Perusahaan: Sritex

  • Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Korupsi

    Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yakni Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia (Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk).

    Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/8) malam.

    Penetapan IKL merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

    Kejagung menyebut akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.08 triliun.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapakan 11 orang sebagai tersangka. Salah satunya yakni eks dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

  • Potret Dirut Sritex Iwan Kurniawan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Kredit Bank

    Potret Dirut Sritex Iwan Kurniawan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Kredit Bank

    Foto

    Tripa Ramadhan – detikNews

    Rabu, 13 Agu 2025 23:16 WIB

    Jakarta – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit perbankan. Iwan langsung ditahan Kejagung.

  • Pakai Rompi Pink-Diborgol, Potret Bos Sritex Tersangka Korupsi Kredit

    Pakai Rompi Pink-Diborgol, Potret Bos Sritex Tersangka Korupsi Kredit

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/8/2025). Kejagung resmi menetapkan Iwan Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Iwan, Wakil Direktur Utama Sritex 2012-2023, menjadi tersangka ke-12 dalam perkara itu. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

  • Kasus Korupsi Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Teken dan Salahgunakan Kredit Perbankan

    Kasus Korupsi Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Teken dan Salahgunakan Kredit Perbankan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka ke-12 kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya meneken sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023.

    Misalnya, Iwan telah menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu, kata Nurcahyo diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.

    “Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Nurcahyo menambahkan, Iwan Kurniawan juga telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken.

    Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu.

    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” imbuh Nurcahyo.

    Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Adapun, untuk kepentingan penyidikan, saudara dari Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ini dilakukan penahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

    “Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” pungkas Nurcahyo.

  • Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat! Nasional 13 Agustus 2025

    Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2012–2023, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
    “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur) dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan, sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejagung, Rabu (13/8/2025).
    Saat ditanya siapa yang dimaksud presdir, Iwan enggan menjawab.
    “Saya tidak terlibat!” ujar Iwan, menegaskan sambil menaiki mobil tahanan.
    Meski demikian, Kejagung telah menetapkannya sebagai tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.
    Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 277 saksi dan empat ahli.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung mengatakan, Iwan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019.
    “Sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” kata Nurcahyo.
    Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, meski mengetahui peruntukan dana tidak sesuai dengan akta perjanjian.
    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ujar dia.
    Atas perbuatannya, Iwan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan kakak Iwan, eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka.
    Sepuluh tersangka lainnya adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
    Berikutnya, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
    Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex Nasional 13 Agustus 2025

    Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bekas Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
    Penetapan Iwan Kurniawan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 277 saksi dan empat ahli.
    Berdasarkan hasil penyidikan, eks petinggi PT Sritex itu diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng.
    “Sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
    Nurcahyo bilang, Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Padahal, ia telah mengetahui peruntukan dana tidak sesuai dengan akta perjanjian yang ditandatangani.
    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” kata Nurcahyo.
    Atas perbuatannya, Iwan Kurniawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan kakak Iwan Kurniawan, yakni eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka.
    Sementara, sepuluh tersangka lainnya adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
    Kemudian, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
    Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto jadi Tersangka Kasus Kredit

    Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto jadi Tersangka Kasus Kredit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

    “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Dia menambahkan, penyidik melakukan penahanan terhadap Iwan Kurniawan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

    “Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. 

    Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Adapun, penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • Pengusaha Blak-blakan Tarif AS Bisa Bikin PHK Naik

    Pengusaha Blak-blakan Tarif AS Bisa Bikin PHK Naik

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air akan terus berlanjut, jika tarif resiprokal yang dikenakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara lain.

    Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan bahwa tenaga kerja yang ter-PHK melonjak hingga 32,1% sepanjang Januari—Juni 2025 atau merupakan angka yang tinggi. Shinta juga tak mengelak angka PHK ini lantaran sejalan dengan survei yang dilakukan Apindo.

    “Tetapi yang jelas kelihatan bahwa tadi kenaikan [PHK] itu ada, pemerintah sendiri mengatakan [PHK naik] 32%, itu kan angka tinggi, kenaikan yang tinggi, dan ini memang sudah dirasakan juga dari survei yang dibuat oleh Apindo,” ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

    Lebih lanjut, Shinta menyampaikan bahwa tingginya tenaga kerja yang ter-PHK merupakan hal nyata yang terjadi saat ini. Dia juga menuturkan gelombang PHK ini masih akan terus terjadi.

    “Jadi kita sama-sama sepakat bahwa ini bukan hanya sekadar PHK biasa, tetapi ini memang PHK sedang benar-benar berjalan dan masih terus bergulir,” ujarnya

    Di sisi lain, Shinta menjelaskan bahwa pemerintah berupaya meminimalisir dampak tarif ke lonjakan PHK melalui kesepakatan dagang dengan AS.

    Untuk diketahui, Trump sendiri telah mengumumkan kesepakatan dagang tarif impor sebesar 19% kepada Indonesia dari sebelumnya adalah 32%. Namun, ekspor produk dari Negara Paman Sam ke Indonesia akan dibebaskan dari bea masuk alias tarif 0%.

    Shinta menilai, jika Indonesia dikenai tarif impor tinggi maka akan berdampak pada ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang dikhawatirkan bisa memicu gelombang PHK.

    “Kalau sekarang kita nggak punya tarif yang lebih baik dari kompetitor dan ada pengalihan order, itu kan jelas akan mengganggu nantinya tenaga kerja di Indonesia juga, nanti PHK akan semakin lagi bertambah. Jadi ini hal-hal contoh yang coba dilakukan untuk meminimalisir PHK yang sudah ada,” ujarnya.

    Namun, Shinta menambahkan bahwa gelombang PHK diperkirakan belum berhenti lantaran kondisi ekonomi saat ini yang belum stabil.

    Shinta juga menyoroti tingginya PHK yang mayoritas terpusat di Jawa Tengah lantaran banyak pabrik industri TPT yang berdiri di sana. Faktor lain, sambung dia, mayoritas tenaga kerja yang ter-PHK di Jateng juga disebabkan karena upah minimum.

    “Dan kemarin itu jelas di Jateng ada beberapa pabrik besar yang juga [melakukan PHK],” tandasnya.

    Dalam catatan Bisnis, raksasa industri tekstil Indonesia, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex melakukan PHK massal terhadap lebih dari 10.000 pekerja.

    PHK ini dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex Pailit dan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

    Berdasarkan surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, Tim Kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit.

  • Data Apindo, 50 Persen Perusahaan Kurangi Karyawan saat Minim Lapangan Kerja Baru

    Data Apindo, 50 Persen Perusahaan Kurangi Karyawan saat Minim Lapangan Kerja Baru

    Di sisi lain, kompetisi kawasan semakin ketat. Pemerintah dan semua stakeholder harus memperhatikan peningkatan daya saing.

    Tenaga kerja maupun calon tenaga kerja harus meningkatkan pemahaman literasi digital, pelatihan vokasi (vocational upscaling), dan pembenahan ekosistem pendidikan agar selaras dengan kebutuhan industri.

    Shinta juga mengingatkan beberapa faktor pendorong PHK dalam negeri, seperti aktivitas manufaktur Indonesia terus mengalami tekanan, pelemahan yang terlihat pada kinerja ekspor yang turun 7,53 persen pada kuartal pertama 2025, serta tantangan struktural yang makin terasa.

    Perlu menjadi perhatian soal kelas menengah yang selama ini menjadi motor konsumsi nasional juga menyusut. Shinta memaparkan terjadi penurunan hingga 9,5 juta orang dalam lima tahun terakhir, mengindikasikan tekanan terhadap segmen ekonomi yang selama ini menopang pertumbuhan.

    Di sisi produksi, pelaku industri dibebani kenaikan harga energi, bahan baku, serta fluktuasi nilai tukar impor.

    Biaya tenaga kerja pun meningkat, tetapi belum dibarengi peningkatan produktivitas yang memadai.

    “Sementara itu, struktur industri manufaktur masih mengalami masalah mendasar di sisi efisiensi logistik dan rantai pasok,” tutup Shinta.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti banyaknya tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Januari-Juni 2025. Salah satunya PT Sritex yang banyak memangkas pekerja pada awal tahun.

    Berdasarkan Satu Data Kemnaker, sepanjang Januari-Juni 2025 terdapat sebanyak 42.385 tenaga kerja terdampak PHK.

  • Bos Sritex Iwan Kurniawan Rampungkan Pemeriksaan Kejagung, Serahkan Dokumen Bukti Pembelian

    Bos Sritex Iwan Kurniawan Rampungkan Pemeriksaan Kejagung, Serahkan Dokumen Bukti Pembelian

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto telah rampung diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/7/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan dan tim kuasa hukum sejatinya tiba sekitar 09.20 WIB. Dia tiba dengan mengenakan kemeja putih dan dibalut dengan jaket abu.

    Kemudian, Iwan baru keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 17.50 WIB. Usai diperiksa, Iwan mengatakan bahwa pemeriksaannya pukul 14.00 WIB.

    “Saya datang pagi tapi mulai penyidikan jam 2, jadi jam 5 sudah selesai. Cukup efisien, kami hanya menyerahkan dokumen-dokumen yang permintaan terakhir itu,” ujar Iwan.

    Dia menjelaskan, dokumen yang diserahkan itu berupa nota transaksi atau invoice pembelian terkait dengan Sritex Grup.

    “Dokumen masih terkait mengenai dulu invoice-invoice, lalu bukti-bukti pembelian. Seperti itu,” tuturnya.

    Adapun, dia juga mengakui bahwa dirinya telah dicecar 10 pertanyaan seputar pemberian kredit dalam pemeriksaan selama tiga jam itu.

    “Ya masih seputar itu lah ya. Masih seputar pemberian kredit,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Salah satu tersangka itu yakni Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka.

    Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari sejumlah bank untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

    Dalam hal ini, eks Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.

    “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tutur Qohar.