Perusahaan: Sritex

  • Buruh Sebut PHK Sritex Ilegal, Kenapa? – Page 3

    Buruh Sebut PHK Sritex Ilegal, Kenapa? – Page 3

    Adapun alasan kedua yaitu, tidak dibukanya ruang bagi buruh Sritex yang ingin menggugat jika tidak setuju dengan hak-hak yang diterima. 

    Iqbal menjelaskan, bagi buruh yang tidak bisa menerima PHK akibat pailit tersebut dikarenakan tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan Pimpinan Perusahaan dia boleh mengadu..

    “Dia bisa mengadu naik ke tingkat atas namanya pegawai perantara atau mekanisme Tripartit. Siapa pegawai perantara? yaitu Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya. 

    Tak Ada Peran Kementerian Tenaga Kerja

    Iqbal juga menyoroti, peran Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam menangani kasus Sritex. Iqbal menilai Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan lalai karena ada potensi hingga ratusan ribu buruh Sritex hingga anak perusahaannya terkena PHK.

    “Alasan ketiga, dimana Menteri Tenaga Kerja dan Wakil Menteri Tenaga Kerja serta dinas Tenaga Kerja terhadap PHK Sritex? Ini jangan-jangan takut di reshuffle oleh, Bapak Presiden Prabowo yang perintahnya kan jelas, Hindari tidak ada PHK. Ini ngomongnya doang, tidak ada PHK, tidak ada PHK, ternyata PHK,” jelas Iqbal.

    Kejelasan Kurator

    Ketua Partai Buruh itu juga menyoroti peran Kurator yang memegang uang. Iqbal mempertanyakan apakah Kurator bisa memberikan kejelasan terkait pesangon dan hak-hak lain buruh Sritex.

    “Nah, ada kejelasan enggak pesangonnya berapa kali? Misal pesangon itu, masa kerja satu tahun, satu bulan upah diterima. Paling banyak, masa kerja delapan tahun ke atas menerima pesangon sembilan bulan upah,” tutur Iqbal. 

     

  • Buruh Sebut PHK Sritex Ilegal, Kenapa? – Page 3

    Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jamin Hak Pekerja Sritex, Tak Boleh Ada Penundaan Pesangon – Page 3

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno menyatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti kerja mulai 1 Maret 2025. Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sumarno.

    Lalu bagaimana dengan karyawan Sritex yang kena PHK?

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel menyatakan, pemerintah akan mencari pekerjaan baru bagi 10.965 karyawan PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Enggak kalah penting adalah kita juga mencari para kawan-kawan apa ini, kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ,” ujar Noel kepada media, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Noel menuturkan, para eks karyawan Sritex akan mendapatkan kesempatan kerja tanpa syarat dan tanpa batasan usia, serta tidak akan dipersulit dalam mendapatkan pekerjaan baru. “Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur,” ujar dia.

    “Enggaklah. Sudah kayak begitu. Jangan dipersulit. Hidup sudah susah. Jangan dipersulit lagi,” ia menambahkan.

    Selain itu, bagi karyawan yang ingin beralih dari sektor tekstil, pemerintah akan menyediakan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). 

    “Mereka mau kerja. Ada sektor tekstil, dan juga kalau seandainya mereka mau alih pekerjaannya, bisa kita masukin di BLK,” ujar dia.

    Noel juga mengungkapkan pada Senin, 3 Maret 2025, ia akan mengunjungi pabrik Garut yang tengah membuka penerimaan tenaga kerja bagi 10.000 orang. Selain itu, Huawei juga dikabarkan akan membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 30.000 orang.

    “Nah hari Senin, saya akan datang ke Garut di situ ada penerimaan lapangan pekerjaan 10.000 (orang). Dan Huawei itu juga akan menerima, buka lapangan pekerjaan sekitar 30.000, begitu,” ujar Noel.

  • KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal

    KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal

    KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh,
    Said Iqbal
    , menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir 10.000 karyawan
    PT Sritex
    di
    Sukoharjo
    , Jawa Tengah, ilegal.
    Said Iqbal mengatakan bahwa PHK tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
    “Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan, PHK
    karyawan Sritex
    sekitar 8.400 orang tersebut adalah ilegal,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (2/3/2025).
    Said menyebut bahwa PHK karyawan PT Sritex dinilai ilegal karena tidak didahului dengan mekanisme “bipartit” dan “tripartit.” Bipartit merupakan mekanisme perundingan antara buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha.
    Sementara itu, tripartit merupakan perundingan antara buruh, serikat pekerja, dan pihak ketiga sebagai mediator, yakni Dinas Ketenagakerjaan setempat.
    “Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan bipartit,” ujar Said.
    Jika mekanisme bipartit benar dijalankan, kata Said, akan terdapat notulensi hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pimpinan perusahaan.
    Notulensi itu seharusnya disetujui seluruh karyawan dan memuat penjelasan mengenai alasan PHK.
    Dalam kasus PHK PT Sritex yang dinyatakan pailit atau bangkrut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), harus dijelaskan alasan pailit, nilai kekayaan, dan aset perusahaan terkini, serta pihak yang akan membayar pesangon.
    “Jadi siapa yang membayar pesangon?” kata Said.
    Namun, KSPI tidak menemukan notulensi tersebut. Pihaknya justru mendapati karyawan diminta mendaftar PHK satu per satu.
    Umumnya, kata dia, permintaan untuk mendaftar PHK diwarnai ancaman atau tindakan memanipulasi karyawan.
    “Berarti kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi. Atau orang karyawan tersebut dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” tuturnya.
    Di sisi lain, sampai saat ini, berdasarkan informasi yang dihimpun KSPI dari pemberitaan media massa, karyawan belum mengetahui nilai pesangon yang akan diterima karyawan Sritex.
    “Ini kami bisa menuntut perusahaan Sritex dengan tuntutan penggelapan uang buruh. Tidak ada satupun buruh yang tahu berapa pesangonnya,” ujar Said.
    Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo menggelar perpisahan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).
    Perpisahan dilakukan lantaran mulai 1 Maret 2025, perusahaan tekstil terkemuka itu resmi tutup setelah 58 tahun beroperasi.
    Perpisahan diwarnai dengan tangis para pegawai yang dirumahkan tepat di hari pertama bulan Ramadhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prihatin PT Sritex Berhenti Operasi, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    Prihatin PT Sritex Berhenti Operasi, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    PIKIRAN RAKYAT – Ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

    “Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh, Minggu, 2 Maret 2025.

    Untuk diketahui PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat 28 Februari2025. Akibatnya sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.

    Nihayah menilai keputusan PHK saat Ramadhan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” katanya.

    Disamping itu Nihayah juga meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

    Politikus PKB itu juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

    “Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya,” jelasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cerita Pilu Karyawan Sritex yang Terkena PHK – Halaman all

    Cerita Pilu Karyawan Sritex yang Terkena PHK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah karyawan PT Sritex, perusahaan tekstil terkemuka, harus menerima kenyataan pahit setelah perusahaan dinyatakan pailit.

    Pada Sabtu, 1 Maret 2025, PT Sritex resmi tutup, dan ribuan buruh kehilangan pekerjaan mereka atau terkena PHK.

    Karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun di PT Sritex terpaksa berpisah dengan tempat kerja yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.

    Pada hari-hari terakhir sebelum penutupan, Kamis (27/2/2025), banyak karyawan terlihat mengemas barang-barang pribadi dan mengikuti acara perpisahan.

    Cerita Karyawan

    Berikut adalah kisah beberapa karyawan yang terdampak PHK:

    Wagiyem: Nggak Nyangka Perusahaan Besar Bisa Bangkrut

    Wagiyem, 48 tahun, telah bekerja sebagai operator mesin tenun sejak 1997.

    Ia mengaku terkejut dengan kebangkrutan perusahaan.

    “Gak nyangka aja pabrik sebesar ini, terkenal di luar negeri kok bisa bangkrut,” ucapnya.

    Menurut Wagiyem, ia sempat mengikuti acara perpisahan di Sritex.

    “Hari ini (Jumat) cuma acara perpisahan saja. PHK-nya sudah kemarin. Hak-haknya dikasih tapi masih menunggu.”

    “Jaminan Hari Tua (JHT) Maret 2025 cair, pesangonnya nanti. Hak-hak karyawan semua dikasihkan,” katanya saat duduk di warung depan gerbang utama, sehari sebelum Sritex tutup, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 09.15 WIB.

    Wagiyem mengaku, telah bekerja di Sritex selama puluhan tahun. Sejak 1997, ia bekerja sebagai operator mesin tenun.

    Selama bekerja pula, ada suka dan duka yang telah dilewatinya.  Termasuk ketika Wagiyem pernah mendapatkan selembar saham dari pendiri H.M. Lukminto. 

    Karwi: Ingin Buka Usaha Warung

    Karwi Mardiyanto, 45 tahun, juga menjadi korban PHK.

    Ia berencana membuka usaha warung makan setelah Lebaran.

    “Kalau saya untuk sementara ini karena bulan suci Ramadhan akan fokus untuk beribadah,” katanya, Jumat.

    Di sisi lain, Karwi yang sudah mengabdi selama 17 tahun di PT Sritex ini, merasakan kekecewaan dan kesedihan yang mendalam.

    “Iya sedih, pasti. Tetapi ya tetap kita terima,” ceritanya.

    Daryati: Sedih dan Bingung

    Daryati, yang telah mengabdi selama 25 tahun, merasa bingung dan sedih setelah kehilangan pekerjaan. “Saya berharap bisa mendapat pekerjaan baru,” ujarnya.

    Ia juga mengkhawatirkan biaya pendidikan untuk anak-anaknya.

    Warti: Hati Saya Sakit Rasanya

    Warti, karyawan garmen yang juga terkena PHK, mengaku sangat kecewa. “Hati saya sakit rasanya ingin menangis,” ungkapnya.

    Ia berencana mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan anaknya.

    Sri Cahyaningsih: Seolah Tak Percaya

    Sri Cahyaningsih, seorang petugas keamanan di Sritex selama 25 tahun, merasa seperti mimpi.

    “Soalnya saya berdiri di sini kerja di sini, mengabdi di Sritex untuk keluarga bisa bantu saudara-saudara,” kata Sri.

     “Teman-teman semua di sini juga seperti tidak percaya,” imbuhnya.

    Ia berencana untuk beristirahat sejenak setelah PHK.

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sritex Bakal Didepak Bursa Usai Setop Produksi Secara Permanen, Bagaimana Nasib Investor Sahamnya? – Halaman all

    Sritex Bakal Didepak Bursa Usai Setop Produksi Secara Permanen, Bagaimana Nasib Investor Sahamnya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) berpotensi didepak dari bursa saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Hal itu seiring telah berhentinya operasional bisnis SRIL secara permanen pada 1 Maret 2025.

    Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, terkait dengan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting, manajemen BEI masih menunggu perkembangan operasional emiten tekstil ini. 

    “Terkait hal tersebut kami tunggu dulu. Kami proses juga dan disiapkan. Tentunya, kami menunggu perkembangan,” kata Nyoman dikutip dari Kontan, Minggu (2/3/2025).

    Nyoman menyampaikan, BEI akan melakukan kunjungan langsung ke emiten terkait dan sampai akhirnya, otoritas bursa akan mengambil tindakan sambil bekerja sama dengan profesi penunjang.

    “Apapun yang terjadi, kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk dalam hal proses delisting ada kewajiban buyback pada perusahaan manapun yang delisting,” ucap Nyoman. 

    Berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif terhadap Kelangsungan Usaha disebutkan, apabila delisting dilakukan atas perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, maka perusahaan terbuka wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup.

    “Dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK tersebut,” terang Nyoman.

    Adapun, Sritex juga dinyatakan telah memenuhi kriteria untuk dihapus dari bursa efek atau delisting karena telah menjalani suspensi selama 42 bulan.

    BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 hingga sampai saat ini. 

    “Karena adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6,” ujar Nyoman.

    Tercatat, saham SRIL saat disuspend berada di level Rp146 per saham.

    Utang Sritex

    Sritex mengalami penumpukan utang dan dinyatakan pailit Sritex tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

    Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

    Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. 

    Merujuk Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2024, total utang Sritex mencapai US$ 1,597 miliar atau sekitar Rp 25 triliun (kurs Rp 15.600). Jika dirinci, utang jumbo yang ditanggung Sritex ini meliputi utang jangka pendek sebesar US$ 131,41 juta, dan utang jangka panjang US$ 1,46 miliar.

    Untuk utang jangka panjang, porsi terbesar adalah utang bank yang mencapai US$ 809,99 juta, lalu disusul utang obligasi sebesar US$ 375 juta.

    Di sisi lain, aset perusahaan juga mengalami penurunan. Per 30 Juni 2024, perusahaan mencatatkan aset US$ 617,33 juta, menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni US$ 648,98 juta.

    Dengan demikian, jumlah aset perusahaan jauh di bawah kewajiban yang ditanggung Sritex.

  • Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex, Klaim Ada 10 Ribu Loker di Solo & Sekitarnya – Halaman all

    Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex, Klaim Ada 10 Ribu Loker di Solo & Sekitarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

    Menurutnya, sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.

    “Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi. Maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli dikutip Minggu (2/3/2025).

    Khusus terkait dengan Sritex, Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya. Untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya. 

    “Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli. 

    Ia menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker  yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    “Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Yassierli.

    “Kita semua harus optimis, bahwa negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju,” pungkasnya.

  • Sritex PHK 10 Ribu Buruh, Presiden Sarbumusi: Tragedi Ketenagakerjaan

    Sritex PHK 10 Ribu Buruh, Presiden Sarbumusi: Tragedi Ketenagakerjaan

    loading…

    Presiden Konfederasi Sarbumusi yang merupakan Badan Otonom NU Irham Saifuddin menyatakan 10 ribu buruh Sritex menjadi korban PHK merupakan tragedi ketenagakerjaan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pabrik tutup pada 1 Maret 2025.

    Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) yang merupakan Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) Irham Saifuddin menyatakan kejadian ini merupakan tragedi ketenagakerjaan.

    Dia meminta pemerintah memperbaiki komunikasi publik dan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya kelas buruh. Apalagi sebelumnya Wamenaker Immanuel Ebenezer saat itu memberikan penjelasan ke publik bahwa buruh PT Sritex tidak akan di-PHK dan pemerintah berkomitmen melakukan langkah-langkah penyelamatan.

    “Konfederasi Sarbumusi sangat prihatin mengenai PHK massal ini. Seharusnya per 3 Januari 2025 kan sudah ada putusan pailit. Bila tidak mampu ubah situasi seharusnya pemerintah saat itu tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya hanya panacea (obat mujarab) sesaat. Bukan solusi yang sebenarnya,” ujar Irham yang dikutip, Minggu (2/3/2025).

    “Buruh Sritex sudah terlanjur berharap. Tapi, justru harus terbangun dari mimpi dan menghadapi kenyataan pahit kena PHK permanen. Mirisnya, ini terjadi ketika sebagian besar mereka memasuki bulan Ramadan dan sebulan lagi Idulfitri. Ini merupakan hari-hari berat bagi sebagian besar buruh. Kebutuhan meningkat 2 kali lipat, tapi malah dapat kenyataan di-PHK,” sambungnya.

    Meski demikian, dia menilai positif komitmen pemerintah memberikan hak-hak kehilangan pekerjaan, termasuk JKP BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hal itu adalah prosedur normatif saja.

    “Memang harus dipenuhi. Diminta maupun tidak diminta. Itu hanya prosedur normatif saja. Yang lebih penting ke depan bagaimana pemerintah bisa segera memberikan solusi agar kawan-kawan buruh bisa segera kembali bekerja,” kata Irham.

    Dia juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai gelombang PHK di perusahaan-perusahaan lain, termasuk sektor padat karya seperti garmen dan tekstil.

    “Fenomenanya sudah mulai terjadi 1 tahun belakangan ini. Pemerintah harus cerdik untuk menciptakan investasi-investasi di sektor padat karya. Harus menghidupkan kembali industrialisasi. Kalau tidak, kondisi makro ekonomi kita semakin sulit, apalagi ekonomi di tingkat rumah tangga. Hindari komunikasi dan janji-janji yang tidak perlu. Saatnya pemerintah berbenah. Ini menyangkut menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah baru Prabowo-Gibran,” ujarnya.

    (jon)

  • Sritex Bakal Didepak Bursa Usai Setop Produksi Secara Permanen, Bagaimana Nasib Investor Sahamnya? – Halaman all

    Langkah Pemerintah usai Sritex Tutup dan PHK 10 Ribu Karyawan: Siapkan BLK hingga Loker Alternatif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah langkah disiapkan pemerintah merespons PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang resmi tutup mulai Sabtu (1/3/2025). 

    Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.

    Pabrik Tekstil ini, tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau dinyatakan pailit.

    Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang, sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern.

    Lantas, seperti apa solusi yang ditawarkan pemerintah untuk mengatasi gelombang PHK di Sritex ini? 

    Lowongan Kerja Alternatif 

    Pemeritah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berkomunikasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kab/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menuturkan bahwa pihaknya melakukan pemetaan peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo. 

    Yassierli mengatakan, ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya. 

    “Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya,” ujar Yassierli, Sabtu (1/3/2024).

    Yassierli mengatakan, peluang kerja itu ada di industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa.

    Lowongan kerja itu, diharapkan bisa menjadi alternatif nantinya bagi para pegawai Sritex yang di PHK. 

    Pastikan Pekerja Sritex Dapat Pesangon hingga JHT

    Kementerian Ketenagakerjaan juga berupaya memastikan Sritex Group tetap memenuhi hak-hak semua pekerja yang terdampak.

    Yassierli mengatakan, pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan pihak manajemen, sejak Sritex diputuskan pailit bulan Oktober 2024.

    Ia memastikan, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan haknya berupa, pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

    “Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tegas Yassierli.

    Gubernur Jateng Siapkan BLK 

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengaku sudah memiliki opsi mengatasi gelombang PHK, termasuk di Sritex. 

    Luthfi mengaku akan menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK).  

    Hal itu ia sampaikan saat ditemui usai bertamu di kediaman Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Jumat (28/2/2025) sore.

    “Nanti kita vokasi. Jadi artinya kita akan siapkan BLK (Badan Latihan Kerja). Saya sudah koordinasi dengan tingkat kementerian untuk kita lakukan penanganan,” kata Luthfi, Jumat, dikutip dari Tribun Solo. 

    Selain itu, ia sudah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Jateng untuk menampung karyawan yang di-PHK dari Sritex. 

    “Mereka yang terkena PHK akan ditampung perusahaan lain di Jateng yang mungkin membutuhkan.”

    “Kita tampung (PHK Sritex) sehingga Jateng tidak terlalu banyak yang terkait dengan pengangguran,” tutupnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ahmad Luthfi Koordinasi dengan Perusahaan di Jateng, Minta Tampung Karyawan Sritex yang Kena PHK. 

    (Tribunnews.com/Milani) (TribunSolo.com/ Andreas Chris Febrianto) 

  • Sosok KGPAA Hamangkunegoro, Putra Mahkota Keraton Solo Unggah Status ‘Nyesel Gabung Republik’ – Halaman all

    Sosok KGPAA Hamangkunegoro, Putra Mahkota Keraton Solo Unggah Status ‘Nyesel Gabung Republik’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –Sosok Putra Mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPAA Hamangkunegoro.

    Nama KGPAA Hamangkunegoro tengah menjadi perbincangan warganet baru-baru ini, setelah mengunggah status di media sosial. 

    Diketahui, Putra Mahkota Keraton Solo ini, menuliskan kalimat yang kontroversial “Nyesel gabung Republik” 

    Unggahan di Instagram Story pribadi itu, pun viral di berbagai platform media sosial hingga memicu beragam respons.

    Selain itu, KGPAA Hamengkunegoro juga menuliskan kalimat “Percuma Republik Kalau Cuma Untuk Membohongi”.

    Meski status sudah tidak ada, namun cuitan KGPAA Hamengkunegoro ini, telah diunggah ulang oleh akun X (dulu Twitter) @BebySoSweet.

    Sosok KGPAA Hamangkunegoro

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram atau akrab disapa Gusti Purbaya merupakan Putra Mahkota Keraton Surakarta. 

    Ia adalah putra bungsu dari pasangan Pakubuwana XIII dengan GKR Pakubuwana atau KRAy Pradapaningsih.

    Purbaya pernah dinobatkan sebagai putra mahkota saat Tinggaldalem Jumenengan SKKS Pakubuwana pada 2022 lalu. 

    Pengukuhan putra mahkota dilakukan saat acara Tingalan Dalem Jumenengan atau peringatan naik tahta PB XIII ke-18, pada Minggu (27/2/2022), di Sasana Sewaka.

    Saat itu, usia Purbaya  masih berusia 21 tahun.

    Kini, Gusti Purbaya diketahui tercatat sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

    Cuitannya Viral di Medsos, Ditanggapi  PihakKeraton

    Baru-baru ini, Putra Mahkota Keraton Surakarta ini, tengah menjadi sorotan lantaran unggahan status di akun medsos pribadinya. 

    KGPAA Hamangkunegoro menyampaikan kalimat bernada kritikan. 

    Terkait unggahan tersebut, pihak Keraton buka suara.

    Menurut Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA H Dany Nur Adiningrat, kritik itu, disampaikan sebagai respons atas berbagai permasalahan di Indonesia saat ini.

    Di antaranya, kasus Pertamax oplosan yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp1.000 triliun. 

    Kemudian, PHK massal di PT Sritex, yang tetap terjadi meskipun ada janji perlindungan dari pemerintah.

    Lalu, korupsi timah yang menyeret banyak pihak dengan nilai kerugian negara sangat besar. 

    Ada juga Penanganan kasus pagar laut yang dinilai tidak tegas oleh pemerintah. 

    “Jadi itu kalau melihat unggahan beliau sebelumnya tentang BBM oplosan, PHK massal di Sritex, korupsi timah, serta kebijakan pemerintah yang tidak tegas dalam kasus pagar laut dan lain sebagainya.”

    “Mungkin itu yang melatarbelakangi beliau timbul unggahan seperti itu,” kata Dany, Sabtu (1/3/2025). 

    Lebih lanjut, Dany menyebut, kritik tersebut, juga berakar dari status Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang hingga kini masih ditangguhkan oleh pemerintah. 

    Selain itu, hak-hak dan aset Keraton Solo yang belum diberikan turut menjadi pemicu kekecewaan. 

    “Tentang janji pemerintah terhadap Keraton Surakarta, bahwa Daerah Istimewa Surakarta ditangguhkan tetapi sampai sekarang belum diberikan hak-hak keraton, termasuk asetnya,” kata Dany. 

    “Mungkin ini pemikiran yang melatarbelakangi beliau untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah,” imbuhnya, dilansir Kompas.com.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com)