Perusahaan: Sritex

  • Pemerintah Sebut Karyawan Sritex Bisa Kerja Lagi, Serikat Pekerja Ragukan Hanya ‘Janji Manis’ – Halaman all

    Pemerintah Sebut Karyawan Sritex Bisa Kerja Lagi, Serikat Pekerja Ragukan Hanya ‘Janji Manis’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menyampaikan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan bekerja lagi dalam dua pekan ke depan, setelah mendapatkan investor baru.

    Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) ragu hal tersebut dapat terwujud dan hanya sekadar janji manis pemerintah seperti sebelumnya.

    “Saya tidak yakin dalam waktu dua minggu PT Sritex (dalam pailit) akan bisa beroprasi produksi,” kata Presiden KSPN Ristadi dikutip Rabu (5/3/2025).

    Ristadi pun menjabarkan sebuah janji-janji manis yang telah disampaikan pemerintah ke pekerja Sritex, tetapi tidak ada yang ditepati.

    “Beberapa kali pemerintah dalam sikapi kondisi Sritex berjanji akan selamatkan Sritex dari pailit, tidak ada PHK dan semua berakhir hampa,” ujarnya.

    “Lalu baru-baru kemarin berjanji akan kerjakan lagi pekerja ter-PHK karena sudah ada investor yang akan menyewa PT. Sritex,” sambungnya.

    Ristadi menjelaskan, dari hitung-hitungan teknis, hal itu tidak bisa terealisasi dengan sistem sewa karena sampai saat ini belum dapat kabar investor mana yang sudah sepakat skema penyewaan, jadi belum pasti.

    Kemudian, untuk menggerakan roda produksi maka butuh bahan baku dan pendukungnya.

    Sehingga, Ristadi melihat rasanya akan agak sulit dalam waktu 2 minggu untuk kapasitas tenaga kerja sampai puluhan ribu tenaga kerja.

    “Waktu dua minggu kedepan itu perusahaan lain termasuk suplyer sudah banyak yang memasuki masa libur jelang hari raya. Jadi perusahaan lain mulai libur, ini malah baru mulai aktif, akan ada kesulitan teknis dalam mobilisasi tenaga kerjanya,” katanya.

    Oleh sebab itu, Ia mengingatkan pemerintah harus lebih hati-hati memberikan solusi, harus dihitung betul secara teknis memungkinkan tidak. Sebab kalau gagal lagi, maka akan semakin menurunkan kepercayaan pekerja/buruh terhadap pemerintah, khususnya ex pekerja Sritex.

    Dipekerjakan lagi

    Kementerian Ketenagakerjaan serta Tim Kurator PT Sritex sebelumnya telah menemukan solusi untuk para pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkap dalam dua minggu ke depan, pekerja Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali.

    “Bahwa dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari ini Senin (3/3/2025).

    Kemudian terkait hak-hak pekerja Sritex yang terkena PHK, Kemnaker akan mengawalnya agar bisa terpenuhi seluruhnya.

    “Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group, berupa hak kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.”

    “Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal agar PT Sritex atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh pekerja,” terang Yassierli.

    Senada dengan Menaker Yassierli soal peluang kerja untuk pegawai Sritex ini, Tim Kurator, Nurma Sadikin, mengungkap pihaknya telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat demi meningkatkan harta pailit dan menjaga agar aset Sritex tidak turun nilainya.

    Menurut Nurma, sudah ada investor yang menghubungi Tim Kurator Sritex terkait hal ini.

    “Dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat, yang mana ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya.”

    “Kami sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi,” kata Nurma.

    Lebih lanjut Nurma menyebut dalam dua minggu ke depan Tim Kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex ini.

    Setelah diputuskan soal pemilihan investor ini, maka karyawan Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali oleh penyewa yang baru.

    “Yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan, siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja dan karyawan yang terkena PHK dapat dipekerjakan oleh penyewa yang baru,” terang Nurma.

  • 6
                    
                        Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex
                        Regional

    6 Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex Regional

    Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex
    Tim Redaksi
    SUKOHARJO, KOMPAS.com
    – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan
    Jaminan Hari Tua
    (
    JHT
    ) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (
    Sritex
    ) di Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).
    Pencairan JHT ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Besaran dana yang diterima bergantung pada masa kerja dan gaji selama bekerja.
    Rincian Pencairan JHT untuk 8.371 Eks Karyawan
    Anggoro menjelaskan bahwa sebanyak 8.000 lebih eks karyawan PT Sritex terdaftar dalam paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
    Setiap eks karyawan nantinya akan mendapatkan JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.
    “Kita tadi tanya masing-masing orang, ada yang masa kerjanya 17 tahun, dapat Rp 17 juta. 20 tahun dapat Rp 20 juta. Mudah-mudahan selama mereka belum bekerja, mereka bisa hidup layak. Selama Ramadan ini mudah-mudahan ekonomi mereka tidak terganggu,” ujar Anggoro.
    BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.
    Pencairan akan dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan. Uang klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
    “Nanti jam 13.00 WIB kita bawa ke cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah mendapatkan JHT, seharusnya seperti itu,” tambahnya.
    Satgas Pastikan Pencairan Sebelum Lebaran
    Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, memastikan bahwa jika JHT belum cair setelah Lebaran, eks karyawan bisa melapor ke Satgas.
    “Saya memiliki komitmen dengan BPJS (Ketenagakerjaan), sebelum Lebaran BPJS harus sudah diterima, sudah cair. Saya yakin cair, Pak Dirut menyampaikan dua tiga hari. Kalau tidak cair dalam lima hari langsung lapor ke Satgas,” tegasnya.
    Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan keprihatinannya atas PHK massal yang menimpa para karyawan PT Sritex.
    Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah membantu mencarikan lowongan pekerjaan baru.
    “Pemkab Sukoharjo cukup prihatin dengan kejadian ini. Kami hanya bisa membantu lewat Disperinaker dengan mengkomunikasikan perusahaan-perusahaan ada lowongan berapa. Kemarin sudah ada lebih dari 10 ribu, intinya untuk menekan angka pengangguran,” ujar Etik.
    Etik juga menyambut baik rencana pengoperasian kembali pabrik bekas PT Sritex dalam dua minggu ke depan, yang disebut akan kembali membuka lowongan pekerjaan bagi tenaga kerja terdampak PHK.
    “Ya saya senang. Dipekerjakan kembali ya monggo. Seumpama sini bisa jalan lagi, Alhamdulillah. Berarti UMKM jalan, ekonominya jalan,” tutupnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Pabrik PHK Massal Awal 2025, Pailit hingga Rugi Besar

    6 Pabrik PHK Massal Awal 2025, Pailit hingga Rugi Besar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tahun 2025 menjadi periode sulit bagi sektor industri di Indonesia seusai beberapa pabrik melakukan PHK massal karena diputuskan pailit dan menelan kerugian.

    Sejumlah perusahaan besar terpaksa menghentikan operasional pabriknya dan merumahkan ribuan pekerja akibat berbagai kendala, mulai dari kesulitan keuangan, penurunan permintaan, hingga keputusan strategis dari perusahaan induk.

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar perusahaan yang menutup pabriknya dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal tahun 2025:

    Pabrik yang PHK Massal Karyawan

    1. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

    PT Sritex secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit dan berada di bawah kendali kurator. Akibatnya, lebih dari 10.000 karyawan kehilangan pekerjaan. Kurator Denny Ardiansyah menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena kurangnya modal kerja, tingginya biaya produksi, serta risiko kerugian atas aset perusahaan.

    Penyelesaian kewajiban kepada kreditur akan dilakukan melalui lelang aset yang telah dinilai oleh akuntan independen. Seluruh karyawan telah diberhentikan sejak 26 Februari 2025, dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari 2025.

    2. PT Sanken Indonesia

    Pabrik elektronik dan peralatan rumah tangga PT Sanken Indonesia, yang berlokasi di kawasan industri MM2100, Cikarang, dijadwalkan untuk menghentikan produksinya pada Juni 2025. Sebanyak 459 pekerja terkena dampak PHK akibat penutupan ini.

    Para karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) masih melakukan negosiasi mengenai besaran pesangon yang akan diberikan oleh perusahaan. Penutupan ini disebut sebagai keputusan dari perusahaan induknya di Jepang, dengan alasan ketidakmampuan bersaing dalam menghadapi perkembangan produk baru di pasaran.

    3. PT Yamaha Music

    Dua pabrik produksi piano milik Yamaha di Indonesia akan menghentikan operasionalnya pada 2025, mengakibatkan 1.100 karyawan mengalami PHK. PT Yamaha Music Product Asia yang berada di MM2100, Bekasi, dengan 400 pekerja akan tutup pada Maret 2025, sementara PT Yamaha Indonesia di Pulo Gadung, Jakarta, yang memiliki 700 karyawan akan berhenti beroperasi pada Desember 2025.

    Penurunan permintaan global menjadi penyebab utama penghentian produksi, sehingga kegiatan manufaktur akan dialihkan ke pabrik Yamaha di China dan Jepang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penutupan ini harus dikaji lebih lanjut untuk memahami penyebab utamanya, apakah karena persaingan, kesalahan manajemen, atau faktor lainnya.

    4. PT Tokai Kagu

    Perusahaan produsen alat musik ini juga mengumumkan penghentian kegiatan industrinya di Bekasi pada 2025. Penutupan pabrik ini berdampak pada 195 pekerja yang terkena PHK.

    PT Tokai Kagu, yang telah beroperasi sejak 1996, berencana untuk memindahkan produksinya ke negara asalnya. Di sektor industri lainnya, PHK juga terjadi di PT Tokay Bekasi, yang turut merumahkan banyak buruh dalam beberapa bulan terakhir.

    5. PT Danbi Internasional

    Pabrik bulu mata milik PT Danbi Internasional yang berlokasi di Garut dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Februari 2025.

    Akibatnya, pada 19 Februari 2025, tim kurator mulai melakukan proses penutupan pabrik, menyebabkan 2.079 karyawan kehilangan pekerjaan. Sejak saat itu, para pekerja tidak lagi dapat bekerja seperti biasa dan masih menunggu kepastian terkait nasib mereka.

    6. PT Bapintri (Mbangun Praja Industri)

    Pabrik tekstil PT Bapintri yang terletak di Cimahi juga terpaksa menghentikan operasionalnya akibat mengalami kerugian besar. Sebanyak 267 pekerja terkena PHK sebagai dampaknya.

    Pemutusan hubungan kerja ini berlaku mulai 31 Januari 2025 bagi pekerja operator, sementara staf mulai diberhentikan pada 1 Februari 2025.

    Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh direktur perusahaan, disebutkan bahwa penyebab utama PHK adalah kondisi keuangan perusahaan yang merugi.

    Gelombang penutupan pabrik dan PHK massal di tahun 2025 mencerminkan tantangan besar bagi industri manufaktur di Indonesia. Berbagai faktor, seperti persaingan global, perubahan tren pasar, serta kendala keuangan, menjadi penyebab utama banyaknya perusahaan yang tidak mampu bertahan.

  • BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp129 Miliar untuk Klaim JHT Eks Karyawan Sritex

    BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp129 Miliar untuk Klaim JHT Eks Karyawan Sritex

    TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

    Pantauan di Gedung Serba Guna Sritex, eks karyawan tampak antre menunggu pemberkasan untuk klaim JHT pada Rabu (5/3/2025).

    BPJS Ketenagakerjaan Solo menyiapkan 10 loket untuk melayani para eks karyawan.

    BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Adapun eks karyawan Sritex terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

    Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.

    “Setiap hari 1.000 orang (dilayani). 2-3 hari sudah terima JHT-nya,” katanya kepada wartawan di sela meninjau pelaksanaan layanan jemput bola.

    Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu selama Ramadan.

    Di samping itu dia berharap eks karyawan Sritex dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.

    “8 hari kita selesaikan JHT, kemudian JKP,” ucapnya.

    Bupati Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo tampak meninjau pelayanan BPJS on the spot tersebut.

    Etik mengatakan, turut prihatin dengan adanya karyawan yang mengalami PHK.

    Pemkab berupaya membantu dengan menjembatani eks karyawan Sritex dengan perusahaan di sekitar Sukoharjo dan sekitarnya yang membuka lowongan pekerjaan.

    “Kemarin ada sekitar 10 ribu (loker) kita tawarkan,” terangnya.

    Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik mengaku senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.

    Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan pemda sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

    “Saya dan BPJS berkomitmen sebelum lebaran JHT harus sudah diterima,” ungkapnya.

    Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.

    Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT.

    “Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang. One by one (diselesaikan),” jelasnya.

  • Menaker Sebut Kurator Komitmen untuk Bayar THR Bagi Korban PHK Sritex

    Menaker Sebut Kurator Komitmen untuk Bayar THR Bagi Korban PHK Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara mengenai pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2025.

    Yassierli menyebut, tim kurator yang menangani proses kepailitan Sritex Group telah berkomitmen untuk membayar THR dan pesangon kepada para pekerja yang te-PHK.

    “Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko [Airlangga Hartarto] beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” kata Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli memastikan Kemnaker akan mengawal hak-hak pekerja Sritex Group seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

    Kemnaker akan membentuk posko di Solo dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah guna membantu para pekerja Sritex Group dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP. 

    “Kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo ya dan Dinas Tenaga Kerja setempat,” ujarnya. 

    Pekerja Sritex Group sebelumnya telah mewanti-wanti pemerintah untuk mengawal pembayaran hak pesangon yang wajib diterima oleh lebih dari 10.000 orang pekerja yang ter-PHK.

    Koordinator Karyawan Sritex Slamet Kaswanto mengatakan, dalam situasi ini, hak pesangon, THR, hingga JKP merupakan hal mutlak yang harus terpenuhi.  

    “Kami berterima kasih kepada pemerintah tentunya untuk bagaimana berupaya menyelamatkan pekerja ini, tapi itu kan hak kita juga harus diselesaikan dulu, hak pesangon itu dan tadi THR itu menjadi mutlak karena memang yang kita nantikan itu untuk Idulfitri,” kata Slamet dalam RDPU Komisi IX, Selasa (4/3/2025). 

    Sementara itu, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Senin (3/3/2025), perwakilan tim kurator Sritex Group Norma Sadikin telah berkomitmen untuk membayar hak-hak para buruh Sritex Group.

    “Kuroator berkomtimen untuk membayar hak-hak para buruh yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan yang mana disitu terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” pungkas Norma. 

  • Mantan buruh PT Sritex direkrut kurator amankan aset pabrik 

    Mantan buruh PT Sritex direkrut kurator amankan aset pabrik 

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Mantan buruh PT Sritex direkrut kurator amankan aset pabrik 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 04 Maret 2025 – 21:56 WIB

    Elshinta.com – Sekitar 150 mantan buruh PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tetap dipekerjakan untuk menjaga aset setelah pabrik resmi ditutup. Kurator membentuk satuan tugas (satgas) transisi yang bertugas menjaga aset, kebersihan pabrik hingga maintenance atau perawatan mesin-mesin produksi, selama masa peralihan dari pemilik lama ke kurator.

    Koordinator Satgas Transisi Sritex, Supartodi mengatakan, kurator meminta empat pejabat perusahaan PT Sritex menjadi penanggung jawab satgas transisi. Yakni kepala pelaksana tiap-tiap divisi produksi pabrik. Tugas utamanya adalah pengamanan aset pabrik dari upaya mengurangi harga, pemeliharaan kualitas mesin produksi dan mengamankan aset berupa asrama karyawan beserta fasilitasnya.

    “Aset tersebut saat ini bukan lagi milik perusahaan PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex melainkan berada dibawah kewenangan kurator,” kata Supartodi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (4/3).

    Ia mengaku, jumlah 150 an orang ini masih belum mencukupi kebutuhan personel mengingat luasnya wilayah penjagaan satgas. Sehingga pihaknya masih akan mengajukan tambahan personel pada kurator agar disepakati. Satgas digaji langsung oleh kurator, sedangkan masa kerja tim satgas transisi ini sampai batas waktu yang belum ditentukan.

    “Satgas transisi bukan lagi buruh Sritex karena dipekerjakan oleh kurator,” ujarnya.

    Satgas transisi Sritex juga diisi oleh mantan buruh yang bekerja sebagai operator mesin produksi. Tugasnya mengoperasikan mesin untuk perawatan tanpa melakukan kegiatan produksi. Kemudian ada 25 sekuriti atau tim pengamanan yang juga kembali direkrut dari total 149 mantan satpam Sritex. Sekuriti akan berjaga di stage 1 yang merupakan kawasan mess atau asrama dan stage 2 yang merupakan kawasan pabrik.  

    Sumber : Radio Elshinta

  • BEI akan koordinasi dengan OJK soal potensi delisting Sritex

    BEI akan koordinasi dengan OJK soal potensi delisting Sritex

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    BEI akan koordinasi dengan OJK soal potensi delisting Sritex
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 04 Maret 2025 – 23:23 WIB

    Elshinta.com – Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa BEI akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehubungan dengan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk proses delisting.

    Saat ini, BEI masih menunggu dokumen hukum resmi atas putusan final pailit dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

    “Dalam hal, SRIL resmi dinyatakan pailit, Bursa akan menyampaikan laporan kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024,” ujar Nyoman di Jakarta, Selasa.

    Dalam rangka upaya perlindungan investor, Ia menjelaskan bahwa Pasal 18 POJK 45 tahun 2024 mengatur bahwa prosedur perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup wajib disertai dengan beberapa hal di antaranya mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK.

    “Terkait prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS tersebut ditetapkan oleh OJK,” ujar Nyoman.

    Sedangkan, pembelian kembali saham (buyback saham) diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama enam bulan dalam rangka memenuhi kondisi yang telah ditetapkan OJK.

    Sebagai informasi, saham SRIL telah di suspensi oleh BEI sejak tanggal 18 Mei 2021, sehingga saat ini suspensi sudah lebih dari 24 bulan.

    Berdasarkan ketentuan III.1.3.3. Peraturan Bursa nomor I-N delisting atas suatu Perusahaan Tercatat dapat disebabkan salah satunya karena: “III.1.3.3. Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/ atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.”

    Sumber : Antara

  • Pengamat Meyakini Pemegang Saham akan Dukung Penyelesaian Pesangon Karyawan Sritex yang Kena PHK – Halaman all

    Pengamat Meyakini Pemegang Saham akan Dukung Penyelesaian Pesangon Karyawan Sritex yang Kena PHK – Halaman all

    Hasiolan EP/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Ketua Umum Asosiasi Rekanan Dagang Indonesia (Ardin) yang juga pelaku bisnis, Dr John N Palinggi SE MM MBA memberikan solusi strategis terukur, membawa manfaat serta harga diri pengusaha, terkait nasib 10 ribu buruh – karyawan PT Sritex yang terkena PHK massal karena perusahaan pailit.

    Ketua Asosiasi Mediator Indonesia yang diakreditasi Mahkamah Agung dan Mediator – Profesional Non Hakim yang diangkat oleh 12 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta dan Non Jakarta ini yakin, pengusaha dan pemegang saham Sritex akan tampil mendukung penyelesaian atas pesangon dan penghargaan kepada karyawan yang di PHK.

    Menurut pria yang juga konsultan investasi tersebut, dalam kasus Sritex ini, kurator harus mengerti celah, lika-liku bisnis PT Sritex. 

    Di situ, kata dia, ada pemegang saham, Komisaris serta Direksi perusahaan, dimana pemegang saham mempercayakan kepada Direksi dan Komisaris untuk menyelenggarakan perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) serta tata kelola perusahaan yang baik dan sehat. 

    “Kalau sekarang ada permasalahan, maka sesuai UU Perseroan Terbatas, maka penanggung jawab ke dalam dan keluar termasuk ke pengadilan adalah Direktur Utama. maka kurator harus menghubungi Direksi dan komisaris untuk membahas hak-hak karyawan soal pasangan dan penghargaan.

    Kalau tidak ketemu jalan keluar maka kurator mengundang pemegang para saham, untuk membantu menyelesaikan masalah ini, meskipun pemegang saham tidak bertanggung jawab terhadap tindakan pidana perusahaan yang tidak dia lakukan,” kata John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Pemegang saham, imbuhnya, hanya menanggung risiko terhadap saham yang ditempatkan di perusahaan tersebut serta diminta membantu masukan penyelesaian terkait pesangon dan penghargaan untuk karyawan yang diberhentikan.

    “Kurator juga harus tahu, berapa jaminan di bank dan jaminannya itu berupa apa, umumnya tanah dan peralatan serta bangunan pabrik, juga harus dilihat perjanjian akta kreditnya. Kalau itu jaminannya, saya pastikan karyawan tidak akan dapat pesangon karena bank mempunyai hak untuk mengambil,” papar John.

    PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menutup seluruh produksinya pada 1 Maret 2025, seiring menumpuknya utang yang dimiliki perseroan dan tak mampu membayarnya.

    Diketahui, Sritex yang merupakan perusahaan tekstil berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, didirikan pada 1966 oleh HM Lukminto dengan nama awal UD Sri Redjeki.

    Era tersebut, pemerintahan Indonesia masih dipimpin Presiden Soekarno.

     Perusahaan ini berawal dari usaha perdagangan kain di Pasar Klewer, Solo.

    Pada tahun 1978, Sritex resmi berbentuk perseroan terbatas (PT) dan mulai berkembang pesat di industri tekstil Indonesia.

    Pada tahun 1992, PT Sritex mengintegrasikan empat lini produksinya, pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan garmen ke dalam satu lokasi pabrik yang diresmikan oleh Presiden Soeharto.

    Keberhasilan perusahaan semakin terlihat pada tahun 1994 ketika PT Sritex mendapat kepercayaan dari NATO dan Angkatan Bersenjata Jerman untuk memproduksi seragam militer.

    Selain itu, perusahaan ini juga melayani pesanan dari berbagai negara seperti Inggris, Papua Nugini, serta merek-merek fashion terkenal seperti Guess dan H&M.

     

     

  • JHT Pekerja Sritex Segera Cair, BPJS Ketenagakerjaan Janji Selesaikan dalam Waktu 8 Hari – Halaman all

    JHT Pekerja Sritex Segera Cair, BPJS Ketenagakerjaan Janji Selesaikan dalam Waktu 8 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen untuk menyelesaikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan pekerja PT Sritex dalam waktu 8 hari ke depan. 

    Pencairan JHT akan dimulai pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan target pembayaran sebanyak 1000 pekerja Sritex per hari.

    Komitmen ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR F-NasDem Irma Suryani Chaniago, setelah melakukan pembicaraan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. 

    Irma mengatakan bahwa hasil percakapan tersebut mengonfirmasi bahwa pencairan JHT akan dimulai besok, dengan langkah bertahap hingga seluruhnya selesai dalam waktu yang telah ditetapkan.

    “Saya barusan telepon Direktur BPJS, saya minta semua kewajiban JHT untuk dibayarkan segera. Tadi beliau menyampaikan bahwa mulai besok, mereka akan membayarkan JHT untuk 1000 orang per hari,” kata Irma setelah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan Serikat Pekerja Sritex di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Irma menjelaskan bahwa jumlah dana yang harus dicairkan cukup besar, sehingga proses pencairan tidak bisa dilakukan sekaligus dalam satu hari. 

    Namun, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa dalam waktu 8 hari ke depan, seluruh JHT pekerja Sritex akan cair. 

    “Karena dana yang harus dicairkan banyak, tidak bisa langsung banyak. Tapi selama 8 hari, semuanya akan diselesaikan secara komprehensif,” ujarnya. 

    Dia juga menegaskan bahwa jika dalam 8 hari tidak selesai, pihaknya akan terus mendorong agar pencairan tersebut segera tuntas.

    Irma memahami kebutuhan mendesak para pekerja Sritex, yang baru saja terkena PHK massal. 

    Dengan menjelangnya bulan Ramadan dan Lebaran, Irma menekankan bahwa para pekerja membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

    “Kita tahu bahwa kebutuhan anggaran di rumah tangga selama puasa dan Lebaran itu bisa dua kali lipat, jadi ini harus segera selesai,” tandasnya.

    Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, meminta agar pencairan JHT dilakukan lebih cepat mengingat banyak pekerja yang baru saja terkena PHK massal. 

    Slamet berharap pencairan JHT dapat segera dilakukan sebelum Lebaran agar buruh yang terdampak PHK bisa memenuhi kebutuhan mereka.
     

  • Awalnya Yakin Sritex Tak Akan Tutup, Surati Kini Bingung Sudah Keluar Uang Rp105 Juta: Terjadi Juga – Halaman all

    Awalnya Yakin Sritex Tak Akan Tutup, Surati Kini Bingung Sudah Keluar Uang Rp105 Juta: Terjadi Juga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tak hanya berimbas kepada karyawannya, tetapi juga bagi pelaku usaha di kawasan pabrik.

    Pelaku usaha tempat parkir di kawasan Sritex, Surati (52), mengaku bingung dengan nasib usahanya.

    “Ini terasa sekali, padahal sumber mencari makan saya di sini,” katanya, Sabtu (1/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Yang membuatnya makin bingung, ia baru saja memulai bisnis tempat parkirnya di depan gerbang Sritex pada Akhir Agustus 2024.

    Ia menyewa lahan dengan nilai kontrak Rp105 juta selama 3 tahun.

    “Setahunnya Rp55 juta, ini langsung 3 tahun, totalnya Rp105 juta. Baru dapat 6 bulan,” ungkapnya.

    Ia pun yakin Sritex tak akan tutup. 

    Keyakinan Surati itu membuatnya berani menginvestasikan uang ratusan juta.

    Namun, perhitungannya meleset. Pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit dan resmi tutup per Sabtu (1/3/2025).

    “Saya berani 3 tahun, masa pabrik sebesar itu kok tutup. Kan enggak mungkin. Tapi terjadi juga,” urainya.

    Dijelaskan Surati, hasil yang didapat dari usaha lahan parkir di kawasan Sritex cukup besar.

    Sehari, lahan parkir itu mampu menghasilkan uang sebesar Rp400 ribu.

    “Sehari Rp 400.000 atau Rp 4.350.000 dapatnya uang selama 24 jam, 3 shift.”

    “Pas ramai Rp 400.000-an, kalau sepi Rp 300.000-an. Pas sepi, dirumahkan kemarin Rp 100.000,” jelasnya.

    Dengan ditutupnya Sritex, Surati mengaku bingung dengan langkah yang harus ia tempuh, mengingat uang yang ia investasikan cukup besar.

    “Gimana ya, saya bingung buka tidak ya? Belum ada gambaran,” ujarnya.

    Sementara itu, kesedihan dirasakan Supami, pemilik warung makan di depan Sritex.

    Ia tak kuasa menahan kesedihan saat karyawan Sritex berpamitan kepada dirinya.

    “Bagaimana ya, perpisahan dengan pembeli sudah 35 tahun, dari umurnya remaja sampai tua ada. Saya sangat terharu,” katanya, Jumat (28/2/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

    Supami menuturkan, setiap hari para karyawan Sritex membeli sarapan, makan siang, atau sekadar kopi di warungnya.

    “Sekarang mereka harus pergi, saya sedih sekali,” terangnya.

    Supami juga menyebut, para buruh Sritex sudah dianggap seperti keluarganya sendiri.

    “Mereka sudah seperti anak saya sendiri. Biasanya, ‘mbok maem lawuhe opo? (Ibu makan lauknya apa?). Iya seperti itu namanya juga anak sendiri,” terangnya.

    Ke depannya, Supami belum tahu apakah akan tetap berjualan di kawasan tersebut atau tidak.

    “Saya sudah tua, saya tidak tahu ke depan seperti apa. Apakah jualan atau tidak belum tahu,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sritex Sukoharjo Tutup, Pedagang Sekitar Pabrik Ungkap Rasa Sedih : Karyawan Seperti Anak Saya

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar, Kompas.com/Romensy Augustino)