Perusahaan: Shopee

  • 3 Hal Penting soal Rencana Pajak Pedagang Online: Siapa Kena, Siapa Aman?

    3 Hal Penting soal Rencana Pajak Pedagang Online: Siapa Kena, Siapa Aman?

    Jakarta

    Pengamat Perpajakan yang juga merupakan Eks Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo ikut bicara tentang wacana penerapan kebijakan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap para pedagang online di e-commerce. Terkait kebijakan ini, setidaknya ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan.

    Prastowo menyebut kebijakan tersebut dengan istilah ‘pajak merchant’. Ia menjabarkan tiga poin penting untuk menggambarkan rencana pengenaan pajak terhadap para pedagang toko online di Tokopedia hingga Shopee itu.

    “Esensi pajak ya gotong royong. Pajak memang beban, tapi dengan cara itulah hidup bersama menjadi mungkin,” ujar Prastowo, dikutip dari unggahan pada akun media sosial X @prastow.

    Poin tersebut antara lain pertama, pedagang atau merchant dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta setahun tetap tidak membayar pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kedua, merchant dengan omzet di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar setahun, selama ini dikenai pajak hanya 0,5% dari omzet. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Lalu yang ketiga, untuk merchant dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar, maka Marketplace akan memungut PPh 0,5% dari transaksi. Jumlah ini boleh dikurangkan dari kewajiban pajak akhir tahun.

    “Ini yang akan diatur. Adil kan? Yang mikro dilindungi. Yang kecil dibantu dengan tarif rendah. Yang menengah difasilitasi dengan pemungutan yang lebih mudah dan tarif rendah,” kata pria yang kini menjadi Stafsus Gubernur DKI Jakarta itu.

    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah melakukan sosialisasi terbatas menyangkut rencana mewajibkan e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee memungut pajak kepada pedagang di platform mereka.

    DJP juga diketahui sedang mempersiapkan aturan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    (shc/fdl)

  • Jutaan Seller Shopee, Tokopedia Cs Mau Dipajaki, Ini Respons Asosiasi e-Commerce

    Jutaan Seller Shopee, Tokopedia Cs Mau Dipajaki, Ini Respons Asosiasi e-Commerce

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menanggapi terkait rencana pemerintah yang akan mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia untuk memungut pajak penjualan para pedagang (seller) di platform tersebut.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, kebijakan ini perlu diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, serta kesiapan infrastruktur, baik di sisi platform maupun pemerintah.

    “Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital,” ujar Budi kepada Bisnis, Jumat (27/6/2025).

    Adapun, platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di platform mereka. 

    Ketentuan ini akan berlaku bagi penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, yang dikenakan tarif pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan. Tujuannya adalah menyederhanakan proses pemungutan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang memburuk.

    “Sampai saat ini, aturan resminya memang belum diterbitkan, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara teknis. Namun, kami memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak [DJP] kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” katanya.

    Selain itu, Budi mengatakan pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat. Dia menyebut bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional.

    Alhasil, Asosiasi e-Commerce sebagai ekosistem berkomitmen untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller.

    “Apapun kebijakan dari pemerintah, kami tentu akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia untuk memungut pajak penjualan para pedagang di platform tersebut.

    Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyebut kebijakan ini didasari tugas pemerintah untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring dan UMKM yang berjualan secara luring.

    “Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap pembahasan,” ujar Rosmauli kepada Bisnis, dikutip Kamis (26/6/2025).

    Hanya saja, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani belum memastikan kapan aturan baru tersebut akan berlaku. Rosmauli meminta setiap pihak bersabar karena pemerintah akan memberikan penjelasan lebih lanjut usai aturan resminya terbit.

  • Eks Stafsus Sri Mulyani Bicara soal Pajak Pedagang di Toko Online

    Eks Stafsus Sri Mulyani Bicara soal Pajak Pedagang di Toko Online

    Jakarta

    Wacana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap para pedagang online di e-commerce tengah mendapat sorotan dari masyarakat. Pengamat Perpajakan yang juga merupakan Eks Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo ikut memberikan respons tentang hal ini.

    Prastowo memberikan sejumlah penjelasan untuk memahami kebijakan baru tersebut atau yang ia sebut dengan istilah ‘pajak merchant’. Setidaknya ada tiga poin penjelasan yang ia jabarkan untuk menggambarkan pajak tersebut.

    Pertama, pedagang atau merchant dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta setahun tetap tidak membayar pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kedua, merchant dengan omzet di atas Rp 500 juta s.d Rp 4,8 miliar setahun, selama ini dikenai pajak hanya 0,5% dari omzet. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Lalu yang ketiga, untuk merchant dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar, maka Marketplace akan memungut PPh 0,5% dari transaksi. Jumlah ini boleh dikurangkan dari kewajiban pajak akhir tahun.

    “Ini yang akan diatur. Adil kan? Yang mikro dilindungi. Yang kecil dibantu dengan tarif rendah. Yang menengah difasilitasi dengan pemungutan yang lebih mudah dan tarif rendah,” ujar Prastowo, dikutip dari unggahan pada akun media sosial X @prastow, Jumat (27/6/2025).

    Pria yang kini menjadi Stafsus Gubernur DKI Jakarta ini juga menekankan, esensi pajak itu sendiri ialah nilai gotong royong. Ia juga mengakui bahwa pajak memang beban, namun dengan cara tersebutlah hidup bersama menjadi mungkin berjalan.

    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah melakukan sosialisasi terbatas menyangkut rencana mewajibkan e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee memungut pajak kepada pedagang di platform mereka.

    DJP diketahui sedang mempersiapkan aturan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

    “Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” jelas Rosmauli dalam keterangan tertulis.

    (shc/rrd)

  • Dapatkan Sekarang, HUAWEI nova 13 Pro Dual Selfie Camera & Flagship Level Rear Camera – Page 3

    Dapatkan Sekarang, HUAWEI nova 13 Pro Dual Selfie Camera & Flagship Level Rear Camera – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Smartphone masa kini bukan sekadar soal performa semata, tapi juga pendukung gaya hidup pengguna. Perangkat ini menjadi bagian dari identitas, memudahkan aktivitas harian, mengabadikan momen berharga hingga menjadi fashion statement yang mencerminkan kepribadian.

    HUAWEI nova 13 Pro menjawab kebutuhan tersebut dengan sempurna. Dibalut dalam desain stylish, fitur Dual Selfie Camera untuk hasil foto yang ekspresif, serta Rear Camera setara flagship, memastikan kualitas visual yang tajam dan jernih. Smartphone ini ini dirancang untuk kamu yang ingin tampil standout di setiap kesempatan. Kabar gembiranya, HUAWEI nova 13 Pro yang canggih dan stylish telah tersedia dengan harga Rp7.999.000,- dan dapat di beli HUAWEI Store.

    Perbesar

    Hasil foto HUAWEI nova 13 Pro. (Dok. Huawei)… Selengkapnya

    Dual Front Camera: Gaya On Point, Jepretan pun Ikonik

    Gaya stylish bukan cuma soal outfit, tetapi juga bagaimana momen tersebut diabadikan. HUAWEI nova 13 Pro yang punya Kamera Depan Ultra-Wide Autofocus 60MP dengan sudut pandang ultra-lebar 100°, mampu menangkap lebih banyak ekspresi dan gaya dalam satu frame, tanpa distorsi.

    Didukung Teknologi QPD Full-Pixel Precise Focus, setiap detail gaya tetap tajam sekalipun dalam pencahaan rendah. Lensa zoom portrait 5x dan zoom optik 2x memungkinkan kamu menyorot keindahan riasan flawless, aksesori, hingga ekspresi percaya diri. Setiap jepretan bukan sekadar gambar, tetapi ekspresi gaya yang ikonik dan timeless.

    AI Best Expression: #NoBadAngles, Ciptakan Angle Terbaikmu

    Perbesar

    Hasil foto HUAWEI nova 13 Pro. (Dok. Huawei)… Selengkapnya

    Tak perlu khawatir foto group ada yang berkedip, salah timing dan ekspresinya kurang siap. Fitur AI Best Expression di HUAWEI nova 13 Pro punya teknologi burst shot untuk menganalisis multiple frame dan secara cerdas memilih ekspresi terbaik dari setiap individu dalam frame.

    Tanpa perlu ambil foto ulang, ekspresi yang kurang sempurna akan digantikan dengan versi terbaik dari frame lain. Hasilnya? Satu foto grup yang utuh, dengan semua wajah tampil optimal. Lebih efisien, lebih sempurna, dan tentu saja: #NoBadAngels.

    Jadilah Photographer Professional dengan Kamera Utama Level Flagship

    Perbesar

    Hasil foto HUAWEI nova 13 Pro. (Dok. Huawei)… Selengkapnya

    Mau foto close-up atau bidikan jarak menengah? Mode potret pada kamera utama HUAWEI nova 13 Pro mendukung zoom dari 1x hingga 5x, memberikan fleksibilitas untuk berbagai gaya fotografi. Setiap tingkat zoom dirancang untuk menangkap keindahan dari sudut berbeda, dengan hasil tajam dan estetik.

    Zoom 1x: Menyajikan komposisi seimbang antara subjek dan latar, ideal untuk street photography di siang hari maupun suasana malam yang romantis—dengan detail tetap tajam bahkan dalam cahaya rendah.
    Zoom 2x: Dikenal sebagai golden focal length, cocok untuk potret wajah. Efek kompresi terlihat natural, mempertegas rona kulit, tekstur, dan helaian rambut secara halus.
    Zoom Optik 3x: Kamera otomatis beralih ke lensa telephoto portrait, menghasilkan foto close-up dramatis dengan bokeh lembut dan tampilan profesional.

    Seluruh lensa, terutama kamera utama dan lensa telephoto 3x dilengkapi teknologi RYYB Colour Filter Array yang mampu menyerap lebih banyak cahaya. Berkat teknologi ini, foto tetap tajam dengan warna yang lebih akurat, bahkan dalam kondisi minim cahaya.

    50MP Adjustable Aperture: Hasil Tajam, Apa Saja, di Mana Saja, Kapan Saja

    Perbesar

    Hasil foto HUAWEI nova 13 Pro. (Dok. Huawei)… Selengkapnya

    HUAWEI nova 13 Pro menghadirkan inovasi Smart Adjustable Physical Aperture yang dapat bervariasi dari F1.4 hingga F4.0, menyesuaikan bukaan lensa secara otomatis.

    F1.4: Cocok untuk potret malam, kamera ini mampu menciptakan bokeh yang lebih dalam dan memukau, dengan sorotan cahaya yang tetap tegas untuk hasil potret personal yang dramatis dan profesional.
    F2.0: Cocok untuk makanan, hewan peliharaan, dan lanskap dalam cahaya terang—hasil foto lebih seimbang dan penuh warna, ideal untuk momen santai dan menyenangkan.
    F4.0: kamera menghasilkan depth of field yang lebih luas—ideal untuk foto grup agar setiap subjek, baik di depan maupun di belakang, tetap tajam. Di malam hari, aperture ini juga mampu menciptakan efek starburst yang dramatis dari sumber cahaya titik, menambahkan sentuhan artistik pada foto.

    Dalam berbagai kondisi, kamera HUAWEI nova 13 Pro memastikan hasil jepretan tetap tajam dan memukau.

    Daya tahan seharian, pengisian super cepat

    HUAWEI nova 13 Pro mengerti kebutuhan kamu yang aktif. Dengan baterai 5000mAh, kamu bisa menikmati berbagai aktivitas digital tanpa takut low-batt. Dan saat butuh isi ulang, 100W SuperCharge Turbo siap memberikan tenaga 50% hanya dalam 9 menit. Cepat, praktis, dan siap temani aktivitasmu kapan saja.

    Harga dan Ketersediaan

    Perbesar

    HUAWEI nova 13 Pro. (Dok. Huawei)… Selengkapnya

    PROMO SPESIAL! Dapatkan HUAWEI nova 13 Pro hanya Rp7.999.000 selama periode 25 Juni – 31 Juli 2025.

    Perbesar

    HUAWEI nova 13 Pro. (Dok. Huawei)… Selengkapnya

    Selain melalui HUAWEI Store, kamu juga dapat melakukan pembelian online via Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, Eraspace, dan Datascript.Mall.ID serta pembelian offline di jaringan HUAWEI Authorized Experience Store, Erafone, Urban Republic, Blibli Offline Store, Digiplus, dan berbagai mitra ritel lainnya. Khusus untuk pengguna Shopee, pembelian HUAWEI nova 13 Pro bisa melalui promo cicilan 0% menggunakan Shopee PayLater. 

    Setiap pembelian HUAWEI nova 13 Pro dalam periode promo berhak mendapatkan 1 unit HUAWEI WATCH FIT 3 (senilai Rp1.999.000) secara gratis. Jangan sampai ketinggalan! Rasakan langsung kecanggihan fotografi kelas atas, desain elegan, dan performa luar biasa yang mendukung gaya hidup digitalmu bersama HUAWEI nova 13 Pro. 

     

    (*)

  • Pengamat: Potensi Pajak dari Pedagang Online di E-Commerce sekitar Rp5,6 Triliun

    Pengamat: Potensi Pajak dari Pedagang Online di E-Commerce sekitar Rp5,6 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat pajak mengestimasikan adanya potensi tambahan penerimaan senilai Rp5,6 triliun dari penunjukan marketplace atau toko online untuk memungut pajak penghasilan dari pedagang yang berjualan di tokonya.

    Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengungkapkan meski belum diketahui secara pasti terkait tarif yang akan dikenakan bagi para pedagang, hanya disebutkan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dirinya mengusulkan paling tidak tarif di rentang 0,5% hingga 2% saja. 

    Menurut perhitungannya, dengan nilai transaksi perdagangan melalui Shopee dan Tokopedia 2024 sekitar Rp563 triliun dan jika tarifnya 1% saja, maka potensi penerimaan pajaknya sekitar Rp5,6 triliun.

    “Dengan demikian, pengenaan PPh khusus untuk e-commerce melalui marketplace akan efektif menambah penerimaan negara,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (26/6/2025). 

    Jumlah Rp5,6 triliun tersebut setidaknya setara dengan belanja bantuan sosial (bansos) yang pemerintah lakukan pada Mei 2025 senilai Rp5,3 triliun, bahkan lebih tinggi dari realisasi penyaluran Makan Bergizi Gratis sepanjang tahun ini hingga 12 Juni 2025 senilai Rp4,4 triliun. 

    Raden melihat bukan hanya mendapat tambahan kas negara, tetapi dari bukti potong yang diterbitkan oleh marketplace, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dapat memantau pedagang mana yang memilik omzet di atas Rp4,8 miliar dan wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    “Pengenaan pungutan PPh ini akan menjadi Wajib Pajak baru dan potensi pajak baru,” lanjutnya. 

    Pasalnya, berdasarkan pengalaman mantan pegawai pajak tersebut, banyak pedagang menengah ke bawah yang memiliki omzet penjualan besar, bahkan di atas batasan omzet UMKM, tetapi tidak lapor pajak.

    Di mana para pelaku usaha melaporkan omzetnya di bawah Rp4,8 miliar setahun, karena kalau diatas itu otomatis menjadi wajib setor PPN sebesar 11%. Jika menambah kewajiban setor PPN 11%, maka harga jual akan terkerak naik dan menjadi mahal. 

    “Mereka kemudian menghindari kewajiban bayar PPN dengan cara lapor di bawah Rp4,8 miliar. Bahkan masih banyak yang belum lapor sebenarnya,” ujarnya. 

    Raden secara umum mendukung rencana pemerintah tersebut karena dari proses pemotongan tersebut, sebenarnya Ditjen Pajak dapat memberikan kewajiban kepada Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya untuk memungut PPh atas penjualan yang dilakukan di aplikasi. 

    Nantinya, PPh ini dapat dikreditkan oleh pedagang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kemudian pedagang tinggal memberikan NPWP yang terdaftar atau NIK ke marketplace. NPWP dan NIK akan menjadi dasar identitas Wajib Pajak yang dipungut PPh oleh marketplace.

    Untuk diketahui, pemerintah berencan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan bahwa tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. 

    Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru. 

    “Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025). 

  • UMKM Terancam ‘Kabur’ dari Shopee Cs Imbas Rencana Pemungutan Pajak

    UMKM Terancam ‘Kabur’ dari Shopee Cs Imbas Rencana Pemungutan Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Wisnu Setiadi Nugroho melihat adanya potensi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beralih ke platform lain, menyusul adanya rencana pemerintah melibatkan marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut pajak dari penjual di platform tersebut.

    Wisnu menyampaikan, rencana ini kemungkinan akan mendorong pelaku UMKM kembali ke jalur penjualan informal seperti media sosial. Mengingat hingga saat ini platform media sosial relatif bebas dari regulasi dan pemungutan pajak.

    “Iya, ada potensi UMKM memilih kembali ke jalur penjualan informal seperti media sosial,” kata Wisnu kepada Bisnis, Kamis (26/6/2025).

    Selain itu, Wisnu melihat kebijakan ini dapat menjadi hambatan awal bagi UMKM yang baru merintis usaha, utamanya yang belum memiliki sistem pencatatan atau model bisnis yang stabil.

    “Apalagi, konsumen kita sangat sensitif terhadap harga. Beban kepatuhan tambahan di tahap awal bisa memengaruhi insentif untuk bertahan di ekosistem digital formal,” tuturnya.

    Menurut Wisnu, kondisi ini dapat menciptakan insentif negatif terhadap formalitas dan transparansi. Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk merancang kebijakan yang tidak hanya adil dari sisi fiskal, tapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk tetap berada di ekosistem formal.

    Misalnya, kata dia, dalam bentuk akses pembiayaan, pelatihan, atau visibilitas pasar yang lebih luas. Dia mencontohkan, banyak UMKM di Amerika Serikat (AS) yang tertib lapor pajak dan melakukan pelaporan administrasi secara formal lantaran ada insentif yang diberikan oleh pemerintah seperti insentif upah dan insentif Covid selama pandemi.

    Di sisi lain, dia memandang sebagian besar UMKM masih menghadapi tantangan dalam hal literasi pajak dan sistem pencatatan keuangan yang memadai.

    Merujuk riset yang ada, Wisnu menyebut bahwa, masih banyak UMKM belum memiliki pembukuan rapi atau memahami klasifikasi pajak yang berlaku.

    Jika kebijakan ini diharapkan dapat efektif dan inklusif, pemerintah perlu mendampingi dengan program edukasi dan digitalisasi pembukuan yang terjangkau, bukan hanya sekadar regulasi semata. 

    “Account representative DJP juga harus berperan aktif menjemput bola dan tidak bisa melakukan business as usual,” pungkasnya. 

  • Soal Shopee Cs Bakal Bantu DJP Pungut Pajak Penjual Online, Menteri Maman Bilang Begini

    Soal Shopee Cs Bakal Bantu DJP Pungut Pajak Penjual Online, Menteri Maman Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman angkat bicara mengenai rencana pemerintah melibatkan marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut pajak dari penjual di platform tersebut.

    Maman mengatakan, sejauh ini Kementerian UMKM belum bisa berkomentar banyak mengenai rencana tersebut.

    “Ini saya belum bisa jawab,” kata Maman ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

    Kendati belum dapat memberikan komentar, Maman memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai rencana tersebut.

    Dia menyebut, Kementerian UMKM kemungkinan baru dapat memberikan tanggapan usai berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara itu.

    “Nanti Saya akan sampaikan setelah kita koordinasi dengan Kemenkeu,” ujarnya.

    Reuters sebelumnya melaporkan, pemerintah Indonesia dikabarkan akan mewajibkan perusahaan marketplace seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak atas penjualan dari para UMKM yang berjualan di masing-masing platform.  

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rosmauli menyampaikan, pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bukan jenis pajak baru, atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

    Otoritas fiskal memandang langkah ini turut mendorong pedagang yang berjualan secara daring untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.  

    “Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).  

  • Pedagang Shopee – Tokopedia Cs Bakal Kena Pajak, Begini Respons Kemendag

    Pedagang Shopee – Tokopedia Cs Bakal Kena Pajak, Begini Respons Kemendag

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara ihwal rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mengenakan pajak penjualan kepada pedagang yang berjualan di platform perdagangan elektronik alias e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.

    Diketahui, pemerintah dikabarkan akan mewajibkan perusahaan e-commerce untuk memungut pajak atas penjualan dari para UMKM yang berjualan di masing-masing platform.  

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan rencana pengenaan pajak untuk platform e-commerce itu tengah dibahas di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

    “Kan sekarang lagi di Ditjen Pajak, ya,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

    Pasalnya, Budi menjelaskan bahwa rencana pengenaan pajak ini merupakan ranah Kemenkeu.

    “Nanti kan lagi dibahas di [Ditjen] Pajak ya. Nanti itu kan anunya [ranah] Kementerian Keuangan,” ujarnya.

    Meski demikian, Budi menyebut proses untuk membahas pemungutan pajak untuk sektor e-commerce sudah beberapa kali dilakukan.

    “Proses untuk pembahasannya kan sudah beberapa kali,” ungkapnya.

    Sayangnya, Budi belum memberikan jawaban pasti saat ditanya terkait dampak pengenaan pajak terhadap transaksi di e-commerce. “Ya coba nanti kita lihat ya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, melansir Reuters pada Rabu (25/6/2025), menurut dua sumber yang mengetahui langkah tersebut dan berdasarkan dokumen yang Reuters lihat, hal tersebut guna meningkatkan pendapatan di saat penerimaan negara menghadapi penurunan.

    Menurut sumber Reuters, peraturan yang direncanakan yang juga bertujuan untuk menyamakan persaingan dengan toko fisik diumumkan secepatnya bulan depan.

  • Siasat E-Commerce Jaga Kenyamanan di Tengah Tinggi Keluhan Pelanggan

    Siasat E-Commerce Jaga Kenyamanan di Tengah Tinggi Keluhan Pelanggan

    Bisnis,com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta platform e-commerce untuk meningkatkan layanan, keamanan, dan kenyamanan yang diberikan kepada konsumen. Platform e-commerce menyiapkan sejumlah langkah.

    Selama 5 tahun terakhir, aduan konsumen terhadap sektor e-commerce selalu menempati daftar 10 besar. 

    Berdasarkan data 2024, YLKI mencatat pengaduan konsumen terhadap e-commerce mencapai 144 pengaduan.

    Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan keluhan yang diadukan konsumen terkait e-commerce mayoritas menyangkut pengembalian uang atau refund. 

    Konsumen mengalami kesulitan menagih pengambilan uang atas produk yang gagal atau tidak sesuai.

    “Untuk refund 29,9% dari total aduan, Barang Tidak Sesuai 27,1%, penipuan dan pembobolan sebanyak 7,6%, dan lain-lain. Banyak persoalan berulang di e-commerce, oleh karena itu perlu pembenahan secara sistemik maupun implementasi pengawasan dari pemerintah terhadap pelaku usaha di e-commerce,” kata Rio kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    YLKI berharap pihak e-commerce seperti Shopee, TikTok-Tokopedia hingga Blibli responsif dan bertanggung jawab atas layanan transaksi di e-commerce dari hulu hingga hilir. 

    Rio juga meminta informasi iklan yang benar jelas dan jujur hingga penyelesaian sengketa secara responsif dan fair bagi konsumen. 

    “Termasuk apabila ada barang yang tidaik sesuai maupun pengembalian dana konsumen,” kata Rio.

    Dia juga mengatakan melihat dinamika perkembangan digital maka seharusnya pemerintah membuat aturan yang berbasis ekosistem dan lintas kementerian untuk memudahkan proses bisnis dan pengawasan dari pemerintah.  

    YLKI juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Online Dispute Resolution (ODR) untuk menjawab permasalahan sengketa konsumen di era digital

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat terdapat 20.942 aduan dari konsumen sejak 2022 hingga Maret 2025. Dari angka tersebut, sebesar 92,70 persennya pengaduan yang berhubungan kegiatan perdagangan di e-commerce.

    Komitmen Pelaku Pasar

    Sementara itu, Tokopedia, Shopee dan Blibli mengungkap langkah yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan menjaga kenyamanan pelanggan.  

    Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan mengatakan untuk terus menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna, baik penjual maupun pembeli, Tokopedia menerapkan berbagai upaya, salah satunya melalui sistem rekening bersama.

    Dana penjualan hanya akan diteruskan kepada penjual ketika pembeli sudah menerima pesanan yang sesuai. 

    “Kami pun senantiasa mengimbau pengguna menaati syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan indikasi pelanggaran, misal terkait produk, pengguna dapat menggunakan fitur Laporkan,” kata Aditia kepada Bisnis. 

    Pengguna membuka aplikasi Tokopedia

    Selain itu, Tokopedia bersama TikTok Shop juga melakukan edukasi sekaligus sosialisasi JualanNyaman bagi penjual, dan BelanjaAman bagi pembeli serta affiliate content creator, yang mengedepankan prinsip perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bertransaksi melalui platform TikTok-Tokopedia. 

    Kemudian, untuk menjawab kebutuhan transparansi, Tokopedia menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna secara berkala melacak Status Transaksi di dalam situs/aplikasi yang diperuntukkan bagi pembeli, dan di pusat penjual terintegrasi Tokopedia & TikTok Shop Seller Center khusus untuk penjual. 

    “Kami di sisi lain berkolaborasi dengan beragam mitra logistik terpercaya untuk menyediakan berbagai metode pengiriman mulai dari reguler sampai instan, serta menyelenggarakan proses refund yang mengedepankan hak pembeli maupun penjual untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Aditia.  

    Lain halnya dengan E-Commerce besutan Djarum, Blibli. COO and Co-Founder Blibli Lisa Widodo mengatakan kemudahan berbelanja online memberikan tantangan tersendiri dari segi orisinalitas juga kualitas. 

    Berkomitmen mengedepankan kepercayaan dan kepuasan pelanggan, Blibli  menjamin barang dan jasa yang diperdagangkan di ekosistem omnichannel commerce pasti orisinal, high quality serta sesuai dengan setiap ekspektasi pelanggan.

     “Apabila ada pelanggan yang menerima produk, lalu tidak sesuai atau diragukan keasliannya, sampaikan kepada kami lewat layanan pelanggan 24/7. Blibli siap menindaklanjuti secara serius termasuk pengembalian dana secara penuh dan memberikan kompensasi sebanyak satu kali nilai pembelian, maksimal Rp25 juta,” kata Lisa. 

    Driver Blibli 

    Bagi Blibli, lanjut Lisa, tanggung jawab tidak berhenti ketika transaksi selesai, melainkan sebelum, ketika pelanggan mulai mengakses platform Blibli, hingga setelah mereka berbelanja 

    “Kepuasan pelanggan dibangun dari rasa aman yang akhirnya mendorong loyalitas mereka dalam memilih platform berbelanja,” kata Lisa. 

    Blibli juga memiliki empat fitur proteksi aktif yang selalu berjalan di latar belakang—bahkan sebelum masalah muncul. Blibli memandang bahwa perlindungan konsumen adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan jangka panjang. 

    Hal ini diterjemahkan ke dalam empat fitur proteksi yang menyatu dalam setiap pengalaman belanja di platform mereka. 

    Blibli menjamin semua produk yang dijual adalah 100% orisinal dan dilengkapi garansi resmi dari merek terkait. Pelanggan juga mendapat kemudahan untuk mengembalikan produk hingga 15 hari tanpa biaya tersembunyi. 

    Layanan pelanggan Blibli tersedia 24 jam setiap hari, langsung ditangani oleh agen manusia, bukan chatbot. Seluruh proses pengiriman dilakukan secara tepat waktu aman melalui sistem logistik milik sendiri yang terintegrasi.

    Bisnis juga menghubungi Shopee. Hingga berita ini diturunkan Shopee tidak memberi tanggapan. Namun, merujuk pada laman resmi, Shopee memiliki fitur XTRA Aman untuk menjaga keamanan saat transaksi. 

  • Dipajaki Sri Mulyani, Ditambahi Beban Biaya Transaksi

    Dipajaki Sri Mulyani, Ditambahi Beban Biaya Transaksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Penjual di e-commerce Shopee memikul beban bertubi-tubi. Di tengah upaya bertahan menghadapi pelemahan daya beli, penjual ke depan juga bakal dibebankan tambahan biaya Rp1.250 per transaksi dan pajak dari Kementerian Keuangan. 

    Pemerintah dikabarkan akan mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak atas penjualan dari para UMKM yang berjualan di masing-masing platform.  

    Melansir dari Reuters, Rabu (25/6/2025), menurut dua sumber yang mengetahui langkah tersebut dan berdasarkan dokumen yang Reuters lihat, hal tersebut guna meningkatkan pendapatan di saat penerimaan negara menghadapi penurunan.

    Sumber-sumber tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan aturan baru, platform e-commerce diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan kepada otoritas pajak dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta dan Rp4,8 miliar. 

    Penjual-penjual tersebut dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) dan sudah diwajibkan untuk membayar pajak tersebut secara langsung.

    Salah satu sumber menambahkan bahwa juga diusulkan denda bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan.

    Komentar sumber-sumber tersebut dikonfirmasi oleh isi presentasi resmi yang dibuat oleh kantor pajak kepada operator, yang dilihat oleh Reuters.

    Masih bulan Juli, rencananya induk Shopee Indonesia, Sea Ltd, bakal mengenakan beban tambahan biaya aplikasi sebesar Rp1.250 per transaksi kepada seller di platform mereka. 

    Bisnis coba mengonfirmas mengenai pertimbangan dan dampak yang akan didapatkan penjual melalui penerapan biaya tambahan tersebut kepada Tim Media Relation Shopee Pascalis Iswari Parahita. 

    Iswari meminta Bisnis untuk merujuk pada pernyataan resmi yang telah dikeluarkan perusahaan. 

    Shopee menyebut biaya ini sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menghadirkan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan resmi Shopee dalam pengumuman kepada para penjual dikutip pada Rabu (25/6/2025). 

    Ilustrasi pedagang UMKM

    Shopee memberikan keringanan untuk penjual baru, di mana biaya proses pesanan tidak akan dikenakan untuk 50 pesanan pertama sejak bergabung di Shopee sebagai Penjual Non-Star. Namun setelah melewati 50 transaksi, biaya ini akan diberlakukan untuk setiap pesanan yang selesai, tanpa memandang jumlah produk di dalam satu pesanan.

    Shopee juga menjelaskan cara penghitungan biaya ini. Meskipun dikenakan per pesanan, tapi estimasi biaya per produk bisa lebih rendah bila dalam satu transaksi terdapat banyak produk. 

    Berikut rumus yang digunakan: 

    Biaya Proses Pesanan per produk = Biaya Proses Pesanan / Jumlah Kuantitas Produk pada Pesanan

    Misalnya, jika pembeli melakukan checkout dengan total 5 produk dalam satu transaksi:

    • Produk A (1 pc)

    • Produk B (2 pcs)

    • Produk C (2 pcs)

    Jumlah total = 5 produk.

    Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

    Biaya Proses Pesanan per produk = Rp1.250 / 5 = Rp250

    Dalam pengumumannya, Shopee juga menekankan bahwa biaya ini belum termasuk komponen biaya lainnya. 

    “Total Biaya Proses Pesanan yang dikenakan ke Penjual belum termasuk Biaya Administrasi, Biaya Pembayaran, Biaya Layanan, dan biaya lainnya yang diikuti Penjual [jika ada],” tulis Shopee 

    Biaya ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan hanya berlaku untuk produk yang tidak dikembalikan. “

    Menutup pengumumannya, Shopee menyatakan kebijakan ini masih bisa berubah sewaktu-waktu. 

    “Shopee berhak sewaktu-waktu mengubah, menambah, atau memodifikasi Syarat & Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” tutup Shopee.

    UMKM Menjerit

    Sarah, seorang mahasiswa akhir yang sudah berjualan di Shopee sejak 2021, mengaku keberatan dengan biaya tambahan tersebut. 

    Sarah menjual berbagai macam barang preloved seperti photocard dan album K-pop, baju, jam tangan, kosmetik, dan aksesoris, merasa bahwa biaya baru akan menjadi beban tambahan yang selama ini sudah cukup banyak dipikul seller. 

    “Agak keberatan ya, mengingat saat ini shopee banyak banget biaya yang dibebankan kepada penjual maupun ke pembeli. Namun nyatanya biaya-biaya yang dibebankan kepada kita sebagai seller maupun pembeli tidak terasa manfaatnya.” Ungkap Sarah kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025).

    Sebagai seller, Sarah hanya bisa berharap agar Shopee tidak terus menambahkan biaya-biaya serupa, mengingat penjual di Shopee sudah dibebankan banyak potongan seperti Biaya administrasi dan lainnya. 

    Beban tersebut, menurutnya, tidak hanya merugikan seller, juga para pembeli.

    Sejumlah warganet di media sosial X juga turut mengomentari kebijakan baru Shopee ini. Akun Canputt mengatakan biaya transaksi tidak masalah selama memberikan pemasukan bagi perusahaan. 

    Sementara akun Alfariz menilai platform e-commerce yang bermarkas di Singapura itu terlalu banyak mengeruk keuntungan dari masyarakat Indonesia.

    “Sudah biaya admin gede ada lagi tambahan baru biaya proses pesanan” – @alfarizziyoga27 

    “Gak semua seller bisa dikenain biaya ini si, terutama barang yang harga murah, mending Shopee nerapin khusus barang-barang mahal, jadi masih bisa disiasatin harganya” – @dawnbrownies