Perusahaan: Sritex

  • Kenaikan Upah Minimum Berpotensi Naikkan Konsumsi, Pengusaha Tak Perlu Risau

    Kenaikan Upah Minimum Berpotensi Naikkan Konsumsi, Pengusaha Tak Perlu Risau

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan terbaru. Ini akan menjadi acuan penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan, salah satu poin penting dalam PP Pengupahan adalah terkait perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Seluruh hasil kajian tersebut dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebelum ditetapkan.

    “Pak Presiden juga mendengar langsung aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, termasuk dari berbagai pihak. Dan, akhirnya beliau menetapkan formula yang menjadi acuan dalam PP Pengupahan,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

    Gagasan kenaikan upah, yang umumnya dilakukan setiap akhir tahun, seringkali menghadirkan silang pendapat antara buruh dan pengusaha. Di satu sisi, buruh menginginkan kenaikan yang signifikan, namun di sisi lain para pengusaha acapkali keberatan dengan tuntutan buruh.

    Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkukuh menuntut kenaikan UMP untuk tahun 2026 sebesar antara 6,5 persen hingga 10 persen.

    Buruh dan karyawan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. (ANTARA/Mohammad Ayudha)

    Angka tersebut, kata Presiden KSPI Said Iqbal, didasarkan dari perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu. Jika tidak disetujui, Said Iqbal mengancam akan ada aksi mogok nasional oleh para buruh.

    Sementara itu, para pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta formula yang adil dalam penghitungan kenaikan upah. “Harapannya keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja,” kata Ketua Apindo Shinta Kamdani.

    Formula Penentuan UMP 2026

    Kemenaker sendiri telah menjelaskan formula penentuan UMP 2026.

    “Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah adalah sebesar inflasi secara tahunan (year on year) ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan koefisienalfa0,5 – 0,9,” jelas Kemnaker.

    Alfaadalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9.

    Dengan formula seperti itu, maka penetapan UMP 2026 akan berbeda dengan tahun 2025. Pada 2025, UMP ditetapkan naik serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.

    Tuntutan kenaikan upah hingga 10 persen lebih dari para buruh didasarkan pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum juga membaik. Harga pangan terus meroket, belum lagi biaya transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan terus meningkat.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu (24/9/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya menuturkan, keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan mestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Tapi kenyataannya, kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

    Sebagai informasi, pengumuman penetapan kebijakan pengupahan 2026 seharusnya sudah diputuskan pada November 2025.

    Dengan formulai sekarang ini, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

    Perhitungan Tidak Transparan

    Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyoroti formula kenaikan UMP 2025 yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam beleid terbaru, kata Huda, sebenarnya sangat dimungkinkan UMR/P bisa tumbuh 6,5 persen ke atas, namun tidak semua daerah merasakan hal tersebut.

    Misalkan dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi sekitar 2,5 persen, Alfa di angka 0,8 persen, sesuai formulasi kenaikan upah adalah inflasi + (Pertumbuhan ekonomi x alfa), maka pertumbuhan upah minimum menjadi 6,82 persen.

    “Namun masalahnya adalah tidak semua provinsi memiliki pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Artinya, pertumbuhan UMR/P sebagian besar akan berada di bawah 6,5 persen,” kata Huda saat dihubungiVOI.

    Huda mencontohkan DKI Jakarta, dengan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, dengan alfa 0,7 dan inflasi 2,67 persen, maka pertumbuhan UMRnya hanya di angka 6,1 persen. Pertumbuhan upah bisa lebih tinggi dengan alfa yang lebih tinggi. Yang menjadi masalah, lanjut Huda, adalah penentuan nilai alfa yang tidak transparan.

    Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Maulana Surya/agr)

    “Bagaimana menghitung kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi? Apakah dihitung pula konsumsi dari pekerja dari sektor ekonomi? Pekerja yang mana yang dihitung? Formal kah? Informal kah?” tutur Huda lagi.

    “Semuanya tidak transparan sehingga dapat menimbulkan perpecahan. Jika menghilangkan alfa, maka bagi buruh akan sangat menguntungkan,” kata ia mengimbuhkan.

    Untuk itu, Huda menegaskan perhitungan kenaikan upah minimum seharusnya tidak menggunakan alfa. Karena, kebijakan penentuan nilai alfa ini yang dapat menjadi kebijakan transaksional.

    Ia juga menyampaikan, kenaikan upah bukan sesuatu yang mesti ditakutkan oleh pengusaha karena pada dasarnya kenaikan upah minimum provinsi dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga.

    “Ketika konsumsi rumah tangga meningkat, ekonomi berjalan dengan optimal. Pertumbuhan ekonomi bisa berjalan dengan signifikan,” ucapnya.

    “Yang untung juga dari pelaku usaha yang barangnya mengalami kenaikan permintaan. Dengan alamiah bisa meningkatkan ekspansi dan membuka lapangan kerja,” kata Huda menyudahi.

  • Update TPPU Kasus Sritex: Hotel Ayaka Suites Setiabudi Disita

    Update TPPU Kasus Sritex: Hotel Ayaka Suites Setiabudi Disita

  • Kejagung Sita Hotel di Karet Kuningan Terkait Kasus TPPU Sritex

    Kejagung Sita Hotel di Karet Kuningan Terkait Kasus TPPU Sritex

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pada Kamis (11/12/2025), penyidik menyita satu aset bernilai tinggi berupa sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

    Aset yang disita tersebut diduga kuat terkait dengan perbuatan mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.

    Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penyitaan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dan penuntut umum Jampidsus Kejagung bersama Satgas Pemulihan Aset, serta disaksikan perwakilan Badan Pertanahan Nasional.

    “Tim telah melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites, yang berlokasi di Karet Pedurenan Nomor 45, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Anang, Jumat (12/12/2025).

    Anang menjelaskan, penyidik memeriksa kondisi fisik hotel, meneliti kelengkapan administrasi, serta memasang plang sita di beberapa lokasi strategis. Pendataan aset juga dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

    “Tindakan penyitaan ini merupakan rangkaian penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan tersangka IKL, dengan pidana asal tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit,” tegasnya.

    Penyidik menduga aset hotel tersebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana. Hotel itu dinilai berpotensi berasal dari hasil kejahatan atau bahkan digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

    Terkait hal itu, penyitaan dianggap penting sebagai upaya memperkuat pembuktian sekaligus memulihkan potensi kerugian keuangan negara.

    Mengacu pada nilai ekonomis yang tinggi dan biaya perawatan yang besar, Kejagung menilai aset tersebut perlu dikelola secara profesional. Untuk itu, hotel telah diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset.

    “Kami telah menyerahkan barang bukti tersebut ke Badan Pemulihan Aset guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai tugas dan kewenangan,” kata Anang mengakhiri.

  • Sritex Lelang 20 Mobil Usai Dinyatakan Pailit: Alphard, Mercy, hingga Bentley

    Sritex Lelang 20 Mobil Usai Dinyatakan Pailit: Alphard, Mercy, hingga Bentley

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan melelang 20 mobil dari berbagai merek setelah dinyatakan pailit bersama anak perusahaanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

    Dari dokumen yang diterima Bisnis, tim kurator dari perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta pada 19 Agustus 2025 dan 14 November 2025. 

    Pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025 dan waktu penawaran terhitung sejak tayang di aplikasi lelang sampai batas akhir penawaran.

    “Tempat: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 141 Surakarta,” bunyi isi surat, dikutip Kamis (20/11/2025).

    Seluruh kendaraan roda empat yang dilelang merupakan atas nama PT Sri Rejeki Isman dengan nilai limit yang berbeda-beda.Publik bisa mengakses proses lelang dan informasi lainnya melalui www.lelang.go.id 

    Berikut daftar 20 Mobil Aset Sritex yang Dilelang

    1. Toyota Alphard 2.4G A/T tahun 2011 warna hitam

    Nilai limit: Rp245.500.000 

    Uang jaminan: Rp49.100.000

    2. Toyota Alphard 2.4G A/T tahun 2011 warna hitam

    Nilai limit: Rp232.800.000

    Uang jaminan: Rp46.560.000

    3. Toyota New Avanza 1.3G M/T tahun 2012 warna silver metalik

    Nilai limit: Rp102.500.000

    Uang jaminan: Rp20.500.000

    4. Toyota Kijang Innova G, DSL tahun 2012 warna hitam metalik

    Nilai limit: Rp213.700.000

    Uang jaminan: Rp42.740.000

    5. Mercedes Benz S500L AT tahun 2000 warna abu-abu muda metalik

    Nilai limit: Rp14.800.000

    Uang jaminan: Rp2.960.000

    6. Toyota Alphard tahun 2003 warna hitam

    Nilai limit: Rp113.800.000

    Uang jaminan: Rp22.760.000

    7. Toyota Alphard 3.0L tahun 2005 warna silver

    Nilai limit: Rp157.400.000

    Uang jaminan: Rp31.480.000

    8. Toyota Alphard 3.0 L 2WD tahun 2005 warna hitam metalik

    Nilai limit: Rp102.200.000

    Uang jaminan: Rp20.440.000

    9. Toyota Alphard 2.4 2WD A/T tahun 2007 warna hitam

    Nilai limit: Rp114.500.000

    Uang jaminan: Rp22.900.000

    10. Toyota Alphard 2.4 2WD A/T tahun 2007 warna hitam 

    Nilai limit: Rp104.200.000

    Uang jaminan: Rp20.840.000

    11. Toyota Alphard Vellfire 2.4 V AT tahun 2009 warna hitam

    Nilai limit: Rp190.700.000

    Uang jaminan: Rp38.140.000

    12. Tata Vista GZX 1.4 M/T tahun 2013 warna merah metalik

    Nilai limit: Rp44.700.000

    Uang jaminan: Rp8.940.000

    13. Tata Vista GZX 1.4 M/T tahun 2014 warna putih metalik 

    Nilai limit: Rp44.500.000

    Uang jaminan: Rp8.900.000

    14. Tata Vista GZX 1.4 M/T tahun 2014 warna merah metalik

    Nilai limit: Rp44.900.000

    Uang jaminan: Rp8.980.000

    15. Tata Vista GZX 1.4 M/T tahun 2014 warna abu-abu metalik

    Nilai limit: Rp48.900.000

    Uang jaminan: Rp9.780.000

    16. Tata Vista GZX 1.4 M/T tahun 2014 warna merah metalik

    Nilai limit: Rp48.800.000

    Uang jaminan: Rp9.760.000

    17. Tata Vista GZX 1.4 M/T tahun 2014 warna putih metalik

    Nilai limit: Rp48.900.000

    Uang jaminan: Rp9.780.000

    18. Bentley Brookland CBU tahun 1996 warna biru metalik

    Nilai limit: Rp818.000.000

    Uang jaminan: Rp163.000.000

    19. Toyota Camry ACC 30 R AT tahun 2004 warna hitam metalik

    Nilai limit: Rp77.200.000

    Uang jaminan: Rp15.440.000

    20. Honda City GM2 1.5 E AT tahun 2009 warna hitam merah

    Nilai limit: Rp87.100.000

    Uang jaminan: Rp17.420.000

  • Gusti Purbaya, Calon Pengganti Raja Solo PB XIII yang Mangkat, Pernah Sindir Gibran

    Gusti Purbaya, Calon Pengganti Raja Solo PB XIII yang Mangkat, Pernah Sindir Gibran

    GELORA.CO –  Kerajaan Keraton Kasunanan Surakarta (Solo) sedang berduka cita, sebab hari ini, Minggu (2/11/2025), sang raja yakni Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.

    Tentu saja kabar duka itu mengejutkan publik terutama warga Solo yang sangat menghormatinya.

    Berita wafatnya Sinuhun Pakubuwono XIII ini dibenarkan oleh K.P.H. Eddy Wirabhumi, seorang kerabat keraton.

    “Hari ini kita berduka, tadi pagi beliau nggak ada di Rumah Sakit Indriyanti,” ujar Eddy dikutip dari Tribun Solo.

    “Sekarang sedang dipersiapkan untuk proses mengundurkan (membawa pulang) beliau ke Keraton,” imbuhnya.

    Menurut Eddy, PB XIII telah cukup lama menjalani perawatan karena kondisi kesehatan yang menurun.

    “Beliau memang sudah lama sakit. Terakhir komplikasi, termasuk gula darah tinggi dan penyakit lainnya. Usia beliau juga sudah sepuh,” jelasnya. 

    Sebelummya, PB XIII sempat dirawat di rumah sakit sebelum acara Adang Dal, dan sempat pulih.  

    Namun, kondisi kesehatannya kembali menurun beberapa waktu setelah kegiatan tersebut hingga akhirnya berpulang.

    Setelah PB XIII wafat, publik pun langsung sibuk membahas calon penggantinya.

    Ternyata, Kerajaan Keraton Kasunanan Solo sudah mempersiapkan sosok yang pas sebagai pengganti PB XII.

    Dia adalah K.G.P.A.A. Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra, atau yang akrab disapa Gusti Purbaya.

    Saat ini Purbaya berstatus sebagai putra mahkota. Dia adalah putra bungsu pasangan PBX III dengan G.K.R. Pakubuwana atau K.R.Ay. Pradapaningsih.

    Purbaya yang lahir tahun 2003 dinobatkan sebagai putra mahkota saat Tinggaldalem Jumenengan SKKS Pakubuwana pada 2022 lalu. 

    Pengukuhan putra mahkota dilakukan saat acara Tingalan Dalem Jumenengan atau peringatan naik takhta PB XIII ke-18 pada hari Minggu, (27/2/2022), di Sasana Sewaka, Keraton Solo.

    Dia pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 

    Beberapa waktu lalu dia juga pernah dikabarkan sedang mempersiapkan pendidikan S-2 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Sebagai orang muda terdidik, Purbaya ternyata mengikuti perkembangan politik nasional.

    Dia pun sering melontarkan kritik terhadap keadaan yang dianggap tak sesuai aturan.

    Yang paling mencolok adalah pada bulan Maret 2025, Purbaya memicu polemik karena mengunggah unggahan yang dianggap kontroversial. 

    Unggahan tersebut berisi pernyataan “Nyesel Gabung Republik” dan “Percuma Republik Kalau Cuma Untuk Membohongi”. 

    Kala itu Purbaya juga memasang foto dirinya saat duduk bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Publik pun langsung sadar, kritik itu sepertinya diarahkan kepada Gibran dan keluarga.

    Pengageng Sasono Wilopo K.P.H. Dani Nur Adiningrat pun memberikan klarifikasi tentang unggahan tersebut.

    Dani menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh putra mahkota tidak merusak hubungan baik antara KGPAA Hamangkunegoro dan Wapes Gibran.

    “Hubungannya baik sejak Wapres menjadi Wali Kota dan sekarang sebagai RI 2,” ungkap Dani.

    Dani mengatakan pernyataan Purbaya itu disampaikan sebagai kritik atau respons atas berbagai permasalahan di Indonesia saat ini.

    Permasalah itu di antaranya kasus Pertamax oplosan, tragedi PHK massal di PT Sritex, korupsi timah, dan kasus pagar laut.

    Ada juga Penanganan kasus pagar laut yang dinilai tidak tegas oleh pemerintah. 

    “Jadi itu kalau melihat unggahan beliau sebelumnya tentang BBM oplosan, PHK massal di Sritex, korupsi timah, serta kebijakan pemerintah yang tidak tegas dalam kasus pagar laut dan lain sebagainya,” ujar Dani.

    Purbaya pernah terlibat kasus tabrak lari di Gapura Gladak, Kota Solo, Kamis dini hari, (10/8/2023).

    Dari video CCTV yang beredar, Pajero putih yang dikendarainya terlihat melaju dengan kencang dari arah barat yang kemudian berbelok ke selatan.

    Korban adalah H, warga Sragen. Korban saat itu melaju dari arah berlawanan yakni selatan ke utara, sehingga terjadi adu banteng hingga korban terpental.

    Purbaya mengaku kabur dan tidak segera menolong korban karena takut dikeroyok. Pasalnya sesaat setelah tabrakan terjadi, banyak warga mulai berkerumun di sekitar TKP.

    Kemudian, Purbaya dan kuasa hukumnya mendatangi Polresta Surakarta, Jumat siang, (11/8/2023) siang.

    Mereka datang untuk menyelesaikan kasus ini lewat restorative justice alias secara damai dengan pihak korban.

  • 5
                    
                         Ribuan Eks Karyawan Sritex Diterima Kerja Lagi, Disnaker: Ada yang Tak Masalah Umur di Atas 35 Tahun
                        Regional

    5 Ribuan Eks Karyawan Sritex Diterima Kerja Lagi, Disnaker: Ada yang Tak Masalah Umur di Atas 35 Tahun Regional

    Ribuan Eks Karyawan Sritex Diterima Kerja Lagi, Disnaker: Ada yang Tak Masalah Umur di Atas 35 Tahun
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut sebagian mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini telah kembali bekerja di industri tekstil.
    Dari total 11.025 karyawan terdampak PHK, sebanyak 1.300 orang kini bekerja di PT Citra Busana, dan 300 orang lainnya di PT Jutex.
    “Beberapa perusahaan membuka lowongan untuk menampung mereka. Bahkan ada yang tidak mempermasalahkan usia di atas 35 tahun karena para pekerja ini sudah berpengalaman,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Disnaker Kabupaten Sukoharjo terus memfasilitasi penyaluran informasi lowongan kerja bagi eks buruh Sritex yang belum mendapatkan pekerjaan.
    “Sejak bulan Oktober 2024 ketika pailit, kami sudah mengantisipasi meminta perusahaan-perusahaan yang ada lowongannya, kita sudah punya datanya, untuk bisa memberikan kesempatan bagi eks karyawan Sritex untuk bekerja di perusahaan-perusahaan itu,” tuturnya.
    Pada awal November 2024, Disnakertrans Jateng mencatat ada enam perusahaan yang membuka lowongan dengan total hampir 8.000 posisi untuk diisi oleh para mantan pekerja Sritex.
    “Jadi sebenarnya akses pekerjaan bagi mereka masih terbuka,” ujar Aziz.
    Aziz memastikan bahwa hak-hak dasar pekerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah disalurkan kepada para mantan karyawan Sritex.
    “JHT sudah clear dalam 10 hari, dan JKP juga sudah disalurkan. Pekerja mendapat insentif total Rp1,4 juta per bulan selama maksimal enam bulan, plus pelatihan dan akses pekerjaan baru,” lanjutnya.
    Menurut Aziz, proses pembayaran JHT selesai dalam waktu 10 hari setelah PHK massal, sedangkan insentif JKP diberikan selama enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja.
    Meski sebagian hak sudah diterima, hak pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menunggu hasil lelang aset perusahaan Sritex yang hingga kini belum rampung.
    Aziz mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kurator, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, serta pejabat terkait untuk mempercepat proses tersebut.
    “Kami kemarin sudah bertemu dengan kurator, Pemkab Sukoharjo, Asisten II dan III. Kami minta kurator lebih proaktif memantau proses di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan KPKNL agar lelang tidak berlarut-larut,” ujarnya.
    Proses lelang aset disebut memakan waktu cukup panjang karena melibatkan beberapa tahapan administratif.
    “Waktu identifikasi dan pendataan aset saja bisa dua sampai dua setengah bulan. Setelah itu masuk ke proses penilaian dan validasi di KPKNL. Kami berharap tahapan ini bisa selesai secepatnya,” kata Aziz.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Prabowo Subianto resmi satu setahun dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) sejak Minggu (20/10/2025).

    Sepanjang menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, para penegak hukum baik itu Kejagung, KPK hingga Polri telah banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Salah satu penindakan korupsi yang paling disorot itu saat menetapkan saudagar minyak tersohor di Indonesia, yakni Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023.

    Berikut daftar 10 kasus korupsi yang ditindak parat penegak hukum sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo

    1. Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar

    Pasca tiga hari Prabowo jadi Presiden, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya atas vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara penganiayaan hingga tewas Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera.

    Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. Perkara ini berkembang hingga menetapkan tiga tersangka lainnya mulai dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Selanjutnya, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat; mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

    Dalam perkara ini, pihak Ronald Tannur telah ‘kong kalikong’ dengan Rudi dalam mengatur majelis hakim dengan menunjuk Erintuah Cs. Singkatnya, usai adanya praktik suap ini majelis hakim menetapkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

    Hal itu terbukti usai mereka resmi divonis tujuh tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta Heru dihukum 10 tahun pidana. Sementara itu, Lisa Rachmat 11 tahun dan kini diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI.

    Selanjutnya, Meirizka tiga tahun pidana dan Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun penjara di PT DKI dalam sidang banding.

    Selain itu, saat proses penegakan hukum perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

    2. Tom Lembong di Kasus Gula

    Masih di bulan yang sama saat Prabowo dilantik, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.

    Dalam perkara ini Tom disebut telah melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya untuk mengimpor gula saat menjadi Mendag. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

    Kemudian, Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana dalam perkara ini. Namun, bak tersambar petir di siang bolong, Tom telah mendapatkan pengampunan melalui abolisi yang diberikan Prabowo.

    Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI atau tepatnya pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataan perdananya usai keluar penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

    3. Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa

    Kejagung telah menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).

    Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Dalam dakwaannya, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.

    Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.

    Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.

    Kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010.

    Kemudian, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.

    4. Tata Kelola Minyak dan Produk Kilang

    Pada awal tahun, publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Bukan tanpa sebab, kasus ini disorot lantaran sempat ada isu bahwa praktik dugaan korupsi ini ada kegiatan mengoplos BBM. Namun, isu tersebut telah terbantahkan dalam dakwaan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

    Total, ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.

    5. Riza Chalid jadi Tersangka

    Masih di kasus tata kelola minyak, pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

    Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto. Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

    Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. Proses red notice itu dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

    6. Kasus Dugaan Korupsi Sritex

    Masih dalam setahun Prabowo menjabat, Kejagung juga telah mengusut kasus Sritex. Secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.

    Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

    Dalam perkara ini, bos Sritex diduga telah ber kongkalikong untuk mendapatkan kredit dari sejumlah bank termasuk bank daerah. Namun, seharusnya izin kredit itu tidak bisa diterima. Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana.

    Di samping itu, uang pinjaman ini juga diduga dibelanjakan untuk aset non produktif perusahaan seperti aset tanah di Solo dan Yogyakarta.

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

    7. Kasus Suap Vonis CPO Korporasi 

    Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

    Kemudian, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin juga turut dilimpahkan hari ini.

    Selain itu, advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) turut menjadi tersangka.

    Kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng. Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar.

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan.

    Sejatinya, Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

    8. Kasus Obstruction of Justice

    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara perintangan ini. Empat tersangka, yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    Dalam catatan Bisnis, terdapat tiga kasus yang baru diduga dirintangi oleh para tersangka. Mulai dari, kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Pada intinya, keempat tersangka itu bekerja sama dalam membuat narasi negatif untuk menyudutkan kinerja penyidik khususnya pada perkara korupsi timah, importasi gula dan fasilitas impor crude palm oil alias CPO.

    9. Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/10/2025) dalam kasus pengadaan terkait Chromebook periode 2019-2022.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjadi Mendikbudristek. Dia memiliki peran penting dalam dugaan korupsi. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Secara terperinci perannya dalam kasus ini mulai dari melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Nadiem juga diduga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sebab, penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

    Adapun, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    10. Kasus PLTU Halim Kalla

    Polri melalui Kortastipidkor tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. Total ada empat tersangka dalam perkara ini mulai dari eks Dirut PLN Fahmi Mochtar.

    Kemudian, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    Kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2×50 MegaWatt.

    Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.

    Modusnya, mulai dari panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).

    Perinciannya, kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.

  • Nilai 6 Aset Tanah Milik Bos Sritex yang Disita Kejagung Tembus Rp20 Miliar

    Nilai 6 Aset Tanah Milik Bos Sritex yang Disita Kejagung Tembus Rp20 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan penyitaan enam aset tanah terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex ditaksir mencapai Rp20 miliar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan enam aset tanah itu milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    “Yang terakhir ya, yang jelas di atas Rp20 miliar,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Dia menjelaskan enam aset tanah yang telah disita memiliki ukuran seluas 20.027 m2. Dia merincikan aset-aset yang disita itu satu tanah dan bangunan dengan luas 389 m2 berlokasi di Banjarsari Surakarta. 

    Kemudian, satu aset tanah dan bangunan berupa villa dengan luas 3.120 m2 di Tawamangu, Karanganyar. Sementara sisanya berupa empat tanah kosong yang berlokasi di empat wilayah mulai dari Karanganyar, Sroyo, Kemiri dan Kebakkramat.

    Menurut Anang, penyitaan aset ini dilakukan untuk mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Sritex. Adapun, penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025).

    “Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan. Aset tanah yang disita berasal dari empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. 

    Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah atas nama istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

  • DPR minta aparat tindak impor tekstil ilegal rugikan industri nasional

    DPR minta aparat tindak impor tekstil ilegal rugikan industri nasional

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga meminta kepada aparat penegak hukum maupun kementerian/lembaga terkait untuk menindak tegas aksi impor tekstil ilegal yang merugikan industri tekstil nasional.

    Menurut dia, impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) ilegal ke wilayah Indonesia sudah menjadi permasalahan yang serius, karena jumlahnya diperkirakan mencapai 28 ribu kontainer setiap tahunnya. Selain memukul industri nasional, hal itu juga mengakibatkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di sektor padat karya tersebut.

    “Masuknya puluhan ribu kontainer tekstil ilegal ini sudah menembus titik kritis. Ini bukan hanya soal perdagangan, tapi soal kelangsungan hidup industri nasional,” kata Lamhot di Jakarta, Kamis.

    Dia menegaskan, salah satu akar persoalan yang memperparah masuknya barang ilegal adalah kawasan berikat yang tidak lagi optimal menjalankan fungsi utamanya.

    Seharusnya, kata dia, kawasan berikat berperan sebagai fasilitas pendukung ekspor dan tempat bagi perusahaan memproduksi barang untuk tujuan pasar luar negeri dengan kemudahan fiskal. Namun dalam praktiknya, sejumlah kawasan tersebut justru beralih fungsi menjadi jalur distribusi barang impor ke pasar domestik.

    “Fungsi kawasan berikat sudah melenceng jauh dari semangat awalnya. Banyak yang tidak lagi fokus untuk mendukung ekspor, tapi justru menjadi pintu masuk bagi produk impor yang akhirnya membanjiri pasar dalam negeri,” katanya.

    Ia menilai pengawasan terhadap kawasan berikat harus diperketat dan dievaluasi secara menyeluruh, termasuk mekanisme pelaporan barang masuk dan keluar. Karena itu, dia juga meminta pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kawasan berikat yang diduga menyalahgunakan izin.

    “Kawasan berikat itu awalnya dimaksudkan untuk menunjang ekspor, bukan malah menjadi tempat distribusi barang impor ke dalam negeri. Ini penyimpangan fungsi yang harus segera dibenahi,” katanya.

    Berdasarkan data Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), menurut dia, ada sekitar 60 perusahaan tekstil nasional telah menutup usahanya dalam dua tahun terakhir akibat tekanan berat dari barang impor ilegal dan kebijakan yang dinilai terlalu longgar terhadap produk luar. Salah satu yang terdampak serius adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang resmi menghentikan operasionalnya.

    Selain itu, menurut dia, dalam kurun dua tahun terakhir, sekitar 250.000 pekerja kehilangan mata pencaharian di sektor TPT.

    “Ini bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada keluarga-keluarga yang kehilangan penghasilan. Kalau kondisi ini tidak segera dibenahi, industri tekstil kita bisa mati perlahan,” kata dia.

    Karena itu, dia meminta agar pemerintah segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta aparat penegak hukum. Ia menilai pengawasan di pintu masuk tidak cukup jika tidak diikuti dengan pengawasan berlapis di kawasan berikat dan jalur distribusi dalam negeri.

    “Persoalan ini tidak bisa ditangani parsial. Harus ada langkah menyeluruh, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan oknum yang bermain di balik impor ilegal,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi – Page 3

    Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi – Page 3

    Kejari Solo telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti alias tahap II atas tiga tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banteng, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah keada PT Sri Rejeki Isman, TBK (PT Sritex) dan entitas usaha.

    Kepala Kejari Solo Supriyanto mengatakan, penanganan proses penyidikan perkara Sritex ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Jampidsus.

    “Betul kemarin sudah ada Tahap II istilahnya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan,” kata Kepala Kejari Solo, Supriyanto, Rabu (17/09/2025).

    Hanya saja siapa saja tiga nama tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Solo, Supriyatno enggan mengungkapkan. Dia berdalih tidak begitu tahu karena tidak membawa catatan terkait nama-nama tersangka.

    “Saya kebetulan tidak membawa datanya nanti bisa dicek lah tapi saya enggak bawa datanya,” ujar dia.

    Namun berdasarkan informasi sebelumnya terkait penanganan perkara ini, sudah ada tiga tersangka yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

    Persidangan tiga tersangka nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

    “Ini karena perkara tipikor, Pengadilan Tipikor kan di Semarang. Jadi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Semarang. Jadi bukan di Pengadilan Negeri Surakarta karena yang ada Pengadilan Tipikor kan di Pengadilan Provinsi dalam hal ini Jawa Tengah ada di Semarang,” ucapnya.

    Sedangkan mengenai barang bukti yang ikut dilimpahkan, Supriyanto enggan menyebutkan secara detail.

    “Ya sudah barang tentu barang buktinya ada yang untuk mendukung pembuktian pasti ada. Kalau detailnya nanti dari Kejaksaan Agung untuk substansinya. Intinya kemarin betul ada penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap tiga tersangka dan sudah kita tangani dengan baik,” kata dia.

    Supriyanto menyebutkan tiga tersangka atau terdakwa telah dilakukan penahanan di Semarang setelah adanya pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Solo.

    “Untuk terdakwa kita lakukan penahanan, jenis penahan rumah tahanan negara di Lapas Semarang,” pungkas dia