Perusahaan: Sritex

  • Prabowo Pastikan THR Ojol 2025 Cair Sebelum Lebaran: DPR Dukung, Buruh Minta Jangan Molor – Halaman all

    Prabowo Pastikan THR Ojol 2025 Cair Sebelum Lebaran: DPR Dukung, Buruh Minta Jangan Molor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menjamin Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online (Ojol) akan cair pada tahun 2025, sebelum Lebaran.

    Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPR, sementara buruh mengingatkan agar THR tersebut benar-benar dibayarkan tepat waktu atau jangan molor sebelum Hari Raya.

    Wakil Ketua DPR Apresiasi Kebijakan THR Ojol 2025

    Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyambut positif langkah Presiden Prabowo yang meminta perusahaan penyedia aplikasi layanan ojek online untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para pengemudi.

    “Langkah ini layak diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan dan kepedulian Presiden terhadap rakyatnya,” ujar Adies di kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (11/03/2025).

    Menurut Adies, pemberian THR kepada pengemudi Ojol dapat berdampak positif pada perputaran ekonomi.

    “Bonus yang diterima para pengemudi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” tambahnya.

    Adies juga berharap agar perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi, seperti Gojek dan Grab, dapat meniru langkah serupa dalam memberikan perhatian kepada mitra mereka.

    Buruh Desak Pembayaran THR Ojol Sebelum Lebaran

    Sementara itu, elemen buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/03/2025).

    Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar pemerintah memenuhi janji Presiden Prabowo untuk membayarkan THR Ojol sebelum Lebaran 2025 atau jangan sampai molor

    “Bayarkan THR Ojol sebelum Lebaran,” tegas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

    Tuntutan ini menjadi salah satu dari delapan poin yang disampaikan buruh dalam aksi tersebut.

    Tuntutan Buruh Lainnya:

    PHK Buruh Sritex Tidak Sah dan Ilegal

    Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis untuk Buruh Sritex

    Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024

    Stop Badai PHK – Selamatkan Industri Indonesia

    Bayarkan THR Ojol

    Bayarkan Pesangon dan Hak-Hak Lainnya Pekerja PT. Dupantex dan PT. Panamtex

    Stop Kriminalisasi Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia

    Hentikan Diskriminasi Terhadap Pengurus dan Anggota PSP SPN PT.Sumber Masanda Jaya Brebes

    Presiden Prabowo: THR Ojol 2025 untuk Kurir dan Pengemudi Online

    Pada Senin (10/03/2025), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah berperan besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

    Prabowo juga berharap kebijakan ini dapat membuat para pengemudi online merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.

    “Dengan kebijakan ini, semoga pengemudi online bisa merayakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” ujar Prabowo.

    Harapan untuk Ibadah Ramadhan dan Lebaran 2025 yang berkah

    Adies Kadir berharap agar para pengemudi Ojol bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan menyambut hari raya dengan penuh sukacita.

    “Semoga di bulan Ramadhan ini, para pengemudi Ojol bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan merayakan Idul Fitri nanti dengan penuh kegembiraan,” tutupnya.

  • Menaker Janji Dorong Pencairan THR Eks Karyawan Sritex Sebelum Lebaran

    Menaker Janji Dorong Pencairan THR Eks Karyawan Sritex Sebelum Lebaran

    Menaker Janji Dorong Pencairan THR Eks Karyawan Sritex Sebelum Lebaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara mengenai kemungkinan Tunjangan Hari Raya (THR) eks karyawan PT Sritex bisa cair sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
    Yassierli mengaku, pihaknya akan memperjuangkan hal tersebut.
    Namun, ia tidak bisa memastikan waktu pencairannya, mengingat hal itu sepenuhnya merupakan wewenang kurator.
    Diketahui berdasarkan keterangan kurator, pesangon hingga THR eks karyawan baru bisa dibayarkan setelah aset raksasa tekstil itu laku terjual.
     
    “Tadi dari Komisi IX (DPR RI) kita diminta untuk memperjuangkan itu. Tapi tetap ini sebenarnya domain dari kurator, ya, jadi kita memperjuangkan itu dengan kita mendorong mereka,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
    Yassierli menyebut, pihaknya bakal bertemu dengan kurator dan manajemen untuk meminta pemaparan terkait sejumlah langkah, termasuk pembayaran THR.
    Yang jelas, kata Yassierli, sejauh ini pihak kurator sudah berjanji akan membayar pesangon dan THR sesegera mungkin.
    “Secara lisan kurator sudah berjanji, yang kita akan dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara. Tidak spesifik, ya (waktu pembayarannya),” jelas Yassierli.
    Lebih lanjut ia memaparkan, secara total ada sekitar 11.025
    karyawan Sritex
    Group yang terkena PHK per bulan Februari 2025, dari pailitnya empat perusahaan Sritex Group.
    Secara perinci, pemangkasan karyawan berawal pada Agustus 2024 dengan jumlah 340 orang dari PT Sinar Panca Jaya.
    Kemudian, pada Januari 2025, pemangkasan kembali berlanjut dengan jumlah 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang oleh kurator.
    Terakhir, pada 26 Februari 2025, dengan total 9.604 pekerja.
    Jumlah ini terdiri dari 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo Jawa Tengah, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Panca Jaya Semarang, dan 104 karyawan dari PT Bitratex Industries Semarang.
    “Yang terakhir ini tanggal 26 Februari 2025 ada dari PT Sritex Sukoharjo dan ada beberapa perusahaan yang lain dengan total 9.000 sekian. Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya Sritex Group,” tandas Yassierli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker data mantan pekerja Sritex yang siap bekerja usai kena PHK

    Menaker data mantan pekerja Sritex yang siap bekerja usai kena PHK

    Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendataan terhadap mantan pekerja PT Sritex Group yang siap untuk kembali bekerja seusai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa dalam melakukan pendataan, pihaknya bekerja sama dengan kurator dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk penempatan kembali bekerja para mantan karyawan PT Sritex Group.

    “Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja,” kata Menaker.

    Selain kepada Kemenko Pangan, Yassierli menuturkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga menjalin koordinasi dengan sejumlah serikat pekerja dan buruh.

    “Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, kita terus berkoordinasi dengan serikat pekerja, serikat buruh dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa kurator berkomitmen jika proses tersebut akan dilakukan percepatan. Apalagi, jika melihat aset yang dimiliki Sritex saat ini dinilai masih bisa dimanfaatkan.

    “Kalau skemanya itu adalah sewa sehingga pekerja itu bisa kemudian kembali bekerja tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya,” kata Menaker.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (ketiga kiri) dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Harianto

    Dalam rapat itu, Yassierli juga mengungkapkan jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK, pertama terjadi pada Agustus 2024 dimana 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, saat itu perusahaan itu belum mengalami pailit.

    Lalu, PHK pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, dimana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.

    Hingga PHK jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menaker pastikan siap perjuangkan THR korban PHK Sritex

    Menaker pastikan siap perjuangkan THR korban PHK Sritex

    Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan (THR mantan karyawan Sritex) itu,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex sebelum memasuki Lebaran Idul Fitri 2025.

    Yassierli dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya telah diminta oleh Komisi IX agar benar-benar memperjuangkan THR dan hak-hak lainnya dari para pekerja yang terkena PHK di Sritex.

    “Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan (THR mantan karyawan Sritex) itu,” katanya.

    Dia menyebutkan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah bertemu dengan pihak manajemen Sritex untuk membahas masalah itu lebih lanjut.

    Menurut dia, pihaknya akan meminta kurator dan manajemen Sritex untuk memaparkan langkah-langkah yang akan diambil dalam memastikan pembayaran THR dan hak-hak lainnya bagi para pekerja yang terkena PHK.

    Dia menegaskan bahwa meskipun pihaknya akan terus mendorong, pada akhirnya masalah pembayaran THR tersebut tetap berada dalam domain tanggung jawab kurator.

    “Kita akan bertemu dan kita akan minta mereka nanti akan memaparkan. Tapi tetap ini sebenarnya ada domain dari kurator. Jadi, kita memperjuangkannya itu adalah dengan kita mendorong mereka nanti,” ucapnya.

    Menaker menuturkan bahwa Sritex sebelumnya sudah memberikan janji secara lisan mengenai pembayaran THR tetap akan dilakukan.

    Kendati demikian, dia mengatakan bahwa terkait dengan waktu pembayaran, kurator belum memberikan informasi pasti mengenai tanggal pembayaran THR, namun telah berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut.

    “Secara lisan kurator sudah berjanji. Yang akan kita dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara nanti. Tidak spesifik menyebutkan (kapan dibayarkan,” kata Menaker.

    Sebelumnya, dalam rapat tersebut dia berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga THR korban PHK PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.

    Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.

    Selain pesangon masa kerja hingga THR, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya juga mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dirut BPJS Kesehatan Jamin Hak JKN untuk Mantan Karyawan Sritex Group – Page 3

    Dirut BPJS Kesehatan Jamin Hak JKN untuk Mantan Karyawan Sritex Group – Page 3

    Ghufron menambahkan, berdasarkan data cut off BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 mantan pekerja Sritex Group yang mendapatkan manfaat JKN, beserta 11.006 anggota keluarga.

    “Prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja yang terdampak PHK adalah melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Pekerja wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta melampirkan surat keterangan belum bekerja,” terang Ghufron.

    Setelah pelaporan awal dilakukan, peserta wajib melakukan pelaporan setiap bulan selama enam bulan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif. Dengan demikian pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan layanan kesehatan.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, untuk memastikan para pekerja yang terdampak PHK tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.  

    “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada peserta JKN yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat PHK. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk sosialisasi kepada para mantan pekerja Sritex Group, agar mereka memahami prosedur pengaktifan kembali kepesertaan mereka,” ujar Abdul Kadir. 

  • Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya

    Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya

    Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX
    DPR RI
    , Irma Suryani Chaniago, mengusulkan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur larangan bagi perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang Hari Raya.
    Jika PHK tetap dilakukan, pemerintah diharapkan memberikan sanksi tegas.
    “Nanti di
    UU Ketenagakerjaan
    yang baru, pimpinan, ini harus masuk dalam klausul perusahaan yang lakukan tindakan amoral yang seperti ini, harus ada punishment yang jelas,” ujar Irma, dalam rapat kerja yang membahas hak karyawan
    Sritex
    di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
    Usulan tersebut disampaikan Irma sebagai respons terhadap kasus PHK massal yang dialami Sritex, yang terjadi hanya beberapa hari menjelang puasa Ramadhan.
    Dia menekankan pentingnya perusahaan untuk menghormati hak dan kebutuhan karyawan, terutama terkait pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dicairkan.
    “Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali ketika paparan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) di sini disampaikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama,” ungkap Irma.
    Irma berpendapat bahwa Sritex, yang memiliki 11 anak perusahaan, seharusnya mampu membayar pesangon dan THR kepada karyawan yang di-PHK.
    Dia menegaskan bahwa anak-anak perusahaan seharusnya turut membantu Sritex dalam menyelesaikan hak eks karyawan, bukan malah menagih utang kepada induk perusahaan.
    “Itu harusnya dia bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK dari 11 perusahaan yang lain, realokasikan anggaran. Jangan semua ditimpakan kepada pemerintah,” ujar dia.
    Irma menilai Sritex tidak bertanggung jawab dengan melimpahkan permasalahan akibat kepailitannya kepada pemerintah.
    Dia pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menekankan mekanisme tanggung renteng kepada Sritex dan anak-anak usahanya.
    “Jangan mentang-mentang pemerintah men-
    support
    sedemikian besar karena Sritex punya pekerja yang besar dan dianggap menjadi aset nasional, terus semuanya diserahkan ke pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, enggak mau bayar THR,” tegas Irma.
    Sebelumnya, sebanyak 10.965 pegawai Sritex terkena PHK massal akibat pailitnya perusahaan.
    Hingga saat ini, mereka belum menerima pesangon dan THR.
    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR eks karyawan Sritex akan dilakukan setelah penjualan aset menyusul kepailitan perusahaan tersebut.
    “Ini penting kita garisbawahi, yang belum memang adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli, dalam rapat kerja yang sama.
    Kendati demikian, Yassierli menambahkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk eks karyawan tengah diupayakan.
    Dia menyebutkan bahwa JHT akan selesai dibayarkan pada 18 Maret 2025, dan tim Kemenaker sedang membantu para pekerja dalam menyelesaikan administrasi JKP melalui platform Siap Kerja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanya DPR ke Menaker saat Rapat Soal Sritex: PHK Jelang Lebaran Terus Terjadi – Page 3

    Tanya DPR ke Menaker saat Rapat Soal Sritex: PHK Jelang Lebaran Terus Terjadi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sritex Group telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 11.025 pekerja secara bertahap sejak Agustus 2024. Aksi PHK ini terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, meluapkan kekecewaan terhadap kebijakan PHK massal yang dilakukan PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex menjelang Hari Raya Idulfitri.

    “Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali ketika saya melihat paparan dari Pak Menteri Tenaga Kerja, di sini disampaikan bahwa uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. itu lagu lama memang sudah seharusnya begitu. tapi kurator memang seperti itu kelakuannya,” kata Irma dalam rapat kerja Kementerian Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Pola PHK menjelang Lebaran ini terus berulang karena tidak ada regulasi yang benar-benar memberikan efek jera bagi perusahaan yang bertindak sewenang-wenang ke karyawan.

    Irma pun mendesak agar dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan, perlu dimasukkan klausul sanksi tegas bagi perusahaan yang melakukan PHK secara tidak manusiawi.

    Klausul Punishment 

    “Perusahaan juga seperti itu kelakuannya. 1-2 bulan menjelang Lebaran selalu melakukan PHK. Nanti di Undang-Undang Tenaga Kerjaan yang baru, ini harus masuk dalam klausul, perusahaan yang melakukan tindakan amoral yang seperti ini, ini harus ada punishment yang jelas,” tegas Irma.

    Irma menyoroti betapa kejamnya PHK yang dilakukan menjelang Lebaran. Menurutnya, keputusan Sritex sama sekali tidak menunjukkan empati kepada para pekerja yang tengah berpuasa dan bersiap merayakan Idulfitri bersama keluarga.

    “Ini mau hari raya, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa yang juga akan Hari Raya. Tiba-tiba PHK ini kelakuan ini sudah bertahun-tahun terjadi begini dan terjadi pembiaran. Jadi tidak heran saya kalau ini terus dilakukan,” tambahnya.

     

  • Sritex Group PHK 11.025 Pekerja sejak Agustus 2024 – Page 3

    Sritex Group PHK 11.025 Pekerja sejak Agustus 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan, Sritex Group telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 11.025 pekerja secara bertahap sejak Agustus 2024.

    Aksi PHK ini terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Adapun PHK pertama terjadi pada PT Sinar Pantja Djaja di Agustus 2024. Sebelum pailit, perusahaan yang berlokasi di Semarang telah melakukan pemberhentian terhadap 340 pekerja.

    “Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK, ini mulai PHK dari Agustus (2024) sebenarnya, itu sudah ada beberapa,” ujar Menaker Yassierli dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    Gelombang PHK selanjutnya terjadi pada PT Bitratex Industries di Semarang terhadap 1.081 pekerja pada Januari 2025. “Kasusnya Bitratex ini akhirnya pekerja yang meminta di-PHK, karena mereka membutuhkan kepastian,” imbuh Yassierli.

    PHK terbesar terjadi pada Februari 2025 terhadap seluruh perusahaan di bawah payung Sritex Group. Mulai dari PT Sritex di Sukoharjo dengan 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali dengan 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dengan 40 orang, dan PT Bitratex Industries di Semarang dengan 104 orang.

    “Yang terakhir, ini tanggal 26 Februari 2025, ada dari PT Sritex Sukoharjo. Kemudian ada beberapa perusahaan lain yang total jumlah 9.604,” kata Menaker.

    “Sritex Group resmi tutup 1 Maret 2025. Sehingga tahapan selanjutnya itu adalah pemenuhan hak-hak pekerja. Terkait dengan upah, pesangon, THR, manfaat JHT (Jaminan Hari Tua), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), tutur dia.

     

  • Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup-PHK 11.025 Buruh

    Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup-PHK 11.025 Buruh

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan kronologi tutupnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) group hingga menyebabkan PHK terhadap para karyawan. Sritex resmi tutup sejak 1 Maret 2025 setelah beroperasi sejak tahun 1966.

    Dalam paparannya, dijelaskan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Sritex sempat melakukan perlawanan dan mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung pada Desember 2024.

    Lalu tahun 2025 putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon, dalam hal ini adalah manajemen Sritex. Imbas putusan pailit tersebut para pekerja Sritex terkena PHK.

    “Upaya kami sebagai pemerintah untuk kita mencegah PHK, tentu kita tidak bisa intervensi kurator. Maka yang kita lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit, kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan-pemohon waktu itu terkait dengan kasasi, yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menyebut pemerintah sangat peduli dengan nasib buruh Sritex, dan berharap operasional perusahaan tetap terjadi meski digugat pailit. Meskipun pada akhirnya, Sritex tetap tutup dan belasan ribu buruhnya terkena PHK.

    “Dan ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu, kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus PHK,” bebernya.

    Sebagai informasi, perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Secara total, jumlah buruh yang terdampak PHK tembus 11.025 orang. Rinciannya PHK sebanyak 340 pekerja pada Agustus 2024, lalu 1.081 pekerja di Januari 2025, dan PHK 9.604 orang di 26 Februari 2025.

    “Dan yang terakhir ini tanggal 26 Februari tahun 2025, ada dari PT Sritex Sukoharjo, kemudian ada beberapa perusahaan yang lain dengan total jumlah 9.000 sekian. Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024, dalam konteks itu adalah Sritex Group,” beber Yassierli.

    Berdasarkan paparannya, berikut kronologi PHK buruh Sritex:

    1. PHK oleh kurator kepada PT Bitratex Industries di Semarang pada Januari 2025

    2. Pemberitahuan PHK oleh kurator kepada Pekerja PT Sritex, PT Primayuda, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex pada 26 Februari 2025. Lalu dilanjutkan penandatanganan surat tidak menolak/menerima PHK oleh pekerja

    3. Pelaporan PHK Sritex oleh kurator kepada Disnaker Kabupaten Sukoharjo. Lalu Disnaker Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan tanda bukti lapor PHK (Sritex)

    4. Sritex Group resmi tutup 1 Maret 2025

    5. Pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah, pesangon, Tunjang Hari Raya (THR), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    (ily/kil)

  • Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Cair – Page 3

    Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Cair – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dibayar.

    Yassierli mengatakan, pihak kurator memang sudah membayar upah para pegawai Sritex sampai dengan Februari 2025. Namun untuk pembayaran pesangon dan THR, nasib harus menunggu penjualan aset milik perusahaan yang sudah pailit (aset boedel).

    “Yang belum memang adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayarkan dari hasil penjualan aset boedel,” kata Menaker Yassierli dalan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    “Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” dia menambahkan.

    Sementara untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah diterima oleh 3.544 peserta dari 4.539 permohonan pengajuan.

    “Kemudian JHT, ini yang sekarang kita sedang upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (2025) dengan jumlah cukup signifikan,” imbuh Menaker.

    Terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Yassierli menjanjikan para korban PHK Sritex bakal menerima pembayaran lebih besar. Usai adanya revisi aturan besaran klaim JKP, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

    “Dari revisi ini, manfaat JKP adalah uang tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan, yang sebelumnya itu 45 persen. Kemudian, kemudahan untuk melakukan pelatihan kerja, dan kemudahan untuk mendapat akses informasi pasar kerja,” ungkapnya.

    Menurut data Kemenaker per 10 Maret 2025, manfaat JKP berupa yang tunai telah dicairkan kepada 1.888 peserta dari 2.776 permohonan pengajuan.

    Selain itu, korban PHK Sritex pun bakal menerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pekerja tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak terkena PHK, tanpa membayar iuran.