Perusahaan: Sritex

  • 5.000 Eks Karyawan Sritex Berpeluang Kerja Lagi, Investor Baru Mau Aktifkan Lagi Mesin Produksi – Halaman all

    5.000 Eks Karyawan Sritex Berpeluang Kerja Lagi, Investor Baru Mau Aktifkan Lagi Mesin Produksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 5.000 eks karyawan PT Sritex Group berpeluang kerja kembali setelah perusahaan mendapatkan investor baru.

    Adapun kabar investor baru datang dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat mengunjungi pabrik Sritex di Jawa Tengah, Senin (17/3/2025).

    Dalam kunjungannya, Yassierli meninjau proses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sedang dijalani oleh eks karyawan Sritex. 

    Ia menegaskan pemerintah terus mengawal pemenuhan hak pekerja dan transisi operasional perusahaan.

    “Hari ini saya datang ke PT Sritex dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Grup,” ujar Yassierli.

    Berdasarkan informasi yang ia terima, saat ini ini telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja bagi eks karyawan Sritex Grup dengan investor baru.

    “Tentunya hal ini tidak terlepas dari minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Grup serta peran kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan investor baru yang akan menghidupkan kembali PT Sritex telah membuka 5.000 lowongan kerja bagi eks karyawan.

    “Untuk sementara ini, laporan dari calon investor menyebutkan 5.000 lowongan kerja untuk tahap pertama. Selanjutnya akan dilakukan secara bertahap,” kata Sumarno.

    Sumarno menjelaskan 5.000 lowongan PT Sritex dengan Investor baru itu beragam.

    “Weaving, Garmen, dan juga dari finishing. Jadi saya kira ini nanti bakal mencakup semua departemen di PT Sritex,” paparnya.

    Saat disinggung soal sosok Investor Baru, Menteri Ketenagakerjaan dan Disnaker Sukoharjo masih enggan untuk menyebutkan investor baru tersebut.

    Sementara itu, pihak Kurator Sritex saat ini juga masih belum bisa memberi keterangan terkait sosok Investor baru tersebut, meski sudah dilakukan tanda tangan kerja pada 14 Maret 2025.

    Harapan Iwan Kurniawan Lukminto

    Eks Direktur Utama sekaligus eks pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyambut baik terkait adanya investor baru.

    “Saya sangat menyambut gembira sekali dengan adanya investor baru yang akan menjalankan fasilitas Sritex,” katanya.

    Ia juga mendoakan agar proses hukum pailit segera terselesaikan, dan seluruh karyawan bisa bekerja kembali sekaligus UMKM di depan Pabrik bisa berdampak positif.

    “Apabila itu terjadi, saya berpesan kepada alumni Sritex tetap jaga pondasi-pondasi kuat dari apa yang sudah diajarkan di Sritex. Apa yang baik harus diteruskan apa yang kurang baik harus terus diperbaiki, terus semangat,” terangnya.

    Ia berharap agar kedepannya siapapun investornya agar bisa lebih maju dibanding Sritex sebelumnya. 

  • Menaker Ungkap Eks Buruh Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru

    Menaker Ungkap Eks Buruh Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan kunjungan langsung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kunjungan itu guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group.

    Yassierli memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

    “Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini. Berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Sejak pengumuman PHK oleh Tim Kurator pada 26 Februari 2025, pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak. Kabar baik datang hari ini dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.

    “Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group,” ungkap Yassierli.

    Yassierli menegaskan pemerintah akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak pekerja Sritex terpenuhi dan mereka dapat kembali bekerja dalam kondisi yang lebih baik.

    (ily/fdl)

  • Investor Baru Masuk, Eks Pekerja Sritex Segera Kembali Bekerja

    Investor Baru Masuk, Eks Pekerja Sritex Segera Kembali Bekerja

    Sukoharjo, Beritasatu.com –  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para eks pekerja Sritex akan segera kembali bekerja dengan kehadiran investor baru. Hal itu diungkapnya saat memantau proses klaim JKP dan JHT di Sritex, Sukoharjo, Senin (17/3/2025).

    “Hari ini terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor,” ujar Yassierli.

    Menurutnya, penandatanganan kontrak kerja ini berkat peran tim kurator yang berupaya melanjutkan bisnis PT Sritex Group serta membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan.

    “Sehingga dengan sendirinya terbuka juga peluang kesempatan bagi eks pekerja Sritex group untuk bekerja,” katanya.

    Ketika ditanya tentang jumlah investor yang mengambil alih operasional PT Sritex, Menaker enggan menjawab, termasuk terkait identitas para investor tersebut.

    Ia juga masih belum bisa menyampaikan kapan operasional PT Sritex akan dimulai. Pihaknya masih harus melihat progres dan persiapan yang dilakukan.

    “Jadi kita lihat progresnya, luar biasa ya, kontrak itu sudah. Kemudian, nanti untuk mulainya, tentu ada persiapan terkait dengan operasi dan seterusnya kita serahkan nanti domainnya ke investor,” ungkapnya.

    Menaker menanggapi keluhan eks pekerja Sritex, termasuk soal THR, dengan menyatakan kepuasannya karena seluruh proses berjalan dengan baik.
     

  • Daftar 40 Perusahaan Lakukan PHK Massal, 49.843 Pekerja jadi Korban – Page 3

    Daftar 40 Perusahaan Lakukan PHK Massal, 49.843 Pekerja jadi Korban – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan 60 ribu buruh dari 50 perusahaan telah mengalami PHK dalam dua bulan pertama 2025, dengan 90% di antaranya tidak mendapatkan pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

    Presiden KSPI Said Iqbal, menegaskan bahwa pemerintah gagal melindungi hak buruh, terutama bagi buruh PT Sritex di Sukoharjo yang dipastikan tidak akan menerima THR hingga H-7 Lebaran.

    “Janji Menaker bahwa buruh Sritex akan mendapat THR sebelum H-7 patut diduga sebagai kebohongan publik. Laporan dari buruh di lapangan justru menunjukkan sebaliknya,” kata Said Iqbal.

    PHK Massal di Berbagai Sektor

    Gelombang PHK ini terjadi di berbagai sektor industri, termasuk tekstil, garmen, dan sepatu seperti yang dialami buruh PT Sritex. Selain itu, industri elektronik juga terdampak, dengan sejumlah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja akibat tekanan ekonomi dan perubahan kebijakan produksi. 

    Sektor jasa dan perdagangan, termasuk ritel seperti KFC serta beberapa perusahaan startup, juga mengalami PHK besar-besaran akibat efisiensi dan perubahan model bisnis. Industri kelapa sawit serta otomotif juga tidak luput dari krisis ini, di mana sejumlah pabrik mengalami kesulitan operasional hingga akhirnya merelokasi produksi ke luar negeri.

    Dari total 60 ribu buruh yang terkena PHK, 37 perusahaan dengan 44.069 buruh telah terverifikasi, sementara 13 perusahaan lainnya dengan 16 ribu buruh masih dalam proses verifikasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.

     

  • 38 Pabrik Tutup dan PHK Massal dalam 3 Bulan Pertama 2025

    38 Pabrik Tutup dan PHK Massal dalam 3 Bulan Pertama 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik makin marak terjadi periode awal tahun ini. Tak hanya raksasa tekstil, Sritex Group yang berada di pusaran kebangkrutan, puluhan pabrik lain menutup operasional dan mengorbankan puluhan ribu buruh. 

    Merujuk data terbaru yang terverifikasi dari situs resmi Satu Data Kemnaker, sebanyak 3.325 pekerja menjadi korban PHK pada Januari 2025. Namun, belum ada laporan data terbaru Februari-Maret 2025. 

    Sementara itu, pada periode Januari-Maret 2024 lalu jumah tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 12.395 pekerja. Kondisi ini paling banyak terjadi di DKI Jakarta, kala itu, sebanyak 5.225 orang kehilangan pekerjaan pada periode tersebut. 

    Kendati demikian, laporan dari berbagai serikat buruh menyebut setidaknya puluhan ribu buruh terimbas PHK massal akibat penutupan pabrik, efisiensi karyawan, hingga relokasi pabrik ke wilayah atau negara lain. 

    Data dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebanyak 44.069 buruh yang ter-PHK pada Januari-Februari 2025 dari 37 perusahaan. Adapun, 37 perusahaan tersebut ada yang menutup pabriknya, pailit, dalam PKPU, efisiensi, dan relokasi. 

    Beberapa informasi perusahaan besar yang tutup misalnya, Sritex Group dengan total karyawan ter-PHK sebanyak 11.025 buruh, PT Yamaha Music Piano 1.110 buruh PHK, PT Sanken Indonesia 900 butuh PHK, hingga PT Victory Ching Luh 2.000 PHK. 

    Kabar terbaru datang dari pabrik pengolahan kelapa menjadi krim santan dan kelapa parut kering, PT Pulau Sambu atau Sambu Group yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang disebut melakukan PHK 1.800 pekerja. 

    Wakil Menteri Ketenagakejaan Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait PHK di perusahaan pengolahan kelapa terbesar di Riau itu. Kendati demikian, dia tak memungkiri 

    “Saya baru dengar informasi itu, nanti kita cek. Kalau krisis bahan baku, memang itu sering terjadi, dari impor nya susah Bea Cukai juga kan kadang-kadang main disana,”ujar pria yang akrab disapa Noel kepada Bisnis, Minggu (16/3/2025). 

    Bisnis juga mencoba untuk konfirmasi ke sejumlah serikat buruh seperti Presiden KSPI Said Iqbal dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi. Keduanya mengaku sudah mendengar, namun masih memperdalam kebenaran atas kabar tersebut. 

    Daftar 38 Pabrik yang melakukan PHK pada 3 bulan pertama 2025 ….

  • Daftar 37 Perusahaan Lakukan PHK di Januari-Februari 2025, Ada 13 Perusahaan Lain Bakal Menyusul – Halaman all

    Daftar 37 Perusahaan Lakukan PHK di Januari-Februari 2025, Ada 13 Perusahaan Lain Bakal Menyusul – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat ada 37 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya di periode Januari-Februari 2025.

    Dari 37 perusahaan tersebut, ada 44.069 buruh atau pekerja sudah terkena PHK.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena ada 13 perusahaan lain dalam proses verifikasi, sehingga total buruh terdampak PHK diperkirakan mencapai 60 ribu orang.

    Namun, Said tidak mengungkap 13 perusahaan lain yang bakal melakukan PHK.

    KSPI menyebut banyak buruh yang terkena PHK tidak mendapatkan kepastian soal pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

    Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan ini.

    “Di mana pemerintah? dan apa yang akan dilakukan pemerintah? yang bisa dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut tidak dibayar THR nya hingga H-7,” ujar Said Iqbal, Minggu (16/3/2025).

    Penyebab Pabrik Gulung Tikar

    Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda mengatakan, pendorong perusahaan melakukan PHK massal adalah menurunnya permintaan secara global. 

    Dari sisi permintaan di Amerika dan China mengalami kontraksi yang cukup signifikan.

    Di pasar domestik bahkan industri lokal tidak berkembang lantaran adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang memudahkan impor masuk ke dalam negeri.

    “Ini yang dinilai bahwa ya produksi kita kalah bersaing dengan barang-barang dari China, dengan harga yang jauh lebih murah. Belum lagi masalah untuk trifhting,” kata Nailul dalam keterangannya di media sosial YouTube Narasi, beberapa waktu lalu.

    Nailul mengatakan bahwa daya beli masyarakat yang terkontraksi ini bermula pada periode Mei hingga September 2024, yang mengalami deflasi berturut-turut secara bulanan.

    Dia bilang, kedua alasan itulah yang menjadi penyebab perusahaan gulung tikar bahkan menimbulkan PHK massal.

    “Nah ini artinya emang dari sisi permintaan ada gangguan di situ yang pada akhirnya menganggu juga dari sisi produksinya,” ucap dia.

    “Makanya di tahun 2024 itu banyak produsen-produsen tekstil yang dia gulung tikar karena dua hal tersebut ada dari sisi kebijakan permendag nomor 8 di tahun 2024 dan juga ada di sisi daya beli masyarakat yang memang belum pulih sepenuhnya,” sambungnya.

    Berikut daftar perusahaan yang telah melakukan PHK beserta jumlah buruh yang terdampak, kawasan, dan alasan PHK:

    1. PT. Daya Mekar Tekstil

    Jumlah buruh: 250
    Kawasan: KBB
    Alasan: Efisiensi

    2. PT. Kencana Fajar Mulia

    Jumlah buruh: 300
    Kawasan: KBB
    Alasan: Pabrik tutup

    3. PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Dalam PKPU

    4. PT. Ubin Keramik Kemenangan Jaya

    Jumlah buruh: 230
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Dalam PKPU

    5. PT. Inopak Packaging

    Jumlah buruh: 263
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Pailit

    6. PT. Aditec Cakrawityata (Quantum)

    Jumlah buruh: 511
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Pailit

    7. PT. Sintra Elektrindo

    Jumlah buruh: 58
    Kawasan: Bekasi
    Alasan: Pailit

    8. PT. ISS

    Jumlah buruh: 9
    Kawasan: Lampung
    Alasan: Peralihan perusahaan

    9. PT. Parsiantuli Karya Perkasa

    Jumlah buruh: 83
    Kawasan: Cirebon
    Alasan: PHK sepihak

    10. PT. Karya Mitra Budi Sentosa

    Jumlah buruh: 10.000
    Kawasan: Pasuruan, Nganjuk, dan Madiun
    Alasan: Pailit

    11. PT. Duta Cepat Pakar Perkasa

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    12. PT. Rama Gloria Sakti

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Pasuruan
    Alasan: Pailit

    13. PT. Milienia Furniture

    Jumlah buruh: 300
    Kawasan: Pasuruan
    Alasan: Pailit

    14. PT. Cahaya Indo Persada

    Jumlah buruh: 150
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    15. PT. Rita Sinar Indah

    Jumlah buruh: 100
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    16. PT. Nusira

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Gresik
    Alasan: Pailit

    17. PT. Danmatex

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Pekalongan
    Alasan: Pailit

    18. PT. Dupantex

    Jumlah buruh: 530
    Kawasan: Pekalongan
    Alasan: Pailit

    19. PT. Jabatex

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Pailit

    20. PT. Master Movenindo

    Jumlah buruh: 700
    Kawasan: Jakarta Utara
    Alasan: Pailit

    21. PT. Istana Baladewa

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Bandung
    Alasan: –

    22. PT. Mustika Fortuna Abadi

    Jumlah buruh: 3
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK, proses 5 tahun

    23. PT. Ricki Putra Globalindo

    Jumlah buruh: 700
    Kawasan: Bandung
    Alasan: Dalam PKPU

    24. PT. Daya Mekar Tekstindo

    Jumlah buruh: 16
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    25. PT. Fajar Mataram Sedayu

    Jumlah buruh: 19
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    26. PT. Falmaco Nonwoven Industry

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    27. PT. Century Textil (Centex)

    Jumlah buruh: 137
    Kawasan: Jakarta Timur
    Alasan: Efisiensi

    28. PT. Sritex

    Jumlah buruh: 10.665
    Kawasan: Sukoharjo
    Alasan: Pailit

    29. PT. Bitratex

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Semarang
    Alasan: Pailit

    30. PT. Primayuda

    Jumlah buruh: 985
    Kawasan: Boyolali
    Alasan: Pailit

    31. PT. Sinar Pantja Djaja

    Jumlah buruh: 340
    Kawasan: Semarang
    Alasan: Pailit

    32. PT. Yihong Novatex

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Cirebon
    Alasan: Efisiensi

    33. PT. Danbi

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Garut
    Alasan: Pailit

    34. PT. Sanken Indonesia

    Jumlah buruh: 900
    Kawasan: Bekasi
    Alasan: Relokasi ke Jepang

    35. PT. Yamaha Music Piano

    Jumlah buruh: 1.100
    Kawasan: Jakarta & Bekasi
    Alasan: Relokasi ke China

    36. PT. Adis

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Efisiensi

    37. PT. Victory Ching Luh

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Efisiensi

     

  • Bos Buruh Ungkap 4 Modus Perusahaan Hindari Bayar THR Lebaran

    Bos Buruh Ungkap 4 Modus Perusahaan Hindari Bayar THR Lebaran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan melakukan berbagai cara untuk menghindari kewajiban ini, sehingga merugikan buruh.

    Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal ungkap banyaknya perusahaan yang mengakali pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan berbagai cara.

    Said pun membeberkan modus perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para karyawannya. Pertama yakni pekerja dipecat sebelum Hari Raya, bahkan sebelum Ramadhan. Kedua yakni memutus kontrak menjelang Hari Raya, kemudian kontrak tersebut kembali dilanjutkan setelah Hari Raya.

    “Modus pertama menghindari bayar THR, yakni dengan memecat karyawan. Kedua, karyawan kontrak dan outsourcing dihabisin kontraknya sebelum Lebaran, nah nanti setelah lebaran dilanjutkan lagi kontraknya,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025) lalu.

    Sedangkan modus ketiga, Said mengatakan bisa melalui menggugurkan kewajibannya, dengan cara memberikan beberapa bantuan seperti paket sembako, parsel lebaran, bukan memberikan THR dalam bentuk satu bulan gaji. Sementara modus keempat yakni mengakali karyawannya untuk kerja hingga mendekati cuti bersama Hari Raya, kemudian THR tidak dibayarkan hingga mendekati cuti bersama.

    “Modus ketiga, untuk menggugurkan kewajiban pengusaha biasanya hanya memberi THR sekadarnya. Contoh, memberi paket sembako seharga Rp100.000, memberikan biskuit kaleng, parsel, bingkisan, atau bantuan sosial lah. Dan modus keempat adalah mengakali karyawan sebelum Lebaran, disuruh kerja sampai H-3 atau H-2, tapi THR tetap tidak dibayar, dijanjikan, diiming-imingi akan dibayarkan, tapi pas mau Lebaran tak kunjung dibayar THR-nya. Begitu H-2 perusahaan libur, sudah tidak sempat ngadu, akhirnya lewat THR-nya,” ujarnya.

    Modus ‘nakal’ perusahaan dalam membayarkan THR ini pun berdampak cukup serius menurut Said Iqbal. Berdasarkan Litbang Partai Buruh dan KSPI, hanya 40% perusahaan yang membayarkan THR.

    “Dari temuan Litbang Partai Buruh dan KSPI, 60% perusahaan di Indonesia tidak membayar THR. Hanya 40% yang membayar THR. Mirisnya, 40% itu perusahaan asing seperti Jepang, Eropa, Dan Amerika Serikat, kecuali China,” ungkapnya.

    KSPI Desak Pemerintah

    Mengingat banyaknya pelanggaran yang terjadi, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR.
    Pembentukan tim khusus yang turun langsung ke lapangan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan hak buruh benar-benar diberikan sesuai ketentuan.
    “Menaker jangan hanya membuat posko pengaduan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR. Termasuk bagi buruh yang sedang dalam proses PHK, seperti buruh Sritex yang hingga saat ini masih mengalami ketidakpastian terkait hak-haknya,” pungkas Said Iqbal.

    (haa/haa)

  • Ketua Serikat Buruh Sritex Sebut Eks Karyawan Belum Terima THR, Tunggu Ada Investor Baru – Halaman all

    Ketua Serikat Buruh Sritex Sebut Eks Karyawan Belum Terima THR, Tunggu Ada Investor Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sampai saat ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex masih belum menemui kejelasan.

    Para buruh pun berharap supaya THR bisa cair sebelum Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, membenarkan soal THR yang belum cair ini. 

    Widada mengatakan bahwa buruh belum menerima THR.

    “THR kami belum menerima. Kalau dari kurator mengusahakan akan diberikan bareng dengan pesangon setelah ada investor baru,” kata Widada, dikutip dari Tribun Solo, Sabtu (15/3/2025).

    Lebih lanjut, dirinya berharap THR tetap diberikan sebelum lebaran karena itu adalah tunjangan yang harus diberikan sebelum hari raya.

    DPR Kawal Hak-hak Eks Karyawan

    Sementara itu, DPR dan pemerintah mengawal hak-hak eks karyawan PT Sritex.

    Komisi IX DPR bergerak cepat terkait adanya keluhan Pekerja PT Sritex diantaranya soal lambatnya pencairan BPJS Ketenagakerjaan. 

    Komisi IX DPR datang dengan melihat langsung proses tersebut.

    “Alhamdulillah proses tersebut telah berjalan baik Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan, di antaranya penambahan petugas dan dipastikan sebelum lebaran semua proses selesai, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang oleh Presiden RI Bapak Prabowo nilainya dinaikkan sehingga pekerja merasa sangat senang,” kata Anggota Komisi IX, Obon Tobroni, Sabtu.

    Menurutnya, selain BPJS Ketenagakerjaan, hak-hak lain seperti THR dan pesangon akan terus dikawal.

    Terkait persoalan kepailitan PT Sritex pemerintah telah melakukan banyak langkah konkret, termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan manajemen yang baru.

    Obon Tobroni mengatakan, para mantan karyawan PT Sritex akan dipekerjakan di perusahaan yang baru tersebut. 

    “Kami bertemu langsung dengan para mantan karyawan dan mereka antusias untuk bekerja kembali di perusahaan baru,” ujarnya.

    Namun, dirinya menyayangkan adanya provokasi berupa ajakan demo oleh kelompok yang bukan karyawan PT Stitex di tengah situasi yang sudah kondusif ini.

    “Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama sama berjuang memastikan pemenuhan hak karyawan PT Sritex berjalan dengan baik.” 

    “Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperkeruh situasi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, buka suara terkait tindak lanjut pembayaran THR kepada karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli mengatakan, terkait pembayaran THR ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kurator dan manajemen.

    Nantinya, jelas Yassierli, dirinya akan meminta kurator untuk memaparkan terkait teknis pembayaran THR ke karyawan Sritex ini.

    Selain itu, ia juga berjanji untuk mendorong pihak kurator dan manajemen untuk bisa segera membayar THR karyawan Sritex.

    “Kita akan bertemu dengan kurator, dengan pihak manajemen. Kita akan bertemu, kita akan minta mereka nanti akan memaparkan.”

    “Tetapi tetap sebenarnya ini adalah domain dari kurator. Jadi kita memperjuangkannya dengan kita mendorong mereka nanti,” ucap Yassierli.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Ketua Serikat Buruh Sritex Soal THR: Menunggu Investor Baru, Kemungkinan Bersamaan Pesangon.

    (Tribunnews.com/Deni/Zulfikar)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Tangis Buruh di RI Dihantam Badai PHK, Puluhan Ribu Tunggu Nasib THR

    Tangis Buruh di RI Dihantam Badai PHK, Puluhan Ribu Tunggu Nasib THR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Partai Buruh dan KSPI mencatat sedikitnya 60 ribu buruh telah mengalami PHK dari 50 perusahaan. Bahkan, dalam dua bulan pertama tahun 2025 saja, jumlah buruh yang terkena PHK terus meningkat secara signifikan.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan berbagai faktor menyebabkan PHK.

    “Mulai dari perusahaan yang dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi dan pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang,” ungkap Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2025).

    “(Kejadian PHK) Laporan dari daerah (tahun) 2025,” sambungnya.

    Berdasarkan data yang dihimpun dari daerah KSPI dan Partai Buruh se-Jawa, ada 37 perusahaan yang telah melakukan PHK tanpa kepastian untuk mendapatkan pesangon dan THR nya. Termasuk laporan dari buruh Sritex yang mengadu ke Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo yang mengatakan, puluhan ribu buruh Sritex bisa dipastikan tidak mendapatkan THR sampai dengan H-7 lebaran.

    “Jadi, janji manis pemerintah, dalam hal ini Menaker yang mengatakan akan membayar THR buruh Sritex sebelum H-7 adalah patut diduga sebuah kebohongan publik, karena bertolak belakang dengan laporan pengaduan lebih dari 30 orang buruh Sritex ke Posko KSPI dan Partai Buruh yang lokasinya di depan pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah,” menurut keterangan resmi Partai Buruh.

    Ada 37 perusahaan yang sudah melakukan PHK dalam bulan Januari – Februari 2025 dengan jumlah 44.069 buruh yang tidak dibayar pesangon dan THR-nya oleh pengusaha tersebut.

    Masih ada data dari 13 perusahaan lainnya dengan jumlah buruh ter-PHK sekitar 16 ribu orang (Januari – Februari 2025) sedang diverifikasi ulang oleh Posko KSPI dan Partai Buruh Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepri, dan Sumatra Utara. Sektor industri yang mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (startup dan industri retail seperti KFC), dan industri otomotif truk/dump truck.

    “16 ribuan orang lagi termasuk PHK KFC sedang diverifikasi di lapangan,” ucapnya.

    KSPI dan Partai Buruh mempertanyakan di mana pemerintah dan apa yang akan dilakukan pemerintah (khusus Menteri Tenaga Kerja RI) yang bisa dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut tidak dibayar THR nya hingga H-7, termasuk buruh Sritex tidak akan dibayar THR nya H-7. 

    Menurut data, ada 37 perusahaan dari total 50 perusahaan (yang masih diverifikasi oleh KSPI dan Partai Buruh 13 perusahaan lagi) dengan total buruh ter-PHK 60 ribuan orang selama kurun waktu Januari – Februari 2025. Di mana dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut 90%-nya tidak mendapatkan pesangon dan THR hingga H-7, termasuk Sritex.

    Terkait dengan hal ini, KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. Pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi juga harus berlaku adil dengan menangani kasus PHK di berbagai perusahaan lain.

    “Pemerintah tidak boleh diam! Kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh,” ujar Said Iqbal.

    “Menteri Ketenagakerjaan bukan hanya menteri bagi buruh Sritex,” lanjutnya.

    Foto: Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat ditemui wartawan di lokasi aksi unjuk rasa, di Patung Kuda MONAS Jakarta, Kamis (24/10/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat ditemui wartawan di lokasi aksi unjuk rasa, di Patung Kuda MONAS Jakarta, Kamis (24/10/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Eks Pekerja Sritex Mengaku Diintimidasi

    Sementara itu, Koordinator Posko Orange KSPI-Partai Buruh Lukman Hakim, mengungkapkan, beberapa eks buruh PT Sritex yang telah melaporkan permasalahan mereka ke Posko Orange mengalami intimidasi, termasuk ancaman penculikan. Akibatnya, mereka menjadi takut untuk kembali ke Posko dan menandatangani surat kuasa untuk melanjutkan advokasi hukum.

    Menanggapi hal ini, Said Iqbal telah menginstruksikan Posko Orange KSPI-Partai Buruh untuk mendalami lebih lanjut laporan tersebut. Ia juga menyerukan kepada semua pihak agar tidak melakukan intimidasi terhadap para buruh yang tengah memperjuangkan hak-haknya. Jika ancaman itu benar adanya, ini adalah permasalahan serius yang harus disikapi oleh semua pihak. Said Iqbal juga menegaskan pentingnya pemerintah secepatnya mengambil langkah-langkah agar kasus buruh Sritex tidak berlarut-larut.

    Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti ancaman yang dihadapi buruh ter-PHK terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, banyak buruh yang terkena PHK berisiko tidak menerima THR, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan secara jelas mengatur bahwa selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah serta hak-hak pekerja lainnya, termasuk THR.

    “Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran,” tegasnya.

    Foto: Daftar Perusahaan yang Melakukan PHK. (Said Iqbal – Presiden KSPI & Presiden Partai Buruh, Sabtu (15/3/2025)
    Daftar Perusahaan yang Melakukan PHK. (Said Iqbal – Presiden KSPI & Presiden Partai Buruh, Sabtu (15/3/2025)

    (dce)

  • DPR dan Pemerintah Pastikan Hak Eks Pekerja Sritex Terpenuhi

    DPR dan Pemerintah Pastikan Hak Eks Pekerja Sritex Terpenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR Obon Troboni mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan hak-hak eks pekerja PT Sritex terpenuhi, khususnya sebelum Lebaran 2025.

    Karena itu, Obon meminta agar para eks pekerja Sritex tidak terprovokasi dengan berita-berita bohong mengenai pemenuhan hak-hak mereka.

    “Komisi IX DPR telah bekerja cepat terkait keluhan eks pekerja PT Sritex, di antaranya soal lambatnya pencairan BPJS  Ketenagakerjaan dengan melihat langsung proses tersebut. Alhamdulillah, proses tersebut telah berjalan baik,” kata Obon kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Obon mengungkapkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan dalam hal pelayanannya untuk para eks pekerja Sritex.

    Salah satunya, yakni dengan penambahan petugas untuk memastikan hak-hak para eks pekerja Sritex terpenuhi sebelum Lebaran 2025.

    “Termasuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang oleh Presiden Bapak Prabowo Subianto nilainya dinaikkan, sehingga pekerja merasa sangat senang. Selain BPJS Ketenagakerjaan, hak-hak lain di antaranya, yakni THR, pesangon dan lain-lain akan terus dikawal,” ucapnya.

    Saat ini pemerintah diketahui telah melakukan sejumlah langkah konkret terkait persoalan kepailitan Sritex, termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan manejemen yang baru.

    Dengan begitu, para eks pekerja PT Sritex dapat dipekerjakan kembali di perusahaan yang baru itu.

    “Kami sudah bertemu langsung dengan para mantan karyawan Sritex dan mereka antusias untuk bekerja kembali di perusahaan baru,” tuturnya.

    Hanya saja, Obon mengatakan DPR menyayangkan adanya provokasi berupa ajakan demonstrasi oleh kelompok yang bukan eks pekerja Sritex di tengah situasi yang sudah kondusif ini.

    Dia pun mengimbau agar para eks pekerja tidak terprovokasi untuk mengambil langkah yang kontra produktif.

    “Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama-sama berjuang memastikan pemenuhan hak eks karyawan PT Sritex berjalan dengan baik,” imbaunya.

    “Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperkeruh situasi. Kami bersama pemerintah terus memastikan eks pekerja PT Sritex mendapat hak-haknya,” tambahnya.

    Saat ini, pemerintah diketahui telah meminta stakeholder terkait untuk mencairkan hak-hak eks pekerja Sritex sebelum Lebaran 2025, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan, pihaknya sudah dan sedang mencairkan dana sebesar Rp 154,6 miliar untuk membayar hak-hak ribuan eks pekerja Sritex, yaitu melalui program jaminan hari tua (JHT) jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Hal ini disampaikan Anggoro saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terkait tindak lanjut pemenuhan hak-hak eks pekerja Sritex yang terkena PHK di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    “Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp 143 miliar dan JKP 7.922 atau Rp 11,3 miliar, sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp 154,6 miliar,” ujar Anggoro.

    Anggoro mengatakan, pihaknya sudah membayarkan kepada eks pekerja PT Sritex mencapai 58,7% dari dana JHT dan JKP tersebut.

    BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, berkomitmen menuntaskan pembayaran terhadap hak-hak eks pekerja Sritex pada Selasa (18/3/2025).

    “Per tanggal 10 kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp 90,8 miliar. Artinya 58,7% telah terealisasi per tanggal 10 jam 11.00 WIB. Kita targetkan tanggal 14 (Maret) semua proses dokumen selesai, tanggal 18 (Maret) semua pembayaran JKP selesai,” jelas Anggoro.

    Selain itu, Anggoro mengimbau para eks pekerja PT Sritex untuk segera mendaftar di aplikasi Siap Kerja guna memperoleh manfaat JKP. Sebab, aplikasi ini berfungsi sebagai jalur utama untuk verifikasi dan pencairan pembayaran bagi pekerja yang terkena PHK.