Perusahaan: Sritex

  • Kemnaker Janjikan Lapangan Kerja Baru untuk Karyawan Korban PHK Sritex – Halaman all

    Kemnaker Janjikan Lapangan Kerja Baru untuk Karyawan Korban PHK Sritex – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan jaminan lapangan kerja baru bagi para buruh Sritex yang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena perusahaan resmi pailit.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pekan depan Kemnaker bakal menyambangi industri yang membuka lapangan kerja di wilayah Jawa Barat.

    “Gini, yang jelas kita akan mencari lapangan industri-industri yang membuka lapangan pekerjaan. Nah hari Senin, saya akan datang ke Garut di situ ada penerimaan lapangan pekerjaan 10.000,” kata Noel kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jumat (28/2/2025).

    Noel menyatakan, Kemnaker bakal membantu sekaligus memfasilitasi puluhan ribu buruh yang terkena PHK untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan minatnya.

    Dia juga menyebut bahwa lapangan pekerjaan untuk buruh Sritex ini tidak akan menyulitkan dengan aturan pembatasan usia. 

    “Dan Huawei itu juga akan menerima bukaan lapangan pekerjaan sekitar 30.000. Jangan dibatasi pakai umur. Kita nggak mau dibatasi umur. Mereka mau kerja,” ujarnya.

    Sebelumnya, perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, akan ditutup pada 1 Maret 2025.

    Karyawan Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari akan masuk terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

    Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang. Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

    Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

    Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

    Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

    Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

    “Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit,” tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).

     

  • Curahan Hati Karyawan Korban PHK PT Sritex setelah Puluhan Tahun Mengabdi

    Curahan Hati Karyawan Korban PHK PT Sritex setelah Puluhan Tahun Mengabdi

    Solo, Beritasatu.com – Wajah Wagiyem (48) tampak lesu saat keluar dari gerbang pabrik PT Sritex. Mengenakan seragam dan topi berwarna biru khas perusahaan tekstil yang dahulu pernah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara itu. Hal itu karena ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    Ia pun memilih untuk duduk sejenak di kursi warung yang berada di seberang pabrik sembari melihat tempatnya bekerja selama 28 tahun yang besok bakal ditutup permanen dengan tatapan kosong.

    “Saya ke sini pamitan sama manager dan teman-teman. Kalau surat-surat sudah diserahkan manajemen kemarin,” ucapnya sembari menunjukkan surat keterangan penjaminan kesehatan atau BPJS selama enam bulan bagi korban PHK yang diterimanya dari pabrik kepada Beritasatu.com, Jumat (28/2/2025).

    Warga asli Sukoharjo itu mengaku sudah bekerja di PT Sritex selama 28 tahun atau lebih dari separuh hidupnya. Karena itu, banyak kenangan yang ia dapatkan, mulai dari ia masih muda hingga anaknya hendak kuliah tahun ini.

    “Banyak kenangan, alhamdulillah selama kerja di sini bisa membantu suami memenuhi kebutuhan hidup, membiayai anak sekolah, tahun ini harusnya kuliah tetapi saya malah di-PHK,” keluhnya.

    Wagiyem pun mengaku masih belum tahu apa yang akan dilakukan setelah ini. Apalagi usianya sudah tidak muda lagi, sehingga akan sulit baginya untuk bisa mencari pekerjaan di tempat baru. Padahal ia juga butuh uang untuk menguliahkan anaknya tahun ini.

    “Jujur saya kaget, tidak menyangka akan seperti ini. Kasihan ibu-ibu yang jualan di sini juga,” kata dia terkait PHK PT Sritex.

     Karena itu ia pun berharap penutupan PT Sritex tidak benar-benar permanen dan bisa buka kembali.

    “Harapannya ya semoga tidak lama (pabrik tutup). Katanya kan ada pengajuan (kepemilikan) baru. Biar kita bisa bekerja lagi di sini bisa kumpul bareng lagi. Kami sudah tua-tua mau kerja apa. Kalau mau tani ya sudah tidak ada tenaga, mau dagang juga banyak saingan,” ujarnya.

    Hal senada juga diutarakan Mardiyanto. Ia mengaku kaget saat tahu jika akhirnya pabrik tempatnya bekerja selama 17 tahun tutup permanen.

    “Saya kerja di sini sejak 2007 sampai sekarang. Ya sedih, bingung apalagi saya tulang punggung keluarga dan istri saya juga kerja di sini dan kena PHK juga. Saya pasrah saja sama Gusti Allah jalannya seperti apa,” tutur bapak satu anak itu terkait PHK PT Sritex.

  • Going Concern Ditolak, Sritex Resmi Berhenti Beroperasi dan Jalani Kepailitan – Halaman all

    Going Concern Ditolak, Sritex Resmi Berhenti Beroperasi dan Jalani Kepailitan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menghentikan operasinya setelah permohonan going concern (kelanjutan usaha) tidak dikabulkan dalam rapat kreditur. 

    Keputusan ini diambil dalam rapat kreditur keempat yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Semarang, Jumat (28/2/2025).

    Agenda utama rapat kreditur kali ini adalah pembacaan laporan hasil pertemuan dan pembahasan tim kurator dengan para debitor.

    Dalam rapat tersebut, kreditur memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan going concern yang diajukan oleh manajemen Sritex.

    Hal ini berarti perusahaan tidak dapat melanjutkan operasionalnya dan harus menjalani proses pemberesan aset sesuai dengan ketentuan hukum kepailitan.

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto  menyatakan, pihaknya menghormati keputusan rapat kreditur.

    “Kami menaati hukum dan putusan rapat hari ini. Meskipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan kami yang ingin perusahaan tetap berjalan agar karyawan bisa terus bekerja,” ujar Iwan melalui keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

    Untuk memastikan transparansi dalam proses pemberesan aset, kreditur sepakat membentuk panitia kreditur.

    Panitia ini akan bertugas mengawasi dan memastikan proses kepailitan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Wawan menegaskan bahwa manajemen Sritex siap berkomunikasi dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan.

    “Kami siap berkomunikasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan proses kepailitan ini dengan baik,” jelasnya.

    Salah satu dampak terbesar dari keputusan ini adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan Sritex.

    Wawan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kepentingan karyawan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

    “Saya akan terus berkomunikasi dengan kurator, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan pihak-pihak terkait agar hak-hak karyawan yang mengalami PHK dapat dipenuhi, termasuk proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon,” tegas Wawan.

    Meskipun Sritex harus menghentikan operasinya, Wawan berharap bahwa siapa pun yang akan mengelola aset perusahaan di masa depan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, khususnya di Sukoharjo dan Jawa Tengah.

    “Saya berharap ke depan, siapapun yang akan mengelola Sritex dapat memberikan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat Sukoharjo dan Jawa Tengah,” ungkapnya.

    Sritex Pailit, 10.669 Karyawan Kena PHK

    Karyawan Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari akan masuk terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

    Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.

    Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

    Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

    Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

    PAILIT – Buruh Sritex membentangkan spanduk Selamatkan Kami Pak Prabowo di acara doa bersama di Lapangan Serba Guna kompleks PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).(KOMPAS.com/Labib Zamani) (dok. Kompas/Labib Zamani)

    Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

    Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

    “Berdasarkan kewenangan kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit,” tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).

    Selanjutnya, urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sementara itu, jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menyatakan akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan PHK.

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam keterangannya kepada Tribunnews, Jumat (28/2/2025).

    Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” kata dia. 

    Menperin Diminta Segera Turun Tangan

    Komisi VII DPR meminta Kementerian Perindustrian mengambil langkah antisipatif menghadapi penutupan permanen PT Sritex yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atas 10.665 karyawan di perusahaan itu.

    “Sekarang kita perlukan Menteri Perindustrian untuk turun tangan. Diperlukan keberpihakan dan kebijakan afirmatif untuk para karyawan,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

    “Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK (Agus Gumiwang Kartasasmita) pasti memiliki jalan dan solusi,” kata dia.

    Dari hasil kunjungan kerja spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR ke PT Sritex dengan Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki skema penanganan perusahaan itu dan memastikan tidak akan ada PHK karyawan dalam semua opsi yang ada.

    Saleh menegaskan, bangkrutnya bisnis Sritex menyebabkan karyawan menjadi korban dan kehilangan pekerjaan. Sementara, selama ini mereka bekerja secara profesional.

    “Mereka (karyawan) patuh pada seluruh aturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan,” kata Saleh 

    Dia mengatakan situasi tersebut sangat memprihatinkan di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang sulit. 

     

     

  • Wamenaker: Pemerintah cari solusi terbaik untuk korban PHK Sritex

    Wamenaker: Pemerintah cari solusi terbaik untuk korban PHK Sritex

    Kita cari, kita negara harus juga cari solusi yang terbaik

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan, pemerintah mencari solusi terbaik untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dinyatakan pailit.

    “Kita cari, kita negara harus juga cari solusi yang terbaik,” ujar Wamenaker Noel di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh, pekerja terkait mendapatkan pesangon.

    Kedua, mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan juga Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini merupakan tugas pemerintah.

    “Tidak kalah penting adalah kita juga mencari kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ. Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur. Yang jelas kita akan mencari lapangan industri yang membuka lapangan pekerjaan, kita tidak mau dibatasi umur,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah memiliki data terkait para korban PHK.

    “Nanti dari dinas punya data. Terus kita taruh maunya (korban PHK) apa, misalnya lanjut ke industri-industri tekstil, kita masukin. Kalau mereka mau mengubah keterampilannya, kita masukin ke Balai Latihan Kerja (BLK),” tambah Noel.

    Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai Maret.

    Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

    Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib.

    Sementara itu Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.

    Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut Sementara secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.

    Iwan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan ini bergulir.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bak Perayaan Lulus, Buruh Sritex Saling Corat-coret Seragam Kerja: Bentuk Apresiasi untuk Kenangan – Halaman all

    Bak Perayaan Lulus, Buruh Sritex Saling Corat-coret Seragam Kerja: Bentuk Apresiasi untuk Kenangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Momen perpisahan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo berlangsung haru menyelimuti kawasan pabrik pada Jumat (28/2/2025).

    Isak tangis mengiringi perpisahan sekitar 8.000 karyawan yang berkumpul pada divisi masing-masing untuk berpamitan.

    Sebab, diketahui tidak ada lagi aktivitas produksi dan resmi menutup operasionalnya pada Sabtu (1/3/2025).

    Para karyawan pabrik tekstil terbesar di Indonesia ini berkumpul untuk mengabadikan momen terakhir dengan berfoto bersama.

    Tak ingin berlarut dalam kesedihan, para karyawan seolah membuat momen ini bak perayaan kelulusan siswa.

    Mereka meneriakkan kata ‘lulus’ sembari menyebutkan berapa lama mereka menjadi bagian dari PT Sritex.

    Bahkan, mereka juga mencorat-coret seragam kerja dengan menuliskan tanda tangan kolega sebagai kenang-kenangan.

    Hal ini diungkapkan oleh Karwi Mardiyanto (45), karyawan asal Sukoharjo.

    “Ini hanya perpisahan saja. Sudah tidak ada aktivitas sama sekali di dalam. Terakhir kerja kemarin,” katanya. 

    Pakaian yang ia kenakan dipenuhi coretan tanda tangan rekan-rekannya sebagai simbol kebersamaan. 

    “Ini bentuk apresiasi kami untuk saling mengingatkan. Begitu kami melihat tanda tangan ini, kami mengingat kebersamaan kami waktu di Sritex,” tambahnya.

    Karwi yang mengabdi selama 17 tahun ini juga merasakan kekecewaan yang mendalam.

    Meski sedih, Karwi menyatakan dirinya dan rekan-rekan tetap berusaha menerima kenyataan ini dengan lapang dada. 

    “Sedih pasti, tetapi tetap harus kami terima,” ujarnya. 

    Lebih lanjut, selain dirinya, Karwi menyebut Istrinya yang juga bekerja di PT Sritex ini selama 10 tahun.

    “Saya tulang punggung keluarga. Istri dan anak satu, kebetulan istri juga bekerja di sini dan juga di PHK,” paparnya. 

    Ia pun tetap optimis meski nanti harus berjuang untuk mencukupi keluarganya di bulan Ramadhan. 

    “Kalau rejeki ya saya harus percaya yang di atas pasti ada jalannya,” tandasnya.

    Tak hanya kepada sesama karyawan, mereka juga berpamitan kepada para pedagang yang selama ini menjadi bagian dari keseharian mereka.

    Saat satu per satu karyawan menghampiri para pedagang untuk berpamitan, tangis pun pecah. 

    Para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari keberadaan buruh Sritex tak kuasa menahan air mata.

    “Setiap hari mereka beli di warung saya, ada yang sarapan, makan siang, atau sekadar beli kopi. Sekarang mereka harus pergi, saya sedih sekali,” ujar Suparmi, salah satu pemilik warung makan di depan pabrik PT Sritex, Jumat (28/2/2025).

    Beberapa karyawan terlihat memeluk erat pedagang langganan mereka, sementara yang lain hanya bisa menyeka air mata.

    “Kami bukan sekadar pelanggan dan pedagang, tapi sudah seperti keluarga. Rasanya berat meninggalkan mereka,” kata Karwi.

    Terkait pesangon, Karwi mengatakan bahwa pihak Sritex menyampaikan pembayaran baru bisa dilakukan setelah aset perusahaan terjual. 

    “Kalau pesangon nanti menunggu asetnya terjual baru bisa. Kalau nominalnya belum keluar, nanti menunggu informasi lebih lanjut,” jelasnya.

    Menurut Wagiyem, operator Sritex Weaving IV, mengungkapkan pihak Sritex telah berjanji akan memenuhi hak karyawan.

    Termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijadwalkan cair pada Maret 2025.

    “Alhamdulillah hak-hak dikasihkan tetapi masih menunggu. Diusahakan JHT cair bulan Maret 2025 ini. Kalau pesangonnya masih nanti. Hak-hak karyawan semua dibagikan,” tuturnya.

    Sejak kabar pailit Sritex pada 21 Oktober 2024, baik karyawan maupun para pedagang sudah merasakan kekhawatiran akan masa depan mereka. 

    Kini, dengan ribuan buruh kehilangan pekerjaan, para pedagang pun ikut terdampak karena kehilangan pelanggan utama mereka.

    Hingga kini, manajemen PT Sritex belum memberikan pernyataan resmi terkait pemutusan hubungan kerja massal ini. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ironi, Buruh Sritex Sukoharjo Rayakan Hari Terakhir Kerja Bak Kelulusan Sekolah, Corat-coret Seragam.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar, Kompas.com/Romensy Augustino)

  • Penjelasan Wamenaker yang Sempat Jamin Sritex Tak Tutup dan Kena PHK – Page 3

    Penjelasan Wamenaker yang Sempat Jamin Sritex Tak Tutup dan Kena PHK – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan nama Sritex, masih beroperasi dengan normal.

    Perusahaan tekstil ini terus menjalankan proses produksi dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

    “Kemarin kita ketemu manajemen, tetap berjalan (produksi),” ujar Immanuel Ebenezer Gerungan dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

    Sementara terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Noel menjelaskan bahwa perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih memegang komitmen awal untuk tidak melakukan PHK terhadap pekerjanya.

    “Soal itu (PHK) tidak, tapi kemarin mereka berusaha ya, berusaha maksimal untuk tetap tidak adanya terjadi PHK. Dari manajemen mereka tetap pada komitmen awal mereka,” tutur dia.

    Ebenezer menjelaskan bahwa saat ini, kepastian kelanjutan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berada dalam ranah kurator pailit.

    Wamenaker berharap bahwa proses going concern yang tengah berjalan dapat menghasilkan solusi yang tepat. Terkait jumlah karyawan yang dirumahkan, pihak Kemnaker mengungkapkan bahwa mereka belum mendapatkan informasi terkini.

  • Soal PHK Massal Buruh Sritex, Airlangga: Menaker Yassierli Bakal Cek ke Tim Kurator

    Soal PHK Massal Buruh Sritex, Airlangga: Menaker Yassierli Bakal Cek ke Tim Kurator

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari kurator Sritex alias PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) usai muncul isu PHK massal.

    Airlangga tidak menampik bahwa Sritex akan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Kendati demikian, dia menyatakan pemerintah akan memastikan terlebih dahulu kepada pihak kurator.

    “Nanti kita tanya pada tim kurator. Tim kurator nanti dicek oleh Pak Menaker [Yassierli],” jelas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

    Sebagai informasi, tim kurator Sritex baru mengumumkan PHK massal melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025. Tim Kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit.

    Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja yang di-PHK pada 26 Februari 2025. Secara terperinci, PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang. 

    Kurator juga telah melakukan PHK di Januari 2025. Tercatat, sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang ter-PHK. Lalu pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 300 orang karyawan PT Sinar Panja Jaya belum menerima pesangon yang menjadi haknya. Dengan demikian, total pekerja yang di-PHK sepanjang Januari-Februari 2025 mencapai 10.969 orang.

    Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan seluruh buruh Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengklaim pihaknya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja untuk mendapatkan hak-haknya.

    “Tenaga kerja yang ter-PHK 8.371 orang dengan jumlah manfaat klaim JHT sekitar Rp129 miliar,” kata Oni kepada Bisnis, Jumat (28/2/2025).

  • Dirut: Terima kasih atas loyalitas dan dedikasi bangun Sritex

    Dirut: Terima kasih atas loyalitas dan dedikasi bangun Sritex

    Semarang (ANTARA) – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.

    “Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966,” kata Iwan di Semarang, Jumat.

    Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut

    Sementara secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.

    “Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat,” katanya.

    Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • PHK Massal Sritex, Warti Buruh Perempuan Menangis Setelah 25 Tahun Bekerja: Hati Saya Sakit – Halaman all

    PHK Massal Sritex, Warti Buruh Perempuan Menangis Setelah 25 Tahun Bekerja: Hati Saya Sakit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Warti, seorang buruh bagian garmen di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menceritakan pengalaman bekerja selama 25 tahun di perusahaan.

    Namun, Warti terpaksa menggigit jari karena perusahaan tempat dia bekerja tutup dan total ada 8.475 buruh atau karyawan yang terdampak PHK.

    Per Sabtu (1/3/2025), PT Sritex akan tutup dan hari Jumat ini adalah hari terakhir bekerja.

    Warti menangis setelah mengetahui hari Jumat pada pekan ini adalah hari terakhir bekerja. 

    “Di sini sudah 25 tahun. Hati saya sakit,” kata dia pada Kamis (26/2/2025).

    Menurut dia, pihak keluarga juga merasakan kesedihan.

    “Keluarga ikut menangis karena sudah lama di PT Sritex,” ujarnya.

    Warti sudah menerima surat pernyataan formulir PHK pada 26 Februari 2025.

    Sebanyak 8.475 buruh di Sritex terdampak PHK.

    Pada Kamis kemarin, Warti sudah beres-beres, memunguti barang pribadi untuk dibawa pulang.

    Ke depan, dia mengaku harus mencari pekerjaan lain.

    Dia masih mempunyai tanggungan untuk membiayai keluarga.

    “Ke depannya saya harus cari kerja sampingan. Karena masih urus dan membiayai anak,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, akan ditutup pada 1 Maret 2025.

    Karyawan Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari akan masuk terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

    Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.

    Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

    Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

    Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

    Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

    Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

    “Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit,” tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).

     

     

  • PHK Massal Sritex, Warti Buruh Perempuan Menangis Setelah 25 Tahun Bekerja: Hati Saya Sakit – Halaman all

    PT Sritex Tutup per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Kena PHK, Menaker Yassierli hingga DPR Bereaksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mulai Sabtu, 1 Maret 2025, PT Sritex akan tutup di tengah kondisi perusahaan yang pailit.

    Penutupan PT Sritex ini, berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebanyak 10.665 karyawan di perusahaan tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah ini.

    Merespons hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengaku belum mendapat laporan.  

    Ia mengatakan, masih akan mengecek terkait informasi karyawan PT Sritex yang terkena dampak PHK.

    Hal tersebut, disampaikan Yassierli seusai mengikuti pengarahan Presiden RI sekaligus penutupan Retret Kepala Daerah di Akmil di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). 

    “Nanti kita cek aja dulu. Saya belum lihat laporannya,” katanya, dilansir Kompas.com.

    Yassierli juga enggan menanggapi lebih lanjut pertanyaan wartawan terkait karyawan Sritex yang terakhir bekerja hari ini. 

    “Nanti kita lihat. Saya mengejar pesawat,” imbuh Yassierli.

    Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan PHK.

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, kepada Tribunnews, Jumat.

    Diketahui, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

    Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. 

    Namun, Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. 

    Maka, menurutnya, langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

    “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

    Kata DPR

    Sementara itu, Komisi VII DPR meminta Kementerian Perindustrian mengambil langkah antisipatif menghadapi penutupan permanen PT Sritex.

    Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meyakini Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dapat mengatasi permasalahan di Sritex.

    “Sekarang kita perlukan Menteri Perindustrian untuk turun tangan. Diperlukan keberpihakan dan kebijakan afirmatif untuk para karyawan.”

    “Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK (Agus Gumiwang Kartasasmita) pasti memiliki jalan dan solusi,” katanya. 

    KSPI

    Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Pimpinan Yorrys Raweyai bersama federasi Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FP TSK) turut menanggapi soal kondisi PT Sritex.

    Sejumlah pihak berharap, agar ada solusi terbaik bagi ribuan pekerja atau buruh PT Sritex agar selamat dari ancaman PHK. 

    Bagi KSPSI, penyelamatan pekerja PT Sritex merupakan prioritas yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

    “Banyak yang kami diskusikan dengan Pak Menaker salah satu yang paling jadi perhatian kami adalah mendorong upaya penyelamatan pekerja PT Sritex dari ancaman PHK.”

    “Artinya pemerintah kami dorong untuk mencari solusi terbaik termasuk juga bagaimana perusahaan ini bisa selamat dari pailit,” ungkap Arnod Sihite selaku Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai saat bertemu Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Jakarta, Senin (12/1/2025).

    Menurutnya, penyelamatan penyelamatan PT Sritex dilakukan dengan kerja bersama lintas kementerian dan lembaga sehingga mendapat banyak masukan.

    Termasuk mendorong agar Presiden yang sudah memberi perhatian sejak awal tetap konsisten dengan upaya-upaya penyelamatan.

    Karyawan Sritex Isi Surat Pernyataan PHK

    Terkini, karyawan PT Sritex sebagian sudah mengisi surat pernyataan atau formulir Putusan Hubungan Kerja (PHK).

    Surat pernyataan itu, berasal dari kurator yang dikirim ke manajemen dan diteruskan kepada para karyawan. 

    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Widada, mengatakan pendataan telah dilakukan sejak sepekan lalu. 

    Menurutnya, sudah sekitar 6.660 karyawan yang kemungkinan terkena dampak. 

    “Sekarang aja transisinya sudah 6.660 karyawan yang kemungkinan kena PHK. Ini pendataan terus,” kata Widada dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/2/2025). 

    Meski demikian, karyawan Sritex masih bekerja seperti biasa. Hanya bagian spinning yang sudah tidak beroperasi. 
    Para karyawan ada yang keluar dan dirumahkan. 

    (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Hasanudin Aco, Reza Deni, Kompas.com)