agenda rapat itu juga diikuti oleh perwakilan buruh grup Sritex. Dalam pengamatan Bisnis di lapangan, ada ratusan buruh yang mengikuti aksi di depan Pengadilan Negeri Semarang. Kelompok tersebut mengenakan kaos hitam bertuliskan “Selamatkan Sritex” di punggung. Tak hanya di halaman depan, beberapa buruh dengan pakaian yang sama juga terlihat di sekitar Ruang Sidang Kusumah Atmadja, tempat pelaksanaan rapat kreditur.

    “Seluruh karyawan pengin kerja. Kalau skema going concern berjalan, maka bisniskan akan normal kembali,” ujar perwakilan buruh Slamet Kaswanto.

    Aksi serupa juga sempat dilakukan oleh perwakilan buruh PT. Bitratex Industries, anak usaha Sritex yang juga digugat pailit. Bedanya, buruh yang berada di bawah payung Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (FKSPN) itu meminta Pengadilan Negeri Semarang dan Tim Kurator untuk menolak opsi Going Concern yang coba diajukan debitur.

    “Going Concern bukanlah solusi yang tepat buat kami, karyawan PT. Bitratex Industries. Karena sebelum dinyatakan pailit, yang kami lihat dan kami rasakan kondisi perusahaan tidak sedang baik-baik saja,” jelas Nanang Setyono, Ketua FKSPN Jawa Tengah sekaligus perwakilan PT. Bitratex Industries, Selasa (21/1/2025).

    Namun demikian, dalam agenda hari ini, 1.070 pekerja di PT. Bitratex Industries enggan untuk kembali menggelar aksi penolakan Going Concern. Meskipun demikian, Nanang menegaskan sikap pekerja yang akan terus mengawal kasus kepailitan Sritex grup tersebut “Pasukan yang menuntut pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak saya hadirkan. Kata polisi khawatir bentrok,” jelas Nanang.

    Adapun rapat yang berlangsung kurang lebih 8 jam tersebut, menghasilkan sejumlah kesepakatan. Pertama, belum ada verifikasi total mengenai jumlah piutang karena hasi verifikasi baru 83 kreditur yang terverifikasi dan 115 ditolak karena tidak memenuhi syarat. Kedua, Kamis pekan depan akan melakukan voting untuk pembahasan going concern. Namun demikian, seandainya skema going concern gugur, kurator akan fokus ke penyelesaian kepailitan Sritex. “Tim kurator siap memfasilitasi semua opsi,” ungkap Tim kurator di pengadilan.

  • Keluarga Lukminto Masih Kendalikan Operasional Sritex Meski Pailit

    Keluarga Lukminto Masih Kendalikan Operasional Sritex Meski Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) masih mengendalikan operasional perusahaan usai dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku hal itu dilakukan untuk menjaga amanah pemerintah.

    “Ya kami masih menjalankan amanah pemerintah bagaimana caranya menormalkan operasional di Sritex,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025).

    Sebelumnya, emiten berkode SRIL itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024 lalu. Kini, tim kurator dan Sritex tengah menjalani proses verifikasi final, di mana adanya pembentukan panitia kreditur serta penetuan apabila akan dilakukan opsi penyelematan atau going concern.

    “Jadi kami ikuti proses hukum ini,” kata Iwan.

    Sementara itu, Iwan turut mengakui bahwa pihaknya juga tengah menyusun langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang membuat SRIL resmi pailit.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah memang mendorong agar operasional kegiatan produksi di Sritex tetap berlanjut kendati putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tetap going concern atau menunjukkan kepedulian terhadap industri tekstil Tanah Air.

    Pada Desember 2024 lalu, Politisi Partai Golkar itu mengaku telah berbincang dengan manajemen Sritex sehari setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja, ditolak.

    “Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap terjaga dan juga para kreditor termasuk salah satunya yang terbesar, BNI, untuk memimpin para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

    Aturan UU Kepailitan

    Meski demikian, berdasarkan catatan Bisnis, UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa pemberesan harta pailit bisa dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan, meskipun ada upaya hukum dalam bentuk kasasi atau peninjauan kembali (PK).

    Dalam hal penanganan harta pailit, Kurator sejak pengangkatannya harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit. Mereka juga harus menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

    Pada pasal 99 ayat (1), Kurator bahkan dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas. Selanjutnya pada ayat (2), diatur bahwa penyegelan dilakukan oleh juru sita.

    Meski demikian, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitur semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit apabila pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam pasal 167.

    Namun, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana tersebut tidak diterima.

    “Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi pasal 178 ayat (1).

    Kemudian, pasal 184 mengatur bahwa Kurator harus mulai melakukan pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memperoleh persetujuan atau bantuan debitur. Hal itu bisa dilakukan apabila usul untuk mengurus perusahan debitur tidak diajukan atau sudah diajukan tetapi ditolak.

    Pemberesan harta pailit juga bisa dilakukan apabila pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Sementara itu, apabila perusahan dilanjutkan, Kurator masih dapat menjual benda yang termasuk harta pailit namun tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan.

  • Bos Sritex Akui Dibantu Bea Cukai Lakukan ‘Ekspor Ilegal’, Padahal Sudah Pailit

    Bos Sritex Akui Dibantu Bea Cukai Lakukan ‘Ekspor Ilegal’, Padahal Sudah Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tidak menampik mengenai dugaan aktivitas ilegal dengan bantuan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau Bea Cukai.

    Sekadar catatan, sebuah perusahaan yang telah diputus pailit, seluruh pengelolaan dan pengurusan aset debitor seharusnya di bawah kendali kurator.  Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 69 ayat 1 angka 1 Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

    Namun demikian, pihak Sritex berdalih bahwa aktivitas ekspor itu sesuai dengan arahan dari pemerintah untuk tetap menjalankan perusahaan kendati telah diputus pailit.

    “Yes. Kembali lagi, kami menjalankan amanah pemerintah untuk bisa berjalan normal,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Iwan mengatakan, pihaknya memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional perusahaan harus berjalan secara normal. Oleh karena itu, segala sesuatu akan ditempuh untuk bisa tetap menggaji karyawan-karyawan Sritex.

    “Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Harus berjalan dengan normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kita usahakan supaya setiap bulan kami tetap bisa tetap menggaji seluruh karyawan,” ucapnya.

    Sebelumnya, emiten berkode SRIL itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024 lalu. Kini, tim kurator dan Sritex tengah menjalani proses verifikasi final, dimana adanya pembentukan panitia kreditur serta penetuan apabila akan dilakukan opsi penyelematan atau going concern.

    “Jadi kami ikuti proses hukum ini,” kata Iwan.

    Sementara itu, Iwan turut mengakui bahwa pihaknya juga tengah menyusun langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang membuat SRIL resmi pailit. Di sisi lain, dia mengakui manajemen Sritex saat ini masih mengendalikan perusahaan.

    “Ya kami masih menjalankan amanah pemerintah bagaimana caranya menormalkan operasional di Sritex,” paparnya.

    Investigasi Kurator

    Adapun dugaan ekspor ilegal itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan tim kurator Sritex. Tim kurator mengaku adanya sejumlah kejanggalan dan kegiatan ilegal.

    Tim kurator menyampaikan bahwa dari sejak dinyatakan pailit, para debitur yakni Sritex beserta anak usahanya, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya tetap menjalankan perusahaannya seperti tidak terjadi kepailitan. Hal tersebut disebut melanggar pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

    Tak hanya itu, berdasarkan investigasi tim kurator juga ditemukan bahwa Sritex dan PT Primayudha melakukan kegiatan ilegal pada malam hari yakni memasukkan dan mengeluarkan barang berupa bahan baku dan barang jadi yang diekspor dengan dukungan Bea Cukai.

  • Perdana! Dirut Sritex Iwan Lukminto Hadiri Rapat Kreditur Kasus Kepailitan

    Perdana! Dirut Sritex Iwan Lukminto Hadiri Rapat Kreditur Kasus Kepailitan

    Bisnis.com, SEMARANG – Rapat kreditur dengan agenda verifikasi dan pengambilan suara untuk Going Concern dalam kasus kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk, (SRIL) digelar pada Selasa (21/1/2025).

    Agenda tersebut dihadiri oleh perwakilan kreditur, pekerja, juga debitur yaitu manajemen grup Sritex. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, ikut hadir dalam agenda tersebut.

    Kehadiran Iwan Kurniawan itu jadi kehadiran pertama sepanjang kasus kepailitan Sritex terjadi. Setidaknya menurut penuturan Tim Kurator dalam kasus tersebut.

    Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator, dalam konferensi pers yang digelar pada 14 Januari 2025 pekan lalu menyebut bahwa Tim Kurator sama sekali belum pernah menemui Iwan Kurniawan selaku bos Sritex. “Belum pernah hadir sama sekali dalam agenda-agenda rapat kreditur,” jelasnya.

    Sementara itu, agenda rapat kreditur yang semestinya digelar pada pekan lalu terpaksa ditunda lantaran Iwan Kurniawan memberikan kuasa kepada Direktur Umum Srirex, Supartodi, untuk menghadiri rapat.

    Namun, Hakim Pengawas Haruno Patriadi menilai kehadiran Supartodi belum cukup untuk mewakili anak usaha Sritex yang lain.

    “Karena berdasarkan Pasal 121 UU KPKPU, debitur pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, yang dalam hal ini berdasarkan surar kuasa dari kuasa hukum yang menandatangani adalah Bapak Iwan Kurniawan Lukminto, selaku Direktur Utama di 4 perusahaan debitur pailit,” jelas Tim Kurator.

    Adapun rapat kreditur baru mulai dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Semarang. Sejumlah dokumen berisi tagihan dari kreditur ikut dihadirkan dalam rapat verifikasi tersebut.