3 Perusahaan Berminat Sewa Aset Sritex, Wawan Lukminto: Saya Sambut Gembira…
Tim Redaksi
SUKOHARJO, KOMPAS.com
– Eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (
Sritex
) Sukoharjo,
Iwan Kurniawan
Lukminto alias Wawan, buka suara soal aset Sritex yang akan disewa.
Tanggapan tersebut dilontarkan Wawan setelah mengikuti acara buka bersama (bukber)
eks karyawan Sritex
Sukoharjo di Masjid Agung Baiturrahmah, Sukoharjo, Sabtu (8/3/2025).
“Saya sangat menyambut gembira sekali dengan adanya investor baru yang akan menjalankan fasilitas Sritex itu,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia juga berharap kabar akan disewanya aset Sritex bisa terealisasi sehingga bisa bermanfaat untuk para karyawan yang sebelumnya terkena PHK.
“Semoga ini dapat berjalan secara lancar sehingga semua keluarga Sritex bisa kembali lagi bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang eks karyawan Sritex, Sukoharjo, dari Departemen Weaving, Karwi Mardiyanto (45), asal Sukoharjo, juga menginginkan terealisasinya
sewa aset Sritex
oleh sebuah perusahaan.
Menurut dia, kembalinya Sritex beroperasi adalah harapan banyak orang, khususnya bagi mereka yang telah berusia 40 tahun ke atas.
“Kalau yang masih muda sih sudah langsung kerja karena ada banyak yang buka lowongan. Menerima eks Sritex-eks Sritex. Masalahnya, yang berusia 40 tahun ke atas atau yang sudah berusia 50 tahun otomatis menggantungkan ke Sritex lagi,” ucap dia, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, salah seorang kurator, Denny Ardiansyah, mengungkapkan bahwa ada tiga perusahaan berminat menyewa aset
Sritex Sukoharjo
.
Perusahaan yang berminat menyewa aset Sritex semuanya berasal dari Pulau Jawa.
“Dari Jakarta ada, dari Jawa Timur ada, satu lagi saya agak lupa. Ada yang bergerak di bidang tekstil. Tiga perusahaan ini belum tentu bisa menyewa. Nilai sewa yang ditawarkan belum tentu sesuai,” kata dia, Rabu (5/3/2025).
Namun, untuk dapat menentukan perusahaan yang layak menyewa aset tersebut, Tim Kurator membutuhkan bantuan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan badan usaha pemberi jasa penilaian aset atau bisnis.
“Terkait dengan jasa sewa ini, ada pejabat yang berwenang untuk menilainya. Jadi, kami sendiri, Tim Kurator, tidak kemudian sewenang-wenang memberikan penilaian bahwa harga sewa yang diberikan masuk akal,” ucap dia.
“Kami punya pertanggungjawaban kepada seluruh kreditur,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: Sritex
-
/data/photo/2025/03/08/67cc5513d8024.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 3 Perusahaan Berminat Sewa Aset Sritex, Wawan Lukminto: Saya Sambut Gembira… Yogyakarta
-

Disperinaker Sukoharjo fasilitasi 10 loket pelayanan klaim hak mantan buruh PT Sritex
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.
Disperinaker Sukoharjo fasilitasi 10 loket pelayanan klaim hak mantan buruh PT Sritex
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 07 Maret 2025 – 15:36 WIBElshinta.com – Sebanyak 10 loket mulai melayani pengumpulan berkas untuk proses klaim hak mantan buruh PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). Pelayanan ditarget menjangkau 1.000 orang buruh setiap hari hingga sembilan hari kedepan. Sebab, selanjutnya akan segera dilakukan pencairan seperti pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan dan hak-hak lainnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.
Menurut Sumarno, pengumpulan berkas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pencairan hak-hak pekerja dilaksanakan setelah semua data mantan buruh Sritex komplit. Dinas menerima data buruh dan pekerja yang di PHK sebanyak 8.475 orang. Mekanisme pencairan dilaksanakan setelah pemberkasan data selesai dilayani ditempat yang sama yakni di area pabrik PT. Sritex maksimal sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Kami hanya memfasilitsi terkait PHK saja,” kata dia.
Lebih lanjut Sumarno mengatakan, selain menyediakan loket pelayanan pencairan hak buruh, Disperinaker juga membuka mini job fair di lokasi yang sama. Tujuannya, mantan buruh yang ingin melamar pekerjaan lain bisa langsung ikut di bursa lowongan pekerjaan tersebut. Dinas mengaku menerima permintaan pekerja dari sejumlah pabrik dari Lamongan, Gunung Kidul hingga Semarang dengan total jumlah yang diterima lebih dari 12 ribu lowongan pekerjaan.
“Permintaan tenaga kerja yang masuk kebanyakan adalah perusahaan yang bergerak dibidang garmen atau tekstil,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (7/3).
Dikatakan Sumarno, reputasi kemampuan kerja mantan buruh Sritex diakui perusahaan lain cukup baik. Sehingga saat mengetahui terjadi PHK karena pabrik tutup, banyak yang ingin merekrut mantan buruh Sritex lantaran tidak perlu terlalu banyak memberikan pelatihan kerja. Untuk pekerja yang tidak tertarik dengan lapangan pekerjaan yang tersedia saat ini, akan diarahkan ikut pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK) Disperinaker dan mengikuti perekrutan pasar kerja dari mengakses program JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber : Radio Elshinta
-

BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks buruh PT Sritex
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.
BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks buruh PT Sritex
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 07 Maret 2025 – 15:45 WIBElshinta.com – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sekitar Rp125 miliar untuk membayar klaim hak-hak buruh PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja.(PHK). Dana tersebut untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan terkena PHK setelah yang bersangkutan melengkapi berkas dan mengisi formulir klaim. Proses pemberkasan dan pencairan ini dipantau langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Sukoharjo di Gedung Serba Guna PT Sritex.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, untuk buruh Sritex yang di PHK akan menerima pencairan JHT setelah verifikasi berkas lengkap. Data masuk ke kantor cabang BPJS di Kota Solo dan selanjutnya ditransfer ke rekening penerima.
Waktu pencairan dengan verifikasi data membutuhkan waktu 2 – 3 hari. Sedangkan jumlah uang JHT yang diterima masing-masing buruh akan menyesuaikan masa kerja mereka. “Jadi tidak akan sama antara yang memiliki masa kerja 17 tahun dengan yang sudah 20 tahun kerja di Sritex,” kata dia.
Anggoro Eko Cahyo menambahkan, buruh eks Sritex yang terdata dalam berkas PHK diikutkan dalam semua program BPJS dan preminya dibayarkan secara rutin oleh perusahaan. Klaim hak buruh yang cair pertama adalah JHT. Untuk program lain seperti jaminan kehilangan pekerjaan, pelatihan kerja dan rekrutmen pasar kerja akan mengikuti setelahnya.
“Mudah-mudahan pencairan dana JHT ini dapat membantu para eks karyawan Sritex dalam memenuhi kebutuhan pokok terutama selama Bulan Ramadan,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (7/3).
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, Pemkab melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) akan memfasilitasi terkait dengan informasi-informasi lowongan pekerjaan di perusahaan yang ada di sekitar Sukoharjo pada eks karyawan.
Terkait dengan rencana pekerja direkrut kembali apabila ada investor baru, Bupati mengaku senang dan memberi dukungan. Sebab hal tersebut ajak berdampak baik terhadap penyerapan tenaga kerja eks Sritex dan menghidupkan kembali pelaku ekonomi kecil diseputaran pabrik.
“Tentu kami senang,” ujar Bupati.
Sumber : Radio Elshinta
-

Disnaker Sukoharjo Tanggapi Keluhan Eks Karyawan Sritex yang Sulit Cari Kerja karena Terpentok Usia – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, mengeluhkan kesulitan dalam mencari pekerjaan baru setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu mantan karyawan, Lina Damayanti, yang telah bekerja selama delapan tahun di bagian Inspecting Weaving III, menyatakan bahwa usianya yang di atas 40 tahun menjadi penghalang utama dalam pencarian kerja.
“Saya sudah mencari informasi. Salah satu perusahaan di Sukoharjo menolak saya karena usia saya di atas 40 tahun, sedangkan perusahaan mencari karyawan di bawah 40 tahun,” kata Lina, Jumat (7/3/2025) kemarin.
Lina berharap ada investor baru yang dapat mengoperasikan kembali pabrik Sritex sehingga ia bisa bekerja di sana lagi.
Tanggapan Disnaker Sukoharjo
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo, Sumarno, memberikan tanggapan mengenai situasi ini.
Ia menjelaskan bahwa mantan karyawan Sritex yang terkena PHK seharusnya mendaftar melalui aplikasi Siap Kerja.
“Kalau PHK itu harus masuk ke aplikasi Siap Kerja yang sudah disediakan. Tapi mereka juga bisa langsung mendaftar ke perusahaan-perusahaan yang sudah membuka lowongan,”
“Kami juga telah memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan dan beberapa waktu lalu sudah menyebar link kami yang berkaitan dengan hal itu,” ucap Sumarno, Sabtu (8/3/2025).
Meskipun Sumarno mengakui bahwa faktor usia menjadi kendala bagi mereka yang berusia di atas 40 tahun, ia menekankan bahwa sektor garmen dan penjahitan masih banyak membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan khusus.
“Memang ada batasan usia, terutama di atas 50 tahun. Perusahaan juga mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.”
“Mudah-mudahan ke depannya Sritex bisa kembali beroperasi sehingga bisa menampung kembali karyawan yang sebelumnya bekerja di sana,” ujarnya.Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Sumarno mendorong eks karyawan untuk segera mendaftar dan mengikuti prosedur program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Bulan pertama diharapkan semua bisa mengakses JKP. Harus mendaftar dulu, lalu di bulan kedua, jika belum mendapat pekerjaan, mereka wajib melamar ke lima perusahaan dan mengikuti pelatihan.”
“Kalau dalam satu bulan sudah mendapatkan pekerjaan, otomatis kepesertaan JKP gugur,” jelasnya.
Disnaker juga menyadari bahwa tidak semua eks karyawan melek teknologi.
Oleh karena itu, pihaknya siap memberikan pendampingan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam mengakses program Siap Kerja dan JKP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Eks Karyawan Sritex Tak Bisa Melamar Kerja Karena Usia di Atas 40, Disnaker Sukoharjo Buka Suara.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-

Serikat pekerja PT Sritex Grup tolak pernyataan Slamet Kaswanto
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.
Serikat pekerja PT Sritex Grup tolak pernyataan Slamet Kaswanto
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 07 Maret 2025 – 16:06 WIBElshinta.com – Sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Sritex Grup menolak pernyataan koordinator serikat pekerja Sritex, Slamet Kaswanto saat rapat koordinasi di DPR RI dan Istana Presiden beberapa waktu lalu. Hal tersebut terkait janji bahwa eks buruh dan karyawan Sritex bakal dipekerjakan kembali oleh investor baru dalam dua minggu kedepan.
Ketua serikat pekerja PT Bitratek Semarang, salah satu perusahaan milik Sritex yang dipailitkan, Nanang Setyono mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa perwakilan bagi pekerja Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), kepada Slamet Kaswanto.
Hal serupa juga diakui serikat pekerja di tiga perusahaan Sritex Grup yang dinyatakan pailit. Sebab, Slamet Kaswanto sendiri merupakan mantan karyawan salah satu anak perusahaan Sritex yang telah keluar sebelum ada putusan pailit.
Selain itu, lanjut Nanang Setyono, pernyataan Slamet Kaswanto di Jakarta tidak mewakili kondisi pekerja di lapangan. Bahwa janji dipekerjakan kembali tidak memiliki kepastian dan tidak sejalan dengan proses penyaluran hak-hak karyawan yang tengah berlangsung di PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo. Hal tersebut bisa menimbulkan gejolak dikalangan eks buruh karena kabar pabrik segera beroperasi kembali.
“Kami karyawan yang ter PHK sudah terima nasib, saat ini kami hanya hanya berharap hak-hak pekerja segera terpenuhi. Kami terus berkomunikasi dengan kurator,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (7/3).
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diterima pihak kurator, total jumlah karyawan di empat perusahaan PT. Sritex Grup yang pailit kemudian di PHK, di PT Sritex Sukoharjo tercatat sebanyak 8.504 orang, di PT Primayudha Boyolali sebanyak 961 orang. Sementara di PT Sinar Djaja ada 40 karyawan dan PT Bitratek ada sebanyak 104 karyawan, kedua perusahaan ini berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.
Sumber : Radio Elshinta
-

Respons Disnaker Sukoharjo soal Eks Karyawan Sritex Mengaku Sulit Cari Kerja akibat Terpentok Usia – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengaku kesulitan untuk mencari pekerjaan baru setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu mantan karyawan Sritex, Lina Damayanti, yang telah bekerja selama delapan tahun di bagian Inspecting Weaving III, mengaku kesulitan mencari pekerjaan karena terbatas usia.
“Saya sudah mencari informasi. Salah satu perusahaan di Sukoharjo menolak saya karena usia saya di atas 40 tahun, sedangkan perusahaan mencari karyawan di bawah 40 tahun,” kata Lina, Jumat (7/3/2025) kemarin.
Oleh sebab itu, Lina berharap ada investor baru yang bakal memegang pabrik Sritex dan dirinya bisa bekerja di sana kembali.
Respons Disnaker
Dikutip dari Tribun Solo, Kepala Disnaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan, mantan karyawan yang terkena PHK seharusnya mendaftar melalui aplikasi Siap Kerja.
Aplikasi ini, jelasnya, sudah disediakan sebagai sarana pencarian kerja untuk karyawan PT Sritex yang di-PHK.
Selain itu, Sumarno menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
“Kalau PHK itu harus masuk ke aplikasi Siap Kerja yang sudah disediakan. Tapi mereka juga bisa langsung mendaftar ke perusahaan-perusahaan yang sudah membuka lowongan,”
“Kami juga telah memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan dan beberapa waktu lalu sudah menyebar link kami yang berkaitan dengan hal itu,” ucap Sumarno, Sabtu (8/3/2025).
Ia mengakui bahwa faktor usia memang menjadi salah satu kendala bagi mereka yang berusia di atas 40 tahun untuk mencari pekerjaan baru.
Meski begitu, Sumarno menyebut sektor garmen dan penjahitan masih banyak membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan khusus.
“Memang ada batasan usia, terutama di atas 50 tahun. Perusahaan juga mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.”
“Mudah-mudahan ke depannya Sritex bisa kembali beroperasi sehingga bisa menampung kembali karyawan yang sebelumnya bekerja di sana,” ujarnya.Saat disinggung mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Disnaker mendorong eks karyawan untuk segera mendaftar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Bulan pertama diharapkan semua bisa mengakses JKP. Harus mendaftar dulu, lalu di bulan kedua, jika belum mendapat pekerjaan, mereka wajib melamar ke lima perusahaan dan mengikuti pelatihan.”
“Kalau dalam satu bulan sudah mendapatkan pekerjaan, otomatis kepesertaan JKP gugur,” jelasnya.
Disnaker juga menyadari tidak semua eks karyawan melek teknologi sehingga pihaknya siap memberikan pendampingan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam mengakses program Siap Kerja dan JKP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Eks Karyawan Sritex Tak Bisa Melamar Kerja Karena Usia di Atas 40, Disnaker Sukoharjo Buka Suara.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)
-
/data/photo/2025/03/07/67cafa4409cd1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saat Pengumuman Menaker Timbulkan Kegaduhan di Eks Karyawan Sritex… Regional 7 Maret 2025
Saat Pengumuman Menaker Timbulkan Kegaduhan di Eks Karyawan Sritex…
Tim Redaksi
SUKOHARJO, KOMPAS.com
– Pengumuman Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Senin (3/3/2025) mengenai kembalinya operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) di
Sukoharjo
memicu kegaduhan di kalangan eks karyawan perusahaan tersebut.
Para eks karyawan bahkan secara mandiri melakukan pendataan untuk mengetahui siapa saja yang siap kembali bekerja di Sritex.
Dalam pengumumannya, Yassierli menyatakan bahwa para karyawan Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan segera dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu ke depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Presetyo Hadim, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka.
Karwi Mardiyanto (45), seorang eks karyawan dari Departemen Weaving, meragukan realisasi pengumuman tersebut.
“Saya pikir tidak mungkin dua minggu langsung bisa jalan,” ujarnya saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (7/3/2025).
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.
Karwi menjelaskan bahwa pada Senin lalu, Kurator telah menyampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan akan ada investor yang menyewa aset Sritex.
Namun, pemerintah langsung mengumumkan bahwa Sritex akan kembali beroperasi dan karyawan yang terkena PHK dapat kembali bekerja.
“Itu yang saya tangkap dengan teman-teman. Saya
nangkepnya gitu
.
Cuma
kalau dua minggu langsung saya pikir ya tidak mungkin,” tambahnya.
Karwi menekankan bahwa akan ada proses negosiasi dan persiapan yang harus dilakukan sebelum operasional dimulai.
Karwi juga sepakat dengan pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto, yang menyatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih bijaksana dalam mendorong pemenuhan hak-hak karyawan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Janganlah langsung mengumbar dua minggu lagi langsung bekerja. Mending selesaikan dulu semua, otomatis kan karyawan sudah merasa tenang,” ujarnya.
Meskipun demikian, pengumuman Menaker dianggap sebagai kabar gembira oleh Karwi dan sejumlah eks karyawan Sritex.
Beberapa dari mereka telah melakukan pendataan mandiri untuk mengetahui siapa yang siap bergabung kembali.
“Beberapa hari kemarin, teman-teman melakukan pendataan siapa-siapa saja yang siap bergabung lagi jika Sritex mulai beroperasi lagi,” kata Karwi.
Ia juga mencatat bahwa banyak dari anak buahnya yang siap kembali bekerja, meskipun beberapa sudah mendapatkan pekerjaan di tempat lain.
“Kalau yang masih muda sih sudah langsung kerja karena ada banyak yang buka lowongan. Masalahnya yang berusia 40 tahun ke atas atau yang sudah berusia 50 tahun otomatis menggantungkan ke Sritex lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) eks Sritex Andreas Sugiono, mengungkapkan bahwa banyak eks karyawan yang menanyakan kebenaran informasi tersebut.
Namun, pihak SPSI telah meminta para eks karyawan untuk bersabar.
“Sritex itu kan ada masing-masing departemen operasional nanti akan kami hubungi. Mereka itu sudah komunikasi dengan kami dan kami jelaskan kondisinya,” jelas Andreas.
“Dari kurator sendiri juga bilang kalau nanti ada penyewa, karyawan Sritex akan diutamakan,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/07/67cad5552107d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tomy Winata Bicara Penciptaan Lapangan Kerja Usai Bertemu Prabowo: PHK Selesai
Tomy Winata Bicara Penciptaan Lapangan Kerja Usai Bertemu Prabowo: PHK Selesai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemilik Grup Artha Graha
Tomy Winata
mengatakan, para pengusaha berbicara mengenai penciptaan lapangan kerja saat bertemu dengan Presiden
Prabowo
Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Bahkan, Tomy Winata berkali-kali mengatakan bahwa penciptaan lapangan kerja adalah hal dibicarakan saat ditanya perihal pertemuan konglomerat dengan Prabowo.
“Menciptakan lapangan pekerjaan ya. Penciptaan lapangan pekerjaan. Iya penciptaan lapangan pekerjaan,” ujar Tomy Winata.
“Pokoknya penciptaan lapangan pekerjaan,” katanya lagi.
Menurut Tomy, lapangan kerja memang diperlukan demi kehidupan masyarakat yang lebih makmur.
Dia lantas menekankan bahwa masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) ke depannya akan selesai dengan penciptaan lapangan kerja.
“Ya kan supaya masyarakat lebih baik hidupnya lebih makmur,” ujar Tomy Winata.
“Ya, itu termasuk supaya ke depan (masalah) PHK selesai,” katanya lagi.
Diketahui, Indonesia sedang dilanda gelombang PHK jelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Sebut saja, PT Sritex yang melakukan PHK terhadap lebih dari 10 ribu orang.
Kemudian, ada juga pabrik sepatu di Tangerang yang mem-PHK sekitar 3.000 karyawannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Gubernur Jateng upayakan 2.000 eks buruh Sritex ditampung di pabrik rokok
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Gubernur Jateng upayakan 2.000 eks buruh Sritex ditampung di pabrik rokok
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 06 Maret 2025 – 17:32 WIBElshinta.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menjalin komunikasi dengan lintas sektor untuk mengurangi dampak sosial dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo.
Gubernur Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di PT Djarum Oasis Kudus mengatakan, komunikasi dilakukan dengan pemerintah pusat, daerah, hingga sektor dunia usaha. Khusus dari dunia usaha, ada satu perusahaan industri tembakau di Kudus, Jawa Tengah yang siap menampung setidaknya 2.000 pekerja.
“Tadi sudah ada yang bisikin saya, siap menyerap 2.000-an pekerja” katanya, Rabu (5/3).
Orang nomer satu di Jateng ini menyebut, berdasarkan data terbaru terdapat hampir 22 perusahaan yang siap menampung eks pekerja Sritex, manakala tidak tertampung di dunia kerja lain. Mengenai kapan hal itu akan direalisasikan, Pemprov Jateng sifatnya mengupayakan dan tidak menjanjikan sepenuhnya.
“10 ribuan orang itu tidak gampang. Kita pilih, pilah, dan analisa. Kita akan tanya satu-satu, apalagi tidak semua eks. karyawan Sritex berdomisili di sana. Ada juga yang dari luar Sukoharjo,” jelasnya.
Ditambahkan, Pemprov Jateng menyiapkan Balai Latihan Kerja (BLK) bila ada karyawan yang ingin bekerja mandiri.
Selanjutnya, juga akan mengupayakan hak-hak pekerja agar tersampaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
“Terkait tunjangan jaminan hari tua (JHT), dan tunjangan pemutusan hubungan kerja, kami upayakan maksimal terbayar sebelum hari raya,” kata Luthfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (6/3).
Sumber : Radio Elshinta
