Perusahaan: Sritex

  • 2 Pekan Lagi, Sritex Beroperasi Kembali dengan Investor Baru

    2 Pekan Lagi, Sritex Beroperasi Kembali dengan Investor Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Sri Rezeki Isman (Sritex) bersiap untuk beroperasi kembali dengan investor yang baru setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit. Tim kurator PT Sritex Nurma Sadikin mengatakan, PT Sritex bakal kembali beroperasi dalam dua pekan ke depan.

    “Kami sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator, dan kami sudah dalam proses komunikasi, yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex,” ucap Nurma dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Nurma menyatakan, saat ini pihaknya tengah membuka opsi untuk menyewakan alat-alat berat milik PT Sritex guna meningkatkan harta perusahaan tekstil yang telah dinyatakan pailit itu. Dia pun memastikan sejumlah investor telah menyatakan siap untuk menyewa peralatan tersebut.

    “Kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat, yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset, agar tidak turun nilainya,” paparnya.

    Nurma mengatakan, skema ini dapat membuat PT Sritex kembali membuka lapangan kerja. Tenaga kerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) pun dapat dipekerjakan kembali di PT Sritex dengan investor yang baru.

    Kurator, lanjutnya, juga berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh yang sebelumnya terkena PHK menyusul pailitnya perusahaan

    “Pada saat ini (hak-hak buruh) sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” tegas Nurma.

    Sebelumnya, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) karena dinyatakan bangkrut. Akibatnya, sebanyak lebih dari 8.000 karyawan PT Sritex mengalami PHK.

     

  • Menaker Sebut Industri di RI Sedang Lesu, Minta PHK Jadi Langkah Terakhir

    Menaker Sebut Industri di RI Sedang Lesu, Minta PHK Jadi Langkah Terakhir

    Jakarta

    Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam industri di Indonesia. Sejauh ini sudah ada PT Sri Isman Rejeki atau Sritex yang melakukan PHK besar-besaran hingga 10 ribu pekerja lebih. Selain Sritex, ada juga PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music Indonesia yang ikut melakukan PHK.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan beberapa industri di Indonesia memang lesu karena kondisi global membuat kesulitan pasar dan tantangan lainnya. Pemerintah, kata Yassierli, berharap agar PHK adalah langkah terakhir yang harus diambil perusahaan. Selama masih ada opsi lain yang lebih baik, maka harus dilakukan.

    “Kami dari pemerintah kan tetap berharap ya PHK itu adalah langkah terakhir. Kami sedang berkomunikasi sebenarnya yang dengan Yamaha dan Sanken,” sebut Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Kalaupun PHK terpaksa harus dilakukan, maka Yassierli menekankan proses PHK harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Karena ada beberapa hal yang kami ingin pastikan bahwa proses menuju PHK-nya itu sudah sesuai dengan aturan apa belum,” kata Yassierli.

    Khusus untuk buruh Sritex, Yassierli juga menyatakan para pekerja yang terkena PHK hak-haknya harus terpenuhi tanpa kurang suatu apapun. Pihaknya pun saat ini terus memantau ketat pemberian hak-hak pekerja tersebut.

    “Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” tegas Yassierli.

    Yassierli menekankan hak pekerja bukan hanya pesangon saja, namun juga sederet manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam berbagai bentuk. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia memastikan semua hak tersebut dapat didapatkan para pekerja.

    (kil/kil)

  • Erick Thohir Ikut Rapat PHK Sritex, BUMN Bakal Jadi Investor Baru?

    Erick Thohir Ikut Rapat PHK Sritex, BUMN Bakal Jadi Investor Baru?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi belum dapat mengonfirmasi terkait dengan potensi investor yang akan mendukung keberlangsungan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

    Meski begitu, dia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada investor yang berminat, meski belum dapat dipastikan apakah berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak swasta.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka, Senin (3/3/2025).

    “Belum tahu kalau investornya dari BUMN, yang pasti teman-teman dari tim kurator menyampaikan bahwa sudah ada investor yang berminat. Skemanya nanti PT Sritex akan disewa, kemudian secara paralel karyawan PT Sritex akan didata kembali untuk nantinya ikut bekerja kembali,” katanya di Istana Presiden, Senin (3/3/2025).

    Kendati demikian, dia memastikan bahwa sebanyak lebih dari 8.000 pekerja PT Sritex akan kembali dipekerjakan setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit.

    Prasetyo Hadi menyatakan bahwa skema baru telah disiapkan untuk memastikan para pekerja bisa kembali bekerja di sektor yang selama ini mereka geluti.

    “Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 8.000 sekian karyawan, bisa kembali bekerja dengan skema yang baru. Namun, kami berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti, artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil,” pungkas Prasetyo.

    Di sisi lain, Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa meskipun PT Sritex telah dinyatakan pailit, pekerja tetap bisa direkrut kembali melalui mekanisme baru yang telah dirancang.

    “Terkait dengan rekrutmen, nantinya akan dibuka oleh penyewa yang baru. Jadi, skemanya adalah PT Sritex akan disewakan kepada penyewa baru. Saat ini, tim kurator sedang membuka opsi bagi para investor yang memang menggeluti bidang tekstil untuk bisa menyewa PT Sritex. Dan saat ini, sudah ada beberapa investor yang dalam tahap komunikasi dengan kami,” papar Nurma.

  • Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi dalam 2 Minggu ke Depan

    Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi dalam 2 Minggu ke Depan

    loading…

    Buruh Sritex yang terkena PHK akan dipekerjakan lagi dalam dua minggu ke depan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan bekerja lagi dalam 2 minggu ke depan. Sebelumnya, sebanyak 10.000 buruh PT Sritex menjadi korban PHK lantaran pabrik tutup pada 1 Maret 2025.

    “Dalam penanganan kasus PT Sritex Group, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ungkap Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Yassierli pun mengatakan Kemenaker saat ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex berupa hak kompensasi PHK. “Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.”

    Selain itu, kata Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi, mengawal agar buruh PT Sritex Group mendapatkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. “Sehingga diharapkan JHT dan JHT tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja.”

    Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan harapannya agar seluruh buruh Sritex yang telah di PHK bisa bekerja kembali.

    “Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex. Kurang lebih di 8 ribu sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru, namun kami berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti. Artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil,” ucapnya.

    (cip)

  • Sritex Pailit, Bagaimana Korban PHK Bisa Dipekerjakan Lagi?

    Sritex Pailit, Bagaimana Korban PHK Bisa Dipekerjakan Lagi?

    Sritex Pailit, Bagaimana Korban PHK Bisa Dipekerjakan Lagi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah turun tangan mencari solusi untuk karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menyebut bahwa para pekerja yang terkena PHK dapat dipekerjakan dalam dua pekan ke depan.
    “Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Yassierli usai rapat degan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Rapat itu juga diikuti oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja
    Sritex Group
    Slamet Kaswanto, serta kurator Nurma Sadikin.
    Lantas bagaimana cara para pekerja yang sudah di-PHK mendapatkan pekerjaannya kembali?
    Usai rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto, kurator kepailitan, Nurma Sadikin, mengatakan sudah ada investor yang berminat menyewa aset berupa alat berat milik perusahaan Sritex Group.
    “Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator, dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex,” ucap Nurma, Senin.
    Setelah ada investor baru yang menyewa alat berat PT Sritex Group, diharapkan bisa menyerap para
    karyawan Sritex
    yang menjadi korban PHK.
    “Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-
    hire
    kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” ujar dia.
    Menurut Nurma, proses dan mekanisme rekrutmen mantan pegawai Sritex akan dikelola oleh pihak investor baru.
    “Jadi sebelum ini dilelang, dalam proses lelang ini supaya mesin itu tidak mati dan meningkatkan harga pailit, kita sewakan terlebih dahulu. Sampai nanti proses lelang itu akan beralih ke pemilik selanjutnya,” tutur dia.
    Dengan demikian, selama proses lelang berlangsung, para pekerja PT Sritex akan dipekerjakan.
    Setelah ditunjuk investor baru, mereka akan dilanjutkan bekerja dengan investor baru.
    “Sementara saja (dipekerjakan lagi), karena itu nanti mungkin akan dilanjutkan oleh pemenang lelang nanti. Pemilik yang baru ya gitu sebelum akhirnya dimiliki pemilik yang baru,” kata Nurma.
    Selain itu, Nurma menyebut ada kemungkinan PT Sritex Group akan berganti nama setelah memiliki pemilik atau investor baru.
    Namun, hal ini baru bisa dipastikan setelah proses lelang diputuskan.
    “Enggak (nama bukan PT Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak nih PT apa nanti, yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi,” ujarnya.
    Diketahui, pabrik PT Sritex Tbk yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
    Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo saja, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.
    Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.
    Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aset Eks Sritex Disewakan, Buruh Perlu Lamar Lagi Biar Dapat Kerja?

    Aset Eks Sritex Disewakan, Buruh Perlu Lamar Lagi Biar Dapat Kerja?

    Jakarta

    PT Sri Isman Rejeki (Sritex) telah resmi berhenti operasi karena tak mampu keluar dari jeratan pailit. Otomatis, kini semua aset Sritex akan dilelang oleh tim kurator. Di sisi lain, para pekerja Sritex yang jumlahnya sangat besar mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Tim Kurator mengatakan dalam penyelesaian lelang yang butuh waktu lama, aset Sritex akan disewakan terlebih dahulu untuk menjaga nilainya tetap tinggi. Sudah ada investor yang berminat untuk menyewa aset-aset tersebut.

    Nah dengan aset disewakan maka penyewa bisa melakukan produksi tekstil dengan fasilitas Sritex. Dengan begitu, potensi lapangan kerja untuk para korban PHK pun muncul kembali untuk sementara waktu. Para pekerja yang kena PHK pun bisa kembali bekerja.

    Strategi penyelamatan sementara untuk pekerja Sritex ini terungkap usai Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan beberapa menteri, tim kurator, dan serikat pekerja Sritex di Istana Kepresiden untuk mencari solusi badai PHK yang terjadi usai perusahaan tutup.

    “Dalam 2 minggu ini kurator akan memutuskan investor mana yang akan menyewa terhadap aset Sritex. Yang mana ini juga akan menyerap tenaga kerja, yang mana karyawan yang kena PHK bisa di-hire lagi oleh penyewa yang baru,” beber Perwakilan Tim Kurator Nurma Sadikin di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Yang jadi pertanyaan adalah apakah para pekerja korban PHK perlu melamar kembali untuk bisa bekerja usai ada penyewa aset baru aset Sritex? Nurma enggan memastikan.

    Menurutnya skema rekrutmen pekerja merupakan wewenang penyewa aset eks Sritex. Kurator tak bisa memastikan apakah semua pekerja yang kena PHK bisa dipekerjakan lagi atau tidak tanpa perlu repot melamar kerja.

    “Terkait nanti rekrutmen nanti akan dibuka oleh penyewa baru. Nah ini tergantung penyewanya nanti, karena yang merekrut bukan kurator tapi penyewa,” tegas Nurma.

    Nurma juga mengaku para pekerja bisa bekerja lagi hanya lah solusi untuk sementara saja. Namun, dia mengatakan setelah masa sewa selesai, bisa saja pemenang lelang aset Sritex apabila mau meneruskan usaha tekstil bisa menggunakan kembali para pekerja eks Sritex.

    “Kalau ada pemenang lelang nanti dikembalikan ke mereka akan melanjutkan atau tidak. Untuk sementara ini pekerja bekerja dengan penyewa,” kata Nurma.

    (kil/kil)

  • Komisi IX DPR Kawal Hak Pekerja Sritex Terpenuhi

    Komisi IX DPR Kawal Hak Pekerja Sritex Terpenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi IX DPR siap mengawasi dan memastikan agar hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang menghadapi kepailitan dan pemutusan hubungan kerja (PHK), terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Kami akan terus memantau proses ini. Ribuan pekerja yang telah mengabdi di Sritex tidak seharusnya dibiarkan tanpa kejelasan hak mereka,” ujar anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto kepada wartawan di Jakarta pada Senin (3/3/2025) dikutip dari Antara.

    Menurut Edy, kepailitan Sritex bukan hanya merupakan isu bisnis, melainkan juga sebuah tragedi nasional yang berdampak pada ribuan keluarga.

    Ia menambahkan Sritex merupakan industri padat karya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, baik dari sisi penciptaan lapangan kerja maupun ekspor. Komisi IX, yang memiliki wewenang di bidang ketenagakerjaan, berkomitmen untuk menjaga agar hak-hak pekerja yang terkena PHK tidak hilang begitu saja.

    Edy menjelaskan hak-hak para pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja turut mengatur pemenuhan kewajiban pemberi kerja dan hak pekerja yang terkena PHK.

    Dalam upaya memastikan hal tersebut, Edy mengusulkan agar pimpinan Komisi IX mengundang serikat pekerja Sritex untuk bersama-sama memeriksa langsung kondisi di pabrik di Sukoharjo. “Saya usulkan agar pimpinan mengundang serikat pekerja Sritex dan melakukan kunjungan lapangan guna memastikan apakah hak-hak mereka sudah terpenuhi atau belum,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan pemerintah harus menjamin pekerja yang terkena PHK memperoleh kompensasi yang layak, seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya. Mengingat PHK terjadi dalam 30 hari menjelang Idulfitri, pekerja yang terdampak juga berhak menerima THR sesuai dengan Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan Kemenaker telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan PHK di PT Sritex.

    Yassierli mengungkapkan sejak pailit diumumkan pada Oktober 2024, pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja dan meminimalisir dampak PHK.

  • Setneg Sebut 8.000 Pekerja Sritex Akan Dipekerjakan Kembali, BUMN Turun Gunung?

    Setneg Sebut 8.000 Pekerja Sritex Akan Dipekerjakan Kembali, BUMN Turun Gunung?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa sebanyak lebih dari 8.000 pekerja PT Sritex akan kembali dipekerjakan setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan bangkrut.

    Prasetyo Hadi menyatakan bahwa skema baru telah disiapkan untuk memastikan para pekerja bisa kembali bekerja di sektor yang selama ini mereka geluti.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka, Senin (3/3/2025).

    “Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 8.000 sekian karyawan, bisa kembali bekerja dengan skema yang baru. Namun, kami berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti, artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil,” ujarnya di Kantor Presiden.

    Di sisi lain, Prasetyo pun melanjutkan bahwa terkait dengan potensi investor yang akan mendukung keberlangsungan PT Sritex, dia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada investor yang berminat, meski belum dapat dipastikan apakah berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak swasta.

    “Belum tahu kalau investornya dari BUMN, yang pasti teman-teman dari tim kurator menyampaikan bahwa sudah ada investor yang berminat. Skemanya nanti PT Sritex akan disewa, kemudian secara paralel karyawan PT Sritex akan didata kembali untuk nantinya ikut bekerja kembali,” pungkas Prasetyo.

  • Kurator Siap Bayarkan Hak Pesangon Buruh Sritex yang Kena PHK

    Kurator Siap Bayarkan Hak Pesangon Buruh Sritex yang Kena PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim kurator yang menangani proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) menyatakan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh perusahaan tekstil yang kini resmi bangkrut itu. 

    Hal itu disampaikan oleh Nurma Sadikin, perwakilan tim kurator, pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Nurma hadir bersama dengan perwakilan buruh Sritex dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. 

    “Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh [Sritex], yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” ujar Nurma. 

    Selain pemenuhan hak-hak buruh, Nurma menyebut pihaknya tengah mengusahakan agar para buruh Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dipekerjakan kembali. 

    Caranya, terang Nurma, melalui investor baru yang ingin menyewa alat-alat produksi Sritex. Dia menyebut saat ini sudah ada pihak yang menjalin komunikasi untuk menyewa alat-alat berat perusahaan tekstil itu. 

    Dia mengatakan bahwa penyewaan alat berat Sritex menjadi salah satu opsi guna mencegah nilai aset pailit yang kini dikelola oleh kurator turun. 

    “Dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” terangnya. 

    Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Sritex akhirnya resmi berstatus bangkrut atau insolvensi, Jumat (28/2/2025). Status itu mengakhiri kiprah emiten tekstil berkode SRIL selama 58 tahun. Sritex kemudian berhenti permanen 1 Maret 2025.

    Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025. Akibatnya, ribuan karyawan mengalami PHK.

  • Menaker ungkap Pesan Prabowo soal Kondisi Industri Padat Karya

    Menaker ungkap Pesan Prabowo soal Kondisi Industri Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa meski beberapa industri padat karya tengah mengalami penurunan, pemerintah terus berupaya untuk memastikan keseimbangan di sektor ketenagakerjaan.

    Yassierli menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan khusus terkait isu ini agar dapat disoroti dan dicarikan solusinya dengan segera.

    Meski begitu, Saat ditanya mengenai kondisi industri padat karya yang melemah, Yassierli menjelaskan bahwa tidak semua sektor terdampak secara merata.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka, Senin (3/3/2025).

    “Ya, tidak semua. Industri tekstil memang agak turun. Tapi kalau industri pakaian jadi malah tumbuh. Ini memang dinamika industri,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden.

    Mengenai kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan kompensasi 60% kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), Yassierli memastikan bahwa program tersebut tetap berjalan.

    “Ya, pasti,” tegasnya memastikan bahwa program tersebut berjalan.

    Lebih lanjut, dia juga menekankan bahwa pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai salah satu bentuk kepastian hukum dalam menangani isu ketenagakerjaan.

    Selain Sritex, Yassierli juga mencermati kasus PHK yang melibatkan perusahaan seperti Sanken dan Yamaha juga menjadi perhatian pemerintah.

    ” Ya, itu kan case by case ya. Case by case. Tadi yang saya katakan memang ada beberapa industri kita karena kondisi global, kemudian kesulitan pasar dan seterusnya,” ucapnya.

    Pemerintah, kata Yassierli, berharap PHK menjadi langkah terakhir yang diambil oleh perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan terkait untuk memastikan bahwa setiap proses PHK telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Yassierli menekankan bahwa pemerintah berharap industri padat karya tetap bertahan dan pekerja dapat terlindungi dengan kebijakan yang tepat.

    “Kami sedang berkomunikasi sebenarnya yang dengan Yamaha dan Sanken. Karena ada beberapa hal yang kami ingin pastikan bahwa proses menuju PHK-nya itu sudah sesuai dengan aturan apa belum? Tapi yang saya katakan tadi, di lain sisi kan sebenarnya beberapa industri juga tumbuh di Indonesia. Jadi ini harus balance gitu,” jelas Yassierli.

    Pabrik Tutup 

    Sementara itu, jumlah pabrik yang berhenti beroperasi hingga melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK Massal di Indonesia semakin bertambah. Terbaru, pada awal tahun ini 2 pabrik alat musik Yamaha dan pabrik komponen peralatan listrik Sanken dikabarkan tumbang.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penutupan 2 pabrik alat musik yang dimaksud yaitu PT Yamaha Music Product MM 2100 di Bekasi pada akhir Maret 2025 dan PT Yamaha Indonesia di Kawasan Pulo Gadung. Setidaknya tutupnya 2 pabrik ini akan berdampak pada PHK 1.100 karyawan.

    Tidak hanya itu, pabrik komponen peralatan listrik PT Sanken Indonesia yang merupakan penanaman modal asing (PMA) asal Jepang juga akan menutup pabriknya pada Juni 2025.

    Perlu digarisbawahi bahwasannya pabrik Sanken Indonesia yang ditutup berbeda dengan pabrik elektronik dan alat rumah tangga yang diproduksi oleh PT Sanken Argawidja. Lokasi pabrik elektronik tersebut berada di Tangerang dan masih beroperasi saat ini.

    Lebih lanjut, penutupan pabrik juga terjadi di sektor lainnya yakni industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yaitu PT Asia Pacific Fibers Tbk. (POLY) di Karawang yang menghentikan operasional pabrik kimia dan seratnya pada November lalu.

    Tak hanya itu, raksasa tekstil lainnya yang tumbang yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. Pabrik yang berlokasi di Sukoharjo itu resmi tutup per 1 Maret 2024 akibat ketidakmampuan melunasi utang kepada kreditur.