Perusahaan: Sony

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Boneka Laris, Film Labubu Siap Digarap Rumah Produksi Ini

    Boneka Laris, Film Labubu Siap Digarap Rumah Produksi Ini

    JAKARTA – Boneka Labubu yang hits ternyata menarik perhatian rumah produksi untuk mengembangkannya dalam cerita layar lebar. Rumah produksi Sony Pictures dikabarkan mendapat hak dari brand Labubu untuk mengadaptasi dalam format film.

    Melansir Variety, proses ini masih terbilang awal yang mana produser atau sutradaranya belum terpilih. Begitu juga dengan para aktor baik pengisi suara jika disebut animasi atau para pemain jika film film ini dibuat live-action.

    Pihak Sony Pictures enggan merespons kabar tersebut.

    Labubu adalah boneka buatan perusahaan mainan Pop Mart yang dirilis pertama kali pada tahun 2015. Akan tetapi, boneka ini baru menemukan momentumnya pada tahun ini. Kemudian, labubu juga digunakan oleh beberapa artis ternama, membuat boneka ini semakin digemari.

    Boneka Labubu telah ada lebih dari 10 koleksi boneka Labubu, dengan salah satu yang paling populer adalah “Labubu – The Monsters Exciting Macarons”.

    Labubu adalah salah satu dari karakter The Monsters, yang merupakan serangkaian karakter yang dibuat oleh Kasing Lung. Selain Labubu ada juga Zimomo, Spooky, Tycoco, dan Pato.

    Hingga saat ini, boneka Labubu masih digemari oleh masyarakat bahkan berbagai varian baru terus diluncurkan untuk menarik perhatian publik.

    Tahun ini, Sony Pictures menayangkan beberapa film yaitu Paddington in Peru, Karate Kid: Legends, 28 Years Later, I Know What You Did Last Summer, Caught Stealing, dan A Big Bold Beautiful Journey.

  • Apple Bikin Sensor Kamera LOFIC 100MP Sendiri, Tantang Sony & Samsung

    Apple Bikin Sensor Kamera LOFIC 100MP Sendiri, Tantang Sony & Samsung

    Jakarta

    Persaingan teknologi kamera smartphone memasuki babak baru setelah muncul laporan bahwa Apple mulai mengembangkan sensor kamera LoFIC (Lateral Overflow Integration Capacitor) secara mandiri. Langkah ini menempatkan Apple dalam jalur kompetisi langsung dengan dua raksasa sensor global, Sony dan Samsung, yang selama ini mendominasi rantai pasokan kamera untuk industri ponsel pintar.

    Menurut sumber industri dan rumor yang beredar di platform Weibo, Apple saat ini tengah mengerjakan sensor LoFIC beresolusi 100 megapiksel. Sensor ini disebut akan menjadi bagian dari generasi iPhone masa depan dan diproyeksikan siap diproduksi massal sekitar tahun 2028.

    Teknologi LoFIC memungkinkan rentang dinamis (dynamic range) yang lebih tinggi dan pengelolaan cahaya yang lebih efisien. Ini membuat kualitas foto tetap terjaga pada kondisi pencahayaan ekstrem, baik terlalu terang maupun sangat gelap.

    Sumber lain menyebutkan bahwa Apple juga sedang mempersiapkan fitur aperture variabel canggih, yang diperkirakan debut pada iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max tahun depan. Jika benar, Apple akan memiliki waktu transisi yang panjang untuk memastikan integrasi optimal antara aperture variabel dan sensor LoFIC baru tersebut.

    Untuk saat ini, Apple masih sepenuhnya bergantung pada Sony sebagai pemasok utama sensor kamera iPhone. Namun dominasi ini bisa berubah dalam beberapa tahun ke depan.

    Samsung dilaporkan tengah menyiapkan produksi massal sensor kamera khusus untuk Apple, yang ditargetkan mulai pada 2027. Bahkan beberapa laporan sebelumnya menyebut Samsung sudah mengembangkan sensor 3-layer stacked dengan performa lebih tinggi dari model Sony yang digunakan Apple saat ini, khususnya dalam hal dynamic range dan noise reduction di kondisi cahaya rendah.

    Apple LoFIC Foto: Weibo

    Jika Apple jadi memproduksi sensor LoFIC sendiri, maka perusahaan asal Cupertino itu tidak lagi bergantung penuh pada pemasok eksternal. Ini bisa membuka jalan untuk integrasi yang lebih dalam antara hardware dan software-strategi yang selama ini menjadi keunggulan kompetitif Apple.

    Apple bukan satu-satunya yang mengejar teknologi LoFIC. Di kubu Android, sejumlah produsen besar sudah lebih dulu menggarap teknologi serupa:

    Sony diperkirakan meluncurkan sensor LoFIC berukuran 1/1,3 inci pada akhir 2026.Samsung lebih agresif dengan sensor LoFIC 200MP berukuran 1/1,1 inci, yang direncanakan rilis pada 2026 atau 2027.Oppo dan Vivo dikabarkan sedang mengembangkan sensor LoFIC in-house untuk memperkuat posisi di segmen flagship.

    Dengan jadwal rilis terlama, Apple terlihat seperti tertinggal. Namun sejarah menunjukkan bahwa Apple cenderung menunggu teknologi benar-benar matang sebelum mengadopsinya-strategi yang sudah terbukti berhasil dalam banyak lini produknya.

    Sebelum proyek LoFIC ini, Apple telah menerapkan beberapa inovasi perangkat keras in-house pada sistem kamera mereka. Contohnya, penggunaan chip seri A khusus pada kamera eksternal F1, yang memungkinkan perekaman video ProRes tanpa kompresi.

    Langkah Apple selanjutnya adalah meminimalkan modul serupa ke dalam ukuran perangkat mobile, sekaligus meningkatkan efisiensi daya dan menambahkan dukungan AI untuk pemrosesan gambar real-time. Jika semua berjalan sesuai rencana, Apple bisa saja memasuki fase baru “perlombaan kamera” yang lebih kompetitif dan berfokus pada kualitas visual, demikian dilasnir Wccftech.

    (afr/afr)

  • Saatnya Borong Game PS4 dan PS5, PlayStation Kasih Diskon Hingga 90%

    Saatnya Borong Game PS4 dan PS5, PlayStation Kasih Diskon Hingga 90%

    Jakarta

    Lagi dan lagi, Sony PlayStation berupaya memanjakan para penggemarnya. Mereka kembali menggelar diskon besar untuk sejumlah game PS4 dan PS5.

    Bertajuk November Savings, PlayStation memahat informasi soal potongan harga yang bisa dinikmati gamer hingga 75% di situs resminya.. Namun ternyata, setelah detikINET telusuri di PlayStation Store, Jumat (14/11/2025), ada beberapa game yang didiskon 90%.

    Contoh pertama, game berjudul Xcom 2 Collection, yang saat ini dibanderol hanya Rp 132.900 dari penawaran aslinya Rp 1.329.000. Lalu ada Middle-earth: Shadow of War, yang bisa didapatkan hanya Rp 74.890 dari normalnya Rp 748.900.

    Tidak hanya dua judul itu, karena gamer juga berkesempatan mendapatkan Injuctice 2 Legendary Edition seharga Rp 80.900 dari Rp 809 ribu. Ada lagi game dari CI Games, Sniper Ghost Warrior Contracts 2, yang sekarang jadi murah banget, yakni Rp 57.900 dari Rp 579 ribu.

    Sebenarnya banyak game PS4 dan PS5 yang murah-murah. Untuk melihat rekomendasinya, bisa simak uraian berikut. Harga yang tertera sudah dipangkas ya.

    Lego DC Super Villains Deluxe Edition – Rp 101.600Figment – Rp 13.950Figment 2: Creed Valley – Rp 17.450Like a Dragon: Infinite Wealth – Rp 315.600A Way Out – Rp 68.400Dragon’s Dogma: Dark Arisen (PS4) – Rp 69.660.The Last of Us Remastered – Rp 139.500Cyberpunk 2077 – Rp 314.550Moving Out 2 – Rp 171.600The Witcher 3: Wild Hunt – Rp 105.260Shadow of the Tomb Raider: Definitive Edition – Rp 101.600Overcooked 2 – Rp 123.200Need for Speed Heay Deluxe Edition – Rp 100.900Marvel’s Spider-Man Game of The Year Edition – Rp 103.500Subnautica PS4 & PS5 – Rp 214.500Lost Judgment PS4 & PS5 – Rp 351.600F1 Manager 2024 – Rp 143.700Tom Clancy’s The Division – Rp 55.800Goat Simulator – Rp 171.600Naruto Shippuden: Ultimate Ninja Storm Trilogy – Rp 203 ribuStar Wars Battlefornt II: Celebration Edition – Rp 112.400Nickelodeon All-Star Brawl – Rp 139.800

    Kebetulan, diskon yang dihadirkan PlayStation tersebut berbarengan dengan promo spesial 11.11 Power Dealsl 2025. Jadi sejak 31 Oktober – 13 November, gamer dapat membeli PS5 dengan harga yang terjangkau.

    Biasanya PS5 dibanderol mulai dari Rp 8.199.000 untuk versi digital. Sementara versi kaset platform gaming ini dihargai Rp 9.699.000.

    Selama periode promo, PS5 digital bisa dibeli senilai Rp 6.579.000. Sedangkan PS5 disc dapat diboyong gamer seharga Rp 8.079.000. Sayangnya periodenya segera berakhir, karena terakhir hari ini, Kamis, 13 November 2025.

    (hps/afr)

  • Sony Perkenalkan Monitor PlayStation 27 Inci 240Hz dengan Pengait Charger DualSense

    Sony Perkenalkan Monitor PlayStation 27 Inci 240Hz dengan Pengait Charger DualSense

    Liputan6.com, Jakarta – Sony terkenal dengan lini produk gaming mereka, mulai dari konsol terkini PlayStation 5 (PS5) hingga handheld gaming bernama PlayStation Portal.

    Kini, raksasa teknologi asal Jepang tersebut menambah lini perangkat gaming mereka dengan memperkenalkan monitor berukuran 27 inci dalam ajang State of Play pada 12 November 2025.

    Dalam live streaming di kanal YouTube PlayStation tersebut, perusahaan menjelaskan monitor gaming miliknya memakai panel QHD dan mendukung refresh rate tinggi hingga 240Hz.

    Tak hanya itu, perusahaan juga menyertakan dukungan DR dan variable refresh rate hingga 120Hz untuk game kompetitif dan pengalaman bermain lebih responsif.

    Monitor gaming PlayStation ini memiliki fitur yang tidak biasa, di mana perusahaan menempatkan charging hook di bagian belakang monitor yang bisa dilipat bila tidak digunakan.

    Jika dipakai, pengguna bisa menggunakan pengait ini sebagai tempat menyimpan serta charging DualSense. Gamer bisa meletakkan kontroler di sana saat tidak dipakai atau baterai sedang habis.

    Rencananya, Sony akan mulai merilis dan menjual monitor gaming pertamanya tersebut di pasar Amerika Serikat dan Jepang pada tahun depan. Perusahaan juga belum mengungkap terkait berapa harganya saat dirilis nanti.

    Produk ini menjadi bagian dari strategi Sony untuk memperluas ekosistem gaming PC, di mana sebelumnya raksasa teknologi ini menghadirkan pembaruan membuat kontroler DualSense bisa tersamung ke beberapa perangkat sekaligus.

    Monitor Sony ini juga sudah menjadi pelengkap lini perangkat audio Pulse Elevate yang sudah diluncurkan September lalu, dan dijadwalkan meluncur pada tahun 2026.

  • PlayStation 5 Versi Murah Resmi Rilis 21 November, Segini Harganya

    PlayStation 5 Versi Murah Resmi Rilis 21 November, Segini Harganya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sony meluncurkan PlayStation 5 versi murah untuk memperingati tahun ke-5 konsol tersebut dirilis di pasaran. Namun, tak semua orang bisa membeli PlayStation 5 versi murah.

    Konsol tersebut hanya tersedia untuk pasar Jepang dengan dukungan bahasa Jepang. Jadi, tidak terlalu menarik untuk mengimpornya ke negara lain, termasuk ke Indonesia.

    Model eksklusif ini memiliki casing yang sedikit diperbarui dengan tekstur permukaan matte, dikutip dari DigitalTrends, Kamis (13/12/2025).

    Harganya dibanderol 55.000 yen atau sekitar US$350 (Rp5,8 jutaan). Patokan harga tersebut lebih murah US$150 (Rp2,5 jutaan) daripada PlayStation 5 Digital Edition yang dijual di Amerika Serikat (AS).

    DigitalTrends mencatat strategi Sony meluncurkan PlayStation 5 yang ‘dikunci’ di Jepang agaknya bertujuan untuk memperkuat penjualan di pasar domestik.

    Langkah ini juga tampaknya merupakan upaya langsung dari perusahaan untuk mengekang aksi scalping dan mencegah impor pasar gelap.

    Ini adalah bagian dari kampanye yang lebih luas untuk mempromosikan PlayStation 5 di Jepang, yang menawarkan kupon diskon 10% untuk PlayStation Store kepada pemegang akun PlayStation Network di wilayah tersebut.

    PlayStation 5 terbaru eksklusif Jepang dari Sony akan mulai dijual pada 21 November 2025. Paket ini akan dilengkapi Astro’s Playroom, pengontrol nirkabel DualSense, kabel HDMI, kabel USB, dan kabel daya di dalam kotak.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Polisi Buru Pengendara yang Merokok

    Polisi Buru Pengendara yang Merokok

    Jakarta

    Meski sudah diingatkan berkali-kali soal bahayanya, nyatanya masih banyak pengendara baik mobil maupun motor yang merokok sambil nyetir. Polisi membutu pengendara yang masih nekat merokok sambil berkendara di jalan raya.

    Merokok sambil mengemudi termasuk pelanggaran lalu lintas. Ada sanksi berat yang mengancam pengendara yang merokok di jalan raya. Bahkan, sanksinya bisa berupa pidana kurungan sampai tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

    Kepolisian Resor Garut menurunkan tim patroli dari jajaran Satuan Lalu Lintas dengan menyisir sejumlah ruas jalan untuk menertibkan pengendara roda dua maupun roda empat yang merokok. Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    “Merokok bahaya bagi pengemudi dan keselamatan lalu lintas,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi seperti dikutip Antara.

    Menurutnya, sejumlah personel melakukan patroli dan menertibkan langsung pengendara yang merokok. Pengendara itu kemudian diberikan peringatan.

    Kata Aang, pengendara yang merokok merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,” katanya.

    Ada ancaman bahaya ketika berkendara sambil merokok. Mengemudi sambil merokok dapat mengganggu konsentrasi, mengurangi kontrol kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat gangguan visual asap atau bara dari rokok.

    Bahaya lainnya, kata dia, mengganggu pengguna jalan lainnya, dan juga bisa menyebabkan potensi kebakaran apabila mengenai bahan mudah terbakar di dalam maupun luar kendaraan.

    “Asap rokok bisa mengganggu pandangan pengemudi dan pengendara lain, terutama di dalam kabin mobil, juga potensi kebakaran karena bara atau abu rokok yang jatuh bisa menyambar bahan mudah terbakar,” katanya.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengingatkan bahaya naik motor sambil merokok. Menurutnya, kebiasaan tersebut bisa mengganggu konsentrasi dan keseimbangan pengendara saat melaju di jalan raya.

    “Mengemudi apa pun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok,” ujar Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Sony menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat merokok sambil berkendara, salah satunya dapat mempengaruhi kesiapan pengemudi saat menghadapi situasi yang darurat.

    “Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi,” tegasnya.

    Selain itu, kata dia, sisa pembakaran rokok juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di belakang. Itulah mengapa, berkendara sambil merokok merupakan perbuatan ‘haram’ yang sangat tak disarankan.

    “Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri,” kata Sony.

    (rgr/dry)

  • Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!

    Ketemu Fortuner Berstrobo Arogan di Jalan, Viralin!

    Jakarta

    Viral di media sosial pengendara Fortuner dengan strobo dan sirene berlaku arogan. Peristiwa itu memicu komentar publik, apalagi Korlantas Polri juga sudah membekukan penggunaan strobo dan sirene.

    Video viral tersebut diunggah akun TikTok Jennifer Thian. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan adu mulut antara pengendara mobil dan pria pengendara Fortuner yang diduga melawan arah di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025). Fortuner itu menggunakan pelat nomor kendaraan pribadi tapi memakai strobo dan sirene.

    Dalam video yang beredar itu, pengunggah mengaku diminta menepi oleh pengendara Fortuner yang menggunakan toa/sirene dan menyalakan lampu strobo. Namun, pengunggah video menolak memberikan jalan karena merasa sudah berada di jalur yang benar.

    Setelah debat sengit di tengah jalan, pengendara Fortuner itu akhirnya kembali ke jalur semestinya dan melanjutkan perjalanan. Tapi, pengendara Fortuner itu melontarkan kata-kata kasar.

    Ternyata masih banyak pengendara Fortuner arogan yang memasang strobo dan sirene, padahal cuma kendaraan pribadi berpelat nomor hitam/putih. Padahal, perangkat strobo dan sirene tidak bisa dipakai sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan perangkat tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene (pasal 59 UU 22/2009). Lampu isyarat terdiri atas warna merah; biru; dan kuning.

    Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

    Penggunaan lampu isyarat dan sirene, seperti berikut ini:

    (a) Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    (b) Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;

    (c) Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan juga Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    Lantas, bagaimana reaksi kita jika ketemu pengendara berstrobo berlaku arogan di jalan raya? Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan jika ketemu pengendara arogan di jalan, bisa diviralkan saja. Dengan cara itu, pengendara yang arogan akan mendapatkan sanksi sosial.

    “Reaksi seorang pengemudi sih berbeda-beda ya. Semua ada konsekuensinya. Secara objektif pilih risiko yang terkecil, hindari konflik atau yang bisa berujung kontak fisik. Nggak ada gunanya juga meladeni pengemudi ‘batu’, pasti debatnya mencari pembenaran kok. Rekam aja dan masukin ke sosmed, biar hukuman sosial yang dia terima,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (11/11/2025).

    Penggunaan Strobo Sirene Dibekukan

    Sebenarnya penggunaan strobo dan sirene telah dibekukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Korlantas telah mengambil langkah tegas soal penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Mereka membekukan pemakaian dua perangkat tersebut, namun pengawalan khusus terhadap pejabat tertentu tetap dilaksanakan.

    “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, beberapa pekan lalu.

    Lebih jauh, Agus menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Bukan asal-asalan demi mengejar kecepatan.

    “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.

    (rgr/din)

  • Viral Pengendara Fortuner Berstrobo-Sirene Berulah Lagi

    Viral Pengendara Fortuner Berstrobo-Sirene Berulah Lagi

    Jakarta

    Lagi-lagi viral pengendara Fortuner yang dilengkapi dengan strobo dan sirene berlaku arogan di jalan raya. Pengendara Fortuner dengan strobo dan sirene berpelat nomor hitam itu dinarasikan mengambil jalur kendaraan dari lawan arah. Aksi itu berujung adu mulut antara pengendara Fortuner dengan pengendara mobil lain dari lawan arah.

    Video viral tersebut diunggah akun TikTok Jennifer Thian. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan adu mulut antara pengendara mobil dan pria pengendara Fortuner yang diduga melawan arah di kawasan Pluit Kencana Raya, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025).

    Dalam video yang diunggah ke akun TikTok jenniferthian, pengunggah mengaku diminta menepi oleh pria tersebut menggunakan toa dan menyalakan lampu strobo. Namun, ia menolak karena merasa sudah berada di jalur yang benar.

    Setelah debat sengit di tengah jalan, pria itu akhirnya kembali ke jalur semestinya dan melanjutkan perjalanan. Namun, pengendara Fortuner itu melontarkan kata-kata kasar.

    “Mau diaduin?” kata sopir Fortuner tersebut sambil membunyikan sirene dan menyalakan lampu strobonya.

    “Hei minggir,” kata sopir Fortuner seraya melontarkan kata-kata kasar.

    Penggunaan Strobo Sirene Dibekukan

    Sebenarnya penggunaan strobo dan sirene telah dibekukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Korlantas telah mengambil langkah tegas soal penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Mereka membekukan pemakaian dua perangkat tersebut, namun pengawalan khusus terhadap pejabat tertentu tetap dilaksanakan.

    “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, beberapa pekan lalu.

    Lebih jauh, Agus menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Bukan asal-asalan demi mengejar kecepatan.

    “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.

    Semua Punya Hak yang Sama di Jalan

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, semua pengguna jalan memiliki hak yang sama. Maka, Sony menyebut, tindakan arogansi di jalan raya tidak dibenarkan.

    “Buat pengendara Fortuner hendaknya lebih bijaksana dalam berkendara. Saat di jalan semua punya hak yang sama, tidak ada yang merasa lebih penting dari yang lainnya. Sekarang sudah nggak musimnya lagi arogan/minta prioritas asal-asalan di jalan apalagi sampai menabrak aturan lalu lintas,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (11/11/2025).

    (rgr/din)

  • 2 Perusahaan Jepang di Malaysia Didemo Pekerja Migran Bangladesh, Diduga Terkait Ekploitasi

    2 Perusahaan Jepang di Malaysia Didemo Pekerja Migran Bangladesh, Diduga Terkait Ekploitasi

    JAKARTA – Sekitar 100 buruh Bangladesh yang bekerja di perusahaan-perusahaan Malaysia berunjuk rasa pada hari Senin, 10 November. 

    Mengutip AP, demonstrasi ini digelar di Kementerian Kesejahteraan Ekspatriat dan Ketenagakerjaan Luar Negeri di ibu kota Bangladesh, Dhaka.

    Mereka menuntut upah yang belum dibayar, kompensasi yang adil, dan penindakan hingga tuntas dugaan penganiayaan oleh para majikan Malaysia.

    Demo buruh ini diinisiasi kelompok migran Bangladesh ‘Jaringan Kesejahteraan Migran’ yang berbasis di Malaysia dan Bangladesh.

    Para demonstran mengatakan perlakuan buruk meluas terhadap buruh migran di Malaysia, salah satu negara terkaya di Asia Tenggara. 

    Mereka juga menuntut upah belum dibayar dan kompensasi bagi 431 buruh Bangladesh yang mereka katakan dieksploitasi oleh dua perusahaan Malaysia, Mediceram dan Kawaguchi Manufacturing.

    Saat dikonfirmasi, dua perusahaan Malaysia sasaran demo ini belum memberikan komentar lebih lanjut. 

    Adapun banyak pabrik di Malaysia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya mengandalkan buruh migran, seringkali dari Bangladesh, Myanmar, dan Nepal, untuk mengisi pekerjaan padat karya di bidang manufaktur, perkebunan, atau konstruksi. 

    Pekerja lokal biasanya menghindari pekerjaan semacam itu karena kondisi kerja yang buruk dan upah yang rendah.

    Jaringan Kesejahteraan Migran mendesak otoritas Bangladesh dan Malaysia serta perusahaan internasional pemberi kerja buruh migran segera mengambil tindakan atas dugaan-dugaan yang disuarakan para demonstran ini.

    Adanya Pengaduan

    Kelompok tersebut dalam pernyataannya hari ini mengklaim adanya pengaduan yang diajukan ke Pemerintah Malaysia terhadap perusahaan Australia, Ansell, terkait dugaan kerja paksa dan kelalaian.

    Ansell diketahui pelanggan utama Mediceram, yang memproduksi sarung tangan untuk keperluan medis, industri, dan rumah tangga.

    Pengaduan terpisah diajukan juga terhadap Kawaguchi, yang memasok komponen plastik ke perusahaan-perusahaan besar Jepang, termasuk Sony Group.

    Pada Mei 2025, sekitar 280 pekerja migran Bangladesh yang bekerja di Kawaguchi menuntut ratusan ribu dolar dalam bentuk upah tertunggak dan uang lain yang terutang kepada mereka setelah perusahaan tersebut tutup lima bulan sebelumnya.

    Para pekerja di pabrik Kawaguchi di Port Klang mengajukan keluhan di Malaysia dan Bangladesh. Mereka mengklaim perusahaan telah menahan upah mereka hingga delapan bulan sebelum akhirnya tutup, setelah Sony dan Panasonic Holdings Corp., dua pelanggan utama Kawaguchi, menghentikan pesanan sebagai tanggapan atas tuduhan perlakuan buruk terhadap para pekerja.

    “Awalnya, mereka membayar gaji secara mencicil, artinya mereka memberikan 500–1000 ringgit (sekitar 120–240 dolar) per bulan sebagai biaya makan,” ujar mantan karyawan Kawaguchi, Omar Faruk, yang mulai bekerja di perusahaan tersebut pada tahun 2022. 

    “Setelah menahan gaji, perusahaan mulai mempertimbangkan untuk tutup. Kemudian, kami mengajukan keluhan kepada Komisi Tinggi Bangladesh di Malaysia.”

    Harun Or Rasid Liton, yang bekerja di Mediceram, menuduh perusahaan tersebut tidak membayar meskipun ada perintah dari Pengadilan Perburuhan Malaysia.

    “Pengadilan memutuskan bahwa perusahaan akan membayar kami 1.000 ringgit per bulan, tetapi perusahaan hanya membayar cicilan pertama dan kemudian berhenti membayar,” ujarnya. 

    “Kemudian, kami terpaksa kembali ke Bangladesh. Sekarang kami menghadapi kesulitan berat dalam menghidupi keluarga kami,” sambungnya.

    Selain itu, terdapat banyak laporan kasus dugaan pelecehan terhadap pekerja Bangladesh di Malaysia, dan perselisihan antara karyawan dan perusahaan ditenggarai karena hubungan diplomatik antara Bangladesh dan Malaysia. 

    Kelompok-kelompok hak asasi pekerja telah menuntut pengawasan ketat terhadap kelompok agen perekrutan dan perantara yang berkuasa yang memonopoli pekerjaan semacam itu.