Perusahaan: Sritex

  • Industri Padat Karya Jadi Salah Satu Penentu Target Ekonomi RI 8%

    Industri Padat Karya Jadi Salah Satu Penentu Target Ekonomi RI 8%

    Jakarta

    Target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2029 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto memerlukan kontribusi dari berbagai industri dalam negeri. Salah satu sektor industri padat karya, yang di antaranya mencakup industri manufaktur, pertanian, perkebunan, perikanan, konstruksi, pengolahan makanan dan minuman, serta tembakau.

    Anggota DPR RI Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin, menegaskan industri padat karya memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi 8%. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri ini menyerap 13,8% dari total tenaga kerja di Indonesia. Kontribusi besar ini didorong oleh industri pengolahan, yang menyumbang 18,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

    “Pastinya, industri padat karya dapat mendorong pencapaian target pertumbuhan tersebut,” kata Puteri di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Meski demikian, Puteri mengingatkan adanya tren penurunan serapan tenaga kerja di sektor padat karya, salah satunya industri tekstil. Salah satu contoh yang mencolok adalah kasus PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, yang resmi tutup pada 1 Maret 2025 dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 10.000 karyawan. Menurut Puteri, kondisi ini perlu mendapat perhatian guna mencegah terjadinya kondisi serupa di sektor-sektor padat karya lainnya.

    “Hal ini perlu diantisipasi terhadap dampaknya pada pertumbuhan sektor industri dan geliat konsumsi masyarakat,” tegasnya.

    Untuk mengatasi tantangan tersebut, Puteri mendukung optimalisasi paket kebijakan guna menjamin keberlangsungan industri padat karya, terutama untuk sektor-sektor industri yang termasuk dalam paket kebijakan tersebut. Beberapa kebijakan yang ia sebutkan antara lain insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) bagi sejumlah golongan pekerja industri padat karya, pembiayaan revitalisasi mesin dengan subsidi bunga, serta bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.

    “Stimulus ini berperan penting dalam menjaga daya beli dari pekerja dan produktivitas industri padat karya,” ungkapnya.

    (rrd/rir)

  • Menaker Ungkap Pesangon & THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar, Ini Alasannya

    Menaker Ungkap Pesangon & THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap hak Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon eks karyawan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang kena PHK belum dibayar. Sritex sendiri sudah tutup sejak 1 Maret 2025 usai digugat pailit.

    Menurut Yassierli uang pesangon hingga THR baru dibayar setelah dilakukan penjualan aset budel atau harta kekayaan suatu badan usaha yang dinyatakan pailit atau bangkrut. Sementara itu, Yassierli memastikan hak upah buruh hingga bulan Februari sudah dibayar oleh kurator.

    “Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel, dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset budel,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menjelaskan, Kemnaker sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian serta kurator yang membahas hak-hak eks buruh Sritex. Yang jelas, kata dia, kurator berkomitmen melakukan pembayaran setelah melakukan penjualan aset.

    “Jadi sudah ada beberapa pertemuan, yang intinya adalah komitmen dari kurator untuk terkait dengan pembayaran, kalau upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR, yang bersifat terhutang sesudah asetnya dijual,” tuturnya.

    Yassierli juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan daerah dan serikat pekerja untuk memastikan kelengkapan berkas terpenuhi. Berkas tersebut dibutuhkan untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Ini jumlahnya cukup besar ya, 8 ribu sekian, jadi tidak mudah dan challenging juga. Dan kita membutuhkan dokumen-dokumen yang juga menjadi persyaratan untuk pencairan klaim tersebut,” sebut Yassierli.

    Menurutnya Kemnaker memiliki tim di Solo yang mengurus administrasi para buruh korban PHK untuk melakukan pencairan JHT dan JKP. Ia berharap manfaat tersebut bisa dinikmati sebelum hari raya Idulfitri.

    (ily/kil)

  • Pendataan Pekerja Sritex Dipercepat, Investor Siap Sewa Aset

    Pendataan Pekerja Sritex Dipercepat, Investor Siap Sewa Aset

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan para pekerja PT Sritex Group untuk kembali bekerja. Pasalnya, saat ini sudah ada sejumlah investor yang bakal memanfaatkan aset perusahaan dengan skema sewa.

    Yassierli mengaku, saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian dan kurator terkait pendataan ulang pekerja tersebut.

    Ia menuturkan, kurator berkomitmen akan mempercepat pendataan tenaga kerja dan aset PT Sritex Group. Dia memastikan, aset-aset Sritex masih bisa digunakan atau dimanfaatkan.

    “Jadi kurator komit proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melibat, aset yg dimiliki oleh Sritex saat ini itu masih bisa dimanfaatkan. Kalau skemanya adalah sewa, sehingga pekerja bisa kemudian kembali bekerja. Tentu ini adalah aksi koorporasi yang nanti kita tunggu, bagaimana kurator untuk melaksanakannya,” jelas dia saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, kata Yassierli, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendataan para pekerja yang sudah siap bekerja kembali.

    “Kami dari Kemnaker terus berkoordinasi dengan serikat pekerja, serikat buruh, dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya,” pungkas dia.

    Sebelumnya, tim kurator Sritex mengungkapkan terdapat beberapa investor yang tertarik untuk memanfaatkan aset-aset Sritex dengan skema sewa.

    Perwakilan tim kurator Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan opsi penyewaan alat berat dilakukan untuk meningkatkan harta dan menjaga nilai aset perusahaan. Saat ini pihaknya akan segera memutuskan investor mana yang akan dipilih untuk menyewa alat berat tersebut. 

  • Menaker Data Pekerja Sritex yang Siap Bekerja Usai Terkena PHK

    Menaker Data Pekerja Sritex yang Siap Bekerja Usai Terkena PHK

    Menaker Data Pekerja Sritex yang Siap Bekerja Usai Terkena PHK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
    Yassierli
    mengaku tengah mendata para pekerja
    PT Sritex
    yang siap kembali bekerja setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
    Rencananya, pekerja yang siap bekerja akan diserap jika perusahaan tekstil tersebut kembali beroperasi.
    “Kami dari Kemnaker terus berkoordinasi dengan serikat pekerja serikat buruh, dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali,” kata Yassierli saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
    Yassierli menyampaikan, pendataan tersebut dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kurator, dan serikat buruh.
    Yassierli bilang, kurator sudah berkomitmen untuk mempercepat proses ini.
    “Jadi kurator
    committed
    proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melihat, aset yang dimiliki oleh Sritex saat ini itu masih bisa dimanfaatkan, kalau skemanya itu adalah sewa. Sehingga pekerja itu bisa kemudian kembali bekerja,” bebernya.
    “Tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana kurator untuk melaksanakannya,” imbuh Yassierli.
    Sebelumnya diberitakan, pekerja PT Sritex dijanjikan bisa bekerja kembali dalam dua pekan setelah di-
    PHK massal
    imbas pailitnya raksasa tekstil tersebut.
    Keputusan ini disampaikan Yassierli usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Ke depannya, Sritex juga berpeluang mengalami perubahan besar, termasuk pergantian nama jika sudah memiliki investor baru.
    “Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi,” kata Kurator Kepailitan, Nurma Sadikin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker Sebut Ribuan Pekerja Sritex Pasrah Terkena PHK

    Menaker Sebut Ribuan Pekerja Sritex Pasrah Terkena PHK

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan, ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menerima dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) usai dinyatakan bangkrut.

    Hal ini menanggapi pernyataan terkait legal atau tidaknya PHK yang terjadi kepada ribuan karyawan perusahaan tekstil tersebut.

    “Saya mohon izin dari alur PHK, karena kami juga mendengar ada beberapa komentar terkait apakah ini PHK yang legal, ilegal atau seterusnya,” ujar Yassierli saat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Dikatakan Yassierli, merujuk regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP 35/2021, dan Putusan MK 168/2023, ketika PHK menjadi pilihan terakhir perusahaan maka perusahaan wajib menyampaikan alasan PHK tersebut.

    Namun, saat pekerja memilih untuk menolak, maka mekanismenya akan merujuk pada mekanisme PPHI sesuai UU 2/2024, yakni perundingan bipartit, mediasi, pengadilan HI, dan Mahkamah Agung.

    Dalam kasus ini, Yassierli menyebut para pekerja Sritex menerima untuk dilakukan PHK. Selanjutnya, Kemnaker menerima dokumen yang menyebutkan bahwa para pekerja menerima dilakukan PHK yang diberikan oleh pengusaha serta tanda terima dari Disnaker setempat.

    “Untuk kasus pekerja Sritex, saat ini yang terjadi adalah skenario pertama. Jadi pekerja menerima PHK,” tandas Yassierli.

    Yassierli melanjutkan, berbagai upaya pemerintah untuk mencegah PHK pekerja Sritex. Meski diakuinya, pemerintah tidak melakukan intervensi kepada kurator.

    Maka yang dilakukan pemerintah sejak adanya putusan pailit dan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemohon terkait dengan kasasi, yakni upaya going concern.

    “Kita sangat peduli dengan bagaimana nasib dari tenaga kerja dan kita berharap walaupun sudah diputuskan pailit, operasional itu tetap terjadi dan kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu kurator mengatakan ini adalah opsi yang paling terakhir bahwa mereka terpaksa harus mem-PHK,” bebernya terkait PHK pekerja Sritex.

  • Hari Ini DPR Bertemu Bos-bos BPJS, Bahas Nasib Eks Pekerja Sritex

    Hari Ini DPR Bertemu Bos-bos BPJS, Bahas Nasib Eks Pekerja Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Nasib eks buruh PT Sritex terkait hak pesangon, THR, hingga jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan dibahas di Gedung DPR RI pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

    Dilansir dari laman resminya, Komisi IX DPR RI akan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Rapat dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada jam 10.00 WIB.

    Diberitakan sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan akan mengawasi pemenuhan hak jaminan sosial bagi 8.243 mantan karyawan PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai regulasi yang berlaku. 

    Para pekerja yang terdampak berhak mendapatkan perlindungan dalam tiga program utama, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja. 

    JKP adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja ataupun buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

    JKP yang dikenal dengan gaji bagi korban PHK itu dibayarkan dalam bentuk uang tunai 60% dari gaji yang dilaporkan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

    Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Muttaqien menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja dalam jaminan sosial harus menjadi prioritas utama dalam menangani dampak PHK ini.

    “Pemenuhan hak-hak pekerja harus berjalan sesuai amanat regulasi, yaitu PP No. 46 Tahun 2015 tentang Program JHT, PP No. 6 Tahun 2025 tentang Program JKP, serta Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan,” kata  Muttaqien dalam keterangan resminya pada Kamis (6/3/2025). 

    DJSN juga memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengambil langkah responsif untuk memastikan hak-hak tersebut dapat segera direalisasikan.

    Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain koordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas (satgas), serta kurator, pembukaan 10 desk pelayanan klaim, serta penyediaan mobil BPJS Keliling untuk memberikan informasi kepada peserta secara langsung.

    Dia juga memastikan bahwa para pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan akses layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Muttaqien, sebanyak 8.243 eks karyawan PT Sritex dan 7.606 anggota keluarganya telah didaftarkan dalam program ini, dengan total peserta aktif mencapai 15.849 jiwa.

    “Sesuai regulasi, manfaat JKN yang diterima akan berlaku selama 6 bulan, yaitu mulai Maret hingga Agustus 2025. Selama periode ini, peserta PHK tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang sama seperti peserta lainnya, termasuk perawatan di Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau ruang perawatan kelas III bagi rumah sakit yang belum menerapkan KRIS,” katanya.

    Pekerja Mengundurkan Diri Tak Dapat JKP

    Sejak dinyatakan pailit, ternyata 1.291 karyawan Sritex sudah mengundurkan diri sehingga akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonkatifkan manajemen.

    “Sejak dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta sejumlah 1.291 karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk telah mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh manajemen,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator beberapa waktu lalu.

    Mengacu pada hal tersebut, 1.291 pekerja yang mengundurkan diri itu tidak dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

  • Partai Buruh-KSPI Demo 5 Hari di PT Sritex, Soroti Kejelasan Pesangon hingga PHK Dinilai Ilegal – Halaman all

    Partai Buruh-KSPI Demo 5 Hari di PT Sritex, Soroti Kejelasan Pesangon hingga PHK Dinilai Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar demo di depan PT Sritex Rejeki Isman Tbk, Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, demo akan digelar sejak hari ini, Senin (10/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) mendatang.

    Selain di PT Sritex, massa buruh juga menggelar demo di depan Kantor Kemenaker RI di Jakarta.

    “Kami menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR serta dipekerjakannya kembali buruh PT Sritex,” kata Said Iqbal, lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin.

    Said Iqbal melanjutkan, bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah.

    Pihaknya juga mendirikan tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh PT Sritex.

    Selain itu, massa dijadwalkan melakukan pembagian takjil, serta pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker).

    “Posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya.”

    “Posko Orange didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI,” tambahnya.

    Isu yang diangkat dalam aksi di depan PT Sritex Sukoharjo meliputi:

    1. Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.,

    2. PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK,

    3. Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru,

    4. Ada dugaan miliaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan,

    5. Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun,

    6. Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Buruh Demo Tuntut Hak, Pemerintah Diminta Turun Tangan

    Buruh Demo Tuntut Hak, Pemerintah Diminta Turun Tangan

    PIKIRAN RAKYAT – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia masih terus terjadi dan semakin marak, menyebabkan jumlah pengangguran bertambah.

    Pengamat ekonomi Indef, Eko Listiyanto, menekankan pentingnya mencegah PHK dengan memperbaiki daya beli masyarakat kelas menengah.

    Ilustrasi PHK.

    Sejumlah perusahaan besar, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, PT Sanken Indonesia, dan Yamaha Indonesia, telah merumahkan ribuan pekerja.

    “Perbaiki dan benahi daya beli masyarakat kelas menengah. Ini menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya PHK di sektor industri, khususnya manufaktur,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Menurutnya, daya beli masyarakat kelas menengah perlu diperbaiki karena mereka adalah pasar utama produk industri manufaktur. Saat ini, kelompok tersebut mengalami tekanan akibat kondisi ekonomi yang kurang baik.

    Eko menjelaskan bahwa ada tanda-tanda pelambatan ekonomi dengan melemahnya daya beli kelas menengah dan terjadinya deflasi. Situasi ini diperburuk oleh perang dagang setelah Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat.

    Kondisi yang tidak menguntungkan ini membuat industri melakukan PHK karena permintaan pasar, khususnya dari kelas menengah, menurun.

    “Ya mau bagaimana, pertama kalau tidak ada yang beli pasti mereka (industri) mengurangi karyawan karena produksi berkurang, ketika produksi berkurang maka secara otomatis tenaga kerja juga dikurangi. Ketika pengurangan jam kerja karyawan tidak lagi efektif dalam kondisi produksi yang berkurang, lama-lama perusahaan kemudian memutuskan PHK, dan ini yang terjadi,” kata Eko.

    Selain memperbaiki daya beli masyarakat kelas menengah, Eko juga menyarankan agar kebijakan di sektor industri, terutama manufaktur, lebih jelas dan diperkuat oleh pemerintah.

    Solusi jangka pendek

    Menurutnya, pelaku industri saat ini membutuhkan solusi jangka pendek agar bisa memperbaiki neraca keuangan dan meningkatkan penjualan.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan bahwa PHK massal yang terjadi menjadi alasan utama aksi unjuk rasa untuk menyelamatkan industri nasional dan menekan angka pengangguran.\

    Mulai Senin (10/3/2025), para buruh menggelar aksi demo di pabrik Sritex dan Kemnaker sebagai protes terhadap ketidakjelasan pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka juga menuntut agar buruh yang terkena PHK dapat kembali bekerja dan memperingatkan adanya ancaman gelombang PHK di berbagai pabrik lain di Indonesia.

    Said Iqbal mengatakan bahwa aksi solidaritas ini berlangsung lima hari, dari 10 hingga 15 Maret 2025, di depan pabrik Sritex Sukoharjo. Selain itu, aksi serupa juga digelar di Jakarta pada 11 Maret 2025, dengan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat melalui Kemnaker.

    “Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas bagi buruh Sritex yang terkena PHK secara sepihak dan tidak mendapatkan hak-haknya secara layak. Kami juga menuntut pemerintah untuk segera turun tangan agar kasus PHK massal tidak semakin meluas,” ujar Iqbal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polemik Pelantikan CASN, Padat Karya Rontok, & Prabowo Kumpulkan Taipan di Istana

    Polemik Pelantikan CASN, Padat Karya Rontok, & Prabowo Kumpulkan Taipan di Istana

    Bisnis.com, JAKARTA — Isu tentang pengunduran jadwal pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK dan calon aparatur sipil negara (CASN) jadi bahan perbincangan di berbagai tempat.

    Penundaan pelantikan itu telah berimbas kepada sekitar 1,25 juta CASN dan PPPK. Sementara itu, DPR dan pemerintah justru saling lempar tanggung jawab ihwal penundaan pelantikan tersebut.

    Padahal, penundaan itu telah memicu banyak persoalan. Ada istri yang kebingungan memikirkan hari-hari ke depan karena suaminya batal dilantik bulan ini. Ada suami yang menjadi outsouching demi menunggu pelantikan. Ada juga yang terlanjur resign, kemudian menganggur atau kalaupun bekerja, gaji yang diterima di bawah upah minimum dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.

    Isu pembatalan pelantikan CASN dan PPPK begitu mendadak. Diumumkan bulan Maret 2025 di tengah sebagian masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa dan mempersiapkan hari raya. Ada tradisi mudik. Pulang ke kampung dan berkunjung kepada orang tua. Tradisi itu membutuhkan biaya yang besar. 

    Yang jelas wacana pengunduran pelantikan itu memupus harapan sebagain CASN dan PPPK yang sudah memiliki banyak rencana jika dilantik Maret ini. Sayangnya, harapan itu dibiarkan menggantung oleh pemerintah. Ada lebih dari 1,25 juta PPPK dan CASN yang terdampak kebijakan mendadak pemerintah tersebut.

    Ilustrasi CASN./IstimewaPerbesar

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) berdalih bahwa pengunduran jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dilakukan atas nama keseragaman para calon ASN. 

    Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, misalnya, bahkan mengklaim bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR. Dia juga mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk penataan-penataan bagi ASN. 

    Terkait kekhawatiran masyarakat soal ketidakpastian status kelulusan, Aba menegaskan bahwa peserta yang telah lulus seleksi tetap aman dan akan diangkat sesuai dengan mekanisme jadwal terbaru. “Jadi bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKB, SKD, SKB gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus, mereka tetap aman posisinya. Jadi tetap kepastian untuk diangkat itu, itu sudah pastilah,” paparnya. 

    Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa selama ini terdapat perbedaan waktu pengangkatan antara instansi satu dengan lainnya. Menurutnya, dengan kebijakan baru ini, pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK pada 1 Maret 2026.

    Haryomo menambahkan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang berbeda antar instansi. Hal ini menyebabkan sebagian sudah mulai bekerja karena usulan instansi yang lebih cepat, sementara lainnya belum, lantaran SK pengangkatan belum ditetapkan

    “Nah kita tidak ingin terjadi seperti itu. Kalau bisa, mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini, diangkatnya juga harusnya sama,” ujarnya. 

    Padat Karya Badai PHK

    Terlepas dari teknis pelantikan, pengunduran jadwal tersebut berbarengan dengan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor swasta. Ada puluhan ribu orang yang telah kehilangan pekerjaan selama dua bulan terakhir. Paling fenomenal PHK massal Sritex. Lebih dari 10.000 pekerjanya yang terkena PHK. 

    Kasus Sritex bisa menjadi bencana bagi industri padat karya apabila tidak ditangani dengan baik. Apalagi kasus tersebut telah berimbas kepada lebih dari 10.000 pekerja. Di sisi lain, kejadian tersebut, juga menambah daftar perusahaan yang gulung tikar entah karena bisnis, relokasi industri atau sengketa perdata seperti Sritex.

    Sekadar informasi, selain Sritex, perusahaan-perusahaan lain seperti PT Yahama Indonesia, PT Sanken Indonesia, PT Hung-A, hingga PT Asia Pasific Fiber Tbk (POLY) juga menutup operasional pabriknya dengan alasan tersebut.

    Banyaknya perusahaan yang gulung tikar menjadi alarm dini bagi pemerintah untuk membenahi sektor manufaktur. Manufaktur adalah urat nadi ekonomi. Kontribusinya terhadap produk domestik bruto alias PDB paling tinggi dibandingkan sektor perekonomian lainnya.

    Pekerja Sritex saat menerima kabar PHK./AntaraPerbesar

    Sayangnya, data Badan Pusat Statistik alias BPS justru menunjukkan bahwa pertumbuhan sektor manufaktur terus melemah dan selalu berada di bawah angka pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2022, misalnya, pertumbuhan sektor manufaktur masih di angka 4,89%. Namun setelah itu, pada tahun 2023 melambat ke angka 4,64% dan tahun 2024 jatuh ke angka 4,43%.

    Tahun 2022 sengaja dipakai titik poin alias turning point untuk menilai kinerja industri, karena pada waktu itu Indonesia sedang dalam tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19. Persoalannya, kendati pada tahun 2022 mampu tumbuh hampir 4,9%, tahun-tahun setelah itu, pertumbuhannya justru melambat.

    Tidak hanya dari sisi pertumbuhan, share manufaktur ke PDB juga berangsur menyusut. Kalau tahun 2022 – 2024 kontribusi manufaktur ke PDB masih stagnan di angka 18%. Memang ada penguatan kinerja dalam kurun waktu tersebut. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2021, misalnya, kontribusi manufaktur ke PDB masih mencapai 19,24%. Tahun 2020, meski pada waktu itu dihantam pandemi, kontribusi manufaktur ke PDB masih bisa mencapai 19,87%.

    Kondisi yang terjadi di Indonesia seperti agak berbanding terbalik dengan Vietnam yang begitu ekspansif. Industri mereka berkontribusi di kisaran 23-24% (data World Bank). Negari Paman Ho itu sedang berada tahap industrialisasi. Aliran investasi ke Vietnam mengucur deras. Apple, misalnya, telah berinvestasi sebanyak Rp256 triliun ke Vietnam. Kontras dengan Indonesia yang hanya di angka Rp2,6 triliun. Itupun masih komitmen. 

    Tak heran, dengan kinerja sektor industri dan manufaktur yang cukup atraktif, pertumbuhan ekonomi Vietnam pada tahun 2024 lebih dari 7% year on year. Sesuatu yang masih di dalam angan dan belum pernah dicapai oleh Indonesia sejak era reformasi. 

    Sekadar catatan, kalau mengacu kepada data Bank Dunia, Indonesia memang pernah mencapai pertumbuhan di atas 7%, tetapi itu terjadi pada era Orde Baru. Pada tahun 1968, pertumbuhan ekonomi Indonesia bahkan mencapai 10,9%. Tahun 1996 atau setahun tahun sebelum krisis ekonomi dan 2 tahun sebelum reformasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa di angka 7,8%. 

    Sementara itu, sejak reformasi bergulir, Indonesia belum pernah mencapai pertumbuhan di level 7%. Paling banter hanya di angka 6,3% pada tahun 2007. Itupun salah satunya karena booming komoditas. Namun setelah itu, ekonomi Indonesia berangsur menyusut, hingga sekarang stagnan di kisaran 5%.

    Cenderung ke Padat Modal

    Adapun pemerintah selama beberapa tahun terakhir cenderung mengarahkan kebijakannya untuk mengakomodasi industri padat modal seperti logam dasar, teknologi, hingga pertambangan. Hal ini terbukti dari data realisasi investasi tahun 2024 yang menunjukkan bahwa kedua sektor itu cukup dominan.

    Industri logam dasar dan barang logam misalnya, realisasi investasinya sebanyak Rp238,4 triliun. Sektor ini menempati peringkat pertama. Sementara itu, sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi berada di peringkat kedua dengan total realisasi investasi sebanyak 189,8 triliun. 

    Kedua sektor ini padat modal. Namun tidak cukup signifikan untuk menyerap tenaga kerja. Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperbarui pada tanggal 5 Februari 2025, mencatat bahwa, proporsi tenaga kerja manufaktur terus menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jumlahnya hanya di angka 13,83% atau stagnan dibandingkan dengan tahun 2023. Padahal pada tahun 2022 lalu, proporsinya mencapai 14,17%.

    Ilustrasi fasilitas peleburan nikel./BisnisPerbesar

    Proporsi pekerja di sektor industri logam dasar hanya 0,16% dari total proporsi pekerja manufaktur yang sebanyak 13,83%. Jika jumlah penduduk yang berkerja sebanyak 144,64 juta, maka orang yang bekerja di sektor manufaktur sekitar 20 juta. Artinya jika proporsi industri logam dasar hanya menyumbang 0,16%, serapan pekerjanya hanya sebanyak 32.000.

    Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan industri makanan minuman alias mamin yang tahun 2024 lalu realisasi investasinya sebanyak Rp117,87 triliun, tetapi memiliki kontribusi ke proporsi pekerjaan hingga 4% atau kalau 800.000 orang. 

    Dengan kondisi tersebut, pemerintah mulai membenahi sektor industri padat karya yang mulai kembang kempis. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto memiliki target pertumbuhan ekonomi cukup ambisius di angka 8%. Di sisi lain, Indonesia akan menghadapi bonus demografi. 

    Pada tahun 2023, total populasi penduduk Indonesia sebanyak 281,3 juta. Jumlah penduduk yang bekerja hanya di angka 144,64 juta. Pada tahun 2030 nanti, populasi penduduk akan mencapai 297 juta dengan 64% di usia produktif.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengemukakan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan khusus terkait isu ini agar dapat disoroti dan dicarikan solusinya dengan segera.

    Meski begitu, saat ditanya mengenai kondisi industri padat karya yang melemah, Yassierli menjelaskan bahwa tidak semua sektor terdampak secara merata. “Ya, tidak semua. Industri tekstil memang agak turun. Tapi kalau industri pakaian jadi malah tumbuh. Ini memang dinamika industri,” ujarnya belum lama ini. 

  • 6 Tuntutan Aksi Buruh di Pabrik Sritex Mulai 10 Maret: PHK Ilegal hingga Masalah Hak – Halaman all

    6 Tuntutan Aksi Buruh di Pabrik Sritex Mulai 10 Maret: PHK Ilegal hingga Masalah Hak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak enam tuntutan akan disampaikan buruh pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (10/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).

    Di antara tuntutan tersebut, yaitu terkait PHK Ilegal dan hak buruh.

    Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi unjuk rasa itu dilakukan menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR serta dipekerjakannya kembali buruh PT Sritex.

    “Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah akan melakukan aksi unjuk rasa solidaritas selama 5 (lima) hari di depan pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, pada Minggu (9/3/2025).

    Adapun enam tuntutan tersebut, yaitu:

    Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.

    PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK.

    Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru.

    Ada dugaan milyaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan.

    Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun.

    Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah bahwa pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Sementara itu, Ketua KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim, mengatakan bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, mendirikan tenda posko pengaduan.

    “Dan advokasi PHK buruh Sritex (lokasi di depan pabrik PT Sritex), pembagian takjil, pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker), dan bentuk aksi lainnya,” ujarnya.

    Buruh Dirikan Posko

    Dia menjelaskan posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya.

    Posko Orange ini didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI. Adapun aksi di Sukoharjo, Jawa Tengah dipimpin oleh Koordinator Aksi, Makbullah Fauzi yang biasa disapa si Buya.

    Selain aksi di Sukoharjo, Partai Buruh dan KSPI Provinsi DKI Jakarta juga melakukan aksi di Kantor Kemnaker pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025. Tuntutan yang disuarakan dalam aksi buruh di Kemenaker adalah:

    PHK Buruh Sritex Tidak Sah Dan Ilegal

    Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis Untuk Buruh Sritex

    Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023

    Stop Badai PHK – Selamatkan Industri Indonesia

    Bayarkan THR Ojol

    “Kami mengundang seluruh rekan-rekan media untuk meliput kedua aksi tersebut di dua lokasi yang berbeda, yaitu aksi tanggal 10 s.d 15 Maret 2025 di depan Pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah mulai jam 08.00 s.d 17.00 dan aksi tanggal 11 Maret 2025 di Kantor Kemnaker RI Jakarta mulai jam 10.00 WIB,” tambahnya.