Perusahaan: Sritex

  • Wamenaker: Kemnaker komitmen perjuangkan hak buruh Sritex

    Wamenaker: Kemnaker komitmen perjuangkan hak buruh Sritex

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan pihaknya akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak butuh Sritex yang menurut kurator akan segera dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wamenaker Noel dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

    Noel mengatakan, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator.

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujar dia.

    Noel melanjutkan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK.

    Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

    Kemnaker pun menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2).

    Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira 8 ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ribuan Karyawan Sritex di-PHK, Kementerian Ketenagakerjaan: Pemerintah Jamin Buruh Terima Haknya – Halaman all

    Ribuan Karyawan Sritex di-PHK, Kementerian Ketenagakerjaan: Pemerintah Jamin Buruh Terima Haknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam keterangannya kepada Tribunnews, Jumat (28/2/2025).

    Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” terangnya.

    Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. 

    Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

    Noel pun memastikan pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

    “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

    Ketika ditanya apakah kedatangan ke Solo untuk berkoordinasi dengan manajemen Sritex, Wamenaker mengatakan, bukan.

    “Kehadiran kami di Solo hari ini, adalah untuk urusan lain. Soal koordinasi dengan manajemen Sritex, tentu saja selalu kami lakukan,” jelasnya.  

    Berikut data PHK Karyawan Sritex Group:

    A. PHK Januari 2025

    PT. Bitratex Semarang sebanyak 1.065 orang

    B. PHK 26 Februari 2025

    PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang
    PT. Primayuda Boyolali 956 orang
    PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang
    PT. Bitratex Semarang 104 orang

    Jumlah Total PHK 10.665 orang

    Perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025.

    Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno, Kamis.

    Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

  • Akhir Cerita Sritex (SRIL): Pabrik Tutup Total, Ribuan Buruh Kena PHK Massal

    Akhir Cerita Sritex (SRIL): Pabrik Tutup Total, Ribuan Buruh Kena PHK Massal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejayaan emiten tekstil Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex sepertinya telah berakhir. Aktivitas perusahaan akan berhenti total pada tanggal 1 Maret 2025. Sementara itu ribuan buruh telah memperoleh pemutusan hubungan kerja alias PHK sejak tanggal 26 Februari 2025 lalu.

    Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar. Orientasinya ekspor ke berbagai negara. Eksistensi Sritex yang identik dengan keluarga konglomerat Lukminto itu sempat menjadi simbol kejayaan tekstil Indonesia.

    Namun dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi berlangsung, Sritex mulai meredup. Perusahaan sempat memperoleh gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU, Sritex akhirnya pailit. Konsekuensi dari proses pailit, aktivitas perusahaan berhenti total per akhir bulan ini.

    “Yang pasti terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 seluruh karyawan Sritex Group yang dalam pailit sudah di PHK oleh kurator,” ujar Nanang Setiyono perwakilan buruh dari PT Bitratex Industries (Grup Sritex), salah satu debitur pailit, kepada Bisnis, Kamis (27/2/2025).

    Suasana salah satu lokasi produksi tekstil Sritex./istimewaPerbesar

    Nanang menambahkan bahwa pemberitahuan PHK itu sudah dikirim kepada karyawan melalui pimpinan masing-masing perusahaan. Sementara untuk dirinya dan karyawan Bitratex, telah di-PHK sejak 24 Januari 2025 lalu.

    Khusus Bitratex, kata Nanang, permohonan PHK diajukan atas permintaan dari buruh. Permohonan PHK ke kurator mereka sampaikan karena sejak jauh-jauh hari Sritex secara bisnis sudah tidak sehat.

    “PHK kami mendapat kepastian hukum atas status kami dan segera bisa mengajukan tagihan pesangon, gaji terhutang, ambil JHT, ambil JKP serta segera dapat mencari pekerjaan lagi,” jelasnya.

    Berbeda dengan Nanang, Slamet Kaswanto, perwakilan buruh lainnya dari Sritex mengaku masih menunggu rapat kreditur yang akan berlangsung pada Jumat (28/2/2025). “Masih nunggu rapat kreditur besok pagi.” 

    Kendati demikian, Bisnis telah melihat secara langsung dokumen PHK yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh kurator Sritex. Isi dokumen itu menegaskan adanya kasus PHK massal di anak usaha Sritex Group. 

    Bisnis telah menghubungi pihak kurator dan pengacara Sritex Patra M Zen untuk memastikan kabar tersebut. Namun hingga berita ini dibuat, kedua narasumber belum menjawab pertanyaan terkait PHK massal Sritex. 

    Pihak kurator saat dihubungi Bisnis pada Rabu kemarin, hanya mengatakan akan mengumumkan update kepailitan Sritex. ‘Kami akan beritahukan pada hari ini, Jumat (28/2/2025).”

    Isi Form PHK

    Sejalan dengan kabar penutupan perusahaan, karyawan Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit.

    “Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada dilansir dari Antara.

    Dia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). “Jadi JHT supaya segera cair,” katanya.

    Terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, ia berharap, bulan ini dilakukan secara tepat waktu.

    “Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran,” katanya.

    Pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./Istimewa Perbesar

    Dia mengatakan jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang. Dia mengatakan pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.

    “Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok,” katanya.

    Pabrik Tutup Hari Ini

    Adapun melansir Solopos, PT Sri Rejeki Isman Tbk dan tiga anak usahanya akan berhenti beroperasi pada tanggal 28 Februari dan tutup total pada tanggal 1 Maret 2025.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan bahwa tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi ke Disperinaker Sukoharjo.

    Surat itu berisi proses penanganan kepailitan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

    “Opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan debitur, yakni manajemen Sritex. Jadi, kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari. Namun, aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Pekerja masih bekerja hingga Jumat,” kata dia.

    Para pekerja Sritex telah mengisi surat pernyataan menerima pemutusan hubungan kerja atau PHK. Surat pemutusan hubungan kerja itu menjadi syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

    Ribuan pekerja Sritex juga mendapat perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan. “Karyawan yang di-PHK mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan. Dengan syarat, karyawan harus mencari pekerjaan lain,” ujar dia.

  • Wamenaker Jamin Hak Karyawan Sritex Buntut PHK-Perusahaan Tutup

    Wamenaker Jamin Hak Karyawan Sritex Buntut PHK-Perusahaan Tutup

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang menurut Kurator akan segera melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK ini terjadi buntut perusahaan sudah diputuskan pailit.

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, Jumat (28/2/2025).

    Pria yang akrab disapa Noel itu juga mengatakan, Kemnaker dan manajemen sudah berupaya agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

    Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.

    Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

    Dikutip dari detikJateng, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari kemarin, dan terakhir bekerja pada 28 Febuari besok. Perusahaan akan tutup pada tanggal 1 Maret 2025.

    “Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).

    Tercatat, ada sekitar 8.400 data karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Setelah karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggungjawab kurator. Sementara untuk jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

    (ada/rrd)

  • Sritex Dikabarkan Tutup Pabrik 1 Maret-PHK Pekerja, Wamenaker: Info Itu Benar!

    Sritex Dikabarkan Tutup Pabrik 1 Maret-PHK Pekerja, Wamenaker: Info Itu Benar!

    Jakarta

    Kabar penutupan pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) datang dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Mengutip detikJatang, Kepala Dinas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan pabrik Sritex akan tutup 1 Maret 2025.

    Sementara, Karyawan PT Sritex sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari kemarin dan terakhir bekerja pada 28 Febuari besok.

    Merespons hal ini Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer Gerungan membenarkan informasi tersebut.

    “Info itu benar adanya,” ujar pria yang biasa disapa Noel itu kepada detikcom, Kamis (27/2/2025).

    Namun Noel belum bisa memastikan berapa jumlah pekerja Sritex yang bakal terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK, dan akan melakukan pengecekan.

    Selain itu, menurut Noel, pihak Dinas Ketenegakerjaan juga sedang mengumpulkan data-data terkait PHK.

    “Soal jumlah berapa yang terkena PHK kita akan cek kembali ya. Soalnya dinas ketenagakerjaan masih mengumpulkan data yang akan dilaporkan,” terang Noel.

    Sebagai informasi, mengutip detikJateng, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari kemarin dan terakhir bekerja pada 28 Febuari besok.

    Ia mengatakan, perusahaan akan tutup pada tanggal 1 Maret 2025.

    “Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” kata Sumarno, Kamis (27/2/2025).

    Tercatat ada sekitar 8.400 data karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Setelah karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator.

    Sementara untuk jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. Disperinaker Sukoharjo juga sudah memfasilitasi dengan menyiapkan sekira 8 ribu lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

    “Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator,” terang Sumarno.

    (hns/hns)

  • PHK Massal di Sritex, Karyawan Sudah Tidak Bekerja Mulai 1 Maret

    PHK Massal di Sritex, Karyawan Sudah Tidak Bekerja Mulai 1 Maret

    FAJAR.CO.ID, SUKOHARJO — PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tambaknya betul-betul sulit mempertahankan karyawannya di tengah situasi sulit yang dihadapi.

    Terbukti, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex resmi terjadi, dengan karyawan terakhir bekerja hingga 28 Februari 2024.

    Mulai 1 Maret, mereka secara resmi tidak lagi terikat dengan perusahaan tekstil raksasa tersebut.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa keputusan PHK telah ditetapkan pada 26 Februari.

    “Keputusan sudah final, karyawan masih bekerja sampai 28 Februari, dan mulai 1 Maret mereka berhenti,” ujarnya.

    Pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan, termasuk jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

    “Hak-hak tersebut berada di bawah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan dan kami pastikan keamanannya,” kata Sumarno dilansir jpnn.

    Meskipun Sritex mengalami masalah keuangan hingga berujung pailit, perusahaan disebut tetap tertib dalam pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, kecuali untuk bulan Februari yang belum terdaftar.

    Sementara itu, para karyawan yang terdampak PHK mulai mengurus surat resmi pemutusan kerja serta melengkapi syarat pencairan jaminan hari tua (JHT).

    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada menyebut langkah ini diambil agar dana JHT bisa segera dicairkan untuk membantu para pekerja yang kehilangan mata pencaharian. “Jadi JHT supaya segera cair,” katanya. (fajar)

  • Sritex (SRIL) Tutup Permanen 1 Maret 2025, Buruh di-PHK Massal

    Sritex (SRIL) Tutup Permanen 1 Maret 2025, Buruh di-PHK Massal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kurator dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK massal terhadap buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan tiga anak usahanya per tanggal 26 Februari 2025. 

    PHK massal adalah imbas dari putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex pailit. Aktivitas perusahaan berhenti per tanggal 1 Maret 2025.

    “Yang pasti terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 seluruh karyawan Sritex Group yang dalam pailit sudah di PHK oleh kurator,” ujar Nanang Setiyono perwakilan buruh dari PT Bitratex Industries (Grup Sritex), salah satu debitur pailit, kepada Bisnis, Kamis (27/2/2025).

    Nanang menambahkan bahwa pemberitahuan PHK itu sudah dikirim kepada karyawan melalui pimpinan masing-masing perusahaan. Sementara untuk dirinya dan karyawan Bitratex, telah di-PHK sejak 24 Januari 2025 lalu.

    Khusus Bitratex, kata Nanang, permohonan PHK diajukan atas permintaan dari buruh. Permohonan PHK ke kurator mereka sampaikan karena sejak jauh-jauh hari Sritex secara bisnis sudah tidak sehat.

    “PHK kami mendapat kepastian hukum atas status kami dan segera bisa mengajukan tagihan pesangon, gaji terhutang, ambil JHT, ambil JKP serta segera dapat mencari pekerjaan lagi,” jelasnya.

    Berbeda dengan Nanang, Slamet Kaswanto, perwakilan buruh lainnya dari Sritex mengaku masih menunggu rapat kreditur yang akan berlangsung pada Jumat (28/2/2025). “Masih nunggu rapat kreditur besok pagi.” 

    Bisnis telah menghubungi pihak kurator dan pengacara Sritex Patra M Zen untuk memastikan kabar tersebut. Namun hingga berita ini dibuat, kedua narasumber belum menjawab pertanyaan terkait PHK massal Sritex.

    Pabrik Tutup 

    Adapun melansir Solopos, PT Sri Rejeki Isman Tbk dan tiga anak usahanya akan berhenti beroperasi pada tanggal 1 Maret 2025.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan bahwa tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi ke Disperinaker Sukoharjo.

    Surat itu berisi proses penanganan kepailitan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

    “Opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan debitur, yakni manajemen Sritex. Jadi, kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari. Namun, aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Pekerja masih bekerja hingga Jumat,” kata dia.

    Para pekerja Sritex telah mengisi surat pernyataan menerima pemutusan hubungan kerja atau PHK. Surat pemutusan hubungan kerja itu menjadi syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

    Ribuan pekerja Sritex juga mendapat perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan. “Karyawan yang di-PHK mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan. Dengan syarat, karyawan harus mencari pekerjaan lain,” ujar dia.

  • Nasib Sritex Diumumkan Besok, Karyawan Mulai Isi Surat PHK

    Nasib Sritex Diumumkan Besok, Karyawan Mulai Isi Surat PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses pengurusan kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex terus berlangsung. Kabar terbaru, karyawan emiten tekstil berkode SRIL itu telah mengisi surat pemutusan hubungan kerja alias PHK.

    Sritex telah berstatus pailit sejak tahun lalu. Sejumlah upaya dilakukan guna mencari titik temu antara kurator, debitur dan kreditur. Terakhir, kurator dan debitur diberikan waktu untuk melakukan mediasi selama 21 hari. Hasil mediasi itu akan diumumkan besok, Jumat (28/2/2025).

    “Nanti akan kami beritahukan di tanggal 28 Februari,” kata kurator kepada Bisnis, Rabu kemarin.

    Sementara itu, melansir Antara, karyawan  Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit.

    “Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada.

    Dia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). “Jadi JHT supaya segera cair,” katanya.

    Terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, ia berharap, bulan ini dilakukan secara tepat waktu.

    “Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran,” katanya.

    Ia mengatakan jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang. Dia mengatakan pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.

    “Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok,” katanya.

  • Isi Surat PHK, Karyawan PT Sritex Minta Hak dan Kewajiban Dipenuhi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Februari 2025

    Isi Surat PHK, Karyawan PT Sritex Minta Hak dan Kewajiban Dipenuhi Regional 27 Februari 2025

    Isi Surat PHK, Karyawan PT Sritex Minta Hak dan Kewajiban Dipenuhi
    Tim Redaksi
    SUKOHARJO, KOMPAS.com
    – Karyawan PT Sritex di
    Sukoharjo
    , Jawa Tengah sebagian sudah mengisi surat pernyataan atau formulir Putusan Hubungan Kerja (PHK).
    Surat pernyataan itu berasal dari kurator yang dikirim ke manajemen dan diteruskan kepada para karyawan.
    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Widada, mengatakan, pendataan telah dilakukan sejak sepekan yang lalu dan sudah ada sekitar 6.660 karyawan yang kemungkinan terkena dampak.
    “Sekarang aja transisinya sudah 6.660 karyawan yang kemungkinan kena PHK. Ini pendataan terus,” kata Widada dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (27/2/2025).
    Meskipun demikian, kata Widada, saat ini karyawan Sritex masih bekerja seperti biasa. Baik yang ada di bagian garmen,
    weaving
    , maupun
    finishing
    .
    Hanya bagian
    spinning
    yang sudah tidak beroperasi. Para karyawan ada yang keluar dan dirumahkan.
    “Kondisi Sritex saat ini karyawan masih masuk bekerja. Yang masuk jam 7 pulang jam 3,” kata dia.


    Mengingat kondisi Sritex saat ini, para karyawan sudah siap seandainya harus di-PHK. Karyawan ingin hak dan kewajibannya dipenuhi kurator.
    “Persoalan nanti Sritex mau tutup atau tidak, kita sudah bicarakan. Maunya kita sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tambah dia.
    Begitu juga karyawan yang dirumahkan, ungkap Widada sudah dibicarakan dengan kurator. Mereka akan tetap mendapatkan hak dan kewajibannya.
    “(Karyawan) yang cuti-cuti masih ada harus dibayarkan. Kalau nanti tutup dianggap lunas
    nggak
    bisa dan kurator menyetujui dan dibayarkan,” kata Widada.
    Sebelumnya, Sekretaris SPSI PT Sritex, Andreas Sugiono berharap, pemerintah betul-betul memperhatikan keberadaan PT Sritex.
    Menurut Andreas, jumlah karyawan PT Sritex grup mencapai 30.000-40.000 orang.
    “Harapannya pemerintah betul-betul memperhatikan keberadaan Sritex ya. Karena karyawan Sritex grup hampir 30.000-40.000 orang. Untuk Sritex sendiri ini dengan pabrik-pabrik sekitarnya itu hampir 15.000-16.000 orang,” ungkap dia.
    Sebegaimana diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
    Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.
    “Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Polda Jatim

    Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim com) – Ratusan warga berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Jumat, (7/2/2025). Massa dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya serta Sidoarjo ini menuntut pengusutan tuntas dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya.

    Para demonstran, yang sebagian besar mengenakan atribut GAS, menyampaikan tuntutan tegas terkait sejumlah kasus dugaan korupsi. Termasuk dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam kasus proyek infrastruktur. Mereka menyebutkan proyek BPMKS, korupsi di PT TransJakarta, dugaan penyelewengan dana KONI, kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), proyek Blok Medan, dugaan korupsi terkait rekomendasi tas bansos di Sritex, dan kasus pengurangan denda PT SM yang terlibat pembakaran hutan. Daftar panjang dugaan korupsi tersebut menjadi sorotan utama demonstrasi ini.

    Koordinator aksi, Yusak, dalam orasinya menyampaikan kecaman keras terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit sementara dugaan korupsi besar terus terjadi. Ia mengecam ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dimana mereka yang dianggap berkuasa hidup bergelimang harta sementara rakyat kecil hidup dalam kesulitan. “Teman-teman, saudara-saudara, masyarakat ini kelaparan, tetapi mereka yang berkuasa malah merongrong dan merusak tatanan,” teriak Yusak di hadapan massa.

    Yusak juga menyoroti apa yang dianggap sebagai ketidakadilan sistemik. Menurutnya, rakyat hanya diingat saat pemilu, diberi sedikit uang, kemudian diabaikan setelahnya. “Lima tahun sekali kita dibeli dengan uang, kita dimiskinkan, tetapi mereka masih asyik berkuasa,” ujarnya dengan nada penuh amarah.

    Ia kemudian menyerukan perlawanan terhadap apa yang disebutnya sebagai ketidakadilan tersebut. “Hanya satu kata yang harus kita ucapkan: Lawan!,” teriaknya.

    Demonstrasi ini juga menyerukan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi polisi rakyat yang independen, berpegang teguh pada konstitusi, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mereka mendesak agar semua kasus dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara, diusut secara transparan dan tuntas.

    Sementara itu, aksi ini menimbulkan kemacetan lalu lintas di sekitar Polda Jatim dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Jatim terkait tuntutan para demonstran.

    “Kami tidak akan berhenti sampai para koruptor, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan sebelumnya, diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. [uci/but]