Perusahaan: Sritex

  • Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025

    Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex terus berkembang. Terbaru, Kejaksaan Agung melakukan pencekalan atau pencegahan keluar negeri kepada Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Pencekalan secara resmi diberlakukan sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan kedepan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa pencekalan telah dilakukan untuk mencegah ke luar negeri terhadap Iwan sejak 19 Mei 2025. “Itu berlaku untuk 6 bulan ke depan,” terangnya kepada awak media Sabtu (7/6).

    Pencekalan itu dinilai penyidik perlu dilakukan. Rencananya, penyidik akan kembali memanggil Iwan untuk pemeriksaan lanjutan. Hingga saat ini Iwan masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. “Yang bersangkutan akan dipanggil pekan depan,” paparnya.

    Iwan sebenarnya pernah diperiksa satu kali sebagai saksi untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Dengan pencekalan tersebut dapat diduga Iwan berpotensi menjadi tersangka selanjutnya atau tersangka keempat. “Informasi penyidik belum,” ujarnya. Namun begitu, pencekalan oleh penegak hukum memang biasa dilakukan untuk memastikan seseorang yang diduga terlibat suatu perkara tidak kabur keluar negeri. Pihak yang dicekal memiliki hak untuk diberitahu maksimal 7 hari pasca pencekalan tersebut.

    Kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex ini bermula dari pinjaman ke sejumlah bank pemerintah. Pinjaman tersebut dilakukan untuk modal kerja PT Sritex, namun pengusutan penyidik menemukan fakta lain. Bahwa pinjaman modal kerja dari bank BUMD tersebut dipergunakan membeli aset dan membayar utang. 

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kresdit PT Sritex. Diduga kredit modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset. Dari kredit senilai Rp3,5 triliun, kerugian negara mencapai Rp 692 miliar dari dua bank pemerintah, yakni Bank DKI Jakarta dan Bank Jabar Banten (BJB).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, Kejagung menetapkan tersangka terhadap tiga orang yakni, Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB, Zainuddin Mappa sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta dan Iwan Setiawan Lukimto sebagai Direktur Utama PT Sritex. “Penyidik menetapkan ketiganya karena menemukan bukti yang cukup,” paparnya.

    Dalam kasus ini terdapat 55 saksi dan satu orang saksi ahli yang diperiksa. Dalam pemeriksaan diketahui terdapat anomali dalam keuntungan yang didapatkan PT Sritex, yakni pada 2020 PT Sritex mendapatkan keuntungan Rp 1,2 triliun namun, pada 2021 justru mengalami kerugian Rp 15,65 triliun. “Inilah yang menjadi konsentrasi dari penyidik,” paparnya.

    Selanjutnya, penyidik juga menemukan adanya penyalahgunaan kredit. Yakni, pinjaman tersebut sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yg diajukan adalah untuk modal kerja. Berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset. “Untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.987.592.188. Kerugian ini terkait dengan pinjaman PT. Sritex kepada dua bank yakni Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” paparnya.

    Namun perlu diingat bahwa terdapat kredit Rp3,5 triliun yang belum dilunasi. Selama penyidikan setelah pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat niat jahat atau mensrea. Yang pertama bahwa uang itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan, kemudian bahwa dalam keadaan dimana pemberian kredit tidak dilakukan dengan cara tadi kehati-hatian. “Terdapat syarat-syarat kredit yang harus dipenuhi, tetapi ini diabaikan oleh pemberi kredit,” paparnya.

    Dari sanalah penyidik menyimpulkan bahwa kesengajaan sudah terjadi untuk merugikan negara. “Apakah ada kongkalingkong dengam pihak bank, penyidik masih mengembangkan. Penyidikan masih berjalan mohon bersabar, setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara ini terhadap publik,” jelasnya.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Teroris Beralih ke Ruang Siber

    Isu Politik-Hukum Terkini: Teroris Beralih ke Ruang Siber

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Sabtu (7/6/2025) menjadi perbincangan hangat pembaca. Berita terkait kelompok radikal dan intoleran yang kini menjadikan ruang siber untuk menyebarkan paham terorisme menarik perhatian pembaca.

    Isu politik dan hukum lainnya, yakni pesan Megawati Soekarnoputri terkait ideologi Pancasila, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto yang dicegah bepergian ke luar negeri, penghentian sementara aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, hingga penulisan ulang sejarah Indonesia.

    Isu Politik-Hukum Beritasatu.com

    Kelompok radikal dan intoleran kini menjadikan ruang siber sebagai medan utama dalam menyebarkan paham terorisme dan ideologi kekerasan. Fakta ini ditegaskan Kadensus 99 Satkornas Banser, Ahmad Bintang Irianto, menanggapi penangkapan dua pelaku penyebaran konten radikal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Purworejo, Jawa Tengah.

    Penangkapan pertama terjadi di Gowa. Seorang remaja 18 tahun berinisial MAS ditangkap karena menyebarkan propaganda ISIS dan ajakan pengeboman tempat ibadah via media sosial. Di Purworejo, pria berinisial AF (32) yang terafiliasi dengan kelompok Anshor Daulah juga ditangkap karena aktif menyebar paham radikal secara daring.

    Sepanjang 2024, BNPT dan Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 180.954 konten intoleran dan radikal, sebagian besar berafiliasi dengan ISIS, HTI, dan JAD.

    2. Megawati: Kalau Kalian Tidak Pancasilais, Jangan Tinggal di Indonesia!

    Presiden ke-5 yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengatakan warga Indonesia harus menjadi sosok Pancasilais. Kalau tidak, maka lebih baik jangan tinggal di Indonesia.

    Hal itu dikatakan Megawati saat memberikan sambutan pada pembukaan pameran foto karya Guntur Soekarnoputra bertajuk “Gelegar Foto Nusantara: Potret Sejarah dan Kehidupan” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (7/6/2025).

    Dalam pidatonya, Megawati mengajak bangsa Indonesia tidak melupakan sejarah perjuangan pendiri bangsa. Menurutnya, tanpa adanya perjuangan tokoh proklamator, seperti Bung Karno dan Bung Hatta, rakyat Indonesia mungkin masih dijajah.

    3. Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025. Harli menyebutkan penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan yang merupakan adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto pada pekan depan.

    4. DPR Dukung Bahlil Hentikan Sementara Tambang Nikel Raja Ampat

    Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya  mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah diprotes keras oleh para aktivis lingkungan dan warga hingga viral. Ada lima izin usaha pertambangan (IUP) yang terbit di Raja Ampat sejak 2017.

    Bambang mengatakan DPR juga mengapresiasi langkah cepat Menteri Bahlil Lahadalia untuk langsung meninjau ke lapangan terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Bahlil juga telah menghentikan sementara kegiatan operasi tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

    5. Selesai Agustus, Penulisan Ulang Sejarah Butuh Waktu 2 Bulan

    Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyatakan waktu 2 bulan cukup untuk menyelesaikan penulisan ulang sejarah Indonesia. Dengan demikian, penulisan ulang sejarah ditargetkan rampung pada Agustus 2025.

    Meski belum mengetahui secara pasti sejauh mana progres kerja tim penulis, Fadli mengaku mempercayakan prosesnya kepada sejarawan dari berbagai perguruan tinggi. Ia menyebut penulisan ulang ini tidak dilakukan dari nol.

  • Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

    Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025.

    “Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).

    Harli menyebutkan penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan yang merupakan adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto pada pekan depan.

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat sebagai wakil direktur utama Sritex pada 2014–2023.

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Kapuspenkum mengatakan penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

    Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.

    Pada Senin (2/6/2025), penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

    Para saksi itu, berinisial HP selaku kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, DP selaku perseroan pengurus CV Prima Karya, AZ selaku tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners 2007–2017, serta LW selaku direktur PT Adikencana Mahkota Buana.

    Kemudian, APS selaku direktur PT Yogyakarta Textile, Iwan Kurniawan Lukminto selaku direktur utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku direktur PT Perusahaan Dagang.

    Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Dicky Syahbandinata selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, Zainuddin Mappa selaku direktur utama PT Bank DKI periode 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku direktur utama PT Sritex 2005–2022.

  • Kejagung Larang Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

    Kejagung Larang Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri sejalan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan ke depan.

    “Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).

    Harli pun menyebutkan bahwa penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan depan. Penyidikan ini merupakan bagian dari peran Iwan sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023. Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah. Hasil pemeriksaan nantinya dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp692 miliar.

    Selain itu, masalah kredit Sritex belum usai dengan nilai Rp3,58 triliun yang berasal dari bank BUMN dan bank daerah. Perinciannya, Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank DKI Rp149 miliar.

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. Sritex turut menikmati kucuran kredit dari 20 bank swasta.

    Di tengah tumpukan utang itu, dalam catatan Bisnis, Sritex telah diputus pailit pada Oktober 2024. Saat itu, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian dari PT Indo Bharat Rayon. Sritex dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Putusan pailit itu membuat perseroan berhenti beroperasi. Seluruh asetnya dibekukan dan kemudian menjadi kewenangan kurator kepailitan.

  • Kasus Korupsi Sritex dan Teka-teki di Balik Mundurnya Dirut Bank Sumut

    Kasus Korupsi Sritex dan Teka-teki di Balik Mundurnya Dirut Bank Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama Bank Sumatra Utara (Bank Sumut), Babay Parid Wazdi mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. Babay adalah mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI. Dia juga pernah diperiksa dalam kasus yang ditengarai merugikan negara lebih dari Rp600 miliar tersebut. 

    Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution tidak berkomentar banyak soal pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Babay Parid Wazdi yang dikaitkan dengan pemanggilan Babay oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

    Bobby hanya mengemukakan hanya menerima surat pengunduran diri dari Babay. Proses itu kemudian disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut pada Selasa (3/6/2025) siang. Sedangkan terkait alasannya, Bobby menyarankan agar bertanya langsung ke Babay lantaran tidak disebutkan dalam surat pengunduran diri.

    “Persoalannya tidak dicantumkan di situ. Apakah [kasus Sritex] terkait dengan beliau, beliau hanya menyampaikan pengunduran diri,” kata Bobby, Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan surat tersebut para pemegang saham menyetujui pengunduran diri Babay dari jabatan Dirut Bank Sumut yang telah dia emban sejak 2023 lalu. Untuk sementara waktu, jabatan Dirut Bank Sumut masih kosong. Bobby mengatakan pihaknya mengikuti mekanisme pengisian jabatan yang ada.

    “Kami mengikuti mekanisme pengisian jabatan yang ada. Nanti juga akan kami tunjuk Plt. (pelaksana tugas) nya,” ujar dia.

    Di sisi lain, Babay telah memberikan klarifikasi terkait pemeriksaannya oleh penyidik Kejagung. Dia mendukung langkah penyidik untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

    Babay telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait pemberian kredit kepada PT Sritex saat dirinya menjabat sebagai direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020 silam.

    “Saya secara pribadi dan juga Bank DKI sangat support dan mengapresiasi pihak aparat dalam hal itu,” ujar Babay Parid. 

    Babay menuturkan dukungan terhadap aparat penegak hukum merupakan bentuk komitmen Bank DKI dalam menjunjung prinsip tata kelola yang baik dan transparansi. “Tentu saja sebagai anak bangsa, spirit kita sama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,” tambahnya.

    Rencana Sita Aset

    Adapun Kejagung berencana untuk menyita seluruh aset Sritex untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang. Meski demikian, penyidik memastikan akan mendahulukan proses kepailitan Sritex Group. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya akan menunggu terlebih dahulu tim kurator kepailitan Sritex untuk memenuhi hak-hak kreditur, seperti perbankan maupun pekerja.

    “Kurator tahapannya sudah seperti apa, apa mereka sedang menunggu pihak pihak mana yang mengajukan tagihan kredit misalnya. Lalu, bagaimana terkait dengan menyelesaikan hak pekerja? Kita akan mendahulukan hal itu,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, dari sisi penyidik saat ini masih melakukan proses inventarisasi aset Sritex yang  masuk dalam kepailitan atau tidak. Sementara itu, untuk pemulihan kerugian negara, nantinya bakal dibebankan kepada pihak-pihak yang diharuskan bertanggung jawab pada perkara ini.

    “Nanti misalnya kerugian negara sekian, tapi kan karena kalau tidak mampu ya dihukum penjara sekian. Kan begitu,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Harli menekankan saat ini penyidik pada Jampidsus juga tinggal diam menunggu proses kepailitan tim kurator. Sebab, proses penegakan hukum juga masih terus berjalan, seperti memeriksa sejumlah saksi.

    Adapun, saksi yang diperiksa ini masih berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan korps Adhyaksa, termasuk eks Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

    “Inikan sedang berproses, ya silakan lah itu supaya segera kurator ini bekerja dengan baik. Jangan lagi menimbulkan persoalan [lain] begitu,” jelasnya.

    Nasib Karyawan Sritex 

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mempertanyakan nasib pesangon eks pekerja Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex di tengah penangkapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kredit pada perusahaan tekstil.

    Ketua Umum KSPN Ristadi menyebut nasib pesangon eks pekerja Sritex sampai saat ini masih terkatung-katung.

    “Hari ini puluhan ribu korban PHK, terutama kita tahu semua PT Sritex dalam pailit, sampai hari ini kan belum jelas pesangonnya,” kata Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/5/2025).

    Terlebih, Ristadi menuturkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Untuk diketahui, Iwan tercatat sebagai Komisaris Utama Sritex.

    Dia mengkhawatirkan saat proses ini berlangsung, maka Kejagung akan menyita aset untuk membayar utang lain yang kemudian membuat nasib karyawa Sritex semakin tidak jelas.

    “Ketika kemudian ini proses dilanjut, biasanya kan kemudian aset-aset yang dibeli akan disita. Ini kemudian akan semakin tidak jelas bagaimana soal nasib karyawan PT Sritex untuk mendapatkan pesangonnya,” ujarnya.

    Padahal, Ristadi menuturkan bahwa eks pekerja Sritex berharap hasil lelang penjualan aset bisa digunakan untuk membayar pesangon. Pasalnya, ungkap dia, jika aset SRIL diperebutkan antara negara dan kurator maka tidak ada kejelasan aset mana yang akan digunakan untuk membayar pesangon pekerja Sritex.

    “Ketika kemudian nanti ada tarik-tarikan aset itu disita oleh negara atau kemudian masih dalam penguasaan kurator, ini yang kemudian akan lebih membuat tidak jelas sumber pendanaan dari mana nanti hak pesangon teman-teman eks pekerja PT Sritex dalam pailit ini akan mendapatkan pesangonnya sesuai dengan aturan yang berlaku, ini semakin sulit,” tuturnya.

    Di sisi lain, Ristadi mendapatkan informasi bahwa Sritex akan melakukan skema penyewaan yang semakin memperlambat proses lelang. “Sehingga kemudian nasib teman-teman di Sritex juga soal hak pesangonnya semakin tidak jelas,” imbuhnya.

  • Begini Nasib Hak Pekerja dan Kreditur Jika Aset Sritex Disita Kejagung

    Begini Nasib Hak Pekerja dan Kreditur Jika Aset Sritex Disita Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendahulukan proses kepailitan Sritex Group sebelum menyita aset untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya akan menunggu terlebih dahulu tim kurator kepailitan Sritex untuk memenuhi hak-hak kreditur, seperti perbankan maupun pekerja.

    “Kurator tahapannya sudah seperti apa, apa mereka sedang menunggu pihak pihak mana yang mengajukan tagihan kredit misalnya. Lalu, bagaimana terkait dengan menyelesaikan hak pekerja? Kita akan mendahulukan hal itu,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, dari sisi penyidik saat ini masih melakukan proses inventarisasi aset Sritex yang  masuk dalam kepailitan atau tidak.

    Sementara itu, untuk pemulihan kerugian negara, nantinya bakal dibebankan kepada pihak-pihak yang diharuskan bertanggung jawab pada perkara ini.

    “Nanti misalnya kerugian negara sekian, tapi kan karena kalau tidak mampu ya dihukum penjara sekian. Kan begitu,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Harli menekankan saat ini penyidik pada Jampidsus juga tinggal diam menunggu proses kepailitan tim kurator. Sebab, proses penegakan hukum juga masih terus berjalan, seperti memeriksa sejumlah saksi.

    Adapun, saksi yang diperiksa ini masih berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan korps Adhyaksa, termasuk eks Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

    “Inikan sedang berproses, ya silahkan lah itu supaya segera kurator ini bekerja dengan baik. Jangan lagi menimbulkan persoalan [lain] begitu,” pungkasnya.

  • Isu Jokowi Sakit Kulit saat Gibran Disebut Terlibat Dalam Lingkaran Korupsi Sritek

    Isu Jokowi Sakit Kulit saat Gibran Disebut Terlibat Dalam Lingkaran Korupsi Sritek

    GELORA.CO –  Lagi heboh Jokowi sakit kulit dan Gibran diduga terseret kasus korupsi PT Sritex. Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 20 Mei 2025.

    Penetapan ini menandai terbukanya kembali kasus besar yang sempat tenggelam sejak 2021, dan kini mencuat bersamaan dengan sorotan publik terhadap keluarga Presiden sebelumnya.

    PT Sritex jadi sorotan usai disebut memiliki utang Rp26,2 triliun yang berasal dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp25,3 triliun.

    Beban utang yang sedemikian besar itu menimbulkan pertanyaan tajam terhadap pengelolaan keuangan internal dan relasi bisnis perusahaan ini.

    Wartawan senior Agi Betha mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam membongkar kasus besar ini karena terkait dengan kasus beberapa tahun lalu yang belum terungkap.

    “Yang jelas, sekarang di kasus Sritex ini menyembunyikan banyak persoalan di baliknya, karena kemudian kita kembali kepada kasus beberapa tahun belakangan, begitu. Yang ketika itu kasusnya muncul, tapi tidak keluar, begitu,” ujar Agi dikutip dalam kanal Youtube Off The Record FNN.

    Dalam podcast yang dipandu wartawan senior Hersubeno Arief itu, Agi menceritakan awal kasus Sritex muncul melalui laporan BPKP pada 2020. Kala itu, Sritex masih membukukan keuntungan sekitar Rp1,5 triliun di tengah pandemi Covid-19.

    Namun laporan keuangan itu berbanding terbalik dengan hasil audit dan sejumlah laporan yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran transaksi.

    “Tapi satu tahun kemudian pada 2021 mereka membukukan kerugian sebesar Rp15,6 triliun. Ini kan jomplang sekali begitu. Padahal ketika itu mereka mendapatkan juga orderan berupa goodie bag, ini juga masih simpang siur jumlah goodie bag tersebut. Goodie bag untuk apa wadah dari sembako yang dibagikan kepada rakyat sekian juta rakyat. Kalau dari ada keterangan yang menyatakan itu hanya sekitar 1,9 juta goodie bag yang diorder kepada Sritex,” jelasnya.

    Menurutnya, goodie bag yang disebut-sebut itu dikaitkan dengan program bantuan sosial pemerintah yang ketika itu menjadi perbincangan hangat, termasuk karena diduga terkait dengan putra presiden.

    Isu ini pun turut dikaitkan dengan dominasi politik dan bisnis keluarga Jokowi yang oleh sebagian pihak disebut sebagai “Geng Solo”.

    Pada periode 2021-2025 kasus ini bak hilang ditelan bumi. Agi berharap di era pemerintahan Prabowo Subianto kasus ini kembali dibuka yang diawali dengan ditetapkannya tersangka Bos Sritex oleh Kejagung.

    Hal ini dianggap sebagai angin segar bagi upaya penegakan hukum yang transparan dan tidak lagi tebang pilih terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan kekuasaan lama.

    “Dan kita lihat kejaksaan lho yang main, yang memeriksa, bukan KPK,” tegasnya.

    Pernyataan ini menekankan bagaimana institusi penegak hukum selain KPK kini justru lebih aktif mengungkap kasus besar.

    Dari situ, ia mengaitkan adanya pengaruh Jokowi dan keluarganya alias Geng Solo di balik kasus ini. Terutama adanya peran anak Pak Lurah pada 2021 dalam pembuatan tas bansos.

    Anak Pak Lurah yang dimaksud tidak lain adalah Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wakil Presiden.

    Sorotan ini makin relevan mengingat Gibran belakangan tampil aktif di berbagai kegiatan negara, menggantikan posisi ayahnya yang belakangan jarang muncul di publik.

    “Nah, inilah yang kemudian kita masih ingat, ketika itu, ada laporan khusus dari Tempo, investigasi dari Tempo yang menyebut ini adalah atas rekomendasi Pak Lurah. Dan Pak Lurah bisa mengacu kepada nama Pak Jokowi, ketika itu disebut, ini atas rekomendasi dari anak Pak Lurah, kita mungkin sebutnya sebagai Gibran ketika itu ya, karena Kaesang ketika itu belum masuk ke dalam politik dan pemerintahan,” pungkasnya.

    Jokowi sakit kulit

    Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena isu politik, melainkan karena perubahan fisik yang dinilai mencolok karena diduga Jokowi sakit kulit. Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyampaikan keprihatinan terkait kondisi wajah Jokowi yang menurutnya menunjukkan gejala penyakit serius.

    Dalam sebuah unggahan di akun media sosial pribadinya, Dokter Tifa menulis pengamatan terhadap perubahan wajah Jokowi saat tampil di media beberapa waktu lalu.

    “Pak Jokowi kok seperti kena Autoimun? Wajah dan leher tiba-tiba penuh melasma atau bercak-bercak hitam. Dan tiba-tiba juga alopecia berat, rambut rontok mendadak di dahi, ubun-ubun, belakang kepala,” tulis Dokter Tifa di Twitter.

    Pernyataan ini muncul setelah Jokowi tampil menjawab santai terkait isu ijazah palsu yang kembali mencuat. Bagi Dokter Tifa, sorotan bukan hanya pada isi jawaban Jokowi, tapi pada kondisi fisik sang presiden yang dianggap berubah drastis.

    Dalam unggahan lanjutan, Dokter Tifa juga mengaitkan kondisi tersebut dengan kemungkinan penyakit lain yang juga serius.

    “Autoimun atau Hiperkortisolisme? Dokter pribadi perlu meresepkan Anti-depresan, deh. Kasihan, beban berbohong 10 tahun, ngga kebayang rasanya,” lanjutnya.

    Penyakit autoimun sendiri merupakan kondisi medis ketika sistem kekebalan tubuh menyerang sel-sel sehat dalam tubuh. Gejala yang umum terjadi meliputi ruam kulit, rambut rontok, kelelahan, nyeri sendi, hingga demam berulang.

    Sementara itu, hiperkortisolisme atau sindrom Cushing terjadi karena kadar hormon kortisol yang terlalu tinggi. Kondisi ini bisa disebabkan oleh penggunaan obat kortikosteroid jangka panjang maupun kelainan pada kelenjar adrenal atau hipofisis.***

  • Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Proses Pengajuan Kredit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Juni 2025

    Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Proses Pengajuan Kredit Nasional 3 Juni 2025

    Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Proses Pengajuan Kredit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    tengah mendalami peran Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (
    Sritex
    )
    Iwan Kurniawan
    Lukminto (IKL) dalam hal pengajuan kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
    Seperti yang diketahui, permintaan kredit ini berujung pada
    kredit macet
    per Oktober 2024 yang mencapai Rp 3,58 triliun.
    “Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari tiga orang tersangka termasuk peran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai wakil direktur utama,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
    Harli mengatakan, berdasarkan data manajemen Sritex, sebelum menjabat sebagai direktur utama, Iwan Kurniawan diketahui menjabat sebagai wakil direktur utama, tepatnya pada periode 2014-2023.
    Saat itu, Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai direktur utama Sritex.
    Kini, Iwan Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
    Harli mengatakan, ada beberapa hal yang didalami penyidik saat memeriksa Iwan Kurniawan.
    Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan proses pengajuan kredit Sritex kepada pihak bank.
    “Tentu nanti akan dikaji didalami bagaimana peran yang bersangkutan itu terhadap ketaatannya akan prosedur dan mekanisme pengajuan kredit dan pengetahuan yang bersangkutan terhadap pengelolaan perusahaan itu sendiri,” lanjut Harli.
    Selain itu, penyidik juga mendalami terkait pengetahuan Iwan Kurniawan terhadap pengelolaan kredit yang diberikan di tahun 2020 ini.
    Termasuk, ada tidaknya peran Iwan Kurniawan dalam pemufakatan jahat yang dilakukan tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diungkap oleh penyidik.
    “Untuk saat ini, tentu penyidik akan lebih fokus terhadap bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perbuatan tiga tersangka ya, apalagi terkait dengan mantan direktur utama yang sekarang sudah dinyatakan tersangka dan ditahan,” kata Harli lagi.
    Penyidik diketahui telah memeriksa Iwan Kurniawan pada Senin (2/6/2025).
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Selain dua pihak bank yang disebutkan, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
    Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Dalami Soal Pengajuan Kredit

    Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Dalami Soal Pengajuan Kredit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di sejumlah anak usaha Sritex.

    Tercatat, Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.

    “Benar kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, Iwan Kurniawan juga diperiksa atas kapasitasnya sebagai wakil direktur utama Sritex. Dengan demikian, anak HM Lukminto itu telah diperiksa penyidik terkait pengetahuannya soal peran tiga tersangka, Iwan Setiawan Lukminto.

    “Kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama saya kira sangat penting untuk digali,” imbuhnya.

    Adapun, pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke Iwan Setiawan seperti mekanisme pengajuan kredit PT Sritex ke perbankan baik pemerintah maupun bank daerah.

    Misalnya, pertanyaan seperti peran Iwan Kurniawan apakah telah menyetujui serta menandatangani proses pemberian kredit hingga pihak-pihak yang berkompetensi mengajukan kredit.

    “Lebih khusus terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank. Saya kira di seputaran itu,” pungkasnya.

  • Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex (SRIL), Bagaimana Nasib Kreditur?

    Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex (SRIL), Bagaimana Nasib Kreditur?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk menyita aset PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.

    Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan tersebut.

    Misalnya, kata Harli, penyidik masih menunggu proses pendataan dari hak-hak pekerja dalam proses kepailitan Sritex Grup tersebut.

    “Penyidik akan secara bijak, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Namun demikian, Harli memastikan bahwa pihaknya pasti akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak manapun yang telah terlibat dalam perkara ini.

    Pasalnya, hal tersebut sebagaimana upaya korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian negara dalam kasus rasuah ini. Adapun, hingga saat ini kerugian negara baru mencapai Rp692 miliar.

    “Ya tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif. Padahal, seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.