Perusahaan: Sritex

  • Tok! Sritex (SRIL) Resmi Bangkrut, Going Concern Ditolak, Aset Segera Dilego

    Tok! Sritex (SRIL) Resmi Bangkrut, Going Concern Ditolak, Aset Segera Dilego

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga Semarang resmi memutus PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan ketiga anak usahanya dalam status bangkrut alias insolvensi.

    Insolvensi adalah kondisi dimana sebuah perusahaan tidak mampu membayar kewajiban utangnya secara tepat waktu. Sebagai imbasnya, opsi yang diambil oleh kurator adalah melakukan pemberesan terhadap harta pailit Sritex.

    “Hari ini sudah sidang. Dan hasilnya pemberesan dan sudah insolvensi,” ujar kurator Sritex, Nurma Sadikin kepada Bisnis.

    Pemberesan harta pailit dilakukan setelah melihat Sritex tidak mampu membayar utang-utangnya. Nantinya aset atau harta milik Sritex akan diurus dan dijual oleh kurator. 

    Sekadar catatan, sebelum sampai ketahap pemberesan, pihak kurator telah melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap lebih dari 10.000 pekerja Sritex Group.

    Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan siap untuk membela hak-hak buruh Sritex yang terdampak PHK. Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP.

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    Adapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujarnya

  • Serikat pekerja Sritex minta perusahaan penuhi hak buruh

    Serikat pekerja Sritex minta perusahaan penuhi hak buruh

    Sukoharjo (ANTARA) – Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul putusan pailit pabrik tersebut.

    Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan beberapa hak para buruh di antaranya pesangon dan uang jasa.

    “Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa,” katanya.

    Meski demikian, sampai dengan saat ini ia bersama karyawan yang lain diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang.

    “Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya,” katanya.

    Pada hari terakhir bekerja, para buruh terlihat meninggalkan lokasi pabrik lebih awal dari biasanya.

    Sebagian dari mereka mengabadikan momentum itu dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex HM Lukminto.

    Sebagian lainnya saling meninggalkan kenangan dengan bertandatangan di masing-masing kaos rekan kerja.

    Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan Sritex berhenti bekerja mulai Maret 2025.

    “Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari,” kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno.

    Meski demikian, katanya, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan tanggal 28 Februari.

    “Off-nya mulai tanggal 1 Maret,” katanya.

    Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

    Pewarta: Aris Wasita
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

  • PHK Massal 10.000 Buruh Sritex, Wamenaker: Kita Tunduk Kepada Hukum

    PHK Massal 10.000 Buruh Sritex, Wamenaker: Kita Tunduk Kepada Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator telah memutus hubungan kerja atau PHK massal terhadap lebih dari 10.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan tiga anak usahanya per 26 Februari 2025.

    PHK massal dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex Pailit. Perusahaan akan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan siap untuk membela hak-hak buruh Sritex yang terdampak PHK. Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP.

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    Adapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujarnya.

    Sekadar informasi, melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, Tim Kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit.

    Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja yang di PHK pada 26 Februari 2025. Secara terperinci, PT. Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT. Bitratex Semarang 104 orang.

    Kurator juga telah melakukan PHK di Januari 2025. Tercatat, sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang ter-PHK. Lalu pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 300 orang karyawan PT Sinar Panja Jaya belum menerima pesangon yang menjadi haknya. Dengan demikian, total pekerja yang di PHK sepanjang Januari-Februari 2025 mencapai 10.969 orang.

    Waktu Mediasi 

    Pengambilan suara untuk opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dan tiga anak usahanya batal digelar pada hari ini, Kamis (30/1/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.

    Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan debitur, kreditur, serta tim kurator dengan agenda verifikasi lanjutan dan usulan dari pihak kreditur.

    “Hasil dari hari ini, yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdikusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa pihaknya dan debitur bakal bertemu dalam jangka waktu 21 hari ke depan.

    “Setelah 21 hari, kami akan mengundang kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur,” jelasnya.

    Denny menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Tim Kurator sempat mengusulkan untuk menghadirkan ahli independen untuk melakukan audit secara luas.

    Namun demikian, kreditur mengusulkan agar Tim Kurator bersama debitur melakukan diskusi bersama bagaimana skema terbaik untuk penyelesaian kasus kepailitan tersebut.

    “Nanti kurator akan meneliti itu, dan secara berimbang akan disampaikan ke kreditur. Kembali lagi, yang menentukan adalah kreditur,” jelas Denny.

    Utang Sritex 

    Sebagai informasi, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijelaskan bahwa usulan Going Concern dapat diterima apabila telah disetujui oleh kreditur yang mewakili 1/2 atau setengah dari jumlah piutang perusahaan yang telah diputus pailit.

    Tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan kreditur Sritex grup. Jumlah tersebut kemungkinan bakal mengalami penyusutan usai melewati proses verifikasi dari Tim Kurator.

    Dalam rapat kreditur terakhir pada 21 Januari 2025 silam, Tim Kurator telah menolak 115 tagihan dari kreditur konkuren. Adapun jumlah kreditur konkuren yang diterima dan terverifikasi dalam kasus kepailitan Sritex grup itu mencapai 80-an.

    “Belum [termasuk kreditur] separatis dan preferen, itu sudah diverifikasi sebelumnya,” jelas Nurma C.Y. Sadikin, anggota Tim Kurator kepailitan Sritex saat ditemui wartawan pada 21 Januari 2025.

  • Kronologi Sritex Tutup Total Mulai 1 Maret 2025 – Page 3

    Kronologi Sritex Tutup Total Mulai 1 Maret 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atau biasa kenal dengan Sritex akan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025. Keputusan ini berdampak langsung pada sekitar 8.400 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses ini terjadi setelah Pengadilan Niaga Semarang menetapkan Sritex dalam status pailit akibat gugatan dari PT Indo Bharat Rayon.

    Berikut kronologi pailitnya Sritex hingga akhirnya ditutup pada 1 Maret 2025:

    Keputusan PT Sritex pailit bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon di Pengadilan Niaga Semarang. Pada akhir Februari 2025, pengadilan memutuskan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—tidak dapat melanjutkan operasional karena beban utang yang terlalu besar.

    Pada 26 Februari 2025, tim kurator resmi mengeluarkan keputusan PHK massal terhadap seluruh karyawan Sritex Group. Para pekerja menerima surat PHK sebagai syarat pencairan hak-hak mereka, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, membenarkan bahwa mayoritas karyawan telah mengisi formulir PHK untuk mempercepat pencairan hak mereka.

    “Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,” ujar Widada. 

    Seiring dengan penutupan Sritex, ribuan karyawan kini tengah mengurus hak-hak mereka, termasuk pesangon, gaji yang tertunda, serta jaminan sosial tenaga kerja. Berdasarkan informasi dari Disperinaker Sukoharjo, pembayaran jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insya Allah aman,” kata Sumarno.

    Ia juga menambahkan bahwa Sritex selama ini telah membayarkan premi secara tertib, meski ada keterlambatan pendaftaran pada bulan Februari 2025.

    Namun, pesangon dan THR karyawan masih belum bisa dicairkan sepenuhnya karena bergantung pada hasil likuidasi aset perusahaan. Dalam poin-pon hasil rapat, dijelaskan bahwa pesangon dan THR akan dibayarkan kalau aset sudah terjual atau ada investor baru.  

  • Tutup Pabrik, Saham Sritex Segera Didepak dari BEI?

    Tutup Pabrik, Saham Sritex Segera Didepak dari BEI?

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sinyal akan menghapus pencatatan saham atau delisting PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) setelah perusahaan tekstil raksasa ini mengumumkan tutup permanen per 1 Maret 2025. Ribuan buruh Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat keputusan ini.

    Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan manajemen Sritex untuk mengonfirmasi keputusan tersebut. BEI juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pihak ketiga, guna memastikan langkah yang diambil dilakukan secara profesional.

    “Apabila ada isu penting, langkah pertama yang kami lakukan adalah konfirmasi dengan manajemen. Selanjutnya, kami meminta informasi lebih lanjut dan menyusun informasi resmi,” ujar Nyoman di main hall BEI, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Nyoman menambahkan, pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku terkait masa depan saham Sritex.

    “Ya, kita tunggu dahulu dokumentasinya. Termasuk peranan buyback karena itu impact. Apa pun yang terjadi nanti, tentu kami akan lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk proses delisting. Kewajiban buyback tentunya dilakukan pada perusahaan mana pun yang delisting dari bursa,” tambah Nyoman.

    BEI sebelumnya telah mengumumkan potensi delisting SRIL pada 18 Mei 2022, setelah sahamnya disuspensi dari seluruh pasar selama 12 bulan.

    Bursa dapat menghapus pencatatan saham suatu perusahaan apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari aspek finansial maupun hukum. Apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai, delisting menjadi konsekuensi yang harus diterima.

    Sebelumnya pada Kamis (27/2/2025), ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mulai mengemasi barang-barangnya. Langkah ini mengikuti putusan pailit yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Sritex dan diputuskan untuk tutup permanen mulai 1 Maret 2025. 

  • 10.965 Karyawan Sritex Kena PHK, Wamenaker: Pemerintah Jamin Hak Buruh

    10.965 Karyawan Sritex Kena PHK, Wamenaker: Pemerintah Jamin Hak Buruh

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 10.965 karyawan Sritex Group terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan itu pailit. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjamin pemenuhan hak-hak buruh Sritex tersebut.

    “Negara melalui Kemenaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

    Berdasarkan data Disnakertrans Jateng yang informasi kurator kepada Kemenaker menyebutkan jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.965 orang. 

    Berikut perinciannya:

    PHK Sritex Gruop

    A. PHK Januari 2025

    1. PT. Bitratex Semarang  1.065 orang

    B. PHK 26 Pebruari 2025

    1. PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang

    2. PT. Primayuda Boyolali 956 orang

    3. PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang

    4. PT. Bitratex Semarang 104 orang

    C. PHK Agustus 2024

    PT Sinar Panja Jaya (sebelum pailit) haknya pekerja/pesangon belum diberikan sebanyak 300 orang.

    Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator. 

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujar Wamenaker Noel.

    Noel mengatakan Kemenaker dan manajemen Sritex sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK. Maka, langkah pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak buruh.

    Kemenaker, lanjut Noel, menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). “Kemenaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan karyawan PT Sritex yang kena PHK per 26 Februari 2025, terakhir bekerja hari ini karena perusahaan itu akan resmi ditutup mulai 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).

    Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekitar 8.000-an lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Buruh Sritex yang kena PHK bisa memanfaatkan lowongan tersebut.

  • Komisi VII minta pemerintah ambil langkah antisipasi penutupan Sritex

    Komisi VII minta pemerintah ambil langkah antisipasi penutupan Sritex

    Ujung-ujungnya karyawan lagi yang jadi korban, padahal mereka ini bekerja secara profesional. Patuh pada seluruh aturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah melakukan langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi penutupan PT Sritex yang berpotensi akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan tersebut.

    “Ujung-ujungnya karyawan lagi yang jadi korban, padahal mereka ini bekerja secara profesional. Patuh pada seluruh aturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Situasi tersebut, kata dia, tak pelak akan sangat menyedihkan dan memprihatinkan di tengah kondisi saat ini.

    “Namun dalam situasi dan kondisi seperti ini, mereka yang kelihatannya harus rela berkorban, padahal kebutuhan mereka saat ini tengah meningkat, memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Lebaran,” ucapnya.

    Untuk itu, dia berharap pemerintah dapat mencari jalan terbaik bagi karyawan dan pekerja PT Sritex.

    Dia lantas menyinggung hasil Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR ke PT Sritex dengan Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu, di mana Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, sempat menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki skema penanganan perusahaan itu dan memastikan tidak akan ada PHK karyawan dalam semua opsi yang ada.

    “Ya, sekarang kita perlukan Menteri Perindustrian turun tangan. Diperlukan keberpihakan dan kebijakan afirmatif untuk para karyawan. Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK (Agus Gumiwang Kartasasmita) pasti memiliki jalan dan solusi,” tuturnya.

    Menurut dia, di tengah situasi perekonomian saat ini tidak mudah untuk mencari pekerjaan yang pas dan sesuai, tak terkecuali bagi 8.000 orang lebih eks karyawan PT Sritex.

    “Saya yakin, mereka tidak punya tempat mengadu karena itu, pemerintah harus proaktif untuk membantu,” katanya.

    Dia lantas melanjutkan, “Mereka masyarakat kelas menengah. Tidak berpikiran ke langit. Sehari-hari hanya fokus menghidupi keluarga, dan yang pasti, mereka juga sangat cinta Indonesia”.

    Sebelumnya, Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

    Adapun Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai bulan Maret.

    “Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari,” kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (27/2).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sritex Resmi Tutup per 1 Maret 2025, PHK 10.665 Karyawan – Page 3

    Sritex Resmi Tutup per 1 Maret 2025, PHK 10.665 Karyawan – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap beroperasi. Dia juga meminta perbankan dan kurator kasus kepailitan Sritex bisa membahas secara serius hal tersebut.

    Airlangga bilang, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan soal Sritex pailit. Namun, dia berharap perusahaan tekstil raksasa itu tidak berhenti beroperasi.

    “Tentu kita mengapresiasi hukum. Namun pemerintah minta perusahaan tetap berjalan dan tidak ada penghentian operasional,” kata Airlangga di Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Dia turut meminta pihak perbankan selaku kreditur Sritex bisa duduk bersama dengan kurator yang ditunjuk menangani kepailitan perusahaan itu.

    “Pemerintah sudah meminta kepada pihak kurator maupun perbankan untuk melakukan pembicaraan,” ucapnya.

    “Tentunya kalau going concern itu pekerjanya akan terlindungi,” imbuhnya.

     

  • Selamat Tinggal Sritex, Terimakasih! – Page 3

    Selamat Tinggal Sritex, Terimakasih! – Page 3

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap beroperasi. Dia juga meminta perbankan dan kurator kasus kepailitan Sritex bisa membahas secara serius hal tersebut.

    Airlangga bilang, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan soal Sritex pailit. Namun, dia berharap perusahaan tekstil raksasa itu tidak berhenti beroperasi.

    “Tentu kita mengapresiasi hukum. Namun pemerintah minta perusahaan tetap berjalan dan tidak ada penghentian operasional,” kata Airlangga di Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Buka Dia turut meminta pihak perbankan selaku kreditur Sritex bisa duduk bersama dengan kurator yang ditunjuk menangani kepailitan perusahaan itu.

    “Pemerintah sudah meminta kepada pihak kurator maupun perbankan untuk melakukan pembicaraan,” ucapnya.

    “Tentunya kalau going concern itu pekerjanya akan terlindungi,” imbuhnya.

    Ditemui di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya masih memonitor kasus Sritex. Dia juga terus berkoordinasi dengan Menko Airlangga.

    “Itu masih kita monitor, belum ada sesuatu yang benar-benar secara ini bisa kita ini ya. Jadi itu dinamika, kita lihat aja dulu. kita sedang komunikasi ke Kemenko (Perekonomian),” jelasnya.

    Dia tetap berupaya ada solusi terbaik soal kasus Sritex. Salah satu yang jadi perhatiannya adalah tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Nanti kita lihat lah kendalanya di mana dan solusi terbaiknya seperti apa,” ungkap Airlangga Hartarto.

     

     

     

     

    Reporter: Siti Ayu Rachma

    Sumber: merdeka.com

  • Jejak Sengketa Kepailitan Sritex (SRIL) hingga Berakhir PHK Massal

    Jejak Sengketa Kepailitan Sritex (SRIL) hingga Berakhir PHK Massal

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex akan mengakhiri kegiatan operasionalnya mulai besok, Sabtu (1/3/2025). Ribuan pekerjanya telah dilakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK.

    Sebelumnya, Sritex sempat menyatakan akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait status pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Selain itu Sritex dan kurator juga telah diberikan waktu selama 21 hari untuk melakukan mediasi guna menempuh jalan terbaik dalam proses kepailitan emiten tekstil berkode SRIL tersebut. Rencananya, hari ini kurator akan menyampaikan hasilnya.

    Namun demikian, belum sempat hasil diumumkan, publik kadung mengetahui penutupan Sritex. Operasional Sritex berakhir hari ini. Selain itu, para pekerjanya telah di-PHK terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 lalu.

    Perjalanan Sengketa Sritex

    Mengutip salinan putusan kasasi, perkara kepailitan Sritex (SRIL) bermula dari pihak Indo Bharat Rayon yang mendalilkan skema pembayaran tanggungan Sritex senilai Rp127,9 miliar.

    Salah satu klausul penyelesaian utang Sritex sesuai dengan putusan Homologasi, adalah pembayaran senilai US$17.000 per bulan dengan wajib dikuasi secara penuh dalam waktu 4 tahun. 

    Kewajiban itu dimulai pada bulan September 2022. Artinya, utang Sritex harus diselesaikan pada bulan September 2026. Namun demikian, pihak Indo Bharat menyebut Sritex berhenti melakukan pembayaran tanggal 26 Juni 2023. Sehingga, sejak Juli 2023, Sritex disebut tidak membayar ke pihak Indo Bharat.

    Versi kreditur, SRIL tidak bisa menjelaskan mengenai alasan pemberhentian pembayaran tersebut.

    Alhasil, Indo Bharat Rayon kemudian melakukan somasi kepada Sritex. Namun jawaban dari Sritex justru menyatakan bahwa Indo Barat tidak memiliki hak tagih lagi kepada mereka. Secara kumulatif, Sritex telah membayar kepada Indo Bharat senilai Rp26,6 miliar.

    Pihak Sritex, kemudian menjelaskan bahwa alasan mereka berhenti membayar adalah untuk menghindari pembayaran ganda karena tagihan dari Indo Bharat telah dilunasi oleh asuransi alias pihak ketiga dengan mekanisme subrogasi. “Namun Sritex tidak dapat membuktikan adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga.”

    Atas sejumlah fakta tersebut, Sritex dianggap telah lalai menjalankan kewajibannya. Majelis hakim MA kemudian menolak permohonan kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya pada tanggal 18 Desember 2024 lalu.

    Saling Gugat di Pengadilan

    Jauh sebelum ramai putusan pailit, Sritex pernah berupaya menggugat status Indo Bharat yang masuk sebagai kreditur berdasarkan homologasi perjanjian perdamaian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Gugatan dengan nomor 45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg telah terdaftar pada 22 Desember 2023 lalu.

    Ada empat poin gugatan Sritex kepada pihak Indo Bharat. Pertama, meminta supaya majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat [Indo Bharat Rayon] bukan kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi.

    Ketiga, menghapus kedudukan Indo Bharat Rayon sebagai Kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi. Keempat, menghukum Indo Bharat untuk membayar biaya perkara.

    Adapun hakim memutus perkara ini pada tanggal 20 Februari 2024 dengan amar putusan menolak semua gugatan Sritex dan 3 anak usahanya. Tidak cukup di pengadilan tingkat pertama, Sritex mengajukan kasasi. Sidang putusan kasasi berlangsung pada 22 Mei 2024. Hasilnya, MA menolak kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya. “Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.”

    Berhasil lolos dari gugatan perdata Sritex, Indo Bharat menggugat balik emiten tekstil itu terkait pembatalan putusan homologasi proposal perdamaian. Gugatan Indo Barat yang dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg registrasi pada tanggal 22 September 2024. 

    Poin gugatan Indo Barat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Bitratex Industries, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Prima Yudha Mandiri Jaya, telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Indo Bharat Rayon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

    Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan homologasi proposal perdamaian dan menetapkan. Sritex beserta tiga anak usahanya dalam status pailit.

    Pada tanggal 21 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan Indo Bharat. Sritex telah lalai memenuhi kewajiban, membatalkan proposal perdamaian, dan menyatakan Sritex beserta ketiga anak usahanya pailit. Status pailit itu diperkuat dengan putusan MA yang menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024.