Perusahaan: Shopee

  • UMKM Menjerit, Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller

    UMKM Menjerit, Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller

    Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan baru Shopee soal biaya proses pesanan sebesar Rp1.250 per transaksi menuai keluhan dari UMKM yang berjualan di platform berwarna oranye tersebut.

    Mereka menyebut biaya tetap ini menjadi beban tambahan yang cukup signifikan, terutama bagi toko-toko kecil yang menjual produk dengan harga di bawah Rp10.000.

    Carmen, penjual aksesori handmade asal Jakarta, mengaku sudah mendapat notifikasi dari Shopee soal kebijakan ini, meskipun belum diterapkan di tokonya karena masih bulan Juni. Menurut Carmen, beban biaya ini terasa berat karena sifatnya flat dan tidak disesuaikan dengan harga produk.

    “Sejujurnya untuk produk yang nominalnya recehan ini cukup berat ya, karena sudah exact nominalnya. Sedangkan kalau admin kategori produk itu menyesuaikan harga produk,” kata Carmen saat dihubungi Bisnis pada Rabu (25/6/2025).

    Carmen menilai alasan Shopee yang menyebut kebijakan ini untuk mendukung promosi penjual terasa kurang relevan. Menurutnya, biaya yang dibebankan kepada penjual dan pembeli justru menjadi berlipat, sementara manfaat berupa voucher promosi yang ditawarkan tidak sebanding.

    “Sedangkan event promosi yang seller ikuti itu [misal gajian sale dll] setiap produk yang masuk ke nominasi program tetap kena biaya program,” tutur Carmen.

    Di sisi lain, Ika Febriana, penjual bahan kelontong di Medan, mengaku tidak terkejut dengan kebijakan baru tersebut dan menilai kebijakan itu memang cukup memberatkan bagi pelaku usaha kecil. “Biasa Shopee memang kayak gitu. Ya jelas memberatkan,” ujarnya.

    Sebagai strategi bertahan, Ika mempertimbangkan untuk menaikkan harga produk serta menerapkan minimal order untuk produk murah.

    “Menaikkan harga produk dan menerapkan minimal order di barang yang harga di bawah Rp10.000,” kata dia.

    Keluhan atas kebijakan biaya proses pesanan sebesar Rp1.250 per transaksi juga ramai disuarakan warganet di platfotm X. Mayoritas menyayangkan beban biaya tetap yang dianggap tidak adil bagi penjual dengan produk bernilai kecil atau toko dengan volume penjualan rendah.

    “Shopee biaya adminnya naik terus sekarang mau nambah Rp1.250. Pusing-pusing deh jualan online sekarang,” tulis akun @_abitofjoy.

    Akun lain, @aldopermana_, menyoroti kombinasi antara kebijakan baru dan kenaikan biaya layanan Promo Xtra dari 1,4% menjadi 2% sebagai beban tambahan yang tidak ringan.

    “Untuk kenaikan promo Xtra masih bisa diterima. Yang pusing itu biaya proses pesanan yang flat Rp1.250, ini berpotensi jadi masalah untuk produk jual di bawah Rp20.000 dan toko dengan rasio penjualan produk pesanan di bawah 2,,” ungkapnya.

    Meski banyak yang menyampaikan keluhan, ada pula penjual yang mencoba melihat sisi positif dari ekosistem Shopee. Akun @canputtt mengatakan Shopee masih menjadi platform dengan trafik penjualan yang tinggi.

    “Gimana ya, tapi jualan di Shopee emang lebih kenceng daripada platform lain, cuma bisa ikhlasin yang penting bisa narik buyer,” tulisnya.

    Berlaku bulan depan ….

  • Penjelasan DJP soal Pedagang di Toko Online Bakal Dipajaki

    Penjelasan DJP soal Pedagang di Toko Online Bakal Dipajaki

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana untuk memungut pajak kepada penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop dan sejenisnya. Rencana itu sedang dalam tahap finalisasi aturan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline.

    “Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” kata Rosmauli kepada detikcom, Rabu (25/6/2025).

    Rosmauli menekankan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil tetap dikecualikan. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan jika aturan sudah terbit.

    “Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” ucap Rosmauli.

    Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

    “Dapat diumumkan paling cepat bulan depan,” tulis Reuters berdasarkan sumber.

    Dorong Penerimaan Negara

    Berdasarkan sumber Reuters, rencana itu akan dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara sampai Mei 2025 turun 11,4% (yoy) atau terkumpul Rp 995,3 triliun.

    Sementara itu, industri e-commerce Indonesia sedang berkembang pesat dengan estimasi nilai barang dagangan tahun lalu sebesar US$ 65 miliar dan diharapkan tumbuh menjadi US$ 150 miliar pada 2030, menurut laporan Google, Temasek dan konsultan Bain & Co.

    Perubahan tersebut akan mempengaruhi operator e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli dan Bukalapak. Kebanyakan dari mereka menentang aturan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi dan menjauhkan penjual dari pasar online.

    Indonesia sendiri pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018 yang mengharuskan semua operator pasar membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Aturan itu dicabut tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

    (aid/ara)

  • Siap-siap! Pedagang di Shopee-Tokopedia Bakal Kena Pajak

    Siap-siap! Pedagang di Shopee-Tokopedia Bakal Kena Pajak

    Jakarta

    Beredar kabar platform e-commerce bakal diwajibkan pemerintah memungut pajak dari hasil penjualan para pedagang. Pedagang yang dimaksud adalah mereka yang berjualan di berbagai marketplace seperti Tokopedia, Shopee hingga TikTok Shop.

    Meski belum ada regulasi resminya namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai mensosialisasikan rencana itu ke pihak marketplace. Regulasi baru diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Aturan itu diumumkan paling cepat bulan depan.

    Kabar soal marketplace diwajibkan memungut pajak penjual di e-commerce dibenarkan Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan. Namun Budi belum bisa merinci aturan teknisnya.

    “Sampai saat ini, aturan resminya memang belum diterbitkan, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara teknis. Namun, kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” kata Budi saat dihubungi detikcom, dikutip Rabu (25/6/2025).

    Budi menyatakan siap menjalankan aturan yang berlaku secara patuh. Menurutnya, idEA berkomitmen mendukung ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

    Pada kesempatan itu ia juga menyinggung soal dampak aturan baru yang bakal dirasakan jutaan penjual di e-commerce. Oleh karena itu, kata dia, penting memastikan kesiapan sistem hingga komunikasi memadai kepada para penjual.

    “Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” bebernya.

    Sebagai informasi, berdasarkan laporan Reuters, platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

    Budi lantas meminta kebijakan tersebut diterapkan secara hati-hati dan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM maupun infrastrukturnya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat.

    “Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat,” sebut dia.

    “Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” tambah Budi.

    Laporan Reuters menyebut kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang setara dengan toko fisik. Namun, aturan tersebut ditentang oleh platform e-commerce. Ada kekhawatiran akan meningkatkan biaya administrasi dan membuat penjual hengkang dari platform mereka.

    Sumber Reuters menambahkan, ada juga denda yang diusulkan untuk pelaporan yang terlambat oleh platform e-commerce. detikcom sudah berusaha menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan namun belum mendapat respons.

    Indonesia sendiri memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018 yang mengharuskan semua operator pasar membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Aturan itu dicabut tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

    (ily/rrd)

  • Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak

    Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak

    Sri Mulyani mau kenakan pajak ke penjual di e-commerce, kayak Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lain-lain.

    Pajaknya sekitar 0,5% dari omzet tahunan yang antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar. Platform e-commerce yang bakal kumpulin pajaknya. Tujuannya biar pedagang online dan offline diperlakukan sama aja.

    Klik di sini untuk melihat video 20detik lainnya!

  • Keluhkan Biaya Transaksi Rp1.250, Seller Shopee: Tidak Ada Manfaatnya

    Keluhkan Biaya Transaksi Rp1.250, Seller Shopee: Tidak Ada Manfaatnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Penjual (seller) mengeluhkan beban biaya tambahan transaksi yang diterapkan oleh Shopee. Manfaat dari biaya tersebut dipertanyakan.

    Sarah, seorang mahasiswa akhir yang sudah berjualan di Shopee sejak 2021, mengaku keberatan dengan biaya tambahan tersebut. 

    Sarah menjual berbagai macam barang preloved seperti photocard dan album K-pop, baju, jam tangan, kosmetik, dan aksesoris, merasa bahwa biaya baru akan menjadi beban tambahan yang selama ini sudah cukup banyak dipikul seller. 

    “Agak keberatan ya, mengingat saat ini shopee banyak banget biaya yang dibebankan kepada penjual maupun ke pembeli. Namun nyatanya biaya-biaya yang dibebankan kepada kita sebagai seller maupun pembeli tidak terasa manfaatnya.” Ungkap Sarah kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025).

    Sebagai seller, Sarah hanya bisa berharap agar Shopee tidak terus menambahkan biaya-biaya serupa, mengingat penjual di Shopee sudah dibebankan banyak potongan seperti Biaya administrasi dan lainnya. 

    Beban tersebut, menurutnya, tidak hanya merugikan seller, juga para pembeli.

    Sejumlah warganet di media sosial X juga turut mengomentari kebijakan baru Shopee ini. Akun Canputt mengatakan biaya transaksi tidak masalah selama memberikan pemasukan bagi perusahaan. 

    Sementara akun Alfariz menilai platform e-commerce yang bermarkas di Singapura itu terlalu banyak mengeruk keuntungan dari masyarakat Indonesia.

    “Sudah biaya admin gede ada lagi tambahan baru biaya proses pesanan” – @alfarizziyoga27 

    “Gak semua seller bisa dikenain biaya ini si, terutama barang yang harga murah, mending Shopee nerapin khusus barang-barang mahal, jadi masih bisa disiasatin harganya” – @dawnbrownies 

    Diketahui, per tanggal (20/06/25) lalu, Platform e-commerce Shopee memberlakukan biaya tambahan berupa “Biaya Proses Pesanan” sejumlah Rp1.250.

    Sesuai pernyataan di laman resmi Shopee, mereka menyebutkan bahwa Biaya Proses Pesanan diberlakukan dalam rangka menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik, guna mendukung pertumbuhan bisnis penjual/seller. 

    Pihak Shopee memberikan keringanan untuk para seller baru, yaitu, Biaya Proses Pesanan tidak akan dikenakan untuk 50 pesanan pertama bagi para seller baru (Penjual Non-Star).

    Dijelaskan pula cara menghitung estimasi Biaya Proses Pesanan, yaitu dengan ilustrasi sebagai berikut:

    Misal, seorang pembeli checkout 5 pcs produk dalam satu pesanan dari sebuah toko dengan rincian sebagai berikut:

    Produk A (1 pc)

    Produk B (2 pcs)

    Produk C (2 pcs)

    Jumlah produk per pesanan = 5 pcs

    Biaya Proses Pesanan per produk = Biaya Proses Pesanan / Jumlah produk dalam pesanan

    Sehingga Biaya Proses Pesanan yang harus ditanggung penjual adalah Rp1.250 / 5 pcs Barang = Rp250

    Pihak Shopee menambahkan, Biaya Proses Pesanan yang ditanggung penjual belum termasuk Biaya Administrasi, Biaya Pembayaran, Biaya Layanan, dan Biaya Lainnya yang diikuti seller (jika ada). 

    “Biaya Proses Pesanan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan jika terdapat pengembalian barang/dana sebagian dalam satu pesanan, maka Biaya Proses Pesanan hanya dikenakan pada produk yang tidak dikembalikan” Jelas Shopee. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Penjual di TikTok Shop hingga Shopee Cs Bakal Dipungut Pajak – Page 3

    Penjual di TikTok Shop hingga Shopee Cs Bakal Dipungut Pajak – Page 3

    Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran dari para operator e-commerce. Menurut sumber yang turut menghadiri pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak, pihak platform menyampaikan keberatan atas potensi beban administratif tambahan, termasuk kemungkinan terganggunya pengalaman pengguna.

    Platform khawatir aturan ini akan menghambat pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekosistem digital di Indonesia. Apalagi, mereka harus menyesuaikan sistem internal agar mampu memotong dan menyetor pajak secara tepat waktu ke negara.

    “Jika platform tidak bisa menyesuaikan sistem tepat waktu, bisa terjadi kesalahan pelaporan yang justru menimbulkan sanksi,” kata sumber tersebut.

    Dalam draf aturan yang sedang dibahas, pemerintah berencana mewajibkan platform untuk memotong pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

    Kelompok penjual dengan omzet di kisaran tersebut tergolong dalam kategori UMKM, yang saat ini memang sudah diwajibkan membayar pajak. Namun, selama ini kewajiban itu dijalankan secara mandiri oleh penjual, bukan oleh platform.

     

  • Baru di Shopee! Kini Belanja Jadi Lebih Hemat & Cepat

    Baru di Shopee! Kini Belanja Jadi Lebih Hemat & Cepat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Shopee melalui iklan yang dirilis pada 25 Juni 2025 di akun Instagram @shopee_id menghadirkan kampanye terbaru bertajuk Lebih Hemat Lebih Cepat. Kampanye ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang ingin belanja tanpa ribet, lebih cepat sampai tapi juga lebih hemat di kantong.

    Lewat iklan terbarunya, Shopee menyampaikan pesan yang relevan dengan kebiasaan belanja masa kini: praktis, ekonomis, dan bisa diandalkan. Terlihat bahwa kampanye Shopee Lebih Hemat Lebih Cepat menjadi komitmen Shopee untuk terus menghadirkan pengalaman belanja yang sesuai dengan gaya hidup pengguna Indonesia.

    Melalui kampanye ini, Shopee merancang dua penawaran terbaik yang akan memberikan pengalaman belanja terbaik bagi pengguna.

    Lebih Hemat

    Garansi Harga Terbaik, Shopee memastikan pengguna mendapatkan harga yang lebih hemat untuk berbagai produk pilihan.

    Lebih Cepat

    Besok Pasti Sampai, Shopee memberikan layanan pengiriman cepat yang kini menjangkau banyak daerah di seluruh Indonesia, memberikan kepastian dan kenyamanan ekstra dalam berbelanja.

    Iklan berdurasi 30 detik ini dibuka dengan visual dinamis yang menampilkan keseharian pengguna Shopee dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, pekerja kantoran, hingga anak muda urban yang semuanya menginginkan belanja cepat dan hemat.

    Dengan tone ceria dan penuh energi, iklan ini mengusung gaya visual dan warna khas Shopee yang langsung mencuri perhatian. Menambah daya tarik, iklan ini dibalut jingle yang mudah diingat dan menyebutkan keunggulan utama kampanye.

    Ambiens yang dihadirkan pun terasa fun dan relevan dengan gaya hidup digital masa kini, menjadikan kampanye ini terasa dekat bagi penonton.

    Setelah diluncurkan di media sosial Shopee, iklan Shopee Lebih Hemat Lebih Cepat langsung mendapat sambutan hangat dari warganet. Banyak komentar bermunculan yang memuji visualnya yang seru, jingle-nya yang nempel di kepala, dan pesan kampanye yang terasa relevan dengan kebiasaan belanja sehari-hari.

    Foto: dok cuplikan iklan favorit warganet

    “Lagu nya asik banget, gak sabar belanja di Shopee ❤️❤️”

    “Besttt🔥”

    “Keren ❤️”

    Iklan tersebut juga menjadi perbincangan hangat di media sosial X, di mana banyak warganet yang berlomba membagikan ulang cuplikan iklan favorit mereka. Bahkan hashtag #LebihHematLebihCepatdiShopee juga masuk ke trending topic di X saat iklan ini diluncurkan.

    Foto: ok cuplikan iklan favorit warganet

    Foto: dok cuplikan iklan favorit warganet

     

    Foto: dok Istimewa

    Beberapa selebgram dan konten kreator seperti Atta Halilintar, Aurel Hermansyah, hingga Raffi Ahmad juga ikut membagikan ulang iklan ini di akun media sosial mereka. Unggahan mereka pun dibanjiri komentar positif dari para penggemar yang merasa relate dan ikut menyanyikan liriknya.

    Kampanye ini pun sukses membuktikan bahwa pesan sederhana bisa viral, asalkan dikemas dengan gaya yang menyenangkan.

    Melalui kampanye ini, Shopee berhasil menggabungkan kebutuhan sehari-hari dengan sentuhan hiburan yang segar dan relevan. Visual yang dinamis, jingle yang mudah diingat, serta narasi yang dekat dengan keseharian menjadikan iklan ini bukan hanya promosi, tapi juga hiburan yang relatable bagi masyarakat.

    Shopee sekali lagi menunjukkan kemampuannya menghadirkan pengalaman belanja yang menyenangkan dan penuh kejutan-lebih hemat di kantong, lebih cepat sampai.

    Tonton keseruan iklannya sekarang juga di akun media sosial @shopee_id dan kanal YouTube Shopee Indonesia, dan rasakan langsung belanja yang lebih hemat dan lebih cepat.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Toko Online Bakal Kena Pajak, Jutaan Pedagang Kena Dampak

    Toko Online Bakal Kena Pajak, Jutaan Pedagang Kena Dampak

    Jakarta

    Beredar kabar pemerintah bakal mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee memungut pajak dari hasil penjualan. Regulasi resmi belum diterbitkan namun sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke marketplace.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, aturan tersebut bakal berdampak pada jutaan penjual di e-commerce. Oleh karena itu, kata dia, penting untuk memastikan kesiapan sistem hingga komunikasi memadai kepada para penjual.

    “Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (25/6/2025).

    Sebagai informasi, berdasarkan laporan Reuters, platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

    Budi lantas meminta kebijakan tersebut diterapkan secara hati-hati dan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM maupun infrastrukturnya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat.

    “Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat,” sebut dia.

    “Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” tambah Budi.

    Laporan Reuters menyebut kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang setara dengan toko fisik. Namun, aturan tersebut ditentang oleh platform e-commerce. Ada kekhawatiran akan meningkatkan biaya administrasi dan membuat penjual hengkang dari platform mereka.

    (ily/rrd)

  • Shopee Berlakukan Biaya Baru ke Seller Sebesar Rp1.250 per Transaksi

    Shopee Berlakukan Biaya Baru ke Seller Sebesar Rp1.250 per Transaksi

    Bisnis.com, JAKARTA— Platform e-commerce Shopee mulai memberlakukan biaya tambahan bagi penjual berupa Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan pada 20 Juli 2025. 

    Shopee menyebut biaya ini sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menghadirkan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan resmi Shopee dalam pengumuman kepada para penjual dikutip pada Rabu (25/6/2025). 

    Shopee memberikan keringanan untuk penjual baru, di mana biaya proses pesanan tidak akan dikenakan untuk 50 pesanan pertama sejak bergabung di Shopee sebagai Penjual Non-Star. Namun setelah melewati 50 transaksi, biaya ini akan diberlakukan untuk setiap pesanan yang selesai, tanpa memandang jumlah produk di dalam satu pesanan.

    Shopee juga menjelaskan cara penghitungan biaya ini. Meskipun dikenakan per pesanan, tapi estimasi biaya per produk bisa lebih rendah bila dalam satu transaksi terdapat banyak produk. Berikut rumus yang digunakan: 

    Biaya Proses Pesanan per produk = Biaya Proses Pesanan / Jumlah Kuantitas Produk pada Pesanan

    Misalnya, jika pembeli melakukan checkout dengan total 5 produk dalam satu transaksi:

    • Produk A (1 pc)

    • Produk B (2 pcs)

    • Produk C (2 pcs)

    Jumlah total = 5 produk.

    Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

    Biaya Proses Pesanan per produk = Rp1.250 / 5 = Rp250

    Dalam pengumumannya, Shopee juga menekankan bahwa biaya ini belum termasuk komponen biaya lainnya. 

    “Total Biaya Proses Pesanan yang dikenakan ke Penjual belum termasuk Biaya Administrasi, Biaya Pembayaran, Biaya Layanan, dan biaya lainnya yang diikuti Penjual [jika ada],” tulis Shopee 

    Biaya ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan hanya berlaku untuk produk yang tidak dikembalikan. “

    Menutup pengumumannya, Shopee menyatakan kebijakan ini masih bisa berubah sewaktu-waktu. 

    “Shopee berhak sewaktu-waktu mengubah, menambah, atau memodifikasi Syarat & Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” tutup Shopee.

  • HP Rp 900 Ribuan Tahan 4 Tahun & Punya Fitur AI

    HP Rp 900 Ribuan Tahan 4 Tahun & Punya Fitur AI

    Jakarta

    Persaingan smartphone di segmen entry-level semakin ketat, pasalnya Nubia mengumumkan dua jagoan barunya. Nubia A36 dan Nubia A56, dibanderol terjangkau namun dibekali fitur AI dan diklaim mampu memberikan performa mulus hingga lebih dari empat tahun penggunaan.

    “Tujuan kami sederhana, menghadirkan performa smartphone canggih yang benar-benar bisa diakses semua orang,” ujar Zhuang Yongke, Country Manager Nubia Indonesia dalam keterangan resmi.

    “Nubia A36 dan A56 membuktikan bahwa smartphone di bawah satu juta rupiah pun bisa terasa cepat sejak hari pertama pemakaian, dan bertahan kencang hingga bertahun-tahun, mendukung masyarakat Indonesia untuk belajar, bekerja, dan berkarya sesuai gaya mereka sendiri.”

    Spesifikasi

    Salah satu keunggulan utama yang membedakan Nubia A36 dan A56 dari kompetitor di kelasnya adalah sertifikasi dari SGS. Sertifikasi standar internasional ini menjamin performa kedua perangkat akan tetap mulus dan responsif hingga 50 bulan pemakaian, atau lebih dari empat tahun.

    Ini tentu menjadi angin segar bagi pengguna yang mencari smartphone awet dan tidak perlu ganti tiap tahun, ideal untuk pelajar, pengguna pemula, hingga profesional muda yang membutuhkan stabilitas performa jangka panjang.

    Tak hanya awet, Nubia A36 dan A56 juga dibekali fitur cerdas berbasis Artificial Intelligence (AI). Integrasi Google Gemini memungkinkan pengguna menikmati berbagai fungsi pintar untuk mempermudah kegiatan sehari-hari, mulai dari merangkum dokumen, menerjemahkan, hingga menciptakan konten. Semua ini diproses langsung di perangkat untuk menjaga kecepatan dan privasi.

    Nubia A36 Foto: Nubia

    Fitur AI Photos juga menjadi yang diunggulkan, tidak hanya otomatis meningkatkan kualitas gambar dan mengatur galeri, tapi juga menghadirkan AI Magic Editor untuk memperjelas fokus objek dan AI Magic Eraser untuk menghapus objek atau gangguan di latar belakang hanya dengan satu sentuhan.

    Kedua HP ini disokong chip UnisocT7200 yang dipadukan dengan Dynamic RAM hingga 12 GB. Kombinasi ini dengan memastikan multitasking mulus. Penggunadijanjikan dapat berpindah antar aplikasi belajar, media sosial, hingga gaming tanpa jeda.

    Baterai 5.000 mAh turut disematkan dengan dukunga pengisian 10W. Makin lengkap dengan teknologi 4.5G Faster Connection juga menjamin aktivitas online lebih stabil, bahkan di lokasi dengan sinyal lemah.

    Baik Nubia A36 maupun A56 mengusung layar IPSLCD6,75 inch resolusiHD+. Menariknya diberikan dukungan refresh rate 90Hz memberikan kenyamanan visual.

    Untuk kebutuhan fotografi, kamera belakang 13 MP terpasang pada kedua perangkat. Khusus NubiaA56 ditambahkan kamera kedua di bagian belakang berukuran 2 MP dnaselfie8 MP. NubiaA36 dibekali kamera selfie5 MP.

    Nubia A36 tersedia dalam tiga pilihan warna: Aqua Green, Nebula Black, dan Titanium Gold. SementaraNubia A56 hadir dalam dua pilihan warna elegan: Celestial Black dan Floating Gold, dengan permukaan tahan sidik jari dan desain lengkung yang nyaman digenggam.

    Fitur keamanan Face Unlock dan tambahan pemindai sidik jari di sisi bodi khusus untuk A56, melengkapi keamanan perangkat.

    Nubia A56 Foto: NubiaHarga dan Ketersediaan

    Nubia A36 dan A56 akan tersedia secara resmi di Indonesia mulai 25 Juni 2025 melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan TikTok Shop by Tokopedia.

    Selama periode peluncuran, Nubia menawarkan harga khusus:

    Nubia A36 dari harga normal Rp999.000 menjadi Rp989.000.Nubia A56 dari harga reguler Rp1.099.000 menjadi Rp1.079.000.

    (afr/afr)