Perusahaan: Shopee

  • Xiaomi Smart Band 10 Rilis di Indonesia, Segini Harganya

    Xiaomi Smart Band 10 Rilis di Indonesia, Segini Harganya

    Jakarta

    Xiaomi Smart Band 10 resmi tersedia di Indonesia setelah debut di China pada akhir Juni lalu. Gelang pintar ini mengusung layar yang lebih besar dan baterai yang awet hingga 21 hari.

    “Xiaomi Smart Band 10 bukan hanya sebagai alat bantu kebugaran, tetapi juga representasi gaya hidup modern yang menyatukan konektivitas, kesehatan, dan lifestyle,” ujar Andi Renreng, Marketing Director Xiaomi Indonesia, dalam keterangan resmi yang diterima detikINET, Selasa (8/7/2025).

    “Memberikan kemudahan untuk Live Right, Live Smart dengan desain yang mewah dan fashion-forward, menjadikan smartband terbaru dari Xiaomi ini sebagai pendamping ideal bagi siapa saja yang ingin hidup lebih cerdas, lebih berkualitas, dan tampil penuh gaya,” imbuhnya.

    Xiaomi Smart Band 10 masih menggunakan layar sentuh AMOLED tapi dengan ukuran lebih besar yaitu 1,72 inch. Layar yang lebih besar ini bisa dicapai berkat bezel dengan ketebalan 2mm yang memberikan rasio screen-to-body hingga 73%.

    Layar ini memiliki resolusi 212 x 520 pixel dengan tingkat kecerahan hingga 1.500 nits dan refresh rate 60Hz. Gelang pintar ini juga mendukung fitur always-on display (AoD) dan dilengkapi lebih dari 200 watch face.

    Xiaomi membekali Smart Band 10 dengan lebih dari 150 mode olahraga, termasuk enam aktivitas yang dapat dideteksi secara otomatis. Ada juga indikator metrik tambahan seperti VO2 max, training load, dan recovery time.

    Sama seperti generasi sebelumnya, Xiaomi Smart Band 10 kembali dilengkapi ketahanan air 5ATM yang membuatnya bisa dipakai berolahraga air hingga kedalaman 50 meter.

    Xiaomi Smart Band 10 Foto: Xiaomi Indonesia

    Bagi penggemar olahraga air, mode renang di Smart Band 10 ditingkatkan dengan fitur pemantauan detak jantung secara real-time dan akurasi hitungan putaran hingga 96% berkat sensor gerak 9-sumbu. Pengguna juga bisa memanfaatkan fitur heart rate broadcast untuk mendapatkan data detak jantung secara real-time menggunakan perangkat yang kompatibel.

    Untuk membantu pengguna beristirahat setelah olahraga, tersedia manajemen tidur profesional dan program peningkatan tidur selama 21 hari. Pengguna bisa memantau detak jantung, SpO2, dan tingkat stress lewat gelang pintar selama 24/7.

    Semua fitur di atas ditenagai oleh baterai 233 mAh yang dapat bertahan hingga 21 hari dalam penggunaan normal atau sembilan hari dalam mode AoD. Gelang pintar ini kompatibel dengan perangkat Android 8.0 ke atas atau iOS 14 ke atas.

    Xiaomi Smart Band 10 bisa terhubung dengan ponsel menggunakan koneksi Bluetooth 5.3 via aplikasi Mi Fitness. Gelang pintar ini terintegrasi dengan Xiaomi Smart Hub yang memungkinkan pengguna mengontrol langsung perangkat yang menjalankan HyperOS 2.0 seperti ponsel, tablet, dan TWS.

    Pengguna bisa menggunakan Smart Band 10 untuk menemukan ponsel atau tablet dan mengontrol kamera dari jarak jauh, mengecek sisa masa pakai baterai TWS, menyesuaikan volume, hingga mengubah mode peredam kebisingan.

    Xiaomi Smart Band 10 hadir dalam tiga pilihan warna dengan bodi aluminium alloy, dan warna eksklusif Ceramic White Edition dengan bodi keramik. Xiaomi menyediakan 10 aksesoris serbaguna, termasuk liontin rantai mutiara dengan empat mode pemakaian.

    Harga dan ketersediaan

    Xiaomi Smart Band dibanderol dengan harga Rp 649.000 untuk varian Midnight Black, Glacier Silver, dan Mystic Rose, serta Rp 799.000 untuk varian Ceramic White Edition.

    Gelang pintar ini sudah bisa didapatkan secara online di Mi.com, Blibli, Lazada, Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop, serta secara offline di Xiaomi Store dan mitra resmi Xiaomi lainnya mulai 7 Juli 2025.

    Khusus pembelian online selama periode flash sale pada 7-9 Juli 2025, Xiaomi Smart Band 10 bisa didapatkan dengan harga promosi Rp 599.000 untuk varian Midnight Black, Glacier Silver, dan Mystic Rose, serta Rp 749.000 untuk varian Ceramic White Edition.

    (vmp/fay)

  • Kasus ShopeeFood Bisa Terulang Akibat Algoritma Double Order

    Kasus ShopeeFood Bisa Terulang Akibat Algoritma Double Order

    Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai sistem double order yang diterapkan aplikator menjadi biang kerok atas kisruh ShopeeFood yang terjadi di Yogyakarta.  Hal yang sama juga berpeluang terjadi di platform lainnya seperti Grab dan Gojek. 

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan sistem algoritma yang dibuat oleh aplikator sangat merugikan pengemudi ojol. 

    Algoritma yang paling disorot adalah double order yang membuat waktu pengantaran menjadi lama, karena pengemudi harus melayani dua pemesanan sekaligus dalam waktu bersamaan. Tidak hanya ihwal waktu, algoritma double order juga disebut merugikan pengemudi dari sisi upah.

    Sistem ini, kata Lily, sudah sempat diminta untuk diubah. Namun, pihak aplikator tak kunjung memberi jawaban.

    “[Di pemesanan] Double order, ada 2 lokasi antar dari 2 resto yang berbeda. Bila kami antar 1 order itu dihargai Rp8.500, seharusnya dengan double order maka upahnya dikali 2 menjadi Rp17.000. Namun, yang didapat hanya Rp12.000-Rp14.000,” kata Lily kepada Bisnis, Selasa (7/7/2025).

    Pengemudi, jelas dia, otomatis mendapatkan upah yang lebih rendah ketika mendapatkan double order karena upah dari order kedua hanya dihitung 50% -75% dari upah yang seharusnya.

    Artinya, kata Lily, double order membuat waktu pengantaran menjadi lama serta merugikan pengemudi karena tidak mendapat kompensasi atau upah yang layak dari platform akibat waktu tambahan tersebut.

    Selain pengemudi, tambahnya, konsumen turut dirugikan karena harus menunggu lebih lama dan tidak mengetahui bahwa pengemudi harus mengantarkan order pertama.

    Seperti kasus di Sleman, Yogyakarta, konsumen yang tidak puas karena tidak ada informasi yang transparan dari platform sangat mungkin memberi penilaian atau rating yang rendah kepada pengemudi yang dianggap sebagai pihak yang melakukan kesalahan.

    “Akibatnya rating yang rendah ini akan merugikan pengemudi karena dinilai oleh algoritma platform tidak berkinerja baik,” tuturnya.

    Hal ini disebut berdampak terhadap jumlah pesanan yang kian sepi karena tidak diprioritaskan oleh platform. 

    Ujung-ujungnya, ujar Lily, hal ini memupuskan harapan pengemudi untuk mendapatkan insentif yang pada akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi ojol, taksol dan kurir.

    Terkait dengan hal itu, SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar memberikan perlindungan bagi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir dalam hal jaminan pendapatan agar mendapatkan upah yang layak berupa upah minimum provinsi (UMP).  

    “Dan agar segera Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR untuk membahas pekerja platform ke dalam RUU Ketenagakerjaan,” sambungnya.

    Bisnis mencoba menghubungi pihak Shopee, Grab, dan Gojek mengenai sistem double order di aplikasi. Hingga berita ini diturunkan, ketiganya belum memberi jawaban. 

    Sebelumnya, sejumlah pengemudi ShopeeFood menggeruduk salah satu customer yang diduga melalukan prilaku kasar terhadap salah satu driver wanita. 

    Pengguna yang mengeluhkan makanan yang disampaikan lama tibanya, langusung memarahi driver ShopeeFood. Driver menyampaikan bahwa dirinya telah menjalankan perintah sesuai aplikasi. 

  • DPR Minta Sri Mulyani Kaji Ulang Pajak UMKM via Shopee-Tokopedia

    DPR Minta Sri Mulyani Kaji Ulang Pajak UMKM via Shopee-Tokopedia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang rencana memungut Pajak Penghasilan (PPh) pelaku UMKM lewat marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Pasaalnya, wacana tersebut dinilai dapat menambah beban pelaku UMKM di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan, di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti, kebijakan ini perlu dikaji ulang.

    Menurutnya, semua pihak perlu menahan diri untuk menerapkan kebijakan tersebut, lantaran hal ini dapat menjadi beban bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

    “Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah [pajak] itu kan,” kata Chusnunia, mengutip laman DPR RI, Minggu (6/7/2025).

    Komentar senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. Menurutnya, penghasilan para usaha mikro belum tentu memiliki profit mengingat pelaku usaha ini sebagian besar berjualan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah agar tidak membebani para pelaku UMKM, dengan wacana tersebut.

    “Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” ujar Novita.

    Menurutnya, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi bangsa. Jika tulang punggung ekonomi bangsa ditekankan dengan pemberlakuan pajak, dia khawatir pelaku UMKM sulit bertumbuh dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi makro bangsa.

    Dia mengatakan, jangan sampai kebijakan ini justru membuat angka kemiskinan, pengangguran, dan masalah sosial lainnya di Tanah Air semakin meningkat.

    “Jadi saya minta tolong khususnya Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM. UMKM masih struggle dengan hidupnya jadi tolong jangan dibebankan dengan pajak yang berlebihan,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli sebelumnya menyampaikan bahwa peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah.  

    “Ketentuan masih dalam tahap finalisasi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/6/2025).   

    Pada dasarnya, ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.  

    Secara prinsip, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. 

    Kebijakan ini  tidak mengubah prinsip dasar tersebut dan justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.   

    Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

  • Manuver Dirut Baru Telkom (TLKM) Pangkas Anak Usaha yang Bikin Tekor

    Manuver Dirut Baru Telkom (TLKM) Pangkas Anak Usaha yang Bikin Tekor

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) berencana menutup anak usaha yang tidak memberikan kontribusi signifikan. Perusahaan tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh.

    Dilansir dari lama resmi, Telkom saat ini memiliki 12 anak perusahaan yang dimiliki langsung oleh Telkom. Pendapatan dari anak usaha tersebut terkonsolidasi dengan perusahaan.

    Adapun anak perusahaan tersebut antara lain: PT Metra-Net, PT Pins Indonesia, PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat), PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (TelkomInfra), PT Telekomunikasi Indonesia Internasional dan PT Multimedia Nusantara (Telkometra).

    Kemudian, PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (Mtiratel), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Telkom Akses, dan PT Graha Sarana Duta (Telkom Property).

    Direktur Utama Telkom Dian Siswarini mengatakan perusahaan tengah memantau dan melakukan evaluasi terhadap anak dan cucu perusahaan. Salah satu yang menjadi poin evaluasi adalah kontribusi yang diberikan anak dan cucu perusahaan kepada perusahaan telekomunikasi milik negara tersebut, di tengah kondisi penurunan kinerja.

    Langkah ini dilakukan sesuai arahan Danantara agar Telkom dapat bergerak lebih ramping dan lincah menghadapi persaingan industri telekomunikasi yang makin menantang.

    “[Anak dan cucu perusahaan] yang tidak memberikan value kepada kami, tentu akan mulai di-swept,” kata Dian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI, Rabu (2/7/2025). 

    Dian menambahkan selain menutup, perusahaan juga membuka opsi untuk menggabung anak dan cucu perusahaan Telkom, dengan anak perusahaan BUMN lain. Dengan hadirnya Danantara, proses tersebut dapat terjadi. 

    Dian Siswarini

    Sebagai contoh, kata Dian, anak perusahaan properti di satu perusahaan BUMN, sekarang bisa digabung dengan anak perusahaan properti lain. Hal tersebut juga berlaku untuk anak dan cucu usaha Telkom. 

    “Untuk streamlining (perampingan), sekarang Pak Seno (Direktur Strategic Portfolio Telkom) yang akan melakukan reviewnya. Memang ke depannya agar Telkom ini bisa menjadi lebih ramping dan juga lebih lincah, dan lebih menguntungkan,” kata Dian.

    Makin Fokus ke Bisnis Inti

    Sementara itu Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) Tesar Sandikapura mengatakan selain bergerak lebih lincah dan menguntungkan, penutupan anak usaha juga membuat beban keuangan perusahaan lebih rendah. Alhasil, laba yang dibukukan lebih optimal. 

    “Sehingga Telkom bisa fokus kepada core bisnis yang memang masih menguntungkan,” kata Tesar kepada Bisnis, Kamis (3/7/2025).

    Adapun mengenai anak usaha perlu dipertimbangkan untuk ditutup atau dilebur, menurut Tesar, adalah anak perusahaan yang bergerak di bidang aplikasi dan memiliki pesaing besar. 

    Menurutnya, Telkom memiliki jejak kurang optimal dalam hal ini, dia menyinggung e-commerce Blanja.com yang ditutup pada September 2020, karena kalah bersaing dengan raksasa e-commerce lainnya seperti Tokopedia dan Shopee. 

    Layanan aplikasi keuangan seperti LinkAja, menurut Tesar, salah satu yang dapat dipertimbangkan.

    Terpisah, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Yosef M. Edward, meyakini Telkom sudah membuat kajian menyeluruh dan resiko dari semua sisi menyoal langkah yang diambil.

    “Jadi, [langkah ini] sudah merupakan solusi terbaik untuk meningkatkan kinerja Telkom,” jelas dia.

    Dari segi peluang, Ian menyebut upaya ini akan meningkatkan revenue serta menjaga level risiko untuk keberlangsungan bisnis digital perusahaan hingga puluhan tahun. Kendati demikian, perlu waktu penyesuaian untuk setiap perubahan.

    Lebih lanjut, dia menilai Telkom beserta pengguna layanannya memerlukan anak usaha yang mampu memberikan dukungan. Mulai dari sisi pendapatan, sinergi, hingga dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat Indonesia sehingga perseroan dapat bertumbuh.

    Tumpang Tindih

    Adapun Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai rencana Telkom menutup anak dan cucu usaha minim kontribusi perlu didahului oleh proses audit.

    Menurut dia, audit diperlukan guna mendapatkan potret yang jelas mengenai kondisi masing-masing perusahaan di bawah naungan Telkom Group.

    “Baiknya diaudit dulu semua perusahaan di bawah Telkom Group agar terpotret jelas bagaimana kondisi masing-masing perusahaan. Setelah itu, baru dievaluasi dan diputuskan, mana yang bisa digabung dan mana yang harus ditutup,” kata Heru.

    Gedung Telkom

    Tiap-tiap anak dan cucu usaha, dinilai mesti fokus pada kinerja masing-masing dan potensi perusahaan ke depan. Sebab, jelasnya, Telkom memiliki banyak anak dan cucu usaha di luar scope bisnis perusahaan yang saling beririsan satu sama lain.

    Sementara itu, lanjut Heru, sebagai perusahaan Telkom harus lebih ringkas demi mempermudah gerak serta menjadi lebih efisien.

    “Kalau kegemukan susah bergerak dan pasti boros. Banyak orang yang sama mendapat pendapatan dari anak usaha berbeda, padahal gajinya seperti di Telkom sudah besar. Anak usaha yang kurang menguntungkan dan tidak memiliki prospek hanya jadi cash cow (sapi perah) saja,” ujarnya.

  • Perampingan Anak Usaha Bakal Bantu Telkom (TLKM) Fokus ke Bisnis Inti

    Perampingan Anak Usaha Bakal Bantu Telkom (TLKM) Fokus ke Bisnis Inti

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) menutup anak dan cucu perusahaan yang tidak berkontribusi signifikan dalam 5 tahun terakhir dinilai sebagai langkah tepat.

    Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) Tesar Sandikapura mengatakan selain bergerak lebih lincah dan menguntungkan, penutupan anak usaha juga membuat beban keuangan perusahaan lebih rendah. Alhasil, laba yang dibukukan lebih optimal. 

    “Sehingga Telkom bisa fokus kepada core bisnis yang memang masih menguntungkan,” kata Tesar kepada Bisnis, Kamis (3/7/2025).

    Adapun mengenai anak usaha perlu dipertimbangkan untuk ditutup atau dilebur, menurut Tesar, adalah anak perusahaan yang bergerak di bidang aplikasi dan memiliki pesaing besar. 

    Menurutnya, Telkom memiliki jejak kurang optimal dalam hal ini, dia menyinggung e-commerce Blanja.com yang ditutup pada September 2020, karena kalah bersaing dengan raksasa e-commerce lainnya seperti Tokopedia dan Shopee. 

    Layanan aplikasi keuangan seperti LinkAja, menurut Tesar, salah satu yang dapat dipertimbangkan.

    Terpisah, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Yosef M. Edward, meyakini Telkom sudah membuat kajian menyeluruh dan resiko dari semua sisi menyoal langkah yang diambil.

    “Jadi, [langkah ini] sudah merupakan solusi terbaik untuk meningkatkan kinerja Telkom,” jelas dia.

    Dari segi peluang, Ian menyebut upaya ini akan meningkatkan revenue serta menjaga level risiko untuk keberlangsungan bisnis digital perusahaan hingga puluhan tahun. Kendati demikian, perlu waktu penyesuaian untuk setiap perubahan.

    Lebih lanjut, dia menilai Telkom beserta pengguna layanannya memerlukan anak usaha yang mampu memberikan dukungan. Mulai dari sisi pendapatan, sinergi, hingga dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat Indonesia sehingga perseroan dapat bertumbuh.

    Dilansir dari laman resmi, Telkom saat ini memiliki 12 anak perusahaan yang dimiliki langsung oleh Telkom. Pendapatan dari anak usaha tersebut terkonsolidasi dengan perusahaan.

    Adapun anak perusahaan tersebut antara lain: PT Metra-Net, PT Pins Indonesia, PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat), PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (TelkomInfra), PT Telekomunikasi Indonesia Internasional dan PT Multimedia Nusantara (Telkometra).

    Kemudian, PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (Mtiratel), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Telkom Akses, dan PT Graha Sarana Duta (Telkom Property).

    Diketahui, sepanjang 2024, Telkom mencatatkan pendapatan sebesar Rp149,9 triliun atau tumbuh 0,50% dari  dengan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp149,2 triliun. 

    Berdasarkan laporan kinerja keuangan tahunan, pertumbuhan pendapatan didorong oleh pos data, internet, dan layanan IT yang menyumbang sebesar Rp90,5 triliun, atau tumbuh sebesar 3,5% dibandingkan dengan realisasi 2023 sebesar Rp87,4 triliun. 

  • Ketua Komisi XI DPR: Pajak Seller Shopee Cs Jangan Bikin Rakyat Kaget

    Ketua Komisi XI DPR: Pajak Seller Shopee Cs Jangan Bikin Rakyat Kaget

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait kebijakan perpajakan di sektor e-commerce.

    Dia mewanti-wanti agar rencana penunjukkan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut pajak penjualan para pedagangnya tidak diterapkan secara tiba-tiba hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

    “Jangan sampai kemudian rakyat terkaget-kaget terhadap apa yang menjadi kebijakan pemerintah, seakan-akan pemerintah tidak aspiratif dan tidak memberitahukan itu,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mendorong agar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan duduk bersama dengan pelaku dunia usaha untuk mencari titik temu terbaik terkait polemik perpajakan e-commerce itu.

    Bagaimanapun, sambungnya, pemerintah juga butuh uang dari pajak. Oleh sebab itu, Misbhakun menyatakan tidak boleh ada aktivitas bisnis atau ekonomi yang tidak dipajaki, baik itu daring (online) maupun luring (offline).

    Dia juga mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Misbhakun mencontohkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada setiap transaksi perdagangan.

    “Begitu Anda membeli sesuatu, ada kewajiban membayar PPN 11%. Kalau itu barang mewah, Anda membayar 12%. Nah, mekanismenya itu mau online, mau offline, silakan diikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” tegasnya.

    Misbakhun kembali mengingatkan pentingnya pajak dalam membiayai belanja negara, termasuk pembayaran gaji untuk aparat dan tenaga layanan publik.

    “Karena pajak ini penting untuk negara, untuk membiayai pembangunan, untuk membayar gaji polisi, gaji guru, gaji dokter, gaji bidan, gaji siapa pun yang masuk dalam pembiayaan APBN,” tutupnya.

    Rencana Pemerintah

    Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa rencana penunjukan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut pajak penjualan para pedagangnya demi persamaan perlakuan alias asas keadilan.

    Anggito menjelaskan bahwa ada dua jenis perdagangan yaitu melalui sistem elektronik dan non-elektronik. Menurutnya, selama ini penarikan pajak perdagangan non-elektronik teratas melalui faktur dan sejenisnya.

    Hanya saja, sambungnya, Kementerian Keuangan tidak memiliki data perdagangan elektronik. Oleh sebab itu, pemerintah ingin menunjukkan e-commerce sebagai penarik pajak atas transaksi penjualan barang di platformnya.

    “Jadi, kami menugaskan kepada platform [Shopee, Tokopedia, dll] untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik. Dulu pernah dilakukan tahun 2020, tapi dibatalkan,” ungkap Anggito kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

    Dia pun menegaskan bahwa tidak ada penarikan pajak baru. Hanya saja, Anggito meminta setiap bersabar terkait besaran tarifnya.

    Guru Besar di Universitas Gadjah Mada itu menyatakan Kementerian Keuangan akan menyampaikan kejelasan apabila aturan baru itu sudah terbit. Menurutnya, pemerintah masih menggodok aturan tersebut.

    “Ini kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua, perlakuan yang sama, yang mirip lah antara yang online sama offline,” jelas Anggito.

    Adapun, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan bahwa rencana pemungutan pajak pedagang daring melalui Shopee Cs adalah pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bukan jenis pajak baru.

    Otoritas pajak memandang langkah ini turut mendorong pedagang yang berjualan secara daring untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. 

    “Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).  

    Shadow economy atau ekonomi bayangan sendiri merupakan aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi oleh pemerintah. Akibatnya, pendapatan masyarakat yang tak masuk dalam radar tersebut tidak masuk ke sistem perpajakan.

    Lebih lanjut, Ditjen Pajak menyadari bahwa terdapat pedagang daring yang belum menyampaikan laporan perpajakannya, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. 

    “Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” lanjut Rosmauli. 

    Sebagaimana ketentuan yang sudah ada, pedagang atau UMKM orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini. 

    Rosmauli menjelaskan bahwa ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. 

    Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

    Rosmauli menuturkan bahwa saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Sejalan dengan menutup celah shadow economy, alhasil sedikit demi sedikit penerimaan pajak akan bertambah.

  • Tumini Pasrah Diminta Hengkang dari Ponten Umum, Tempat Tinggalnya Sejak 2010
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        2 Juli 2025

    Tumini Pasrah Diminta Hengkang dari Ponten Umum, Tempat Tinggalnya Sejak 2010 Surabaya 2 Juli 2025

    Tumini Pasrah Diminta Hengkang dari Ponten Umum, Tempat Tinggalnya Sejak 2010
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Tumini (47) pengelola ponten atau
    toilet umum
    di Taman Ngagel Tirto, Surabaya, Jawa Timur pasrah diminta hengkang oleh Pemkot Surabaya.
    Dia tertibkan dari
    ponten umum
    Taman Ngagel Tirto karena diduga menjadikan ponten sebagai tempat tinggal dan usaha beberapa tahun belakangan.
    Sebelumnya, Tumini mengatakan bahwa dia meneruskan pekerjaan suaminya menjaga ponten umum setelah meninggal tahun 2013 silam.
    Ponten tersebut dibangun
    Jasa Tirta
    dan suaminya diminta menjaga pada 2010 lalu.
    Tumini juga membayar sewa sekitar Rp 1 juta per tahun ke Jasa Tirta.
    Selama menjaga ponten umum, Tumini pernah mengantongi pendapatan Rp 100 ribu-Rp 200 ribu per hari dari konsumen di masa kejayaan Taman Ngagel.
    Namun, belakangan sepi dan sekitar lima tahun lalu Tumini membuka warung sederhana menjual minuman dan makanan di ponten umum.
    Untuk menjaga barang dan tempat, ibunya terkadang tidur di ponten saat malam hari.
    Pendapatannya selain digunakan untuk kehidupan sehari-hari, juga untuk biaya perawatan dan perbaikan ponten.
    Namun, sejak viral dia ditertibkan oleh Satpol PP Surabaya dan DLH karena tempat tersebut memang seharusnya tidak digunakan untuk tempat tinggal.
    Perabotannya dikembalikan ke rumahnya yang berada di RT 1 RW 2 Lumumba, Ngagel Surabaya sejak Rabu (2/7/2025). Kini dia hanya pasrah.
    “Ya pusing, kita harus kerja di mana. Lapangan pekerjaan sempit, apalagi sudah tua gini,” kata Tumini saat ditemui
    Kompas.com
    , Rabu (2/7/2025).
    Satu anaknya telah berumah tangga dan satu anak lainnya bekerja sebagai kurir makanan online.
    “Anak saya yang terakhir juga sebelumnya kena PHK, terus jadi kurir diberhentikan juga, sekarang Shopee Food. Nyari kerjaan sekarang susah,” ungkapnya.
    Sekarang Tumini masih menjaga ponten selagi belum ada keputusan resmi dari Pemkot Surabaya dan Kecamatan Ngagel.
    Sebab, sebelumnya Camat Ngagel menjanjikan akan memberikan gerobak dan modal untuk usaha.
    “Bu Camat ngasih solusi, ‘mau nggak tak kasih bantuan rombong dan modal’. Ya saya mau kan buat makan Saya usul untuk dicarikan tempat (usaha). Karena kalau nyari sendiri mahal banget sewanya di Surabaya sekalipun itu kecil,” ungkapnya.
    Tumini bilang, ponten umum akan diambil oleh Pemkot Surabaya dan berencana dikelola pegawai pemkot.
    Camat Wonokromo
    , Maria Agustin Yuristina mengatakan, setelah ponten tersebut viral, pihaknya dapat langsung mengambil tindakan preventif.
    “Kami lakukan pendekatan kepada penghuni ponten yang kebetulan menyewakan sebagai ponten umum. Beliaunya mau kooperatif sadar bahwa ini adalah fasilitas umum yang harus dikosongkan,” kata Maria dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
    Maria juga menambahkan, pihaknya akan memberikan bantuan agar penghuni ponten tersebut lebih produktif kembali.
    “Semalam kami lakukan
    outreach
    dan kami lakukan pendekatan, serta upaya apa yang dapat kami lakukan supaya dapat mensupport ekonomi keluarganya. Pihak yang bersangkutan menyampaikan akan berpikir dulu untuk memulai usaha. Kami akan
    support
    hal itu,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top! Shopee Ekspor 10 Juta Produk Lokal di Semester I 2025

    Top! Shopee Ekspor 10 Juta Produk Lokal di Semester I 2025

    Jakarta

    Shopee Indonesia mengungkap pertumbuhan jumlah ekspor produk lokal yang signifikan di tahun 2025. Di semester 1 2025, jumlah produk lokal yang diekspor melalui Program Ekspor Shopee mencapai 10 juta produk, menunjukkan sinyal positif bagi pencapaian target ekspor nasional.

    Diketahui, produk fesyen, perlengkapan rumah, dan kebutuhan olahraga menjadi kategori terfavorit dalam Program Ekspor Shopee pada Semester 1 2025. Sementara barang-barang dari toko UMKM maupun brand lokal paling banyak dikirimkan ke Malaysia, Filipina, Singapura oleh Shopee.

    Secara akumulatif, sejak tahun 2019 ada lebih dari 60 juta produk lokal yang diekspor ke negara-negara di Asia Timur, Asia Tenggara, dan Amerika Latin melalui Program Ekspor Shopee.

    Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso menyatakan akses perdagangan internasional seperti Program Ekspor Shopee merupakan katalis penting bagi pertumbuhan bisnis UMKM, serta menopang neraca perdagangan Indonesia agar tetap positif di tengah situasi ekonomi global yang fluktuatif.

    “Sekarang dengan teknologi canggih ekspor semakin mudah, seperti lewat Shopee ini UMKM bisa ekspor langsung. Ini adalah salah satu cara dan kemudahan untuk (pengusaha lokal) bisa ekspor. Dukungan dari Pemerintah juga kita sudah siapkan,” ujarnya dalam peluncuran Program Ekspor Shopee FLEXI di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    “Kita memiliki perwakilan dagang, ada Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), kemudian ada 46 Atase Perdagangan di 33 negara yang siap membantu UMKM bisa ekspor. Jadi teman-teman UMKM bisa melakukan ekspor, melalui Shopee ini juga salah satu caranya,” imbuh Busan, sapaan akrab Mendag.

    Dia menambahkan Pemerintah menggandeng berbagai pihak untuk mendorong pertumbuhan nilai ekspor nasional. Busan menyinggung tahun ini Pemerintah menargetkan nilai ekspor Indonesia bisa tumbuh 7,1% secara tahunan mencapai USD 294,45 miliar.

    “Kami ingin lebih banyak lagi UMKM bisa ekspor, termasuk juga melalui Program Ekspor Shopee. Saya ucapkan terima kasih kepada Shopee sudah memfasilitasi UMKM kita tidak hanya untuk jualan di dalam negeri, tapi juga menembus pasar ekspor,” tutur Busan.

    Upaya Shopee Akselerasi Ekspor Produk Lokal

    Sementara itu, Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang mengungkapkan Shopee berupaya untuk terus mendorong agar semakin banyak UMKM dan brand lokal bisa ekspor. Terbaru, Shopee memperkenalkan inovasi Program Ekspor Shopee FLEXI yang memberikan fleksibilitas bagi penjual di Shopee untuk mengelola toko di luar negeri agar bisa mengoptimalkan potensi penjualan.

    “Program ini menawarkan peluang bagi para pelaku usaha dan UMKM di Indonesia untuk bisa menarik minat belanja Pembeli di luar negeri, dimulai dari Malaysia sebagai debut pertama kami meluncurkan program FLEXI ini. Kami berharap program ini dapat senantiasa mendongkrak tidak hanya kapabilitas dan potensi bisnis UMKM di Indonesia, tetapi juga dapat turut mendukung tercapainya nilai ekspor nasional ke depannya,” jelas Balques.

    Balques menekankan Program Ekspor Shopee diarahkan untuk memperkuat daya saing UMKM di pasar internasional. Melalui program ini pengusaha UMKM dapat memahami cara pemasaran, dan bagaimana menyesuaikan produk dengan selera konsumen di luar negeri. Hal ini menjadi bekal penting agar UMKM kita bisa terus kuat, kreatif, dan siap bersaing secara global.

    Program Ekspor Shopee sendiri telah hadir sejak tahun 2019 dan telah membantu lebih dari 50 juta produk UMKM di ekspor ke berbagai negara. Berbeda dengan Program Ekspor Shopee FLEXI, metode reguler yang saat ini berjalan secara otomatis mengkonversi produk, harga, dan bahasa di toko Shopee Indonesia ke mata uang dan bahasa di negara tujuan.

    “Program regular menawarkan kemudahan ekspor, sementara program FLEXI menawarkan kebebasan bagi penjual untuk mengatur strategi berjualan di toko luar negeri.” tutup Balques.

    (akd/akd)

  • Shopee Kenakan Biaya Rp1.250 per Transaksi kepada Pedagang, Berlaku Mulai 20 Juli

    Shopee Kenakan Biaya Rp1.250 per Transaksi kepada Pedagang, Berlaku Mulai 20 Juli

    Bisnis.com, JAKARTA— Platform e-commerce Shopee bakal memberlakukan biaya tambahan bagi penjual berupa Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan pada bulan ini. Peraturan tersebut berlaku mulai 20 Juli 2025. 

    Shopee menyebut biaya ini sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menghadirkan promosi yang lebih menarik.

    “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan resmi Shopee dalam pengumuman kepada para penjual dikutip pada Rabu (2/7/2025). 

    Shopee memberikan keringanan untuk penjual baru, di mana biaya proses pesanan tidak akan dikenakan untuk 50 pesanan pertama sejak bergabung di Shopee sebagai Penjual Non-Star. Namun setelah melewati 50 transaksi, biaya ini akan diberlakukan untuk setiap pesanan yang selesai, tanpa memandang jumlah produk di dalam satu pesanan.

    Shopee juga menjelaskan cara penghitungan biaya ini. Meskipun dikenakan per pesanan, tapi estimasi biaya per produk bisa lebih rendah bila dalam satu transaksi terdapat banyak produk. Berikut rumus yang digunakan: 

    Biaya Proses Pesanan per produk = Biaya Proses Pesanan / Jumlah Kuantitas Produk pada Pesanan

    Misalnya, jika pembeli melakukan checkout dengan total 5 produk dalam satu transaksi:

    • Produk A (1 pc)

    • Produk B (2 pcs)

    • Produk C (2 pcs)

    Jumlah total = 5 produk.

    Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

    Biaya Proses Pesanan per produk = Rp1.250 / 5 = Rp250

    Dalam pengumumannya, Shopee juga menekankan bahwa biaya ini belum termasuk komponen biaya lainnya. 

    “Total Biaya Proses Pesanan yang dikenakan ke Penjual belum termasuk Biaya Administrasi, Biaya Pembayaran, Biaya Layanan, dan biaya lainnya yang diikuti Penjual [jika ada],” tulis Shopee 

    Biaya ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan hanya berlaku untuk produk yang tidak dikembalikan. “

    Menutup pengumumannya, Shopee menyatakan kebijakan ini masih bisa berubah sewaktu-waktu. 

    “Shopee berhak sewaktu-waktu mengubah, menambah, atau memodifikasi Syarat & Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” tutup Shopee.

  • Soal Aturan E-Commerce Pungut Pajak, Mendag Budi Bilang Begini

    Soal Aturan E-Commerce Pungut Pajak, Mendag Budi Bilang Begini

    Tangerang, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso masih menunggu penyusunan aturan yang mewajibkan e-commerce memungut pajak penghasilan dari para penjual. Dia juga menekankan pentingnya keadilan untuk para pedagang online serta offline.

    “Nah gini ya, jadi yang kan itu lagi disusun, lagi disusun oleh Kemenkeu. Ya jadi pada prinsipnya sih kita juga menunggu ya. Tapi kan kita harus bisa memberikan keadilan ya buat offline dan online,” kata Budi ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (1/7/2025).

    Dia mengatakan sekarang saatnya transisi offline dan online. Kini harus menjaga transformasi antara keduanya secara mulus dan berjalan dengan baik.

    “Jadi supaya bisa ekosistem itu bisa berjalan dengan baik bareng-bareng. Makanya tadi saya bilang, sekarang ini kan masa transisi offline dan online. Jadi transformasi antara offline dan online itu harus kita jaga supaya berjalan dengan mulus gitu ya,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang mengatakan pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah.

    Namun tidak banyak yang bisa diungkapkan olehnya. Karena regulasi tersebut masih belum selesai.

    “Ya mungkin gini, kalau secara publik kita kayaknya baca bersama ya. Tapi kalau misalnya secara kebijakan kita masih menunggu. Enggak bisa mendahului keputusan dari kementerian yang terkait. Jadi kita masih tunggu. Apapun komunikasi yang nanti dibangun, kita coba akan lihat seperti apa,” jelas Balques.

    Balques mengatakan pembahasan soal aturan belum selesai. Dia hanya memastikan pihaknya siap mengikuti kebijakan yang berlaku.

    “Karena memang belum selesai. Pembahasannya belum selesai. Yang bisa saya katakan, pasti dari segi kebijakan, feedback dari industri adalah mengikutinya,” kata Balques.
    Dari informasi yang beredar, pajak yang dibebankan sebesar 0,5% untuk penjual dengan omzet berkisar Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kabarnya aturan akan diumumkan paling cepat bulan ini.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]